KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Apakah Menggugat, adalah Hak? Apakah Digugat (secara) Serampangan, adalah Kewajiban bagi Warga Lainnya?

LEGAL OPINION

Pengacara, Hidup dari Menggugat, Mati pun karena Digugat. Yang Hidup dari Pengadilan akan Mati karena Pengadilan

Boleh Percaya ataupun Tidak, Ketidak-Adilan Terbesar dapat Kita Jumpai Justru di Lembaga Peradilan, Kantor Kepolisian maupun Aparatur Penegak Hukum Lainnya

Question: JIka menggugat (mengajukan gugatan ke pengadilan) dianggap sebagai hak asasi setiap orang, tanpa pandang bulu dan tanpa melihat dasar gugatannya, alias gugatan yang “seenaknya” sekalipun, maka mengapa hak untuk tidak digugat (secara) sembarangan tidak disebut juga sebagai hak asasi setiap orang?

Antara AHIMSA, MODERAT, dan RADIKAL dalam Perspektif Keyakinan Keagamaan

ARTIKEL HUKUM

Ketika “Agama DOSA” Menyaru sebagai “Agama SUCI”, dan Ketika “Kitab DOSA” Menyaru sebagai “Kitab SUCI”. Suci sebagai Suci, Dosa sebagai Dosa, Itulah yang Kita Sebut sebagai "Agama yang OTENTIK" Bukan “Agama yang PALSU”

Bahkan seorang Pendosa Merasa Berhak Berceramah Perihal Kebaikan, Keluhuran Karakter, Kebaikan, dan Kesucian, namun Dirinya Sendiri Penyembah Pengampunan Dosa yang Membutuhkan Penghapusan Dosa-Dosa Miliknya

Siapa bilang, bersikap fanatik (yang berlebihan sekalipun) maka diri yang bersangkutan akan menyerupai identik dengan radikalisme dan intoleransi yang bernuansa kekerasan fisik hingga pertumpahan darah? Buddhisme ialah jalan “Ahimsa” (alias jalan hidup “tanpa kekerasan”), sehingga semakin seseorang menjalankan jalan hidup tanpa kekerasan, semakin bergeming layaknya batu karang yang tidak akan goyah sekalipun dihempas ombak dan badai, semakin memiliki “pandangan benar” berupa keyakinan tanpa keraguan sekecil apapun terhadap Hukum Karma maupun Kelahiran Kembali (rebirt, sehingga tidak lagi merasa perlu untuk melakukan pembalasan dendam dengan tangan sendiri), dan kian jauh dari praktik intimidasi, ancaman kekerasan fisik, terlebih hal-hal semacam penganiayaan hingga perampasan hak hidup milik makhluk hidup lainnya.

ETIKA KOMUNIKASI YANG BURUK, Jangan Bersikap Seolah-Olah Tuan Rumah yang Justru Membutuhkan Tamu yang (Bahkan) Tidak Diundang

ARTIKEL HUKUM

Vis consilii expers mole ruit sua.” Kekuatan tanpa kebijaksanaan, akan runtuh karena kehebatannya sendiri. (Horace, Odes)

Konon, disebutkan bahwa Bangsa Indonesia adalah bangsa dengan budi-pekerti, sopan-santun, serta tata-krama, lengkap dengan etika komunikasi “Ketimuran” yang berperadaban tinggi semata karena berbusana “agamais” dan mengaku “ber-Tuhan” (namun disaat bersamaan menyibukkan dirinya dengan dosa dan maksiat, dengan menjadi penyembah ideologi “penghapusan dosa”, ideologi mana hanya dibutuhkan oleh kalangan pendosa yang berdosa).

No Need to be Afraid, This is the Good News. Tidak Perlu Takut, Inilah Kabar Baiknya

HERY SHIETRA, No Need to be Afraid, This is the Good News. Tidak Perlu Takut, Inilah Kabar Baiknya

 For our own good,

Please always remember,

That as long as we do not harm or hurt others,

Then there is nothing for us to fear or feel ashamed of.

Therefore,

We do not need to irrationally fear being harassed, hurt, injured, or harmed by others.

Prinsip Meritokrasi, Urusanmu Bukan Urusanku, dan Urusanku Bukan Urusanmu, BE PROFESSIONAL

ARTIKEL HUKUM

Seenaknya dan Serampangan, “Mencari-Cari Alasan” dan “Alasan yang Dicari-Cari”, merupakan Dua Hal yang Sejatinya Satu Hal yang Sama

Siapa yang menyangka, prinsip kesetimpalan dan kepatutan (fairness principle) ternyata bertopang pada sebuah fondasi keluhuran karakter yang bernama “prinsip meritokrasi”. Meritokrasi itu sendiri dapat kita pahami sebagai sebuah pemahaman etis dan etik mengenai hakiki seorang dan sebagai sesama umat manusia, sebagai anggota komunitas, bangsa, organisasi, maupun penduduk dunia, dimana suatu pengorbanan diri layak diganjar dengan kompensasi yang setara dan senilai dengan intensitas pengorbanan diri—bukan justru dikorbankan oleh mereka yang tidak ingin merepotkan diri dan berkorban diri!—dibandingkan dengan mereka yang tidak berani terjun ke dalam pengorbanan dan kerepotan serupa.

Be Professional towards Ourselves. Bersikap Profesional terhadap Diri Kita

HERY SHIETRA, Be Professional towards Ourselves. Bersikap Profesional terhadap Diri Kita

Not the victim,

Who should worry about becoming and being made a victim,

Thus suffering a loss,

Wound,

Or sick,

Or all three at once,

By those who have done evil to us.

It is the culprit who makes the crime himself,

Who deserves to be afraid,

Tiada PENCEMARAN NAMA BAIK Tanpa Unsur Menuduh dan Tuduhan (Memfitnah Tanpa Bukti)

LEGAL OPINION

Menuduh Menggelapkan Dana Tanpa Adanya Putusan Penggelapan, PENCEMARAN NAMA BAIK

Question: Sebenarnya apa mungkin, seseorang dituduh mencemarkan nama baik atas sesuatu yang bukan sekadar tuduhan, namun ada buktinya?

Diskriminasi dalam Penegakan Hukum Pidana, Pengabaian dan Penelantaran terhadap Aduan Warga Korban Pelapor

LEGAL OPINION

Ketika Negara Abai dan Lalai, Warga Masyarakat yang Justru Harus Mengemis-Ngemis Apa yang Sudah menjadi Hak Rakyat, Korban Pengabaian oleh Otoritas Penegak Hukum (Pemerintah)

Apakah Kita Harus Mengemis-Ngemis Apa yang Memang Sudah menjadi Hak Kita? Perampasan Hak oleh Negara oleh Monopolistik Akses (Menuju) Keadilan Pidana oleh Aparatur yang Justru Tidak Menegakkan Hukum SEBAGAIMANA MESTINYA dan SEBAGAIMANA KEWAJIBAN TUGAS MEREKA (SEBAGAIMANA JUGA HAK WARGA KORBAN PELAPOR)

Question: Rasanya aneh dan ada yang tidak beres di akal sehat, negara merampas hak masyarakat untuk “main hakim sendiri” seperti untuk membalas perbuatan jahat warga lainnya, lantas mengapa sebagai seorang korban justru kita yang harus mengemis-ngemis serta mendesak-desak agar polisi mau tegakkan keadilan dan proses sesuai aturan hukum yang berlaku?

Mengapa juga kita yang jadi harus terpaksa memberikan uang “pungutan liar” agar kejaksaan dan pengadilan mau memproses laporan saya hingga dakwaan dan putusan yang memberi vonis hukuman bagi pelaku yang saya laporkan? Pelapor yang memberikan “uang pelicin” kepada polisi, bukan bermaksud mencelakai si pelapor, tapi vonis sanksi hukuman memang sudah selayaknya dan semestinya sebagai ganjaran atas perbuatan jahatnya, jika proses pidana benar-benar dijalankan aparatur penegak hukum yang menerima aduan atau laporan warga selaku korban kejahatan.

Padahal, semua ini adalah hak-hak saya selaku warga sipil, yang mana negara monopolisir hukum pidana dan merampas hak saya untuk membuat pembalasan dendam pribadi. Nurani keadilan saya justru kini lebih banyak terluka ketika melihat realita praktik aparatur penegak hukum itu sendiri di lapangan, untuk mendapatkan hak pun kita sebagai warga sipil sampai harus mengemis-ngemis, repot bukan main bolak-balik, hingga membayar sejumlah pungutan liar agar laporan tidak “mangkrak” (di-peti-es-kan), tidak dipersulit, dan tidak di-“ping-pong” ke sana ke sini bolak-balik tanpa kepastian ataupun kejelasan tindak-lanjutnya. Untuk apa melapor, jika tidak ada tindak lanjutnya?

Belum lagi kita bicara realita banyaknya petugas pemerintahan kita yang semestinya menegakkan peraturan ketika terjadi pelanggaran oleh warga lain, justru pejabat dan petugas pemerintah menjadi “backing” dari aktivitas ilegal dari warga yang melanggar aturan hukum dan meresahkan masyarakat, semata karena para penguasa tersebut telah “di-beli” dan “di-suap” sehingga menyalah-gunakan kekuatan monopolitiknya untuk merepresif ataupun sebaliknya untuk mengabaikan dan membiarkan pelanggaran terus terjadi, sehingga warga lain menjadi seolah tersudutkan atau terkucilkan berdiri dan melindungi diri seorang diri tanpa perlindungan maupun pengawasan dari negara yang tidak benar-benar hadir di tengah masyarakat, namun masih juga memungut pajak dengan cara-cara pemaksaan.

Pada gilirannya, keluarga kami menjelma apatis, untuk apa lagi melapor, apakah ada gunanya, apakah tidak akan kembali sia-sia? Negara Indonesia benar-benar mirip seperti negara preman, negara tanpa hukum, yang ada ialah hukum rimba, siapa yang kuat maka ia yang memakan orang yang lebih lemah, siapa yang mampu membayar dan membeli jiwa para penguasa maka ialah yang akan kebal dari segala perbuatan buruknya. Ujung-ujungnya, kami mulai berpikir, sebenarnya negara ini ada dan didirikan lengkap dengan aturan represif perihal kewajiban membayar pajak oleh rakyat, buat apa?

Ada atau tidaknya negara dan pemerintah kita ini, apa ada bedanya? Tampaknya memang hanya ada dua jenis penegakan hukum yang tegas di Indonesia, yakni saat negara hendak memungut pajak, dan kedua ialah ketika polisi hendak menilang kendaraan di jalan untuk menarik pungutan liar pada pengendara dengan cari-cari alasan yang tidak jarang mengada-ngada, dimana kita selaku warga benar-benar “tidak berkutik” tanpa daya dibuat oleh para pemegang kekuasaan monopolistik itu. Antara negara merdeka dan negara yang sedang terjajah, menjadi sukar dibedakan karena kondisi realitanya menjadi demikian tipis garis pemisahnya terutama di Indonesia.

Pertolongan Pertama bagi Debitor Kredit Macet, Jujur pada Diri Sendiri dan Bersikap Rasional

LEGAL OPINION

Gugatan Perdata Bukanlah Cara Curang untuk Menghapus Kewajiban Pelunasan Hutang Tertunggak, Faktanya adalah Hutang ialah Hutang, dan Hutang Pinjaman Harus Dibayar Lunas serta Dikembalikan

Question: Ada kemungkinan cicilan atau tagihan bulanan hutang kredit saya akan macet dalam waktu dekat karena satu dan lebih faktor. Jika sampai benar-benar terjadi tunggakan, apa yang sebaiknya dilakukan agar rumah yang jadi agunan (jaminan pelunasan piutang pihak kreditor pemegang jaminan kebendaan) tidak terancam dieksekusi pihak bank?

SELF TEST, Apakah Kita akan Masuk SURGA ataukah NERAKA?

ARTIKEL HUKUM

Seni Mengintip Penghuni Alam Surga dan Neraka, Siapakah Masuk ke Manakah?

Tidak perlu bertanya kepada seorang cenayang, anak dengan bakat unik semacam indigo, “ahli nujum” ataupun mereka yang memiliki “mata penglihatan dewa” untuk mengetahui apakah kita atau seseorang akan masuk surga ataukah sebaliknya memasuki alam neraka, setelah kematian kita tiba—dan tidak perlu juga kita menunggu datangnya kiamat, kita semua akan meninggal dunia jauh sebelum kiamat tiba, bahkan anak dan cucu-buyut kita pun belum tentu mencicinya, dimana dalam Buddhistik bahkan disebutkan bahwa alam neraka dan surgawi sekalipun tidak luput dari kiamat saat harinya tiba, untuk memulai siklus perputaran kembali.

Tes Uji Mandiri SENSE OF JUSTICE, Testing Case SALAH TRANSFER DANA Bank BCA

ARTIKEL HUKUM

Apakah Salah, Kita Sekadar Memakan Sesuatu yang Ada di Atas Piring Milik Kita Sendiri?

Bank BCA yang Bersalah dengan Lalai dan Ceroboh melakukan Transfer Dana, Nasabah yang Dikriminalisasi, TIDAK ETIS

Teori-teori klasik menyebutkan, untuk menguji “jiwa keadilan” (sense of justice) seseorang, sebagai tajam ataukah tumpul, maka kita perlu mendudukkan perspektif kita kedalam persepsi seorang “korban”. Masalahnya, tidak jelas indikator yang dapat membantu kita menentukan siapa “korban” dan siapakah yang sesungguhnya menjadi “pelaku” dari suatu kejadian atau tindak kejahatan dalam suatu peristiwa? Salah menempatkan posisi, maka alhasil kita akan melakukan penghakiman yang tidak pada tempatnya—alias meleset jauh, tidak tepat sasaran.

RATU GEMBEL bernama Maria Dwi S, Mengemis-Ngemis seperti Pengemis, tapi Punya Masalah Jual-Beli Rumah? GEMBEL Mampu Beli Rumah? GEMBEL Punya Rumah?

BLACK LIST PELANGGAR & PEMERKOSA PROFESI KONSULTAN

GEMBEL Sekalipun Tidak Cari Makan dengan Cara Merampok Nasi dari Piring Milik Profesi Orang Lain, Maria Dwi S LEBIH HINA DARIPADA GEMBEL

Maria Dwi S si MANUSIA SAMPAH Penghuni TONG SAMPAH, Menghimpun Harta Berupa Rumah dengan Cara Tanpa Malu Memperkosa Profesi Orang Lain yang Sedang Mencari Nafkah, alias SERAKAH, TIDAK TAHU MALU, SUDAH PUTUS URAT MALUNYA (TUNASUSILA), HINA, TERCELA, BIADAB, TERKUTUK!

Seorang bergelar “Ratu GEMBEL” bernama Maria Dwi S, mengirimi kami pesan berisi “perkosaan” (kesan pertama yang sungguh “mengesankan”) dengan cara SENGAJA MELANGGAR larangan maupun peringatan yang ada di website ini, menyalah-gunakan info kontak KERJA kami, dengan tujuan semata untuk memperkosa profesi kami yang JELAS-JELAS SEDANG MENCARI NAFKAH SEBAGAI PENJUAL JASA KONSULTASI SEPUTAR HUKUM DISERTAI PERINGATAN “HANYA KLIEN YANG BERHAK MENGAJUKAN PERTANYAAN SEPUTAR HUKUM”, dengan pesan perkosaan tanpa malu sebagai berikut:

“Bagaimana cara mengetahui status rumah second (pernah dijadikan agunan di bank) yang kita beli apakah sudah clean and clear? Saat saya sudah memegang sertifikat hak milik atas nama pembeli? Apakah masih perlu dilakukan cheking ulang status ‘clean and clean’ atas rumah tersebut?? Trimakasih. maria.dwi.s @gmail.com

Hak Mencari Nafkah Vs. Menghalalkan Segala Cara, Merampas Hak Orang Lain

ARTIKEL HUKUM

Melecehkan Budaya Etnik atau Kaum Lain sebagai Alat untuk Mengamen, dengan Alasan Mencari Nafkah? Cerminan Jiwa yang Miskin Kreativitas, Seolah Tiada Cara Lain untuk Mencari Nafkah

Tidak ada orang yang melarang warga mana pun untuk mencari nafkah, namun mengapa caranya mencari pendapatan ialah dengan cara-cara yang merugikan pihak lain, terlebih melecehkan budaya kaum lain, maka pada titik itulah perlu kita permasalahkan baik secara sosial maupun secara hukum. Para pengamat dan politikus yang kurang arif-bijaksana akan menyatakan bahwa itu adalah hak-hak orang untuk mencari nafkah, sebagai hak asasi manusia untuk mencari penghasilan guna memberi makan keluarganya.

Checking Sertifikat Tanah, Makna Clean & Clear

LEGAL OPINION

Negara Semestinya Menjamin Kemerdekaan dan Kebebasan Warga Pemilik Sertifikat Tanah Terdaftar yang Diterbitkan oleh Pemerintah untuk Mengalihkan Haknya secara Bebas

Cara Mengetahui Sertifikat Hak atas Tanah adalah “Clean and Clear” atau Tidaknya, berdasarkan Ada atau Tidaknya Catatan yang Menyertai Keterangan Checking pada Sertifikat Itu Sendiri

Question: Sertifikat tanah sudah kami proses checking ke Kantor Pertanahan setempat sertifikat tanah ini terdaftar, hanya tercantum keterangan tambahan dalam halaman dalam sertifikat, bahwa sudah dilakukan checking pada tanggal sekian dan pukul sekian, tanpa ada keterangan lainnya apapun. Mengapa pihak Kantor Pertanahan masih juga menolak permohonan kami untuk mengalihkan kepemilikan (hak atas) tanah kami sebagaimana sertifikat ini baik dengan jual-beli maupun hibah, dengan alasan ada “masalah”, akan tetapi “masalah”-nya dimana tidak jelas dan tidak transparannya informasi pihak pejabat di Kantor Pertanahan yang seolah berbicara secara diplomatis dan politis demikian karena sukar dipahami kami seolah warga awam.

Sebenarnya jika memang sertifikat tanah kami ini bermasalah atau ada masalah, atau justru ada upaya politis untuk mempersulit kami selaku warga, untuk itu kami perlu mengetahui memang seharusnya bagaimana mestinya dalam keterangan checking sertifikat tanah kami ini, apakah memang kosong saja seperti ini atau bagaimanakah yang sebenarnya disebut sebagai “clean and clear” dan yang tidak “clean and clear”, sehingga dapat pihak kami jual atau alihkan ini kepemilikan sertifikat kami ke pihak lain, atau setidaknya dapat kami agunkan sebagai jaminan hutang ke bank untuk modal usaha keluarga?