Buruh / Karyawan Yang Melakukan Mogok Kerja secara Sah sesuai Hukum, Dilindungi oleh Hukum, kecuali Menyangkut Perusahaan dengan Bidang Usaha Vital Nasional yang Melayani Kepentingan Umum

Question: Apakah terhadap buruh atau karyawan yang melakukan mogok kerja dapat dikenai sanksi oleh perusahaan ataupun pemerintah? Apakah perusahaan berhak memotong gaji atau upah buruh selama hari mogok kerja? Apa yang menjadi prosedur mogok kerja yang sah oleh hukum sehingga dapat dilindungi oleh hukum di Indonesia? Apakah Mogok Kerja buruh / pekerja yang sedang bertugas pada rumah sakit, dikualifikasikan sebagai mogok kerja yang tidak sah? Jika iya, maka apakah konsekuensinya?

Ruang Lingkup, Batasan, serta Syarat Hak Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Aspek Hukum terkait Demonstrasi Buruh dan Non-Buruh yang dapat Dibenarkan Hukum di Indonesia

Question: Apakah ketentuan hukum mengenai “Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum” juga berlaku bagi tulisan atau perkataan di media sosial internet, media massa, dsb, karena semua itu bersifat umum? Adakah batasan terhadap hak tersebut? Adakah diperlukan izin dari pihak berwajib atas hal tersebut? Apakah terhadap pembatalan rencana atas hal tersebut perlu juga dilaporkan? Apakah untuk hak yang sama yang dilakukan oleh buruh/karyawan menghadapi perusahaannya, berlaku juga ketentuan yang sama?

Ormas Dilarang Melakukan Tindakan yang Menyerupai Tugas dan Wewenang Aparat Penegak Hukum

Question: Apakah Ormas dapat melakukan tindakan yang menyerupai fungsi dan peran aparatur penegak hukum? Bila Ormas adalah suatu badan hukum, maka apakah hukuman pidana tidak dapat berupa hukuman pidana terhadap anggota Ormas bersangkutan yang melakukan suatu tindak pidana?

Warga Negara Asing dapat Mendirikan Organisasi Massa di Indonesia

Question: Apakah warga negara Asing (WNA) dapat mendirikan Organisasi Massa (Ormas) di Indonesia?

Pejabat Tata Usaha Negara yang Tidak Tunduk pada Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara

Question: Apa yang akan terjadi bila Pejabat Tata Usaha Negara (Pejabat TUN) tidak tunduk dan tidak patut atau tidak menjalankan isi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)? Kapankah warga negara atau suatu badan hukum perdata di Indonesia dapat mengajukan gugatan kepada pejabat tata usaha negara atas keputusan yang sumir atau tidak ada kepastian tanggapan/keputusannya, alias tidak memberi tanggapan ataupun tindak lanjut?

Perjanjian Tanggung-Menanggung atau Tanggung Renteng, para Kreditor terhadap Debitor, para Debitor terhadap Kreditor

KREDITOR DAPAT MENUNTUT PELUNASAN DARI SALAH SATU DEBITOR DIMANA DEBITOR TERSEBUT TIDAK DAPAT BALIK MENUNTUT AGAR HUTANGNYA DIPECAH SECARA PRORATA DENGAN DEBITOR LAIN DALAM PERJANJIAN TANGGUNG RENTENG ATAU PERJANJIAN TANGGUNG-MENANGGUNG

Question: Dalam perjanjian tanggung-renteng/tanggung-menanggung, bila terdapat lebih dari satu debitor terhadap seorang kreditor, apakah kreditor dapat menuntut seluruh pelunasan hutang kepada satu debitor tersebut? Sementara dalam perjanjanjian tanggung-renteng/tanggung-menanggung, bila terdapat lebih dari satu kreditor terhadap seorang debitor, apakah pelunasan yang dilakukan debitor terhadap seorang kreditor membebaskannya dari tanggung-jawab terhadap kreditor lainnya?

Percobaan, Pencurian, dan Perampokan dalam Hukum Tindak Pidana Indonesia

Question: Apakah terdapat perbedaan antara perampokan dan pencurian dalam hukum pidana Indonesia? Terhadap percobaan pencurian, dapatkah dihukum pidana? Semisal seseorang yang tidak dikenal memasuki pekarangan rumah tanpa izin, kemudian karena dipergoki tuan rumah, orang tersebut melarikan diri tanpa berhasil merampas benda apapun dari rumah.

Kantor Cabang dan/atau Kantor Perwakilan Perusahaan Wajib Memiliki Tanda Daftar Perusahaan

Question: Apakah terhadap kantor cabang perusahaan maupun kantor perwakilan wajib memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) untuk masing-masing kantor cabang dan/atau kantor perwakilan tersebut? Apabila terjadi pengalihan pemilikan atau pengurusan atas perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu, agen dan perwakilannya, apakah diwajibkan mengajukan laporan perubahan TDP? Bila perusahaan ditutup suatu ketika, apakah atas penutupan usaha demikian juga wajib dilaporkan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan penerbit TDP?

Perusahaan yang Wajib Memiliki Tanda Daftar Perusahaan, Tidak Terkecuali bagi Badan Usaha Berbentuk Koperasi, Firma, Maupun CV

Question: Apakah perusahaan yang berbentuk firma atau persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) diwajibkan melakukan pendaftaran perusahaan? Kapankah Wajib Daftar Perusahaan paling lambat harus dilakukan? Tanda Daftar Perusahaan (TDP) demikian berlaku untuk berapa tahun sebelum kemudian diperbaharui atau diperpanjang kembali? Seandainya bila telah memperoleh TDP, lantas terjadi pemekaran wilayah tempat perusahaan berdomisili, haruskah dilakukan perubahan/pembaharuan TDP?

Verifikasi dan Klarifikasi Data Perseroan, Daftar Perseroan, Status Badan Hukum, dan Substansi Anggaran Dasar, adalah Unsur Pertama Due Legal Dilligence, sebelum Meng-Cross-Cek Kebenaran Izin Teknis Calon Rekan Bisnis dalam Dunia Niaga terhadap Badan Hukum yang Terdaftar secara Sah pada Kementerian Hukum dan HAM c.q. Dirjen Administrasi Hukum Umum

LEGAL OPINION
Question: Dapatkah kita menelusuri kebenaran suatu badan hukum yang akan menjadi rekan bisnis kami atau yang akan kami akuisisi atau joint venture, apakah benar telah berstatus sebagai badan hukum, keabsahan akta pendirian serta perubahannya? Atau dapatkah masyarakat mendapatkan salinan akta pendirian suatu perseoran terbatas maupun yayasan maupun akta perubahannya, berikut salinan SK Menteri Hukum dan HAM tentang pengesahan pendirian dan perubahan Anggaran Dasar PT? Apakah yang paling penting yang perlu kami perhatikan?

Pembatalan dan Pemulihan Hak atas Produk Keputusan Tata Usaha Negara yang Cacat Formil Tidak Harus Lewat Mengajukan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara

Question: Apakah untuk membatalkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang diterbitkan secara tidak sah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) hanya dapat diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara?

Somasi Kedua dan Ketiga hanya dapat Diterbitkan bila Ditengah Perjalanan Hubungan Kontraktual Tidak terdapat Pemenuhan Perikatan sebagaimana Mestinya

Question: Bagaimanakah melihat parameter dapat atau tidaknya menerbitkan somasi atau surat teguran kedua dan ketiga agar somasi demikian menjadi bersifat valid?

Somasi dan Wanprestasi (Ingkar-Janji) dalam Hukum Perdata

Question: Apakah untuk terpenuhinya kriteria cidera janji (wanprestasi, default ) dalam suatu hubungan kontraktual dipersyaratkan adanya somasi atau surat teguran untuk itu?