There is Nothing we can Cheat about Time or Life. Tidak Ada yang dapat Kita Curangi Perihal Waktu ataupun Kehidupan
Hukum & Negara yang Penuh KOMPROMI Vs. Virus Pandemik yang TIDAK KENAL KOMPROMI
Penjualan yang Mengandung Unsur Penipuan, adalah Tindak Pidana bila Timbul Kerugian bagi Pihak Pembeli
Membalas Budi Guru dengan PERKOSAAN dan MERAMPOK NASI dari Piring Sang Guru oleh Achmad Heri Herlambang
Kepailitan yang Menyandera Debitor untuk Seumur Hidup, Kepailitan yang Bagaikan Vonis Mati secara Ekonomi
If They Don't Believe in the Existence of Deadly Transmissive Viruses, Especially Abstract Threats like HELL and GOD?
Petitum / Permintaan dalam Gugatan Wajib Ringkas dan Padat, Tepat Sasaran agar Efektif Dikabulkan Pengadilan
What's Wrong with My Secretary?
Menjadi dan Berniat Baik Ternyata Belum Cukup, Namun SELEKTIF & TEPAT SASARAN TEPAT GUNA
Kasihan Negara yang Butuh Pahlawan (Vaksin Obat Virus Menular Mematikan, karena Sejumlah Negara Lain Justru Mampu Bebas dari Wabah Pandemik TANPA VAKSIN)
Direktur Perseroan Terbatas Menjual Aset Perusahaan Tanpa Izin RUPS, Melangkahi Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Ketika Narapidana Koruptor Buron Menjadi KONSULTAN bagi POLRI, Penjahat menjadi Tutor bagi Polisi, POLISI KORUP
PREMAN, Sejatinya adalah Pemberani atau Sebaliknya, PENGECUT dan PENAKUT. Jika memang Jagoan, Mengapa Keroyokan dan Pakai Senjata?
Contoh MODUS PENYALAHGUNAAN oleh Sarjana (Tukang Langgar) Hukum Panji Riyadi, PT. PANJI KONSULTAN PERIZINAN
We Cann’t FACE the Problem, if the Problem is Our FACE
KOLABORASI KOMPAK Kepatuhan Rakyat dan Ketegasan Pemerintah, Mampu Mencegah Bencana Nasional Mematikan Apapun
Jangan Menyalah-Nyalahkan, artinya Anda sedang Menyalahkan Orang yang Anda Larang Menyalah-Nyalahkan
Kewajiban Memberi Nafkah Biaya Alimentasi Berlangsung Hingga Anak Berumur 21 Tahun atau telah Menjadi Sarjana
LEGAL OPINION
Ayah Menelantarkan Anak, Digugat Biaya Hidup dan Biaya Pendidikan Anak yang Selama Ini Dilalaikan sang Ayah
Question: Semisal mantan (suami) tidak pernah biayai nafkah anak ataupun biayai biaya pendidikan anak, padahal itu adalah kewajiban seorang ayah sekalipun telah bercerai dengan ibunya si anak. Jika kini mau gugat itu semua biaya yang sudah dilalaikan si ayah, maka yang berhak menggugat itu si anaknya atau mantan istrinya alias ibu si anak yang mengasuh? Biaya alimentasi yang bisa dimohon atau dituntut ini, hingga kapan atau sejauh mana?
Demokrasi KETERWAKILAN Vs. Demokrasi MURNI, Supremasi dan Kedaulatan Rakyat Terpasung Tatkala Keliru Memilih Wakil yang Diberi Mandat
There are Times, We Need to Say ENOUGH. Ada Saatnya, Kita Perlu Berkata CUKUP
Tengoklah Wajah Bangsa Kita, Itulah Cerminan Hasil (Kegagalan) Sistem Pendidikan Kita, Baik di Sekolah, Rumah, maupun Tempat Ibadah
Bahaya Racun Mematikan DEMOKRASI, Socrates Menjadi Korban Juri dalam Sistem Pengadilan yang Paling Demokratis
Hidup di Negara Bangsa AGAMAIS, Semestinya Terjamin Aman, Bukan Justru Terancam MATI KONYOL Tanpa Alasan yang Logis ketika Disakiti dan Terluka
Aturan Hukum GO PRIVATE, PT. Tbk. Kembali Menjadi Perseroan Terbatas Tertutup
Kiat bagi Investor Menanam Modal di Koperasi sebagai Non-Anggota
LEGAL OPINION
Kejanggalan yang Menjadi Cacat Bawaan Lahir Konsep
Koperasi di Indonesia, Menerapkan Prinsip ONE MAN ONE VOTE namun Resiko akibat Kerugian
Usaha Memakai STANDAR GANDA
Anggota Koperasi Identik dengan Shareholders / Pemegang Saham dalam Konteks Perseroan Terbatas
Question: Bila hendak investasi ke sebuah koperasi “simpan-pinjam”, sebaiknya menjadi pihak kreditor pemberi pinjaman bagi kegiatan koperasi, menjadi anggota, atau ada mekanisme lain yang lebih aman bagi pemilik modal?
Visum Et Repertum, Ladang Bisnis (Oknum) Kepolisian
ARTIKEL
HUKUM
Korban Kejahatan Kekerasan, Ibarat Sudah Jatuh, Ditimpa Tangga Pula oleh Penyidik Kepolisian dengan Harus Merogoh Kocek Biaya Tidak Murah “Visum Et Repertum”
Berikut ini adalah potret yang terjadi pada ruang pelaporan tindak pidana di Tanah Air, menggambarkan betapa sukarnya keadilan pidana untuk dapat diakses dan dijamah oleh warga masyarakat, terutama seorang korban pelapor. Pernahkah kita selaku masyarakat sipil yang selalu memiliki hak untuk mengakses keadilan ranah pemidanaan, terutama selaku korban, mempertanyakan, mengapa juga untuk bisa memperoleh surat keterangan pemeriksaan kondisi medik semacam “Visum Et Repertum”, harus membutuhkan pendahuluan formalitas bernama “Surat Pengantar Penyidik Kepolisian”?
Arogansi Kebodohan Sama Berbahayanya dengan Arogansi Kejahatan
ARTIKEL HUKUM
Orang BODOH dengan KEBODOHANNYA, Sama Berbahayanya
dengan Orang Jahat, Penjahat karena Jahat atau Penjahat karena KEBODOHAN yang
Dipelihara
Pendidikan, semestinya menjadikan manusia lebih “humanis”, bukan justru semakin “licik” dan bersikap tidak menaruh peduli terhadap eksistensi orang lain. Janganlah mengira, dengan “memelihara” kebodohan dan sikap bodoh dalam diri kita atau pada diri seseorang, maka dirinya adalah orang “lugu” yang “polos” dan “innocent”, karena orang-orang “bodoh” ternyata sama jahat dan sama berbahayanya dengan orang-orang jahat—terlebih bila dalam satu pribadi terkandung tiga karakter yang sangat berbahaya bila dikombinasikan menjadi satu, yakni : sudah bodoh, jahat, kuat pula (maka sebaiknya kita sebisa mungkin menghindari tipe orang-orang yang memiliki kombinasi karakter sejenis ini, karena tidak bisa dilawan sebagaimana pun benarnya pihak kita berkedudukan dan seberapa pun kita telah dirugikan atau dikorbankan).
Seluruh Pemegang Saham Merangkap sebagai Direksi dan Komisaris, Dimaknai sebagai Cerminan Sikap / Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Permintaan yang Terlampau BERLEBIHAN, Lempar Batu Hendak Sembunyi Tangan?
When We Hate the World, then We Hate Life and Ourselves. Ketika Kita Membenci Dunia, maka Kita akan Membenci Hidup dan Diri Kita Sendiri
Kuorum Rapat Umum Pemegang Saham Tidak Tercapai, Penetapan Pengadilan, serta Perihal Ketentuan Minimum Voting
Pesan dari Wabah Pandemik, Ketika Superhero saatnya Gantung Sarung Tinjunya dan Pensiun
Is it That Difficult, to Live Without Harming Others? Apakah Sesulit Itu, Hidup Tanpa Merugikan Orang Lain?
Gembel Punya Masalah Tanah 10 Miliar Rupiah? Pemerkosa affrysetiawan @gmail.com Memperkosa Profesi Konsultan Hukum
ARTIKEL
HUKUM
Tidak ingin repot-repot pergi ke kantor hukum untuk menyewa jasa hukum, tidak ingin repot-repot mengantri di kantor hukum, tidak ingin repot-repot bayar ongkos dan bensin kendaraan, tidak ingin repot-repot mengisi buku tamu ataupun formulir, tidak repot-repot mendaftar, tidak ingin repot-repot membuat jadwal janji temu dengan penyedia jasa hhukum, tidak ingin repot-repot membaca kontrak jasa layanan hukum, tidak ingin repot-repot tanda-tangan dan membayar materai kontrak layanan hukum, tidak ingin repot-repot belajar dan mendalami ilmu hukum, tidak ingin repot-repot membayar biaya buku-buku hukum dan membacanya, tidak ingin repot-repot riset hukum, tidak ingin repot-repot membaca ribuan undang-undang maupun ribuan putusan pengadilan, tidak ingin repot-repot membayar tarif jasa profesi hukum SEPERAK PUN, namun ingin SEMUDAH MEMPERKOSA PROFESI KONSULTAN, PERKOSAAN MANA DENGAN SEMUDAH DAN SEGAMPANG BERMAIN HANDPHONE DI TANGAN, SEMUDAH DAN SEGAMPANG MENYALAH-GUNAKAN NOMOR KONTAK KERJA PROFESI KONSULTAN ATAUPUN MENYALAH-GUNAKAN EMAIL PROFESI KONSULTAN HUKUM, itulah kelakuan affrysetiawan @gmail.com, seorang PENIPU, PERAMPOK NASI DARI PIRING MILIK PROFESI KONSULTAN, dan PEMERKOSA profesi konsultan.