There is Nothing we can Cheat about Time or Life. Tidak Ada yang dapat Kita Curangi Perihal Waktu ataupun Kehidupan

HERY SHIETRA, There is Nothing we can Cheat about Time or Life. Tidak Ada yang dapat Kita Curangi Perihal Waktu ataupun Kehidupan

Have you ever felt and always experienced,
How holding time, is always like when our fingers trying to hold water,
No matter how hard we try to hold it,
It makes us frustrated every time we try to control time in the hope of having more time in our lives.
That can happen because we do not yet know very well how time works with its own law,
Law of Time.

Hukum & Negara yang Penuh KOMPROMI Vs. Virus Pandemik yang TIDAK KENAL KOMPROMI

ARTIKEL HUKUM
Strategi Perang Melawan Wabah, Pahami Kelebihan dan Kelemahan Sumber wabah dan Psikologi Rakyat sebagai Prajurit Garda Terdepan
Sun Tzu, ahli strategi perang Tiongkok zaman klasik di sebuah kerajaan / dinasti, pernah membuat kompilasi strategi perang yang kemudian dihimpun dalam sebuah kitab / buku yang sangat termasyur hingga ke mancanegara dan pebisnis. Meski strategi militer di dalamnya bersifat peperangan “battle field” militeristik antara dua atau lebih kubu prajurit, namun sejatinya beberapa “taktik perang” di dalamnya dapat kita terapkan dalam kondisi perang melawan wabah yang diakibatkan pandemik virus menular mematikan—sebagai contoh, karena strategi perang sangat relevan terhadap psikologi prajurit antar kubu, yang dalam hal ini berlaku pula terhadap psikologi rakyat yang menjadi “garda terdepan” menghadapi serangan sang wabah yang tidak akan pandang bulu dalam menginvasi dan “menjajah”.

Penjualan yang Mengandung Unsur Penipuan, adalah Tindak Pidana bila Timbul Kerugian bagi Pihak Pembeli

LEGAL OPINION
ACQUIT ET DE CHARGE Tidak dapat Menghapus Fakta Adanya Niat Pelaku untuk Menipu
Question: Penipuan dalam suatu transaksi atau kesepakatan jual-beli barang, apa harus selalu bentuknya sama sekali tidak menyerahkan barang itu ke pembeli, barulah pelakunya dapat disebut telah menipu sekalipun uang telah diserahkan pembeli? Bila memang niatnya menipu pembeli, apa hanya bisa digugat perdata saja? Bagaimana jika barangnya memang dikirim dan diserahkan oleh pihak penjual, namun ternyata berbeda dari apa yang semula ditawarkan oleh si penjual. Seringkali mereka berdalih, jika memang ada niat menipu maka barang sama sekali tidak akan pernah dikirim kepada customer.
Mengakunya “ready stok” saat promosi produk ke kami, namun mengapa barang yang kemudian diserahkan berbeda dari apa yang semula mereka tawarkan? Bukankah itu artinya sejak semua mereka punya itikad buruk untuk mengecoh calon pembelinya? Mengaku dari bahan “best quality”, ternyata barang yang tiba hanya berjenis kualitas rendah, jauh dibawah harga yang telah kami bayarkan, sehingga jelas menimbulkan kerugian bagi kami selaku pembeli.

Membalas Budi Guru dengan PERKOSAAN dan MERAMPOK NASI dari Piring Sang Guru oleh Achmad Heri Herlambang

ARTIKEL HUKUM
Indonesia, negeri dimana orang baik senantiasa menjadi "mangsa empuk", dan sekaligus negeri dimana warganya justru akan "BESAR KEPALA" ketika diberikan hati dan kebaikan, yang akan menuntut pula untuk diberikan jantung--jika perlu dengan cara-cara tidak etis (terccela) seperti menipu, mengecoh, merampok, hingga perkosaan demi memuaskan libido-nafsu. Seorang perampok yang “sudah putus urat malunya”, menjadi predator bagi kalangan konsultan, memperkosa profesi orang lain yang sedang bekerja mencari nafkah, sekaligus merampok nasi dari piring milik orang lain oleh pelaku bernama Achmad Heri Herlambang, +62 853-1016-3582 <aherlambang888123@gmail.com, aherlambang8888@gmail.com>, tanpa malu-malu dan tanpa basa-basi, merasa berhak dan demikian gagah-berani memperkosa profesi konsultan semudah bermain handphone yang ada di tangannya. Bahkan, anak kecil yang mengakses website profesi konsultan hukum ini sekalipun, tahu dan dapat membaca bahwa kami sedang mencari nafkah dari menjual jasa konseling seputar hukum.

Kepailitan yang Menyandera Debitor untuk Seumur Hidup, Kepailitan yang Bagaikan Vonis Mati secara Ekonomi

LEGAL OPINION
Actio Pauliana yang justru Mengorbankan dan Menumbalkan Kepentingan Kreditor Lain, serta ORANG YANG PERNAH PAILIT (JAUH SEBELUMNYA) DILARANG NEGARA UNTUK MENIKAH
Question: Setelah dinyatakan atau diputus pailit, apakah orang yang pernah pailit artinya tidak boleh lagi bangkit mencari nafkah dan mengumpulkan harta kekayaan, karena dapat ditagih lagi oleh kurator meski kapailitan sudah lama kejadiannya (bertahun-tahun yang lampau)? Jika begitu sama artinya kepailitan menjadi vonis seumur hidup, karena ketika orang yang pernah jatuh pailit kemudian kembali berusaha dan sukses dengan karirnya, sewaktu-waktu kurator dapat kembali tampil dan menagih, padahal kepailitan sudah lama berlalu, apa ini bukan “moral hazard”?

If They Don't Believe in the Existence of Deadly Transmissive Viruses, Especially Abstract Threats like HELL and GOD?

HERY SHIETRA, If They Don't Believe in the Existence of Deadly Transmissive Viruses, Especially Abstract Threats like HELL and GOD?

Who would have thought,
It turns out that our society is very good at deceiving themselves,
And by deceiving themselves,
They carry potential risks that can harm other people,
Because after all,
We live by sharing space and breathing space.

Petitum / Permintaan dalam Gugatan Wajib Ringkas dan Padat, Tepat Sasaran agar Efektif Dikabulkan Pengadilan

LEGAL OPINION
Question: Apakah ada resikonya, membuat tuntutan dalam gugatan (rumusan petitum) sebanyak-banyaknya? Hakim bisa memutus mengabulkan separuhnya, karena dalam surat gugatan dapat dicantumkan “Subsidair : Ex aequo et bono“, sehingga apa salahnya meminta banyak hal dalam tuntutan di surat gugatan (perdata)? Bukankah yang terpenting, penggugat tidak meminta hakim memutus melebihi apa yang diminta dalam surat gugatan?

What's Wrong with My Secretary?

HERY SHIETRA, What's Wrong with My Secretary?

Do you know,
What is the most beautiful word ever known by human language and vocabulary dictionaries?
Or the most beautiful word possessed by this universe?
That is the word “RESPONSIBLE”.
Nevertheless, it turns out anyway,
Some of us may be the most afraid, when they hear the word “RESPONSIBLE”.

Menjadi dan Berniat Baik Ternyata Belum Cukup, Namun SELEKTIF & TEPAT SASARAN TEPAT GUNA

ARTIKEL HUKUM
Jaga Diri Baik-Baik, Itulah Tugas Utama Orang Baik yang Kerap Dijadikan Sasaran MANGSA EMPUK oleh Masyarakat Indonesia
Bila Anda memiliki prinsip hidup, bahwa kebaikan orang lain harus dibalas dengan kebaikan serupa atau kebaikan yang lebih baik, maka Anda sejatinya tergolong manusia langka di republik “agamais” serba “halal lifestyle” ini. Seiring berjalannya waktu, penulis terpaksa menarik kesimpulan bahwa kita harus sangat “pemilih” dalam memberikan kebaikan selama kita masih hidup dan menetap di Indonesia, negeri dimana menjadi orang baik sangatlah sukar (karena kerap dijadikan sasaran “mangsa empuk”) dan negeri dimana orang-orang baik akan sukar melakukan kebaikan (karena akan menjadi “bumerang” bagi orang baik yang berbuat baik itu sendiri karena akan “disalah-gunakan” oleh orang-orang yang menerima kebaikan seolah tidak memiliki ‘rasa malu” mengeksploitasi kebaikan hati penderma alih-alih bersikap “tahu terima kasih”, “tahu diri”, dan “tahu batasan”).

Kasihan Negara yang Butuh Pahlawan (Vaksin Obat Virus Menular Mematikan, karena Sejumlah Negara Lain Justru Mampu Bebas dari Wabah Pandemik TANPA VAKSIN)

ARTIKEL HUKUM
Seorang tokoh, lama sebelum ini, pernah berkata “Sungguh kasihan negara yang membutuhkan pahlawan”—karena artinya negara itu adalah negara yang tengah “bermasalah”, karenanya butuh sosok semacam “jagoan” atau “superhero” untuk mengatasi masalah pelik yang selama ini menjerat negara bersangkutan. Ketika Negara Tiongkok-China telah berhasil mengatasi wabah pandemik Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) atau yang juga kerap disebut sebagai “Virus Corona Tipe 2”, bukan lewat pendekatan vaksin ataupun obat, namun lewat kebijakan tegas “memutus rantai penularan”, justru produsen vaksin asal China hendak melakukan eksperimen dengan menjadikan Warga Indonesia di Negara Indonesia sebagai “kelinci percobaan” uji klinis, dianggap oleh Pemerintah Indonesia sebagai “secercah harapan” untuk mengatasi pandemik COVID-19 yang melanda Indonesia (baca : Jalan pintas super-instan alternatif kebijakan “lock down”, tidak ingin dan tidak bersedia berkorban “lock down” seperti sejumlah negara, namun mengharap dapat terbebas dari wabah, suatu paradigma penuh “kecurangan”, disamping suatu harapan yang “berlebihan” dan tidak proporsional serta tidak pada tempatnya).

Direktur Perseroan Terbatas Menjual Aset Perusahaan Tanpa Izin RUPS, Melangkahi Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham

LEGAL OPINION
Question: Apa benar, direksi perusahaan yang menjual sebagian atau menjadikan aset perusahaan sabagai agunan, sekalipun tanpa izin ataupun restu dari RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) maka perbuatan hukum direksi akan tetap dianggap sah dan berlaku secara hukum? Kalau begitu untuk apa undang-undang mengatur kewajiban adanya persetujuan RUPS terlebih dahulu, sebelum direksi perusahaan berencana untuk menjual atau menjadikan aset kekayaan perusahaan sebagai agunan?

Ketika Narapidana Koruptor Buron Menjadi KONSULTAN bagi POLRI, Penjahat menjadi Tutor bagi Polisi, POLISI KORUP

ARTIKEL HUKUM
Bukan soal mampu atau tidak mampu meringskus seorang kriminal maupun koruptor kelas kakap, namun selalu perihal mau atau tidaknya menegakkan hukum (adanya prasyarat itikad baik politik penguasa di sini). Negara Indonesia seolah tidak memiliki Kepala Negara, atau kalau pun terdapat figur Kepala Negara yang dipilih secara demokratis dan langsung oleh segenap rakyat ternyata, hanya tampak seolah sebagai “pajangan manekin” belaka yang tidak perlu dipatuhi oleh “kaki-tangan” jajaran kabinetnya sendiri, namun semata untuk “umbar pidato” guna menghibur dan menyenangkan publik—suatu jabatan yang tidak lagi tampak “prestise”, karena ternyata kata-kata dan instruksi seorang presiden kemudian “dipunggungi” oleh jajaran anak buahnya yang sibuk dengan urusan dan kepentingannya sendiri, dimana sang presiden pun “terpasung” seolah tanpa daya.

PREMAN, Sejatinya adalah Pemberani atau Sebaliknya, PENGECUT dan PENAKUT. Jika memang Jagoan, Mengapa Keroyokan dan Pakai Senjata?

ARTIKEL HUKUM
Yang Disebut HEBAT, Bukanlah Tangan-Tangan yang dapat MERUSAK dan MENGHANCURKAN, Namun Sentuhan dari Tangan-Tangan yang MEMBANGUN dan MERAWAT
Bukanlah sosok seorang preman berbadan besar yang paling perlu kita waspadai dan khawatirkan, namun adalah sikap-sikap PENGECUT sang preman. Apa yang penulis utarakan tersebut, adalah saripati dari banyaknya pengalaman penulis terpaksa bertarung (secara fisik guna membela diri) melawan kalangan preman di Indonesia, mulai dari semasa kecil di bangku sekolah (penulis yang seorang diri berjalan kaki seorang diri “dipalak” oleh dua orang preman) hingga tumbuh dewasa kerap “mencicipi” ulah-ulah para preman yang sangat rasis terhadap penulis yang “kebetulan” beretnik keturunan—dimana penulis merasa bersyukur terlahir dengan etnik keturunan, yang hanya saja terlahir secara “salah tempat”, yakni di Indonesia.

Contoh MODUS PENYALAHGUNAAN oleh Sarjana (Tukang Langgar) Hukum Panji Riyadi, PT. PANJI KONSULTAN PERIZINAN

ARTIKEL HUKUM
Akibat Faktor KESERAKAHAN, bukan karena Kemiskinan, NASI DARI PIRING PROFESI ORANG LAIN YANG MENJADI KOMPETITORNYA PUN, DIRAMPOK JUGA
Menurut Anda, apakah ada yang lebih tidak bermoral, daripada konsultan hukum yang memperkosa profesi sesama konsultan hukum? Bila tidak kompeten dibidang hukum, mengapa tidak “mati saja”, dan mengapa juga justru memperkosa profesi konsultan lain yang menjadi kompetitornya? Itulah yang dipertontonkan secara “seronok” demikian “vulgar”-nya oleh seorang konsultan bernama Panji Riyadi <panjikonsultan@gmail.com>, pemilik PT. PANJI KONSULTAN PERIZINAN yang berkantor di Karawang, yang tidak kompeten dibidang hukum, namun mencoba “merampok” dan “mencuri” ilmu konsultan lain lewat MODUS penipuan serta penyalah-gunaan email kerja profesi kami yang merupakan Konsultan Hukum KOMPETITOR dari Panji Riyadi pemilik PT. PANJI KONSULTAN PERIZINAN.

We Cann’t FACE the Problem, if the Problem is Our FACE

HERY SHIETRA, We Cann’t FACE the Problem, if the Problem is Our FACE

A girl who is absolutely gorgeous,
Never made herself look beautiful,
Because she is already beautiful,
Just the way she is,
Even without facial makeup,
Even if dressed modestly,
And even though her body language and attitude were not made up,
Genuine.

KOLABORASI KOMPAK Kepatuhan Rakyat dan Ketegasan Pemerintah, Mampu Mencegah Bencana Nasional Mematikan Apapun

ARTIKEL HUKUM
Belum benar-benar berperang hingga titik darah penghabisan, pemerintah kita lewat pidato Kepala Negara Indonesia, ternyata sudah langsung menyerah secara “prematur” sembari berkata kepada publik (rakyat), “Mari kita hidup berdampingan dengan Virus Corona Tipe-2, The New Normal”. Belum apa-apa, sudah bertekuk-lutut, tidak kreatif dan bukan tipikal negarawan yang berani mengambil resiko dengan menerapkan kebijakan yang TIDAK POPULIS—sekalipun negara-negara tetangga kita di ASEAN seperti Singapura, Vietnam, Thailand, Malaysia, hingga China, menerapkan perjuangan ALL OUT berupa “LOCK DOWNmurni, tanpa kompromi, tanpa mentolerir pelanggaran, dan siap atas konsekuensi pertentangan dari rakyat yang diatur oleh pemerintahnya selaku otoritas negara masing-masing. Jika ada yang lebih pasti dan terbukti efektif diterapkan oleh sejumlah negara, mengapa memilih berspekulasi dengan taruhan hidup rakyat sendiri?

Jangan Menyalah-Nyalahkan, artinya Anda sedang Menyalahkan Orang yang Anda Larang Menyalah-Nyalahkan

ARTIKEL HUKUM
Ketika angka tingkat laju pertumbuhan warga terjangkit Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia kian menanjak drastis, berbanding terbalik dengan fenomena negara-negara tetangga di ASEAN yang menunjukkan tren terkendali dan stabil tingkat penyebaran prevalensi wabah pandemik COVID-19, masih saja ada warga kita yang menyatakan bahwa kita “jangan menyalah-nyalahkan siapa pun, jangan pula menyalah-nyalahkan pemerintah, kebijakan pemerintah sudah bagus, saya dukung sepenuhnya pemerintah”.

Kewajiban Memberi Nafkah Biaya Alimentasi Berlangsung Hingga Anak Berumur 21 Tahun atau telah Menjadi Sarjana

LEGAL OPINION

Ayah Menelantarkan Anak, Digugat Biaya Hidup dan Biaya Pendidikan Anak yang Selama Ini Dilalaikan sang Ayah

Question: Semisal mantan (suami) tidak pernah biayai nafkah anak ataupun biayai biaya pendidikan anak, padahal itu adalah kewajiban seorang ayah sekalipun telah bercerai dengan ibunya si anak. Jika kini mau gugat itu semua biaya yang sudah dilalaikan si ayah, maka yang berhak menggugat itu si anaknya atau mantan istrinya alias ibu si anak yang mengasuh? Biaya alimentasi yang bisa dimohon atau dituntut ini, hingga kapan atau sejauh mana?

Demokrasi KETERWAKILAN Vs. Demokrasi MURNI, Supremasi dan Kedaulatan Rakyat Terpasung Tatkala Keliru Memilih Wakil yang Diberi Mandat

ARTIKEL HUKUM
Pemilihan Umum, Ajang bagi Rakyat Memilih dengan Memberikan Suara, ataukah Momen Disaat Kedaulatan Rakyat DIRAMPAS dan TERAMPAS?
Demokrasi, secara singkat dimkai sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Titik-tekannya terdapat dalam konsepsi perihal supremasi rakyat sebagai salah satu pilar dari sebuah kedaulatan suatu negara, yang terdiri dari unsur teritori, rakyat, dan pemerintahan yang “legitimate” alias yang diakui oleh rakyatnya dan dapat memerintah secara efektif atas wilayah negaranya (seolah-olah antara “pemerintahan” dan “rakyat” adalah komponen saling berbeda dan terpisah satu sama lain).

There are Times, We Need to Say ENOUGH. Ada Saatnya, Kita Perlu Berkata CUKUP

HERY SHIETRA, There are Times, We Need to Say ENOUGH Ada Saatnya, Kita Perlu Berkata CUKUP

We think that we will feel satisfied and fulfilled,
When we have and consume something we want.
Evidently,
We will never get satisfaction, by following the urge to seek satisfaction, or when we follow all the desires in ourselves that seem to ask to be satisfied.
We are even bothered by all our desires,
Or even inconveniencing others by our personal desires.

Tengoklah Wajah Bangsa Kita, Itulah Cerminan Hasil (Kegagalan) Sistem Pendidikan Kita, Baik di Sekolah, Rumah, maupun Tempat Ibadah

ARTIKEL HUKUM
Ketika wabah virus menular mematikan menjadi pandemik global tidak terkecuali di Indonesia, kalangan guru yang merasa paling kompeten sebagai pengajar dan pendidik para generasi muda Indonesia, memprotes kebijakan “belajar jarak jauh dari rumah”, padahal pandemik belum genap memasuki  enam bulan lamanya menjangkit populasi rakyat di Indonesia, sekalipun tren prevalensi orang terjangkit virus menular ini terus saja meningkat grafiknya dari hari ke hari tanpa ada kecenderungan menurun, setidaknya saat ulasan ini penulis susun. Kalangan guru tersebut mengklaim, belajar dari jarak jauh demikian tidak memungkinkan kalangan guru untuk mendidik budi pekerti dan membentuk moralitas serta mental para peserta didik.

Bahaya Racun Mematikan DEMOKRASI, Socrates Menjadi Korban Juri dalam Sistem Pengadilan yang Paling Demokratis

ARTIKEL HUKUM
Lagi dan lagi, proses demokrasi tidak pernah menghentikan predikat “korup” yang sudah lama dilekatkan bagi bangsa kita, dimana demokrasi memiliki semboyan “dipilih dari rakyat” yang artinya proses pemilihan umum bagi kepala daerah maupun anggota legislatif hingga kepala negara, sudah merupakan cerminan watak budaya serta karakter bangsa kita itu sendiri, yakni “bangsa korup”—rakyat yang “korup”, wakil terpilihnya juga sama “korup”-nya, karena dipilih dari tengah-tengah rakyat yang “korup”.

Hidup di Negara Bangsa AGAMAIS, Semestinya Terjamin Aman, Bukan Justru Terancam MATI KONYOL Tanpa Alasan yang Logis ketika Disakiti dan Terluka

ARTIKEL HUKUM
Kita Berhak Mengharap Tidak Pernah Dirugikan oleh Orang Lain Selama Kita Hidup Tanpa Merugikan Orang Lain, Suatu Tuntutan yang Wajar
Adalah harapan yang wajar saja adanya, bila atau ketika kita tidak pernah menyakiti, mengganggu, ataupun merugikan orang lain, maka kita berharap dan menuntut agar tidak pernah disakiti, diganggu, terlebih dirugikan oleh orang lain. Namun, tampaknya ada saja orang-orang yang tidak pernah sependapat dengan “prinsip emas” (golden principle) di atas, dimana harapan kita tersebut tinggal sekadar menjadi harapan yang tidak menemukan “tempatnya” terutama bila Anda dan kita bertempat-tinggal di Indonesia, dimana sikap-sikap irasional warganya demikian tidak logis, seperti “membalas air susu dengan air tuba”, “membalas tidak diganggu dengan mengganggu”, “membalas tidak sakiti dengan melakukan bullying”, dan segala perilaku tidak rasional yang jauh dari kata “logis” lainnya semisal “merasa seolah-olah adalah ‘dosa’ bila melihat dan membiarkan hewan-hewan liar berkeliaran di perkotaan tanpa ditangkap dan disangkarkan”. Sebagai contoh, nomor kontak kerja profesi penulis kerap disalah-gunakan para pembaca website yang penulis asuh ini, membalas air susu dengan perkosaan terhadap profesi penulis, TANPA RASA MALU.

Aturan Hukum GO PRIVATE, PT. Tbk. Kembali Menjadi Perseroan Terbatas Tertutup

LEGAL OPINION
Question: Bagaimana aturan mainnya untuk bisa “de-listing” (go private) saham dari penawaran saham pada bursa efek, sementara saham-saham itu telah dibeli oleh para pemain saham di pasar modal? Lalu bagaimana nantinya dengan saham-saham itu yang telah ditarik kembali?

Kiat bagi Investor Menanam Modal di Koperasi sebagai Non-Anggota

 LEGAL OPINION

Kejanggalan yang Menjadi Cacat Bawaan Lahir Konsep Koperasi di Indonesia, Menerapkan Prinsip ONE MAN ONE VOTE namun Resiko akibat Kerugian Usaha Memakai STANDAR GANDA

Anggota Koperasi Identik dengan Shareholders / Pemegang Saham dalam Konteks Perseroan Terbatas

Question: Bila hendak investasi ke sebuah koperasi “simpan-pinjam”, sebaiknya menjadi pihak kreditor pemberi pinjaman bagi kegiatan koperasi, menjadi anggota, atau ada mekanisme lain yang lebih aman bagi pemilik modal?

Visum Et Repertum, Ladang Bisnis (Oknum) Kepolisian

 ARTIKEL HUKUM

Korban Kejahatan Kekerasan, Ibarat Sudah Jatuh, Ditimpa Tangga Pula oleh Penyidik Kepolisian dengan Harus Merogoh Kocek Biaya Tidak Murah “Visum Et Repertum”

Berikut ini adalah potret yang terjadi pada ruang pelaporan tindak pidana di Tanah Air, menggambarkan betapa sukarnya keadilan pidana untuk dapat diakses dan dijamah oleh warga masyarakat, terutama seorang korban pelapor. Pernahkah kita selaku masyarakat sipil yang selalu memiliki hak untuk mengakses keadilan ranah pemidanaan, terutama selaku korban, mempertanyakan, mengapa juga untuk bisa memperoleh surat keterangan pemeriksaan kondisi medik semacam “Visum Et Repertum”, harus membutuhkan pendahuluan formalitas bernama “Surat Pengantar Penyidik Kepolisian”?

Arogansi Kebodohan Sama Berbahayanya dengan Arogansi Kejahatan

 ARTIKEL HUKUM

Orang BODOH dengan KEBODOHANNYA, Sama Berbahayanya dengan Orang Jahat, Penjahat karena Jahat atau Penjahat karena KEBODOHAN yang Dipelihara

Pendidikan, semestinya menjadikan manusia lebih “humanis”, bukan justru semakin “licik” dan bersikap tidak menaruh peduli terhadap eksistensi orang lain. Janganlah mengira, dengan “memelihara” kebodohan dan sikap bodoh dalam diri kita atau pada diri seseorang, maka dirinya adalah orang “lugu” yang “polos” dan “innocent”, karena orang-orang “bodoh” ternyata sama jahat dan sama berbahayanya dengan orang-orang jahat—terlebih bila dalam satu pribadi terkandung tiga karakter yang sangat berbahaya bila dikombinasikan menjadi satu, yakni : sudah bodoh, jahat, kuat pula (maka sebaiknya kita sebisa mungkin menghindari tipe orang-orang yang memiliki kombinasi karakter sejenis ini, karena tidak bisa dilawan sebagaimana pun benarnya pihak kita berkedudukan dan seberapa pun kita telah dirugikan atau dikorbankan).

Seluruh Pemegang Saham Merangkap sebagai Direksi dan Komisaris, Dimaknai sebagai Cerminan Sikap / Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham

LEGAL OPINION
Question: Biasa model di perusahaan (Perseroan Terbatas) milik keluarga, para pemegang saham (dengan “hak suara)” yang merupakan pemiliknya secara seluruhnya merangkap jabatan sebagai direktur ataupun sebagai komisaris. Bagaimana pandangan hukumnya, apakah ada resiko untuk perusahaan model perusahaan keluarga semacam ini?

Permintaan yang Terlampau BERLEBIHAN, Lempar Batu Hendak Sembunyi Tangan?

ARTIKEL HUKUM
Buruk wajah, jangan cermin dibelah, demikian pepatah sejak lama mengingatkan kita. Karena itu jugalah, jangan pernah mencoba-coba berbuat kejahatan, sebab apa yang telah menjadi sejarah, maka sekali menorehkan sejarah kejahatan maka selamanya itu menjadi bagian dari rekaman sejarah dan bagian dari fakta kebenaran itu sendiri yang tidak lagi dapat dihapuskan. Reputasi menjadi penting, dan jangan salahkan calon pemberi kerja bila mensyaratkan surat keterangan semacam “Surat Keterangan Catatan Kepolisian” maupun melacak rekam-jejak para pelamar karena kita tentunya tidak berminat untuk menerima kerja ataupun bekerja sama dengan para kriminil maupun perusahaan yang pernah mendapat vonis bersalah sebagai Terpidana—alias tidak “beli kucing dalam karung”, sebagaimana telah lazim dilakukan dalam suatu “legal due dilligence” kalangan pengusaha manapun sebelum menjalin suatu kerja sama.

When We Hate the World, then We Hate Life and Ourselves. Ketika Kita Membenci Dunia, maka Kita akan Membenci Hidup dan Diri Kita Sendiri

HERY SHIETRA, When We Hate the World, then We Hate Life and Ourselves. Ketika Kita Membenci Dunia, maka Kita akan Membenci Hidup dan Diri Kita Sendiri

Before we learn to respect others,
We need to learn to respect ourselves.
Whatever the world treats us,
We need to appear to appreciate our own existence,
Regardless of how other people’s attitudes towards us.
Other people can behave properly or improperly towards us,
But that is not important,
It’s not as important as how we behave towards ourselves and how we determine our attitude properly.

Kuorum Rapat Umum Pemegang Saham Tidak Tercapai, Penetapan Pengadilan, serta Perihal Ketentuan Minimum Voting

LEGAL OPINION
Syarat Minimum Jumlah Suara dalam Voting, sebagai Instrumen Hukum Perlindungan Hukum bagi Pemegang Saham Minoritas
Question: JIka RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) mengalami kebuntuan bukan karena “deadlock”, namun karena jumlah pemegang saham (dengan “hak suara”) tidak pernah lengkap untuk memenuhi jumlah kuorum minimum pemegang saham agar forum RUPS dapat dibuka dan dilangsungkan, maka dapat dimintakan RUPS “ulangan” kedua dengan jumlah minimum kuorum yang lebih kecil atau bahkan mengajukan (permohonan) ke pengadilan agar diizinkan menyelenggarakan RUPS dengan jumlah minimum kuorum yang lebih kecil lagi (untuk RUPS “ulangan” ketiga).
Permasalahan yang sering terjadi, bagaimana jika selama ini tidak pernah ada masalah dengan “kuorum” karena para pemegang saham semuanya selalu hadir, bahkan hadir dengan lengkap seluruhnya, namun saat membahas mata acara yang menjadi agenda RUPS selalu mengalami jalan buntu untuk membuat keputusan karena tidak memenuhi jumlah minimum aturan perihal “voting”.
Pertanyaannya, apa bisa minta penetapan ke pengadilan, agar diberi izin oleh pengadilan untuk menyelenggarakan RUPS “ulangan” dengan jumlah syarat minimum perolehan suara dalam “voting” ditetapkan lebih kecil daripada apa yang sudah diatur oleh Undang-Undang Perseroan Terbatas, sehingga RUPS dapat dibuka kembali dan menghasilkan keputusan, tidak selalu terbentur pada kondisi “deadlock” setiap kali RUPS diadakan, karena para pemegang saham saling bersikukuh satu sama lain? Praktis, tidak pernah ada keputusan sah dari RUPS sampai sejauh ini yang dapat menentukan arah gerak perusahaan yang seolah terombang-ambing tanpa arah yang jelas, dahulu aktif beroperasi kini menjadi seperti mati suri.

Pesan dari Wabah Pandemik, Ketika Superhero saatnya Gantung Sarung Tinjunya dan Pensiun

ARTIKEL HUKUM
Ketika wabah pandemik virus menular mematikan tercatat menginfeksi dunia global terutama “menginvasi” rakyat Amerika Serikat, tampaknya kita patut “tersenyum getir”. Betapa tidak, selama ini Hollywood gemar meraup keuntungan besar dengan mengimpor jagoan pahlawan super mereka yang ditampilkan pada layar kaca demikian spektakuler, ternyata populer dan digemari masyarakat mancanegara di luar Amerika Serikat sekalipun. Namun, saat pandemik tidak terbendung dan kian menjadi mimpi buruk di negara tersebut, kita patut bertanya, ke manakah Superman, Batman, Captain Amerika, Iron Man, Spiderman, Wonderwomen, atau mungkin juga Harry Potter sang penyihir di Inggris yang tidak kalah gencarnya pandemik menghantui warga mereka? Jika memang 'jagoan', mengapa kini bersembunyi saat benar-benar dibutuhkan masyarakat dan para penggemarnya?

Is it That Difficult, to Live Without Harming Others? Apakah Sesulit Itu, Hidup Tanpa Merugikan Orang Lain?

HERY SHIETRA, Is it That Difficult, to Live Without Harming Others? Apakah Sesulit Itu, Hidup Tanpa Merugikan Orang Lain?

Is not sometimes, makes us smile amused,
Not a few humans,
Those who pursue the acquisition or accumulate wealth,
By cheating ways,
By deception,
By robbing other people’s rights,
By harming others,
By taking what is not given,
By means of violence,
With a very clever trick,
With manipulation and exploitation,
With promises or fake lures,
With crime and other cunning modes,

Gembel Punya Masalah Tanah 10 Miliar Rupiah? Pemerkosa affrysetiawan @gmail.com Memperkosa Profesi Konsultan Hukum

 ARTIKEL HUKUM 

Tidak ingin repot-repot pergi ke kantor hukum untuk menyewa jasa hukum, tidak ingin repot-repot mengantri di kantor hukum, tidak ingin repot-repot bayar ongkos dan bensin kendaraan, tidak ingin repot-repot mengisi buku tamu ataupun formulir, tidak repot-repot mendaftar, tidak ingin repot-repot membuat jadwal janji temu dengan penyedia jasa hhukum, tidak ingin repot-repot membaca kontrak jasa layanan hukum, tidak ingin repot-repot tanda-tangan dan membayar materai kontrak layanan hukum, tidak ingin repot-repot belajar dan mendalami ilmu hukum, tidak ingin repot-repot membayar biaya buku-buku hukum dan membacanya, tidak ingin repot-repot riset hukum, tidak ingin repot-repot membaca ribuan undang-undang maupun ribuan putusan pengadilan, tidak ingin repot-repot membayar tarif jasa profesi hukum SEPERAK PUN, namun ingin SEMUDAH MEMPERKOSA PROFESI KONSULTAN, PERKOSAAN MANA DENGAN SEMUDAH DAN SEGAMPANG BERMAIN HANDPHONE DI TANGAN, SEMUDAH DAN SEGAMPANG MENYALAH-GUNAKAN NOMOR KONTAK KERJA PROFESI KONSULTAN ATAUPUN MENYALAH-GUNAKAN EMAIL PROFESI KONSULTAN HUKUM, itulah kelakuan affrysetiawan @gmail.com, seorang PENIPU, PERAMPOK NASI DARI PIRING MILIK PROFESI KONSULTAN, dan PEMERKOSA profesi konsultan.

Legal Standing Ex-Pemilik terhadap Tanah Ex-SHGB

LEGAL OPINION
Ambiguitas Ex-HGB yang Menyaru Layaknya SHM yang Tidak Memiliki Masa Berlaku
Question: Sebenarnya jika sertifikat tanahnya berbentuk HGB (Hak Guna Bangunan), dan sudah habis masa berlakunya, namun belum juga diperpanjang ataupun diperbaharui masa berlaku sertifikatnya oleh pemilik, bukankah artinya objek tanah sudah menjadi “ex-HGB”? Peraturan mewajibkan pemilik HGB untuk sudah mengajukan permohonan perpanjangan masa berlaku HGB, dua tahun sebelum SHGB kadaluarsa.
Jika status hukum objek tanah ternyata sudah menjadi “ex-HGB”, maka bukankah artinya pemiliknya kini telah berubah status menjadi “ex-pemilik”? Jika demikian halnya, apakah “ex-pemilik” masih dapat dianggap memiliki kepentingan atas objek tanah “ex-HGB” seperti untuk menggugat pihak lain yang menempati objek tanah, namun telah ternyata pula belum ada perpanjangan masa berlaku SHGB itu dari Kantor Pertanahan?