DIBUKA LOWONGAN LAWYER FREELANCE
Bagi kawan-kawan berlatar belakang Sarjana Hukum yang telah memiliki lisensi beracara berupa pengangkatan sumpah advokat dari Pengadilan Tinggi, dibuka kesempatan untuk berkarya bersama SHIETRA & PARTNERS sebagai Lawyer / Pengacara Freelancer.
SHIETRA & PARTNERS merupakan firma hukum yang berfokus dibidang jasa layanan konsultasi dibidang hukum, bukan litigasi. Namun demi mengakomodasi beberapa masyarakat yang membutuhkan layanan advokasi secara IDEALIS (pengacara yang jujur dan berintegritas), maka kami mengundang seluas-luasnya bagi rekan-rekan advokat untuk mengajukan lamaran, dengan kriteria:
- Memiliki lisensi beracara (bukan magang) dari organisasi PERADI, sepanjang telah diangkat sumpah oleh Pengadilan Tinggi;
- Idealis (wajib, mutlak);
- Bersih dari watak "premanis", serta antara ucapan dan perbuatan harus konsisten;
- Jujur, bertanggungjawab, memiliki komitmen atas project yang dipercayakan, dan berintegritas tinggi (tidak asal "jadi", namun berfokus pada "kesempurnaan" hasil kerja dengan cara-cara yang beradab);
- Bersikap profesional saat bekerja;
- Tidak dituntut spesialisasi perdata ataupun pidana, karena seluruh proses beracara di persidangkan termasuk menyusun konsep surat gugatan/bantahan akan disupervisi / dibuat langsung oleh Bapak Hery Shietra;
- Terampil menulis dan terbiasa melakukan riset, adalah kewajiban, setidaknya update regulasi dan perkembangan hukum;
- Mampu berpikir analitis serta kritis;
- Bersedia dan kooperatif bila Bapak Hery Shietra mengkritisi draf surat gugatan dan meminta revisi hingga standar sempurna;
- Tidak menuntut tawaran honorarium tinggi, namun realistis terutama pada era eCourt dan eLitigaation dimana submit dokumen persidangan dapat dilakukan secara online. Freelance lawyer yang kami tunjuk berdasarkan sistem tender tarif disamping keahlian / kompetensi spesifik yang memiliki pertimbangan tersendiri;
- Berkomitmen untuk tidak mundur di tengah proses persidangan yang belum tuntas. Pelanggaran akan dikenakan pinalti 5 (lima) kali dari nilai "fee jasa freelance" dan akan diikat berdasarkan kontrak;
- Fee jasa freelance baru akan dibayar penuh saat project tuntas, kecuali biaya operasional yang akan diserahkan di muka ataupun reimbursment;
- Success fee hanya ditawarkan bagi project besar dengan kompleksitas tinggi.
- Sistem honorarium freelance dapat disepakati bersifat lump sum, dalam arti sudah berikut biaya transportasi dan akomodasi per project;
- Berdomisili di Jabodetabek;
- Pria maupun wanita, tanpa batasan umur ataupun batasan lama pengalaman;
- Minimum Sarjana Hukum, IPK min 3,0 dari Universitas Negeri dan IPK min 3,4 dari Universitas Swasta terakreditasi;
- Membuat progress report setiap tahapan persidangan;
- Nomor kontak dan domisili tidak boleh diubah tanpa izin, sepanjang masih terikat kontrak freelance lawyer dengan kami, dimana harus dapat dihubungi sewaktu-waktu;
- Wajib hadir dan melakukan upaya optimal (best efford) terhadap setiap proses persidangan, salah satunya tidak terlambat tiba pada gedung pengadilan dan tidak membuat persidangan berlarut-larut;
- Kepatuhan dan kejujuran terhadap supervisi Bapak Hery Shietra, adalah mutlak;
- Lebih didahulukan bila pelamar merupakan seorang akademisi semisal dosen pada Fakultas Hukum atau praktisi dibidang litigasi hukum acara;
- Bersumpah tidak akan "empat kaki" dalam artian tidak bersekongkol ataupun memihak lawan secara diam-diam.
- reward terbesar yang dapat diberikan, ialah kerjasama untuk jangka panjang bila telah mendapatkan kepercayaan dari Bapak Hery Shietra.
- Bagi pengacara yang masih "hijau" (minim pengalaman), tidak perlu merasa rendah diri untuk mengajukan lamaran sebagai pengacara freelance kami. Sebab kemungkinan terbesarnya project pembuatan draft surat gugatan / jawaban, memori banding, memori kasasi, dsb, untuk keperluan bersidang, akan dikerjakan oleh Bapak Hery Shietra. Kami paling menghargai pengacara freelance yang memiliki kejujuran dalam berprofesi.
Perkara perdata maupun pidana yang kami terima untuk ditangani secara advokasi, oleh Bapak Shietra telah diprediksi memiliki potensi untuk berhasil (hukum adalah ilmu tentang prediksi, bukan berspekulasi dengan nasib klien), disamping tidak akan bertentangan dengan etika ataupun moralitas, sehingga sangat cocok bagi Advokat dengan idealisme tinggi dan hendak menjaga idealismenya.
Sistem yang mengutamakan idealisme dan etika profesi, tidak ditawarkan oleh firma hukum lainnya, yang mana sekalipun perkara tidak layak dimajukan ke persidangan, tetap juga menggugat demi mendapat "lawyering fee". SHIETRA & PARTNERS memiliki visi dan misi, dimasa mendatang akan menjadi wadah bagi para Pengacara IDEALIS di Indonesia untuk berkarya, sekalipun saat kini masih membatasi diri berfokus sebagai penyedia jasa konseling seputar hukum.
Yang memiliki cacat dalam etika moralitas, ataupun melamar dengan tujuan untuk menjadi "kaya-raya" dengan menjadi Advokat freelance, tidak diperkenankan untuk mengajukan lamaran pada kami. Namun kami tidak akan membuat Pengacara freelance kami menjadi "sengsara" secara ekonomi, akan tetapi "berkecukupan"--bersikaplah realitis di tengah era eCourt ini.
Advokat freelance yang telah diberi kepercayaan untuk bekerjasama dalam jangka panjang, berpotensi untuk kami berikan kepercayaan untuk menangani project besar yang kompleks sehingga tawaran fee dari kami dapat cukup memadai sebagai kompensasi dan penghargaan.
Terbuka kemungkinan, bila Pengacara freelance berkinerja baik dan dapat menjaga amanat serta kepercayaan yang diberikan, dapat kami pertimbangkan untuk diperpanjang kontrak kerjasamanya untuk perkara-perkara lainnya di kesempatan yang akan datang.
Bagi yang berminat untuk bekerja sama sebagai freelance lawyer dibawah bendera SHIETRA & PARTNERS, kirimkan CV Anda, lengkap dengan profil, foto bewarna, domisili (tanpa perlu detail privasi, cukup sebutkan kota / daerah), agama (pelamar yang beragama Buddha akan kami prioritaskan), latar belakang pendidikan, spesialiasi bidang hukum, IPK, dan prestasi ataupun project yang pernah ditangani, hanya ke email hery.shietra2@gmail.com.
Sertakan keterangan pada subjek email "Lamaran Pengacara Freelance". NOTE : Demi menghargai dan melindungi privasi pelamar, maka Anda tidak perlu mencantumkan detail data-data pribadi yang sensitif, cukup tahun kelahiran (bukan tanggal lengkap kelahiran), kota tempat tinggal (bukan alamat lengkap, kecuali telah diterima sebagai pekerja freelance pada kami), juga tidak perlu mencantumkan nomor NIK KTP yang merupakan privasi setiap pribadi (kecuali saat sudah diterima dan ttd kontrak).
Tidak menerima lamaran maupun CV dalam bentuk hardcopy, kecuali bila kami menghubungi Anda untuk bertatap muka.
Bila tiada konfirmasi apapun dari pihak kami, maka artinya lamaran Anda masuk dalam arsip kami, untuk sewaktu-waktu dapat kami hubungi bila terdapat kesempatan untuk menjajaki kerja sama dan proses assessment sebelum bekerjasama. Tidak perlu menghubungi kami terkait lamaran Anda, sepanjang Anda belum kami hubungi.
Data-data pribadi pelamar, akan kami jaga dan dirahasiakan, sebagai bagian dari pengakuan hak privasi pelamar. Begitupula saat data pribadi pelamar kami forward kepada "END USER" (klien pengguna jasa hukum litigasi), akan kami sampaikan kepada "USER" untuk menghargai dan menjaga privasi data-data pribadi milik pelamar, agar tidak disalah-gunakan ataupun disebar-luaskan.
Bila Anda tetap memasukkan lamaran kepada kami dengan tidak mengindahkan segala ketentuan imperatif sebagaimana terurai di atas, sama artinya Anda "kreatif" mencari lowongan, namun "buruk" perihal kepatuhan.