Usaha Rental Mobil sebagai Bersifat Musiman

LEGAL OPINION
Question: Saya dengar untuk jenis bidang pekerjaan yang musiman, boleh mengikat pegawai dengan kerja kontrak (PKWT). Yang dimaksud dengan musiman itu apa, adakah contoh konketnya untuk memudahkan pemahaman?
Brief Answer: Jika kita mau berbicara secara terbuka apa adanya, semua bidang usaha tiada kepastian akan ‘laku’, bisa meningkat dan bisa menurun dalam hal omzet. Bahkan usaha yang telah berjalan puluhan tahun, kini dapat kolaps, tidak hanya jenis usaha start up. Setiap jenis usaha adalah tanpa kepastian akan menghasilkan laba, dan perilaku konsumen di pasar sukar diprediksi. Terkadang laku, terkadang sepi—sehingga menjadik sukar untuk merumuskan kriteria / parameter usaha yang bersifa musiman.
Terdapat dua cara pandang (paradigma) perihal jenis pekerjaan musiman:
1.) bidang usaha yang dibentuk hanya saat suatu musim tertentu tiba (semisal mengaktifkan pabrik payung dan jas hujan saat memasuki musim hujan—yang kini juga sudah tidak menentu—dan akan kembali membeku ketika memasuki musim pancaroba); atau
2.) berwujud penambahan secara temporer volume / kuantitas produksi (semisal perusahaan konveksi ketika memasuki musim Pemilukada atau tahun mulai masuk sekolah akan kebanjiran order pesanan pakaian seragam dan atribut partai).
Untuk konstruksi hukum yang pertama diatas, SHIETRA & PARTNERS menyebutnya sebagai jenis pekerjaan musiman murni, sementara bila sifatnya ialah ekspansi usaha dalam pengertian mencoba meluaskan pangsa pasar dengan meningkatkan produksi guna produk yang Pengusaha hasilkan dapat lebih luas diserap oleh pangsa pasar, sebagaimana konstruksi hukum yang kedua diatas, maka manuver bisnis tak dapat dikategorikan sebagai pekerjaan musiman murni.
Mengingat masih terbukanya ruang penafsiran, maka solusi terbaik ialah dengan mengambil contoh konkret berbagai putusan pengadilan terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu sehubungan dengan bidang usaha musiman, guna mengetahui pola pandang kalangan hakim (best practice) dalam memaknai konsep “musiman” ini.
PEMBAHASAN:
Salah satu ilustrasi yang SHIETRA & PARTNERS rujuk, yakni putusan Mahkamah Agung RI sengketa hubungan industrial register Nomor 578 K/Pdt.Sus-PHI/2016 tanggal 11 Agustus 2016, perkara antara:
1. HENDRIADI YAHYA; 2. JASA MANALU; 3. SAHAT SIMARMATA, selaku Pemohon Kasasi I, II, III dahulu Para Penggugat;
melawan
1. PT DAYA MITRA SERASI (PT DAMIRA); 2. PT SERASI AUTORAYA (PT SERA); 3. PT SERASI TRANSPORTASI NUSANTARA (PT STN), selaku Para Termohon Kasasi dahulu Tergugat & Para Turut Tergugat.
Ketiga badan hukum Perseroan yang menjadi Tergugat, tampaknya dimiliki oleh satu orang pribadi pengusaha yang sama dibawah “Serasi Grup”. Adapun modus yang terjadi, Tergugat mengikat Penggugat sebagai Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dimana pada periode berikutnya Penggugat dialihkan sebagai Pekerja PKWT Turut Tergugat I, yang dalam periode berikutnya dialihkan menjadi Pekerja PKWT Turut Tergugat II, dan ketika memasuki berikutnya Penggugat kembali diikat sebagai Pekerja PKWT pada Tergugat.
Note SHIETRA & PARTNERS: Memang disayangkan, rezim hukum ketenagakerjaan di tanah air masih memandang konsep terminologi “Pengusaha” sebagai satu individu atau satu badan hukum tunggal, tanpa melihat fakta realita bahwa satu orang pemilik usaha (owner) bisa memiliki berbagai badan usaha dibawah payung Grub Usaha, sehingga pelaku usaha yang menjadi pemilik dari berbagai perusahaan dibawah grub usahanya, tidak tersentuh oleh hukum ketika terjadi modus-modus seperti demikian—karena sang owner selaku otak intelektual selalu berada “di balik layar”.
Terhadap gugatan para Pekerja, selanjutnya Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat menjatuhkan putusan Nomor 127/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Jkt.Pst., tanggal 23 Desember 2015, dengan pertimbangan hukum serta amar sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 1338 KUHPerdata yang menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang sah menurut hukum berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, yang artinya bahwa antara Para Penggugat dengan Tergugat telah terikat dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang telah dibuat dan ditandatangani oleh para pihak;
“Menimbang, bahwa dari bukti T-7a, bukti T-7b, bukti P-32, bukti P-33=bukti T-8, bukti T-9a dan bukti T--9b tersebut telah terbuki bahwa hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat I telah berakhir sesuai dengan waktu yang telah disepakati dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) tersebut, sehingga menurut Majelis Hakim pengakhiran hubungan kerja tersebut berakhir demi hukum mengikat kedua belah pihak sesuai ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
“Menimbang, bahwa terhadap pengakhiran hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat I berdasarkan jangka waktu yang telah disepakati dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), selanjutnya antara Para Penggugat dengan Tergugat I membuat Perjanjian Bersama (PB) sesuai dengan bukti T-10a yang pada pokoknya menyatakan bahwa segala permasalahan pekerja dengan pengusaha telah selesal dan para pihak menyatakan sepakat alas berakhirnya hubungan kerja antara PT Daya Mitra Serasi dengan pekerja per tanggal 31 Juli 2014 dan atas pengakhiran hubungan kerja tersebut pengusaha bersedia memberikan dan pekerja bersedia menerima kompensasi sebesar Rp1.417.786,00 serta pekerja dan pengusaha sepakat untuk tidak melakukan tuntutan dalam bentuk apapun di kemudian hari baik secara perdata, pidana, ketenagakerjaan atau bentuk lainnya dan selanjutnya menyerahkan segala sesuatunya kepada lembaga yang berwenang di bidang ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
MENGADILI :
Dalam Pokok Perkara:
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.”
Pihak Pekerja mengajukan upaya hukum kasasi, meski secara nyata pihak Pekerja melakukan kekeliruan konkret dengan menyepakati menerima kompensasi PHK dalam Perjanjian Bersama, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
“Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi I, II, III masing-masing tanggal 20 Januari 2016 dan kontra memori kasasi tanggal 4 Februari 2016 dihubungkan dengan pertimbangan judex facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa hubungan kerja antara Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan sifat pekerjaanya adalah tidak bersifat tetap tetapi bersifat musiman. Karena pekerjaan yang dilakukan Pemohon Kasasi tidak terus menerus dan Termohon Kasasi bergerak dibidang penyediaan mobil yang disewakan konsumen yang sifatnya jangka pendek dan dibatasi oleh waktu, dan tidak ada jaminan kalau konsumen memperpanjang kontrak penyewaan mobil, karena itu Termohon Kasasi mempekerjakan Pemohon Kasasi berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu;
- Bahwa karena hubungan kerja antara Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi sudah berakhir dan telah dituangkan dalam Perjanjian Bersama dan telah didaftarkan pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan bukti Akta Pendaftaran Nomor 1121/BIP/PHI/2015.PN.Jkt.Pst., tanggal 2 April 2015, maka hubungan kerja antara Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi putus demi hukum sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka Perjanjian Bersama sudah berkekuatan hukum tetap;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi HENDRIADI YAHYA dan kawan-kawan tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. HENDRIADI YAHYA, 2. JASA MANALU, 3. SAHAT SIMARMATA, tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.