Kekayaan Korporasi Tercatat Nihil, Pengurus Tanggung Jawab Renteng

LEGAL OPINION
Question: Kalau hanya badan hukum yang diwajibkan bertanggung jawab terhadap pihak ketiga yang dirugikan oleh para pengurus badan hukum itu, maka akan sewenang-wenang sekali para pengurus berbuat kejahatan dengan berlindung dibalik badan hukum.
Apa betul tanggung jawab hukum sebuah badan hukum seperti koperasi, dapat dibenarkan bagi para pengurusnya untuk tidak tersentuh oleh hukum? Yang menjalankan operasional koperasi itu kan, tidak lain para pengurusnya.
Brief Answer: Secara teoretis demikian adanya, namun demi rasionalisasi, praktik peradilan telah memecah kebekuan tersebut lewat konsepsi yang dinamakan “piercing the corporate veil”, dimana sebuah korporasi, entah berbentuk perseroan ataupun koperasi, para pengurusnya dapat dituntut tanggung jawab perdata secara renteng hingga harta kekayaan pribadi mereka.
Sehingga, ketika seseorang yang menjadi pengurus badan hukum hendak berbuat kejahatan, maka mudah saja bagi mereka untuk membuat semua kekayaan badan hukum menjadi “NIHIL” lewat pengalihan harta kekayaan secara ilegal ke dalam penguasaan pribadi para pengurusnya (profit shifting), sehingga ketika suatu pihak menuntut tanggung jawab dari badan hukum tersebut, maka tiada harta benda badan hukum tersebut yang dapat disita ataupun dieksekusi.
Demi menghindari moral hazard, pengadilan tidak dapat membenarkan praktik-praktik penyalahgunaan badan hukum demikian, sehingga “mau tidak mau”, konsepsi tentang badan hukum di-“terobos” lewat amar putusan yang pada pokoknya menjadikan tanggung jawab pengurusnya menjadi bersifat renteng dan melebur dengan kekayaan badan hukum yang diurusnya, demi memulihkan kerugian pihak ketiga yang berhubungan dengan badan hukum tersebut.
PEMBAHASAN:
Terdapat sebuah ilustrasi konkret, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS angkat dari putusan Pengadilan Negeri Surakarta sengketa nasabah koperasi register Nomor 27/Pdt.G/2008/PN.Ska tanggal 22 Desember 2008, perkara antara:
1. SONI SUHARYONO; 2. Ny. PUJIYANTI, sebagai Para Penggugat; melawan
1. Koperasi Simpan Pinjam SARI MANDIRI (KSP SARI MANDIRI), sebagai Tergugat I;
2. Ny. LAURENSIA NOVITA SARI GO, selaku Ketua KSP SARI MANDIRI, sebagai Tergugat II;
3. TANDOYO UTOMO, selaku Sekretaris KSP SARI MANDIRI, sebagai Tergugat III;
4. TING TJIA HAUW, selaku Bendahara KSP SARI MANDIRI, sebagai Tergugat IV;
5. ERWIN HANANTO, SE., sebagai Manager KSP SARI MANDIRI, selaku Tergugat V;
6. SANTIKO alias OEI LIEP HWIE, sebagai Turut Tergugat.
Para Penggugat merupakan deposan (penabung) di Koperasi Simpan Pinjam ”SARI MANDIRI” (KSP SARI MANDIRI), dengan 3 buah Simpanan Berjangka masing-masing 3 bulan kepada Tergugat I. Namun sejak bulan Juni 2007, Para Tergugat sudah tidak lagi membayar bunga kepada Penggugat dan juga tidak mengembalikan pokok Simpanan Berjangka sebesar Rp. 750.000.000,- walaupun Para Penggugat sudah berulang kali menagihnya, namun diberi tanggapan bahwa Tergugat I tidak ada lagi mempunyai dana untuk mengembalikan uang simpanan.
Sebagai resiko bagi Pengurus dan Manager Koperasi, akibat kesengajaan atau kelalaiannya (tidak profesional) mengelola koperasi, ditentukan pula dalam Pasal 16 UU Koperasi, sebagai berikut:
1. Pengurus baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri menanggung kerugian yang diderita koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya.
2. Disamping penggantian kerugian tersebut, apabila tindakan itu dilakukan dengan kesengajaan, tidak menutup kemungkinan bagi Penuntut Umum untuk melakukan penuntutan.”
Note Penulis: Bila melihat kaedah diatas, sejatinya pengurus hanya dapat dituntut tanggung-jawabnya oleh koperasi, bukan oleh pihak ketiga, sebagaimana frasa “kerugian yang diderita koperasi”. Artinya, pihak ketiga menggugat koperasi untuk bertanggung-jawab, sementara itu koperasi dapat menuntut tanggung jawab pengurusnya—karena pengurus koperasi tidak disebutkan “menanggung kerugian yang diderita nasabah koperasi”.
Namun, demi merasionalisasi ketentuan normatif tersebut, pihak ketiga selaku nasabah dapat langsung menuntut tanggung jawab koperasi secara renteng bersama koperasi dalam satu register perkara gugatan sebagai implementasi asas efisiensi.
Sementara menurut kedah Pasal 25 jo. Pasal 27 UU Koperasi, Tanggung Jawab Manager yang dipekerjakan oleh koperasi, sebagai berikut:
a. Bertanggung jawab penuh kepada Pengurus atas semua tugas yang dilimpahkan kepadanya.
b. Manager bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian yang disebabkan oleh kelalaiannya atau kerugian yang disebabkan oleh kegiatan yang tidak digariskan oleh Pengurus.
Dengan adanya perbuatan hukum Tergugat II, III, dan IV selaku Pengurus Koperasi, melakukan pinjaman pada Penggugat untuk dan atas nama Tergugat I, dan adanya pelimpahan tugas dan wewenang oleh Tergugat II, III, dan IV kepada Tergugat V (Manager Koperasi), maka secara hukum dan sesuai dengan Akta Pendirian Koperasi Simpan Pinjam ”SARI MANDIRI”, maka kerugian dari Penggugat adalah menjadi tanggung jawab Pengurus dan Manager Koperasi secara tanggung-renteng, dan harus mengembalikan pokok Simpanan Berjangka milik Penggugat.
Dimana terhadap gugatan Penggugat maupun bantahan Para Tergugat, Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa sebelum Majels mempertimbangkan pokok perkara, lebih dahulu akan dipertimbangkan tentang status Koperasi Simpan Pinjam (Kospin ‘Sari Mandiri’) sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa dari produk P-1, berupa Akta Pendirian Koperasi ‘Kospin Sari Mandiri’, alamat Jl. ... , disahkan oleh Menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, dengan Surat Keputusan No. ... , tanggal 7 Maret 2005.
“Menimbang, bahwa dalam Akta Pendirian Koperasi tersebut juga disebutkan dalam rapat pembentukan Kospin Sari Mandiri pada tanggal 22 Februari 2005 telah ditunjuk pengurus sebagai berikut:
1. Laurensia Novitasari Go (Ketua)
2. Agus Marsono (Sekretaris)
3. Ting Tjia Hauw (Bendahara)
“Menimbang, bahwa pengurus baik secara bersama-sama / sendiri-sendiri menanggung kerugian-kerugian yang diderita oleh koperasi karena tindakan yang dilakukan dengan sengaja atau kelalaian.
“Menimbang, bahwa berdasarkan Produk P.40, tentang Berita Acara No. ... , tanggal 26 Juni 2007, menerangkan bahwa Sekretaris Kospin Sari Mandiri atas nama Agus Marsono telah mengundurkan diri dan diganti oleh Tandoyo Utomo.
“Menimbang, bahwa disamping Pengurus Koperasi tersebut maka untuk menjalankan koperasi tersebut, Pengurus juga telah mengangkat Manager berdasarkan rapat anggota dan bertanggung jawab penuh kepada Pengurus atas semua tugas yang dilimpahkan kepadanya, Manager juga bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian yang disebabkan oleh kelalaiannya atau atas kerugian yang disebabkan oleh kegiatan yang tidak digariskan oleh pengurus.
“Menimbang, bahwa disamping pengurus dan manager koperasi juga mempunyai anggota yang masing-masing mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Koperasi.
“Menimbang, bahwa dari fakta-fakta tersebut, Majelis menilai sebagai berikut:
- Bahwa benar Koperasi Simpan Pinjam Sari Mandiri adalah merupakan Badan Hukum, yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan subyek hukum naturalijke (orang) dalam hal ini dapat dituntut untuk mengganti kerugian melalui pengurus-pengurusnya;
- Bahwa sebagai subyek hukum Koperasi Simpan Pinjam Sari Mandiri dapat mempunyai harta benda sendiri yang terpisah dari harta benda pengurus-pengurusnya, akan tetapi Koperasi Simpan Pinjam Sari Mandiri dalam hal ini sama sekali tidak mempunyai harta benda;
- Bahwa oleh Kospin Sari Mandiri tidak mempunyai harta benda, maka harta pribadi pengurus dapat dijadikan jaminan untuk pembayaran kerugian yang ditimbulkan oleh Kospin Sari Mandiri;
- Bahwa manager adalah orang yang menjalankan koperasi dan hanya bertanggung jawab atas kerugian koperasi yang ditimbulkannya, kepada pengurus (tidak bertanggung jawab keluar);
- Bahwa manager tidak dapat diminta bertanggung jawab atas kerugian koperasi terhadap pihak ketiga (deposan);
“Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis juga lebih dahulu mempertimbangkan apakah benar Penggugat mempunyai simpanan berjangka di Kospin Sari Mandiri?
“Menimbang, bahwa dari bukti produk P2 tentang Tanda Terima Simpanan Berjangka Kospin Sari Mandiri, 3 (tiga) bulan, tanggal valuta 21-07-2006 tanggal jatuh tempo 21-12-2006, nama/alamat pemilik Sony Suharyono, No. Rekening 0000000173, tanggal 21-07-2006, suku bunga 20% p.a sejumlah Rp. 250.000.000,-.
“Menimbang, bahwa dari bukti produk P3 tentang Tanda Terima Simpanan Berjangka Kospin Sari Mandiri, 3 (tiga) bulan, tanggal valuta 21-03-2006 tanggal jatuh tempo 21-05-2006, nama/alamat pemilik Pujiyanti, No. Seri KSM 8000275, tanggal 21-03-2006, suku bunga 20% p.a sejumlah Rp. 250.000.000,-.
“Menimbang, bahwa dari bukti produk P4 tentang Tanda Terima Simpanan Berjangka Kospin Sari Mandiri, 3 (tiga) bulan, tanggal valuta 21-03-2006 tanggal jatuh tempo 21-06-2006, nama/alamat pemilik Pujiyanti, No. Seri KSM 8000276, tanggal 21-03-2006, suku bunga 20% p.a sejumlah Rp. 250.000.000,-.
“Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Tergugat IV benama ‘Sariyanti’ dan ‘Cahyo Widodo’, pada pokoknya menerangkan bahwa benar Sony Suharyono dan Ny. Pujiyanti adalah Deposan Kospin Sari Mandiri, bahwa benar saksi-saksi membenarkan Bukti P.2, P.3 dan P.4 tersebut.
“Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa Penggugat adalah benar sebagai Deposan Kospin Sari Mandiri yang telah menyimpan uangnya dalam simpanan berjangka pada Kospin Sari Mandiri sebesar Rp. 750.000.000,- dengan bunga sebesar 20% p.a. Bahwa benar uang simpanan berjangka tersebut, sejak jatuh tempo sampai saat ini belum pernah dibayarkan oleh Kospin Sari Mandiri berikut bunganya sebesar 20% p.a.
“Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan tentang Pokok Perkara sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa benar sejak ketiga simpanan berjangka tersebut jatuh tempo, Tergugat 1 Konvensi masih membayar bunga sebesar 20%/p.a. atau 1,6%/bulan yaitu sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juga rupiah) setiap bulan untuk masing-masing simpanan berjangka sampai dengan tanggal 21 Mei 2007.
“Menimbang, bahwa sejak tanggal 21 Juni 2007, Tergugat 1 Konvensi tidak lagi membayar bunga terhadap ketiga simpanan berjangka tersebut berikut simpanan pokok.
“Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Tergugat IV bernama ‘Saryanti’ dan ‘Cahyo Widodo’, yang pada pokoknya menernagkan bahwa benar uang simpanan berjangka dan bunganya milik Sony Suharyono dan Ny. Pujiyanti tidak dibayarkan oleh Kospin Sari Mandiri sampai saat ini dengan alasan bahwa Kospin Sari Mandiri telah kolaps menurut keterangan Ketua Koperasi (Ny. Laurensia).
“Menimbang, bahwa dari fakta-fata tersebut, Majelis menilai bahwa benar sejak tanggal 21 Juni 2007, Tergugat I tidak lagi membayar bunga berikut simpanan pokok atas simpanan berjangka milik Penggugat.
“Menimbang, bahwa dari uraian-uraian pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Tergugat I (Kospin Sari Mandiri) telah ingkar janji atau wanprestasi yang telah menimbulkan kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 750.000.000,- berikut bunga sebesar 1,6% per bulan terhitung sejak tangal 21 Juni 2007.
“Menimbang, bahwa oleh karena Kospin Sari Mandiri atau Tergugat I telah dinyatakan wanprestasi, maka pengurus-pengurus Kospin Sari Mandiri yaitu Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV sudah sepatutnya dinyatakan ingkar-janji atau wanprestasi, sedangkan Tergugat V dalam hal ini Manager Kospin Sari Mandiri tidak dapat dinyatakan wanprestasi sebab Manager walaupun bertindak sebagai pengurus yang bertugas untuk menggerakkan jalannya perkoperasian hanya bertanggung jawab atas kerugian koperasi terhadap pengurus-pengurus koperasi maupun atas kerugian yang ditimbulkannya secara pribadi terhadap koperasi tersebut. [Note Penulis: Dengan demikian peran Manajer ialah sebagai wakil amanat peran pengurus.]
“Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah dinyatakan ingkar-janji atau wanprestasi, maka sudah sepatutnya masing-masing dihukum secara bersama-sama / tanggung renteng untuk membayar kerugian kepada Penggugat atas simpanan berjangka sebesar Rp. 750.000.000,- berikut bunga sebesar Rp. 1,6% / bulan terhitung sejak tanggal 21 Juni 2007 sampai terbayar lunas;
“Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka pokok sengketa pada point 1 dan 2 telah terbukti dan sekaligus petitum gugatan pada angka 3, 4, 5, 6 dan 7 telah bertukti;
“Menimbang, bahwa dari keseluruhan alat-alat bukti yang diajukan oleh Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV, dan Tergugat V belum dapat mematahkan dalil-dalil gugatan Penggugat, atau dengan kata lain Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V belum dapat membuktikan dalil-dalil bantahannya.
“Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan petitum gugatan pada angka 2 (dua) yaitu apakah sita jaminan (congervatoair beslaag) atas harta benda atas nama Santiko alias Iei Liep Hwie dapat dijadikan jaminan hutang atas kerugian Tergugat II Konvensi/Penggugat II Rekonvensi, sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa demi adanya kepastian hukum agar dapat dilaksanakan, mengingat obyek sita jaminan adalah milik Santiko alias Oei Liep Hwie Turut Tergugat yang juga adalah suami Tergugat II yang merupakan harta bersama (gono-gini), Majelis berpendapat bahwa sita jaminan No. 27/Pen-Pdt.G/2008/PN.Ska yang telah dilaksanakan pada tanggal 26 November 2008 terhadap HM No. 123 yang terletak di Jl. ... seluas ±69 m2 an. Ting Tjia Haw berbatas dengan: ... , adalah syah secara hukum dan oleh karenanya atas pelaksanaan sita tersebut sudah sepatutnya dinyatakan untuk tetap dipertahankan.
“Menimbang, bahwa terhadap petitum gugatan pada angka 8 (delapan) yang menyatakan agar Turut Tergugat dihukum untuk patuh dan taat terhadap isi putusan ini.
“Menimbang, bahwa oleh karena Turut Tergugat dalam hal ini bukanlah sebagai pihak material, akan tetapi Turut Tergugat diikutkan sebagai subyek dalam perkara ini adalah guna untuk memenuhi persyaratan formal dari suatu gugatan, atau Turut Tergugat dalam hal ini hanyalah sebagai pihak ketiga (suami Tergugat II) sebagai pemilik atas harta bersama (gono-gini) bersama-sama dengan Tergugat II atas obyek yang telah dijadikan jaminan dan telah diletakkan sita jaminan dalam perkara ini, maka sudah sepatutnya apabila kepada Turut Tergugat diperintahkan untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
M E N G A D I L I :
DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat I dan II, untuk sebahagian;
2. Menyatakan hukum Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV telah cedera janji atau wanprestasi yang telah menimbulkan kerugian terhadap Penggugat atas Simpanan Berjangka sebesar Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) berikut bunganya sebesar 20% per tahun atau 1,6% per bulan terhitung sejak tanggal 21 Juni 2007;
3. Menghukum Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV masing-masing bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk mengembalikan uang simpanan berjangka milik Penggugat, simpanan pokok masing-masing:
a. Pada tanggal 21 September 2006 sejumlah Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
b. Pada tanggal 21 Maret 2007 sejumlah Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
c. Pada tanggal 21 Maret 2006 sejumlah Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), sehingga keseluruhannya berjumlah Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus.
Bunga, sebesar 20% per tahun angsuran atau 1,6% per bulan :
a. 1,6% x Rp.250.000.000,- = Rp.4.000.000,- Terhitung sejak tanggal 22 Juni 2007 sampai terbayar lunas;
b. 1,6% x Rp.250.000.000,- = Rp.4.000.000,- Terhitung sejak tanggal 22 Juni 2007 sampai terbayar lunas;
c. 1,6% x Rp.250.000.000,- = Rp.4.000.000,- Terhitung sejak tanggal 22 Juni 2007 sampai terbayar lunas;
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap harta/benda, berupa: Tanah dan bangunan yang terletak di Jl. ... , dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 123 atas nama Ting Tjia Hauw dengan luas ± 69 m2, dengan batas-batas sebagai berikut: ...;
5. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
6. Menolak gugatan Penggugat I, II Konvensi/Tergugat I, II Rekonvensi untuk selebihnya.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.