Pelanggaran Berat Karena Melanggar Undang-Undang Sektoral

LEGAL OPINION
Question: Setiap bidang usaha, tentu ada aturan mainnya sendiri dalam hukum sesuai bidang usaha perusahaan. Nah, jika ada pegawai perusahaan yang melanggar sebuah aturan hukum terkait bidang usaha perusahaan, daripada mempertahankan pegawai yang bisa merusak reputasi perusahaan, apa bisa ia dikategorikan sebagai pelanggaran berat agar dapat di-PHK? Maksudnya, apa kriteria pelanggaran berat hanya merujuk pada kriteria yang dicantumkan dalam peraturan perusahaan?
Brief Answer: Bila memakai mazhab holistik, dalam arti memandang suatu perkara hubungan industrial secara luas, maka setiap bentuk pelanggaran fundamental yang bersifat serius, tidak hanya terkait pelanggaran seorang Pekerja / Buruh terhadap Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama, namun dapat berupa pelanggaran terhadap berbagai ketentuan hukum positif yang berlaku.
Sebagai contoh, seorang karyawan perbankan, diatur dalam Undang-Undang tentang Perbankan, untuk tidak melakukan kolusi dengan nasabah. Nah, ketika kaedah norma hukum perbankan dilanggar oleh seorang Pekerja perbankan, maka pihak Pengusaha dapat menyatakan bahwa sang Pekerja telah melakukan “pelanggaran fundamental yang bersifat serius” untuk kemudian diajukan pemutusan hubungan kerja (PHK) ke hadapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
PEMBAHASAN:
Ilustrasi konkret dapat dijumpai dalam putusan Mahkamah Agung RI sengketa hubungan industrial register Nomor 342 K/Pdt.Sus-PHI/2016 tanggal 21 Juni 2016, perkara antara:
- H. DEDI KURNIADI, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Tergugat; melawan
- PT. BANK CIMB NIAGA, Tbk., selaku Termohon Kasasi dahulu Penggugat.
Tergugat adalah karyawan Penggugat yang bekerja sejak tahun 1988, dengan jabatan terakhir sebagai MIS Manager di Commercial Banking Jawa Barat. Upah terakhir yang diterima oleh Tergugat adalah sejumlah Rp15.351.000,00—terbilang besar namun terbukti tidak mampu mencegah sifat tamak seorang karyawan.
Sengketa timbul, ketika berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh audit internal Penggugat, pada bulan Desember 2014 ditemukan adanya pelanggaran oleh Tergugat sebagai berikut: Tergugat telah dengan sengaja melakukan rekayasa penyelesaian biaya dibayar dimuka atau PPX (Pre Paid Expenses) untuk biaya hubungan relasi (entertainment) dengan cara-cara sebagai berikut:
a. Membuat kuitansi fiktif sejumlah Rp3.300.000,00 yang mana dipakai untuk pembayaran green fee (biaya olahraga golf) dan FnB (biaya makan dan minum) dalam rangka membina hubungan relasi dengan PT. PI;
b. Membuat kuitansi fiktif sejumlah Rp2.244.000,00 untuk pembayaran green fee (biaya olahraga golf) dalam rangka membina hubungan relasi dengan PT. KJ;
c. Melakukan rekayasa dengan memasukkan keterangan yang tidak benar dalam formulir biaya hubungan relasi (entertainment), dimana dalam form tersebut Tergugat telah mencantumkan bahwa relasi atas nama TP. Su dan AS telah mengikuti kegiatan olahraga golf, biaya makanan dan biaya cadie tip. Namun faktanya ketiga relasi tersebut tidak ikut serta dalam kegiatan olahraga golf tersebut. Formulir biaya entertainment yang direkayasa tersebut adalah sejumlah Rp4.537.048,00.
Tergugat melakukan pula penyalahgunaan biaya dibayar dimuka atau PPX (Pre Paid Expenses) untuk sponsorship sejumlah Rp25.000.000,00 untuk acara Bali Orange Fun Bike yang diselenggarakan oleh PT. PI yang merupakan nasabah Penggugat. Biaya PPX tersebut seharusnya diserahkan seluruhnya kepada PT. PI sebagai penyelenggara acara Bali Orange Fun Bike, namun faktanya Tergugat hanya memberikan sejumlah Rp10.000.000,00 sedangkan sisa biaya PPX sejumlah Rp13.638.200,00 digunakan untuk:
a. Pembelian 3 buah sepeda sejumlah total Rp11.300.000,00 dimana pembelian tersebut bukan untuk kegiatan sponsorship tersebut;
b. Biaya olahraga golf di Mountain View Golf Club sejumlah Rp2.338.200,00;
Selain pelanggaran-pelanggaran sebagaimana tersebut di atas, Tergugat telah pula melakukan pelanggaran sebagai berikut:
a. Tergugat telah menerima uang dari TP yang merupakan nasabah Penggugat sejumlah:
i. Rp60.000.000,00 pada tanggal 12 Juni 2012;
ii. Rp25.000.000,00 pada tanggal 5 April 2012;
iii. Rp25.000.000,00 pada tanggal 27 April 2012 dan;
iv. Rp65.000.000,00 pada tanggal 27 April 2012.
Sehingga total uang yang diterima Tergugat dari TP adalah sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
b. Bahwa Tergugat telah menerima uang dari PT. PDP yang merupakan nasabah Penggugat sejumlah total Rp99.840.000,00 dengan rincian sebagai berikut:
i. Rp14.830.000,00 pada tanggal 15 Desember 2010 dari PT. Panca Duta Prakarsa;
ii. Rp34.630.000,00 pada tanggal 23 Desember 2010 dari PT. Panca Duta Prakarsa;
iii. Rp50.380.000,00 pada tanggal 17 Januari 2011 dari karyawan PT. Panca Duta Prakarsa;
c. Bahwa Tergugat melalui istri Tergugat telah menerima uang dari US yang merupakan nasabah Penggugat sejumlah Rp27.500.000,00 pada tanggal 24 Februari 2012.
Bahwa atas seluruh penerimaan uang tersebut, Tergugat telah melanggar ketentuan yang berlaku di tempat kerja Penggugat, dimana setiap karyawan di tempat kerja Penggugat tidak boleh menerima imbalan/bingkisan dalam bentuk apapun juga baik berupa uang maupun barang.
Tergugat telah dengan sengaja melanggar dan tidak melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan undang-undang negara dan/atau perjanjian kerja bersama dan ketentuan-ketentuan serta prosedur-prosedur internal perusahaan, yaitu:
a. Pasal 49 ayat 1a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, yang mengatur:
“Anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank.”
b. Pasal 49 ayat 2a Undang-Undang tentang Perbankan, 1998 yang mengatur:
“Anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja meminta atau menerima, mengizinkan atau menyetujui menerima suatu imbalan, komisi, uang tambahan, pelayanan, uang atau barang berharga, untuk keuntungan pribadinya atau untuk keuntungan keluarganya, dalam rangka mendapatkan atau berusaha mendapatkan bagi orang lain dalam memperoleh uang muka, bank garansi, atau fasilitas kredit dari bank, atau dalam rangka pembelian atau pendiskontoan oleh bank atas surat-surat wesel, surat promes, cek dan kertas dagang atau bukti kewajiban lainnya, ataupun dalam rangka memberikan persetujuan bagi orang lain untuk melaksanakan dana yang melebihi batas kreditnya pada bank.”
c. PKB CIMB Niaga Pasal 58.1b yang mengatur:
“Menjalankan segala tugas dan kewajiban sebagaimana dalam rincian pekerjaannya dengan tanggung jawab, jujur, rajin, teliti dan tertib serta mentaati semua peraturan / tugas kedinasan yang diberikan oleh atasan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.”
d. Kebijakan kode etik perusahaan bab A.11.03.05 hubungan dengan nasabah yang mengatur:
“Karyawan, termasuk anggota keluarganya, dilarang menerima segala macam bingkisan, hadiah, pelayanan, hiburan atau bentuk perlakukan khusus lainnya dari pihak manapun, nasabah, relasi dan rekanan yang mengharapkan kompensasi bisnis ataupun mempengaruhi pengambilan keputusan pada saat ini dan dikemudian hari dengan perusahaan.”
e. Kebijakan penegakan disiplin dan penentuan sanksi atas pelanggaran butir I.4 yang mengatur:
“Tindakan memanipulasi data dan/atau memberikan keterangan, instruksi serta informasi yang tidak benar (palsu) kepada nasabah, karyawan lain, supervisor dan/atau manajemen.”
f. Kebijakan penegakan disiplin dan penentuan sanksi atas pelanggaran butir N.1 yang mengatur:
“Menerima imbalan / komisi / barang / fasilitas dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusannya dalam memberikan fasilitas perbankan atau dalam memberikan pekerjaan pengadaan barang / jasa.”
Dengan demikian Penggugat menghendaki pemutusan hubungan kerja dengan Tergugat, mengingat Penggugat sebagai lembaga perbankan yang sangat bergantung pada kepercayaan masyarakat sehingga wajib menjalankan peraturan perundang-undangan serta ketentuan prosedur yang dalam melaksanakan kegiatan usaha.
Dalam perundingan bipartit tidak terjadi kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat, karenanya Penggugat mencatatkan perselisihan pemutusan hubungan kerja kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat, sehingga Mediator menerbitkan Anjuran tertulis dengan substansi:
a. Agar para pihak dapat menerima dan tunduk kepada norma-norma yang disepakati di dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan (normatif);
b. Agar pihak pengusaha membayar/memberikan hak/uang pisah kepada sdr. Dedi Kurniadi dan pihak sdr. Dedi Kurniadi dapat menerima hak/uang pisah dari pihak pengusaha sesuai Pasal 66 Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan, sejumlah 1.25 kali upah atau sejumlah Rp19.188.750,00.”
Penggugat setuju dan menerima anjuran Disnaker, namun sang Pekerja berkeberatan. Sehingga, terhadap gugatan sang Pengusaha, Pengadilan Hubungan Industrial Bandung kemudian menjatuhkan Putusan Nomor 181/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Bdg., tanggal 10 Februari 2016 dengan pertimbangan serta amar sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa atas eksepsi Tergugat tersebut Majelis Hakim berpendapat dan mempertimbangkan oleh karena domisili hukum antara Penggugat dan Tergugat berdomisili di Kota Bandung, maka seharusnya mediator dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam melakukan mediasi diselesaikan oleh Mediator pada Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung akan tetapi selama proses mediasi Tergugat tidak menolaknya untuk diselesaikan oleh mediator di tingkat Provinsi Jawa Barat namun demikian produk Mediator Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat tidak menyebabkan batal demi hukum;
“Bahwa oleh karena Tergugat terbukti melakukan pelanggaran berat maupun melanggar Pasal 49 ayat (1.a dan 1.b) Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 58;
MENGADILI :
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja bersama, peraturan kode etik perusahaan Penggugat dan peraturan internal Penggugat;
- Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Penggugat tanggal 1 Agustus 2015 sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Menyatakan dan menetapkan bahwa uang pisah atas pemutusan hubungan kerja adalah sejumlah Rp19.188.750,00 (sembilan belas juta seratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).”
Sang Pekerja yang telah menyalahgunakan wewenangnya kemudian mengajukan upaya hukum kasasi, dengan argumentasi bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUUI/2003 tanggal 26 Oktober 2004, yang pada pokoknya menyatakan bahwa pelanggaran berat sebagaimana dimaksud pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dimana terhadapnya, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa keberatan-keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung tidak salah dalam menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa Judex Facti telah mempertimbangkan bukti-bukti yang berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Penggugat antara lain berupa pembuatan kuitansi fiktif. Dalam mempertimbangkan bukti tersebut tidak ada kesalahan dalam menerapkan hukum pembuktian;
- Bahwa Judex Facti telah mempertimbangkan konsekuensi dari pelanggaran tersebut dengan memutus hubungan kerjanya dengan kompensasi sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB);
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi H. DEDI KURNIADI, tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi H. DEDI KURNIADI, Tersebut.”
...
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.