Rancu antara Pemilik & Direktur Badan Usaha CV

LEGAL OPINION
Question: Sebenarnya yang berhak untuk mewakili badan usaha berbentuk CV, bila CV menjadi penggugat ataupun tergugat, itu pemilik CV atau direktur CV?
Brief Answer: Pemodal dari badan usaha CV, adalah “sekutu pasif”. Jika sekutu pasif menjadi pengurus dari CV, maka statusnya selain pemilik maka demi hukum juga merangkap menjadi “sekutu aktif” sehingga bertanggung jawab secara renteng, tidak lagi sebatas modal yang ditanamkan. Yang betul-betul disebut wakil dari CV, ialah direktur dari CV alias “sekutu aktif”. Sekutu aktif-lah, yang berhak mewakili CV dan disaat bersamaan bertanggung jawab secara renteng.
Itulah sebabnya, CV menyerupai konsep direktur dan pemegang saham dalam konsep badan hukum “Perseroan Terbatas”, hanya saja CV tidak memiliki kekayaan tersendiri yang terpisah dari para pendiri dan pengurusnya—karena dasariah dari CV ialah derivasi dari “generik firma” yang bersifat renteng (kecuali bagi “sekutu pasif” yang menjadi pembeda utama antara firma dan CV).
Hanya saja, khusus dalam praktik di Pengadilan Hubungan Industrial, dimana asas manfaat lebih dikedepankan ketimbang aspek formalitas, maka cukup CV yang dijadikan sebagai tergugat, tanpa terlampau dipermasalahkan siapa yang paling berwenang mewakili badan usaha CV bersangkutan untuk tampil di persidangan. Diluar itu, semisal sengketa kontraktual perdata di Pengadilan Negeri, tidak dapat dibenarkan Sekutu Pasif bertindak atau digugat sebagai Sekutu Aktif.
PEMBAHASAN:
Kita perlu selalu memahami, bahwa “badan usaha” bukanlah subjek hukum (rechtspersoon), karena hanya “badan hukum” yang merupakan legal entity. Menjadi memprihatinkan, bila Mahkamah Agung RI tidak memahami prinsip paling mendasar dari konsep hukum dagang perihal badan usaha, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS rujuk cerminan dalam putusan Mahkamah Agung RI sengketa hubungan industrial register Nomor 828 K/Pdt.Sus-PHI/2016 tanggal 6 Oktober 2016, perkara antara:
- CV. TRISAKTI, diwakili oleh Wiet Soegito selaku pemilik usaha, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Tergugat; melawan
- SUMARAH, selaku Termohon Kasasi dahulu Penggugat.
Penggugat mulai bekerja pada Tergugat sejak 20 Mei 2003 dengan jabatan sebagai staf accounting. Sengketa mulai timbul ketika Tergugat menerapkan kebijakan skorsing hingga demosi bagi Penggugat. Sementara dalam bantahannya, Tergugat mendalilkan sanggahan bahwasannya gugatan Penggugat adalah error in persona, sebab dalam gugatan Penggugat, Penggugat salah mendudukkan Wiet Soegito karena jabatannya sebagai owning company (pemodal / pemilik) perusahaan CV Trisakti, sementara yang menjabat sebagai direktur CV Trisakti adalah Esther Cuaca Wijaya berdasarkan Akta Nomor 04 tanggal 5 Juni 2008 yang dibuat di hadapan Notaris, dalam salah satu isinya menerangkan;
- Persero ini diurus dan dipimpin oleh persero pengurus nyonya Esther Cuaca Wijaya dengan jabatan sebagai Direktris (Direktur).” [Note SHIETRA & PARTNERS: Itulah yang dimaksud dengan Sekutu Aktif.]
- Direktris (Direktur) berhak dan berkuasa mewakili perseroan dimanapun juga, baik di dalam maupun di luar pengadilan, mengikat orang lain dengan perseroan atau sebaliknya dan di dalam menjalankan pekerjaan itu berhak melakukan untuk dan atas nama perseroan segala tindakan pemilikan (daden van eigendom) dan segala tindakan pengurusan (daden van beheer) tetapi dengan ketentuan:
a. Meminjam uang atau meminjamkan uang;
b. Memperoleh, melepaskan atau memberatkan harta tetap untuk / kepunyaan perseroan;
c. Mengikat perseroan sebagai penjamin;
d. Menggadaikan atau dengan cara lain menjaminkan harta kekayaan perseroan.”
Dengan demikian Penggugat keliru menarik pribadi Sekutu Pasif sebagai wakil dari Tergugat. Namun terhadap proses sanggah-menyanggah demikian, Pengadilan Hubungan Industrial Palembang kemudian menjatuhkan putusan Nomor 18/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Plg. pada tanggal 30 Mei 2016, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak kepada Penggugat sebagai hak yang timbul akibat pemutusan hubungan kerja dengan perincian sebagai berikut: (Masa kerja 13 tahun 5 bulan)
- Uang pesangon 9 x 2 (kali ketentuan) x Rp5.574.282,00 = Rp.100.337.076.
- Uang penghargaan masa kerja 5 x Rp5.574.282,00 = Rp27.871.410,00.
Jumlah = Rp128.208.486,00
- Uang pergantian hak 15% x Rp128.208.486,00 = Rp 19.231.272,00.
Jumlah total = Rp147.439.758,00 (seratus empat puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh delapan rupiah);
- Menolak selain dan selebihnya.”
Pihak Pengusaha mengajukan upaya hukum kasasi, dengan pokok keberatan bahwa dalam gugatannya, Penggugat mendudukan Wiet Soegito dalam jabatannya selaku pemilik perusahaan CV Trisakti, sementara yang menjadi direktur CV Trisakti adalah Esther Cuaca Wijaya sebagaimana dibuktikan dalam Akta Masuk Sebagai Persero, Pengunduran Diri sebagai Persero dan Perubahan Anggaran Dasar CV Trisakti Nomor 04 tanggal 5 Juni 2008 yang dibuat dihadapan Notaris.
Tergugat juga keberatan karena seharusnya yang diterapkan dalam perkara ini adalah ketentuan Pasal 161 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bukan ketentuan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang mewajibkan kompensasi pesangon 2 kali ketentuan PHK.
Oleh karena dalam menjalankan pekerjaannya, Penggugat melakukan kesalahan dengan melanggar peraturan perusahaan, yang kemudian oleh Tergugat diterbitkan Surat Peringatan Pertama SP I, SP II, hingga SP III secara berturut-turut namun tidak diindahkan oleh Penggugat, maka terjadilah pemutusan hubungan kerja oleh Terggugat, dimana Tergugat hanya bersedia memberikan kompensasi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak berdasarkan ketentuan Pasal 161 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dimana terhadap keberatan-keberatan sang Pengusaha, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan secara pragmatis tanpa terlampau terbelit oleh belenggu formalitas dalam hukum perihal siapa yang berwenang mewakili CV, sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa keberatan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 21 Juli 2016 dan kontra memori kasasi tanggal 8 Agustus 2016 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang telah salah dan keliru serta tidak tepat dalam menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
“Bahwa Penggugat telah melakukan kesalahan-kesalahan kerja dan telah mendapat Surat Peringatan I, Surat Peringatan II dan Surat Peringatan III, maka sesuai ketentuan Pasal 161 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Penggugat dapat di putus hubungan kerja dengan menerima:
- Uang pesangon : 9 x 1 x Rp5.574.282,00 = Rp50.168.538,00
- Uang pernghargaan masa kerja : 5 x Rp5.574.282,00 = Rp27.871.410,00
Jumlah = Rp78.039.948,00
- Uang penggantian hak : 15 x Rp78.039.948,00 = Rp11.705.992,00
Jumlah = Rp89.745.940,00 (delapan puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh lima ribu sembilan ratus empat puluh rupiah);
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi CV TRISAKTI tersebut dan membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 18/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Plg. tanggal 30 Mei 2016 selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili sendiri dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan dibawah ini;
M E N G A D I L I :
- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi CV. TRISAKTI tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 18/Pdt.Sus-PHI/2016/PNPlg. tanggal 30 Mei 2016;
MENGADILI SENDIRI :
1. Menyatakan sah pemutusan hubungan kerja karena telah mendapat Surat Peringatan I, Surat Peringatan II dan Surat Peringatan III;
2. Menghukum Tergugat untuk membayar uang penggantian hak secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat sebesar Rp89.745.940,00 (delapan puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh lima ribu sembilan ratus empat puluh rupiah).”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.