TELUSURI Artikel dalam Website Ini:

Korespondensi

Konsultan hukum merupakan mitra hukum yang menjadi pemandu Anda dalam aktivitas bisnis atau kehidupan di keseharian. Konsultan Hukum SHIETRA menyediakan jasa sebagai fungsi preventif agar klien tidak masuk dalam keadaan yang sukar dikemudian hari sebagai langkah antisipatif. Kuratif selalu lebih problematik daripada mencegah terjadinya sengketa atau permasalahan hukum lainnya. Masyarakat yang cerdas memilih preventif dan langkah-langkah mitigasi serta mediatif, bukan kuratif. 

Bagaikan membangun sebuah proyek property, tidak diketahui ataupun tidak disadarinya hukum pertanahan dan real estate yang berlaku, maka bagaikan membangun diatas pilar pondasi yang rapuh. Konsultasi hukum bagaikan membangun fondasi yang kuat untuk menopang segala aktivitas diatasnya.

Seluruh info kontak kerja dan profesi kami dalam website ini dalam rangka korespondensi kerja-jasa layanan hukum, berlaku "Term and Condition" : Hanya klien pembayar tarif jasa konsultasi hukum yang berhak bertanya ataupun bercerita tentang masalah hukum, APAPUN ALASANNYA.

Contoh konkret pelanggaran terhadap aturan main kami berupa penyalah-gunaan nomor kontak kerja maupun email profesi kami yang sudah demikian jelas berprofesi utama sebagai Konsultan Hukum, sebagaimana pelanggaran yang dilakukan oleh seorang pelanggar tanpa nama (pelanggar mana pula yang hendak repot-repot memperkenalkan diri?) dengan alamat email <dadapjati @gmail.com>, memakai judul email "beli artikel", dengan isi email:

Judul: Kerugian menggugat tanpa dasar hukum yang sahih, digugat balik rekovensi
Sebagai tanggapan atas modus pelecehan terhadap profesi kami dengan berpura-purah hendak mengatas-namakan "beli artikel" seolah-olah dengan memakai alibi demikian dapat menjadi "alasan pembenar" modus "perkosaan" terhadap profesi utama kami selaku Konsultan Hukum, berikut jawaban dari kami:

Anda dapat email kerja profesi saya dari mana? Anda bila bisa dapat email profesi saya yang sudah jelas-jelas berprofesi utama sebagai KONSULTAN HUKUM, berarti anda telah baca peringatan di website "HANYA KLIEN PEMBAYAR TARIF KONSULTASI YANG BERHAK BERTANYA ATAUPUN BERCERITA TENTANG MASALAH HUKUM, APAPUN ALASANNYA."

Mens rea Anda bukanlah untuk membeli artikel, karena TIDAK WAJAR BELUM APA-APA SUDAH MENCERITAKAN MASALAH HUKUM tanpa DEAL TARIF JASA CONTENT WRITER. Bila niat Anda memang hendak membeli artikel, maka pengguna jasa lazimnya bertanya fee tarif jasa, deal, deposit tarif, barulah request topik artikel.
Kesimpulan: ANDA TELAH MELANGGAR PERINGATAN DI WEBSITE, MENYALAH-GUNAKAN EMAIL KERJA SAYA, DAN MEMPERKOSA PROFESI UTAMA SAYA SELAKU KONSULTAN HUKUM.

Klien perorangan maupun korporasi yang hendak menggunakan jasa konsultasi hukum privat, panduan hukum, prediksi atas masalah hukum, training / workshop, legal drafting, penelitian ilmiah, tutorial / bimbingan konseling pendidikan tinggi hukum, jasa penulisan artikel / buku, maupun layanan hukum lainnya, dapat mengadakan appointment konsultasi secara tatap muka atau via online dengan menghubungi SHIETRA & PARTNERS pada: (tidak diperkenankan menghubungi kami bila Anda hanya bermaksud untuk meminta dilayani tanpa bersedia membayar kompensasi berupa tarif jasa, ada Hukum Karma bagi pelaku yang mencoba merampok nasi dari piring profesi kami dengan memakai modus penipuan / pencurian ilmu dan waktu kami. Kami menerapkan sistem publikasi "blacklist" (SANKSI) bagi yang menyalah-gunakan nomor kontak kerja / email profesi kami, dimana ID yang bersangkutan akan kami masukkan dalam "daftar hitam" secara permanen dan kami publikasikan secara luas sebagai sanksi demi membuat efek jera bagi pelaku pelanggar.)

  • E-mail / Surat elektronik: legal.hukum@gmail.com (Apapun alasannya, hanya klien pembayar tarif jasa konsultasi hukum yang berhak untuk menceritakan ataupun mengajukan pertanyaan seputar hukum).
    • WhatsApp / Seluler : 08888-9195-**. Keterangan lengkap Contact Person berupa WhatsApp / Seluler ini, hanya diperuntukkan bagi Klien pengguna jasa Konsultasi Hukum. Info lebih lanjut, kunjungi : Booking Jadwal Konsultasi. Dapat dihubungi setiap hari Senin--Minggu, pukul 08.00 WIB--22.00 WIB. 

      Live Chat pada Google Hangout pada akun legal.hukum@gmail.com

    • Urgensi : Minggu dan hari libur, pukul 11.00 sampai dengan pukul 22.00 WIB, via WhatsApp / Email.
    Hery Shietra Indonesian Legal Consultant


    KHUSUS LAYANAN LEGAL OPINION :
    • Khusus bagi klien yang menghendaki layanan Legal Opinion, setiap email hendaknya memuat tiga unsur: data yang valid (dapat disertai lampiran file), jujur, serta mendetail. Ketidakakuratan atau ketidak-lengkapan informasi oleh klien menjadi tanggung jawab pribadi pihak klien. SHIETRA & PARTNERS hanya bertanggung-jawab memberi Legal Opinion sebatas input informasi dari pihak klien.

      Pengungkapan informasi yang sebelumnya ditutupi / tidak diungkap klien, sehingga Legal Opinion menjadi tidak lagi relevan terhadap kasus, tetap mewajibkan klien melunasi fee yang telah disepakati sebelumnya.Setelah diterbitkan Legal Opinion maupun sesi konsultasi diberikan, klien baru mengungkap / membuka informasi baru / tambahan yang sebelumnya tidak diungkap, maka SHIETRA & PARTNERS tidak berkewajiban memberi layanan tambahan, kecuali disepakati sebagai sesi konsultasi baru.


    Setiap layanan hukum-hukum.com maupun SHIETRA & PARTNERS dikenakan fee / charge sesuai jasa yang dibutuhkan dan digunakan. Mengaku-ngaku sebagai "tidak mampu", pensiunan, LSM / Ormas, ataupun sebagai mahasiswa, tidak menghapus kewajiban atas tarif regular. Kami berhak mencari nafkah, seperti Anda pun perlu nafkah. Hormati profesi kami seperti profesi Anda hendak dihargai.

    Khusus untuk produk layanan hukum Legal Opinion, SHIETRA & PARTNERS dapat menyediakan opsi skema "harga penuh" atau "diskon 50%" (separuh harga normal) bila disebutkan dalam proposal fee yang kami ajukan, dimana skema "diskon 50%" memberi hak bagi hukum-hukum.com untuk mempublikasi Legal Opinion pada situs kami, tanpa mengurangi kerahasiaan klien pengguna jasa (dengan tidak mencantumkan identitas klien serta menghapus detail-detail permasalahan hukum dalam Legal Opinion).


    Setiap pengguna jasa atau calon pengguna jasa yang menghubungi SHIETRA & PARTNERS dan/atau hukum-hukum.com dengan ini dimaknai telah siap untuk menghormati aturan serta tarif, syarat dan ketentuan SHIETRA & PARTNERS dan/atau hukum-hukum.com

    Mengingat masifnya pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang tidak menghargai profesi kami yang sedang mencari nafkah sebagai sebagai konsultan (penyedia jasa tanya-jawab), dengan ini dengan sangat terpaksa perlu kami informasikan: Seorang pengemis, tidak pernah memiliki sengketa tanah, tidak juga memiliki sengketa ketenagakerjaan, ataupun sengketa keuangan dan sengketa hukum lainnya. Seorang pengemis tidak mencari makan dengan mencuri nasi dari piring milik profesi orang lain. Pihak-pihak yang dengan lancang memperkosa profesi kami, artinya LEBIH HINA DARIPADA SEORANG PENGEMIS!

    Mohon berhentilah bersikap seperti seorang pengemis ketika mencoba menghubungi kami.
    Bahkan, untuk menempuh pendidikan tinggi hukum sekalipun, Anda perlu mengeluarkan banyak biaya untuk itu.
    Karena Anda pun akan tersinggung bila diminta orang lain untuk bekerja sesuai profesi Anda, tanpa diberikan upah untuk menafkahi keluarga Anda SEPESER PUN.

    Mengingat masifnya pesan singkat, email, ataupun telepon yang membanjiri kami dari pihak-pihak tidak bertanggung-jawab yang dengan itikad buruk mencoba menghubungi kami dengan maksud meminta dilayani tanpa mau dibebani kewaijiban atas tarif SEPESER PUN, maka AKAN KAMI BLACKLIST SECARA PERMANEN SEKETIKA ITU JUGA, PIHAK PENELEPON ATAU PENGIRIM PESAN, YANG:
    • Menyatakan agar pertanyaan hukum mereka dijawab tanpa mau menyadari kewajiban pengguna jasa pada pemberi jasa--diindikasikan dari tidak ditanyakannya tarif jasa layanan kepada kami;
    • "Mau tanya", tapi tidak mau menyadari hak kami atas tarif;
    • "Boleh tanya", mengindikasikan itikad buruk hendak meminta dilayani tanpa mau dibebani kewajiban membayar tarif;
    • "Mau sharing", tanpa pernah kami mintakan;
    • Bernada memerintah, seakan kami adalah subordinat dari mereka yang tidak mau dibebankan tarif;
    • Tidak memperhatikan tata krama (etika komunikasi yang buruk), bertendensi manipulatif / beritikad buruk ketika mencoba menghubungi atau mengirim pesan pada kami;
    • Melanggar aturan main kami selaku "tuan rumah" (suatu hal yang sangat tidak dapat ditolerir, seperti tetap mencoba meminta dilayani tanpa mau dibebani tarif);
    • Hanya mau membayar tarif jasa dengan ucapan "terimakasih";
    • Tidak bersikap profesional dan tidak menghargai waktu serta profesi kami selaku pihak konsultan yang dihubungi, seperti dibuka dengan frasa "mohon berikan saya", "ditunggu dan terimakasih berkenan untuk menjawab", "mohon pencerahannya", dsb tanpa mau menyadari kewajiban mereka untuk membayar tarif layanan;
    • Langsung secara panjang-lebar mengurai masalah hukum mereka yang mana bukan urusan kami, tanpa mau menyebutkan kesediaan dirinya untuk dibebani tarif; atau berpanjang-lebar menceritakan masalah hukumnya namun diujung perbincangan ternyata meminta dilayani tanpa bersedia dibebani tarif--suatu pelecehan terhadap profesi kami yang tidak dapat ditolerir; atau menceritakan masalah hukumnya meski tanpa kami izinkan untuk menyita waktu kami (mendengarkan apa yang sejatinya bukan urusan kami) sementara yang bersangkutan juga belum resmi terdaftar sebagai klien pembayar deposit tarif;
    • Bertanya lewat mengirim pesan atau menelepon tanpa memperkenalkan diri, alias tamu yang melecehkan tuan rumah serta tidak menunjukkan sikap hormat selayaknya tamu asing yang bersikap patut, bahkan menuntut agar kami yang terlebih dahulu memperkenalkan diri ketimbang sang tamu penelepon;
    • Mengaku dari Organisasi Massa, LSM, Pensiunan, Mahasiswa, Habis Dipecat, atau istilah nama lain yang bertendensi meminta dilayani tanpa mau dibebani tarif SEPESER PUN.
    • Mencoba menghubungi Konsultan Shietra via sambungan telepon, namun dengan lancang menyuruh Konsultan Shietra untuk memperkenalkan diri nya, bukan pihak penelepon yang terlebih dahulu memperkenalkan diri sebagai tamu / penelepon--cerminan etika komunikasi yang buruk ketika mencoba menghubungi kami.
    • Mencoba menghubungi Konsultan Shietra via sambungan telepon / pesan / surat, tanpa terlebih dahulu membaca seluruh Syarat dan Ketentuan serta Peraturan dalam layanan kami sebagaimana tercantum dalam website ini (indikasi "belum apa-apa sudah melanggar"), atau bersikukuh untuk melanjutkan perbincangan tanpa mau terlebih dahulu membaca ketentuan, profil, serta skema layanan dan tarif pada website meski telah disampaikan oleh kami. Hargai waktu kami, dengan terlebih dahulu membaca sendiri keterangan yang telah diurai secara lengkap pada website. Kami hanya bersedia dimintai konfirmasi dan klarifikasi atas apa yang belum jelas dari informasi dan keterangan dalam website. Contoh: penelepon / pengirim pesan memandang kami adalah advokat, sementara tidak satupun keterangan dalam website yang menyatakan bahwa kami adalah pengacara, mengindikasikan penelepon / pengirim pesan tidak membaca dengan baik profil kami dalam website--dan hal tersebut sangat membuang-buang waktu kami. HORMATI DAN HARGAI WAKTU KAMI, SEBAGAIMANA ANDA INGIN WAKTU MILIK ANDA YANG TERBATAS DIHORMATI. Kami tidak mentolerir kesalahan yang dilakukan oleh pihak penelepon / pengirim pesan, akibat kelalaian atau sikap malas mereka itu sendiri untuk membaca keterangan secara lengkap dan utuh.
    • Dengan lancang mendikte Konsultan Shietra dan memaksakan aturan mainnya sendiri. Kami sudah punya standar syarat & ketentuan layanan dan tarif (SOP). Pihak-pihak yang menghubungi kami sebagai "tamu" yang harus tunduk pada syarat dan ketentuan yang ada, SOP kami, bukan sebaliknya.

    Mulailah bersikap sebagai seorang profesional, dengan menyadari hak dan kewajiban antara pemberi jasa dan pengguna jasa.
     
    hukum-hukum.com telah menjadi salah satu top brand situs publikasi ilmiah hukum yang kini menjadi rujukan utama kaum akademisi, para profesional hukum, praktisi, peneliti hukum dan sosial, pengusaha, hingga para mahasiswa civitas akademik hingga jutaan masyarakat umum selaku public audience.

    Law Makes Easy !


    Frequently Asked Question
    Question : Saya mau tanya tentang hukum, tapi tidak mau bayar fee konsultasi, boleh?
    Answer : Silahkan Anda belajar dan baca sendiri seluruh undang-undang yang diterbitkan dari tahun 1800, silahkan baca sendiri ribuan judul buku hukum, silahkan baca sendiri jutaan putusan pengadilan. Apakah selama ini Anda bekerja sesuai profesi Anda tanpa pernah menuntut upah? Mengapa tidak Anda sendiri saja yang bekerja bagi kami sesuai profesi Anda, namun tanpa upah SEPESER PUN?! Bagaimana jika Anda sendiri yang bekerja untuk kepentingan kami, namun TANPA UPAH, boleh?

    Arsip Artikel HUKUM-HUKUM.COM (Dropdown Menu)

    Artikel yang Paling Populer Minggu Ini

    Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS