KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Akutan Publik (juga) Berwenang Memeriksa Ada atau Tidaknya Kerugian Keuangan Negara, Bukan Monopoli BPK untuk Menentukan Ada atau Tidaknya Korupsi

BEST PRACTICE Praktek Peradilan (Preseden) Vs. Putusan Mahkamah Konstitusi RI : Law in Concreto Vs. Law in Abstracto

Question : Apakah benar, hanya BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang memonopoli kewenangan untuk menentukan ada atau tidaknya korupsi?

Brief Answer : Dalam perkara Badan Gizi Nasional (BGN) yang nyata-nyata mengandung muatan korupsi masif-berjemaah para pengurusnya, pihak BPK pada tahun 2026 menerbitkan laporan audit / pemeriksaan manajerial keuangan BGN dengan status opini “Wajar Tanpa Pengecualian”. Begitupula terhadap keuangan berbagai daerah, BPK menerbitkan opini “Wajar Tanpa Pengecualian”, sebelum kemudian Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan adanya penyimpangan penggunaan anggaran di berbagai daerah. Bila BPK kemudian menyatakan ada penyimpangan penggunaan anggaran, itu sama artinya memungkiri opini “Wajar Tanpa Pengecualian” yang pernah diterbitkan sendiri oleh BPK. Agar tidak ada potensi konflik-kepentingan demikian, maka idealnya aparatur penegak hukum menggunakan audit lembaga non-BPK.

Hendaknya kita tidak bersikap seolah-olah pegawai / auditor BPK bebas dari rekam-jejak tertangkap oleh aparatur penegak hukum dan menjadi pesakitan di persidangan, karena bersekongkol dengan koruptor, yakni pihak yang mereka audit. Jangan pula bersikap seolah-olah “negara ini akan bubar” bila kewenangan monopolistik BPK ditiadakan lewat praktek peradilan (best practice) yang selama ini mengakui dan menggunakan perhitungan adanya maupun besaran kerugian keuangan negara / daerah berdasarkan audit lembaga atau profesi non-BPK. Perhatikan apa yang secara relevan telah pernah dinyatakan oleh Mahkamah Agung RI dalam pertimbangan hukumnya dewasa kini, dengan kutipan sebagai berikut:

Bahwa Akuntan Publik tersertifikasi tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan mengaudit pengelolaan keuangan Negara, yang hasilnya dapat dijadikan dasar untuk menentukan ada tidaknya kerugian keuangan Negara;

PEMBAHASAN:

Untuk memudahkan pemahaman, telah terdapat preseden dimana Auditor Independen sekalipun berwenang memeriksa dan menentukan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkretnya dalam putusan Mahkamah Agung RI perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) register Nomor 3710 K/Pid.Sus/2026 tanggal 21 Mei 2026, dimana Terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun atas dakwaan melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama” serta membebankan pula penghukuman untuk membayar “uang pengganti” sebesar Rp1.306.714.500.

Yang kemudian menjadi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mtr tanggal 13 Oktober 2025, dengan amar sebagai berikut:

MENGADILI:

1. Menyatakan Terdakwa ISABEL TANIHAHA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;

2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;

3. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp418.393.629,00 (empat ratus delapan belas juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus dua puluh sembilan rupiah) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;

4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

5. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;

6. Menetapkan barang bukti berupa:

- Barang bukti nomor urut 1 sampai dengan nomor urut 200 sebagaimana diuraikan dalam tuntutan Penuntut Umum;

Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara lain atas nama Terdakwa Dr. H. ZAINI ARONI, MPd. dan Terdakwa LALU AZRIL SOPANDI, SE;

- Barang bukti nomor urut 201 sampai dengan nomor urut 205 sebagaimana diuraikan dalam tuntutan Penuntut Umum;

Dilelang untuk menutupi uang pengganti jika paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap Terdakwa ISABEL TANIHAHA tidak membayar uang pengganti yang dibebankan kepadanya. Dalam hal Terdakwa ISABEL TANIHAHA membayar uang pengganti, maka barang bukti Nomor 201 sampai dengan Nomor 205 di atas dikembalikan kepada Terdakwa ISABEL TANIHAHA;

- Barang Bukti nomor urut 206 sampai dengan nomor urut 233 sebagaimana diuraikan dalam tuntutan Penuntut Umum;

Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara lain atas nama Terdakwa Dr. H. ZAINI ARONI, MPd. dan Terdakwa LALU AZRIL SOPANDI, SE;”

Dalam tingkat Banding, yang selanjutnya menjadi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat di Mataram Nomor 29/PID.TPK/2025/PT.MTR tanggal 18 Desember 2025, dengan amar sebagai berikut:

MENGADILI:

- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa ISABEL TANIHAHA tersebut;

- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mtr tanggal 13 Oktober 2025, yang dimintakan banding mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

1. Menyatakan Terdakwa ISABEL TANIHAHA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;

2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;

3. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp418.393.629,00 (empat ratus delapan belas juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus dua puluh sembilan rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;

4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

5. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;

6. Menetapkan barang bukti berupa:

- Barang bukti nomor urut 1 sampai dengan nomor urut 200 sebagaimana diuraikan dalam putusan Pengadilan Tingak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mtr tanggal 13 Oktober 2025;

Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara lain atas nama Terdakwa Dr. H. ZAINI ARONI, MPd. dan Terdakwa LALU AZRIL SOPANDI, SE;

- Barang bukti nomor urut 201 sampai dengan nomor urut 205 sebagaimana diuraikan dalam putusan Pengadilan Tingak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mtr tanggal 13 Oktober 2025;

Dilelang untuk menutupi denda dan uang pengganti jika paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap Terdakwa ISABEL TANIHAHA tidak membayar uang pengganti yang dibebankan kepadanya. Dalam hal Terdakwa ISABEL TANIHAHA membayar denda dan uang pengganti, maka Barang bukti Nomor 201 sampai dengan Nomor 205 di atas dikembalikan kepada Terdakwa ISABEL TANIHAHA;

- Barang bukti nomor urut 206 sampai dengan nomor urut 233 sebagaimana diuraikan dalam putusan Pengadilan Tingak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mtr tanggal 13 Oktober 2025;

Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara lain atas nama Terdakwa Dr. H. ZAINI ARONI, MPd. dan Terdakwa LALU AZRIL SOPANDI, SE;”

Pihak Terdakwa mengajukan upaya hukum Kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi / Terdakwa tersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:

- Bahwa alasan kasasi Terdakwa pada pokoknya menyatakan putusan judex facti salah menerapkan hukum, seharusnya Terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum dan membebaskan Terdakwa dari seluruh dakwaan Penuntut Umum;

- Bahwa alasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan karena putusan judex facti yang menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Korupsi secara bersama- sama’ telah tepat dan menerapkan hukum sebagaimana mestinya serta cara mengadili telah sesuai dengan ketentuan undang-undang;

- Bahwa terlepas dari alasan-alasan kasasi dari Terdakwa tersebut masih terdapat hal-hal yang perlu dipertimbangkan berdasarkan fakta hukum sebagai berikut:

- Bahwa Terdakwa ISABEL TANIHAHA selaku Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera sejak tanggal 6 Februari 20212 sampai dengan tanggal 7 Februari 2014;

- Bahwa Perjanjian Kredit antara PT Bliss Pembanguan Sejahtera dengan PT Bank Sinar Mas berdasarkan permohonan kredit PT Bliss Pembangunan Sejahtera kepada PT Bank Sinar Mas (aplikasi permohonan kredit PT Bliss kepada PT Bank Sinar Mas) tanggal 5 Mei 2014, yang ketika itu Terdakwa sudah tidak lagi menjabat sebagai Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera,

- Bahwa selanjutnya ditandatangani Akta Perjanjian Kredit antara PT Bliss Pembanguan Sejahtera dengan PT Bank Sinar Mas Nomor 28 tanggal 20 Juni 2014 dengan personal guarantee dari pemegang saham PT Bliss yakni atas nama Isaac Bliss Tanihaha;

- Bahwa Kerja Sama Operasional (KSO) antara PT Patut Patuh Patju dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera dalam pengeloaan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Lombok Barat berupa tanah seluas 8,4 (delapan koma empat) hektar mulai dari proses sampai dengan isi atau materi KSOnya sendiri terdapat penyimpangan dan penyimpangan tersebut terbukti karena adanya motivasi materi berupa prosentase bagi hasil dan uang tunai. KSO tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara;

- Bahwa penyimpangan dalam proses dan materi KSO tidak terjadi karena ketidak-tahuan atau kelalaian, melainkan karena disengaja sebagai maksud karena didorong oleh motivasi berupa prosentase bagi hasil dan uang tunai tesebut. Dan terlihat dengan jelas pelaku dalam perkara ini tidak hanya satu orang, namun lebih dari satu yakni setidaknya berjumlah tiga orang yang telah diajukan ke depan persidangan sebagai Terdakwa yakni LALU AZRIL SOPANDI, SE. selaku Direktur Utama PT Patut Patuh Patju, Dr. H. ZAINI ARONY, M.Pd. selaku Bupati dan Komisaris utama PT Patut Patuh Patju dan Terdakwa ISABEL TANIHAHA selaku Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera;

- Bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, ketiga pelaku tersebut di atas adalah mereka yang karena tugas dan kewajibannya terlibat secara aktif dalam proses hingga disepakatinya KSO antara PT Patut Patuh Patju dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera, sehingga ketiganya termasuk Terdakwa ISABEL TANIHAHA selaku Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera;

- Bahwa hak bagi hasil yang seharusnya diterima PT Patut Patuh Patju (PT Tripat) sejak desember 2015 sampai dengan Desember 2016 adalah sejumlah Rp418.393.629,00 (empat ratus delapan belas juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus dua puluh sembilan rupiah) yang tidak dibayarkan oleh PT Bliss Pembangunan Sejahtera dengan alasan masih ada hutang PT Patut Patuh Patju (PT Tripat) karena adanya pengakuan hutang yang dibuat saksi Lalu Azril Sopandi sebagai direktur PT Patut Patuh Patju (PT Tripat);

- Bahwa hutang ini telah dinyatakan tidak sah karena hutang yang dimaksud adalah untuk biaya pembangunan Gedung pengganti Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Barat yang merupakan kewajiban PT Bliss Pembangunan Sejahtera dan pengakuan hutang tersebut juga dibuat sepihak oleh direktur tanpa sepengetahuan komisaris dan pemegang saham;

- Bahwa dengan demikian hak keuangan sejumlah Rp418.393.629,00 (empat ratus delapan belas juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus dua puluh sembilan rupiah) juga merupakan kerugian keuangan negara karena mempengaruhi laporan keuangan sebuah BUMD (PT Tripat) yang haruslah dipertanggung-jawabkan kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Barat sebagai pemegang saham dan korporasi yakni PT Bliss Pembangunan Sejahtera, bukanlah kepada Terdakwa yang notabene tidak lagi menjabat sebagai Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera;

- Bahwa terkait jumlah kerugian keuangan negara dari hilangnya hak penguasaan fisik dan hak kepemilikan barang milik BUMD PT Patut Patuh Patju (PT TRIPAT) berupa tanah penyertaan modal Pemda Lombok Barat seluas 8,4 (delapan koma empat) hektar berdasarkan Perda Lombok barat Nomor 5 Tahun 2014 yang terletak di Desa Gerimak Indah Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat akan dipertimbangkan sebagai berikut:

- Bahwa tanah seluas 8,4 (delapan koma empat) hektar dalam SHGB nomor 01/2013 dan SHGB nomor 02/2013 atas nama PT Patut Patuh Patju (PT TRIPAT) adalah penyertaan modal Pemerintah Lombok Barat untuk dimanfaatkan oleh PT Patut Patuh Patju (PT TRIPAT) dengan nilai setara Rp22.337.000.000,00 (dua puluh dua miliar tiga ratus tiga puluh tujuh juta rupiah);

- Bahwa adanya kerjasama operasional yang menggunakan tanah seluas 8,4 (delapan koma empat) hektar dalam SHGB nomor 01/2013 dan SHGB nomor 02/2013 atas nama PT Patut Patuh Patju (PT TRIPAT) dan kemudian pemberian jaminan SHGB nomor 01/2013 atas nama PT Patut Patuh Patju (PT TRIPAT) kepada PT Bliss Pembangunan Sejahtera untuk dijadikan jaminan hutang PT Bliss Pembangunan Sejahtera mengakibatkan PT Patut Patuh Patju (PT TRIPAT) secara factual tidak lagi menguasai tanah yang merupakan asetnya dan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat;

- Bahwa ternyata PT Patut Patuh Patju (PT TRIPAT) baik melalui direktur maupun komisarisnya telah terikat oleh pemberian-pemberian yang diberikan sebelumnya oleh PT Bliss Pembangunan Sejahtera, sehingga sampai saat ini tidak ada gugatan pembatalan perjanjian tersebut;

- Bahwa sejak awal tahun 2017 sampai dengan sekarang tidak ada kegiatan di Mall Lombok City Center, tidak ada kegiatan pembangunan sarana lain yang menjadi kewajiban PT Bliss Pembangunan Sejahtera dan sejak kerjasama operasional ditandatangani tidak ada satu rupiah pun yang diterima PT Patut Patuh Patju (PT TRIPAT) sebagai bagian keuntungan dan tentu membawa kerugian bagi negara atau daerah dalam hal ini adalah Pemerintah Kabupaten Lombok Barat sebagai pemegang saham dan telah melakukan penyertaan modal;

- Bahwa kerugian negara / daerah (Pemerintah Kabupaten Lombok Barat) yang nyata (actual) adalah ketika PT Patut Patuh Patju (PT TRIPAT) telah menyerahkan modal yang diberikan berupa tanah 8,4 (delapan koma empat) hektar dalam SHGB nomor 01/2013 dan SHGB Nomor 02/2013 dengan nilai setara Rp22.337.000.000,00 (dua puluh dua miliar tiga ratus tiga puluh tujuh juta rupiah), dimana PT Patut Patuh Patju (PT TRIPAT) tidak dapat menguasai dan tidak mendapat manfaat dari asetnya baik karena telah terikat dengan perjanjian kerjasama (KSO) maupun karena SHGB nomor 01 atas nama PT Patut Patuh Patju (PT TRIPAT) terikat dalam hak tanggungan sejak tahun 2013 sampai dengan saat ini;

- Bahwa sampai saat ini tidak ada upaya dari PT Bliss Pembangunan Sejahtera terkait kelanjutan kerjasama operasional, tidak ada kelanjutan pembangunan, telah dinyatakan gagal bayar oleh Bank Sinarmas dan kerjasama yang tanpa jangka waktu telah menyebabkan secara nyata kerugian PT Patut Patuh Patju (PT TRIPAT) maupun Pemerintah Kabupaten Lombok Barat sebagai pemegang saham;

- Bahwa Kerugian Keuangan Negara dalam perkara a quo adalah sejumlah nilai tanah penyertaan modal berdasarkan Perda 5 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kab. Lombok Barat kepada Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Hukum lainnya yakni sejumlah Rp22.337.000.000,00 (dua puluh dua miliar tiga ratus tiga puluh tujuh juta rupiah) dan bagi hasil yang tidak dibayarkan senilai Rp418.393.629,00 (empat ratus delapan belas juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus dua puluh sembilan rupiah), sehingga total sebesar Rp22.755.393,629,00 (dua puluh dua miliar tujuh ratus lima puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus dua puluh sembilan rupiah);

- Bahwa perbuatan Terdakwa merupakan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian secara nyata PT Patut Patuh Patju (PT TRIPAT) maupun Pemerintah Kabupaten Lombok Barat sebagai pemegang saham;

- Bahwa Akuntan Publik tersertifikasi tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan mengaudit pengelolaan keuangan Negara, yang hasilnya dapat dijadikan dasar untuk menentukan ada tidaknya kerugian keuangan Negara;

- Bahwa berdasarkan SEMA Nomor 4 Tahun 2016 sebagaimana telah direvisi dengan SEMA Nomor 2 Tahun 2024 dinyatakan sebagai berikut ‘Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional, sedangkan instansi lainnya seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan / Inspektorat / Satuan Kerja Perangkat Daerah / Akuntan Publik tersertifikasi, tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan mengaudit pengelolaan keuangan Negara, yang hasilnya dapat dijadikan dasar untuk menentukan ada tidaknya kerugian keuangan negara. Hakim berdasarkan fakta persidangan dapat juga menilai adanya kerugian dan besarannya kerugian keuangan negara’;

- Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama” secara berbarengan melanggar ketentuan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan Subsidair;

- Bahwa ketentuan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah berubah menjadi Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juga telah berubah menjadi Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

- Bahwa mengenai berat ringannya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa merupakan kewenangan judex facti dan tidak tunduk pada pemeriksaan tingkat kasasi, namun apabila pidana yang dijatuhkan judex facti tersebut terdapat kurang pertimbangan hukum (onvoeldoende gemotiveerd), maka berdasarkan SEMA Nomor 7 Tahun 2012, judex juris dapat meringankan atau memberatkan pidana yang dijatuhkan judex facti tersebut;

- Bahwa berdasarkan SEMA Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pemidanaan Agar Setimpal Dengan Berat dan Sifat Kejahatannya, oleh karena itu maka penjatuhan pidana kepada Terdakwa harus setimpal dengan berat dan sifat tindak pidana tersebut, dan jangan sampai menjatuhkan pidana yang tidak mengindahkan rasa keadilan di dalam masyarakat;

- Bahwa di samping itu, penjauhan pidana terhadap Terdakwa harus merujuk pada asas proporsionalitas, yakni harus seimbang dengan tingkat kesalahan Terdakwa, seimbang dengan kerugian negara yang ditimbulkan serta seimbang dengan keuntungan yang diperoleh Terdakwa;

- Bahwa selanjutnya asas lex favor reo merupakan asas hukum pidana yang menetapkan bahwa jika terjadi perubahan peraturan perundang-undangan, hukum yang digunakan adalah peraturan yang paling meringankan atau menguntungkan Tersangka / Terdakwa, sebagaimana ketentuan Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023;

- Bahwa dalam perkara a quo terdapat kerugian keuangan Negara / Daerah sebesar Rp22.337.000.000,00 (dua puluh dua miliar tiga ratus tiga puluh tujuh juta rupiah), bagi hasil yang tidak dibayarkan senilai Rp418.393.629,00 (empat ratus delapan belas juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus dua puluh sembilan rupiah), sehingga Terdakwa selaku Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera haruslah dibebani untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp418.393.629,00 (empat ratus delapan belas juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus dua puluh sembilan rupiah);

“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Terdakwa tersebut harus dinyatakan ditolak dengan perbaikan;

“Menimbang bahwa dengan demikian Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat di Mataram Nomor 29/PID.TPK/2025/PT.MTR tanggal 18 Desember 2025 yang mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mtr tanggal 13 Oktober 2025 tersebut harus diperbaiki mengenai kualifikasi tindak pidana yang terbukti dan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa;

M E N G A D I L I:

1. Menyatakan Terdakwa ISABEL TANIHAHA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;

2. Membebaskan Terdakwa ISABEL TANIHAHA dari dakwaan Primair tersebut;

3. Menyatakan Terdakwa ISABEL TANIHAHA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Korupsi secara bersama-sama’;

4. Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;

5. Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp418.393.629,00 (empat ratus delapan belas juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus dua puluh sembilan rupiah) dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terpidana tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut Terpidana dipidana penjara selama 1 (satu) tahun;

6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.