Tidak Terbukti Menerima Aliran Dana Korupsi, Tidak
Menghapus Kesalahan Pidana, hanya menjadi Keadaan yang Meringankan Vonis Pidana
Jenis Korupsi yang Tidak Divonis Pidana Tambahan Penghukuman Bayar UANG PENGGANTI, sekalipun Terdapat Actual Loss Kerugian Keuangan Negara / Daerah
Kita semua telah mengetahui, bahwa sekalipun tidak turut menerima dan juga tidak turut menikmati dana hasil korupsi, pelaku yang terlibat dalam Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tetap dapat dipidana sebagai “pelaku korupsi secara bersama-sama”. Akan tetapi yang cukup mengejutkan ialah, ketika kita menelaah putusan kasus-kasus Tipikor, telah ternyata pelaku korupsi yang dinilai tidak menikmati hasil kejahatannya tersebut, terhindari dari potensi divonis pidana tambahan berupa penghukuman pembayaran “uang pengganti”.
Sebagaimana kita ketahui, bilamana Terpidana
tidak membayar “uang pengganti”, maka harta kekayaananya dapat disita untuk
dilelang, dalam rangka memenuhi pelunasan “uang pengganti” yang selama ini
menjadi tulang-punggung pemulihan kerugian keuangan negara / daerah (asset
recovery). Akan tetapi dalam konteks peristiwa dimana pelakunya dinilai
oleh Majelis Hakim sebagai tidak menerima hasil kejahatan korupsi, dibebaskan
dari tuntutan “pembayaran ‘uang pengganti’”, sekalipun peran / kontribusinya
cukup signifikan dalam terjadinya Tipikor, sehingga pula tercipta kerugian
keuangan negara yang tidak jarang nilai nominalnya luar biasa besar.
Pertanyaan terbesar yang relevan kita ajukan
ialah, apakah pidana penjara lebih menghadirkan “efek jera” daripada vonis
“pemiskinan”? Dalam perkara-perkara Tipikor, vonis pidana penjara di Indonesia
pada prakteknya selama ini, tergolong ringan, tahunnya “hitungan jari”,
sekalipun kerugian negara yang terbit mencapai triliunan Rupiah. Pertanyaan
kedua yang patut kita kemukakan ialah, mengapa dalam perkara-perkara Tipikor
yang menimbulkan kerugian keuangan negara / daerah, penghukuman pembayaran
“uang pengganti” diposisikan sebagai “pidana tambahan”, bukan “pidana pokok”
yang dapat dikumulasikan dengan pidana penjara, sebagai pembeda antara tindak
pidana umum semacam penipuan / penggelapan dan TIpikor?
Salah satu preseden yang dapat SHIETRA &
PARTNERS
cerminkan sebagai ilustrasi konkretnya, dimana tidak jarang kita akan memahami
modus-operandi pelaku utamanya dengan menelaah perkara pelaku lainnya yang
turut-serta terlibat namun didakwa dan dituntut dalam berkas perkara terpisah,
serta mencerminkan betapa “kejahatan kerah putih” begitu terencana dan
sistematik karena melibatkan “pelaku otak-intelektual” sebagai arsitek-perancang
modus kejahatan—sehingga memang idealnya Majelis Hakim pemeriksa dan pemutus
perkara dalam berkas perkara terpisah pelaku / terdakwa lainnya, ialah Majelis
Hakim yang sama, agar mengetahui “benang merah” peristiwa dan pembagian peran
antar pelaku secara holistik—sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi Jakarta Pusat register Nomor 148/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 12
Mei 2026, dimana terhadap dakwaan serta tuntutan Jaksa Penuntut Umum maupun
pembelaan pihak Terdakwa, Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan
sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa berdasarkan
rumusan Pasal 603 KUHP Baru, dapat diuraikan unsur-unsur tindak pidana yang
harus dibuktikan secara sah dan meyakinkan di persidangan, yaitu:
1. Setiap Orang;
2. Secara Melawan Hukum;
3. Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu
Korporasi; dan
4. Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara;
AD.1. UNSUR SETIAP ORANG;
“Menimbang, bahwa terhadap
dalil tambahan Penasihat Hukum dalam Pleidoinya yang menyatakan Terdakwa bukan merupakan pejabat publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 United Nations Convention Against Corruption
2003, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006, maupun Pasal 1 angka 3
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, melainkan
seorang profesional yang dipekerjakan sebagai konsultan oleh Yayasan Pusat
Studi Pendidikan dan Kebijakan Indonesia (PSPKI) berdasarkan Perjanjian Kerja
Waktu Tertentu, sehingga adresat norma (subjek yang dituju oleh norma) Pasal
603 KUHP Baru juncto Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor menurut Penasihat
Hukum tidak tertuju pada diri Terdakwa, Majelis Hakim berpendapat bahwa dalil
tersebut tidak dapat diterima sepanjang ditujukan terhadap unsur Setiap Orang,
oleh karena unsur Setiap Orang dalam Pasal 603 KUHP Baru juncto Pasal 1
angka 3 Undang-Undang Tipikor secara tegas mencakup baik pegawai negeri
(ambtenaren) maupun bukan pegawai negeri (geen ambtenaren), baik pejabat publik
maupun bukan pejabat publik, sepanjang merupakan orang perseorangan atau
korporasi yang dapat dipertanggung-jawabkan secara pidana atas perbuatannya,
sehingga status Terdakwa sebagai konsultan eksternal Yayasan PSPKI yang bukan pegawai
negeri sipil tidak menggugurkan kualifikasinya sebagai subjek hukum dalam unsur
Setiap Orang; adapun pertanyaan apakah Terdakwa memiliki kedudukan tertentu
yang relevan dengan kualifikasi yuridis perbuatannya, akan dipertimbangkan
secara tersendiri pada bagian unsur-unsur perbuatan dalam Dakwaan Primair
maupun Dakwaan Subsidair;
“Menimbang, bahwa dalam perkara
a quo Penuntut Umum telah menghadapkan seorang Terdakwa di persidangan dengan
identitas sebagai berikut: Nama IBRAHIM ARIEF alias IBAM, tempat dan tanggal
lahir Bandung, 24 Agustus 1985, pekerjaan konsultan teknologi informasi pada
Yayasan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan Indonesia (PSPKI) berdasarkan
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor ; 055/MYL-IBF/PSPKI/I/2020, Tanggal: 15
Januari 2020, yang pada saat peristiwa pidana yang didakwakan terjadi sedang
ditugaskan oleh Yayasan PSPKI di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
sebagai bagian dari Tim Staf Khusus Menteri (Tim SKM) bidang teknologi
informasi sekaligus tergabung dalam Tim Warung Teknologi (Tim Wartek),
sebagaimana tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia
Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 4317/C/SP/2020 tanggal 30
April 2020, Keputusan Direktur Jenderal Nomor 4538/C/SP/2020 tanggal 11 Mei
2020, dan Keputusan Direktur Jenderal Nomor 5190/C.C1/KP/2020 tanggal 8 Juni
2020 tentang Penetapan Tim Teknis Reviu Hasil Kajian, dengan kedudukan sebagai pihak eksternal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
bukan pegawai negeri sipil, dan bukan pejabat struktural Kementerian;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur Setiap
Orang dalam rumusan Pasal 603 KUHP Baru telah terpenuhi dalam perkara a quo
sebagai pemeriksaan identitas pelaku, dengan catatan bahwa pemenuhan unsur ini
akan bermakna penuh setelah dirangkaikan dengan unsur-unsur perbuatan yang akan
dipertimbangkan berikutnya;
AD.2. UNSUR SECARA MELAWAN
HUKUM
“Menimbang, bahwa dalam hal
ini, penting bagi Majelis Hakim untuk membedakan secara tegas antara konstruksi
Pasal 603 KUHP Baru sebagai padanan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor
dengan konstruksi Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, di mana Pasal 603 KUHP Baru
dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor menggunakan rumusan secara melawan
hukum (wederrechtelijk) yang bersifat umum dan dapat dilakukan oleh siapa saja,
sedangkan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor menggunakan rumusan menyalahgunakan
kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau
kedudukan yang bersifat khusus dan hanya dapat dilakukan oleh orang yang
memiliki jabatan atau kedudukan tertentu, sehingga kedua pasal tersebut
menempatkan karakteristik pelaku dan perbuatan yang berbeda meskipun keduanya
sama-sama dapat menimbulkan kerugian keuangan negara;
“Menimbang, bahwa pembedaan
karakteristik antara Pasal 603 KUHP Baru dengan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor
tersebut juga dikuatkan oleh keterangan Ahli Hukum Pidana Prof. Suparji Ahmad
yang secara tegas menerangkan bahwa unsur menyalahgunakan kewenangan,
kesempatan, atau sarana sebagaimana Pasal 3 Undang-Undang Tipikor bersifat
lebih khusus dan lebih sempit dibandingkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang
Tipikor, karena subjeknya terbatas pada orang yang memiliki kedudukan dan
jabatan, sedangkan Pasal 2 ayat (1) bersifat umum dan dapat diterapkan kepada
siapa saja yang melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga apabila terdapat perbuatan
yang pelakunya memiliki kedudukan tertentu dan menyalah-gunakan kesempatan atau
sarana yang ada padanya karena kedudukan tersebut, lebih tepat dikualifikasikan
dalam konstruksi Pasal 3 daripada Pasal 603 KUHP Baru juncto Pasal 2 ayat (1)
Undang-Undang Tipikor;
“Menimbang, bahwa pembedaan
tersebut juga didukung oleh doktrin De Autonomie van het Materiele Strafrecht
(Otonomi Hukum Pidana Materiel) yang sebagaimana dikuatkan oleh Ahli Hukum
Administrasi Negara Dr. Ahmad Redi di persidangan, menyatakan bahwa hukum
pidana mempunyai otonomi untuk memberikan pengertian berbeda dengan cabang ilmu
hukum lain, namun jika hukum pidana tidak menentukan lain, maka dipergunakan
pengertian yang terdapat dalam cabang hukum lainnya; dalam konteks Pasal 3
Undang-Undang Tipikor, pengertian ‘menyalahgunakan kewenangan’, ‘menyalahgunakan
kesempatan’, dan ‘menyalahgunakan sarana’ yang tidak ditemukan secara eksplisit
dalam hukum pidana mengadopsi pengertian dari hukum administrasi negara yang
mengenal tiga wujud penyalahgunaan kewenangan sebagaimana keterangan Ahli Dr.
Ahmad Redi yaitu détournement de pouvoir (penyalahgunaan wewenang) untuk
kepentingan pribadi, penyimpangan dari tujuan pemberian kewenangan, dan
penyalahgunaan prosedur, sedangkan Pasal 603 KUHP Baru juncto Pasal 2 ayat (1)
Undang-Undang Tipikor menggunakan konsep wederrechtelijk yang lebih umum dalam
hukum pidana;
“Menimbang, bahwa berkaitan
dengan konstruksi tersebut, terhadap fakta-fakta hukum yang telah terungkap di
persidangan, Majelis Hakim perlu mempertimbangkan secara cermat posisi Terdakwa
IBRAHIM ARIEF alias IBAM dalam rangkaian perbuatan yang didakwakan, apakah
Terdakwa berperan sebagai pelaku yang secara langsung melakukan perbuatan
melawan hukum dalam arti wederrechtelijk umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal
603 KUHP Baru, ataukah Terdakwa berperan sebagai orang yang menyalah-gunakan kesempatan
atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya sebagai konsultan teknologi
informasi dan anggota Tim Staf Khusus Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 Undang-Undang Tipikor;
“Menimbang, bahwa dalam hal ini
Penasihat Hukum dalam Pleidoinya pada pokoknya mengemukakan bahwa unsur Secara
Melawan Hukum tidak terpenuhi karena tidak terdapat perbuatan konkret (actus
reus) pada diri Terdakwa, dengan dalil-dalil bahwa Terdakwa tidak
menandatangani Lembar Pengesahan Reviu Hasil Kajian Teknis Tim Teknis di Hotel
Arosa sebagaimana dikuatkan keterangan Saksi WAHYU HARYADI selaku Pejabat
Pembuat Komitmen yang menerangkan pada saat penandatanganan tidak melihat tanda
tangan Terdakwa, Terdakwa tidak masuk dalam Tim Teknis pertama berdasarkan
Surat Keputusan Direktur Jenderal PAUDDasmen Nomor 4143/C.C1/SP/2020 tanggal 27
April 2020, Terdakwa telah secara resmi mengundurkan diri sebagai konsultan
PSPKI pada tanggal 26 Mei 2020 dengan hari terakhir kerja pada tanggal 25 Juni
2020, dan Terdakwa tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan keuangan negara
sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara karena tidak
berkedudukan sebagai Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, maupun Pejabat
Pembuat Komitmen, sehingga seluruh tindakan Terdakwa menurut Penasihat Hukum
tidak dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum dalam pengadaan
barang dan jasa pemerintah;
“Menimbang, bahwa terhadap
dalil pembelaan Penasihat Hukum tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa dalil
tersebut perlu ditelaah dari dua sudut, yakni pertama, apakah dalam rangkaian
perbuatan tersebut benar-benar tidak terdapat pelanggaran terhadap peraturan
perundang-undangan tertulis sama sekali; dan kedua, apakah
pelanggaran-pelanggaran yang terungkap di persidangan merupakan pelanggaran
yang masuk dalam konstruksi wederrechtelijk Pasal 603 KUHP Baru ataukah masuk
dalam konstruksi penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada
pada pelaku karena jabatan atau kedudukan sebagaimana Pasal 3 Undang-Undang
Tipikor;
“Menimbang, bahwa lebih lanjut
berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim
memandang perlu mempertimbangkan posisi Terdakwa IBRAHIM ARIEF alias IBAM dalam
rangkaian peristiwa pidana yang didakwakan, sebagai bagian dari penilaian
terhadap derajat keterlibatan dan tingkat kesalahan (schuldgehalte) yang akan
menentukan kualifikasi yuridis perbuatannya;
“Menimbang, bahwa Terdakwa
IBRAHIM ARIEF alias IBAM pada saat peristiwa pidana berlangsung berkedudukan
sebagai konsultan teknologi informasi pada Yayasan Pusat Studi Pendidikan dan
Kebijakan Indonesia (PSPKI) berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, dan
dalam kerangka perjanjian tersebut Terdakwa ditugaskan oleh Yayasan PSPKI di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai bagian dari Tim Staf
Khusus Menteri (Tim SKM) bidang teknologi informasi sekaligus tergabung dalam
Tim Warung Teknologi (Tim Wartek), dengan kedudukan sebagai pihak eksternal Kementerian,
bukan pegawai negeri sipil, bukan pejabat struktural eselon I maupun eselon II,
dan bukan pula Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, maupun Pejabat
Pembuat Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara; sehingga Terdakwa
secara struktural memang tidak memiliki kewenangan formal (formele bevoegdheid)
dalam pengelolaan keuangan negara maupun dalam pengambilan keputusan pengadaan
barang dan jasa pemerintah, melainkan berperan sebagai pemberi masukan teknis
(technical advisor) atas penugasan dari pimpinan Kementerian melalui mekanisme Tim Staf Khusus Menteri yang dipimpin oleh Saksi
JURIST TAN dan Saksi FIONA HANDAYANI;
“Menimbang, bahwa kedudukan
Terdakwa sebagai pihak eksternal Kementerian dan tidak memegang jabatan
struktural diperkuat dengan beberapa fakta yang terungkap di persidangan, yaitu
pertama, dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini,
Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 4143/C.C1/SP/2020 tanggal 27
April 2020 yang merupakan Surat Keputusan pertama tentang penetapan Tim Teknis
Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi, nama Terdakwa
belum tercantum sama sekali, dan Terdakwa baru dimasukkan ke dalam Tim Teknis
melalui Surat Keputusan berikutnya yaitu Surat Keputusan Nomor 4317/C/SP/2020
tanggal 30 April 2020 dan Surat Keputusan Nomor 4538/C/SP/2020 tanggal 11 Mei
2020 dalam kapasitas sebagai Tim Staf Khusus Menteri (Tim SKM); kedua,
sebagaimana keterangan Saksi WAHYU HARYADI selaku Pejabat Pembuat Komitmen
Direktorat Sekolah Dasar di persidangan, pada saat penandatanganan dokumen
Reviu Hasil Kajian Teknis di Hotel Arosa, Saksi tidak melihat adanya tanda
tangan Terdakwa pada Lembar Pengesahan dokumen tersebut; ketiga, hubungan kerja
Terdakwa dengan Yayasan PSPKI berakhir secara administratif berdasarkan
pengunduran diri Terdakwa pada tanggal 26 Mei 2020 dengan hari terakhir kerja
pada tanggal 25 Juni 2020, sehingga sebagian besar tahapan pengadaan yang
dilaksanakan setelah tanggal tersebut secara formal sudah berada di luar
lingkup penugasan Terdakwa pada PSPKI;
“Menimbang, bahwa Majelis Hakim
perlu menegaskan bahwa pertimbangan tentang kedudukan Terdakwa sebagaimana
diuraikan di atas semata-mata dimaksudkan untuk menilai derajat keterlibatan
dan kualifikasi yuridis perbuatan Terdakwa dalam perkara a quo, dan tidak
dimaksudkan sebagai penilaian terhadap tanggung jawab pidana pihak-pihak lain
yang perkaranya diperiksa dalam berkas terpisah (split file) baik yang telah
diputus sebelumnya maupun yang masih dalam proses pemeriksaan; sesuai dengan asas
praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagaimana ditegaskan dalam
Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
juncto penjelasan umum Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara
Pidana, serta sesuai dengan asas independensi Majelis Hakim dalam memutus
perkara, segala penilaian terhadap tanggung jawab pidana pihak-pihak yang
perkaranya diperiksa dalam berkas terpisah sepenuhnya merupakan kewenangan
Majelis Hakim yang mengadili perkara dimaksud, dan sama sekali tidak terikat
oleh pertimbangan dalam putusan perkara a quo;
“Menimbang, bahwa dalil
Penasihat Hukum dalam Pleidoinya yang menyatakan Terdakwa adalah seorang
profesional yang dipekerjakan sebagai konsultan oleh Yayasan Pusat Studi
Pendidikan dan Kebijakan Indonesia (PSPKI) berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu, tunduk pada instruksi dan arahan Yayasan PSPKI, serta tidak memiliki
kedudukan sebagai pejabat publik dengan kewenangan formal dalam pengelolaan
keuangan negara, adalah dalil yang didukung oleh fakta-fakta persidangan dan
dapat diterima sebagai gambaran kedudukan
struktural Terdakwa yang berada di luar lingkaran pejabat pengguna anggaran dan
pejabat pengelola keuangan negara dalam Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
“Menimbang, bahwa selanjutnya
mengenai aliran keuntungan yang mengarah pada Terdakwa, berdasarkan fakta-fakta
hukum yang terungkap di persidangan, Terdakwa
IBRAHIM ARIEF alias IBAM tidak terbukti menerima aliran dana sama sekali, baik
secara langsung maupun tidak langsung, dari pihak rekanan, distributor,
prinsipal, maupun pihak-pihak lain yang terlibat dalam rangkaian pengadaan
Peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi yang menjadi pokok perkara a quo, hal ini diperkuat oleh fakta-fakta sebagai berikut: pertama, sebagaimana
diakui oleh Penuntut Umum sendiri pada Surat Tuntutannya yang secara eksplisit
menyatakan ‘tidak terungkap adanya fakta hukum adanya aliran uang atau
memperkaya secara langsung yang dinikmati oleh Terdakwa IBRAHIM ARIEF alias
IBAM’; kedua, seluruh saksi dari pihak prinsipal, distributor, maupun
reseller, antara lain Saksi TIMOTHY SIDDIK, Saksi MICHAEL SUGIARTO, Saksi
TEDJOKUSUMO RAYMOND, Saksi ALEXANDER V. FIRDAUS, Saksi JULIANA, Saksi PING
SANTOSO, Saksi KHUSNUL KHOTIMAH, Saksi OKI ZULKIFLI, dan Saksi CHANDRA, secara
konsisten menerangkan di bawah sumpah bahwa mereka tidak mengenal Terdakwa,
tidak pernah bertemu dengan Terdakwa, dan tidak pernah memberikan maupun menjanjikan
sesuatu kepada Terdakwa; ketiga, dalam Laporan
Hasil Audit Investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tidak ditemukan adanya aliran
dana yang masuk ke rekening atau penguasaan Terdakwa secara pribadi yang
berasal dari rangkaian pengadaan Peralatan TIK Tahun Anggaran 2020 sampai
dengan 2022;
“Menimbang, bahwa dengan
demikian, dalam rangkaian peristiwa pidana yang didakwakan, Terdakwa IBRAHIM
ARIEF alias IBAM tidak terbukti
memperoleh keuntungan finansial maupun materiel apapun secara pribadi, baik dalam
bentuk uang, barang, jasa, maupun fasilitas, dari rangkaian pengadaan Peralatan
TIK yang menjadi pokok perkara a quo, sehingga unsur memperkaya diri
sendiri yang merupakan bagian inheren dari konstruksi Pasal 603 KUHP Baru
sebagai padanan substantif dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor, secara
faktual tidak dapat dibebankan kepada diri Terdakwa;
“Menimbang, bahwa dalam
konstruksi Pasal 603 KUHP Baru juncto Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor,
unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi harus terkait
erat dengan unsur secara melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku, sehingga
pelaku yang tidak terbukti memperkaya diri secara signifikan dibanding perannya
dalam rangkaian perbuatan, lebih tepat dikualifikasikan dalam konstruksi
Pasal 3 Undang-Undang Tipikor yang mengatur penyalahgunaan kewenangan,
kesempatan, atau sarana yang ada pada pelaku karena jabatan atau kedudukan,
bukan dalam konstruksi Pasal 603 KUHP Baru yang mengatur perbuatan melawan
hukum yang diarahkan pada pengayaan secara langsung;
“Menimbang, bahwa selanjutnya
mengenai pelanggaran-pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan tertulis
yang menjadi esensi dari melawan hukum formil, Majelis Hakim mencatat bahwa
memang terdapat sejumlah peraturan perundang-undangan yang dilanggar dalam
proses pengadaan Peralatan TIK yang menjadi pokok perkara a quo, antara lain Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah
khususnya Pasal 6 dan Pasal 7 mengenai prinsip dan etika pengadaan, Peraturan
LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11
Tahun 2021 dalam hal kewajiban penyusunan Harga Perkiraan Sendiri dan
pelaksanaan survei pasar, dan berbagai ketentuan terkait lainnya; namun
pelanggaran-pelanggaran tersebut sepanjang menyangkut peran Terdakwa dilakukan
dalam kapasitas Terdakwa sebagai konsultan teknologi informasi dan/ anggota Tim
Staf Khusus Menteri (Tim SKM) yang memiliki kesempatan menghadiri rapat-rapat
pembahasan kebijakan pengadaan dan memiliki sarana untuk menyusun bahan
paparan, kajian, dan masukan teknis yang berdampak pada hasil reviu kajian
teknis pengadaan Peralatan TIK; sehingga pelanggaran tersebut secara yuridis-konseptual
lebih tepat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan kesempatan atau sarana
yang ada pada Terdakwa karena kedudukannya, dalam konstruksi Pasal 3
Undang-Undang Tipikor, bukan sebagai perbuatan melawan hukum dalam pengertian
wederrechtelijk yang berdiri sendiri sebagaimana konstruksi Pasal 603 KUHP
Baru;
“Menimbang, bahwa hal ini bukan
berarti Majelis Hakim menihilkan pertanggung-jawaban pidana Terdakwa atau
menerima sepenuhnya dalil pembelaan Penasihat Hukum dalam Pleidoinya bahwa
Terdakwa tidak melakukan perbuatan apapun yang dapat dipertanggung-jawabkan
secara pidana, melainkan Majelis Hakim berpendapat bahwa karakteristik
perbuatan Terdakwa lebih tepat dikualifikasikan dalam konstruksi Pasal 3
Undang-Undang Tipikor yang mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau
sarana yang ada pada pelaku karena jabatan atau kedudukan, sesuai dengan kedudukan
Terdakwa sebagai konsultan teknologi informasi dan anggota Tim Staf Khusus
Menteri yang memiliki kesempatan untuk turut serta dalam rapat-rapat strategis
penentuan spesifikasi pengadaan dan memiliki sarana untuk menyusun bahan
paparan dan masukan teknis yang berdampak pada hasil reviu kajian teknis,
sehingga pertanggung-jawaban pidana Terdakwa akan dipertimbangkan secara
komprehensif dalam Dakwaan Subsidair;
“Menimbang, bahwa dengan
demikian, dalil-dalil pembelaan Penasihat Hukum dalam Pleidoi yang menyatakan
unsur Secara Melawan Hukum dan unsur Memperkaya Diri Sendiri tidak terpenuhi,
dapat diterima sebagian oleh Majelis Hakim sepanjang berkaitan dengan tidak
terpenuhinya konstruksi Pasal 603 KUHP Baru sebagai padanan substantif dari
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor, namun tidak diterima sepanjang
menyatakan bahwa Terdakwa tidak melakukan perbuatan apapun yang dapat
dipertanggung-jawabkan secara pidana, karena karakteristik perbuatan Terdakwa
sebagaimana diuraikan di atas akan dipertimbangkan dalam konstruksi Pasal 3
Undang-Undang Tipikor sebagai Dakwaan Subsidair;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
seluruh pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur
Secara Melawan Hukum dalam rumusan Pasal 603 KUHP Baru tidak terpenuhi;
“Menimbang bahwa Majelis Hakim
selanjutnya akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidair yaitu Pasal 3 juncto Pasal
18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
“Menimbang, bahwa rumusan Pasal
3 Undang-Undang Tipikor selengkapnya berbunyi sebagai berikut: ‘Setiap orang
yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya
karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling
singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau denda
paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp
1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)’;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
rumusan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tersebut,
dapat diuraikan unsur-unsur tindak pidana yang harus dibuktikan secara sah dan
meyakinkan di persidangan, yaitu:
1. Setiap Orang;
2. Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi;
3. Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan, atau Sarana yang Ada Padanya
Karena Jabatan atau Kedudukan;
4. Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara; dan
5. Unsur yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan;
AD.2. UNSUR DENGAN TUJUAN
MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI.
“Menimbang, bahwa unsur Dengan
Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi
dalam Pasal 3 Undang-Undang Tipikor memiliki karakteristik yang berbeda secara
substansial dengan unsur ‘memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi’ dalam Pasal 603 KUHP Baru, di mana berdasarkan doktrin hukum pidana
yang berkembang dalam yurisprudensi Mahkamah Agung, frasa ‘menguntungkan’ dalam
Pasal 3 memiliki cakupan yang lebih luas dibandingkan frasa ‘memperkaya’ dalam Pasal
603 KUHP Baru sebagai padanan substantif Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang
Tipikor;
“Menimbang, bahwa frasa ‘memperkaya’
pada Pasal 603 KUHP Baru mengisyaratkan adanya penambahan kekayaan secara nyata
dan signifikan pada pelaku, orang lain, atau korporasi, sehingga harus dapat
dibuktikan adanya aliran dana atau peningkatan harta kekayaan yang substansial;
sedangkan frasa ‘menguntungkan’ pada Pasal 3 Undang-Undang Tipikor mencakup
segala bentuk keuntungan baik berupa material maupun nonmaterial, baik secara
langsung maupun tidak langsung, baik berupa peningkatan kekayaan, pemberian
fasilitas, kemudahan akses, peluang bisnis, maupun keuntungan-keuntungan lain
yang dapat dinilai secara ekonomis;
“Menimbang, bahwa lebih lanjut,
unsur ‘tujuan menguntungkan’ dalam Pasal 3 Undang-Undang Tipikor mengisyaratkan
adanya mens rea atau niat batin pelaku, yaitu kehendak (willen) dan
pengetahuan (weten) bahwa perbuatannya
diarahkan pada upaya menguntungkan pihak tertentu, sebagaimana keterangan Ahli Hukum Pidana Prof. Suparji Ahmad di persidangan
yang menerangkan bahwa identifikasi mens rea dilakukan melalui pendekatan
willen en weten atau kehendak dan pengetahuan, dan terdapat tiga bentuk
kesengajaan yang relevan, yaitu sengaja dengan maksud, sengaja dengan
kepastian, dan sengaja dengan kemungkinan;
“Menimbang, bahwa terhadap
dalil pembelaan Penasihat Hukum dalam Pleidoinya yang menyatakan unsur
memperkaya diri sendiri tidak terpenuhi karena tidak terdapat satu pun aliran
dana kepada Terdakwa, dan seluruh saksi dari pihak prinsipal, distributor,
maupun reseller secara konsisten menerangkan tidak mengenal Terdakwa, tidak
pernah bertemu, dan tidak pernah memberikan maupun menjanjikan sesuatu kepada
Terdakwa, bahkan Penuntut Umum sendiri pada Surat Tuntutannya secara eksplisit
mengakui ‘tidak terungkap adanya fakta hukum adanya aliran uang atau memperkaya
secara langsung yang dinikmati oleh Terdakwa IBRAHIM ARIEF alias IBAM’, Majelis
Hakim sependapat sepanjang berkaitan dengan tidak terbuktinya unsur ‘memperkaya
diri sendiri’ dalam Pasal 603 KUHP Baru sebagaimana telah dipertimbangkan dalam
Dakwaan Primair, namun dalam konteks Pasal 3 Undang-Undang Tipikor pertimbangannya
menjadi berbeda karena unsur yang
harus dibuktikan adalah ‘tujuan menguntungkan’ yang lebih luas mencakup
menguntungkan orang lain atau korporasi, bukan terbatas pada menguntungkan diri
sendiri, dan unsur ini tidak mensyaratkan adanya aliran dana kepada pelaku yang
dipersangkakan, melainkan cukup terbuktinya kehendak dan pengetahuan pelaku
bahwa perbuatannya akan menguntungkan pihak-pihak tertentu;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
fakta-fakta hukum yang telah terungkap di persidangan sebagaimana telah
diuraikan dalam bagian fakta hukum putusan ini, terdapat berbagai pihak yang
terbukti memperoleh keuntungan dari rangkaian perbuatan dalam pengadaan
Peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (Chromebook) Tahun Anggaran 2020
sampai dengan 2022 yang melibatkan Terdakwa selaku konsultan teknologi
informasi dan anggota Tim Staf Khusus Menteri serta Tim Warung Teknologi pada
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, di mana keuntungan-keuntungan tersebut
dapat dipilah ke dalam dua kategori berdasarkan sifat dan bobot yuridisnya,
yaitu pertama, keuntungan komersial yang diperoleh korporasi-korporasi yang
terlibat dalam mata rantai pengadaan, dan kedua, penerimaan yang
dikualifikasikan sebagai gratifikasi yang diterima oleh pejabat dan perorangan
di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan beserta jaringan
pendukungnya;
“Menimbang, bahwa pada kategori
pertama berkenaan dengan korporas-ikorporasi yang memperoleh keuntungan
komersial dari mata rantai pengadaan tersebut, Majelis Hakim mengidentifikasi
sebagai berikut:
- PT Bhinneka Mentaridimensi
selaku rekanan utama dalam pengadaan Peralatan TIK Tahun Anggaran 2020 sampai
dengan 2022 memperoleh nilai realisasi pembayaran yang signifikan dari
Direktorat Sekolah Dasar, Direktorat Sekolah Menengah Pertama, Direktorat
Sekolah Menengah Atas, dan Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini, dengan margin
keuntungan sekitar 8% (delapan persen) per unit untuk total ratusan ribu unit
Chromebook dari berbagai merek;
- Para prinsipal Chromebook
lokal yaitu PT Bangga Teknologi Indonesia (merek Advan), PT Tera Data Indonusa
(merek Axioo), PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk (merek Zyrex), PT Supertone
(merek SPC), dan PT Acer Indonesia memperoleh keuntungan signifikan dari
pengadaan Peralatan TIK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, di mana sebelum
tahun 2021 kelima prinsipal tersebut tidak pernah memproduksi Chromebook secara
massal dan baru memulai produksi setelah mengetahui akan adanya pengadaan di
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan masing-masing menandatangani
Chrome OS Brand Features and Support Agreement dengan Google sebagai dasar
lisensi penggunaan sistem operasi tersebut;
- Google LLC selaku korporasi
prinsipal sistem operasi Chrome OS memperoleh keuntungan komersial berlapis
berupa: pertama, pembayaran biaya Chrome Device Management (CDM) sebesar USD 38
(tiga puluh delapan Dolar Amerika Serikat) per unit untuk total 1.159.327 (satu
juta seratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus dua puluh tujuh) unit
Chromebook yang secara akumulatif berjumlah sekitar USD 44.054.426 (empat puluh
empat juta lima puluh empat ribu empat ratus dua puluh enam Dolar Amerika Serikat);
kedua, penguasaan pangsa pasar sistem operasi pendidikan di Indonesia melalui
dijadikannya Chrome OS sebagai spesifikasi pengadaan TIK Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5
Tahun 2021; serta ketiga, ketergantungan ekosistem (lock-in) yang bersifat
jangka panjang berupa keterikatan sekolah-sekolah pengguna pada layanan-layanan
korporasi tersebut sepanjang masa pakai perangkat;
- PT Aplikasi Karya Anak Bangsa
(PT AKAB) selaku entitas korporasi dalam ekosistem Gojek / GoTo memperoleh
peningkatan modal yang berasal dari investasi entitas Google sebagaimana
dikukuhkan dalam Akta Notaris Nomor 40 tanggal 11 Oktober 2021 yang dibuat
hanya satu minggu setelah dana dari Google diterima pada tanggal 5 Oktober
2021, di samping itu terdapat tiga transaksi penjualan saham oleh entitas
Google atas saham PT GoTo yang dilakukan sebelum pelaksanaan Initial Public
Offering, di mana PT AKAB tersebut sahamnya dimiliki antara lain oleh Saksi
NADIEM ANWAR MAKARIM selaku salah seorang pendirinya yang pada saat yang
bersamaan menduduki jabatan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang menerbitkan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 sebagai dasar normatif
pengadaan a quo;
“Menimbang, bahwa pada kategori
kedua berkenaan dengan penerimaan yang dikualifikasikan sebagai gratifikasi
yang diterima oleh pejabat dan perorangan di lingkungan Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan beserta jaringan pendukungnya, Majelis Hakim mengidentifikasi
sebagai berikut:
- Saksi MULYATSYAH selaku
Direktur Sekolah Menengah Pertama merangkap Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat
Sekolah Menengah Pertama terbukti menerima sejumlah 120.000 Dolar Singapura
(sekitar Rp 1.200.000.000,00 atau satu miliar dua ratus juta rupiah) pada bulan
April 2021 dari Saksi MARIANA SUSY, dan sebagian dari penerimaan tersebut didistribusikan
kepada Saksi HAMID MUHAMMAD sebesar Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah),
kepada Saksi JUMERI sejumlah Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta
rupiah), dan kepada Saksi SUTANTO sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta
rupiah), serta ditahan untuk dirinya sendiri sebesar Rp 200.000.000,00 (dua
ratus juta rupiah), sebagaimana keterangan Saksi MULYATSYAH di persidangan
dalam perkara a quo;
- Saksi MARIANA SUSY selaku
konsultan/rekanan PT Bhinneka Mentaridimensi terbukti memberikan gratifikasi
kepada beberapa Pejabat Pembuat Komitmen di lingkungan Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan dengan rincian sebagai berikut: kepada Saksi HARNOWO SUSANTO
selaku Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Sekolah Menengah Pertama sejumlah Rp
300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) pada Tahun Anggaran 2020 dan sejumlah
Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) pada Tahun Anggaran 2021;
kepada Saksi WAHYU HARYADI selaku Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Sekolah
Dasar sejumlah Rp 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah); serta bersama-sama
dengan Saksi INDRA NUGRAHA memberikan sejumlah USD 20.000 (dua puluh ribu Dolar
Amerika Serikat) pada Tahun Anggaran 2021 dan sejumlah USD 20.000 (dua puluh
ribu Dolar Amerika Serikat) pada Tahun Anggaran 2022 kepada Saksi DHANNY
HAMIDDAN KHOIR selaku Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Sekolah Menengah
Atas, di mana sebagian dari pemberian-pemberian tersebut telah disetorkan ke
rekening RPL 139 PDT JAMPIDSUS sebagaimana tercantum dalam Daftar Barang Bukti perkara
a quo;
“Menimbang, bahwa
pengidentifikasian pihak-pihak yang memperoleh keuntungan sebagaimana terurai
pada kedua kategori di atas, semata-mata dimaksudkan oleh Majelis Hakim sebagai
instrumen pembuktian terhadap unsur ‘dengan tujuan menguntungkan diri sendiri
atau orang lain atau suatu korporasi’ sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 3
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam batas
yang strictly relevan (berkaitan secara ketat dan langsung) dengan dakwaan yang
ditujukan kepada Terdakwa dalam perkara a quo, sehingga pengidentifikasian
tersebut tidak dapat dan tidak boleh ditafsirkan sebagai penilaian Majelis
Hakim atas pertanggung-jawaban pidana terhadap pihak-pihak lain yang namanya disebutkan
di dalamnya, terutama terhadap pihak-pihak yang perkaranya sedang berjalan
dalam pemeriksaan terpisah pada Majelis Hakim yang berbeda, yang terhadapnya
tetap berlaku asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence)
sebagaimana dijamin oleh Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, sampai dengan adanya putusan yang memperoleh
kekuatan hukum tetap dalam perkara-perkara terpisah tersebut;
“Menimbang, bahwa rangkaian
aliran keuntungan tersebut menunjukkan secara nyata bahwa pengadaan Peralatan
TIK (Chromebook) Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2022 yang melibatkan Terdakwa selaku konsultan teknologi informasi
dan anggota Tim Staf Khusus Menteri serta Tim Warung Teknologi telah
menguntungkan banyak pihak baik orang perseorangan maupun korporasi, dan
keuntungan-keuntungan tersebut tidak akan dapat diwujudkan tanpa adanya
rangkaian perbuatan Terdakwa selaku konsultan teknologi informasi pada Yayasan
PSPKI yang ditugaskan sebagai Tim Staf Khusus Menteri yang antara lain
memaparkan perbandingan antara Chromebook dengan Windows secara tendensius
dengan menonjolkan keunggulan Chrome OS pada rapat tanggal 17 April 2020, 22 April 2020, dan 6 Mei 2020 sesi pagi yang
dihadiri Saksi NADIEM ANWAR MAKARIM, mengakui sendiri di persidangan sebagai
co-author (penyusun bersama) bahan paparan rapat tanggal 6 Mei 2020 yang
menjadi dasar keputusan ‘GO AHEAD WITH CHROME’ oleh Saksi NADIEM ANWAR MAKARIM,
memberikan masukan-masukan tertulis pada dokumen Reviu Hasil Kajian Teknis
melalui Google Docs untuk mencantumkan Chrome OS dan Chrome Device Management
(CDM) sebagai spesifikasi teknis pengadaan, aktif berkomunikasi melalui
WhatsApp dengan Saksi CEPY LUKMAN RUSDIANA dan Saksi SRI WAHYUNINGSIH pada
tanggal 24 sampai dengan 25 Juni 2020 untuk mencari authorized reseller Chromebook
dan Chrome Device Management, meneruskan daftar reseller Chrome Device
Management dari Saksi GANIS SAMOEDRA MURHARYONO selaku perwakilan Google kepada
Saksi SRI WAHYUNINGSIH, serta pada tanggal 12 Agustus 2020 menyampaikan
kesediaan Google untuk membantu aktivasi CDM yang akan terikat pada ekosistem
belajar.id Kementerian, yang seluruhnya dilakukan dalam kapasitas dan kerangka
kedudukan Terdakwa sebagai konsultan teknologi informasi dan anggota Tim Staf
Khusus Menteri serta Tim Warung Teknologi;
“Menimbang, bahwa terhadap
dalil pembelaan Penasihat Hukum dalam Pleidoinya yang menegaskan adanya
pembedaan yuridis antara diksi ‘memberikan masukan’ dan ‘mengarahkan’, di mana
seorang konsultan secara profesional tidak dapat dipersalahkan atas masukan
yang diberikan selama disampaikan secara objektif dan sesuai kapasitasnya,
dengan merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang
menekankan prinsip pertanggung-jawaban personal dalam tindak pidana korupsi dan
Putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat dalam perkara Arthur Andersen LLP v. United
States, 544 U.S. 696 (2005), yang mensyaratkan unsur consciousness of wrongdoing
(kesadaran berbuat salah) pada diri konsultan, Majelis Hakim berpendapat bahwa
pembedaan tersebut secara konseptual adalah benar, namun pembedaan tersebut
harus diuji terhadap fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan untuk
menentukan apakah peran Terdakwa secara faktual berada dalam koridor ‘memberikan
masukan secara objektif’ ataukah telah melampaui batas tersebut menjadi ‘mengarahkan
dengan kesimpulan yang telah ditentukan terlebih dahulu’ (predetermined
conclusion); dalam hal ini, fakta bahwa Terdakwa
pada tanggal 21 Februari 2020 sudah mengetahui dan menuangkan dalam Engineering
Update tiga kelemahan Chromebook yaitu keterbatasan koneksi internet, masalah
kompatibilitas dengan aplikasi Kementerian, dan tetap diperlukannya perangkat
berbasis Windows, namun pada rapat-rapat berikutnya tetap memaparkan Chromebook
secara tendensius dengan hanya menonjolkan keunggulan Chrome OS dan tidak
memaparkan kembali ketiga kelemahan tersebut secara seimbang, secara objektif menunjukkan
bahwa peran Terdakwa telah melampaui koridor ‘memberikan masukan secara
objektif’ dan masuk ke dalam ranah ‘mengarahkan dengan kesimpulan yang telah
ditentukan terlebih dahulu’, sehingga consciousness of wrongdoing (kesadaran
berbuat salah) yang dipersyaratkan dalam yurisprudensi yang dikutip Penasihat
Hukum justru terpenuhi pada diri Terdakwa;
'”Menimbang, bahwa Majelis
Hakim mencermati bahwa fakta tidak adanya aliran dana kepada Terdakwa secara
pribadi dari rangkaian pengadaan a quo tidak menggugurkan unsur ‘tujuan
menguntungkan’ dalam Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, oleh karena unsur ini
secara tegas mencakup tujuan menguntungkan orang lain dan tujuan menguntungkan
korporasi, sebagaimana telah diuraikan dalam paragraf-paragraf sebelumnya
tentang berbagai pihak baik orang perseorangan maupun korporasi yang memperoleh
keuntungan dari rangkaian perbuatan tersebut;
“Menimbang, bahwa terhadap
dalil Pleidoi Pribadi Terdakwa yang menyatakan dirinya hanyalah konsultan
teknologi informasi yang memberikan masukan profesional dan bukan pengarah
pengadaan, bahwa pertemuan dengan pihak Google dilakukan atas arahan Saksi
NAJEELA SHIHAB dan Saksi NADIEM ANWAR MAKARIM bukan atas inisiatif pribadi, dan
bahwa dalam Engineering Update tertanggal 21 Februari 2020 Terdakwa justru
telah menyampaikan secara terbuka tiga kelemahan Chromebook sehingga menurut Terdakwa
tidak terdapat mens rea untuk menguntungkan pihak Google, Majelis Hakim
memberikan pertimbangan sebagai berikut: pertama, fakta bahwa Terdakwa pernah menyampaikan tiga kelemahan
Chromebook pada bulan Februari 2020 justru secara objektif menunjukkan adanya
pengetahuan (weten) Terdakwa tentang ketidaksesuaian Chromebook untuk konteks
Indonesia, sehingga rangkaian perbuatan Terdakwa setelahnya yang justru
mengarah pada pemilihan Chromebook untuk pengadaan tidak dapat dipandang
sebagai ‘ketidaksempurnaan dalam pelaksanaan tugas’ melainkan menunjukkan adanya
kehendak (willen) untuk tetap mengarahkan kepada Chromebook meskipun mengetahui
kelemahannya; kedua, fakta bahwa pertemuan dengan pihak Google dilakukan atas
arahan pihak lain tidak menghapus tanggung jawab Terdakwa atas substansi
pertemuan dan masukan-masukan yang Terdakwa berikan setelahnya, oleh karena
tindak pidana korupsi tidak mengenal pertanggung-jawaban hierarkis (respondeat
superior) yang menggugurkan tanggung jawab pelaku langsung; ketiga, pengakuan Terdakwa sendiri di persidangan sebagai co-author
bahan paparan rapat 6 Mei 2020 dan ungkapan ‘TERHIPNOTIS untuk Chromebook’
pasca rapat tanggal 27 Mei 2020, secara objektif memperkuat kesimpulan
adanya kehendak dan pengetahuan Terdakwa untuk mengarahkan pengadaan kepada
Chromebook;
“Menimbang, bahwa lebih lanjut
mengenai mens rea atau niat jahat, Ahli Hukum Pidana Prof. Suparji Ahmad secara
tegas menerangkan bahwa unsur kesengajaan dalam tindak pidana korupsi pada
dasarnya dibuktikan secara materiil melalui pembuktian perbuatannya, yaitu ada
maksud dan niat sebelumnya, serta pengetahuan bahwa perbuatan akan berdampak
hukum dan dapat diperkirakan bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan
melawan hukum, sehingga mens rea tidak harus dibuktikan melalui pengakuan
langsung dari pelaku, melainkan dapat disimpulkan dari rangkaian perbuatan
objektif yang dilakukannya;
“Menimbang, bahwa dalam perkara
a quo, rangkaian perbuatan Terdakwa yang antara lain mengetahui kelemahan
Chromebook sejak bulan Februari 2020 sebagaimana tertuang dalam Engineering
Update tertanggal 21 Februari 2020 yang dibuat sendiri oleh Terdakwa dan
menyebutkan tiga kelemahan Chromebook yaitu keterbatasan koneksi internet,
masalah kompatibilitas dengan aplikasi Kementerian, dan tetap diperlukannya
perangkat berbasis Windows, namun tetap memaparkan perbandingan Chromebook
dengan Windows secara tendensius dengan hanya menonjolkan keunggulan Chrome OS
pada rapat-rapat tanggal 17 April 2020, 22 April 2020, dan 6 Mei 2020 sesi pagi
yang dihadiri Saksi NADIEM ANWAR MAKARIM, mengakui sendiri di persidangan
sebagai co-author (penyusun bersama) bahan paparan rapat tanggal 6 Mei 2020
yang menjadi dasar keputusan ‘GO AHEAD WITH CHROME’ oleh Saksi NADIEM ANWAR
MAKARIM, mengakui ungkapan ‘TERHIPNOTIS untuk Chromebook’ pasca rapat tanggal
27 Mei 2020, aktif berkomunikasi melalui WhatsApp dengan Saksi CEPY LUKMAN
RUSDIANA dan Saksi SRI WAHYUNINGSIH pada tanggal 24 sampai dengan 25 Juni 2020 untuk
mencari authorized reseller Chromebook dengan menyampaikan pernyataan ‘dari aku
prefer dengan device yang Chromebook’ serta desakan untuk percepatan pengadaan,
meneruskan daftar reseller Chrome Device Management dari Saksi GANIS SAMOEDRA
MURHARYONO selaku perwakilan Google kepada Saksi SRI WAHYUNINGSIH, pada tanggal
12 Agustus 2020 menyampaikan kesediaan Google untuk membantu aktivasi CDM yang
akan terikat pada ekosistem belajar.id Kementerian, serta mengakui sendiri di persidangan bahwa harga Chromebook
sebesar Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) per unit adalah kemahalan dengan
acuan pengalaman pribadi membeli Chromebook seharga Rp 2.000.000,00 (dua juta
rupiah) per unit namun tidak melaporkan pengetahuan tersebut kepada Inspektorat
Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan, ataupun aparat penegak hukum padahal Terdakwa berkedudukan sebagai
konsultan profesional dan anggota Tim Staf Khusus Menteri yang seharusnya
memiliki tanggung jawab profesional dan moral untuk melaporkan, secara objektif
menunjukkan adanya pengetahuan (weten) Terdakwa bahwa rangkaian perbuatan
tersebut diarahkan pada hasil tertentu yaitu tercapainya pengadaan Chromebook
dengan sistem operasi Chrome OS dan Chrome Device Management dari Google
sebagai produk tunggal (sole source) yang akan menguntungkan Google LLC dan
jaringan prinsipal serta distributor lokal yang menjadi mitra resminya, sehingga unsur kehendak (willen) dan pengetahuan (weten) untuk
memberikan keuntungan kepada pihak-pihak tertentu dapat disimpulkan secara
objektif dari rangkaian perbuatan tersebut;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
seluruh pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur Dengan
Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi dalam
rumusan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor telah terpenuhi;
AD.3. UNSUR MENYALAHGUNAKAN
KEWENANGAN, KESEMPATAN, ATAU SARANA YANG ADA PADANYA KARENA JABATAN ATAU
KEDUDUKAN.
“Menimbang, bahwa setelah
Majelis Hakim menyatakan unsur Setiap Orang dan unsur Dengan Tujuan
Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi terbukti,
selanjutnya akan dipertimbangkan unsur ketiga, yaitu menyalah-gunakan
kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau
kedudukan sebagaimana dimaksud Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, yang merupakan
unsur sentral dan paling menentukan dalam kualifikasi tindak pidana korupsi
sebagaimana Pasal 3 a quo;
“Menimbang, bahwa secara
doktrinal, unsur ini mengandung tiga kemungkinan modus operandi yang
bersifat alternatif, yakni penyalahgunaan kewenangan (misbruik van
bevoegdheid), penyalahgunaan kesempatan (misbruik van gelegenheid), atau
penyalahgunaan sarana (misbruik van middelen) yang ada padanya karena jabatan
atau kedudukan, sehingga cukup terpenuhinya salah satu dari ketiga modus
tersebut untuk membuktikan unsur ini secara utuh, sebagaimana ditegaskan dalam
Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia, antara lain Putusan Nomor 572
K/Pid/2003 dan Putusan Nomor 121 K/Pid.Sus/2020, serta doktrin tetap yang
dianut dalam literatur hukum pidana Indonesia mengenai sifat alternatif dari
ketiga bentuk penyalahgunaan tersebut;
“Menimbang, bahwa frasa ‘menyalahgunakan
kewenangan’ (détournement de pouvoir) bersumber dari ajaran Hukum Administrasi
Negara Prancis yang kemudian diserap dalam doktrin hukum pidana Indonesia
melalui pendapat Indriyanto Seno Adji dalam karyanya ‘Korupsi: Kebijakan
Aparatur Negara dan Hukum Pidana’ (2007), yang pada pokoknya menyatakan bahwa penyalahgunaan
kewenangan terjadi ketika seseorang yang memiliki kewenangan menggunakan
kewenangan tersebut untuk tujuan yang menyimpang dari tujuan diberikannya
kewenangan itu (specialiteitsbeginsel), sedangkan ahli pidana Belanda Jan
Remmelink dalam ‘Hukum Pidana’ (2003) menambahkan bahwa penyalahgunaan
kewenangan tidak sebatas pada kewenangan formal-yuridis (formele bevoegdheid)
tetapi juga mencakup kewenangan faktual (feitelijke macht) yang melekat pada
posisi atau kedudukan seseorang dalam suatu struktur, sehingga dengan demikian
penyalahgunaan kewenangan dapat dilakukan oleh orang yang secara formal tidak
memiliki kewenangan tetapi secara faktual memiliki de facto authority yang
setara atau bahkan lebih besar dari kewenangan formal;
“Menimbang, bahwa terhadap
frasa ‘kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan’,
doktrin yang dikembangkan oleh R. Wiyono dalam ‘Pembahasan Undang-Undang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi’ (2005) menegaskan bahwa cakupan unsur ini
lebih luas dari sekadar kewenangan formal, sebab ‘kesempatan’ merujuk pada
opportunity yang muncul karena posisi seseorang dalam suatu lingkungan kerja
atau lingkaran pengambilan keputusan, sedangkan ‘sarana’ merujuk pada means
berupa akses, fasilitas, informasi, jaringan, atau instrumen lainnya yang
melekat pada kedudukan tersebut, sehingga ketika seseorang ditempatkan dalam
suatu kedudukan strategis di dalam struktur pengambilan keputusan negara, sekalipun
tanpa pengangkatan formal sebagai pejabat publik dalam pengertian ambtenaar,
posisi tersebut secara doktrinal sudah memenuhi kualifikasi ‘kedudukan’
sebagaimana dimaksud Pasal 3 a quo;
“Menimbang, bahwa konstruksi
doktrinal tersebut dikuatkan secara meyakinkan oleh keterangan Ahli Hukum
Administrasi Negara Dr. Ahmad Redi di persidangan, yang menerangkan bahwa dalam
pengadaan barang dan jasa pemerintah, konsultan lazim digunakan untuk
memberikan saran, masukan, dan pertimbangan, namun apabila konsultan tidak
hanya memberikan pertimbangan dan saran tetapi ikut serta dalam memutuskan,
memerintahkan, dan mengatur, maka hal tersebut tidak diperbolehkan; dan apabila
konsultan mengambil alih kewenangan pejabat pemerintahan, perbuatan demikian
merupakan penyalahgunaan kewenangan; konsultan dilarang mengatur dan memerintahkan,
yang maksudnya meminta Direktur Jenderal maupun Direktur untuk memenangkan
pihak tertentu, atau meminta pihak lain mendesain pengadaan barang dan jasa
sesuai keinginannya, dan apabila terdapat pengaturan dan perintah dari
konsultan kepada pejabat yang berwenang supaya memutuskan kebijakan tertentu
yang dapat dibuktikan antara lain melalui video, rekaman, dan korespondensi
elektronik, maka perbuatan tersebut merupakan penyalahgunaan kewenangan;
“Menimbang, bahwa Ahli Dr.
Ahmad Redi lebih lanjut menegaskan bahwa proses Keputusan dalam perspektif
hukum administrasi negara bersifat berantai, dalam arti siapapun yang terlibat
dalam rangkaian proses Keputusan yang salah tersebut dapat dimintai
pertanggungjawaban; konsultan yang mengarahkan sesuai keinginan Menteri
merupakan bagian dari tindakan Menteri; apabila dari rangkaian perbuatan
tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara dan terdapat pihak yang
diuntungkan baik diri sendiri, orang lain, maupun suatu korporasi, maka
terdapat kausalitas, dan terhadap ilustrasi demikian dapat diterapkan prinsip
De Autonomie van het Materiele Strafrecht (otonomi hukum pidana materiil)
sehingga perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan kewenangan yang berdimensi tindak pidana
korupsi;
“Menimbang, bahwa pengertian
‘jabatan atau kedudukan’ dalam Pasal 3 Undang-Undang Tipikor tidak boleh
ditafsirkan secara sempit hanya sebatas jabatan struktural-formal sebagaimana
didefinisikan dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan, melainkan harus ditafsirkan secara fungsional
sesuai dengan tujuan
filosofis pemberantasan tindak pidana korupsi, yakni mencegah penyalahgunaan
posisi kekuasaan dalam segala bentuknya, sebagaimana ditegaskan dalam
Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rumusan
Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2012 yang dalam Rumusan Kamar
Pidana butir C.1.b menegaskan bahwa Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor diperuntukkan
bagi setiap orang baik swasta maupun Pegawai Negeri, sehingga subjek Pasal 3 a
quo tidak dibatasi hanya pada pemegang jabatan formal-struktural, dan
diperkuat dalam Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 572
K/Pid/2003 yang menerima penyertaan
dalam tindak pidana korupsi oleh subjek yang tidak memiliki jabatan formal
sepanjang yang bersangkutan turut serta dengan pelaku yang memiliki kualitas
subjektif tersebut;
“Menimbang, bahwa selain itu,
doktrin Garantenstellung (posisi penjamin) yang berkembang dalam ilmu hukum
pidana Jerman, sebagaimana dikemukakan oleh Hans Welzel dan diadopsi oleh Andi
Hamzah dalam ‘Asas-Asas Hukum Pidana’ (2008), menempatkan beban kehati-hatian (duty of care) yang berbanding lurus
dengan tingkat keahlian dan posisi seseorang, sehingga semakin tinggi kapasitas
profesional dan posisi strategis seseorang, semakin tinggi pula standar
kehati-hatian yang dibebankan kepadanya, dan apabila yang bersangkutan tidak
memenuhi standar tersebut maka Garantenstellung (posisi penjamin) tersebut
bertransformasi menjadi tanggung jawab hukum yang lebih berat, bukan menjadi
perisai pembelaan;
“Menimbang, bahwa lebih lanjut,
Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 mendefinisikan
Konflik Kepentingan sebagai ‘kondisi Pejabat Pemerintahan yang memiliki kepentingan
pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan
Wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas Keputusan dan/atau
Tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya’, dan Pasal 43 ayat (1)
Undang-Undang yang sama merinci bahwa Konflik Kepentingan terjadi apabila
dilatarbelakangi antara lain oleh hubungan dengan pihak yang bekerja dan
mendapat gaji dari pihak yang terlibat, atau hubungan dengan pihak yang
memberikan rekomendasi terhadap pihak yang terlibat, sehingga apabila pelaku
dalam rangkaian pengambilan keputusan pemerintahan dilatarbelakangi konflik
kepentingan demikian, perbuatan demikian merupakan penyalahgunaan kewenangan,
kesempatan, atau sarana yang ada padanya;
“Menimbang, bahwa secara
normatif, kewajiban profesionalitas dan independensi bagi siapa saja yang
terlibat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah telah dirumuskan secara
tegas dalam Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 juncto Peraturan
Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah yang
mengatur prinsip pengadaan berupa efektif, efisien, transparan, terbuka,
bersaing, adil, dan akuntabel, dan dipertegas dalam Pasal 7 yang mewajibkan
setiap pihak yang terlibat dalam pengadaan untuk ‘bekerja secara profesional,
mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi’, ‘tidak saling mempengaruhi baik
langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat’,
“menghindari dan mencegah pertentangan kepentingan pihak yang terkait”, serta ‘menghindari
dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara’, sehingga setiap pelanggaran
terhadap norma-norma tersebut secara bersamaan merupakan penyalahgunaan
kewenangan, kesempatan, atau sarana sebagaimana dimaksud Pasal 3 Undang-Undang
Tipikor;
“Menimbang, bahwa dengan
kerangka doktrinal dan normatif tersebut, Majelis Hakim selanjutnya akan
menerapkannya pada fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan untuk
menilai apakah perbuatan Terdakwa IBRAHIM ARIEF alias IBAM telah memenuhi unsur
penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana sebagaimana dimaksud Pasal 3
Undang-Undang Tipikor a quo;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
keterangan Saksi FIONA HANDAYANI, Saksi NADIEM ANWAR MAKARIM, Saksi RA.
KOESOEMOHADIANI, dan diperkuat hasil ekstraksi forensik handphone Samsung Model
SM-G990E/DS yang dimuat dalam Laporan Digital Forensik Nomor LHP-121/CASE-069- 25/10/2025
tertanggal 16 Oktober 2025, telah terungkap fakta hukum bahwa pada tanggal 20
November 2019 Saksi NADIEM ANWAR MAKARIM membentuk Tim Teknologi (Wartek)
melalui Saksi FIONA HANDAYANI dengan membuat Grup WhatsApp ‘Tech Platform
Merdeka’ yang kemudian berubah menjadi ‘Kemendikbud x Wartek’, dan dalam grup
tersebut Terdakwa IBRAHIM ARIEF alias IBAM direkrut sebagai engineer leader
dengan honorarium sebesar Rp 163.000.000,00 (seratus enam puluh tiga juta
rupiah) netto per bulan, dengan tujuan
untuk mewakili dan mempengaruhi kepentingan Saksi NADIEM ANWAR MAKARIM apabila
terdapat penolakan dari tim teknis di Kementerian, sehingga sejak awal posisi
Terdakwa bukanlah konsultan eksternal yang netral dan independen, melainkan
engineer leader yang ditempatkan secara organik dalam struktur pengambilan
keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
“Menimbang, bahwa terhadap dalil
Tim Penasihat Hukum Terdakwa dalam Duplik yang menyatakan honorarium Terdakwa
bukan berasal dari APBN melainkan dari corporate social responsibility (CSR)
Yayasan PSPK dengan donor utama Djarum Foundation dan Wardah, Majelis Hakim
memandang dalil tersebut tidak relevan untuk menggugurkan kualifikasi posisi
Terdakwa, oleh karena sumber pendanaan honorarium tidak menentukan kapasitas de
facto Terdakwa dalam Tim Wartek dan dalam struktur pengambilan keputusan Kementerian,
dan secara doktrinal seseorang yang dibayar oleh pihak swasta
tetap dapat melakukan penyalahgunaan kesempatan dan sarana sepanjang yang
bersangkutan ditempatkan dalam posisi strategis di dalam struktur negara dan
menggunakan posisi tersebut untuk perbuatan yang merugikan keuangan negara; bahkan sebaliknya, sumber pembiayaan dari korporasi swasta justru menambah
dimensi konflik kepentingan dalam kedudukan Terdakwa sebagaimana telah
dipertimbangkan dalam paragraf doktrinal mengenai Pasal 1 angka 14
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
“Menimbang, bahwa sekalipun Terdakwa secara formal tidak diangkat sebagai
pejabat negara, fakta persidangan menunjukkan Terdakwa secara faktual menempati
posisi strategis dengan akses langsung kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
dan kepada Staf Khusus Menteri, sebagaimana dikuatkan dengan
pengakuan Terdakwa sendiri di persidangan bahwa eksplorasi Chromebook yang
dilakukannya sejak Januari 2020 adalah atas perintah Saksi JURIST TAN selaku
Staf Khusus Menteri, dan diperkuat dengan keterangan Saksi HAMID MUHAMMAD yang
menerangkan bahwa pernyataan Saksi NADIEM ANWAR MAKARIM kepada para pejabat
eselon satu ‘APA YANG DIKATAKAN JURIST TAN DAN FIONA HANDAYANI ADALAH KATA-KATA
SAYA’ telah menempatkan Staf Khusus Menteri sebagai instrumen kekuasaan yang
setara dengan Menteri, dan oleh karena Terdakwa dalam kerangka tersebut
adalah engineer leader yang menjalankan kehendak Menteri melalui Staf Khusus
Menteri, maka secara
fungsional Terdakwa memiliki de facto authority yang setara dengan kewenangan
formal pejabat publik di Kementerian;
“Menimbang, bahwa lebih lanjut,
posisi de facto tersebut diperkuat dengan dimasukkannya Terdakwa sebagai
anggota Tim Teknis dalam penyusunan Reviu Hasil Kajian Teknis Analisa Kebutuhan
Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi di Sekolah Dasar dan
Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Surat Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah Nomor 5190/C.C1/KP/2020 tertanggal 8 Juni 2020, di mana terhadap
pencantuman ini Penasihat Hukum Terdakwa mendalilkan sebagai unlawful inclusion
yang dilakukan secara sepihak dan dengan dalil tambahan bahwa Surat Keputusan tersebut
cacat kewenangan karena ditandatangani Pelaksana Tugas Direktur Jenderal, namun
Majelis Hakim memandang dalil tersebut tidak dapat dibenarkan oleh karena
pertama, fakta persidangan justru menunjukkan Terdakwa
telah secara aktif menjalankan tugas sebagai anggota Tim Teknis sebelum dan
sesudah tanggal Surat Keputusan tersebut, antara lain melakukan pertemuan
dengan COLIN MARSON, SCOTT BEAUMONT, dan CAESAR SENGUPTA dari Google pada
tanggal 21 Februari 2020 dan 7 April 2020, melakukan kunjungan ke Sampoerna La
Venue, Sekolah IPK BSD, dan SMA Negeri Gunung Kidul, serta memimpin presentasi
spesifikasi Chromebook dalam zoom meeting tanggal 17 April 2020 dan 19 Mei
2020; kedua, kedudukan Terdakwa sebagai anggota Tim Wartek dan Tim Teknis tidak
hanya bersumber dari Surat Keputusan Nomor 5190/C.C1/KP/2020, melainkan telah
lebih dahulu ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Nomor
4317/C/SP/2020 tanggal 30 April 2020 dan Surat Keputusan Direktur Jenderal
Nomor 4538/C/SP/2020 tanggal 11 Mei 2020 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal
definitif; sehingga upaya administratif Terdakwa berupa Surat Permohonan
Klarifikasi Nomor 284/XII/RBP/RBP.2025 tertanggal 3 Desember 2025, Surat
Keberatan Administratif Nomor 290/XII/RBP/RBP.2025 tertanggal 8 Desember 2025,
dan Permohonan Banding Administratif Nomor 308/XII/RBP/RBP.2025 tertanggal 22
Desember 2025 yang baru diajukan ketika penyidikan telah berjalan, tidak dapat
menghapus feitelijke handeling yang telah dilakukan Terdakwa selama kurun waktu
2020 hingga 2022;
“Menimbang, bahwa terhadap
dalil Pleidoi Pribadi Terdakwa yang menyatakan Terdakwa tidak pernah
menandatangani Surat Perintah Kerja, tidak menerima honor dari Kementerian, dan
tidak ikut menandatangani lembar pengesahan dokumen kajian, sehingga menurut
Terdakwa tidak terdapat kedudukan qualitate qua (dalam kedudukannya selaku)
yang dapat disalahgunakan dalam Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, Majelis Hakim memandang
dalil tersebut tidak dapat dibenarkan oleh karena qualitate qua dalam
pengertian Pasal 3 Undang-Undang Tipikor tidak harus dibuktikan melalui dokumen
formal berupa Surat Perintah Kerja, kuitansi honor, atau lembar pengesahan,
melainkan dapat dibuktikan dari rangkaian fakta yang menunjukkan keberadaan
kedudukan tersebut secara de facto, di mana kehadiran Terdakwa secara konsisten
dalam rapat-rapat strategis kementerian, peran Terdakwa sebagai pemapar
Chromebook di hadapan Menteri, pencantuman nama Terdakwa dalam tiga Surat
Keputusan Direktur Jenderal berturut-turut, honorarium Rp 163.000.000,00 netto
per bulan yang Terdakwa terima, komunikasi Terdakwa secara langsung dengan
pejabat-pejabat struktural kementerian, serta peran Terdakwa sebagai mitra
negosiasi tunggal dengan pihak Google, secara objektif memperkuat kedudukan
Terdakwa sebagai engineer leader dalam Tim Wartek dan Tim Teknis yang merupakan
kedudukan dalam pengertian Pasal 3 Undang-Undang Tipikor sebagaimana telah
ditafsirkan secara fungsional oleh Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
keterangan Saksi FIONA HANDAYANI yang dikonfirmasi di bawah sumpah di
persidangan, terungkap fakta hukum bahwa Terdakwa selaku anggota Tim Wartek
yang diperkenalkan oleh Saksi JURIST TAN kepada lingkaran inti Saksi NADIEM
ANWAR MAKARIM, pada tanggal 23 Januari 2020 telah menyampaikan paparan hasil
eksplorasi dalam grup WhatsApp ‘Kemendikbud x Wartek’ yang memuat secara
eksplisit lima risiko penggunaan Chromebook, yakni pertama, stok Chromebook tidak mencukupi permintaan volume tinggi;
kedua, perangkat tersebut mengunci pengguna ke dalam ekosistem Google (locked
into Google ecosystem); ketiga, membutuhkan koneksi internet yang memadai untuk
digunakan; keempat, tidak kompatibel dengan aplikasi-aplikasi yang telah ada di
sekolah; dan kelima, belum tersedianya komunitas belajar guru yang akan
menyulitkan penggunaan Chromebook — sehingga dengan demikian terungkap fakta
bahwa Terdakwa mengetahui sejak tanggal 23 Januari 2020 atau pada tahap paling
awal perekrutannya dalam Tim Wartek bahwa Chromebook bukanlah pilihan teknologi
yang tepat untuk pengadaan TIK pendidikan dasar dan menengah, jauh sebelum
rapat-rapat formal Tim Teknis pada bulan April sampai dengan Mei 2020
dilaksanakan;
“Menimbang, bahwa fakta hukum
yang lebih menentukan terungkap dari rangkaian
peristiwa setelah penyampaian lima risiko tersebut, yakni alih-alih risiko yang
Terdakwa sampaikan dijadikan dasar untuk menghentikan rencana pengadaan
Chromebook atau setidak-tidaknya untuk meninjau ulang kebijakan, justru Saksi
NADIEM ANWAR MAKARIM memberikan nomor handphone Terdakwa dan Saksi JURIST TAN
kepada pihak Google untuk berkoordinasi lebih lanjut terkait negosiasi, yang
mana hal demikian secara doktrinal memperlihatkan dua hal yang saling
menguatkan, pertama, bahwa risiko yang Terdakwa sampaikan diabaikan oleh
pengambil keputusan namun tidak ditolak oleh Terdakwa, dan kedua, bahwa
Terdakwa secara fungsional dipromosikan dari pemberi kajian menjadi negosiator
dengan pihak Google — yang merupakan tugas yang sama sekali berbeda dari
kapasitas konsultan netral dan justru menempatkan Terdakwa sebagai interface
antara kepentingan Kementerian dengan kepentingan korporasi Google;
“Menimbang, bahwa fakta
hukum yang paling menentukan dan menggugurkan secara fundamental dalil
pembelaan Terdakwa sebagai konsultan netral terungkap dari rangkaian manipulasi
slide presentasi Terdakwa, di mana slide presentasi Terdakwa tertanggal 23
Januari 2020 yang semula memuat lima risiko Chromebook sebagaimana telah
diuraikan, kemudian
diedit dan dimanipulasi oleh pihak lain yang tidak memiliki kompetensi
teknologi sehingga risiko-risiko dimaksud berubah menjadi keunggulan Chromebook
dalam dokumen kajian awal yang dipakai pada rapat tanggal 6 Mei 2020, dan terhadap
manipulasi yang sangat substansial demikian — di mana output secara substantif
berlawanan dengan maksud asli karya Terdakwa — tidak terdapat satu pun bukti di
persidangan yang menunjukkan Terdakwa pernah menyampaikan keberatan, protes,
koreksi tertulis, ataupun klarifikasi lisan atas manipulasi tersebut;
“Menimbang, bahwa [sikap] diam Terdakwa di hadapan manipulasi slide yang merupakan
hasil kerjanya sendiri tersebut secara doktrinal memperlihatkan dua kemungkinan
yang sama-sama memberatkan posisi hukum Terdakwa, kemungkinan pertama, apabila
Terdakwa benar-benar tidak mengetahui adanya manipulasi slide-nya sendiri pada
rapat tanggal 6 Mei 2020, maka hal demikian merupakan pelanggaran prinsip
Garantenstellung yang sangat fundamental, sebab sebagai engineer leader dengan
kapasitas teknis tinggi yang dipekerjakan dengan honorarium Rp 163.000.000,00
netto per bulan, Terdakwa secara objektif memiliki tanggung jawab untuk
memastikan bahwa karya intelektualnya tidak dimanipulasi oleh pihak yang tidak
berkompeten, dan kelalaian profesional yang demikian dalam doktrin Andi Hamzah
merupakan culpa lata yang setara dengan kesengajaan dalam konteks penyertaan; kemungkinan
kedua, apabila Terdakwa mengetahui adanya manipulasi slidenya tetapi tidak
melakukan keberatan, maka hal demikian merupakan ratification by silence atau
pengesahan melalui kebungkaman, yang sebagaimana dikemukakan oleh D.
Schaffmeister, N. Keijzer, dan E. PH. Sutorius dalam “Hukum Pidana” (1995)
merupakan bentuk persetujuan diam-diam yang secara langsung memenuhi unsur
bewuste samenwerking (kerja sama secara sadar) sebagai elemen kunci medeplegen
sebagaimana dimaksud Pasal 20 huruf c KUHP Nasional;
“Menimbang, bahwa setelah
penyampaian paparan lima risiko tanggal 23 Januari 2020, Terdakwa kemudian
melakukan pertemuan langsung dengan COLIN MARSON, SCOTT BEAUMONT, dan CAESAR
SENGUPTA dari Google Asia Pacific pada tanggal 21 Februari 2020 dan tanggal 7
April 2020 bersama Saksi NADIEM ANWAR MAKARIM dan Saksi JURIST TAN dengan
tujuan mendapatkan spesifikasi Chromebook, yang dilanjutkan dengan
kunjungan ke Sampoerna La Venue, Sekolah IPK BSD, dan SMA Negeri Gunung Kidul
yang telah menggunakan Google for Education;
“Menimbang, bahwa terhadap
dalil Tim Penasihat Hukum Terdakwa yang mengutip keterangan Saksi GANIS
SAMOEDRA MURHARYONO dan Saksi PUTRI RATU ALAM bahwa spesifikasi Chromebook
merupakan informasi yang dapat diakses publik melalui situs resmi Google,
Majelis Hakim memandang dalil tersebut tidak dapat menggugurkan signifikansi
pertemuan Terdakwa dengan Google, oleh karena yang bersifat publik adalah
spesifikasi standar produk Chromebook yang tersedia di pasaran, sedangkan yang
dibahas dalam pertemuan bilateral antara Terdakwa dengan COLIN MARSON, SCOTT BEAUMONT,
dan CAESAR SENGUPTA adalah konfigurasi khusus, harga, dan skema Chrome Device
Management untuk pengadaan Kementerian — yang jelas-jelas bukan informasi
publik dan tidak akan diberikan Google kepada pihak yang tidak memiliki
kapasitas khusus untuk membicarakannya, sehingga keberadaan Terdakwa dalam
pertemuan tersebut justru mengkonfirmasi posisi de facto-nya sebagai mitra
negosiasi resmi yang mewakili Kementerian;
“Menimbang, bahwa terhadap dalil Tim Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan
pertemuan Terdakwa dengan pihak Google dilakukan atas arahan Saksi NAJLA SHIHAB
dan Saksi NADIEM ANWAR MAKARIM bukan atas inisiatif pribadi, Majelis Hakim memandang dalil tersebut tidak menggugurkan tanggung
jawab pidana Terdakwa, oleh karena pelaksanaan pertemuan atas arahan pihak lain
tidak menghapus tanggung jawab pidana Terdakwa apabila Terdakwa secara sadar
menjalankan dan memanfaatkan hasil pertemuan tersebut untuk mengarahkan
kebijakan negara, hal mana berbeda dengan overmacht sebagaimana dimaksud Pasal
48 KUHP Lama yang menghapus vrije wil atau kehendak bebas, sedangkan dalam
perkara a quo Terdakwa memiliki kehendak bebas untuk menolak penugasan tersebut
atau setidak-tidaknya menyampaikan keberatan profesional, namun Terdakwa
memilih untuk menjalankannya;
“Menimbang, bahwa pengetahuan
Terdakwa atas kelemahan teknis Chromebook semakin terkonfirmasi dari Bukti T-13
berupa Engineering Update tertanggal 21 Februari 2020 yang justru diajukan oleh
Penasihat Hukum Terdakwa sendiri sebagai bukti pembelaan, di mana dalam dokumen
tersebut Terdakwa secara terbuka menyampaikan tiga kelemahan Chromebook, yakni keterbatasan
koneksi internet, masalah kompatibilitas dengan aplikasi Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan, dan tetap diperlukannya perangkat berbasis Windows OS — namun Majelis Hakim memandang justru pengetahuan atas
tiga kelemahan tersebut yang kemudian disikapi dengan tetap mengarahkan
Chromebook pada rapat-rapat berikutnya tanggal 17 April 2020, 6 Mei 2020, dan
19 Mei 2020, secara doktrinal merupakan manifestasi dari dolus eventualis atau
penerimaan sadar atas kemungkinan akibat yang patut diperhitungkan (bewuste aanvaarding van de aanmerkelijke kans), sebagaimana
dikembangkan oleh Pompe dalam ‘Handboek van het Nederlandse Strafrecht’ dan
diadopsi oleh D. Schaffmeister, N. Keijzer, dan E. PH. Sutorius dalam ‘Hukum
Pidana’ (1995), yang
menegaskan bahwa kesengajaan dalam bentuk dolus eventualis tidak menggugurkan
tanggung jawab pidana hanya karena pelaku memiliki niat baik, melainkan justru memberatkannya
karena pelaku mengetahui risiko namun memilih tetap melanjutkan;
“Menimbang, bahwa pola
penyalahgunaan posisi Terdakwa terungkap secara nyata dari rangkaian zoom
meeting yang dipimpin Saksi FIONA HANDAYANI, dimulai dari rapat tanggal 17
April 2020, di mana ketika para Direktorat Pendidikan memaparkan rencana
pengadaan Laboratorium Komputer mengacu pada pengadaan tahun 2019, Terdakwa
secara aktif mempresentasikan spesifikasi teknis Chromebook dan Chrome Device Management
dengan alasan manajemen sistem operasi Chrome lebih mudah dibanding Windows,
dan ketika ditanggapi oleh Saksi HAMID MUHAMMAD bahwa aplikasi Windows sudah
ada di lapangan dan mudah digunakan, dengan pertanyaan apakah sistem operasi
Chrome bisa menjalankan aplikasi Windows yang sudah eksisting, Terdakwa tetap
menyimpulkan untuk fokus kebutuhan ke depan adalah sistem operasi Chrome — sehingga
secara nyata Terdakwa tidak menjalankan posisinya sebagai engineer leader yang
netral untuk mendengar dan menimbang masukan dari pejabat teknis Kementerian,
melainkan menggunakan posisinya untuk mengarahkan dan mengunci keputusan ke
arah yang telah ditentukan sebelumnya;
“Menimbang, bahwa terhadap
dalil Tim Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan Terdakwa dalam rapat
tersebut menyebut frasa ‘tidak require langsung’ yang ditafsirkan sebagai
pernyataan yang tidak memaksa Tim Teknis menggunakan Chromebook, Majelis Hakim memandang frasa demikian justru bersifat
fig leaf atau deniability shield — yakni pernyataan formal yang dipersiapkan
untuk pembelaan masa depan, sementara substansi presentasi Terdakwa secara
keseluruhan tetap mengarahkan ke Chromebook dengan menyajikan
keunggulan-keunggulan Chrome OS dan Chrome Device Management tanpa menyajikan
secara berimbang kelemahan-kelemahan yang Terdakwa sendiri ketahui sejak 23
Januari 2020, dan kontradiksi pernyataan formal Terdakwa ‘tidak require
langsung’ tersebut dengan substansi materi presentasi terbukti dari percakapan
WhatsApp tanggal 24 Juni 2020 yang akan dipertimbangkan kemudian, di mana
Terdakwa secara eksplisit menyatakan ‘dari aku prefer dengan device yang
Chromebook’ — sehingga frasa ‘tidak require langsung’ dalam rapat formal tidak
mencerminkan preferensi sebenarnya Terdakwa;
“Menimbang, bahwa pola serupa
terulang dalam zoom meeting tanggal 19 Mei 2020, di mana ketika Tim Teknis
lain meminta Terdakwa untuk membuat ‘hitam di atas putih’ atau legalitas
spesifikasi yang telah dibuat dan menyampaikan tanggapan Tim Teknis kepada
Saksi JURIST TAN dan Saksi FIONA HANDAYANI, Terdakwa justru menegaskan bahwa
hal tersebut adalah perintah Saksi NADIEM ANWAR MAKARIM dan akan
menyampaikan tanggapan Tim Teknis ke Saksi FIONA HANDAYANI selaku Staf Khusus
Menteri — yang mana dengan
pernyataan demikian Terdakwa sesungguhnya bertindak sebagai saluran kekuasaan
(conduit of power) yang menghubungkan kehendak Menteri dengan struktur teknis
pengadaan, sehingga secara fungsional menggunakan kesempatan dan sarana yang
ada padanya untuk memastikan keputusan pengadaan terkunci pada Chromebook;
“Menimbang, bahwa pola
penyalahgunaan posisi tersebut semakin nyata dari fakta bahwa Terdakwa adalah satu-satunya anggota Tim Teknis yang melakukan
pertemuan dengan pihak Google untuk mendapatkan spesifikasi Chromebook,
sehingga spesifikasi yang kemudian dimasukkan ke dalam Reviu Kajian Teknis dan
ke dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5
Tahun 2021 bukanlah hasil kajian objektif Tim Teknis berdasarkan identifikasi
kebutuhan pendidikan dasar dan menengah, melainkan spesifikasi yang diterima
Terdakwa langsung dari pihak Google dan kemudian dipresentasikan kepada Tim
Teknis melalui posisi de facto-nya sebagai engineer leader — yang secara
doktrinal merupakan bentuk klasik dari vendor lock-in sistemik yang
mempergunakan posisi negara untuk menguntungkan korporasi tertentu, dan secara normatif jelas-jelas melanggar Pasal 7 huruf b Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 yang mewajibkan bekerja secara profesional dan mandiri,
Pasal 7 huruf c yang melarang saling mempengaruhi, serta Pasal 7 huruf e
yang mewajibkan menghindari pertentangan kepentingan;
“Menimbang, bahwa rangkaian
mens rea Terdakwa tersebut menemukan penegasannya yang lebih nyata pada
peristiwa zoom meeting yang dipimpin Saksi FIONA HANDAYANI yang menjadi forum penyusunan harga pengadaan, di mana ketika muncul slide yang memuat harga pengadaan dalam
presentasi Tim Teknis, Saksi FIONA HANDAYANI memberikan instruksi agar slide
harga tersebut tidak ditampilkan dalam rapat, dan terhadap instruksi
penyembunyian tersebut Terdakwa selaku engineer leader yang memiliki akses dan
kapasitas teknis untuk mempertanyakan tidak melakukan keberatan maupun
klarifikasi apa pun, melainkan diam dan mengikuti instruksi tersebut — yang
mana sikap demikian secara doktrinal merupakan manifestasi
dari bewust van wederrechtelijkheid atau kesadaran akan sifat melawan hukum
dari perbuatan, sebagaimana dikemukakan oleh
Andi Hamzah dalam ‘Asas-Asas Hukum Pidana’ (2008), karena tidak ada alasan
rasional bagi pejabat yang bertindak dengan itikad baik untuk menyembunyikan
data harga pengadaan dari Tim Teknis dan pejabat Kementerian, kecuali
apabila yang bersangkutan menyadari bahwa harga tersebut mengandung unsur yang
bermasalah dan tidak boleh diketahui pihak luar lingkaran terbatas;
“Menimbang, bahwa fakta bahwa Terdakwa-lah yang menjadi sumber asal angka
harga Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) per unit Chromebook dan USD 38 (tiga
puluh delapan dolar Amerika Serikat) per unit Chrome Device Management ditegaskan oleh keterangan Saksi BAMBANG HADI WALUYO selaku Pejabat
Pembuat Komitmen Direktorat Sekolah Dasar pada tahun 2020 yang menerangkan di
persidangan bahwa Harga Perkiraan Sendiri tidak pernah dibuat oleh PPK dan
harga tersebut adalah angka yang disampaikan oleh Saksi IBRAHIM ARIEF dalam
rapat tanggal 6 Mei 2020 dan disetujui oleh Saksi FIONA HANDAYANI dan Saksi
JURIST TAN selaku Staf Khusus Menteri, sehingga
peristiwa penyembunyian slide harga atas instruksi Saksi FIONA HANDAYANI tidak
dapat dilepaskan dari fakta bahwa Terdakwa-lah yang menjadi sumber angka harga
tersebut, dan [sikap] diam Terdakwa atas instruksi penyembunyian merupakan
komplisitas atas penyembunyian harga yang Terdakwa sendiri ajukan dan ketahui
kemahalannya;
“Menimbang, bahwa [sikap] diam Terdakwa pada peristiwa penyembunyian slide
harga tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai netralitas atau ketidaktahuan,
sebab Terdakwa adalah engineer leader yang dipekerjakan dengan honorarium Rp
163.000.000,00 netto per bulan, yang secara fungsional memiliki kapasitas profesional,
akses, dan tanggung jawab untuk mempertanyakan setiap penyimpangan dalam proses
pengadaan, sehingga sikap diam tersebut secara doktrinal dikualifikasikan
sebagai complicity by silence atau keterlibatan melalui kebungkaman, yang dalam
doktrin penyertaan merupakan bentuk dari bewuste samenwerking (kerja sama
secara sadar) yang menjadi elemen kunci medeplegen sebagaimana dimaksud Pasal
20 huruf c KUHP Nasional, di mana Terdakwa dan Saksi FIONA HANDAYANI berbagi
pengetahuan bersama atas adanya unsur harga yang harus disembunyikan dari Tim
Teknis dan pejabat Kementerian lainnya;
“Menimbang, bahwa terhadap
dalil Tim Penasihat Hukum Terdakwa yang mengutip percakapan WhatsApp Terdakwa
dengan Saksi FIONA HANDAYANI tertanggal 5 Mei 2020 (Bukti T-1) sebagai bukti
good faith (itikad baik) Terdakwa karena menyarankan Kementerian melakukan
Request for Information atau Request for Quotation (RFI/RFQ), Majelis Hakim
memandang dalil demikian justru harus dibalik secara doktrinal, oleh karena
pesan tersebut disampaikan hanya kepada Saksi FIONA HANDAYANI secara internal,
bukan kepada Tim Teknis maupun pejabat berwenang yang dapat menjalankan
rekomendasi tersebut, dan lebih menentukan lagi RFI/RFQ tersebut tidak pernah dilaksanakan,
sedangkan Terdakwa selaku engineer leader sama sekali tidak melakukan upaya
enforcement untuk memastikan rekomendasinya dijalankan, sehingga rekomendasi
tertulis demikian justru lebih bersifat alat dokumentasi pembelaan untuk masa
depan, dan bukan upaya substansial untuk meluruskan kebijakan yang Terdakwa
ketahui mengandung kelemahan;
“Menimbang, bahwa fakta
penyalahgunaan posisi Terdakwa dipertegas oleh keterangan Saksi CEPY LUKMAN
RUSDIANA, Saksi BAMBANG HADI WALUYO, Saksi KHAMIM, Saksi POPPY DEWI
PUSPITAWATI, dan Saksi HAMID MUHAMMAD, yang seluruhnya bersesuaian menerangkan
adanya peran aktif Terdakwa dalam mengarahkan Tim Teknis ke arah
Chromebook tanpa identifikasi kebutuhan yang konkret, dan diperkuat oleh hasil ekstraksi forensik Smartphone Samsung Galaxy Z
Fold 6 milik Terdakwa, yang memuat percakapan WhatsApp tanggal 24 dan 25 Juni
2020 dengan Saksi CEPY LUKMAN RUSDIANA di mana Terdakwa secara aktif
mengirimkan daftar lengkap authorized reseller Chromebook beserta contact
person, menyatakan secara eksplisit ‘dari aku prefer dengan device yang
Chromebook’, mendesak percepatan procurement dengan pesan ‘Mas Cepy, aku
mau cek mengenai procurementnya, apa sudah bisa jalan lagi? Agak deg-degan
karena Rabu depan e-katalog bakal offline kan ya. Kalau nunggu beberapa bulan
aku kuatirnya kita ngga kekejar untuk trial AKM nanti.’, serta merancang
sendiri skema distribusi dua gelombang ke 5.000 sekolah yang dinyatakan ‘masih negotiable
ke teman-teman SKM’ — sehingga peran
Terdakwa nyata-nyata bukan hanya sebagai pemberi masukan teknis melainkan
sebagai pelaksana aktif yang menggunakan akses, jaringan, dan posisi
strategisnya untuk mengeksekusi skema pengadaan;
“Menimbang, bahwa tatanan fakta
tersebut diperkuat lebih lanjut oleh percakapan WhatsApp tanggal 12 Agustus
2020 di mana Terdakwa menulis ‘Dan Google sudah ada yang bisa bantu untuk
teknis ini, including bantu guide vendornya untuk proses aktivasi CDM supaya
associated ke tenant-tenant sd.belajar.id dan smp.belajar.id milik Kemdikbud’
dan meminta breakdown kuantitas Chromebook per jenjang yang dijawab dengan
34.950 unit untuk Sekolah Dasar dan 78.330 unit untuk Sekolah Menengah Pertama,
yang secara langsung membuktikan keterlibatan operasional Terdakwa dalam
aktivasi Chrome Device Management — yakni instrumen utama yang menyebabkan kerugian
negara senilai USD 44.054.426 atau setara Rp621.387.678.730,00 — sehingga secara doktrinal Terdakwa telah menggunakan
kesempatan dan sarana yang melekat pada posisi engineer leader dan anggota Tim
Teknis untuk memfasilitasi terjadinya pengadaan yang merugikan keuangan negara,
dan sekaligus secara substantif menyimpang dari pengunduran diri yang Terdakwa dalilkan
terjadi pada tanggal 26 Mei 2020 dengan hari terakhir kerja tanggal 25 Juni
2020;
“Menimbang, bahwa Majelis Hakim
juga mempertimbangkan pengakuan Terdakwa sendiri di persidangan ketika
ditanyakan mengenai metode eksplorasi Chromebook versus Windows, yang menjawab ‘Metode
yang saya gunakan dalam melakukan eksplorasi antara platform Chromebook versus
platform Windows tersebut saya dari sisi teknis yakni berdasarkan pengalaman
saya waktu membeli Chromebook untuk anak saya’ — pengakuan mana secara fundamental menunjukkan bahwa
kajian teknis yang menjadi sandaran pengadaan senilai lebih dari Rp 1,5 triliun
ternyata tidak memiliki dasar metodologis ilmiah yang objektif, melainkan hanya
berdasarkan pengalaman pribadi Terdakwa saat membeli perangkat untuk anaknya,
yang mana hal demikian sangat bertentangan dengan standar keahlian profesional
yang seharusnya melekat pada seorang engineer leader yang dipekerjakan dengan honorarium
Rp 163.000.000,00 netto per bulan, dan secara doktrinal merupakan manifestasi
dari pelanggaran Garantenstellung atau kewajiban kehati-hatian yang berbanding
lurus dengan kapasitas profesional;
“Menimbang, bahwa lebih lanjut,
kesadaran Terdakwa atas adanya markup harga pengadaan
Chromebook ditegaskan secara meyakinkan oleh pengakuan Terdakwa sendiri di
persidangan, di mana Terdakwa menunjukkan dan mengakui adanya percakapan
WhatsApp tertanggal September 2022 dengan Saksi JURIST TAN yang berisi
keterangan bahwa Terdakwa baru saja membeli Chromebook untuk keponakan/anak
angkat Terdakwa dengan harga sekitar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) di pasar
bebas, dengan pesan agar Saksi JURIST TAN menyampaikan informasi tersebut
kepada Saksi FIONA HANDAYANI — yang secara isyarat memperlihatkan bahwa
Terdakwa mengetahui dan menyadari harga Chromebook pengadaan Kementerian sebesar
Rp 6.000.000,00 per unit adalah harga yang kemahalan dibanding harga pasar;
“Menimbang, bahwa pengakuan Terdakwa di persidangan tersebut secara yuridis
merupakan judicial admission (pengakuan di muka hakim) yang menurut Pasal 189
ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana memiliki
bobot pembuktian yang tinggi, terlebih karena pengakuan tersebut bersifat
self-incriminating atau memberatkan diri sendiri yang tidak dilakukan di bawah
tekanan, sehingga asumsi truthfulness-nya tidak dapat dibantah, dan secara
matematis sederhana menunjukkan adanya mark-up sebesar Rp 4.000.000,00 per unit
atau 3 (tiga) kali lipat dari harga pasar, yang apabila dikalikan dengan jumlah
pengadaan sebanyak 1.159.327 unit Chromebook setara dengan kerugian negara
sebesar Rp 4.637.308.000.000,00 — yang justru jauh lebih besar dari perhitungan
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp
1.567.888.662.716,74, sehingga membuktikan bahwa perhitungan kerugian negara
yang menjadi sandaran Penuntut Umum justru bersifat konservatif dan
menguntungkan Terdakwa, bukan sebaliknya sebagaimana didalilkan Penasihat Hukum;
“Menimbang, bahwa terhadap
kemungkinan dalil Penasihat Hukum yang akan menempatkan percakapan WhatsApp
September 2022 tersebut sebagai bukti good faith Terdakwa karena dianggap
menunjukkan keprihatinan Terdakwa atas harga pengadaan, Majelis Hakim memandang dalil demikian justru harus dibalik
secara doktrinal, sebab waktu penyampaian informasi tersebut adalah pada bulan
September 2022 — yakni ketika pengadaan tahun 2020 telah selesai dan kerugian
negara senilai Rp1,5 triliun telah terjadi, dan ketika pengadaan tahun 2021
telah dilaksanakan, sehingga penyampaian harga pasar yang sebenarnya pada saat
itu merupakan ex post facto regret atau penyesalan setelah perbuatan terjadi,
yang sebagaimana ditegaskan oleh D. Schaffmeister, N. Keijzer, dan E. PH.
Sutorius dalam ‘Hukum Pidana’ (1995) tidak menggugurkan pertanggung-jawaban
pidana sebab mens rea dinilai pada saat perbuatan dilakukan (tempus delicti),
bukan pada saat pelaku menyesalinya kemudian;
“Menimbang, bahwa lebih jauh
dari itu, justru
pengakuan Terdakwa atas pembelian Chromebook seharga Rp 2.000.000,00 di bulan
September 2022 mempertanyakan secara fundamental dalil pembelaan bahwa Terdakwa
adalah konsultan profesional yang netral, sebab apabila Terdakwa benar-benar
tidak mengetahui harga pasar Chromebook, sebagai engineer leader dengan kapasitas
teknis tinggi seharusnya Terdakwa melakukan survei harga pasar pada saat
penyusunan Harga Perkiraan Sendiri di bulan Mei sampai dengan Juni 2020,
sebagaimana standar profesional yang dituntut Pasal 7 huruf b dan huruf f
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; dan apabila Terdakwa memang mengetahui
harga pasar, maka pertanyaan yang muncul adalah mengapa pengetahuan tersebut
tidak disampaikan pada bulan Mei sampai dengan Juni 2020 saat HPS disusun,
melainkan baru disampaikan pada bulan September 2022 ketika kerugian negara
telah terjadi — yang dalam logika apa pun menunjukkan bahwa pada bulan Mei
sampai dengan Juni 2020 Terdakwa memilih untuk tidak meluruskan harga
pengadaan, dengan kesadaran penuh akan akibat yang akan timbul;
“Menimbang, bahwa terhadap
dalil Tim Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan Terdakwa hanya konsultan
profesional yang memberikan masukan netral dengan merujuk pada yurisprudensi
Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menekankan prinsip pertanggung-jawaban
personal dalam tindak pidana korupsi dan Putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat
dalam perkara Arthur Andersen LLP v. United States, 544 U.S. 696 (2005),
Majelis Hakim memandang dalil tersebut tidak dapat dibenarkan oleh karena fakta persidangan menunjukkan Terdakwa bukanlah konsultan
eksternal yang berdiri di luar struktur pengambilan keputusan, melainkan
engineer leader (insinyur pemimpin) yang ditempatkan secara organik dalam Tim
Wartek Kementerian, dengan akses langsung kepada Menteri dan Staf Khusus
Menteri, dengan honorarium yang setara dengan pejabat eselon tinggi, dan dengan
peran mengarahkan Tim Teknis ke arah keputusan yang telah dikunci sebelumnya, sehingga
konstruksi consciousness of wrongdoing (kesadaran berbuat salah) dalam Arthur
Andersen justru terpenuhi dalam diri Terdakwa karena Terdakwa mengetahui lima
risiko Chromebook sejak tanggal 23 Januari 2020, mengetahui tiga kelemahan
teknis sejak tanggal 21 Februari 2020 (Bukti T-13), mengetahui dan ikut
menyembunyikan slide harga atas instruksi Saksi FIONA HANDAYANI di bulan Mei
sampai dengan Juni 2020, dan mengetahui harga pasar Chromebook Rp2.000.000,00
sebagaimana pengakuan Terdakwa sendiri di persidangan;
“Menimbang, bahwa terhadap
dalil Tim Penasihat Hukum Terdakwa yang mengutip keterangan Saksi NADIEM ANWAR
MAKARIM yang menyatakan saran konsultan tidak bersifat mengikat, dan
keterangan Saksi STEFANIE NADIA bahwa konsultan tidak memiliki kewenangan,
Majelis Hakim memandang keterangan tersebut hanya
merupakan general truth tentang konsultan secara umum, namun tidak
menggambarkan posisi de facto Terdakwa yang ditempatkan secara organik dalam
Tim Wartek dengan honorarium Rp 163.000.000,00 netto per bulan, yang dipilih
sebagai contact person negosiasi dengan Google, yang slide-nya menjadi dasar
kajian teknis (meski kemudian dimanipulasi tanpa keberatan), yang aktif mencari
authorized reseller, dan yang mengeksekusi aktivasi CDM — sehingga bobot posisi
de facto Terdakwa lebih kuat dari klasifikasi formal sebagai ‘konsultan’, dan
secara doktrinal Pasal 3 Undang-Undang Tipikor justru tertuju pada
penyalahgunaan posisi de facto sebagaimana telah dipertimbangkan;
“Menimbang, bahwa lebih jauh, dalil-dalil
Terdakwa dan Penasihat Hukumnya yang membangun argumentasi witch hunt
(kriminalisasi tanpa dasar) dan menempatkan Terdakwa sebagai pihak marginal
yang dijadikan kambing hitam, harus
ditolak oleh Majelis Hakim oleh karena fakta hukum menunjukkan Terdakwa bukan
pihak pinggiran (marginal actor) yang sekadar mengikuti arus kebijakan,
melainkan aktor teknokratik aktif yang memiliki agency nyata dalam peristiwa
pidana yang terjadi, dengan kapasitas profesional tinggi yang secara sadar
menjalankan, mengarahkan, dan melegitimasi sebuah kebijakan yang telah
diketahuinya mengandung kelemahan teknis fundamental, sehingga keahlian
Terdakwa tidak dapat dijadikan perisai pembelaan melainkan justru menjadi dasar
pemberatan tanggung jawab, sebagaimana diajarkan dalam doktrin Garantenstellung
yang menempatkan beban kehati-hatian berbanding lurus dengan kapasitas
profesional;
“Menimbang, bahwa terhadap dalil
Terdakwa dalam Dupliknya yang mendalilkan agar perkara a quo tidak menjadi
preseden yang menakutkan profesional muda untuk berkontribusi bagi negara, Majelis Hakim memandang dalil demikian justru harus
dimaknai sebaliknya, oleh karena keadilan bagi profesional muda justru
ditegakkan ketika hukum membedakan secara tegas antara konsultan yang netral
dan independen dengan konsultan yang menjadi engineer leader organik dalam
jaringan kekuasaan, sehingga putusan ini bukan menakuti profesional muda yang
bekerja jujur, melainkan menegaskan bahwa keahlian tidak boleh menjadi perisai
bagi penyalahgunaan posisi de facto, dan bahwa profesional muda yang bekerja
dengan integritas justru dilindungi oleh hukum dari konstruksi pemidanaan yang
sembarangan;
“Menimbang, bahwa rangkaian
fakta hukum tersebut secara temporal menggambarkan eskalasi mens rea Terdakwa dari bulan Januari 2020 ke bulan Februari 2020 ke bulan Mei sampai
dengan Juni 2020 hingga bulan September 2022, di mana Terdakwa pertama, pada tanggal 23 Januari 2020 mengetahui lima risiko
Chromebook tetapi tetap melanjutkan; kedua, pada tanggal 21 Februari 2020 mengetahui tiga kelemahan
teknis (Bukti T-13) tetapi tetap mengarahkan; ketiga, pada tanggal 6 Mei 2020 mengetahui dan diam atas manipulasi
slide-nya yang mengubah risiko menjadi keunggulan; keempat, pada tanggal
17 April dan 19 Mei 2020 memimpin pengarahan Tim Teknis ke Chromebook melalui
posisi de facto-nya; kelima, pada bulan Mei sampai dengan Juni 2020 ikut
menyembunyikan slide harga atas instruksi Saksi FIONA HANDAYANI; keenam, pada tanggal
24 sampai dengan 25 Juni 2020 aktif mencari authorized reseller dan mendesak
percepatan procurement; ketujuh, pada tanggal 12 Agustus 2020 aktif mengeksekusi aktivasi
Chrome Device Management; dan kedelapan, pada bulan September 2022 mengakui sendiri harga pasar
Chromebook Rp2.000.000,00 yang berarti pengetahuan atas markup tiga kali lipat
telah ada dalam diri Terdakwa;
“Menimbang, bahwa secara
doktrinal tatanan mens rea Terdakwa tidak hanya berada pada tingkat dolus
eventualis (kesengajaan sebagai kemungkinan) sebagaimana dipertimbangkan
sebelumnya, melainkan telah bertransformasi menjadi dolus directus derajat dua
(kesengajaan dengan kepastian) — yakni kesadaran bahwa akibat tertentu
(kerugian negara melalui mark-up dan vendor lock-in) pasti akan terjadi sebagai
konsekuensi perbuatan, namun perbuatan tetap dilakukan, yang merupakan derajat
kesengajaan yang lebih berat daripada dolus eventualis dan secara langsung
memenuhi unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau
suatu korporasi sebagaimana telah dipertimbangkan dalam unsur kedua;
“Menimbang, bahwa apabila
rangkaian perbuatan Terdakwa tersebut dipetakan pada tiga wujud penyalahgunaan
kewenangan dalam doktrin Hukum Administrasi Negara sebagaimana keterangan Ahli
Dr. Ahmad Redi, maka pertama, dalam wujud détournement de pouvoir
(penyalahgunaan wewenang) Terdakwa selaku engineer leader dalam Tim Wartek dan
anggota Tim Teknis telah menggunakan kesempatan menghadiri rapat-rapat
strategis Kementerian dan sarana penyusunan bahan paparan serta jaringan dengan
korporasi prinsipal untuk merumuskan rekomendasi yang mengarah pada
pemilihan Chromebook dengan Chrome OS dan Chrome Device Management dari Google sebagai
produk tunggal, sehingga menguntungkan Google LLC, jaringan prinsipal lokal
yang menjadi mitra resminya, dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa yang sahamnya
dimiliki antara lain oleh Saksi NADIEM ANWAR MAKARIM; kedua, dalam wujud
violation du but (pelanggaran
tujuan) kesempatan dan sarana yang
melekat pada kedudukan Terdakwa sebagai engineer leader (insinyur pemimpin)
yang seharusnya digunakan untuk memberikan masukan teknis yang objektif dan
independen demi kepentingan umum penyelenggaraan pendidikan, telah digunakan
oleh Terdakwa untuk menyajikan informasi tendensius yang menonjolkan keunggulan
Chrome OS sambil membungkam kelemahan-kelemahan yang Terdakwa sendiri telah
dokumentasikan sejak 23 Januari dan 21 Februari 2020; ketiga, dalam wujud
détournement de procédure prosedur penyusunan kajian teknis yang seharusnya
menjadi mekanisme pengambilan keputusan yang objektif berdasarkan analisis
komprehensif terhadap berbagai sistem operasi, telah disalahgunakan oleh
Terdakwa melalui pemberian masukan tertulis dengan kesimpulan yang telah
ditentukan terlebih dahulu (predetermined conclusion) berupa pemilihan Chrome
OS dan CDM, sehingga prosedur kajian teknis tidak digunakan untuk fungsi
seharusnya tetapi dimanfaatkan sebagai pembenar (legitimasi) atas keputusan
yang sebenarnya telah diambil sebelumnya;
“Menimbang, bahwa rangkaian
perbuatan Terdakwa tersebut secara nyata bukan
sekadar kesalahan administrasi murni yang dapat diselesaikan
melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, melainkan kesalahan administrasi berdimensi pidana yang bercirikan
kesengajaan pelaku dengan menggunakan kesempatan dan sarana yang ada padanya
karena kedudukan untuk menguntungkan orang lain dan korporasi yang
mengakibatkan kerugian keuangan negara, sebagaimana pembedaan yang
telah diuraikan oleh Ahli Dr. Ahmad Redi dalam paragraf doktrinal di atas;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
seluruh fakta hukum dan analisis yuridis tersebut, Majelis Hakim berkesimpulan
Terdakwa IBRAHIM ARIEF alias IBAM telah
secara nyata menyalahgunakan kesempatan dan sarana yang ada padanya karena
kedudukan de facto-nya sebagai engineer leader dalam
Tim Wartek Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan sebagai anggota Tim Teknis
Reviu Kajian, dengan menggunakan: pertama, akses langsung kepada Menteri juga
melalui Staf Khusus Menteri; kedua, posisi sebagai satu-satunya anggota Tim
Teknis yang melakukan pertemuan bilateral dengan Google; ketiga, kapasitas
profesional sebagai engineer leader dengan honorarium Rp 163.000.000,00 netto
per bulan; keempat, peran sebagai interface (penghubung) dan negosiator dengan
korporasi Google; dan kelima, pengetahuan teknis yang mendalam tentang
Chromebook untuk mengarahkan dan mengunci keputusan pengadaan Peralatan
Teknologi Informasi dan Komunikasi pada produk Chromebook dan Chrome Device
Management, padahal Terdakwa mengetahui kelemahan-kelemahan teknis
fundamental dari produk tersebut sejak tanggal 23 Januari 2020 dan mengetahui
adanya mark-up harga sebesar tiga kali lipat dari harga pasar, sehingga
unsur Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan, atau Sarana yang Ada Padanya
Karena Jabatan atau Kedudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi pada diri Terdakwa;
AD.4. UNSUR YANG DAPAT
MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA ATAU PEREKONOMIAN NEGARA.
Menimbang, bahwa unsur Yang
Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara dalam Pasal 3
Undang-Undang Tipikor merupakan unsur konsekuensial yang harus dibuktikan
adanya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara yang ditimbulkan oleh
penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana sebagaimana telah
dipertimbangkan dalam unsur sebelumnya, sehingga unsur ini memerlukan
pembuktian mengenai eksistensi kerugian, besaran kerugian, serta hubungan
kausal antara perbuatan Terdakwa dengan kerugian yang timbul;
“Menimbang, bahwa frasa ‘yang
dapat merugikan’ (welke kan veroorzaken) dalam Pasal 3 Undang-Undang Tipikor
pada awalnya dirumuskan sebagai delik formil yang menurut penjelasan Pasal 2
ayat (1) Undang-Undang Tipikor cukup dengan adanya potensi kerugian saja sudah
memenuhi unsur, namun melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016
tanggal 24 Januari 2017, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa frasa ‘dapat’
dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor adalah bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara
bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai keharusan adanya kerugian negara
yang nyata atau pasti (actual loss), sehingga sejak putusan Mahkamah Konstitusi
tersebut, kerugian negara dalam Pasal 3 Undang-Undang Tipikor harus dibuktikan
sebagai kerugian yang nyata dan pasti terjadi, bukan sekadar potensi atau
perkiraan kerugian;
“Menimbang, bahwa pengertian
Keuangan Negara sebagaimana keterangan Ahli Hukum Keuangan Negara Sdr. SISWO
SUJANTO di persidangan adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai
dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang
dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban
negara dalam melaksanakan fungsi pemerintahan negara sebagaimana
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan kerugian negara
didefinisikan sebagai kekurangan aset atau kekayaan negara karena suatu
perbuatan melanggar atau melawan hukum para pejabat pengelolanya ataupun
pihak-pihak lain, antara lain berupa uang
yang seharusnya tidak keluar dari Kas Negara akan tetapi ternyata keluar dari
Kas Negara; kerugian keuangan negara yang
bersifat nyata dan pasti adalah kerugian yang ‘ada barangnya dan ada uangnya’,
yaitu uang yang seharusnya tidak keluar tetapi keluar atau uang
yang seharusnya masuk tetapi tidak masuk, dan pasti dalam arti terukur,
dapat dihitung, dan tidak bersifat awang-awang;
“Menimbang, bahwa terhadap
dalil pembelaan Penasihat Hukum dalam Pleidoinya yang menyatakan unsur Yang
Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara tidak terpenuhi karena
tuduhan kerugian sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 dan USD 44.054.426 hanyalah
hasil rekonstruksi hipotetis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dengan
metode cost accounting yang menurut Penasihat Hukum tidak memiliki dasar hukum,
dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang
menegaskan kerugian negara harus nyata dan pasti, Majelis Hakim sependapat
dengan Penasihat Hukum mengenai prinsip actual loss sebagaimana putusan
Mahkamah Konstitusi tersebut, namun berbeda pendapat dalam aplikasinya pada
perkara a quo karena setelah Majelis Hakim mencermati keterangan Ahli BPKP Sdr.
DEDY NURMAWAN SUSILO di persidangan beserta bukti-bukti lapangan yang Ahli
paparkan, kerugian dalam perkara a quo justru memenuhi kriteria actual loss secara berlapis dan terkonfirmasi dari berbagai sumber bukti yang independen satu sama
lain;
“Menimbang, bahwa Ahli BPKP
Sdr. DEDY NURMAWAN SUSILO secara tegas menerangkan bahwa kerugian keuangan
negara yang dinyatakan dalam Laporan Hasil Audit Nomor
PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 adalah actual loss yaitu uang negara telah benar-benar keluar dan negara tidak
mendapatkan nilai manfaat yang setimpal; sebagai bukti faktual lapangan ditemukan kondisi bahwa
Chromebook tidak disimpan di sekolah melainkan di rumah Kepala Sekolah hingga
berjamur, dan terdapat sekolah penerima Chromebook yang tidak memiliki jaringan
listrik yang memadai bahkan harus menggunakan aki truk di Lampung dan Sumatera
Selatan, dan angka kerugian negara dipastikan nyata dan pasti karena uang telah
keluar berdasarkan data dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa
Pemerintah dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, serta
terdapat perbedaan signifikan antara harga yang dibayarkan dengan harga yang
wajar berdasarkan kertas kerja audit yang detail, sehingga unsur ‘uang negara
telah keluar’ sebagai komponen pertama actual loss terbukti, dan unsur ‘perbedaan
signifikan dengan harga wajar’ sebagai komponen kedua juga terbukti;
“Menimbang, bahwa pendapat Ahli
DEDY NURMAWAN SUSILO tersebut sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
31/PUU-X/2012 juncto Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 sebagai Pedoman
Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan yang juga ditegaskan oleh Ahli, dan dengan
keterangan Ahli Hukum Pidana Prof. SUPARJI AHMAD yang menerangkan bahwa Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan berwenang melakukan perhitungan kerugian
negara, namun yang berwenang mendeklarasikan kerugian negara adalah Badan
Pemeriksa Keuangan atau Majelis
Hakim, sedangkan instansi yang
dapat melakukan audit mencakup Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan, auditor, akuntan publik, dan Inspektorat; oleh
karena itu apabila terdapat
selisih antara angka kerugian dalam dakwaan Penuntut Umum dengan hasil
perhitungan auditor, selisih tersebut tidak menggugurkan terpenuhinya unsur
kerugian negara, melainkan Penuntut Umum yang berkewajiban membuktikan
dalil-dalilnya, dan Majelis Hakim berdasarkan fakta persidangan berwenang
menilai sendiri adanya kerugian negara dan besarnya kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam Rumusan Kamar Pidana butir 6 Surat Edaran
Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, sehingga unsur kerugian negara tetap
terpenuhi dengan angka yang disesuaikan berdasarkan fakta persidangan;
“Menimbang, bahwa terhadap
dalil Penasihat Hukum yang merujuk pada keterangan Ahli A De Charge Prof. EVA
ACHJANI ZULFA mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 Tahun 2026 yang
menurut Ahli tersebut menyatakan bahwa yang berhak mendeklarasikan kerugian
keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan, Majelis Hakim memandang dalil
tersebut harus dipahami secara proporsional, oleh karena rujukan terhadap
putusan Mahkamah Konstitusi yang dimaksud terbatas pada kewenangan Badan Pemeriksa
Keuangan untuk mendeklarasikan kerugian negara dalam ranah pengelolaan keuangan
negara secara umum, sedangkan dalam ranah peradilan pidana sebagaimana
dijelaskan oleh Ahli Prof. SUPARJI AHMAD, Majelis
Hakim sebagai lembaga yudikatif memiliki kewenangan independen untuk menyatakan
ada-tidaknya kerugian keuangan negara berdasarkan pembuktian persidangan, yang
dapat bersandar pada perhitungan auditor manapun yang kredibel, termasuk Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Badan Pemeriksa Keuangan, akuntan publik,
atau Inspektorat, sehingga keberadaan
Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut tidak meniadakan kewenangan Majelis Hakim untuk
mendeklarasikan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Ahli BPKP yang
dikorroborasi oleh keterangan ahli-ahli lain dan bukti-bukti pendukung di
persidangan;
“Menimbang, bahwa terhadap
dalil Pleidoi yang mempersoalkan metode cost accounting yang digunakan oleh
Ahli BPKP, Majelis Hakim menilai bahwa pemilihan metode cost accounting oleh
Ahli DEDY NURMAWAN SUSILO memiliki dasar yang dapat dipertanggung-jawabkan
secara profesional dengan alasan: pertama, sebagaimana keterangan Ahli, metode
cost accounting dipilih karena kondisi pasar dinilai tidak ideal dan tidak
dapat menghasilkan harga yang wajar disebabkan adanya permintaan (demand) yang
sangat besar dari pemerintah dengan harga yang sudah ditentukan, sehingga harga
pasar yang terbentuk tidak dapat diyakini kewajarannya; kedua, data harga
pokok diperoleh dari 13 (tiga belas) prinsipal / merek baik melalui Berita
Acara Pemeriksaan maupun berita acara klarifikasi, di mana 11 (sebelas) dari 13
prinsipal yang diklarifikasi memberikan data rincian biaya dan keuntungan
secara terbuka; dan ketiga, margin distributor 3,67% (tiga koma enam tujuh
persen) dan margin reseller 15% (lima belas persen) bukan ditetapkan secara a
priori melainkan merupakan rata-rata data dari 5 (lima) distributor besar dan
data Berita Acara Pemeriksaan yang diperkuat hasil klarifikasi, sehingga
merupakan angka empiris-objektif yang bersifat conservative approach lebih
menguntungkan posisi Terdakwa;
“Menimbang, bahwa kesimpulan
kemahalan harga sebagaimana dihitung Ahli DEDY NURMAWAN SUSILO mendapat
konfirmasi independen dari keterangan Ahli Teknologi Informasi Prof. MUJIONO di
persidangan yang menerangkan bahwa nilai
anggaran sebesar Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) per unit Chromebook adalah
tidak wajar, oleh karena berdasarkan harga
jual Chromebook spesifikasi serupa di pasar e-Commerce tahun 2021 sampai dengan
2022 sekitar Rp 3.299.000,00 (tiga juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu
rupiah) per unit, maka dengan menggunakan panduan penyusunan Harga Perkiraan
Sendiri sebagaimana Lampiran Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 yaitu harga
barang ditambah biaya pengiriman 7%, ditambah keuntungan 15%, ditambah Pajak
Pertambahan Nilai 10%, Total HPS yang seharusnya adalah sebesar Rp 4.354.680,00
(empat juta tiga ratus lima puluh empat ribu enam ratus delapan puluh rupiah),
sehingga harga pengadaan Rp 6.000.000,00 adalah 138% dari HPS atau lebih tinggi 38%, dan apabila keuntungan 15%
tidak ditambahkan maka kelebihannya menjadi 55%; konfirmasi independen
dari Ahli Teknologi Informasi yang berbeda metodologinya dengan Ahli BPKP namun
menghasilkan kesimpulan yang searah mengenai kemahalan harga, secara meyakinkan
menunjukkan bahwa selisih kemahalan tersebut bersifat nyata dan pasti, bukan
sekadar konstruksi hipotetis sebagaimana didalilkan Penasihat Hukum;
“Menimbang, bahwa fakta
kemahalan harga semakin diteguhkan oleh keterangan Ahli LKPP Sdr. SETYA BUDI
ARIJANTA yang menerangkan bahwa dalam pengadaan barang yang merujuk pada
satu merek tertentu karena adanya janji co-investment atau Corporate Social
Responsibility (CSR) dari pihak produsen software pemilik merek tersebut,
perbuatan demikian melanggar prinsip dan etika pengadaan, dan co-investment
tersebut dapat dikategorikan sebagai kerugian negara karena seharusnya menjadi
bagian dari yang dinegosiasikan sebagai komponen pengurang harga barang, dan
semua keuntungan atau rabat dalam bentuk apapun harus disetorkan ke kas negara;
fakta tersebut sangat relevan dengan perkara a quo mengingat berdasarkan keterangan
saksi-saksi di persidangan, dalam rapat tertutup tanggal 6 Mei 2020 sesi sore
Saksi JURIST TAN menyampaikan akan meminta 30% (tiga puluh persen)
co-investment dari revenue Google atas penjualan Chrome Device Management,
sehingga margin keuntungan dalam rangkaian distribusi Chromebook tidak dapat
dilihat secara terpisah dari skema co-investment 30% yang melatar-belakangi
pengadaan dimaksud, dan komponen co-investment yang seharusnya menjadi
pengurang harga atau disetorkan ke kas negara namun tidak terealisasi merupakan
bagian dari kerugian keuangan negara yangnyata;
“Menimbang, bahwa ketidakwajaran kemahalan harga tersebut secara mengejutkan
justru dikuatkan oleh keterangan Ahli A De Charge Dr. Ir. AGUNG HARSOYO, M.Sc.,
M.Eng. yang dihadirkan sendiri oleh Penasihat Hukum Terdakwa, di mana Ahli yang
merupakan dosen Institut Teknologi Bandung tersebut secara tegas di bawah
sumpah menerangkan tiga hal kunci, yaitu pertama, bahwa ‘Windows untuk dunia
pendidikan adalah murah’; kedua, bahwa ‘secara engineering OS sama saja
manfaatnya, yang berbeda adalah fitur tambahan dan itu adalah hal yang
manusiawi’ dan untuk urusan pendidikan, ‘open source lebih mudah digunakan bagi
sekolah’ karena seluruh OS pasti ada versi open-nya; serta ketiga, bahwa ‘pemilihan
teknologi harus sesuai dengan domain kebutuhan’ dengan mempertimbangkan
komponen People-Process-Technology secara bersama-sama agar tidak terjadi pemborosan;
keterangan Ahli A De Charge yang dihadirkan Terdakwa sendiri tersebut secara
substantif justru mengkonfirmasi bahwa terdapat alternatif Operating System
yang lebih murah (Windows dan open source) dan lebih sesuai dengan domain
kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, sehingga pemilihan Chrome
OS dengan harga yang jauh lebih tinggi tanpa kajian domain kebutuhan yang
memadai dengan sendirinya menimbulkan pemborosan keuangan negara, yang
merupakan komponen actual loss yang harus dipertanggung-jawabkan;
“Menimbang, bahwa Ahli A De
Charge Sdr. RUDIANTARA selaku Ahli Tata Kelola yang Baik (Good Public
Governance) yang juga dihadirkan oleh Penasihat Hukum Terdakwa secara tegas di
bawah sumpah menerangkan bahwa dari prinsip Good Public Governance, dalam suatu
kasus di mana ‘konsultan
profesional yang mengetahui adanya penyimpangan tetapi tetap melaksanakan
perannya, maka hal tersebut MELANGGAR PRINSIP GPG dan menabrak kaidah
independensi’, dan terhadap konsultan
demikian dapat dimintakan pertanggung-jawaban; keterangan Ahli A De Charge ini
ketika diterapkan pada fakta perkara a quo, di mana Terdakwa IBRAHIM ARIEF
alias IBAM telah mengetahui kelemahan-kelemahan teknis Chromebook sejak tanggal
23 Januari 2020 dan telah mengetahui kemahalan harga Rp 6.000.000,00 dibanding
harga pasar Rp 2.000.000,00 sebagaimana pengakuan Terdakwa sendiri di
persidangan, namun tetap aktif menjalankan perannya sebagai engineer leader Tim
Wartek dengan mendorong percepatan procurement, mencari authorized reseller,
dan memfasilitasi aktivasi Chrome Device Management, secara objektif
menempatkan Terdakwa pada kategori ‘konsultan yang mengetahui penyimpangan
tetapi tetap melaksanakan’ yang menurut Ahli A De Charge sendiri dapat
dimintakan pertanggung-jawabannya;
“Menimbang, bahwa terhadap
dalil pembelaan Penasihat Hukum dalam Pleidoinya yang menyatakan Terdakwa telah
mengajukan pengunduran diri dari Yayasan PSPK pada tanggal 26 Mei 2020 dengan
alasan kendala pendanaan kegiatan Yayasan PSPK sebagai dampak Pandemi
Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) yang berlaku efektif pada tanggal 25 Juni
2020, sehingga seluruh peristiwa pengadaan setelah tanggal tersebut, termasuk
Pengadaan TIK Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2022, berada di luar masa
keterlibatan Terdakwa dan oleh karenanya tidak dapat dimintakan pertanggung-jawaban
kepada Terdakwa, Majelis Hakim memberikan pertimbangan sebagai berikut, oleh
karena dalil ini menyentuh inti sengketa lingkup pertanggung-jawaban Terdakwa
atas kerugian negara yang bersifat multi-tahun anggaran;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
asas pertanggung-jawaban pidana personal yang mengandung prinsip ‘siapa berbuat
dia bertanggung jawab’ dan asas tiada pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder
schuld), prinsip tersebut harus dipahami secara dua arah yang sama-sama
berlaku, yaitu pertama, seseorang tidak dapat dibebankan pertanggungjawaban
atas perbuatan yang murni dilakukan oleh orang lain tanpa keterlibatannya; dan
kedua, seseorang tetap bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri sekalipun
yang bersangkutan kemudian tidak lagi menduduki kedudukan yang sama, oleh karena
yang menjadi sandaran pertanggungjawaban adalah perbuatan, bukan kedudukan saat
tuntutan diajukan; dengan kerangka demikian, Majelis Hakim menilai dalil
Pleidoi mengenai pengunduran diri Terdakwa dapat diterima sebagian dan ditolak
sebagian sebagaimana akan diuraikan;
“Menimbang, bahwa dalil Pleidoi
tersebut dapat diterima sepanjang berkaitan dengan kerugian keuangan negara
dalam Pengadaan TIK Tahun Anggaran 2022, oleh karena pada Tahun Anggaran 2022
telah berjalan secara substantif lebih dari satu tahun setelah pengunduran diri
klaim Terdakwa, telah terjadi pergantian Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat
Sekolah Dasar kepada Sdr. Dr. M. HASBI sejak tanggal 12 Juli 2022, dan
keputusan strategis pengusulan Anggaran Belanja Tambahan sebesar Rp
710.850.000.000,00 (tujuh ratus sepuluh miliar delapan ratus lima puluh juta
rupiah) untuk Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2022 baru diusulkan
sekitar bulan Agustus sampai dengan September 2022, sehingga
keputusan-keputusan independen para pejabat Tahun Anggaran 2022 menjadi
rangkaian sebab yang lebih dekat (proximate cause) dengan kerugian Tahun
Anggaran 2022, dan pertanggung-jawaban Terdakwa secara yuridis-faktual dibatasi
pada Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021;
“Menimbang, bahwa namun
demikian dalil Pleidoi tersebut tidak dapat diterima sepanjang berkaitan dengan
kerugian keuangan negara dalam Pengadaan TIK Tahun Anggaran 2020 dan Tahun
Anggaran 2021, dengan pertimbangan sebagai berikut: pertama, perbuatan-perbuatan
formative Terdakwa yang menentukan arsitektur seluruh program telah terjadi
sebelum tanggal pengunduran diri yang Terdakwa dalilkan, antara lain
Engineering Update tertanggal 21 Februari 2020, paparan tendensius pada
rapat-rapat tanggal 17 April 2020 dan 6 Mei 2020 sesi pagi, peran sebagai
co-author bahan paparan rapat tanggal 6 Mei 2020 yang menghasilkan keputusan ‘GO
AHEAD WITH CHROME’, serta penyampaian angka harga Rp 6.000.000,00 per unit dan
CDM USD 38 per unit sebagaimana keterangan Saksi BAMBANG HADI WALUYO di
persidangan; kedua, aktivitas
substantif Terdakwa berlanjut nyata setelah tanggal pengunduran diri klaim, sebagaimana dibuktikan oleh percakapan WhatsApp dengan Saksi CEPY
LUKMAN RUSDIANA tanggal 24 sampai dengan 25 Juni 2020 mencari authorized
reseller Chromebook, dan percakapan WhatsApp tanggal 12 Agustus 2020 mengenai
bantuan Google untuk aktivasi Chrome Device Management dengan breakdown 34.950
unit untuk Sekolah Dasar dan 78.330 unit untuk Sekolah Menengah Pertama; ketiga,
spesifikasi teknis yang Terdakwa dorong di Tahun 2020 dikristalisasi dalam
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 yang berlaku
mengikat Pengadaan TIK Tahun Anggaran 2021, sehingga kausalitas perbuatan
Terdakwa tetap berlanjut pada Tahun Anggaran 2021 melalui mekanisme spec
lock-in yang Terdakwa sendiri letakkan fondasinya di Tahun 2020;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
keterangan Ahli BPKP Sdr. DEDY NURMAWAN SUSILO di persidangan, total kerugian
keuangan negara dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Digitalisasi
Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Republik Indonesia Tahun 2019 sampai dengan 2022 adalah Rp 1.567.888.662.716,74
(satu triliun lima ratus enam puluh tujuh miliar delapan ratus delapan puluh
delapan juta enam ratus enam puluh dua ribu tujuh ratus enam belas rupiah tujuh
puluh empat sen), dengan rincian sebagai berikut: untuk Tahun Anggaran 2020,
total realisasi pembayaran net atas pengadaan 107.040 (seratus tujuh ribu empat
puluh) unit laptop sebesar Rp 554.241.487.718,18, sedangkan nilai wajar untuk pengadaan
tersebut adalah Rp 426.254.143.380,03, sehingga kerugian keuangan negara untuk
Tahun Anggaran 2020 adalah sebesar Rp 127.987.344.338,15; untuk Tahun Anggaran
2021, total realisasi pembayaran net atas pengadaan 454.647 (empat ratus lima
puluh empat ribu enam ratus empat puluh tujuh) unit laptop sebesar Rp
2.561.979.828.976,37, sedangkan nilai wajar untuk pengadaan tersebut adalah Rp
2.017.383.285.614,94, sehingga kerugian keuangan negara untuk Tahun Anggaran
2021 adalah sebesar Rp 544.596.543.361,43; dan untuk Tahun Anggaran 2022,
kerugian keuangan negara sebesar Rp 895.304.775.017,16 yang berdasarkan pertimbangan
sebelumnya dibebankan kepada Kuasa Pengguna Anggaran pengganti dan para pejabat
lain Tahun Anggaran 2022, bukan kepada Terdakwa;
“Menimbang, bahwa dengan
demikian, lingkup kerugian keuangan negara yang dapat dibebankan kepada
Terdakwa IBRAHIM ARIEF alias IBAM dalam kerangka penyertaan (deelneming) dengan
para pelaku lainnya adalah kerugian keuangan negara sebagaimana telah dihitung
dan dinyatakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dalam Laporan
Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor
PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 4 November 2025 yang telah dikonfirmasi kebenarannya
oleh Ahli Dedy Nurmawan Susilo selaku Ketua Tim Audit BPKP dalam keterangannya
di bawah sumpah di muka persidangan, yaitu untuk Tahun Anggaran 2020 atas
pengadaan 107.040 unit laptop sebesar Rp.127.987.344.338,15 ditambah untuk
Tahun Anggaran 2021 atas pengadaan 454.647 unit laptop sebesar
Rp.544.596.543.361,43, yang seluruhnya melingkupi pengadaan pada Direktorat
Sekolah Dasar, Direktorat Sekolah Menengah Pertama, Direktorat Sekolah Menengah
Atas, dan Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini pada Tahun Anggaran 2020 dan
2021 dalam kerangka penyertaan dengan Saksi NADIEM ANWAR MAKARIM, Saksi (DPO) JURIST
TAN, Saksi SRI WAHYUNINGSIH, Saksi MULYATSYAH, dan para pelaku lainnya,
sehingga total kerugian keuangan negara yang dibebankan kepada Terdakwa IBRAHIM
ARIEF alias IBAM dalam kerangka penyertaan adalah sebesar Rp.672.583.887.699,58
(enam ratus tujuh puluh dua miliar lima ratus delapan puluh tiga juta delapan
ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus sembilan puluh sembilan rupiah lima
puluh delapan sen), sebagaimana akan dipertimbangkan lebih lanjut dalam unsur
selanjutnya pada Ad.5;
“Menimbang, bahwa selanjutnya
Majelis Hakim akan mempertimbangkan hubungan kausal antara perbuatan
Terdakwa dengan kerugian keuangan negara yang timbul, di mana sebagaimana
keterangan Ahli Hukum Administrasi Negara Dr. AHMAD REDI di persidangan, dalam
perspektif hukum administrasi negara proses Keputusan bersifat berantai,
sehingga siapapun yang terlibat dalam rangkaian proses Keputusan yang salah
dapat dimintai pertanggung-jawaban, dan apabila dari rangkaian perbuatan
tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara dan terdapat pihak yang
diuntungkan, maka terdapat kausalitas yang dapat diterapkan dengan prinsip De
Autonomie van het Materiele Strafrecht; demikian pula Ahli Dr. AHMAD REDI
menegaskan bahwa pihak-pihak
non-pejabat yang turut serta mengarahkan, mengkondisikan, atau menggerakkan
jalannya proses pengadaan sesuai kepentingan pihak tertentu, menurut hukum
administrasi negara tidak dapat dilepaskan dari rangkaian tanggung jawab atas
perbuatan menyalah-gunakan kewenangan dimaksud;
“Menimbang, bahwa dalam perkara
a quo, kausalitas antara perbuatan Terdakwa selaku engineer leader Tim
Wartek dengan kerugian keuangan negara terbukti secara nyata, oleh karena tanpa
rangkaian perbuatan Terdakwa yaitu memaparkan tendensius perbandingan
Chromebook versus Windows pada rapat-rapat 17 April, 22 April, dan 6 Mei 2020
sesi pagi, menjadi co-author bahan paparan rapat tanggal 6 Mei 2020 yang
menjadi dasar keputusan ‘GO AHEAD WITH CHROME’, menyampaikan angka harga Rp
6.000.000,00 per unit dan CDM USD 38 per unit sebagaimana keterangan Saksi
BAMBANG HADI WALUYO yang kemudian disetujui Saksi FIONA HANDAYANI dan Saksi JURIST
TAN, memberikan masukan tertulis pada Reviu Hasil Kajian Teknis melalui Google
Docs untuk mencantumkan Chrome OS dan CDM, mencari authorized reseller pada
tanggal 24 sampai dengan 25 Juni 2020, dan memfasilitasi aktivasi CDM pada
tanggal 12 Agustus 2020, kerugian keuangan negara dalam pengadaan TIK Tahun
Anggaran 2020 dan 2021 tidak akan dapat terjadi dalam bentuk dan skalanya yang
spesifik, sehingga Terdakwa secara doktrinal menjadi conditio sine qua non bagi
terjadinya kerugian keuangan negara dalam perkara a quo;
“Menimbang, bahwa kausalitas
tersebut diteguhkan secara meyakinkan oleh keterangan Ahli A De Charge Prof.
EVA ACHJANI ZULFA yang dihadirkan Penasihat Hukum Terdakwa sendiri, yang di
bawah sumpah menerangkan bahwa apabila
terdapat seseorang yang sudah mengetahui produk telah gagal dan ada konflik
kepentingan, namun tetap aktif dan mendorong sehingga realisasi terjadi dalam
proyek tersebut, kondisi ini termasuk perbuatan yang dilakukan dengan SENGAJA, dan kesengajaan syaratnya dua yaitu weten (mengetahui) dan willen
(kehendak), di mana kehendak adalah pengetahuan (keahlian, pendidikan, masa
kerja, pengalaman, jam terbang) yang dimiliki orang itu atas peristiwa yang
terjadi dan kehendak untuk terjadinya tindak pidana; ketika kerangka doktrinal
yang disampaikan oleh Ahli A De Charge sendiri tersebut diterapkan pada fakta
perkara a quo, di mana Terdakwa telah mengetahui kelemahan teknis Chromebook
sejak 23 Januari 2020 (lima risiko) dan 21 Februari 2020 (Engineering Update
tiga kelemahan), telah berada dalam posisi konflik kepentingan dengan
honorarium Rp.163.000.000,00 netto per bulan dari Yayasan PSPK yang merupakan jaringan pendiri Saksi NADIEM
ANWAR MAKARIM, namun tetap aktif mendorong
realisasi pengadaan Chromebook, secara objektif memenuhi kategori “SENGAJA”
sebagaimana doktrin Ahli A De Charge sendiri;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
seluruh pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur Yang
Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara dalam rumusan Pasal 3
Undang-Undang Tipikor telah terbukti secara sah dan meyakinkan dalam perkara a
quo, dengan kualifikasi bahwa lingkup kerugian keuangan negara kepada Terdakwa IBRAHIM
ARIEF alias IBAM dalam kerangka penyertaan adalah sebatas kerugian Tahun
Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021 yaitu sebesar Rp.672.583.887.699,58;
sedangkan dalil Pleidoi mengenai actual loss berdasarkan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 dapat diterima sebagai prinsip namun tidak
diterima dalam aplikasinya karena kerugian dalam perkara a quo memenuhi
kriteria actual loss yang dikonfirmasi secara berlapis oleh Ahli BPKP, Ahli
Teknologi Informasi, Ahli LKPP, bahkan Ahli A De Charge yang dihadirkan
Terdakwa sendiri, dan dalil Pleidoi mengenai pengunduran diri Terdakwa pada
tanggal 26 Mei 2020 dapat diterima sebagian sepanjang berkaitan dengan Tahun
Anggaran 2022, namun ditolak sepanjang berkaitan dengan Tahun Anggaran 2020 dan
Tahun Anggaran 2021;
AD.5. UNSUR PENYERTAAN (PASAL
55 AYAT (1) KE-1 KUHP)
“Menimbang, bahwa unsur
Penyertaan atau deelneming dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang dijunctokan
dengan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor mencakup empat bentuk pelaku, yaitu mereka
yang melakukan (plegen), mereka yang menyuruh melakukan (doen plegen), mereka
yang turut serta melakukan (medeplegen), dan mereka yang dengan pemberian,
perjanjian, salah memakai kekuasaan, kekerasan, ancaman, atau penyesatan, atau dengan
memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan supaya
perbuatan itu dilakukan (uitlokken), sehingga apabila Terdakwa terbukti termasuk
salah satu dari empat bentuk tersebut, unsur penyertaan terpenuhi;
“Menimbang, bahwa dalam perkara
a quo, Penuntut Umum mendakwakan Terdakwa sebagai mereka yang turut serta
melakukan (medeplegen) dengan para pelaku lainnya, sehingga Majelis Hakim akan mempertimbangkan
apakah perbuatan Terdakwa memenuhi syarat-syarat medeplegen sebagaimana doktrin
hukum pidana yang dianut;
“Menimbang, bahwa doktrin
medeplegen dalam hukum pidana yang dikembangkan oleh para sarjana antara lain
Prof. Mr. D. Schaffmeister, Prof. Mr. N. Keijzer, dan Prof. Mr. E.PH.R.
Sutorius dalam buku Hukum Pidana (terjemahan), serta sebagaimana dianut dalam
yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia, mensyaratkan dua hal pokok
yaitu pertama, bewuste samenwerking atau kerjasama yang disadari antara para
pelaku, dan kedua, gezamenlijke uitvoering atau pelaksanaan bersama dari
perbuatan pidana, sehingga dalam medeplegen tidak cukup hanya adanya kehadiran
fisik di tempat kejadian tanpa adanya kesepakatan kehendak, dan tidak cukup
pula adanya kesepakatan kehendak tanpa adanya partisipasi nyata dalam pelaksanaan
perbuatan;
“Menimbang, bahwa namun
demikian, dalam perkembangan doktrin dan yurisprudensi, syarat bewuste
samenwerking (kerjasama yang disadari) dan gezamenlijke uitvoering (pelaksanaan
secara bersama-sama) tersebut tidak diartikan secara kaku sebagai keharusan
para pelaku saling mengenal secara langsung, melainkan cukup adanya kesamaan
kehendak (gemeenschappelijke wil) dan pembagian peran yang saling melengkapi
dalam mewujudkan tindak pidana, sebagaimana keterangan Ahli Hukum Pidana Prof.
SUPARJI AHMAD di persidangan yang menerangkan bahwa ‘dalam deelneming
(penyertaan), tidak disyaratkan para pelaku saling mengenal; yang disyaratkan
adalah adanya kesamaan kehendak di antara para pelaku, dengan masing-masing
mengambil peran sehingga terjadinya tindak pidana; dalam konteks tindak pidana
korupsi yang cenderung rumit, sangat dimungkinkan antara para pelaku tidak
saling mengenal satu sama lain, namun penyertaan tetap dapat dikonstruksikan sepanjang
terdapat kesamaan kehendak dan pembagian peran’;
“Menimbang, bahwa pendapat Ahli
SUPARJI AHMAD tersebut sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
tanggal 22 Desember 1955 yang menjadi salah satu leading case dalam doktrin
medeplegen di Indonesia, di mana ditegaskan bahwa untuk terbuktinya unsur turut
serta melakukan, tidak perlu adanya pengetahuan dan kesepakatan langsung antar pelaku
selama terdapat kesengajaan untuk mencapai akibat yang sama dan partisipasi
aktif yang saling melengkapi dalam pelaksanaan perbuatan;
“Menimbang, bahwa terhadap
dalil pembelaan Penasihat Hukum dalam Pleidoinya yang menyatakan unsur
Penyertaan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tidak terpenuhi karena tidak terdapat
meeting of mind dan kesengajaan bersama (bewuste samenwerking) antara Terdakwa
dengan para pelaku lain, dengan dalil bahwa Terdakwa tidak mengenal Saksi
NADIEM ANWAR MAKARIM secara personal, tidak hadir dalam rapat tertutup tanggal
6 Mei 2020 sesi sore yang menetapkan keputusan kebijakan Chromebook, dan hanya berkedudukan
sebagai konsultan teknologi yang memberikan masukan teknis berdasarkan
keahliannya tanpa keterlibatan dalam pengambilan keputusan kebijakan, Majelis
Hakim menilai dalil pembelaan tersebut tidak dapat diterima dengan pertimbangan
sebagai berikut;
“Menimbang, bahwa kesamaan
kehendak dalam medeplegen tidak harus dibuktikan melalui adanya kesepakatan
awal yang eksplisit antara para pelaku, melainkan dapat disimpulkan secara
objektif dari rangkaian perbuatan yang saling melengkapi dalam mewujudkan
tindak pidana, sebagaimana keterangan Ahli SUPARJI AHMAD bahwa kesengajaan
dapat dibuktikan secara materiil melalui pembuktian perbuatannya yaitu adanya
maksud dan niat sebelumnya serta pengetahuan bahwa perbuatan akan berdampak
hukum, sehingga apabila Terdakwa secara objektif mengetahui rangkaian perbuatan
yang sedang berlangsung dan menyetujui untuk mengambil peran tertentu dalam
rangkaian tersebut, kesamaan kehendak (bewuste samenwerking) terpenuhi
meskipun Terdakwa tidak terlibat dalam rapat tertutup pengambilan keputusan;
“Menimbang, bahwa konstruksi
doktriner tersebut secara mengejutkan dikuatkan oleh keterangan Ahli A De
Charge Prof. EVA ACHJANI ZULFA yang dihadirkan oleh Penasihat Hukum Terdakwa
sendiri, yang di bawah sumpah menerangkan bahwa ‘dalam pembuktian apabila
seseorang masuk dalam percakapan-percakapan, dan dari hasil survei ada 2 (dua)
opsi serta Zoom tidak direkam, semua evidence bisa menjadi kepingan puzzle
untuk membuktikan apakah orang ini tahu atau tidak’, dan lebih lanjut Ahli A De
Charge tersebut menerangkan bahwa rumusan tentang turut serta dalam Pasal 20
huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru memerlukan kerjasama secara fisik
dan meeting of mind, di mana ‘perbuatan sebelum akibat terjadi bisa kita
jadikan dasar untuk menggali kehendak jahat dan melihat niat seseorang, lihat
dari peristiwa sebelumnya (rapat, informasi yang saling clear yang menjadi evidence,
apakah ada niat dari pertemuan tersebut), informasi yang datang bersama
kesadaran dari mereka bahwa perbuatan itu mengakibatkan tindak pidana’,
sehingga doktrin yang disampaikan oleh Ahli A De Charge sendiri justru memberikan
kerangka analitis untuk menggali meeting of mind Terdakwa melalui
kepingan-kepingan bukti rangkaian perbuatan;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
rangkaian fakta hukum di persidangan, kepingan-kepingan bukti yang membangun
meeting of mind antara Terdakwa IBRAHIM ARIEF alias IBAM dengan para pelaku
lainnya dapat dirinci sebagai berikut:
“Pertama, sejak tanggal 20 November 2019 Terdakwa telah berstatus
sebagai engineer leader Tim Working Group Teknologi (Tim Wartek) Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan dengan honorarium netto sebesar Rp 163.000.000,00 (seratus enam
puluh tiga juta rupiah) per bulan yang bersumber dari Yayasan Pusat Studi
Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) yang dipimpin Saksi NAJLA SHIHAB, di mana PSPK
dimaksud merupakan jaringan kepentingan yang sama dengan Saksi NADIEM ANWAR
MAKARIM selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, sehingga sejak awal Terdakwa telah berada dalam posisi dengan
keterikatan finansial dan jaringan yang sama dengan policy-maker utama dalam
pengadaan TIK;
“Kedua, pada tanggal 23 Januari
2020 Terdakwa selaku engineer leader Tim Wartek mempresentasikan paparan yang
secara internal mendokumentasikan 5 (lima) risiko teknis penggunaan Chromebook
untuk pendidikan dasar dan menengah Indonesia, sehingga
sejak Januari 2020 Terdakwa secara objektif telah mengetahui
kelemahan-kelemahan teknis Chromebook;
“Ketiga, pada tanggal 21
Februari 2020 Terdakwa
menerbitkan Engineering Update yang mendokumentasikan 3 (tiga) kelemahan
tambahan Chromebook, sehingga pengetahuan Terdakwa atas ketidaksesuaian teknis
Chromebook untuk konteks pendidikan Indonesia semakin terkonsolidasi;
“Keempat, pada tanggal 21
Februari 2020 dan 7 April 2020 Terdakwa bertemu langsung dengan petinggi Google
yaitu Sdr. COLIN MARSON selaku Head of Google for Education Asia Tenggara, Sdr.
SCOTT BEAUMONT selaku Presiden Google Asia Pasifik, dan Sdr. CAESAR SENGUPTA
selaku Next Billion User Google, di mana pertemuan-pertemuan
tersebut secara substantif membahas implementasi Chromebook dan Chrome Device
Management di lingkungan Kementerian, sehingga Terdakwa secara aktif menjadi
titik penghubung (interface) antara prinsipal Google dengan jajaran Kementerian;
“Kelima, pada rapat-rapat
tanggal 17 April 2020, 22 April 2020, dan 6 Mei 2020 sesi pagi Terdakwa
mempresentasikan paparan tendensius perbandingan Chromebook versus Microsoft
Windows yang oleh Ahli MUJIONO di persidangan dinilai sebagai paparan yang ‘sudah secara nyata mengarah kepada Chromebook’ dengan sumber data didominasi dari Google sehingga menghasilkan
analisis yang bias, dan paparan-paparan tendensius tersebut menjadi fondasi
bagi keputusan ‘GO AHEAD WITH CHROMEBOOK’ pada rapat tertutup tanggal 6 Mei
2020 sesi sore;
“Keenam, Terdakwa menjadi
co-author bahan paparan rapat tanggal 6 Mei 2020 yang menghasilkan keputusan
tersebut, sebagaimana terbukti dari metadata Google Docs dan keterangan
saksi-saksi di persidangan, sehingga Terdakwa berperan substantif dalam
mempersiapkan dasar pengambilan keputusan kebijakan yang menjadi titik krusial
dalam rangkaian pengadaan TIK;
“Ketujuh, sebagaimana
keterangan Saksi BAMBANG HADI WALUYO selaku Pejabat Pembuat Komitmen di
Direktorat Sekolah Dasar di persidangan, angka harga Rp 6.000.000,00 (enam juta
rupiah) per unit Chromebook dan USD 38 (tiga puluh delapan dolar Amerika
Serikat) per lisensi Chrome Device Management bersumber dari Terdakwa IBRAHIM
ARIEF alias IBAM yang kemudian disetujui oleh Saksi FIONA HANDAYANI dan Saksi
(DPO) JURIST TAN selaku Staf Khusus Menteri, sehingga Terdakwa adalah price-setter yang menentukan parameter
harga yang kemudian menjadi dasar pengadaan TIK Tahun Anggaran 2020, 2021, dan
2022;
“Kedelapan, berdasarkan SK
Direktur Jenderal Nomor 4317/C/SP/2020 tanggal 30 April 2020, SK Direktur
Jenderal Nomor 4538/C/SP/2020 tanggal 11 Mei 2020, dan SK Direktur Jenderal
Nomor 5190/C.C1/KP/2020 tanggal 8 Juni 2020, Terdakwa secara formal terdaftar
sebagai anggota Tim Reviu Hasil Kajian Teknis dan Tim Pelaksana, dan dalam
kapasitas tersebut Terdakwa memberikan masukan tertulis melalui Google Docs
untuk Reviu Hasil Kajian Teknis yang akhirnya merekomendasikan Chrome OS dan
Chrome Device Management;
“Kesembilan, dalil Pleidoi
mengenai pengunduran diri Terdakwa pada tanggal 26 Mei 2020 dengan hari
terakhir kerja 25 Juni 2020 ternyata tidak konsisten dengan perilaku faktual
Terdakwa pasca tanggal pengunduran diri, di mana berdasarkan percakapan
WhatsApp dengan Saksi CEPY LUKMAN RUSDIANA tanggal 24 sampai dengan 25 Juni
2020 Terdakwa secara aktif mencari authorized reseller Chromebook untuk
pengadaan, dengan kalimat tegas Terdakwa: ‘dari aku prefer dengan device yang
Chromebook’, di mana kalimat tersebut secara semantik dan kontekstual
menunjukkan kapasitas Terdakwa sebagai pengambil arahan teknis yang masih
aktif, bukan sebagai konsultan 'yang telah mengundurkan diri;
“Kesepuluh, pada tanggal 12
Agustus 2020 Terdakwa
secara aktif memfasilitasi aktivasi Chrome Device Management untuk 78.330 unit Sekolah Menengah Pertama dan 34.950 unit Sekolah Dasar
berdasarkan percakapan WhatsApp dengan tim teknis, sehingga keterlibatan Terdakwa dalam dimensi operasional pengadaan
berlanjut bahkan setelah tanggal pengunduran diri yang Terdakwa dalilkan;
“Kesebelas, pada bulan
September 2022 Terdakwa dalam
percakapan WhatsApp secara terbuka mengakui bahwa harga sebenarnya Chromebook adalah
sekitar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) per unit, sangat jauh di bawah harga
pengadaan Rp 6.000.000,00 per unit yang Terdakwa sendiri tetapkan sebagai
parameter, di mana pengakuan dimaksud bersifat judicial admission yang secara
kritis menunjukkan bahwa Terdakwa sejak awal mengetahui kemahalan harga, namun
tetap melaksanakan perannya dalam rangkaian pengadaan;
“Keduabelas, rangkaian dua
belas kepingan puzzle bukti tersebut, dalam terminologi Ahli A De Charge Prof.
EVA ACHJANI ZULFA sendiri, secara objektif membentuk gambaran yang utuh tentang
meeting of mind antara Terdakwa dengan para pelaku lainnya dalam mewujudkan
pengadaan TIK Chromebook, sehingga unsur bewuste samenwerking dengan para
pelaku lainnya terbukti secara objektif;
“Menimbang, bahwa terhadap dalil
Penasihat Hukum yang merujuk keterangan Ahli A De Charge Prof. EVA ACHJANI
ZULFA bahwa ‘apabila tidak ada keuntungan secara langsung, maka kategorinya
bukan turut serta tetapi perbantuan’, dengan dalil bahwa Terdakwa tidak
menerima keuntungan langsung apapun dari pengadaan TIK karena Penuntut Umum
sendiri di halaman 1194 Tuntutan mengakui tidak ada aliran dana ke Terdakwa,
Majelis Hakim memandang dalil tersebut harus ditolak dengan pertimbangan bahwa premise
faktual dalil tersebut tidak terpenuhi, oleh karena Terdakwa secara nyata menerima keuntungan langsung dalam
bentuk honorarium netto sebesar Rp163.000.000,00 per bulan dari Yayasan PSPK
yang dipimpin Saksi NAJLA SHIHAB selama Terdakwa menjalankan peran sebagai
engineer leader Tim Wartek, dan keuntungan dimaksud bukan keuntungan dari
pemerintah yang murni dengan hubungan kerja yang netral, melainkan keuntungan
yang bersumber dari jaringan finansial yang sama dengan policy-maker utama
Saksi NADIEM ANWAR MAKARIM, sehingga keuntungan dimaksud merupakan keuntungan
langsung yang membawa Terdakwa keluar dari kategori ‘perbantuan’ dan masuk
dalam kategori ‘turut serta’ sebagaimana doktrin Ahli A De Charge sendiri;
“Menimbang, bahwa selain itu,
sebagaimana telah dipertimbangkan dalam Unsur Ad.4, bahwa posisi Terdakwa
secara doktrinal menurut keterangan Ahli A De Charge Prof. EVA ACHJANI ZULFA
sendiri adalah “SENGAJA”, oleh karena Ahli tersebut secara tegas di bawah
sumpah menerangkan bahwa ‘seandainya ada
seseorang yang sudah mengetahui produk telah gagal dan ada konflik kepentingan,
namun tetap aktif dan mendorong sehingga realisasi terjadi dalam proyek
tersebut, kondisi ini termasuk perbuatan yang dilakukan dengan SENGAJA’, dan ‘kesengajaan
syaratnya 2 (dua) yaitu weten (mengetahui) dan willen (kehendak), jadi kehendak
adalah pengetahuan (keahlian, pendidikan, masa kerja, pengalaman, jam terbang)
yang dimiliki orang itu atas peristiwa yang terjadi dan kehendak untuk
terjadinya tindak pidana’; ketika kerangka kesengajaan
tersebut diterapkan pada fakta perkara a quo, di mana Terdakwa adalah lulusan
Institut Teknologi Bandung dengan jam terbang industri teknologi yang
substansial termasuk pengalaman sebagai Chief Technology Officer pada PT
Bukalapak (sebagaimana keterangan Saksi A De Charge Sdr. ANDI TAUFAN dan Saksi
KRISNA DIBYO ATMOJO), unsur ‘kehendak
adalah pengetahuan’ dimaksud secara objektif
terpenuhi, dan kesengajaan dalam medeplegen sebagaimana doktrin Ahli A De
Charge sendiri terbukti;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
rangkaian fakta hukum di persidangan, konstruksi penyertaan (deelneming) dalam
perkara a quo dapat dirumuskan melalui pembagian peran sebagai berikut:
“Pertama, pada level perumusan
kebijakan strategis kementerian (policy-making level), Saksi NADIEM ANWAR
MAKARIM selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sebagai pengambil arah
kebijakan utama yang menyetujui kerangka pengadaan TIK berbasis Chromebook
melalui rapat-rapat dengan petinggi Google dan keputusan tertutup tanggal 6 Mei
2020 sesi sore, yang perkaranya diperiksa dalam berkas terpisah (split file)
dengan Nomor 147/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst;
“Kedua, pada level pelaksana
arah kebijakan, Saksi (DPO) JURIST TAN selaku Staf Khusus Menteri yang kerap
mengatas-namakan Menteri dan Saksi FIONA HANDAYANI selaku Staf Khusus Menteri
yang berperan dominan dalam penerjemahan dan operasionalisasi arah kebijakan
termasuk dalam pembahasan parameter harga dan skema co-investment 30% Google,
yang perkara Saksi (DPO) JURIST TAN masih dalam proses pencarian oleh aparat penegak
hukum;
“Ketiga, Terdakwa IBRAHIM ARIEF
alias IBAM (a quo) selaku engineer leader Tim Wartek dan konsultan teknologi
pada Yayasan PSPK sebagai pihak yang menjadi technical architect dan
price-setter dalam pembahasan parameter harga perangkat (Rp6.000.000,00 per
unit) dan skema Chrome Device Management (USD 38 per lisensi atau USD 38 per
unit), serta menjadi titik penghubung antara prinsipal Google dengan Tim Teknis
Kementerian;
“Keempat, Saksi SRI
WAHYUNINGSIH selaku Direktur Sekolah Dasar / Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat
Sekolah Dasar sebagai pihak yang menerbitkan Peraturan KPA Nomor
26721/C3/KPA/IX/TIK/2020 dan Nomor 12002/C3/KPA/V/TIK/2021 yang mengarahkan
pengadaan TIK Sekolah Dasar kepada Chrome OS dan Chrome Device Management,
yang perkaranya diperiksa dalam berkas terpisah Nomor 149/Pid.Sus-TPK/2025/PN
Jkt.Pst;
“Kelima, Saksi MULYATSYAH
selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama / Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat
Sekolah Menengah Pertama sebagai pihak yang menerbitkan Petunjuk Teknis
Pengadaan TIK Sekolah Menengah Pertama Tahun 2020 dan Tahun 2021 dengan
spesifikasi yang mengarahkan kepada Chrome OS dan Chrome Device Management,
yang perkaranya diperiksa dalam berkas terpisah;
“Keenam, para Pejabat Pembuat
Komitmen pelaksana teknis pengadaan, antara lain Saksi WAHYU HARYADI selaku PPK
Direktorat Sekolah Dasar pengganti, Saksi HARNOWO SUSANTO selaku PPK Direktorat
Sekolah Menengah Pertama, dan Saksi DHANNY HAMIDDAN KHOIR selaku PPK Direktorat
Sekolah Menengah Atas, yang menurut keterangan saksi-saksi di persidangan menerima
sejumlah pemberian dari rekanan;
“Menimbang, bahwa pembagian
peran tersebut menunjukkan bahwa rangkaian perbuatan para pihak yang terlibat
saling melengkapi (gezamenlijke uitvoering) dalam mewujudkan pengadaan TIK
berbasis Chromebook yang berimplikasi pada penyalahgunaan kewenangan dan
kerugian keuangan negara, di mana posisi
Terdakwa IBRAHIM ARIEF alias IBAM secara unik menempati simpul teknis yang
menjadi penghubung (interface) antara level kebijakan (Saksi NADIEM ANWAR
MAKARIM dan Staf Khusus Menteri) dengan level pelaksana administrasi (Saksi SRI
WAHYUNINGSIH, Saksi MULYATSYAH, dan para PPK), sehingga tanpa peran teknis
Terdakwa rangkaian pengadaan TIK Chromebook dengan parameter spesifik yang
dipilih tidak akan dapat terwujud dalam bentuknya yang spesifik; pendapat Majelis Hakim ini diperkuat oleh keterangan Ahli Hukum
Administrasi Negara Dr. AHMAD REDI yang pada pokoknya menerangkan bahwa setiap
pejabat pemerintahan yang terbukti melakukan perbuatan aktif berupa mengatur, memerintahkan,
dan/atau melaksanakan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan harus dianggap melakukan penyalahgunaan kewenangan, dan pihak-pihak non-pejabat yang turut serta mengarahkan, mengkondisikan,
atau menggerakkan jalannya proses pengadaan sesuai kepentingan pihak tertentu
menurut hukum administrasi negara tidak dapat dilepaskan dari rangkaian
tanggung jawab atas perbuatan dimaksud;
“Menimbang, bahwa Majelis Hakim
perlu menegaskan dan memberikan penekanan khusus bahwa pertimbangan tentang
pembagian peran sebagaimana diuraikan di atas dirumuskan semata-mata dalam
kerangka penilaian terhadap peran dan tanggung jawab pidana Terdakwa IBRAHIM ARIEF
alias IBAM dalam perkara a quo, dan tidak dimaksudkan sebagai penilaian
terhadap tanggung jawab pidana pihak-pihak lain yang perkaranya diperiksa dalam
berkas terpisah (split file) dan/atau masih dalam proses pencarian dan
pemeriksaan oleh aparat penegak hukum yang berbeda; sesuai dengan asas praduga
tak bersalah (presumption of innocence) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 8
ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman juncto
ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana, serta
sesuai dengan asas independensi kekuasaan kehakiman, segala penilaian terhadap
kesalahan dan tanggung jawab pidana pihak-pihak yang perkaranya diperiksa dalam
berkas terpisah sepenuhnya merupakan kewenangan Majelis Hakim yang mengadili perkara
dimaksud, dan sama sekali tidak terikat oleh pertimbangan dalam putusan perkara
a quo; pendekatan demikian sejalan pula dengan praktek pemeriksaan perkara
split file sebagaimana lazim diterapkan dalam yurisprudensi peradilan tindak
pidana korupsi;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
seluruh pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur
Penyertaan sebagaimana Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang dijunctokan dengan
Pasal 3 Undang-Undang Tipikor telah terbukti secara sah dan meyakinkan dalam
perkara a quo, dengan kualifikasi bahwa Terdakwa IBRAHIM ARIEF alias IBAM
sebagai medepleger atau pelaku yang
turut serta melakukan tindak pidana
korupsi bersama-sama dengan para pelaku lainnya;
“Menimbang, bahwa setelah
Majelis Hakim mempertimbangkan dan menyatakan seluruh unsur-unsur Pasal 3
Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terbukti secara sah
dan meyakinkan, sebelum sampai pada kesimpulan akhir Majelis Hakim wajib
mempertimbangkan apakah dalam diri Terdakwa terdapat alasan penghapus pidana
(strafuitsluitingsgronden) yang dapat menggugurkan pertanggung-jawaban pidana,
oleh karena dalam Pleidoi Penasihat Hukum dan Pleidoi
Pribadi Terdakwa secara konsisten dikemukakan dalil bahwa perbuatan Terdakwa
dilakukan dalam rangka melaksanakan arahan dari Saksi NAJLA SHIHAB selaku
pimpinan Yayasan PSPK dan/atau dalam rangka melaksanakan arah kebijakan Saksi
NADIEM ANWAR MAKARIM selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, sehingga Pasal 51 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai perintah
jabatan menjadi relevan untuk dipertimbangkan;
“Menimbang, bahwa Pasal 51 ayat
(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Lama (Wetboek van Strafrecht) berbunyi: ‘Barang
siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan
oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana’, sedangkan Pasal 51 ayat (2) KUHP
Lama berbunyi: ‘Perintah jabatan tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana,
kecuali jika yang diperintah, dengan itikad baik mengira bahwa perintah diberikan
dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya’;
rumusan tersebut secara substantif dipertahankan dalam Pasal 31 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang
berbunyi: ‘Setiap Orang yang melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh
pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak
dipidana’, dan Pasal 31 ayat (2) yang berbunyi: ‘Perintah jabatan yang
diberikan tanpa wewenang tidak menghapuskan pidana, kecuali jika yang
diperintah, dengan iktikad baik mengira bahwa perintah tersebut diberikan
dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkup pekerjaannya’;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
rumusan Pasal 51 KUHP Lama maupun Pasal 31 KUHP Baru, dapat disarikan bahwa
perintah jabatan dapat menjadi alasan penghapus pidana apabila dipenuhi syarat-syarat kumulatif sebagai berikut: pertama,
terdapat hubungan atasan-bawahan dalam kerangka jabatan publik (publieke ambt);
kedua, perintah diberikan oleh penguasa atau pejabat yang berwenang dan dalam
lingkup kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
ketiga, pelaksanaan perintah termasuk dalam lingkup pekerjaan bawahan; dan
keempat, perintah tersebut sah secara hukum atau apabila tidak sah, bawahan
dengan itikad baik (te goeder trouw) mengira perintah tersebut sah; pengaturan
dalam Pasal 51 KUHP ini secara doktriner berlandaskan pada prinsip respondeat
superior atau pertanggung-jawaban hierarkis dalam birokrasi pemerintahan, namun
tidak bersifat mutlak karena hukum pidana tetap mempertahankan prinsip
pertanggung-jawaban personal (persoonlijke aansprakelijkheid) sebagaimana
ditegaskan dalam asas geen straf zonder schuld atau tiada pidana tanpa
kesalahan;
“Menimbang, bahwa terhadap
dalil pembelaan Penasihat Hukum dan Pleidoi Pribadi Terdakwa yang mengemukakan
bahwa perbuatan Terdakwa dalam pelaksanaan pengadaan TIK Chromebook merupakan
pelaksanaan arahan dari atasan, baik arahan dari Saksi NAJLA SHIHAB selaku
pimpinan Yayasan PSPK yang merupakan pemberi kerja Terdakwa berdasarkan Perjanjian
Kerja Waktu Tertentu, maupun arahan
tidak langsung dari Saksi NADIEM ANWAR
MAKARIM selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam kapasitas Terdakwa
sebagai engineer leader Tim Wartek Kementerian, sehingga berdasarkan Pasal 51
KUHP perbuatan Terdakwa tidak dapat dipidana, Majelis Hakim akan menguji
syarat-syarat penerapan Pasal 51 KUHP Lama dan Pasal 31 KUHP Baru tersebut pada
fakta-fakta perkara a quo;
“Menimbang, bahwa terhadap
syarat pertama mengenai adanya hubungan atasan-bawahan dalam kerangka jabatan
publik, Majelis Hakim mencermati fakta hukum yang dengan tegas dan tidak
terbantahkan terungkap di persidangan, yaitu:
“Pertama, Terdakwa IBRAHIM
ARIEF alias IBAM bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, bukan pejabat
struktural pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan tidak pernah
dilantik dalam jabatan apapun yang merupakan jabatan publik (publieke ambt);
“Kedua, status hukum Terdakwa
terhadap Yayasan PSPK adalah konsultan teknologi informasi yang terikat dalam
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dengan honorarium netto Rp 163.000.000,00 per
bulan, di mana Yayasan PSPK adalah badan hukum perdata (privat) yang sumber
pendanaannya berasal dari Corporate Social Responsibility PT Djarum dan PT
Wardah, sehingga hubungan Terdakwa-PSPK adalah hubungan ketenagakerjaan privat,
bukan hubungan jabatan publik;
“Ketiga, terhadap Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, Terdakwa hanya tercantum dalam SK Direktur Jenderal
Nomor 4317/C/SP/2020 tanggal 30 April 2020, SK Direktur Jenderal Nomor
4538/C/SP/2020 tanggal 11 Mei 2020, dan SK Direktur Jenderal Nomor
5190/C.C1/KP/2020 tanggal 8 Juni 2020 sebagai anggota Tim Reviu Hasil Kajian
Teknis dan Tim Pelaksana, di mana SK-SK tersebut bersifat penugasan ad hoc
untuk pekerjaan teknis tertentu dan tidak
menempatkan Terdakwa dalam struktur birokrasi formal Kementerian sebagaimana yang dimaksud Pasal 51 KUHP Lama dan Pasal 31
KUHP Baru; dengan demikian, secara struktural-yuridis Terdakwa tidak berada
dalam kerangka hubungan atasan-bawahan jabatan publik dengan Saksi NADIEM ANWAR
MAKARIM atau pejabat publik manapun yang memenuhi syarat ‘penguasa yang
berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan’ sebagaimana
dimaksud dalam pasal-pasal a quo;
“Menimbang, bahwa simpulan
tersebut diperkuat oleh keterangan Ahli Hukum Administrasi Negara Dr. AHMAD
REDI di persidangan yang secara tegas menerangkan bahwa ‘dalam pengadaan barang
dan jasa, konsultan lazim digunakan untuk memberikan saran, masukan, dan
pertimbangan; dalam perspektif hukum administrasi negara, konsultan bukanlah
pejabat pemerintahan dan tidak memiliki kewenangan dalam urusan pemerintahan; konsultan
hanya memberikan saran dan pertimbangan, sedangkan kewenangan memutuskan
sepenuhnya berada pada pejabat pemerintahan yang memperoleh kewenangan melalui
atribusi, delegasi, atau mandat’, dan lebih lanjut Ahli AHMAD REDI menerangkan
bahwa ‘konsultan tidak tunduk pada AUPB, namun pejabat yang
menerima saran konsultan wajib memastikan saran tersebut akuntabel, due
diligence, independen, tidak ada konflik kepentingan, dan beritikad baik’; dengan demikian, oleh karena konsultan secara doktrinal tidak termasuk
dalam struktur jabatan publik, kerangka Pasal 51 KUHP Lama dan Pasal 31
KUHP Baru tentang ‘perintah jabatan’ tidak dapat diterapkan kepada konsultan,
dan doktrin yang relevan untuk konsultan adalah doktrin Good
Public Governance sebagaimana akan
dipertimbangkan;
“Menimbang, bahwa kerangka
doktrinal yang relevan untuk menilai pertanggung-jawaban konsultan justru
disampaikan oleh Ahli A De Charge yang dihadirkan oleh Penasihat Hukum Terdakwa
sendiri, yaitu Sdr. RUDIANTARA selaku Ahli Tata Kelola yang Baik (Good Public
Governance), yang di bawah sumpah menerangkan bahwa tata kelola yang baik mengandung 5 (lima) prinsip Good
Corporate Governance dan Good Public Governance yaitu ‘TARIF’ (Transparansi,
Akuntabilitas, Responsibility, Independen, Fair), dan terhadap konsultan berlaku kerangka sebagai berikut: pertama, ‘pemberian
pekerjaan kepada konsultan adalah untuk memberikan masukan, tidak memberikan arahan
tetapi memberikan pilihan, karena memang dibutuhkan bantuan saran dan masukan
oleh pemberi pekerjaan; bahwa seorang konsultan harus objektif, independen, dan
tidak mempengaruhi atau dipengaruhi dalam membuat kajian’; kedua, ‘konsultan
bertanggung jawab terbatas pada apa yang disampaikannya, tetapi saat ada
masalah harus dilihat dari sisi 5 (lima) prinsip GCG tersebut’; ketiga,
terhadap independensi konsultan, ‘seorang konsultan yang menempel ke LSM plat
merah dalam hal membuat kurikulum kementerian TIDAK INDEPENDEN, karena telah
terafiliasi dan tidak termasuk Good Practice Governance’;
“Menimbang, bahwa puncak
ketegasan Ahli A De Charge Sdr. RUDIANTARA disampaikan ketika Ahli secara
eksplisit di bawah sumpah menyatakan bahwa ‘dari
prinsip Good Public Governance, pada suatu kasus di mana KONSULTAN PROFESIONAL
YANG MENGETAHUI ADANYA PENYIMPANGAN TETAPI TETAP MELAKSANAKAN PERANNYA, MAKA
HAL TERSEBUT MELANGGAR PRINSIP GPG DAN MENABRAK KAIDAH INDEPENDENSI, KARENA
TIDAK TERMASUK STANDAR KONSULTAN, DAN SEHARUSNYA SEMUANYA DILAKUKAN DENGAN
TRANSPARAN’, dan terhadap konsultan
demikian dapat dimintakan pertanggung-jawabannya; ketika kerangka doktrinal
yang disampaikan oleh Ahli A De Charge sendiri tersebut diterapkan pada fakta
perkara a quo, Terdakwa IBRAHIM ARIEF alias IBAM persis menempati kategori ‘konsultan
profesional yang mengetahui penyimpangan tetapi tetap melaksanakan perannya’,
oleh karena Terdakwa terbukti
telah mengetahui kelemahan teknis Chromebook sejak paparan tanggal 23 Januari
2020 dan Engineering Update tanggal 21 Februari 2020, mengetahui kemahalan
harga sebagaimana pengakuan WhatsApp September 2022 (harga Rp 2.000.000,00
versus pengadaan Rp 6.000.000,00), berada dalam posisi konflik kepentingan
dengan honorarium dari Yayasan PSPK yang merupakan jaringan Saksi NADIEM ANWAR
MAKARIM, namun tetap aktif mendorong terealisasinya pengadaan Chromebook
melalui paparan tendensius, masukan Reviu Hasil Kajian Teknis, dan fasilitasi
aktivasi Chrome Device Management;
“Menimbang, bahwa dengan
demikian, doktrin yang berlaku untuk Terdakwa adalah doktrin Good Public
Governance sebagaimana yang dirumuskan oleh Ahli A De Charge Sdr. RUDIANTARA
sendiri, di mana terhadap konsultan profesional yang mengetahui penyimpangan
tetapi tetap melaksanakan perannya berlaku pertanggungjawaban penuh, sehingga konstruksi
Pasal 51 KUHP Lama dan Pasal 31 KUHP Baru tentang perintah jabatan tidak dapat
diterapkan untuk membebaskan Terdakwa dari pertanggung-jawaban pidana;
“Menimbang, bahwa namun
demikian, sekalipun Majelis Hakim secara argumentum a fortiori mengasumsikan
Pasal 51 KUHP Lama dan Pasal 31 KUHP Baru dapat diterapkan kepada Terdakwa
selaku konsultan, syarat-syarat penerapan tetap tidak terpenuhi sebagaimana
berikut: pertama, syarat ‘penguasa yang berwenang’ atau ‘pejabat yang berwenang
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan’, di mana Saksi NAJLA SHIHAB
selaku pimpinan Yayasan PSPK bukan merupakan penguasa publik atau pejabat dalam
kerangka peraturan perundang-undangan, melainkan pimpinan badan hukum perdata,
sehingga arahan dari Saksi NAJLA SHIHAB sekalipun ada dalam realitas hubungan
kerja kontraktual, tidak memenuhi kualifikasi ‘perintah jabatan’ dalam pasal a
quo; kedua, syarat itikad baik (te goeder trouw) bawahan, sebagaimana akan
diuraikan;
“Menimbang, bahwa Pasal 51 ayat
(2) KUHP Lama maupun Pasal 31 ayat (2) KUHP Baru secara tegas mensyaratkan
itikad baik (te goeder trouw) dari yang menerima perintah untuk dapat
menggugurkan pidana atas perintah yang tidak sah, di mana itikad baik
dimaksud adalah keyakinan yang wajar bahwa perintah tersebut sah dan dalam
lingkup kewenangan pemberi perintah, sehingga apabila yang menerima perintah
secara objektif mengetahui atau patut mengetahui bahwa perintah tersebut tidak
sah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, syarat itikad baik
gugur dan ketentuan dimaksud tidak dapat diterapkan;
“Menimbang, bahwa dalam perkara
a quo, syarat itikad baik tidak terpenuhi dengan pertimbangan: pertama, Terdakwa
secara objektif mengetahui kelemahan teknis Chromebook untuk konteks pendidikan
Indonesia sejak paparan tanggal 23 Januari 2020 (5 risiko) dan Engineering
Update tanggal 21 Februari 2020 (3 kelemahan tambahan), sehingga ketika
rapat-rapat penentuan kebijakan berlangsung pada bulan April-Mei 2020, Terdakwa
secara substansial telah memiliki pengetahuan yang lengkap tentang
ketidaksesuaian Chromebook namun tetap mempresentasikan paparan tendensius yang
oleh Ahli MUJIONO dinilai ‘secara nyata mengarah kepada Chromebook’ dengan
sumber data didominasi dari Google; kedua, Terdakwa secara objektif mengetahui kemahalan
harga Rp.6.000.000,00 sebagaimana pengakuan langsung Terdakwa dalam percakapan
WhatsApp bulan September 2022 yang menyatakan harga sebenarnya Chromebook
adalah sekitar Rp.2.000.000,00, di mana pengetahuan dimaksud secara doktrinal
merupakan judicial admission yang menutup ruang argumentasi itikad baik;
ketiga, Terdakwa berada dalam posisi konflik kepentingan dengan honorarium
netto Rp.163.000.000,00 per bulan dari Yayasan PSPK yang merupakan jaringan
finansial yang sama dengan Saksi NADIEM ANWAR MAKARIM, di mana sebagaimana
keterangan Ahli AHMAD REDI ‘konflik kepentingan haram hukumnya dan bahkan
kebijakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan pun tidak
diperbolehkan’;
“Menimbang, bahwa keempat,
sebagaimana keterangan Ahli A De Charge Sdr. RUDIANTARA sendiri, salah satu
prinsip GPG yaitu ‘Independen’ mensyaratkan konsultan untuk objektif,
independen, dan tidak dipengaruhi atau mempengaruhi dalam membuat kajian, dan ketika konsultan menerima honorarium dari Yayasan yang
dipimpin oleh kerabat dekat policy-maker, kondisi independensi tersebut secara
struktural rusak; kelima, kewajiban menilai dari Terdakwa selaku konsultan
profesional dengan latar belakang Institut Teknologi Bandung dan jam terbang
industri teknologi yang substansial tidak dapat diabaikan, sehingga klaim
itikad baik bahwa Terdakwa tidak menyadari ketidaksahan arahan tidak konsisten
dengan kapasitas profesional Terdakwa sendiri sebagaimana dirinci oleh Ahli A De Charge Prof. EVA ACHJANI ZULFA bahwa ’kehendak
adalah pengetahuan (keahlian, pendidikan, masa kerja, pengalaman, jam terbang)’
yang dimiliki Terdakwa atas peristiwa yang terjadi;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
seluruh pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa Pasal 51
KUHP Lama maupun Pasal 31 KUHP Baru tentang perintah jabatan tidak dapat
diterapkan sebagai alasan penghapus pidana terhadap Terdakwa IBRAHIM ARIEF
alias IBAM, dengan alasan utama bahwa Terdakwa selaku konsultan teknologi yang
terikat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dengan Yayasan PSPK dan tercantum dalam
SK Tim Reviu pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak memenuhi syarat ‘hubungan
atasan-bawahan dalam kerangka jabatan publik’ yang menjadi prasyarat utama
penerapan pasal-pasal a quo, dan secara subsidair dengan alasan bahwa sekalipun
pasal-pasal dimaksud dapat diterapkan, syarat ‘itikad baik’ bawahan secara
objektif tidak terpenuhi karena Terdakwa mengetahui
ketidaksahan arahan namun tetap melaksanakannya, sehingga dalil Pleidoi Penasihat Hukum dan Pleidoi Pribadi Terdakwa
mengenai perintah jabatan tidak dapat diterima dan tidak menggugurkan
pertanggung-jawaban pidana Terdakwa;
“Menimbang, bahwa namun
demikian, dalam rangka mewujudkan proporsionalitas pemidanaan terhadap kadar
peran Terdakwa dalam rangkaian perbuatan, Majelis Hakim akan mempertimbangkan
posisi struktural Terdakwa selaku konsultan teknologi yang bukan arsitek
kebijakan utama (policy-maker) dalam pengadaan TIK Chromebook, dan fakta bahwa
keputusan kebijakan strategis pengadaan Chromebook ditetapkan pada level
pimpinan kementerian yang lebih tinggi, sebagai keadaan yang akan
dipertimbangkan secara berimbang dalam pertimbangan pemidanaan, sebagai bentuk
proporsionalitas pemidanaan yang membedakan tingkat kesalahan masing-masing
pelaku dalam konstruksi penyertaan;
“Menimbang, bahwa lebih lanjut
Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal hal esensial dimana Tim Penasihat Hukum
dalam Pleidoinya berargumentasi Terdakwa hanyalah konsultan teknologi
profesional yang tidak dapat Dipertanggung-jawabkan secara pidana atas
keputusan strategis yang berada di tangan policy-maker; terhadap dalil ini,
Majelis Hakim memandang perlu melakukan analisis kontrafaktual berdasarkan
doktrin Conditio Sine Qua Non yang dianut dalam hukum pidana Indonesia melalui
karya Wirjono Prodjodikoro, Andi Hamzah, dan Jan Remmelink, yang mengajarkan
bahwa suatu perbuatan menjadi sebab dari suatu akibat apabila perbuatan
tersebut tidak dapat dihilangkan tanpa menyebabkan akibat juga hilang; doktrin
ini relevan dalam konteks penyertaan (medeplegen) sebagaimana Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP, di mana kadar
pertanggung-jawaban setiap pelaku ditentukan bukan dari posisi struktural
pelaku, melainkan dari tingkat esensialitas kontribusinya bagi terlaksananya
keseluruhan rangkaian tindak pidana, sehingga pertanyaan fundamental
yang harus dijawab adalah apakah rangkaian tindak pidana pengadaan TIK
Chromebook dapat berjalan dalam konfigurasi yang sama tanpa keterlibatan
Terdakwa;
“Menimbang, bahwa fakta hukum
di persidangan menunjukkan peran Terdakwa pada beberapa tahap yang bersifat
krusial: pertama, pada tahap konseptualisasi dan justifikasi teknis,
Terdakwa selaku engineer leader Tim Working Group Teknologi sejak tanggal 20
November 2019 dengan latar belakang Institut Teknologi Bandung dan founder PT
Bukalapak.com Tbk memberikan technical legitimization yang membuat usulan
Chromebook tampak rasional secara teknis di mata jajaran birokrasi Kementerian,
dan menjadi co-author bahan paparan rapat tanggal 6 Mei 2020 yang menghasilkan
keputusan strategis ‘GO AHEAD WITH CHROME’, serta menghadiri pertemuan-pertemuan
strategis dengan pejabat tinggi Google Asia Pacific Sdr. COLIN MARSON, Sdr.
SCOTT BEAUMONT, dan Sdri. CAESAR SENGUPTA pada tanggal 21 Februari 2020 dan
tanggal 7 April 2020; kedua, pada tahap penetapan
harga yang merupakan tahap paling krusial, fakta hukum secara meyakinkan
menunjukkan bahwa angka harga Rp.6.000.000,00 per unit ditambah komponen Chrome
Device Management (CDM) sebesar USD 38 yang oleh Ahli Teknologi Informasi Prof.
MUJIONO dinyatakan kemahalan 38 sampai 55 persen dari Harga Perkiraan Sendiri
yang seharusnya yaitu Rp 4.354.680,00 berasal dari Terdakwa sebagai sumber asal
angka, sebagaimana keterangan Saksi BAMBANG HADI WALUYO di persidangan; ketiga, pada tahap operasional, Terdakwa secara aktif terlibat dalam
aktivasi Chrome Device Management melalui korespondensi WhatsApp tanggal 12
Agustus 2020 untuk 78.330 unit SMP dan 34.950 unit Sekolah Dasar, dan secara
proactive mendorong pemilihan Chromebook dalam korespondensi WhatsApp tanggal
24 dan 25 Juni 2020 dengan pernyataan ‘dari aku prefer dengan device yang Chromebook’;
dan keempat, pada tahap penyusunan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 5 Tahun 2021 yang spesifik
menyebut Chrome OS sebagai standar, drafting tersebut tidak mungkin dilakukan
tanpa input teknis dari engineer leader Tim Working Group;
“Menimbang, bahwa apabila Terdakwa IBRAHIM ARIEF alias IBAM dihilangkan
dari rangkaian peristiwa, rangkaian tindak pidana tidak akan dapat berjalan
dalam konfigurasi yang sama: pertama, tidak akan ada
technical legitimization yang membuat usulan Chromebook diterima oleh jajaran
birokrasi; kedua, dan ini yang paling krusial, tidak akan ada sumber
angka harga Rp.6.000.000,00 per unit dan komponen CDM USD 38 yang menghasilkan kemahalan
38 sampai 55 persen serta kerugian negara komponen mata uang asing senilai
USD 44.054.426,00 yang setara dengan Rp.621.387.678.730,00; ketiga, tidak
akan ada operasionalisasi Chrome Device Management yang memerlukan koordinasi
teknis lintas-pihak antara Kementerian, Google, dan distributor; dan
keempat, tidak akan ada justifikasi teknis untuk drafting Permendikbud
5/2021 yang spesifik menyebut Chrome OS sehingga payung hukum administratif
bagi pengadaan masif Chromebook di tingkat daerah tidak akan terbentuk;
dengan demikian, peran Terdakwa memenuhi syarat conditio
sine qua non, yaitu syarat mutlak yang tanpa kehadirannya akibat berupa kerugian
keuangan negara, tidak akan terjadi dalam wujud yang sama;
“Menimbang, bahwa kesimpulan
ini sejalan dengan keterangan Ahli A De Charge Prof. EVA ACHJANI ZULFA yang
dihadirkan oleh Penasihat Hukum Terdakwa sendiri yang menerangkan bahwa
medeplegen ditemukan dengan menggabungkan kepingan-kepingan puzzle untuk
menemukan meeting of mind dan kerjasama erat antara para pelaku, dan dalam
perkara a quo kepingan puzzle teknis yang menghubungkan policy-maker dengan
eksekusi pengadaan adalah Terdakwa, sehingga Terdakwa berperan sebagai
technical architect dari skema yang merealisasikan tindak pidana, dan tanpa
technical architect tersebut skema tersebut tidak akan dapat dikonstruksikan
secara teknis maupun administratif dengan kekuatan dan kedalaman yang sama;
“Menimbang, bahwa Majelis Hakim
perlu menegaskan kesimpulan tentang esensialitas peran Terdakwa ini bukan
berarti menyatakan Terdakwa adalah pelaku utama atau perancang kebijakan
strategis pengadaan TIK Chromebook fakta hukum jelas menunjukkan keputusan
strategis berada di tingkat Menteri dan Direktur Jenderal yang tidak diadili
dalam perkara a quo melainkan menyatakan kontribusi
teknis Terdakwa pada tingkat engineer leader merupakan kontribusi yang tanpa
kehadirannya skema tindak pidana tidak akan dapat dieksekusi, sehingga Terdakwa berbeda secara peran dengan policymaker namun
setara secara esensialitas kontribusi; perbedaan kadar peran ini akan
tercermin dalam pertimbangan keadaan meringankan dan beratnya pidana yang
dijatuhkan, namun tidak mengurangi unsur pertanggung-jawaban pidananya secara
keseluruhan;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
seluruh pertimbangan tersebut, Majelis Hakim menolak dalil Pleidoi Penasihat
Hukum yang menyatakan peran Terdakwa hanyalah peran teknis marginal yang tidak
dapat Dipertanggung-jawabkan secara pidana, dan menetapkan bahwa peran Terdakwa IBRAHIM ARIEF alias IBAM merupakan peran
esensial yang memenuhi syarat conditio sine qua non bagi terlaksananya
rangkaian tindak pidana korupsi pengadaan TIK Chromebook;
“Menimbang, bahwa dengan
pertimbangan-pertimbangan sebagaimana terurai di atas dan dengan terbuktinya
seluruh unsur Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
dan tidak adanya alasan penghapus pidana yang dapat menggugurkan pertanggung-jawaban
pidana Terdakwa, Majelis Hakim berpendapat bahwa Dakwaan Subsidair Penuntut
Umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga Terdakwa IBRAHIM ARIEF
alias IBAM harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Subsidair;
“Menimbang, bahwa mengenai
pidana tambahan berupa uang pengganti sebagaimana dituntut oleh Penuntut Umum
sebesar Rp 16.922.945.800,00 dengan subsidair pidana penjara selama 7 (tujuh)
tahun 6 (enam) bulan, sebagaimana telah dipertimbangkan secara mendalam dalam
Pertimbangan Mengenai Pidana Tambahan Berupa Uang Pengganti pada bagian
sebelumnya, Terdakwa tidak
dibebani pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti mengingat harta tersebut yaitu kumpulan saham PT Bukalapak.com Tbk bukanlah
harta yang diperoleh dari tindak pidana korupsi melainkan dari Initial Public
Offering perusahaan rintisan yang Terdakwa dirikan, sehingga tuntutan uang
pengganti dimaksud tidak memenuhi syarat normatif Pasal 18 ayat (1) huruf b
Undang-Undang Tipikor;
“Menimbang, bahwa mengenai
pidana tambahan lain sebagaimana Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Tipikor, oleh
karena Penuntut Umum tidak menuntut Terdakwa dengan pidana tambahan berupa
pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, atau penutupan
seluruh atau sebagian perusahaan, Majelis Hakim tidak menjatuhkan pidana
tambahan lain terhadap Terdakwa;
“Menimbang, bahwa kualifikasi
tuntutan Penuntut Umum dengan rujukan Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana Baru sebagai padanan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor akan
dikorelasikan oleh Majelis Hakim dengan kualifikasi yang dijatuhkan yaitu Pasal
3 Undang-Undang Tipikor sebagai padanan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana Baru, dengan dasar bahwa substansi perbuatan yang dituntut adalah sama
yaitu tindak pidana korupsi yang menyalah-gunakan kewenangan, kesempatan, atau
sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dan dapat merugikan
keuangan negara, sehingga lamanya tuntutan pidana penjara dari Penuntut Umum
yaitu selama 15 (lima belas) tahun tetap menjadi patokan proporsionalitas dalam
pertimbangan pemidanaan Majelis Hakim, namun dengan memperhatikan ancaman
pidana maksimum Pasal 3 Undang-Undang Tipikor yang lebih ringan dari Pasal 2
ayat (1) Undang-Undang Tipikor, serta peran
dan kadar kesalahan Terdakwa sebagai konsultan teknologi dan bukan perancang
kebijakan utama, Majelis Hakim akan
menjatuhkan pidana yang lebih proporsional dari tuntutan Penuntut Umum;
Keadaan yang Memberatkan:
1. Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program negara dalam rangka penyelenggaraan
negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
2. Perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan
negara dalam jumlah yang besar;
3. Perbuatan Terdakwa dilakukan di sektor pendidikan pada masa pandemi Coronavirus
Disease 2019 (COVID-19) sehingga berdampak ganda berupa kerugian keuangan
negara dan terhambatnya pemerataan kualitas pendidikan anak-anak Indonesia;
Keadaan yang Meringankan
1. Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya;
2. Terdakwa berada pada posisi sebagai konsultan teknologi yang memberikan
masukan teknis dan bukan sebagai
perancang kebijakan utama (policy-maker) dalam pengadaan TIK Chromebook, sehingga kadar peran Terdakwa secara struktural berbeda dengan kadar
peran pejabat publik yang menetapkan kebijakan strategis;
3. Terdakwa tidak terbukti menerima aliran dana langsung
dari pengadaan TIK kepada pribadinya;
“M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Terdakwa IBRAHIM ARIEF alias IBAM tidak terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan
Primair;
2. Membebaskan Terdakwa IBRAHIM ARIEF alias IBAM dari Dakwaan Primair
tersebut;
3. Menyatakan Terdakwa IBRAHIM ARIEF alias IBAM terbukti secara sah dan
meyakinkan ‘melakukan
tindak pidana korupsi secara bersama-sama’ sebagaimana dalam Dakwaan
Subsidair;
4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa IBRAHIM ARIEF alias IBAM oleh
karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda
sejumlah Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), yang harus dibayar dalam
jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan
sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
5. Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang
telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang
untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Dalam hal hasil penyitaan dan
pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk
dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana
penjara selama 120 (seratus dua puluh hari) hari;
6. Menetapkan masa Tahanan Kota yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan
seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
7. Memerintahkan Terdakwa ditahan;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.