KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Hak dan Perlindungan Hukum bagi Korban Kejahatan Seksual Berbasis Digital / Elektronik

Hak Korban Atas Penghapusan Konten Digital Bermuatan Seksual

Kejahatan seksuil dalam jagat maya digital dewasa kini, tampak kian masif, dengan modus-modus yang menggunakan “social engineering” semisal “love scam” yang menjurus pemerasan. Dalam rangka memotivasi pihak Korban untuk berani “speak-up” dengan melaporkan pihak pelaku, untuk itu penting bagi kalangan Korban untuk mengetahui hak-hak hukumnya agar dapat memberanikan diri mengajukan laporan / aduan. Banyak pertanyaan yang muncul di benak Korban kejahatan seksual digital, semisal bagaimana dengan saksi yang hanya Saksi Korban semata, apakah konten seksualnya dapat dihapus, Korban berbasis digital tidak disetubuhi dalam artian lahiriah / fisik maka bisakah diterbitkan bukti surat pemeriksaan semacam visum, kemanakah harus melapor, apakah bisa mengadu selain ke polisi, adakah akses kepada pemulihan psikis, bisakah menuntut ganti-rugi dari pelaku ataupun dari negara, apakah bisa minta perlindungan keamanan, apakah hakim justru akan melecehkan Korban di persidangan, apakah surat dakwaan akan mencantumkan detail identitas dan peristiwa yang dialami Korban, apakah persidangan akan dibuka untuk diliput publik, apakah mendapat pendampingan, dan sebagainya?

Berikut SHIETRA & PARTNERS kutipkan pasal-pasal relevan terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual terkait ranah digital, dengan harapan dapat memotivasi kalangan Korban kejahatan seksual berbasis digital agar berani dan menguatkan tekad untuk melaporkan kejadian yang menimpanya, sehingga pelakunya dapat dijerat oleh hukum pidana, dimana dengan itu tiada lagi korban-korban serupa yang berjatuhan:

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 12 TAHUN 2022

TENTANG

TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

4. Korban adalah orang yang mengalami penderitaan frsik, mental, kerugian ekonomi, dan f atau kerugian sosial yang diakibatkan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

5. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

11. Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat UPTD PPA adalah unit pelaksana teknis operasional pada satuan kerja yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, yang berfungsi sebagai penyelenggara pelayanan terpadu bagi perempuan dan Anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, dan masalah lainnya.

16. Hak Korban adalah hak atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan yang didapatkan, digunakan, dan dinikmati oleh Korban.

17. Penanganan adalah tindakan yang dilakukan untuk memberikan layanan pengaduan, layanan kesehatan, rehabilitasi sosial, penegakan hukum, layanan hukum, pemulangan, dan reintegrasi sosial.

18. Pelindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada Saksi dan/ atau Korban yang wajib dilaksanakan oleh LPSK atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1) Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas:

a. pelecehan seksual nonfisik;

i. kekerasan seksual berbasis elektronik.

Pasal 5

Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

[Penjelasan Resmi : Yang dimaksud dengan “perbuatan seksual secara nonfisik” adalah pernyataan, gerak tubuh, atau aktivitas yang tidak patut dan mengarah kepada seksualitas dengan tujuan merendahkan atau mempermalukan.]

Pasal 14

(1) Setiap Orang yang tanpa hak:

a. melakukan perekaman dan/atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetqjuan orang yang menjadi objek perekaman atau gambar atau tangkapan layar;

b. mentransmisikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang bermuatan seksual di luar kehendak penerima yang ditujukan terhadap keinginan seksual; dan/atau

c. melakukan penguntitan dan/atau pelacakan menggunakan sistem elektronik terhadap orang yang menjadi obyek dalam informasi / dokumen elektronik untuk tujuan seksual,

dipidana karena melakukan kekerasan seksual berbasis elektronik, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan maksud:

a. untuk melakukan pemerasan atau pengancaman, memaksa; atau

b. menyesatkan dan/atau memperdaya, seseorang supaya melakukan, membiarkan dilakukan, atau tidak melakukan sesuatu,

dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

(3) Kekerasan seksual berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan delik aduan, kecuali Korban adalah Anak atau Penyandang Disabilitas.

(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan demi kepentingan umum atau untuk pembelaan atas dirinya sendiri dari Tindak Pidana Kekerasan Seksual, tidak dapat dipidana.

(5) Dalam hal Korban kekerasan seksual berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b merupakan Anak atau Penyandang Disabilitas, adanya kehendak atau persetujuan Korban tidak menghapuskan tuntutan pidana.

Pasal 15

(1) Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 8 sampai dengan Pasal 14 ditambah 1/3 (satu per tiga), jika:

a. dilakukan dalam lingkup Keluarga;

b. dilakukan oleh tenaga kesehatan, tenaga medis, pendidik, tenaga kependidikan, atau tenaga profesional lain yang mendapatkan mandat untuk melakukan Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan;

c. dilakukan oleh pegawai, pengurus, atau petugas terhadap orang yang dipercayakan atau diserahkan padanya untuk dijaga;

d. dilakukan oleh pejabat publik, pemberi kerja, atasan, atau pengurus terhadap orang yang dipekerjakan atau bekerja dengannya;

e. dilakukan lebih dari I (satu) kali atau dilakukan terhadap lebih dari 1 (satu) orang;

f. dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu;

g. dilakukan terhadap Anak;

h. dilakukan terhadap Penyandang Disabilitas;

i. dilakukan terhadap perempuan hamil;

j. dilakukan terhadap seseorang dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya;

k. dilakukan terhadap seseorang dalam keadaan darurat, keadaan bahaya, situasi konflik, bencana, atau perang;

l. dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik;

m. Korban mengalami luka berat, berdampak psikologis berat, atau penyakit menular;

n. mengakibatkan terhentinya dan/atau rusaknya fungsi reproduksi; dan/atau

o. mengakibatkan Korban meninggal dunia.

(2) Ketentuan mengenai penambahan 1/3 (satu per tiga) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf I tidak berlaku bagi Pasal 14.

Pasal 56

(1) Dalam hal dianggap perlu, penuntut umum dapat melakukan pertemuan pendahuluan dengan Saksi dan/atau Korban setelah menerima atau menerima kembali hasil penyidikan yang lengkap dari penyidik.

(2) Pertemuan pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah penyerahan tersangka dan barang bukti.

(3) Untuk keperluan pertemuan pendahuluan, penuntut umum melakukan pemanggilan terhadap Saksi dan/atau Korban dengan menyebut waktu, tempat, dan alasan pemanggilan.

(4) Pertemuan pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui media elektronik dengan mempertimbangkan kesehatan, keamanan, dan/atau keselamatan Saksi dan/atau Korban.

(5) Dalam pertemuan pendahuluan, Saksi dan/atau Korban dapat didampingi oleh Pendamping dan/atau Keluarga serta dapat dihadiri penyidik.

(6) Dalam pertemuan pendahuluan, penuntut umum menyampaikan dan menjelaskan informasi mengenai:

a. proses peradilan;

b. hak Saksi dan/atau Korban, termasuk hak untuk mengajukan Restitusi serta tata cara pengajuannya;

c. konsekuensi atas keputusan Saksi dan/atau Korban untuk hadir atau tidak hadir dalam pemeriksaan di persidangan guna memastikan Saksi dan/atau Korban dapat memahami situasinya; dan

d. pemeriksaan di luar persidangan melalui perekaman elektronik danlatau pemeriksaan langsung jarak jauh dengan alat komunikasi audiovisual dapat dilakukan jika Saksi dan/atau Korban tidak dapat hadir di persidangan karena alasan kesehatan, keamanan, keselamatan, dan/atau alasan lainnya yang sah.

Pasal 57

(1) Dalam menguraikan fakta dan perbuatan yang terkait dengan seksualitas, penuntut umum sedapat mungkin menghindari uraian yang terlalu detail, vulgar, dan berlebihan dalam surat dakwaan dengan tetap memperhatikan uraian secara cermat, jelas, dan lengkap.

(2) Penghindaran uraian yang terlalu detail, vulgar, dan berlebihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk penghormatan terhadap hak asasi manusia, martabat, dan privasi Korban serta mencegah reviktimisasi terhadap Korban.

(3) Penguraian fakta dan perbuatan yang terlalu detail, vulgar, dan berlebihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang diperlukan untuk mendukung pembuktian unsur pasal dan/atau tindak pidana, termasuk pertanggung-jawaban pidananya serta kesalahan pelaku.

(4) Dalam perkara tindak pidana terhadap Korban yang dieksploitasi dan mengalami kekerasan seksual melalui media elektronik atau yang terkait dengan seksualitas, penuntut umum menghindari pencantuman atau penyalin-rekatan gambar, ilustrasi, dan/atau foto Korban atau yang memuat data Korban atau yang menunjukkan organ reproduksi, aktifitas, danlatau objek seksual dalam surat dakwaan.

(5) Penghindaran pencantuman atau penyalinrekatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertujuan sebagai upaya Pelindungan dan jaminan keamanan serta penghormatan peradilan terhadap martabat dan privasi Korban.

Pasal 66

(1) Korban berhak atas Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan sejak terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

[Penjelasan Resmi : Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan terhadap Korban diperoleh saat dilakukan pelaporan oleh Korban, Keluarga Korban, wali Korban, atau Masyarakat kepada aparat penegak hukum, lembaga pemerintah, atau lembaga nonpemerintah yang menangani Tindak Pidana Kekerasan Seksual.]

Pasal 67

(1) Hak Korban meliputi:

a. hak atas Penanganan;

b. hak atas Pelindungan; dan

c. hak atas Pemulihan.

(2) Pemenuhan Hak Korban merupakan kewajiban negara dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Korban.

Pasal 68

Hak Korban atas Penanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf a meliputi:

a. hak atas informasi terhadap seluruh proses dan hasil Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan;

b. hak mendapatkan dokumen hasil Penanganan;

c. hak atas layanan hukum;

d. hak atas penguatan psikologis;

e. hak atas pelayanan kesehatan meliputi pemeriksaan, tindakan, dan perawatan medis;

f. hak atas layanan dan fasilitas sesuai dengan kebutuhan khusus Korban; dan

g. hak atas penghapusan konten bermuatan seksual untuk kasus kekerasan seksual dengan media elektronik.

Pasal 69

Hak Korban atas Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf b meliputi:

a. penyediaan informasi mengenai hak dan fasilitas Pelindungan;

b. penyediaan akses terhadap informasi penyelenggaraan Pelindungan;

c. Pelindungan dari ancaman atau kekerasan pelaku dan pihak lain serta berulangnya kekerasan;

d. Pelindungan atas kerahasiaan identitas;

e. Pelindungan dari sikap dan perilaku aparat penegak hukum yang merendahkan Korban;

f. Pelindungan dari kehilangan pekerjaan, mutasi pekerjaan, pendidikan, atau akses politik; dan

g. Pelindungan Korban dan/atau pelapor dari tuntutan pidana atau gugatan perdata atas Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang telah dilaporkan.

Pasal 70

(1) Hak Korban atas Pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf c meliputi:

a. Rehabilitasi medis;

b. Rehabilitasi mental dan sosial;

[Penjelasan Resmi : Yang dimaksud dengan “Rehabilitasi mental dan sosial” termasuk di dalamnya adalah Rehabilitasi fisik, psikis, psikososial, dan mental spiritual.]

c. pemberdayaan sosial;

d. Restitusi dan/atau kompensasi; dan

e. reintegrasi sosial.

(2) Pemulihan sebelum dan selama proses peradilan meliputi:

a. penyediaan layanan kesehatan untuk Pemulihan fisik;

b. penguatan psikologis;

c. pemberian informasi tentang Hak Korban dan proses peradilan;

d. pemberian informasi tentang layanan Pemulihan bagi Korban;

e. pendampingan hukum;

f. pemberian aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi Korban Penyandang Disabilitas;

g. penyediaan bantuan transportasi, konsumsi, biaya hidup sementara, dan tempat kediaman sementara yang layak dan aman;

h. penyediaan bimbingan rohani dan spiritual;

i. penyediaan fasilitas pendidikan bagi Korban;

j. penyediaan dokumen kependudukan dan dokumen pendukung lain yang dibutuhkan oleh Korban;

k. hak atas informasi dalam hal narapidana telah selesai menjalani hukuman; dan

l. hak atas penghapusan konten bermuatan seksual untuk kasus kekerasan seksual dengan sarana elektronik.

(3) Pemulihan setelah proses peradilan meliputi:

a. pemantauan, pemeriksaan, serta pelayanan kesehatan fisik dan psikologis Korban secara berkala dan berkelanjutan;

b. penguatan dukungan komunitas untuk Pemulihan Korban;

c. pendampingan penggunaan Restitusi dan/atau kompensasi;

d. penyediaan dokumen kependudukan dan dokumen pendukung lainnya yang dibutuhkan oleh Korban;

e. penyediaan layanan jaminan sosial berupa jaminan kesehatan dan bantuan sosial lainnya sesuai dengan kebutuhan berdasarkan penilaian tim terpadu;

f. pemberdayaan ekonomi; dan

g. penyediaan kebutuhan lain berdasarkan hasil identilikasi UPTD PPA dan/atau Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat.

Pasal 71

(1) Hak Keluarga Korban meliputi:

a. hak atas informasi tentang Hak Korban, hak Keluarga Korban, dan proses peradilan pidana sejak dimulai pelaporan hingga selesai masa pidana yang dijalani terpidana;

b. hak atas kerahasiaan identitas;

c. hak atas keamanan pribadi serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikan;

d. hak untuk tidak dituntut pidana dan tidak digugat perdata atas laporan Tindak Pidana Kekerasan Seksual;

e. hak asuh terhadap Anak yang menjadi Korban, kecuali haknya dicabut melalui putusan pengadilan;

f. hak mendapatkan penguatan psikologis;

g. hak atas pemberdayaan ekonomi; dan

h. hak untuk mendapatkan dokumen kependudukan dan dokumen pendukung lain yang dibutuhkan oleh Keluarga Korban.

(2) Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anak atau anggota Keluarga lain yang bergantung penghidupannya kepada Korban atau orang tua yang bukan sebagai pelaku berhak atas:

a. fasilitas pendidikan;

b. layanan dan jaminan kesehatan; dan

c. jaminan sosial.

(3) Pemenuhan hak Keluarga Korban merupakan kewajiban negara dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Korban.

[Penjelasan Resmi : Pemenuhan hak Keluarga Korban diselenggarakan secara bersama-sarna yang antara lain terdiri atas UPTD PPA, dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dan LPSK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.]

Pasal 16

(1) Selain pidana penjara, pidana denda, atau pidana lainnya menurut ketentuan Undang-Undang, hakim wajib menetapkan besarnya Restitusi terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih.

(2) Terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa:

a. pencabutan hak asuh Anak atau pencabutan pengampuan;

b. pengumuman identitas pelaku; dan/atau

c. perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh dari Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

(3) Ketentuan mengenai penjatuhan pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi pidana mati dan pidana penjara seumur hidup.

(4) Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dicantumkan dalam amar putusan pengadilan.

Pasal 22

Penyidik, penuntut umum, dan hakim melakukan pemeriksaan terhadap Saksi / Korban / tersangka / terdakwa dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia, kehormatan, martabat, tanpa intimidasi, dan tidak menjustifikasi kesalahan, tidak melakukan viktimisasi atas cara hidup dan kesusilaan, termasuk pengalaman seksual dengan pertanyaan yang bersifat menjerat atau yang menimbulkan trauma fagi Korban atau yang tidak berhubungan dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Pasal 23

Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku Anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

Pasal 24

(1) Alat bukti yang sah dalam pembuktian Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas:

a. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam hukum acara pidana;

b. alat bukti lain berupa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

Pasal 25

(l) Keterangan Saksi dan/atau Korban cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah jika disertai dengan 1 (satu) alat bukti sah lainnya dan hakim memperoleh keyakinan bahwa benar telah terjadi tindak pidana dan terdakwalah yang bersalah.

(2) Keluarga dari terdakwa dapat memberi keterangan sebagai Saksi di bawah sumpah / janji, tanpa persetujuan terdakwa.

(3) Dalam hal keterangan Saksi hanya dapat diperoleh dari Korban, keterangan Saksi yang tidak dilakukan di bawah sumpah / janji, atau keterangan Saksi yang diperoleh dari orang lain, kekuatan pembuktiannya dapat didukung dengan keterangan yang diperoleh dari:

a. orang yang dapat memberikan keterangan yang berhubungan dengan perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual meskipun tidak ia dengar sendiri, tidak ia lihat sendiri, dan tidak ia alami sendiri, sepanjang keterangan orang itu berhubungan dengan tindak pidana tersebut;

b. Saksi yang keterangannya berdiri sendiri tetapi ada hubungannya satu dengan yang lain sedemikian rupa sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu dan keterangannya dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah baik dalam kualifikasi sebagai keterangan Saksi maupun petunjuk; dan/atau

c. ahli yang membuat alat bukti surat dan/atau ahli yang mendukung pembuktian tindak pidana.

[Note SHIETRA & PARTNERS : Pada Pasal 87 Undang-Undang TPKS ini, ada diatur:

(1) Pendanaan pelaksanaan Undang-Undang ini bersumber dari:

a. anggaran pendapatan dan belanja negara;

b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan

c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk digunakan untuk visum dan layanan kesehatan yang diperlukan Korban.

Adapun Penjelasan Resmi menyebutkan : Yang dimaksud dengan “visum” antara lain adalah visum et repertum dan visum et repertum psychiatricum.

Semestinya Penjelasan Resmi menggunakan istilah “atau”, bukan “dan”, yakni “visum et repertum dan/atau visum et repertum psychiatricum”. Adapun Visum et Repertum Psychiatricum (VeRP) adalah surat keterangan resmi dari dokter spesialis kedokteran jiwa (psikiater) yang memuat hasil pemeriksaan kesehatan mental seseorang. Dokumen ini berfungsi sebagai alat bukti sah di pengadilan untuk menilai kondisi kejiwaan seseorang yang terkait dengan kasus hukum.

Salah satu fungsinya ialah menilai dampak psikologis atau trauma pada korban akibat tindak pidana. VeRP dapat dibuat atas permintaan tertulis dari penyidik kepolisian (resmi untuk kepentingan hukum). Pemeriksaan dilakukan oleh dokter spesialis kedokteran jiwa atau tim psikiatri forensik di rumah sakit. Hasil pemeriksaan dituangkan secara objektif berdasarkan kondisi klinis dan kejiwaan terperiksa.

Dengan demikian, kegunacangan jiwa atau trauma Korban kejahatan seksual berbasis digital, dapat dituangkan ke dalam dokumen surat resmi dan menjadi alat bukti otentik itu sendiri, sehingga pelaku kejahatan seksual berbasis digital tidak dapat lolos dari pertanggung-jawaban pidana.]

(4) Keterangan Saksi dan/atau Korban Penyandang Disabilitas mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keterangan Saksi dan atau Korban yang bukan Penyandang Disabilitas.

[Note SHIETRA & PARTNERS : Banyak pihak yang menyalah-artikan “penyandang disabilitas” sebagai “down syndrome”, dimana keduanya adalah dua hal yang berlainan. Semisal, Korban Anak dengan tuna-rungu, yang tidak mampu berbicara, tergolong “Korban Penyandang Disabilitas”, akan tetapi ia bukanlah Korban yang mengidap “down syndrome” (disfungsi kognitif). Karenanya, nilai atau bobot keterangan / kesaksian-nya adalah utuh sepenuhnya, terlebih bila Korban tidak memiliki motif itikad buruk untuk membuat aduan-palsu terhadap pihak Terlapor.]

(5) Keterangan Saksi dan atau Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (a) wajib didukung dengan penilaian personal sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai akomodasi yang layak untuk Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan.

[Penjelasan Resmi : Yang dimaksud dengan “penilaian personal” adalah upaya untuk menilai ragam, tingkat, hambatan, dan kebutuhan Penyandang Disabilitas, baik secara medis maupun psikis untuk menentukan akomodasi yang layak.]

Pasal 27

(1) Saksi dan/atau Korban Penyandang Disabilitas dapat didampingi oleh orang tua, wali yang telah ditetapkan oleh pengadilan, dan/atau Pendamping.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku, dalam hal orang tua dan/atau wali Korban atau Saksi berstatus sebagai tersangka atau terdakwa dalam perkara yang sedang diperiksa.

Pasal 28

Pendamping berhak mendapatkan Pelindungan hukum selama mendampingi Korban dan Saksi di setiap tingkat pemeriksaan.

Pasal 29

Pendamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 yang sedang melakukan Penanganan terhadap Korban tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas pendampingan atau pelayanannya, kecuali jika pendampingan atau pelayanannya diberikan tidak dengan iktikad baik.

Pasal 30

(1) Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual berhak mendapatkan Restitusi dan layanan Pemulihan.

[Note SHIETRA & PARTNERS : Dari keterangan resmi pihak LPSK (Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban), Restitusi yang dibayarkan pihak Terpidana, tergolong minim, jauh dibawah penghukuman pembayaran sejumlah Restitusi yang dijatuhkan Majelis Hakim dalam vonis. Namun Korban tetap dapat meminta Kompensasi dari negara sebagai pengganti Restitusi yang “gagal-bayar” oleh pihak Terpidana.]

(2) Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan;

b. ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat Tindak Pidana Kekerasan Seksual;

c. penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis; dan/atau

d. ganti kerugian atas kerugian lain yang diderita Korban sebagai akibat Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

[Penjelasan Resmi :  Yang dimaksud dengan “kerugian lain” antara lain:

a. biaya transportasi dasar;

b. biaya pengacara atau biaya lain yang berhubungan dengan proses hukum;

c. kehilangan penghasilan yang djanjikan pelaku; dan/atau

d. kehilangan penghasilan akibat Tindak Pidana Kekerasan Seksual.]

Pasal 33

(1) Restitusi diberikan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak salinan putusan atau penetapan pengadilan diterima.

(2) Jaksa menyampaikan salinan putusan pengadilan yang memuat pemberian Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada terpidana, Korban, dan LPSK dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak salinan putusan pengadilan diterima.

(3) Dalam hal pelaksanaan pemberian Restitusi kepada pihak Korban tidak dipenuhi sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Korban atau ahli warisnya memberitahukan hal tersebut kepada pengadilan.

(4) Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memberikan surat peringatan secara tertulis kepada pemberi Restitusi untuk segera memenuhi kewajiban memberikan Restitusi kepada Korban atau ahli warisnya.

(5) Hakim dalam putusan memerintahkan jaksa untuk melelang sita jaminan Restitusi sepanjang tidak dilakukan pembayaran Restitusi dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

(6) Dalam hal Restitusi yang dititipkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayal (2) dan harta kekayaan terpidana yang dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melebihi jumlah Restitusi yang diputuskan atau ditetapkan pengadilan, jaksa mengembalikan kelebihannya kepada terpidana.

(7) Jika harta kekayaan terpidana yang disita sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak mencukupi biaya Restitusi, terpidana dikenai pidana penjara pengganti tidak melebihi ancaman pidana pokoknya.

Pasal 35

(1) Dalam hal harta kekayaan terpidana yang disita tidak mencukupi biaya Restitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (7), negara memberikan kompensasi sejumlah Restitusi yang kurang bayar kepada Korban sesuai dengan putusan pengadilan.

(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan melalui Dana Bantuan Korban.

Pasal 37

Dalam hal pelaku adalah Anak, pemberian Restitusi dilakukan oleh orang tua atau wali.

Pasal 39

(1) Korban atau orang yang mengetahui, melihat, dan/atau menyaksikan peristiwa yang merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual melaporkan kepada UPTD PPA, unit pelaksana teknis dan unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial, Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan/atau kepolisian, baik di tempat Korban berada maupun di tempat terjadinya tindak pidana.

[Penjelasan Resmi :

Yang dimaksud dengan “unit pelaksana teknis” adalah unit pelaksana teknis yang berada di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

Yang dimaksud dengan “unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial” adalah unit pelaksana teknis daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang sosial yang berada di bawah Pemerintah Daerah.]

Pasal 40

UPTD PPA, unit pelaksana teknis dan unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial, dan/atau Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat yang menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) wajib memberikan pendampingan dan Pelayanan Terpadu yang dibutuhkan Korban.

Pasal 41

(1) UPTD PPA, unit pelaksana teknis dan unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial, dan/atau lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat wajib:

a. menerima laporan di ruang khusus yang menjamin keamanan dan kerahasiaan Korban; dan

b. menyelenggarakan penguatan psikologis bagi Korban, dalam hal Korban menyampaikan laporan dan/atau informasi melalui UPTD PPA, unit pelaksana teknis dan unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial, dan/atau Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat.

(2) UPTD PPA, unit pelaksana teknis dan unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial, dan/atau Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat wajib membuat laporan kepada kepolisian atas laporan dan/atau informasi yang disampaikan oleh Korban, tenaga medis, tenaga kesehatan, psikiater, psikolog, atau pekerja sosial.

(3) UPTD PPA, unit pelaksana teknis dan unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial, dan/atau Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat wajib menyampaikan laporan dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak Korban melapor.

(4) Dalam hal Korban menyampaikan laporan langsung melalui kepolisian, kepolisian wajib menerima Iaporan di ruang pelayanan khusus yang menjamin keamanan dan kerahasiaan Korban.

(5) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima oleh petugas atau penyidik yang melaksanakan pelayanan khusus lagi Korban.

Pasal 42

(1) Dalam waktu paling lambat I x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak menerima laporan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, kepolisian dapat memberikan Pelindungan sementara kepada Korban.

(2) Pelindungan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberikan berdasarkan surat perintah Pelindungan sementara untuk waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak Korban ditangani.

(3) Untuk keperluan Pelindungan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepolisian berwenang membatasi gerak pelaku, baik yang bertujuan untuk menjauhkan pelaku dari Korban dalam jarak dan waktu tertentu maupun pembatasan hak tertentu dari pelaku.

(4) Pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam surat perintah Pelindungan sementara.

Pasal 45

(1) Dalam hal tersangka atau terdakwa tidak ditahan dan ada kekhawatiran tersangka atau terdakwa akan melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, intimidasi, ancaman, dan/atau kekerasan kepada Korban dan berdasarkan permintaan Korban, Keluarga, penyidik, penuntut umum, atau Pendamping, hakim dapat mengeluarkan penetapan pembatasan gerak pelaku, baik yang bertujuan untuk menjauhkan pelaku dari Korban dalam jarak dan waktu tertentu maupun pembatasan hak tertentu dari pelaku.

(2) Penetapan pembatasan gerak pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang sebanyak 1 (satu) kali untuk waktu paling lama 6 (enam) bulan.

(3) Permohonan perpanjangan penetapan pembatasan gerak pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum masa berlaku pembatasan berakhir.

(4) Pembatasan gerak pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh kepolisian.

(5) Dalam hal terdapat pelanggaran penetapan pembatasan gerak pelaku, terhadap tersangka atau terdakwa dilakukan penahanan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pasal 47

Demi kepentingan umum, jaksa dapat mengajukan permintaan kepada ketua pengadilan negeri untuk memerintahkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika menghapus informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

[Penjelasan Resmi : Yang dimaksud dengan “menghapus” termasuk menurunkan dan mengumumkan larangan posting yang bertujuan menyebarluaskan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.]

Pasal 48

(1) Dalam hal Saksi dan/atau Korban karena alasan kesehatan, keamanan, keselamatan, dan/atau alasan lainnya yang sah tidak dapat hadir untuk diperiksa di persidangan, pemeriksaan dapat dilakukan dengan cara:

a. pembacaan berita acara pemeriksaan yang telah diberikan di bawah sumpah / janji;

b. pemeriksaan melalui perekaman elektronik; dan/atau

c. pemeriksaan langsung jarak jauh dengan alat komunikasi audiovisual.

(2) Keterangan Saksi dan/ atau Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki nilai yang sama dengan keterangan Saksi yang diberikan di sidang pengadilan.

Pasal 51

(1) Hakim dapat memerintahkan penuntut umum untuk melakukan pemeriksaan langsung jarak jauh dengan alat komunikasi audiovisual terhadap Saksi dan atau Korban.

(2) Perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan:

a. kondisi kesehatan, keamanan, keselamatan Saksi dan/atau Korban, dan/atau alasan lainnya yang sah didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang atau pihak yang berkompeten;

b. keputusan LPSK yang memberi Pelindungan terhadap Saksi dan/ atau Korban;

c. jumlah Saksi dan/atau Korban; dan/atau

d. tempat kediaman atau tempat tinggal Saksi dan/atau Korban.

(3) Pemeriksaan langsung jarak jauh dengan alat komunikasi audiovisual dapat dilakukan di pengadilan tempat perkara diperiksa atau di tempat lain dengan memperhatikan kesehatan, keamanan, dan/atau keselamatan Saksi dan/atau Korban.

(4) Dalam hal pemeriksaan dilakukan terhadap Saksi dan/atau Korban yang berkediaman atau bertempat tinggal di luar negeri, pemeriksaan langsung jarak jauh dengan alat komunikasi audiovisual dilakukan dengan didampingi pejabat perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Pasal 54

(1) Sebelum melakukan pemeriksaan terhadap Korban, penyidik wajib berkoordinasi dengan Pendamping tentang kesiapan dan kebutuhan terkait kondisi Korban.

(2) Hasil koordinasi dengan Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan dasar penyidik untuk melakukan pemeriksaan terhadap Korban.

(3) Dalam hal Korban mengalami trauma berat, penyidik dapat menyampaikan pertanyaan melalui Pendamping.

Pasal 56

(1) Dalam hal dianggap perlu, penuntut umum dapat melakukan pertemuan pendahuluan dengan Saksi dan/atau Korban setelah menerima atau menerima kembali hasil penyidikan yang lengkap dari penyidik.

(2) Pertemuan pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah penyerahan tersangka dan barang bukti.

(3) Untuk keperluan pertemuan pendahuluan, penuntut umum melakukan pemanggilan terhadap Saksi dan/atau Korban dengan menyebut waktu, tempat, dan alasan pemanggilan.

[Penjelasan Resmi : Yang dimaksud dengan “tempat” adalah kantor kejaksaan negeri setempat, atau dalam hal terdapat keadaan menjadi Saksi dan/ atau Korban karena alasan yang sah tidak dapat hadir di kantor kejaksaan negeri setempat, pertemuan pendahuluan dapat dilakukan di tempat lain dengan mempertimbangkan kesehatan, keamanan, dan/ atau keselamatan Saksi dan/ atau Korban.]

(4) Pertemuan pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui media elektronik dengan mempertimbangkan kesehatan, keamanan, dan/atau keselamatan Saksi dan/atau Korban.

(5) Dalam pertemuan pendahuluan, Saksi dan/atau Korban dapat didampingi oleh Pendamping dan/atau Keluarga serta dapat dihadiri penyidik.

(6) Dalam pertemuan pendahuluan, penuntut umum menyampaikan dan menjelaskan informasi mengenai:

a. proses peradilan;

b. hak Saksi danlatau Korban, termasuk hak untuk mengajukan Restitusi serta tata cara pengajuannya;

c. konsekuensi atas keputusan Saksi dan/atau Korban untuk hadir atau tidak hadir dalam pemeriksaan di persidangan guna memastikan Saksi dan/ atau Korban dapat memahami situasinya; dan

d. pemeriksaan di luar persidangan melalui perekaman elektronik danlatau pemeriksaan langsung jarak jauh dengan alat komunikasi audiovisual dapat dilakukan jika Saksi dan/atau Korban tidak dapat hadir di persidangan karena alasan kesehatan, keamanan, keselamatan, dan/atau alasan lainnya yang sah.

Pasal 59

(1) Majelis hakim membacakan putusan perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam sidang yang terbuka untuk umum.

(2) Dalam membacakan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), majelis hakim wajib merahasiakan identitas Saksi dan/atau Korban.

(3) Pengadilan harus merahasiakan informasi yang memuat identitas Saksi dan/atau Korban dalam putusan atau penetapan pengadilan.

(4) Pengadilan di setiap tingkatan wajib memberikan salinan putusan kepada terdakwa, advokat, penyidik, dan penuntut umum dalam jangka waltu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak putusan diucapkan.

(5) Petikan putusan wajib diberikan kepada terdakwa, advokat, dan penuntut umum dalam waktu 1 (satu) hari kerja setelah putusan diucapkan.

Pasal 60

(1) Pemeriksaan terhadap Saksi dan/atau Korban dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia, kehormatan, dan martabatnya tanpa intimidasi, tidak menjustifikasi kesalahan, cara hidup, dan kesusilaan, termasuk pengalaman seksual Saksi dan/atau Korban dengan pertanyaan yang bersifat menjerat atau yang tidak berhubungan dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai alasan yang meringankan terdakwa.

(2) Hakim dan penuntut umum dalam melakukan pemeriksaan terhadap Korban menggali dan mempertimbangkan keadaan khusus yang melatarbelakangi Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau dampak terhadap Korban.

(3) Pertanyaan dan/atau pernyataan yang bersifat merendahkan, menyalahkan, mengintimidasi, serta menggunakan pengalaman dan/atau latar belakang seksualitas tidak boleh diajukan, baik kepada Saksi, Korban, maupun terdakwa.

Pasal 61

Pengadilan mengupayakan penyediaan fasilitas dan Pelindungan yang dibutuhkan agar Saksi atau Korban dapat memberikan kesaksian.

[Penjelasan Resmi : Yang dimaksud dengan “yang dibutuhkan” antara lain adalah layanan kesehatan fisik dan psikis bagi Korban sebagai akibat dari Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang dialami.]

Pasal 63

Majelis hakim wajib mempertimbangkan pemulihan Korban dalam Putusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

Pasal 76

(1) Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 di daerah dilakukan oleh satuan kerja yang urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

(2) Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten / kota wajib membentuk UPTD PPA yang menyelenggarakan Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban, Keluarga Korban, dan/atau Saksi.

(3) Dafam Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban, UPTD PPA bertugas:

a. menerima laporan atau penjangkauan Korban;

b. memberikan informasi tentang Hak Korban;

c. memfasilitasi pemberian layanan kesehatan;

d. memfasilitasi pemberian layanan penguatan psikologis;

e.memfasilitasi pemberian layanan psikososial, Rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, dan reintegrasi sosial;

f. menyediakan layanan hukum;

g. mengidentifikasi kebutuhan pemberdayaan ekonomi;

h. mengidentifikasi kebutuhan penampungan sementara untuk Korban dan Keluarga Korban yang perlu dipenuhi segera;

i. memfasilitasi kebutuhan Korban Penyandang Disabilitas;

J. dan bekerja sama atas pemenuhan Hak Korban dengan lembaga lainnya; dan

k. memantau pemenuhan Hak Korban oleh aparatur penegak hukum selama proses acara peradilan.

Pasal 77

UPTD PPA dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dapat bekerja sama dengan:

a. pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan fasilitas layanan kesehatan lainnya;

b. unit pelaksana teknis yang urusan di bidang sosial;

c. rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan, dan balai

d. kepolisian;

e. kejaksaan;

f. pengadilan;

g. unit pelaksana teknis badan yang menyelenggarakan pelindungan pekerja migran;

h. kantor wilayah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;

i. kantor wilayah dan unit pelaksana teknis kementerian yang urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;

j. perwakilan LPSK di daerah;

k. Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;

l. Iembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat; dan

m. institusi lainnya.

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.