Hak Korban Atas Penghapusan Konten Digital Bermuatan Seksual
Kejahatan seksuil dalam jagat maya digital dewasa kini, tampak kian masif, dengan modus-modus yang menggunakan “social engineering” semisal “love scam” yang menjurus pemerasan. Dalam rangka memotivasi pihak Korban untuk berani “speak-up” dengan melaporkan pihak pelaku, untuk itu penting bagi kalangan Korban untuk mengetahui hak-hak hukumnya agar dapat memberanikan diri mengajukan laporan / aduan. Banyak pertanyaan yang muncul di benak Korban kejahatan seksual digital, semisal bagaimana dengan saksi yang hanya Saksi Korban semata, apakah konten seksualnya dapat dihapus, Korban berbasis digital tidak disetubuhi dalam artian lahiriah / fisik maka bisakah diterbitkan bukti surat pemeriksaan semacam visum, kemanakah harus melapor, apakah bisa mengadu selain ke polisi, adakah akses kepada pemulihan psikis, bisakah menuntut ganti-rugi dari pelaku ataupun dari negara, apakah bisa minta perlindungan keamanan, apakah hakim justru akan melecehkan Korban di persidangan, apakah surat dakwaan akan mencantumkan detail identitas dan peristiwa yang dialami Korban, apakah persidangan akan dibuka untuk diliput publik, apakah mendapat pendampingan, dan sebagainya?
Berikut SHIETRA & PARTNERS kutipkan pasal-pasal relevan terkait Tindak
Pidana Kekerasan Seksual terkait ranah digital, dengan harapan dapat memotivasi
kalangan Korban kejahatan seksual berbasis digital agar berani dan menguatkan
tekad untuk melaporkan kejadian yang menimpanya, sehingga pelakunya dapat
dijerat oleh hukum pidana, dimana dengan itu tiada lagi korban-korban serupa
yang berjatuhan:
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2022
TENTANG
TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
4. Korban adalah orang yang mengalami
penderitaan frsik, mental, kerugian ekonomi, dan f atau kerugian sosial yang
diakibatkan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
5. Anak adalah seseorang yang belum
berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
11. Unit
Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat UPTD
PPA
adalah unit pelaksana teknis operasional pada satuan kerja yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan
perlindungan anak, yang berfungsi sebagai penyelenggara pelayanan terpadu bagi
perempuan dan Anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, dan masalah lainnya.
16. Hak
Korban adalah hak atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan yang didapatkan,
digunakan, dan dinikmati oleh Korban.
17. Penanganan adalah tindakan yang dilakukan
untuk memberikan layanan pengaduan, layanan kesehatan, rehabilitasi sosial,
penegakan hukum, layanan hukum, pemulangan, dan reintegrasi sosial.
18. Pelindungan adalah segala upaya pemenuhan
hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada Saksi dan/ atau
Korban yang wajib dilaksanakan oleh LPSK atau lembaga lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Tindak Pidana Kekerasan
Seksual terdiri atas:
a. pelecehan seksual nonfisik;
i. kekerasan
seksual berbasis elektronik.
Pasal 5
Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara
nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ
reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan
seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual nonfisik,
dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau pidana denda
paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
[Penjelasan Resmi : Yang
dimaksud dengan “perbuatan seksual secara nonfisik” adalah pernyataan, gerak
tubuh, atau aktivitas yang tidak patut dan mengarah kepada seksualitas dengan tujuan
merendahkan atau mempermalukan.]
Pasal 14
(1) Setiap Orang yang tanpa
hak:
a. melakukan
perekaman dan/atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual
di luar kehendak atau tanpa persetqjuan orang yang menjadi objek perekaman atau
gambar atau tangkapan layar;
b. mentransmisikan
informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang bermuatan seksual di luar
kehendak penerima yang ditujukan terhadap keinginan seksual; dan/atau
c. melakukan
penguntitan dan/atau pelacakan menggunakan sistem elektronik terhadap orang
yang menjadi obyek dalam informasi / dokumen elektronik untuk tujuan seksual,
dipidana karena melakukan kekerasan seksual berbasis
elektronik, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau denda
paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan maksud:
a. untuk
melakukan pemerasan atau pengancaman, memaksa; atau
b. menyesatkan
dan/atau memperdaya, seseorang supaya melakukan, membiarkan dilakukan, atau
tidak melakukan sesuatu,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
(3) Kekerasan seksual berbasis
elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan delik aduan, kecuali
Korban adalah Anak atau Penyandang Disabilitas.
(4) Dalam hal perbuatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan demi
kepentingan umum atau untuk pembelaan atas dirinya sendiri dari Tindak Pidana
Kekerasan Seksual, tidak dapat dipidana.
(5) Dalam hal Korban kekerasan
seksual berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
huruf b merupakan Anak atau Penyandang Disabilitas, adanya
kehendak atau persetujuan Korban tidak menghapuskan tuntutan pidana.
Pasal 15
(1) Pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 8 sampai dengan Pasal 14 ditambah 1/3
(satu per tiga), jika:
a. dilakukan
dalam lingkup Keluarga;
b. dilakukan
oleh tenaga kesehatan, tenaga medis, pendidik, tenaga kependidikan, atau tenaga
profesional lain yang mendapatkan mandat untuk melakukan Penanganan,
Pelindungan, dan Pemulihan;
c. dilakukan
oleh pegawai, pengurus, atau petugas terhadap orang yang dipercayakan atau
diserahkan padanya untuk dijaga;
d. dilakukan
oleh pejabat publik, pemberi kerja, atasan, atau pengurus terhadap orang yang
dipekerjakan atau bekerja dengannya;
e. dilakukan
lebih dari I (satu) kali atau dilakukan terhadap lebih dari 1 (satu) orang;
f. dilakukan
oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu;
g.
dilakukan terhadap Anak;
h.
dilakukan terhadap Penyandang Disabilitas;
i.
dilakukan terhadap perempuan hamil;
j.
dilakukan terhadap seseorang dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya;
k.
dilakukan terhadap seseorang dalam keadaan darurat, keadaan bahaya, situasi
konflik, bencana, atau perang;
l.
dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik;
m.
Korban mengalami luka berat, berdampak psikologis berat, atau penyakit menular;
n.
mengakibatkan terhentinya dan/atau rusaknya fungsi reproduksi; dan/atau
o.
mengakibatkan Korban meninggal dunia.
(2) Ketentuan mengenai
penambahan 1/3 (satu per tiga) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf I tidak
berlaku bagi Pasal 14.
Pasal 56
(1) Dalam hal dianggap perlu,
penuntut umum dapat melakukan pertemuan pendahuluan dengan Saksi dan/atau
Korban setelah menerima atau menerima kembali hasil penyidikan yang lengkap
dari penyidik.
(2) Pertemuan pendahuluan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah penyerahan tersangka
dan barang bukti.
(3) Untuk keperluan pertemuan
pendahuluan, penuntut umum melakukan pemanggilan terhadap Saksi dan/atau Korban
dengan menyebut waktu, tempat, dan alasan pemanggilan.
(4) Pertemuan pendahuluan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui media elektronik
dengan mempertimbangkan kesehatan, keamanan, dan/atau keselamatan Saksi
dan/atau Korban.
(5) Dalam pertemuan
pendahuluan, Saksi dan/atau Korban dapat didampingi oleh Pendamping dan/atau
Keluarga serta dapat dihadiri penyidik.
(6) Dalam pertemuan
pendahuluan, penuntut umum menyampaikan dan menjelaskan informasi mengenai:
a. proses peradilan;
b. hak Saksi dan/atau Korban,
termasuk hak untuk mengajukan Restitusi serta tata cara pengajuannya;
c. konsekuensi atas keputusan
Saksi dan/atau Korban untuk hadir atau tidak hadir dalam pemeriksaan di
persidangan guna memastikan Saksi dan/atau Korban dapat memahami situasinya;
dan
d. pemeriksaan di luar
persidangan melalui perekaman elektronik danlatau pemeriksaan langsung jarak
jauh dengan alat komunikasi audiovisual dapat dilakukan jika Saksi dan/atau
Korban tidak dapat hadir di persidangan karena alasan kesehatan, keamanan, keselamatan,
dan/atau alasan lainnya yang sah.
Pasal 57
(1) Dalam
menguraikan fakta dan perbuatan yang terkait dengan seksualitas, penuntut umum
sedapat mungkin menghindari uraian yang terlalu detail, vulgar, dan berlebihan
dalam surat dakwaan dengan tetap memperhatikan uraian secara cermat, jelas, dan
lengkap.
(2)
Penghindaran uraian yang terlalu detail, vulgar, dan berlebihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk penghormatan terhadap hak asasi manusia,
martabat, dan privasi Korban serta mencegah reviktimisasi terhadap Korban.
(3) Penguraian fakta dan
perbuatan yang terlalu detail, vulgar, dan berlebihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan sepanjang diperlukan untuk mendukung pembuktian unsur
pasal dan/atau tindak pidana, termasuk pertanggung-jawaban pidananya serta
kesalahan pelaku.
(4) Dalam
perkara tindak pidana terhadap Korban yang dieksploitasi dan mengalami
kekerasan seksual melalui media elektronik atau yang terkait dengan
seksualitas, penuntut umum menghindari pencantuman atau penyalin-rekatan
gambar, ilustrasi, dan/atau foto Korban atau yang memuat data Korban atau yang
menunjukkan organ reproduksi, aktifitas, danlatau objek seksual dalam surat
dakwaan.
(5)
Penghindaran pencantuman atau penyalinrekatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) bertujuan sebagai upaya Pelindungan dan jaminan keamanan serta penghormatan
peradilan terhadap martabat dan privasi Korban.
Pasal 66
(1) Korban berhak atas
Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan sejak terjadinya Tindak Pidana Kekerasan
Seksual.
[Penjelasan Resmi : Penanganan,
Pelindungan, dan Pemulihan terhadap Korban diperoleh saat dilakukan pelaporan
oleh Korban, Keluarga Korban, wali Korban, atau Masyarakat kepada aparat
penegak hukum, lembaga pemerintah, atau lembaga nonpemerintah yang menangani
Tindak Pidana Kekerasan Seksual.]
Pasal 67
(1) Hak Korban meliputi:
a. hak atas Penanganan;
b. hak atas Pelindungan; dan
c. hak atas Pemulihan.
(2) Pemenuhan Hak Korban
merupakan kewajiban negara dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan
Korban.
Pasal 68
Hak Korban atas Penanganan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 67 ayat (1) huruf a meliputi:
a. hak atas informasi terhadap
seluruh proses dan hasil Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan;
b. hak mendapatkan dokumen
hasil Penanganan;
c. hak atas layanan hukum;
d. hak atas penguatan
psikologis;
e. hak atas pelayanan kesehatan
meliputi pemeriksaan, tindakan, dan perawatan medis;
f. hak atas layanan dan
fasilitas sesuai dengan kebutuhan khusus Korban; dan
g. hak
atas penghapusan konten bermuatan seksual untuk kasus kekerasan seksual dengan
media elektronik.
Pasal 69
Hak Korban atas Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 67 ayat (1) huruf b meliputi:
a. penyediaan informasi
mengenai hak dan fasilitas Pelindungan;
b. penyediaan akses terhadap
informasi penyelenggaraan Pelindungan;
c. Pelindungan
dari ancaman atau kekerasan pelaku dan pihak lain serta berulangnya kekerasan;
d. Pelindungan atas kerahasiaan
identitas;
e. Pelindungan dari sikap dan
perilaku aparat penegak hukum yang merendahkan Korban;
f. Pelindungan dari kehilangan
pekerjaan, mutasi pekerjaan, pendidikan, atau akses politik; dan
g. Pelindungan
Korban dan/atau pelapor dari tuntutan pidana atau gugatan perdata atas Tindak
Pidana Kekerasan Seksual yang telah dilaporkan.
Pasal 70
(1) Hak Korban atas
Pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf c meliputi:
a. Rehabilitasi medis;
b. Rehabilitasi mental dan
sosial;
[Penjelasan Resmi : Yang
dimaksud dengan “Rehabilitasi mental dan sosial” termasuk di dalamnya adalah
Rehabilitasi fisik, psikis, psikososial, dan mental spiritual.]
c. pemberdayaan sosial;
d. Restitusi dan/atau
kompensasi; dan
e. reintegrasi sosial.
(2) Pemulihan sebelum dan
selama proses peradilan meliputi:
a. penyediaan layanan kesehatan
untuk Pemulihan fisik;
b. penguatan psikologis;
c. pemberian informasi tentang
Hak Korban dan proses peradilan;
d. pemberian informasi tentang
layanan Pemulihan bagi Korban;
e. pendampingan hukum;
f. pemberian aksesibilitas dan
akomodasi yang layak bagi Korban Penyandang Disabilitas;
g. penyediaan bantuan
transportasi, konsumsi, biaya hidup sementara, dan tempat kediaman sementara
yang layak dan aman;
h. penyediaan bimbingan rohani
dan spiritual;
i. penyediaan fasilitas
pendidikan bagi Korban;
j. penyediaan dokumen
kependudukan dan dokumen pendukung lain yang dibutuhkan oleh Korban;
k. hak atas informasi dalam hal
narapidana telah selesai menjalani hukuman; dan
l. hak
atas penghapusan konten bermuatan seksual untuk kasus kekerasan seksual dengan
sarana elektronik.
(3) Pemulihan setelah proses
peradilan meliputi:
a. pemantauan, pemeriksaan,
serta pelayanan kesehatan fisik dan psikologis Korban secara berkala dan
berkelanjutan;
b. penguatan dukungan komunitas
untuk Pemulihan Korban;
c. pendampingan penggunaan
Restitusi dan/atau kompensasi;
d. penyediaan dokumen
kependudukan dan dokumen pendukung lainnya yang dibutuhkan oleh Korban;
e. penyediaan layanan jaminan
sosial berupa jaminan kesehatan dan bantuan sosial lainnya sesuai dengan
kebutuhan berdasarkan penilaian tim terpadu;
f. pemberdayaan ekonomi; dan
g. penyediaan kebutuhan lain
berdasarkan hasil identilikasi UPTD PPA dan/atau Lembaga Penyedia Layanan
Berbasis Masyarakat.
Pasal 71
(1) Hak Keluarga Korban
meliputi:
a. hak atas informasi tentang
Hak Korban, hak Keluarga Korban, dan proses peradilan pidana sejak dimulai
pelaporan hingga selesai masa pidana yang dijalani terpidana;
b. hak atas kerahasiaan
identitas;
c. hak
atas keamanan pribadi serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian
yang akan, sedang, atau telah diberikan;
d. hak untuk tidak dituntut
pidana dan tidak digugat perdata atas laporan Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
e. hak asuh terhadap Anak yang
menjadi Korban, kecuali haknya dicabut melalui putusan pengadilan;
f. hak mendapatkan penguatan
psikologis;
g. hak atas pemberdayaan
ekonomi; dan
h. hak untuk mendapatkan
dokumen kependudukan dan dokumen pendukung lain yang dibutuhkan oleh Keluarga
Korban.
(2) Selain hak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Anak atau anggota Keluarga lain yang bergantung penghidupannya
kepada Korban atau orang tua yang bukan sebagai pelaku berhak atas:
a. fasilitas pendidikan;
b. layanan dan jaminan
kesehatan; dan
c. jaminan sosial.
(3) Pemenuhan hak Keluarga
Korban merupakan kewajiban negara dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan
kebutuhan Korban.
[Penjelasan Resmi : Pemenuhan
hak Keluarga Korban diselenggarakan secara bersama-sarna yang antara lain
terdiri atas UPTD PPA, dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang sosial, dan LPSK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.]
Pasal 16
(1) Selain pidana penjara,
pidana denda, atau pidana lainnya menurut ketentuan Undang-Undang, hakim wajib
menetapkan besarnya Restitusi terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang
diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih.
(2) Terhadap ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim dapat menjatuhkan pidana tambahan
berupa:
a. pencabutan hak asuh Anak
atau pencabutan pengampuan;
b. pengumuman identitas pelaku;
dan/atau
c. perampasan keuntungan
dan/atau harta kekayaan yang diperoleh dari Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
(3) Ketentuan mengenai
penjatuhan pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi
pidana mati dan pidana penjara seumur hidup.
(4) Pidana tambahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dicantumkan dalam amar putusan pengadilan.
Pasal 22
Penyidik, penuntut umum, dan hakim melakukan pemeriksaan
terhadap Saksi / Korban / tersangka / terdakwa dengan tetap menjunjung tinggi
hak asasi manusia, kehormatan, martabat, tanpa intimidasi, dan tidak
menjustifikasi kesalahan, tidak melakukan viktimisasi atas cara hidup dan
kesusilaan, termasuk pengalaman seksual dengan pertanyaan yang bersifat
menjerat atau yang menimbulkan trauma fagi Korban atau yang tidak berhubungan
dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pasal 23
Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak dapat
dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku Anak
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Pasal 24
(1) Alat bukti yang sah dalam
pembuktian Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas:
a. alat bukti sebagaimana
dimaksud dalam hukum acara pidana;
b. alat
bukti lain berupa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
Pasal 25
(l) Keterangan
Saksi dan/atau Korban cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah jika
disertai dengan 1 (satu) alat bukti sah lainnya dan hakim memperoleh keyakinan
bahwa benar telah terjadi tindak pidana dan terdakwalah yang bersalah.
(2) Keluarga dari terdakwa
dapat memberi keterangan sebagai Saksi di bawah sumpah / janji, tanpa
persetujuan terdakwa.
(3) Dalam
hal keterangan Saksi hanya dapat diperoleh dari Korban, keterangan Saksi yang
tidak dilakukan di bawah sumpah / janji, atau keterangan Saksi yang diperoleh
dari orang lain, kekuatan pembuktiannya dapat didukung dengan keterangan yang
diperoleh dari:
a. orang yang dapat memberikan
keterangan yang berhubungan dengan perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual
meskipun tidak ia dengar sendiri, tidak ia lihat sendiri, dan tidak ia alami
sendiri, sepanjang keterangan orang itu berhubungan dengan tindak pidana
tersebut;
b. Saksi
yang keterangannya berdiri sendiri tetapi ada hubungannya satu dengan yang lain
sedemikian rupa sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan
tertentu dan keterangannya dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah baik
dalam kualifikasi sebagai keterangan Saksi maupun petunjuk; dan/atau
c. ahli
yang membuat alat bukti surat dan/atau ahli yang mendukung pembuktian tindak
pidana.
[Note SHIETRA &
PARTNERS : Pada
Pasal 87 Undang-Undang TPKS ini, ada diatur:
(1) Pendanaan pelaksanaan
Undang-Undang ini bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan
belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan
belanja daerah; dan
c. sumber lain yang sah dan
tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendanaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) termasuk digunakan untuk visum dan layanan kesehatan yang diperlukan Korban.
Adapun Penjelasan Resmi menyebutkan
: Yang dimaksud dengan “visum” antara lain adalah visum et repertum dan visum
et repertum psychiatricum.
Semestinya Penjelasan Resmi menggunakan
istilah “atau”, bukan “dan”, yakni “visum et repertum dan/atau visum
et repertum psychiatricum”. Adapun Visum et Repertum Psychiatricum (VeRP) adalah surat keterangan
resmi dari dokter spesialis kedokteran jiwa (psikiater) yang memuat hasil
pemeriksaan kesehatan mental seseorang. Dokumen ini berfungsi sebagai alat
bukti sah di pengadilan untuk menilai kondisi kejiwaan seseorang yang terkait
dengan kasus hukum.
Salah satu fungsinya ialah menilai
dampak psikologis atau trauma pada korban akibat tindak pidana. VeRP dapat
dibuat atas permintaan tertulis dari penyidik kepolisian (resmi untuk
kepentingan hukum). Pemeriksaan dilakukan oleh dokter spesialis kedokteran jiwa
atau tim psikiatri forensik di rumah sakit. Hasil pemeriksaan dituangkan secara
objektif berdasarkan kondisi klinis dan kejiwaan terperiksa.
Dengan demikian, kegunacangan
jiwa atau trauma Korban kejahatan seksual berbasis digital, dapat dituangkan ke
dalam dokumen surat resmi dan menjadi alat bukti otentik itu sendiri, sehingga
pelaku kejahatan seksual berbasis digital tidak dapat lolos dari pertanggung-jawaban
pidana.]
(4) Keterangan
Saksi dan/atau Korban Penyandang Disabilitas mempunyai kekuatan hukum yang sama
dengan keterangan Saksi dan atau Korban yang bukan Penyandang Disabilitas.
[Note SHIETRA &
PARTNERS : Banyak
pihak yang menyalah-artikan “penyandang disabilitas” sebagai “down syndrome”,
dimana keduanya adalah dua hal yang berlainan. Semisal, Korban Anak dengan
tuna-rungu, yang tidak mampu berbicara, tergolong “Korban Penyandang
Disabilitas”, akan tetapi ia bukanlah Korban yang mengidap “down syndrome”
(disfungsi kognitif). Karenanya, nilai atau bobot keterangan / kesaksian-nya
adalah utuh sepenuhnya, terlebih bila Korban tidak memiliki motif itikad buruk
untuk membuat aduan-palsu terhadap pihak Terlapor.]
(5) Keterangan Saksi dan atau
Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (a) wajib didukung dengan penilaian
personal sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai
akomodasi yang layak untuk Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan.
[Penjelasan Resmi : Yang
dimaksud dengan “penilaian personal” adalah upaya untuk menilai ragam, tingkat,
hambatan, dan kebutuhan Penyandang Disabilitas, baik secara medis maupun psikis
untuk menentukan akomodasi yang layak.]
Pasal 27
(1) Saksi dan/atau Korban
Penyandang Disabilitas dapat didampingi oleh orang tua, wali yang telah
ditetapkan oleh pengadilan, dan/atau Pendamping.
(2) Ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku, dalam hal orang tua dan/atau wali Korban
atau Saksi berstatus sebagai tersangka atau terdakwa dalam perkara yang sedang
diperiksa.
Pasal 28
Pendamping berhak mendapatkan Pelindungan hukum
selama mendampingi Korban dan Saksi di setiap tingkat pemeriksaan.
Pasal 29
Pendamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 yang
sedang melakukan Penanganan terhadap Korban tidak dapat dituntut secara hukum,
baik pidana maupun perdata atas pendampingan atau pelayanannya, kecuali jika
pendampingan atau pelayanannya diberikan tidak dengan iktikad baik.
Pasal 30
(1) Korban Tindak Pidana
Kekerasan Seksual berhak mendapatkan Restitusi dan layanan Pemulihan.
[Note SHIETRA &
PARTNERS :
Dari keterangan resmi pihak LPSK (Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban), Restitusi
yang dibayarkan pihak Terpidana, tergolong minim, jauh dibawah penghukuman pembayaran
sejumlah Restitusi yang dijatuhkan Majelis Hakim dalam vonis. Namun Korban tetap
dapat meminta Kompensasi dari negara sebagai pengganti Restitusi yang “gagal-bayar”
oleh pihak Terpidana.]
(2) Restitusi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan;
b.
ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung
sebagai akibat Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
c.
penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis; dan/atau
d.
ganti kerugian atas kerugian lain yang diderita Korban sebagai akibat Tindak
Pidana Kekerasan Seksual.
[Penjelasan Resmi : Yang dimaksud dengan “kerugian lain” antara
lain:
a. biaya transportasi dasar;
b. biaya pengacara atau biaya
lain yang berhubungan dengan proses hukum;
c. kehilangan penghasilan yang
djanjikan pelaku; dan/atau
d. kehilangan penghasilan
akibat Tindak Pidana Kekerasan Seksual.]
Pasal 33
(1) Restitusi diberikan dalam
jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak salinan putusan
atau penetapan pengadilan diterima.
(2) Jaksa menyampaikan salinan
putusan pengadilan yang memuat pemberian Restitusi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kepada terpidana, Korban, dan LPSK dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari
terhitung sejak salinan putusan pengadilan diterima.
(3) Dalam hal pelaksanaan
pemberian Restitusi kepada pihak Korban tidak dipenuhi sampai batas waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Korban atau ahli warisnya memberitahukan
hal tersebut kepada pengadilan.
(4) Pengadilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) memberikan surat peringatan secara tertulis kepada
pemberi Restitusi untuk segera memenuhi kewajiban memberikan Restitusi kepada
Korban atau ahli warisnya.
(5) Hakim dalam putusan
memerintahkan jaksa untuk melelang sita jaminan Restitusi sepanjang tidak
dilakukan pembayaran Restitusi dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(6) Dalam hal Restitusi yang
dititipkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayal (2) dan harta kekayaan
terpidana yang dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melebihi jumlah
Restitusi yang diputuskan atau ditetapkan pengadilan, jaksa mengembalikan kelebihannya
kepada terpidana.
(7) Jika harta kekayaan
terpidana yang disita sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak mencukupi biaya
Restitusi, terpidana dikenai pidana penjara pengganti tidak melebihi ancaman
pidana pokoknya.
Pasal 35
(1) Dalam
hal harta kekayaan terpidana yang disita tidak mencukupi biaya Restitusi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (7), negara memberikan kompensasi
sejumlah Restitusi yang kurang bayar kepada Korban sesuai dengan putusan pengadilan.
(2) Kompensasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibayarkan melalui Dana Bantuan Korban.
Pasal 37
Dalam hal pelaku adalah Anak, pemberian Restitusi
dilakukan oleh orang tua atau wali.
Pasal 39
(1) Korban atau orang yang
mengetahui, melihat, dan/atau menyaksikan peristiwa yang merupakan Tindak
Pidana Kekerasan Seksual melaporkan kepada UPTD PPA, unit pelaksana teknis dan
unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial, Lembaga Penyedia Layanan
Berbasis Masyarakat, dan/atau kepolisian, baik di tempat Korban berada maupun
di tempat terjadinya tindak pidana.
[Penjelasan Resmi :
Yang dimaksud dengan “unit
pelaksana teknis” adalah unit pelaksana teknis yang berada di bawah kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Yang dimaksud dengan “unit
pelaksana teknis daerah di bidang sosial” adalah unit pelaksana teknis daerah
yang menyelenggarakan urusan di bidang sosial yang berada di bawah Pemerintah
Daerah.]
Pasal 40
UPTD PPA, unit pelaksana teknis dan unit pelaksana
teknis daerah di bidang sosial, dan/atau Lembaga Penyedia Layanan Berbasis
Masyarakat yang menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat
(1) wajib memberikan pendampingan dan Pelayanan Terpadu yang dibutuhkan Korban.
Pasal 41
(1) UPTD PPA, unit pelaksana
teknis dan unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial, dan/atau lembaga
Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat wajib:
a. menerima laporan di ruang
khusus yang menjamin keamanan dan kerahasiaan Korban; dan
b. menyelenggarakan penguatan
psikologis bagi Korban, dalam hal Korban menyampaikan laporan dan/atau
informasi melalui UPTD PPA, unit pelaksana teknis dan unit pelaksana teknis
daerah di bidang sosial, dan/atau Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat.
(2) UPTD PPA, unit pelaksana
teknis dan unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial, dan/atau Lembaga
Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat wajib membuat laporan kepada kepolisian atas laporan dan/atau
informasi yang disampaikan oleh Korban, tenaga medis, tenaga kesehatan,
psikiater, psikolog, atau pekerja sosial.
(3) UPTD PPA, unit pelaksana
teknis dan unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial, dan/atau Lembaga
Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat wajib menyampaikan laporan dan/atau
informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua
puluh empat) jam sejak Korban melapor.
(4) Dalam
hal Korban menyampaikan laporan langsung melalui kepolisian, kepolisian wajib
menerima Iaporan di ruang pelayanan khusus yang menjamin keamanan dan
kerahasiaan Korban.
(5) Pelaporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diterima oleh petugas atau penyidik yang melaksanakan
pelayanan khusus lagi Korban.
Pasal 42
(1) Dalam waktu paling lambat I
x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak menerima laporan Tindak
Pidana Kekerasan Seksual, kepolisian dapat memberikan Pelindungan sementara
kepada Korban.
(2) Pelindungan sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberikan berdasarkan surat perintah
Pelindungan sementara untuk waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung
sejak Korban ditangani.
(3) Untuk keperluan Pelindungan
sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepolisian berwenang membatasi
gerak pelaku, baik yang bertujuan untuk menjauhkan pelaku dari Korban dalam
jarak dan waktu tertentu maupun pembatasan hak tertentu dari pelaku.
(4) Pembatasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam surat perintah Pelindungan sementara.
Pasal 45
(1) Dalam hal tersangka atau
terdakwa tidak ditahan dan ada kekhawatiran tersangka atau terdakwa akan
melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, intimidasi, ancaman, dan/atau
kekerasan kepada Korban dan berdasarkan permintaan Korban, Keluarga, penyidik,
penuntut umum, atau Pendamping, hakim dapat mengeluarkan penetapan pembatasan
gerak pelaku, baik yang bertujuan untuk menjauhkan pelaku dari Korban dalam
jarak dan waktu tertentu maupun pembatasan hak tertentu dari pelaku.
(2) Penetapan pembatasan gerak
pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam waktu paling lama 6
(enam) bulan dan dapat diperpanjang sebanyak 1 (satu) kali untuk waktu paling
lama 6 (enam) bulan.
(3) Permohonan perpanjangan
penetapan pembatasan gerak pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan
dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum masa berlaku pembatasan
berakhir.
(4) Pembatasan gerak pelaku
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh kepolisian.
(5) Dalam hal terdapat
pelanggaran penetapan pembatasan gerak pelaku, terhadap tersangka atau terdakwa
dilakukan penahanan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 47
Demi kepentingan umum, jaksa dapat mengajukan
permintaan kepada ketua pengadilan negeri untuk memerintahkan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika menghapus
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan Tindak Pidana
Kekerasan Seksual.
[Penjelasan Resmi : Yang dimaksud dengan “menghapus”
termasuk menurunkan dan mengumumkan larangan posting yang bertujuan
menyebarluaskan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan
Tindak Pidana Kekerasan Seksual.]
Pasal 48
(1) Dalam hal Saksi dan/atau
Korban karena alasan kesehatan, keamanan, keselamatan, dan/atau alasan lainnya
yang sah tidak dapat hadir untuk diperiksa di persidangan, pemeriksaan dapat
dilakukan dengan cara:
a. pembacaan berita acara
pemeriksaan yang telah diberikan di bawah sumpah / janji;
b. pemeriksaan melalui
perekaman elektronik; dan/atau
c. pemeriksaan langsung jarak
jauh dengan alat komunikasi audiovisual.
(2) Keterangan Saksi dan/ atau
Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki nilai yang sama dengan
keterangan Saksi yang diberikan di sidang pengadilan.
Pasal 51
(1) Hakim dapat memerintahkan
penuntut umum untuk melakukan pemeriksaan langsung jarak jauh dengan alat
komunikasi audiovisual terhadap Saksi dan atau Korban.
(2) Perintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan:
a. kondisi kesehatan, keamanan,
keselamatan Saksi dan/atau Korban, dan/atau alasan lainnya yang sah didukung
dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang atau pihak
yang berkompeten;
b. keputusan LPSK yang memberi
Pelindungan terhadap Saksi dan/ atau Korban;
c. jumlah Saksi dan/atau
Korban; dan/atau
d. tempat kediaman atau tempat
tinggal Saksi dan/atau Korban.
(3) Pemeriksaan langsung jarak
jauh dengan alat komunikasi audiovisual dapat dilakukan di pengadilan tempat
perkara diperiksa atau di tempat lain dengan memperhatikan kesehatan, keamanan,
dan/atau keselamatan Saksi dan/atau Korban.
(4) Dalam hal pemeriksaan
dilakukan terhadap Saksi dan/atau Korban yang berkediaman atau bertempat
tinggal di luar negeri, pemeriksaan langsung jarak jauh dengan alat komunikasi
audiovisual dilakukan dengan didampingi pejabat perwakilan Republik Indonesia
di luar negeri.
Pasal 54
(1) Sebelum melakukan
pemeriksaan terhadap Korban, penyidik wajib berkoordinasi dengan Pendamping
tentang kesiapan dan kebutuhan terkait kondisi Korban.
(2) Hasil koordinasi dengan
Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan dasar penyidik
untuk melakukan pemeriksaan terhadap Korban.
(3) Dalam
hal Korban mengalami trauma berat, penyidik dapat menyampaikan pertanyaan
melalui Pendamping.
Pasal 56
(1) Dalam hal dianggap perlu,
penuntut umum dapat melakukan pertemuan pendahuluan dengan Saksi dan/atau
Korban setelah menerima atau menerima kembali hasil penyidikan yang lengkap
dari penyidik.
(2) Pertemuan pendahuluan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah penyerahan tersangka
dan barang bukti.
(3) Untuk keperluan pertemuan
pendahuluan, penuntut umum melakukan pemanggilan terhadap Saksi dan/atau Korban
dengan menyebut waktu, tempat, dan alasan pemanggilan.
[Penjelasan Resmi : Yang
dimaksud dengan “tempat” adalah kantor kejaksaan negeri setempat, atau dalam
hal terdapat keadaan menjadi Saksi dan/ atau Korban karena alasan yang sah
tidak dapat hadir di kantor kejaksaan negeri setempat, pertemuan pendahuluan
dapat dilakukan di tempat lain dengan mempertimbangkan kesehatan, keamanan,
dan/ atau keselamatan Saksi dan/ atau Korban.]
(4) Pertemuan pendahuluan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui media elektronik
dengan mempertimbangkan kesehatan, keamanan, dan/atau keselamatan Saksi
dan/atau Korban.
(5) Dalam pertemuan
pendahuluan, Saksi dan/atau Korban dapat didampingi oleh Pendamping dan/atau
Keluarga serta dapat dihadiri penyidik.
(6) Dalam pertemuan
pendahuluan, penuntut umum menyampaikan dan menjelaskan informasi mengenai:
a. proses peradilan;
b. hak Saksi danlatau Korban,
termasuk hak untuk mengajukan Restitusi serta tata cara pengajuannya;
c. konsekuensi atas keputusan
Saksi dan/atau Korban untuk hadir atau tidak hadir dalam pemeriksaan di
persidangan guna memastikan Saksi dan/ atau Korban dapat memahami situasinya;
dan
d. pemeriksaan di luar
persidangan melalui perekaman elektronik danlatau pemeriksaan langsung jarak
jauh dengan alat komunikasi audiovisual dapat dilakukan jika Saksi dan/atau
Korban tidak dapat hadir di persidangan karena alasan kesehatan, keamanan, keselamatan,
dan/atau alasan lainnya yang sah.
Pasal 59
(1) Majelis hakim membacakan
putusan perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam sidang yang terbuka untuk
umum.
(2) Dalam
membacakan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), majelis hakim wajib
merahasiakan identitas Saksi dan/atau Korban.
(3) Pengadilan
harus merahasiakan informasi yang memuat identitas Saksi dan/atau Korban dalam
putusan atau penetapan pengadilan.
(4) Pengadilan di setiap
tingkatan wajib memberikan salinan putusan kepada terdakwa, advokat, penyidik,
dan penuntut umum dalam jangka waltu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja
terhitung sejak putusan diucapkan.
(5) Petikan putusan wajib
diberikan kepada terdakwa, advokat, dan penuntut umum dalam waktu 1 (satu) hari
kerja setelah putusan diucapkan.
Pasal 60
(1) Pemeriksaan
terhadap Saksi dan/atau Korban dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi hak
asasi manusia, kehormatan, dan martabatnya tanpa intimidasi, tidak
menjustifikasi kesalahan, cara hidup, dan kesusilaan, termasuk pengalaman
seksual Saksi dan/atau Korban dengan pertanyaan yang bersifat menjerat atau
yang tidak berhubungan dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai alasan
yang meringankan terdakwa.
(2) Hakim
dan penuntut umum dalam melakukan pemeriksaan terhadap Korban menggali dan
mempertimbangkan keadaan khusus yang melatarbelakangi Tindak Pidana Kekerasan
Seksual dan/atau dampak terhadap Korban.
(3) Pertanyaan
dan/atau pernyataan yang bersifat merendahkan, menyalahkan, mengintimidasi,
serta menggunakan pengalaman dan/atau latar belakang seksualitas tidak boleh
diajukan, baik kepada Saksi, Korban, maupun terdakwa.
Pasal 61
Pengadilan mengupayakan penyediaan fasilitas dan
Pelindungan yang dibutuhkan agar Saksi atau Korban dapat memberikan kesaksian.
[Penjelasan Resmi : Yang dimaksud dengan “yang
dibutuhkan” antara lain adalah layanan kesehatan fisik dan psikis bagi Korban
sebagai akibat dari Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang dialami.]
Pasal 63
Majelis hakim wajib mempertimbangkan pemulihan
Korban dalam Putusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Pasal 76
(1) Penyelenggaraan Pelayanan
Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 di daerah dilakukan oleh satuan
kerja yang urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan
perlindungan anak.
(2) Pemerintah Daerah provinsi
dan kabupaten / kota wajib membentuk UPTD PPA yang menyelenggarakan Penanganan,
Pelindungan, dan Pemulihan Korban, Keluarga Korban, dan/atau Saksi.
(3) Dafam Penanganan,
Pelindungan, dan Pemulihan Korban, UPTD PPA bertugas:
a. menerima
laporan atau penjangkauan Korban;
b. memberikan informasi tentang
Hak Korban;
c. memfasilitasi pemberian
layanan kesehatan;
d. memfasilitasi pemberian
layanan penguatan psikologis;
e.memfasilitasi pemberian
layanan psikososial, Rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, dan reintegrasi
sosial;
f. menyediakan layanan hukum;
g. mengidentifikasi kebutuhan
pemberdayaan ekonomi;
h. mengidentifikasi kebutuhan
penampungan sementara untuk Korban dan Keluarga Korban yang perlu dipenuhi
segera;
i. memfasilitasi kebutuhan
Korban Penyandang Disabilitas;
J. dan bekerja sama atas
pemenuhan Hak Korban dengan lembaga lainnya; dan
k. memantau
pemenuhan Hak Korban oleh aparatur penegak hukum selama proses acara peradilan.
Pasal 77
UPTD PPA dalam melaksanakan tugas dan fungsinya
dapat bekerja sama dengan:
a. pusat kesehatan masyarakat,
rumah sakit, dan fasilitas layanan kesehatan lainnya;
b. unit pelaksana teknis yang
urusan di bidang sosial;
c. rumah tahanan, lembaga
pemasyarakatan, dan balai
d. kepolisian;
e. kejaksaan;
f. pengadilan;
g. unit pelaksana teknis badan
yang menyelenggarakan pelindungan pekerja migran;
h. kantor wilayah kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
i. kantor wilayah dan unit
pelaksana teknis kementerian yang urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak
asasi manusia;
j. perwakilan LPSK di daerah;
k. Lembaga Penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial;
l. Iembaga Penyedia Layanan
Berbasis Masyarakat; dan
m. institusi lainnya.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup
JUJUR dengan menghargai Jirih Payah,
Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.