KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Indah Diatas Peraturan dan Vonis Putusan Hakim, namun Memberi Harapan Palsu, Itulah Nasib Norma Hukum Restitusi bagi Korban

Terbentur Realita, antara Harapan, Regulasi, dan Kenyataan yang Tidak Saling Sejalan

Dari laporan berbagai media, dapat kita ketahui bahwa “asset recovery” perkara-perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tergolong rendah, akibat banyaknya kendala teknis dari segi penyusunan dakwaan, pembuktian di persidangan, penuntutan, maupun muaranya pada putusan pengadilan serta eksekusinya. Betul bahwa dalam berbagai perkara Tipikor, Majelis Hakim pada Pengadilan Khusus Tipikor kerap membuat vonis tambahan berupa penghukuman pembayaran “uang pengganti”, dimana bila Terpidana tidak secara sukarela membayarnya maka harta miliknya dapat disita untuk dilelang. Akan tetapi tetap saja pertanyaan yang mengemuka ialah, mengapa “pemulihan kerugian keuangan negara” akibat kasus-kasus korupsi baik oleh lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), POLRI, maupun Kejaksaan Agung, tergolong tidak optimal dan cenderung minim hasilnya?

Sejumlah pengamat anti-korupsi menengarai, itu diakibatkan faktor aparatur penegak hukum itu sendiri, yang “memberantas korupsi, namun ‘nyambi’ korupsi”. Dimanakah letak celah atau potensi korupsinya? Masyarakat mungkin berpikir bahwa masalah korupsi selesai dan tuntas, saat hakim di pengadilan menjatuhkan vonis hukuman bagi sang pelaku korupsi. Namun, permasalahan baru justru baru saja bermula. Siapakah yang dapat menjamin, bahwa dalam tataran lelang-eksekusi harta-harta sitaan pengadilan, tidak terjadi manipulasi maupun rekayasa baik dari segi harga maupun “setting by design” agar dimenangkan oleh pihak-pihak tertentu dengan harga yang telah di-“setel” secara bersekongkol?

Kita ambil contoh kedua, yakni kasus korupsi pengadaan barang Chromebook di Kementerian Pendidikan yang menjerat Nadiem Makarim. Pengadilan Tipikor memvonis pidana tambahan berupa “uang pengganti” kurang dari satu triliun Rupiah, sementara itu biaya yang telah dianggarkan dan digelontorkan untuk pengadaan Chromebook ialah senilai lima triliun Rupiah. Pemilihan Chromebook, adalah pilihan yang tidak layak dan tidak tepat-guna, karena memang tidak cocok untuk demografi wilayah kepulauan yang sarat faktor terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), dimana biaya internet bulanan selama bertahun-tahun total pengeluarannya bisa lebih mahal ketimbang perangkat-keras Chromebook itu sendiri.

Cobalah tanyakan kepada kenalan Anda, saudara Anda, keluarga Anda, atau bahkan diri Anda sendiri, berapa persenkah dari mereka yang menggunakan Chromebook? Bila memiliki dana, apakah yang akan mereka beli dan gunakan di keseharian, komputer-laptop konvensional ataukah Chromebook? Komputer-laptop konvensional dapat memiliki berbagai aplikasi yang menjadi alternatif program-program didalam Chromebook, juga dapat digunakan untuk pekerjaan maupun pembelajaran baik secara daring maupun luring. Adapun pendapat pribadi penulis, kerugian keuangan negara dalam kasus Nadiem Makarim, bukanlah senilai delapan ratus miliaran yang harus dibayar dengan “uang pengganti” oleh Nadiem yang jelas-jelas memiliki “konflik kepentingan” dalam pengadaan Chromebook, akan tetapi senilai total proyek pengadaan Chromebook, yakni lima triliun Rupiah. Perangkat-perangkat Chromebook yang telah terbeli, berfungsi secara tidak optimal, dan itu bukanlah pemborosan, akan tetapi kesia-siaan karena “penerima manfaat” semestinya menerima perangkat berupa komputer-laptop konvensional yang lebih produktif dan lebih berfaedah.

Analoginya ialah dalam kasus korupsi Kementerian Komunikasi Johnny Gerard Plate dalam pengadaan Base Transceiver Station (BTS) seluler 4G yang diperuntukkan menjadi sarana komunikasi bagi para warga di wilayah 3T seperti warga yang tinggal di berbagai kepulauan yang tersebar. Masalahnya ialah, 80% dari berbagai BTS tersebut berdasarkan hasil audit, telah ternyata tidak operasional alias kesia-siaan. Kedua, tidak tepat guna. Di era teknologi komunikasi seluler yang telah memasuki generasi ke-5 (5G), pengadaan BTS dengan teknologi 4G dinilai tidak tepat guna. Karenanya, alih-alih menjadikan nilai kerugian keuangan negara sebesar 80% dari total anggaran belanja negara BTS 4G tersebut senilai lebih dari delapan triliun Rupiah, semestinya “actual loss” yang diderita oleh negara ialah 100% dari total anggaran terpakai.

Dari ilustrasi-ilustrasi tersebut di atas, kita dapat memahami betapa kental nuansa teknokratis dan birokratisnya pembuktian adanya serta besaran kerugian keuangan negara, dimana prosesnya begitu berliku juga lintas sektoral, mulai dari pihak Auditor Independen, Penyidik (aparatur penegak hukum), hingga Hakim di Pengadilan, bermuara kepada pihak Kejaksaan selaku eksekutor putusan. Satu mata rantai saja dari keseluruhan mata-rantai tersebut, yang gagal membaca, memahami, maupun memanajerial perhitungan kerugian keuangan negara maupun tata-kelola yang akuntabel maupun transparan dalam eksekusinya, maka dapat dipastikan kerugian negara tidak terpulihkan secara optimal. Dibutuhkan itikad baik dan keseriusan tanggung-jawab sumpah jabatan masing-masing mata-rantai secara keseluruhan.

Singkat kata, pencegahan potensi atau mitigasi peluang terjadinya korupsi, tetap merupakan opsi yang paling ideal, karena pemulihan kerugian keuangan negara tidak sepenuhnya dapat diandalkan. Pertanyaannya yang kini cukup relevan ialah, bagaimana caranya agar para calon pelaku korupsi terdesak untuk mengurungkan niat jahatnya untuk korupsi, dan yang telah pernah korupsi menjadi jera sehingga tidak mengulangi perbuatannya? Istilah “vonis pidana uang pengganti” tampak menjadi solusi yang cerdas, akan tetapi realitanya berkata lain, tidak cukup ideal dijadikan sebagai satu-satunya instrumen untuk tidak terjadinya kerugian keuangan negara. Negara selaku otoritas juga perlu mulai memahami, bahwa sekalinya terjadi korupsi, maka potensi tidak pulihnya kerugian keuangan negara terbuka lebar, sebagaimana yang sudah-sudah.

Kini, kita beralih kepada bahasan selanjutnya yang cukup senada, perihal restitusi oleh pelaku bagi pihak korban, telah ternyata merupakan “Pemberi Harapan Palsu” (PHP). Mari kita simak berita berisi ironi—bila tidak bisa disebut “utopia”—bertajuk “LPSK Ungkap 65 Persen Pelaku Kekerasan Seksual Tak Mampu Bayar Restitusi”, 17 Juli 2026, sumber dari https:// nasional.kompas .com /read/2026/07/17/15060641/lpsk-ungkap-65-persen-pelaku-kekerasan-seksual-tak-mampu-bayar-restitusi, tertuang kabar yang cukup memprihatinkan dengan kutipan sebagai berikut:

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan bahwa mayoritas pelaku tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar ganti rugi atau restitusi kepada korban.

“Kalau dilihat data di LPSK, 35 persen pelaku itu memiliki kemampuan (membayar restitusi), tapi 65 persennya tidak memiliki kemampuan,” kata Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati.

Sri juga mengungkapkan, adanya ketidak-seimbangan antara restitusi yang harus dibayar pelaku dengan kemampuan bayar pelaku. “Yang kita hitung LPSK, itu ada Rp 14 miliar lebih. Tapi di tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu yang masuk hanya Rp 1 miliar lebih. Diputus hakim agak naik sedikit dari tuntutan JPU, yaitu Rp 1 miliar 300 juta lebih, diputus hakim Rp 1 miliar 800 lebih. Tapi yang dibayar pelaku hanya Rp 87.695.000,” jelasnya.

Sri menyebut ketimpangan ini menjadi salah satu pekerjaan rumah terbesar dalam sistem pemulihan korban kekerasan seksual di Indonesia. Untuk mengatasi kendala minimnya kesanggupan bayar pelaku, LPSK mengupayakan penguatan anggaran negara.

Memprihatinkan disamping mendemotivasi, dalam pemberitaan lainnya, berjudul “LPSK: 65 Persen Pelaku Kekerasan Seksual Tak Mampu Bayar Restitusi”, LPSK menyebut mayoritas pelaku kekerasan seksual tidak mampu membayar restitusi sehingga negara menyiapkan Dana Bantuan Korban, 17 Juli 2026, sumber dari https:// www. Tempo .co /hukum/lpsk-65-persen-pelaku-kekerasan-seksual-tak-mampu-bayar-restitusi-2276440, dengan kutipan sebagai berikut:

LEMBAGA Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap kendala dalam pendistribusian dana restitusi bagi korban kekerasan seksual. Restitusi merupakan ganti rugi materiil maupun immateriil atas tindak pidana yang diberikan kepada korban atau keluarganya.

Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati mengatakan sebagian besar pelaku kekerasan seksual tidak mampu membayar restitusi. “Sebanyak 65 persen pelaku tidak memiliki kemampuan,” kata Sri pada Jumat, 17 Juli 2026.

Menurut Sri, mayoritas pelaku tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar restitusi yang telah diputuskan pengadilan. Mereka juga tidak mempunyai aset yang dapat dilelang untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Sri mencontohkan, pengadilan telah memutus restitusi dengan nilai lebih dari Rp 1,8 miliar selama periode Januari hingga Juli 2026. Namun, pelaku baru membayar Rp 87,695 juta. “Tapi yang dibayar pelaku hanya Rp 87,695 juta,” ujar Sri saat ditemui wartawan di Kantor LPSK, Jakarta Timur.

Karena banyak pelaku tidak mampu membayar restitusi, negara mengambil alih tanggung jawab untuk memenuhi hak korban. Melalui LPSK, pemerintah menyiapkan mekanisme Dana Bantuan Korban (DBK) agar korban tetap memperoleh haknya.

Di sisi lain, Achmadi meminta aparat penegak hukum memastikan terpidana memenuhi kewajiban membayar restitusi kepada korban semaksimal mungkin.”"Penegak hukum juga perlu mendorong terpidana membayar restitusi,” kata Achmadi.

Dalam berbagai kasus kriminalitas, kerapkali muaranya ialah negara, rakyat pembayar pajak, serta pihak korban itu sendiri yang paling dirugikan. Pelakunya, merasa cukup “pasang badan” dihukum mendekam di penjara. Perihal tanggung-jawab terhadap korban maupun kerugian keuangan yang diderita oleh negara, serupa dengan spekulasi : pelakunya bisa jadi memiliki itikad baik untuk membayar, tidak memiliki itikad baik untuk membayar, atau bisa juga berupa tidak memiliki kemampuan maupun niat untuk membayarkan. Sehingga, kita tidak perlu merayakan vonis hukuman yang tampak indah dan ideal diatas dokumen putusan pengadilan, akan tetapi realisasinya terbentur oleh realita, sehingga minim hasil yang dapat diharapkan.

KUHP Nasional mengusung tema utopis “korektif-rehabilitatif” (pemulihan), bukan retributif (pembalasan maupun penghukuman). Faktanya, istilah “pemulihan” hanyalah “harapan semu”, cenderung delusif. Yang benar-benar dapat melindungi kalangan korban maupun calon korban potensial lainnya, ialah agar setiap anggota masyarakat yang memiliki niat-niat jahat, mengurungkan niatnya untuk melancarkan rencana aksi jahatnya, sehingga kerugian tercegah terjadinya, karenanya tiada derita kerugian bagi warga lain maupun negara yang perlu diupayakan pemulihannya.

Mencegah terjadinya kejahatan maupun perilaku koruptif, adalah investasi hukum terbaik dan paling ideal yang dapat ditempuh oleh otoritas suatu negara. Sistem pemidanaan yang bersifat retributif, sekalipun vonis hukuman bagi pelakunya hanya sebatas mendekam di penjara, akan tetapi bila benar-benar dapat membuat jera pelakunya maupun calon pelaku lainnya, maka itu adalah perlindungan terbaik agar kerugian tidak terjadi yang karenanya pula tidak membutuhkan upaya pemulihan apapun bagi korban masyarakat maupun korban negara.

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.