Terbentur Realita, antara Harapan, Regulasi, dan Kenyataan yang Tidak Saling Sejalan
Dari laporan berbagai media, dapat kita ketahui bahwa “asset recovery” perkara-perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tergolong rendah, akibat banyaknya kendala teknis dari segi penyusunan dakwaan, pembuktian di persidangan, penuntutan, maupun muaranya pada putusan pengadilan serta eksekusinya. Betul bahwa dalam berbagai perkara Tipikor, Majelis Hakim pada Pengadilan Khusus Tipikor kerap membuat vonis tambahan berupa penghukuman pembayaran “uang pengganti”, dimana bila Terpidana tidak secara sukarela membayarnya maka harta miliknya dapat disita untuk dilelang. Akan tetapi tetap saja pertanyaan yang mengemuka ialah, mengapa “pemulihan kerugian keuangan negara” akibat kasus-kasus korupsi baik oleh lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), POLRI, maupun Kejaksaan Agung, tergolong tidak optimal dan cenderung minim hasilnya?
Sejumlah pengamat anti-korupsi menengarai, itu diakibatkan
faktor aparatur penegak hukum itu sendiri, yang “memberantas korupsi, namun ‘nyambi’
korupsi”. Dimanakah letak celah atau potensi korupsinya? Masyarakat mungkin
berpikir bahwa masalah korupsi selesai dan tuntas, saat hakim di pengadilan
menjatuhkan vonis hukuman bagi sang pelaku korupsi. Namun, permasalahan baru
justru baru saja bermula. Siapakah yang dapat menjamin, bahwa dalam tataran
lelang-eksekusi harta-harta sitaan pengadilan, tidak terjadi manipulasi maupun
rekayasa baik dari segi harga maupun “setting by design” agar
dimenangkan oleh pihak-pihak tertentu dengan harga yang telah di-“setel” secara
bersekongkol?
Kita ambil contoh kedua, yakni kasus korupsi
pengadaan barang Chromebook di Kementerian Pendidikan yang menjerat Nadiem
Makarim. Pengadilan Tipikor memvonis pidana tambahan berupa “uang pengganti”
kurang dari satu triliun Rupiah, sementara itu biaya yang telah dianggarkan dan
digelontorkan untuk pengadaan Chromebook ialah senilai lima triliun Rupiah. Pemilihan
Chromebook, adalah pilihan yang tidak layak dan tidak tepat-guna, karena memang
tidak cocok untuk demografi wilayah kepulauan yang sarat faktor terdepan,
terluar, dan tertinggal (3T), dimana biaya internet bulanan selama bertahun-tahun
total pengeluarannya bisa lebih mahal ketimbang perangkat-keras Chromebook itu
sendiri.
Cobalah tanyakan kepada kenalan Anda, saudara Anda,
keluarga Anda, atau bahkan diri Anda sendiri, berapa persenkah dari mereka yang
menggunakan Chromebook? Bila memiliki dana, apakah yang akan mereka beli dan
gunakan di keseharian, komputer-laptop konvensional ataukah Chromebook?
Komputer-laptop konvensional dapat memiliki berbagai aplikasi yang menjadi alternatif
program-program didalam Chromebook, juga dapat digunakan untuk pekerjaan maupun
pembelajaran baik secara daring maupun luring. Adapun pendapat pribadi penulis,
kerugian keuangan negara dalam kasus Nadiem Makarim, bukanlah senilai delapan
ratus miliaran yang harus dibayar dengan “uang pengganti” oleh Nadiem yang jelas-jelas
memiliki “konflik kepentingan” dalam pengadaan Chromebook, akan tetapi senilai
total proyek pengadaan Chromebook, yakni lima triliun Rupiah. Perangkat-perangkat
Chromebook yang telah terbeli, berfungsi secara tidak optimal, dan itu bukanlah
pemborosan, akan tetapi kesia-siaan karena “penerima manfaat” semestinya
menerima perangkat berupa komputer-laptop konvensional yang lebih produktif dan
lebih berfaedah.
Analoginya ialah dalam kasus korupsi Kementerian Komunikasi
Johnny Gerard Plate dalam pengadaan Base Transceiver Station (BTS) seluler 4G
yang diperuntukkan menjadi sarana komunikasi bagi para warga di wilayah 3T seperti
warga yang tinggal di berbagai kepulauan yang tersebar. Masalahnya ialah, 80%
dari berbagai BTS tersebut berdasarkan hasil audit, telah ternyata tidak
operasional alias kesia-siaan. Kedua, tidak tepat guna. Di era teknologi
komunikasi seluler yang telah memasuki generasi ke-5 (5G), pengadaan BTS dengan
teknologi 4G dinilai tidak tepat guna. Karenanya, alih-alih menjadikan nilai
kerugian keuangan negara sebesar 80% dari total anggaran belanja negara BTS 4G
tersebut senilai lebih dari delapan triliun Rupiah, semestinya “actual loss”
yang diderita oleh negara ialah 100% dari total anggaran terpakai.
Dari ilustrasi-ilustrasi tersebut di atas, kita
dapat memahami betapa kental nuansa teknokratis dan birokratisnya pembuktian adanya
serta besaran kerugian keuangan negara, dimana prosesnya begitu berliku juga
lintas sektoral, mulai dari pihak Auditor Independen, Penyidik (aparatur
penegak hukum), hingga Hakim di Pengadilan, bermuara kepada pihak Kejaksaan
selaku eksekutor putusan. Satu mata rantai saja dari keseluruhan mata-rantai
tersebut, yang gagal membaca, memahami, maupun memanajerial perhitungan
kerugian keuangan negara maupun tata-kelola yang akuntabel maupun transparan
dalam eksekusinya, maka dapat dipastikan kerugian negara tidak terpulihkan
secara optimal. Dibutuhkan itikad baik dan keseriusan tanggung-jawab sumpah
jabatan masing-masing mata-rantai secara keseluruhan.
Singkat kata, pencegahan potensi atau mitigasi peluang
terjadinya korupsi, tetap merupakan opsi yang paling ideal, karena pemulihan
kerugian keuangan negara tidak sepenuhnya dapat diandalkan. Pertanyaannya yang
kini cukup relevan ialah, bagaimana caranya agar para calon pelaku korupsi terdesak
untuk mengurungkan niat jahatnya untuk korupsi, dan yang telah pernah korupsi
menjadi jera sehingga tidak mengulangi perbuatannya? Istilah “vonis pidana uang
pengganti” tampak menjadi solusi yang cerdas, akan tetapi realitanya berkata lain,
tidak cukup ideal dijadikan sebagai satu-satunya instrumen untuk tidak
terjadinya kerugian keuangan negara. Negara selaku otoritas juga perlu mulai memahami,
bahwa sekalinya terjadi korupsi, maka potensi tidak pulihnya kerugian keuangan
negara terbuka lebar, sebagaimana yang sudah-sudah.
Kini, kita beralih kepada bahasan selanjutnya
yang cukup senada, perihal restitusi oleh pelaku bagi pihak korban, telah
ternyata merupakan “Pemberi Harapan Palsu” (PHP). Mari kita simak berita berisi
ironi—bila tidak bisa disebut “utopia”—bertajuk “LPSK Ungkap 65 Persen Pelaku
Kekerasan Seksual Tak Mampu Bayar Restitusi”, 17 Juli 2026, sumber dari https://
nasional.kompas .com /read/2026/07/17/15060641/lpsk-ungkap-65-persen-pelaku-kekerasan-seksual-tak-mampu-bayar-restitusi,
tertuang kabar yang cukup memprihatinkan dengan kutipan sebagai berikut:
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
mengungkapkan bahwa mayoritas pelaku tindak pidana kekerasan seksual (TPKS)
tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar ganti rugi atau restitusi
kepada korban.
“Kalau dilihat data di LPSK, 35 persen pelaku itu
memiliki kemampuan (membayar restitusi), tapi 65 persennya tidak memiliki
kemampuan,” kata Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati.
Sri juga mengungkapkan, adanya ketidak-seimbangan
antara restitusi yang harus dibayar pelaku dengan kemampuan bayar pelaku. “Yang
kita hitung LPSK, itu ada Rp 14 miliar lebih. Tapi di tuntutan Jaksa Penuntut
Umum (JPU) itu yang masuk hanya Rp 1 miliar lebih. Diputus hakim agak naik
sedikit dari tuntutan JPU, yaitu Rp 1 miliar 300 juta lebih, diputus hakim Rp 1
miliar 800 lebih. Tapi yang dibayar pelaku hanya Rp 87.695.000,” jelasnya.
Sri menyebut ketimpangan ini menjadi salah satu
pekerjaan rumah terbesar dalam sistem pemulihan korban kekerasan seksual di
Indonesia. Untuk mengatasi kendala minimnya kesanggupan bayar pelaku, LPSK mengupayakan
penguatan anggaran negara.
Memprihatinkan disamping mendemotivasi, dalam pemberitaan
lainnya, berjudul “LPSK: 65 Persen Pelaku Kekerasan Seksual Tak Mampu Bayar
Restitusi”, LPSK menyebut mayoritas pelaku kekerasan seksual tidak mampu
membayar restitusi sehingga negara menyiapkan Dana Bantuan Korban, 17 Juli 2026,
sumber dari https:// www. Tempo .co /hukum/lpsk-65-persen-pelaku-kekerasan-seksual-tak-mampu-bayar-restitusi-2276440,
dengan kutipan sebagai berikut:
LEMBAGA Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK)
mengungkap kendala dalam pendistribusian dana restitusi bagi korban kekerasan
seksual. Restitusi merupakan ganti rugi materiil maupun immateriil atas tindak
pidana yang diberikan kepada korban atau keluarganya.
Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati mengatakan sebagian
besar pelaku kekerasan seksual tidak mampu membayar restitusi. “Sebanyak
65 persen pelaku tidak memiliki kemampuan,” kata Sri pada Jumat, 17 Juli
2026.
Menurut Sri, mayoritas pelaku tidak memiliki
kemampuan finansial untuk membayar restitusi yang telah diputuskan pengadilan.
Mereka juga tidak mempunyai aset yang dapat dilelang untuk memenuhi kewajiban
tersebut.
Sri mencontohkan, pengadilan telah memutus restitusi
dengan nilai lebih dari Rp 1,8 miliar selama periode Januari hingga Juli 2026.
Namun, pelaku baru membayar Rp 87,695 juta. “Tapi yang dibayar pelaku hanya Rp
87,695 juta,” ujar Sri saat ditemui wartawan di Kantor LPSK, Jakarta Timur.
Karena banyak pelaku tidak mampu membayar restitusi,
negara mengambil alih tanggung jawab untuk memenuhi hak korban. Melalui LPSK,
pemerintah menyiapkan mekanisme Dana Bantuan Korban (DBK) agar korban tetap
memperoleh haknya.
Di sisi lain, Achmadi meminta aparat penegak hukum
memastikan terpidana memenuhi kewajiban membayar restitusi kepada korban
semaksimal mungkin.”"Penegak hukum juga perlu mendorong terpidana membayar
restitusi,” kata Achmadi.
Dalam berbagai kasus kriminalitas, kerapkali
muaranya ialah negara, rakyat pembayar pajak, serta pihak korban itu sendiri
yang paling dirugikan. Pelakunya, merasa cukup “pasang badan” dihukum mendekam
di penjara. Perihal tanggung-jawab terhadap korban maupun kerugian keuangan yang
diderita oleh negara, serupa dengan spekulasi : pelakunya bisa jadi memiliki itikad
baik untuk membayar, tidak memiliki itikad baik untuk membayar, atau bisa juga
berupa tidak memiliki kemampuan maupun niat untuk membayarkan. Sehingga, kita
tidak perlu merayakan vonis hukuman yang tampak indah dan ideal diatas dokumen
putusan pengadilan, akan tetapi realisasinya terbentur oleh realita, sehingga minim
hasil yang dapat diharapkan.
KUHP Nasional mengusung tema utopis “korektif-rehabilitatif”
(pemulihan), bukan retributif (pembalasan maupun penghukuman). Faktanya, istilah
“pemulihan” hanyalah “harapan semu”, cenderung delusif. Yang benar-benar dapat
melindungi kalangan korban maupun calon korban potensial lainnya, ialah agar setiap
anggota masyarakat yang memiliki niat-niat jahat, mengurungkan niatnya untuk
melancarkan rencana aksi jahatnya, sehingga kerugian tercegah terjadinya, karenanya
tiada derita kerugian bagi warga lain maupun negara yang perlu diupayakan
pemulihannya.
Mencegah terjadinya kejahatan maupun perilaku
koruptif, adalah investasi hukum terbaik dan paling ideal yang dapat ditempuh
oleh otoritas suatu negara. Sistem pemidanaan yang bersifat retributif,
sekalipun vonis hukuman bagi pelakunya hanya sebatas mendekam di penjara, akan
tetapi bila benar-benar dapat membuat jera pelakunya maupun calon pelaku lainnya,
maka itu adalah perlindungan terbaik agar kerugian tidak terjadi yang karenanya
pula tidak membutuhkan upaya pemulihan apapun bagi korban masyarakat maupun
korban negara.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup
JUJUR dengan menghargai Jirih Payah,
Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.