KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Praktik Peradlan Paska Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 18/PUU-XVII/2019 tanggal 06 Januari 2020 tentang Uji Materiil terhadap Undang-Undang Fidusia

Daya Tawar Hukum Debitor dalam Jaminan FIDUSIA

Question: Setelah muncul putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menguji materil undang-undang fidusia, sekarang ini bagaimana praktiknya di pengadilan?

Brief Answer: Paska terbitnya putusannya Mahkamah Konstitusi RI No. 18/PUU-XVII/2019 tanggal 06 Januari 2020 tentang Uji Materiil terhadap Undang-Undang Fidusia, bandul hukum telah bergeser dari pihak kreditor penerima jaminan Fidusia yang semula begitu berkuasa atas objek jaminan Fidusia, menjelma kedudukan hukum debitor yang ditempatkan ke posisi dominan daya tawarnya.

PEMBAHASAN:

PUTUSAN

Nomor 18/PUU-XVII/2019

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA

Mengadili:

1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;

2. Menyatakan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889) sepanjang frasa “kekuatan eksekutorial” dan frasa “sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”;

3. Menyatakan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889) sepanjang frasa “cidera janji” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa “adanya cidera janji tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur melainkan atas dasar kesepakatan antara kreditur dengan debitur atau atas dasar upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cidera janji”.

4. Menyatakan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889) sepanjang frasa “kekuatan eksekutorial” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”;

5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;

6. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.”

Dalam tataran implementasi paska putusan MK RI di atas, dapat SHIETRA & PARTNERS ilustrasikan praktik nyatanya sebagaimana dijumpai dalam Putusan Pengadilan Negeri PADANG Nomor 10/Pdt.G.S/2024/PN.Pdg tanggal 24 Juni 2024 — Penggugat: Yusnimar Vs. Tergugat: PT. Clipan Finance Indonesia Tbk, dengan amar putusan

“MENGADILI :

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;

2. Menyatakan sah sebagai hukum Penggugat adalah Debitur atau penerima kredit dan Tergugat selaku kriditur atau pemberi kridit;

3. Menyatakan perbuatan Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum karena telah menarik (meng-eksekusi) objek jaminan fidusia dari anak Penggugat (RIDHO) Tanggal 29 April 2024 karena bertentangan dengan dengan Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan tidak pernah memberikan salinan perjanjian / kesepakatan pembiayaan kridit;

4. Menyatakan sah sebagai hukum OBJEK JAMIANAN FUDUSIA berupa Agreement No. 85502702211, Penggugat menjaminkan kendaraannya secara fidusia kepada Tergugat, dengan identitas kendaraan sebagai berikut:

Merk / Type : DAIHATSU XENIA 1.0 M MT

Jenis Model : MINIBUS

Tahun Pembuatan : 2015

Isi Selender /HP : 989 CC

Warna : HITAM METALIK

Nomor Rangka / NIK : MHKV5AA2JFK001356

Nomor Mesin : DP99851

Nomor BPKB : QQ3275728

Bahan Bakar : BENSIN

Warna TNKB : HITAM

Nomor Polisi : BA 1924 IK

BPKB /STNK atas nama : RIZA WITRI

5. Menyatakan sah sebagai hukum Penggugat telah membayar uang muka sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) jangka waktu pemberian kridit selama 48 (empat puluh delapan) bulan, dengan cicilan setiap bulannya sebesar Rp. 3.298.000,- (tiga juta dua ratus Sembilan puluh delapan ribu rupiah);

6. Menyatakan sah sebagai hukum Penggugat telah membayar sebanyak 17 (tujuh belas) bulan dari bulan Oktober 2022 sampai dengan Februari 2024, akan tetapi pada bulan Maret dan April 2024 (cicilan 18 dan 19) Penggugat belum membayar cicilan bulan cicilan ke 18 dan 19 masing-masing sebesar Rp. 3.298.000,- dengan total sebesar Rp. 6.596.000,- (enam juta lima ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);

7. Menetapkan Penggugat untuk membayar cicilan ke 18 dan 19 masing-masing sebesar Rp. 3.298.000,- dengan total sebesar Rp. 6.596.000,- (enam juta lima ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);

8. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan objek jaminan fudusia kepada Penggugat dalam keadaan seperti semula;

9. Menghukum Tergugat untuk memberikan ganti rugi kepada Penggugat, karena menyewa kendaraan lain, dari Tanggal 29 April 2024 atau sejak Tergugat menarik (meng-eksekusi) objek jaminan fidusia sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) perbulan, dan akan terus bertambah sampai objek jaminan fidusia diserahkan kepada Penggugat, Apabila Tergugat ingkar, maka dapat dilakukan Upaya paksa dengan meminta bantuan aparat keamanan negara baik Polri maupun aparat keamanan negara lainnya;

10.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini, yang sampai saat ini diperhitungkan sejumlah Rp.152.000,- (seratus lima puluh dua ribu rupiah);

11. Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya;”

Putusan Pengadilan Negeri MANADO Nomor 71/Pdt.G.S/2020/PN.Mnd tnggal 30 Nopember 2020 — Penggugat: GEORGE MARCELLUS RESUBUN Vs. Tergugat: PT TOYOTA ASTARA FINANCIAL SERVICES:

“MENGADILI :

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum atas eksekusi / penarikan terhadap 1 (satu) unit kendaraan dengan spesifikasi:

Merk / Model / Type : Toyota Hilux DC Gun 12 DC V A/T;

Tahun : 2019

No. Mesin : 2GD4732640;

No. Rangka : MR0HB3CD1K0333602;

Warna : Super White 2;

No. Polisi : DB 8012 BJ;

3. Menghukum TERGUGAT harus membayar kerugian kepada PENGGUGAT berjumlah Rp118.406.000,00 (seratus delapan belas juta empat ratus enam ribu rupiah) pada saat itu juga setelah putusan berkekuatan hukum tetap;

4. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT yaitu sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari apabila setiap kali TERGUGAT lalai memenuhi Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;”

Putusan PA TIGARAKSA Nomor 3954/Pdt.G/2021/PA.Tgrs tanggal 27 Januari 2022:

“MENGADILI :

Dalam Eksepsi

- Menolak eksepsi Tergugat;

Dalam Pokok Perkara

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;

2. Menyatakan 1 (satu) unit Mobil dengan Merk Toyota Avanza 1.3 M/T, Tahun 2016, Warna Putih, atas nama STNK PT. First Anugrah Karya Wisata, dengan Nomor Polisi B 1683 EOL, Nomor Rangka MHKM5EA2JGK003094 dan Nomor Mesin 1NRF082306, dengan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atas nama PT. First Anugrah Karya Wisata adalah milik Penggugat yang diperoleh dari akibat hukum yang sah melalui perjanjian Akad Pembiayaan Murabahah Nomor: 10817440100226, namun demikian terhadap barang aquo berlaku ketentuan hukum penyelesaian barang jaminan pidusia;

3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Penggugat, yaitu melakukan pemberhentian dan pengambilan paksa ditengah perjalanan dan melakukan penahanan barang jaminan pidusia selama lebih dari 8 (delapan) bulan lamanya, yaitu terhadap 1 (satu) unit Mobil dengan Merk Toyota Avanza 1.3 M/T, Tahun 2016, Warna Putih, atas nama STNK PT. First Anugrah Karya Wisata, dengan Nomor Polisi B 1683 EOL, Nomor Rangka MHKM5EA2JGK003094 dan Nomor Mesin 1NRF082306, dengan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atas nama PT. First Anugrah Karya Wisata;

4. Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan kepada Penggugat dalam keadaan baik, yaitu 1 (satu) unit Mobil dengan Merk Toyota Avanza 1.3 M/T, Tahun 2016, Warna Putih, atas nama STNK PT. First Anugrah Karya Wisata, dengan Nomor Polisi B 1683 EOL, Nomor Rangka MHKM5EA2JGK003094 dan Nomor Mesin 1NRF082306 dengan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atas nama PT. First Anugrah Karya Wisata;

5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materil kepada Penggugat untuk hal-hal sebagai berikut:

a. Akibat penahanan barang jaminan pidusia sehingga Penggugat tidak dapat menggunakan barang miliknya dan memanfaatkan haknya secara wajar untuk dan terhadap 1 (satu) unit Mobil dengan Merk Toyota Avanza 1.3 M/T, Tahun 2016, Warna Putih, atas nama STNK PT. First Anugrah Karya Wisata, dengan Nomor Polisi B 1683 EOL, Nomor Rangka MHKM5EA2JGK003094 dan Nomor Mesin 1NRF082306 dengan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atas nama PT. First Anugrah Karya Wisata dalam keadaan baik, selama lebih dari 8 (delapan) bulan yaitu periode bulan: Desember 2020, dan bulan Januari, Pebruari, Maret, April, Mei, Juni, Juli 2021, sejumlah Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) perbulan X 8 (delapan) bulan sehingga sejumlah Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah);

b. Akibat pemberhentian dan penurunan paksa keluarga Penggugat sekeluarga terdiri dari istri, anak dan mertua sebanyak 7 (tujuh) orang, sehingga keluarga Penggugat sekeluarga tertelantarkan ditengah diperjalanan selama 2 (dua) hari didaerah Semarang dalam diperjalanan pulang ke Tangerang, dengan tanpa diberi ongkos pengganti perjalanan dan tanpa diberi biaya makan dan penginapan dan kemudian keluarga Penggugat pulang ke Tangerang dengan biaya pribadi, dengan uang sejumlah Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah);

6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti ganti rugi immateriil kepada Pengugat sebagai akibat perbuatan / tindakan pengambilan paksa barang jaminan pidusia yang dilakukan Tergugat ditengah diperjalanan didaerah Semarang dimana keluarga Penggugat sekeluarga terdiri dari istri, anak dan mertua sebanyak 7 (tujuh) orang diturunkan paksa dan ditelantarkan selama 2 (dua) hari diperjalanan pulang ke Tangerang, dengan tanpa diberi ongkos pengganti perjalanan dan atau tanpa diberi biaya makan dan penginapan, sehingga kemudian Penggugat pulang ke Tangerang dengan biaya pribadi, sehingga menimbulkan dampak physiologis terhadap kehormatan, nama baik, harkat dan martabat merasa dipermalukan dengan uang sejumlah Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);

7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp895.000,00 (delapan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);

8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;”

Putusan Pengadilan Negeri KEDIRI Nomor 70/Pdt.G/2021/PN.Kdr tanggal 23 Juni 2022 — Penggugat : JAMI Vs. Tergugat : PT ARTHAASIA FINANCE dan Turut Tergugat : 1.PT LUCRETIA MANDIRI ABADI; 2.OTORITAS JASA KEUANGAN KANTOR CABANG KEDIRI:

“MENGADILI :

1DALAM KONVENSI

DALAM EKSEPSI

- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi dan Turut Tergugat II seluruhnya;

DALAM POKOK PERKARA

1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;

2. Menyatakan tindakan Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi yang seolah-olah memberikan berkas untuk ditandatangani di Berita Acara Serah Terima Kendaraan sebagai syarat peralihan kredit dari Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi kepada anaknya BURHAN dan meminta kunci kendaraan untuk dilakukan gesek atas nomor rangka dan nomor mesin namun nyatanya dikuasai sebagai bagian dari eksekusi fidusia adalah suatu Perbuatan Melawan Hukum;

3. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 18/PUU-XVII/2019 sehingga segala perbuatan yang dilakukan Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi adalah melawan hukum dan dinyatakan batal demi hukum sehingga dikembalikan kepada Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi;

4. Menghukum Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk menerima pembayaran angsuran Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp31.447.648,00 (tiga puluh satu juta empat ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus empat puluh delapan rupiah) yaitu angsuran bulan September, Oktober, November dan Desember 2021;

5. Menghukum Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per hari, setiap ia lalai memenuhi isi Putusan, terhitung sejak Putusan berkekuatan hukum tetap sampai isi Putusan dilaksanakan;

6. Menolak gugatan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi selain dan selebihnya;

DALAM REKONVENSI

- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi tidak dapat diterima;”

Putusan Pengadilan Negeri PADANG Nomor 147/Pdt.G/2020/PN.Pdg tanggal 18 Februari 2021 — Penggugat : EKA NOFRIANTI Vs. Tergugat : PT. TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES (TAF) CABANG PADANG:

“MENGADILI :

DALAM KONVENSI.

DALAM EKSEPSI.

- Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;

DALAM POKOK PERKARA.

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;

2. Menyatakan eksekusi terhadap objek sengketa berupa satu unit Mobil Toyota Rush warna Hitam Metalik Tahun 2018 Nomor Polisi BA 1774 BP Nomor Rangka MHKE8FA3JJKO19695, Nomor Mesin 2NRF772760, Nomor BPKB 001159474, tanpa menunjukan surat-surat yang sah dan atau tidak menunjukan penetapan pengadilan kepada Penggugat selaku konsumen sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 adalah perbuatan melawan hukum.

3. Menyatakan penggunaan Surat Kuasa dan jasa debt collector tanpa persetujuan Penggugat yang dibuat oleh Tergugat kepada debt-collector yang biayanya Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dibebankan kepada Penggugat adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum.

4. Menyatakan perbuatan Tergugat melalui utusannya debt-collector yang menelantarkan Penggugat dan suami Penggugat dilokasi eksekusi barang jaminan adalah perbuatan melawan hukum.

5. Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan Objek Sengketa berupa satu unit Mobil Toyota Rush warna Hitam Metalik Tahun 2018 Nomor Polisi BA 1774 BP Nomor Rangka MHKE8FA3JJKO19695, Nomor Mesin 2NRF772760, Nomor BPKB 001159474, kepada Penggugat.

6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp.33.750,000,- (Tiga Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);

7. Menghukum Penggugat bersama dengan Tergugat untuk meninjau ulang Perjanjian Pembiayaan No.1811948853 tanggal 26 November 2018 dengan membuat Perjanjian yang baru tentang pelunasan hutang Penggugat kepada Tergugat di dalam pembelian Toyota Rush warna hitam Metalik Tahun 2018 Nomor Polisi BA 1774 BP;

8. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;

DALAM REKONVENSI.

- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi;”

Putusan Pengadilan Negeri MEDAN Nomor 167/Pdt.G/2021/PN.Mdn tanggal 28 September 2021 — Penggugat : Heru Azhari Vs. Tergugat : PT. Capella Multidana:

“MENGADILI :

DALAM POKOK PERKARA

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;

2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;

3. Menyatakan tindakan Tergugat yang melakukan penarikan terhadap Kendaraan I (satu unit mobil Microlet Daihatsu type S401RP-MOPEN, No. Mesin K3MG97055, No. Rangka MHKT3BA1JHK039967, No. Polisi BK 1440 UC, Warna Kuning, Tahun 2017) pada tanggal 24 Desember 2020 tanpa persetujuan dari Penggugat selaku konsumen dan/atau tidak menunjukkan putusan pengadilan kepada Penggugat selaku konsumen (debitur) adalah perbuatan melawan hukum;

4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan I (satu) unit mobil Microlet Daihatsu type S401RP-MOPEN, No. Mesin K3MG97055, No. Rangka MHKT3BA1JHK039967, No. Polisi BK 1440 UC, Warna kuning, Tahun 2017) kepada Penggugat;

5. Menghukum Tergugat untuk menetapkan kembali besaran denda keterlambatan pembayaran angsuran berdasarkan ketentuan Perjanjian Pembiayaan No.007604/063818/MDN/11/17/M tanggal 24 November 2017 yakni 0,5% dikali jumlah angsuran per bulan dikali jumlah hari terlambat;

6. Menghukum Tergugat untuk tidak membebankan biaya administrasi penarikan sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah), biaya Gudang sebesar Rp510.000,- (lima ratus sepuluh ribu rupiah), dan biaya lainnya di luar daripada yang ditetapkan dalam Perjanjian Pembiayaan Nomor 007604/ 063818/MDN/11/17/M tanggal 24 November 2017;

7. Memerintahkan kepada Tergugat membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar 55 hari X Rp120.000.000,00= Rp6.600.000,00 (enam juta enam ratus ribu rupiah);

8. Menghukum Tergugat untuk tidak mengulangi perbuatan melawan hukum melakukan eksekusi / penarikan barang jaminan fidusia dari debitur secara sewenang-wenang dan tanpa melalui prosedur yang ditentukan oleh perundang-undangan dan Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019;

9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) apabila Tergugat tidak bersedia atau lalai melaksanakan isi putusan ini, terhitung sejak Penggugat mengajukan gugatan hingga putusan ini mempunyai kekuatan hokum yang tetap;”

Putusan Pengadilan Negeri LUBUK BASUNG Nomor 6/Pdt.G/2023/PN.Lbb tanggal 11 Juli 2023 — Penggugat : Helmi Fathurrachaman Syahrial Vs. Tergugat : PT. Astra Sedaya Finance:

“MENGADILI :

DALAM KONVENSI

Dalam Eksepsi

- Menyatakan eksepsi Tergugat Konvensi tidak dapat diterima;

Dalam Pokok Perkara

1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;

2. Menyatakan sah perjanjian pembiayaan multiguna atas 1 (satu) unit kendaraan merk / type Toyota Avanza 1.3 G. M/T tahun pembuatan 2018, dengan nomor mesin: INRF 462811, nomor rangka: MHKM5EA3JJK123953, warna hitam metalik, nomor polisi BA 1285 LC, dengan nomor kontrak / perjanjian: 01. 500. 572. 00. 182584.4 antara Penggugat Konvensi dengan Tergugat Konvensi;

3. Menyatakan tindakan penarikan secara paksa / sepihak yang dilakukan oleh Tergugat Konvensi atas 1 (satu) unit kendaraan merk / type Toyota Avanza 1.3 G. M/T tahun pembuatan 2018, dengan nomor mesin: INRF 462811, nomor rangka: MHKM5EA3JJK123953, warna hitam metalik, nomor polisi BA 1285 LC atas nama Penggugat Konvensi, tanpa adanya kesepakatan terlebih dengan Penggugat Konvensi merupakan ‘Eksekusi Fidusia Langsung’ yang bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU- XVII/2019;

4. Menghukum Tergugat Konvensi untuk melanjutkan perjanjian pembiayaan multiguna atas 1 (satu) unit kendaraan Merk / type Toyota Avanza 1.3 G. M/T tahun pembuatan 2018, dengan nomor mesin: INRF 462811, nomor rangka: MHKM5EA3JJK123953, warna hitam metalik, nomor polisi BA 1285 LC, dengan nomor kontrak/perjanjian: 01. 500. 572. 00. 182584.4 dengan Penggugat Konvensi dengan ketentuan pelaksanaan perjanjian tersebut harus berpedoman pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019;

5. Menghukum Tergugat Konvensi untuk mengembalikan 1 (satu) unit kendaraan merk / type Toyota Avanza 1.3 G. M/T tahun pembuatan 2018, dengan nomor mesin: INRF 462811, nomor rangka: MHKM5EA3JJK123953, warna hitam metalik, nomor polisi BA 1285 LC atas nama Penggugat Konvensi kepada Penggugat Konvensi;

6. Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;

DALAM REKONVENSI

1. Mengabulkan gugatan rekonvensi untuk sebagian;

2. Menyatakan sah dan mengikat:

a. Perjanjian pembiayaan multiguna nomor: 01.500.572.00.182584.4 tertanggal 08 Desember 2018 yang ditandatangani oleh Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi dan Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi;

b. Akta Jaminan Fidusia Nomor 73 yang dibuat dihadapan Notaris Harti Virgo Putri, S.H., pada tanggal 10 Desember 2018;

c. Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W3.00138689.AH.05.01 tahun 2018 tertanggal 13 Desember 2018;

3. Menolak gugatan rekonvensi untuk selain dan selebihnya;”

Dalam tingkat Banding, putusan di atas kemudian dikoreksi oleh Pengadilan Tinggi PADANG lewat putusannya Nomor 208/PDT/2023/PT.PDG tanggal 10 Oktober 2023 — Pembanding / Tergugat : PT. Astra Sedaya Finance Vs. Terbanding / Penggugat : Helmi Fathurrachaman Syahrial:

“MENGADILI :

- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi tersebut;

- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Basung tanggal 11 Juli 2023 Nomor 6/Pdt.G/2023/PN Lbb yang dimohonkan banding;

MENGADILI SENDIRI:

DALAM KONVENSI

Dalam Eksepsi

- Menyatakan eksepsi Tergugat Konvensi tidak dapat diterima;

Dalam Pokok Perkara

1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;

2. Menyatakan sah Perjanjian Pembiayaan Multiguna atas 1 (satu) unit kendaraan merk / type Toyota Avanza 1.3 G. M/T tahun pembuatan 2018, dengan nomor mesin: INRF 462811, nomor rangka: MHKM5EA3JJK123953, warna hitam metalik, nomor polisi BA 1285 LC, dengan nomor kontrak/perjanjian: 01.500.572.00.182584.4 antara Penggugat Konvensi dengan Tergugat Konvensi;

3. Menyatakan tindakan penarikan secara paksa / sepihak yang dilakukan oleh Tergugat Konvensi atas 1 (satu) unit kendaraan merk / type Toyota Avanza 1.3 G. M/T tahun pembuatan 2018, dengan nomor mesin: INRF 462811, nomor rangka: MHKM5EA3JJK123953, warna hitam metalik, nomor polisi BA 1285 LC atas nama Penggugat Konvensi, tanpa adanya kesepakatan terlebih dengan Penggugat Konvensi merupakan ‘Eksekusi Fidusia Langsung’ yang bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019;

4. Menghukum Tergugat Konvensi untuk melanjutkan Perjanjian Pembiayaan Multiguna atas 1 (satu) unit kendaraan Merk / type Toyota Avanza 1.3 G. M/T tahun pembuatan 2018, dengan nomor mesin: INRF 462811, nomor rangka: MHKM5EA3JJK123953, warna hitam metalik, nomor polisi BA 1285 LC, dengan nomor kontrak / perjanjian: 01.500.572.00.182584.4 dengan Penggugat Konvensi dengan ketentuan pelaksanaan perjanjian tersebut harus berpedoman pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019;

5. Menghukum Tergugat Konvensi untuk mengembalikan 1 (satu) unit kendaraan merk / type Toyota Avanza 1.3 G. M/T tahun pembuatan 2018, dengan nomor mesin: INRF 462811, nomor rangka: MHKM5EA3JJK123953, warna hitam metalik, nomor polisi BA 1285 LC atas nama Penggugat Konvensi kepada Penggugat Konvensi;

6. Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;

DALAM REKONVENSI

- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.