Daya Tawar Hukum Debitor dalam Jaminan FIDUSIA
Question: Setelah muncul putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menguji materil undang-undang fidusia, sekarang ini bagaimana praktiknya di pengadilan?
Brief Answer: Paska terbitnya putusannya Mahkamah Konstitusi
RI No. 18/PUU-XVII/2019 tanggal 06 Januari 2020 tentang Uji Materiil terhadap
Undang-Undang Fidusia, bandul hukum telah bergeser dari pihak kreditor penerima
jaminan Fidusia yang semula begitu berkuasa atas objek jaminan Fidusia,
menjelma kedudukan hukum debitor yang ditempatkan ke posisi dominan daya
tawarnya.
PEMBAHASAN:
PUTUSAN
Nomor
18/PUU-XVII/2019
DEMI
KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH
KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Mengadili:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang
Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889) sepanjang frasa
“kekuatan eksekutorial” dan frasa “sama dengan putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “terhadap jaminan fidusia yang tidak ada
kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan
menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala
mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan
Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”;
3. Menyatakan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang
Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889) sepanjang frasa “cidera
janji” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa
“adanya cidera janji tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur melainkan
atas dasar kesepakatan antara kreditur dengan debitur atau atas dasar upaya
hukum yang menentukan telah terjadinya cidera janji”.
4. Menyatakan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun
1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889) sepanjang
frasa “kekuatan eksekutorial” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai “terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang
cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang
menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam
pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku
sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan
hukum tetap”;
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
6. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.”
Dalam tataran implementasi
paska putusan MK RI di atas, dapat SHIETRA & PARTNERS ilustrasikan
praktik nyatanya sebagaimana dijumpai dalam Putusan Pengadilan Negeri PADANG
Nomor 10/Pdt.G.S/2024/PN.Pdg tanggal 24 Juni 2024 — Penggugat: Yusnimar Vs. Tergugat:
PT. Clipan Finance Indonesia Tbk, dengan amar putusan
“MENGADILI :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan sah sebagai hukum Penggugat adalah Debitur atau penerima
kredit dan Tergugat selaku kriditur atau pemberi kridit;
3. Menyatakan perbuatan Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum
karena telah menarik (meng-eksekusi) objek jaminan fidusia dari anak Penggugat
(RIDHO) Tanggal 29 April 2024 karena bertentangan dengan dengan Putusan
Mahkamah Konsitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan tidak pernah memberikan salinan
perjanjian / kesepakatan pembiayaan kridit;
4. Menyatakan sah sebagai hukum OBJEK JAMIANAN FUDUSIA berupa Agreement
No. 85502702211, Penggugat menjaminkan kendaraannya secara fidusia kepada
Tergugat, dengan identitas kendaraan sebagai berikut:
Merk / Type : DAIHATSU XENIA 1.0 M MT
Jenis Model : MINIBUS
Tahun Pembuatan : 2015
Isi Selender /HP : 989 CC
Warna : HITAM METALIK
Nomor Rangka / NIK : MHKV5AA2JFK001356
Nomor Mesin : DP99851
Nomor BPKB : QQ3275728
Bahan Bakar : BENSIN
Warna TNKB : HITAM
Nomor Polisi : BA 1924 IK
BPKB /STNK atas nama : RIZA WITRI
5. Menyatakan sah sebagai hukum Penggugat telah membayar uang muka
sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) jangka waktu pemberian kridit
selama 48 (empat puluh delapan) bulan, dengan cicilan setiap bulannya sebesar
Rp. 3.298.000,- (tiga juta dua ratus Sembilan puluh delapan ribu rupiah);
6. Menyatakan sah sebagai hukum Penggugat telah membayar sebanyak 17
(tujuh belas) bulan dari bulan Oktober 2022 sampai dengan Februari 2024, akan
tetapi pada bulan Maret dan April 2024 (cicilan 18 dan 19) Penggugat belum
membayar cicilan bulan cicilan ke 18 dan 19 masing-masing sebesar Rp.
3.298.000,- dengan total sebesar Rp. 6.596.000,- (enam juta lima ratus sembilan
puluh enam ribu rupiah);
7. Menetapkan Penggugat untuk membayar cicilan ke 18 dan 19 masing-masing
sebesar Rp. 3.298.000,- dengan total sebesar Rp. 6.596.000,- (enam juta lima
ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
8. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan objek jaminan fudusia kepada
Penggugat dalam keadaan seperti semula;
9. Menghukum Tergugat untuk memberikan ganti rugi kepada Penggugat,
karena menyewa kendaraan lain, dari Tanggal 29 April 2024 atau sejak Tergugat
menarik (meng-eksekusi) objek jaminan fidusia sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga
juta rupiah) perbulan, dan akan terus bertambah sampai objek jaminan fidusia
diserahkan kepada Penggugat, Apabila Tergugat ingkar, maka dapat dilakukan
Upaya paksa dengan meminta bantuan aparat keamanan negara baik Polri maupun
aparat keamanan negara lainnya;
10.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam
perkara ini, yang sampai saat ini diperhitungkan sejumlah Rp.152.000,- (seratus
lima puluh dua ribu rupiah);
11. Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya;”
Putusan Pengadilan Negeri MANADO
Nomor 71/Pdt.G.S/2020/PN.Mnd tnggal 30 Nopember 2020 — Penggugat: GEORGE
MARCELLUS RESUBUN Vs. Tergugat: PT TOYOTA ASTARA FINANCIAL SERVICES:
“MENGADILI :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum atas
eksekusi / penarikan terhadap 1 (satu) unit kendaraan dengan spesifikasi:
Merk / Model / Type : Toyota Hilux DC Gun 12 DC V A/T;
Tahun : 2019
No. Mesin : 2GD4732640;
No. Rangka : MR0HB3CD1K0333602;
Warna : Super White 2;
No. Polisi : DB 8012 BJ;
3. Menghukum TERGUGAT harus membayar kerugian kepada PENGGUGAT
berjumlah Rp118.406.000,00 (seratus delapan belas juta empat ratus enam
ribu rupiah) pada saat itu juga setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
4. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT
yaitu sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari apabila setiap
kali TERGUGAT lalai memenuhi Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;”
Putusan PA TIGARAKSA Nomor
3954/Pdt.G/2021/PA.Tgrs tanggal 27 Januari 2022:
“MENGADILI :
Dalam Eksepsi
- Menolak eksepsi Tergugat;
Dalam Pokok Perkara
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan 1 (satu) unit Mobil dengan Merk Toyota Avanza 1.3 M/T,
Tahun 2016, Warna Putih, atas nama STNK PT. First Anugrah Karya Wisata, dengan
Nomor Polisi B 1683 EOL, Nomor Rangka MHKM5EA2JGK003094 dan Nomor Mesin
1NRF082306, dengan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atas nama PT. First
Anugrah Karya Wisata adalah milik Penggugat yang diperoleh dari akibat hukum
yang sah melalui perjanjian Akad Pembiayaan Murabahah Nomor: 10817440100226,
namun demikian terhadap barang aquo berlaku ketentuan hukum penyelesaian barang
jaminan pidusia;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH)
terhadap Penggugat, yaitu melakukan pemberhentian dan pengambilan paksa
ditengah perjalanan dan melakukan penahanan barang jaminan pidusia selama lebih
dari 8 (delapan) bulan lamanya, yaitu terhadap 1 (satu) unit Mobil dengan
Merk Toyota Avanza 1.3 M/T, Tahun 2016, Warna Putih, atas nama STNK PT. First
Anugrah Karya Wisata, dengan Nomor Polisi B 1683 EOL, Nomor Rangka
MHKM5EA2JGK003094 dan Nomor Mesin 1NRF082306, dengan Bukti Pemilik Kendaraan
Bermotor (BPKB) atas nama PT. First Anugrah Karya Wisata;
4. Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan kepada Penggugat dalam
keadaan baik, yaitu 1 (satu) unit Mobil dengan Merk Toyota Avanza 1.3 M/T,
Tahun 2016, Warna Putih, atas nama STNK PT. First Anugrah Karya Wisata, dengan
Nomor Polisi B 1683 EOL, Nomor Rangka MHKM5EA2JGK003094 dan Nomor Mesin
1NRF082306 dengan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atas nama PT. First
Anugrah Karya Wisata;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materil kepada Penggugat
untuk hal-hal sebagai berikut:
a. Akibat penahanan barang jaminan pidusia sehingga Penggugat tidak
dapat menggunakan barang miliknya dan memanfaatkan haknya secara wajar
untuk dan terhadap 1 (satu) unit Mobil dengan Merk Toyota Avanza 1.3 M/T, Tahun
2016, Warna Putih, atas nama STNK PT. First Anugrah Karya Wisata, dengan Nomor
Polisi B 1683 EOL, Nomor Rangka MHKM5EA2JGK003094 dan Nomor Mesin 1NRF082306
dengan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atas nama PT. First Anugrah
Karya Wisata dalam keadaan baik, selama lebih dari 8 (delapan) bulan yaitu
periode bulan: Desember 2020, dan bulan Januari, Pebruari, Maret, April, Mei,
Juni, Juli 2021, sejumlah Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
perbulan X 8 (delapan) bulan sehingga sejumlah Rp12.000.000,- (dua belas juta
rupiah);
b. Akibat pemberhentian dan penurunan paksa keluarga Penggugat
sekeluarga terdiri dari istri, anak dan mertua sebanyak 7 (tujuh) orang,
sehingga keluarga Penggugat sekeluarga tertelantarkan ditengah diperjalanan
selama 2 (dua) hari didaerah Semarang dalam diperjalanan pulang ke Tangerang,
dengan tanpa diberi ongkos pengganti perjalanan dan tanpa diberi biaya makan
dan penginapan dan kemudian keluarga Penggugat pulang ke Tangerang dengan biaya
pribadi, dengan uang sejumlah Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti ganti rugi immateriil
kepada Pengugat sebagai akibat perbuatan / tindakan pengambilan paksa barang
jaminan pidusia yang dilakukan Tergugat ditengah diperjalanan didaerah
Semarang dimana keluarga Penggugat sekeluarga terdiri dari istri, anak dan
mertua sebanyak 7 (tujuh) orang diturunkan paksa dan ditelantarkan selama 2
(dua) hari diperjalanan pulang ke Tangerang, dengan tanpa diberi ongkos
pengganti perjalanan dan atau tanpa diberi biaya makan dan penginapan, sehingga
kemudian Penggugat pulang ke Tangerang dengan biaya pribadi, sehingga
menimbulkan dampak physiologis terhadap kehormatan, nama baik, harkat dan
martabat merasa dipermalukan dengan uang sejumlah Rp25.000.000,- (dua puluh
lima juta rupiah);
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp895.000,00
(delapan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;”
Putusan Pengadilan Negeri KEDIRI
Nomor 70/Pdt.G/2021/PN.Kdr tanggal 23 Juni 2022 — Penggugat : JAMI Vs. Tergugat
: PT ARTHAASIA FINANCE dan Turut Tergugat : 1.PT LUCRETIA MANDIRI ABADI; 2.OTORITAS
JASA KEUANGAN KANTOR CABANG KEDIRI:
“MENGADILI :
1DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi dan Turut
Tergugat II seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk
sebagian;
2. Menyatakan tindakan Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi yang
seolah-olah memberikan berkas untuk ditandatangani di Berita Acara Serah Terima
Kendaraan sebagai syarat peralihan kredit dari Penggugat Konvensi / Tergugat
Rekonvensi kepada anaknya BURHAN dan meminta kunci kendaraan untuk dilakukan
gesek atas nomor rangka dan nomor mesin namun nyatanya dikuasai sebagai bagian
dari eksekusi fidusia adalah suatu Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi
bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor
18/PUU-XVII/2019 sehingga segala perbuatan yang dilakukan Tergugat Konvensi / Penggugat
Rekonvensi adalah melawan hukum dan dinyatakan batal demi hukum sehingga
dikembalikan kepada Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi;
4. Menghukum Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk menerima
pembayaran angsuran Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi sejumlah
Rp31.447.648,00 (tiga puluh satu juta empat ratus empat puluh tujuh ribu enam
ratus empat puluh delapan rupiah) yaitu angsuran bulan September, Oktober,
November dan Desember 2021;
5. Menghukum Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar uang
paksa (dwangsom) sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per
hari, setiap ia lalai memenuhi isi Putusan, terhitung sejak Putusan berkekuatan
hukum tetap sampai isi Putusan dilaksanakan;
6. Menolak gugatan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi selain dan
selebihnya;
DALAM REKONVENSI
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi tidak dapat
diterima;”
Putusan Pengadilan Negeri PADANG
Nomor 147/Pdt.G/2020/PN.Pdg tanggal 18 Februari 2021 — Penggugat : EKA
NOFRIANTI Vs. Tergugat : PT. TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES (TAF) CABANG
PADANG:
“MENGADILI :
DALAM KONVENSI.
DALAM EKSEPSI.
- Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA.
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan eksekusi terhadap objek sengketa berupa satu unit Mobil
Toyota Rush warna Hitam Metalik Tahun 2018 Nomor Polisi BA 1774 BP Nomor Rangka
MHKE8FA3JJKO19695, Nomor Mesin 2NRF772760, Nomor BPKB 001159474, tanpa
menunjukan surat-surat yang sah dan atau tidak menunjukan penetapan pengadilan
kepada Penggugat selaku konsumen sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
18/PUU-XVII/2019 adalah perbuatan melawan hukum.
3. Menyatakan penggunaan Surat Kuasa dan jasa debt collector tanpa
persetujuan Penggugat yang dibuat oleh Tergugat kepada debt-collector yang
biayanya Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dibebankan kepada Penggugat
adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum.
4. Menyatakan perbuatan Tergugat melalui utusannya debt-collector yang
menelantarkan Penggugat dan suami Penggugat dilokasi eksekusi barang jaminan
adalah perbuatan melawan hukum.
5. Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan Objek Sengketa berupa
satu unit Mobil Toyota Rush warna Hitam Metalik Tahun 2018 Nomor Polisi BA
1774 BP Nomor Rangka MHKE8FA3JJKO19695, Nomor Mesin 2NRF772760, Nomor BPKB
001159474, kepada Penggugat.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar
Rp.33.750,000,- (Tiga Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
7. Menghukum Penggugat bersama dengan Tergugat untuk meninjau ulang
Perjanjian Pembiayaan No.1811948853 tanggal 26 November 2018 dengan membuat
Perjanjian yang baru tentang pelunasan hutang Penggugat kepada Tergugat di
dalam pembelian Toyota Rush warna hitam Metalik Tahun 2018 Nomor Polisi BA 1774
BP;
8. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
DALAM REKONVENSI.
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi;”
Putusan Pengadilan Negeri MEDAN
Nomor 167/Pdt.G/2021/PN.Mdn tanggal 28 September 2021 — Penggugat : Heru Azhari
Vs. Tergugat : PT. Capella Multidana:
“MENGADILI :
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan tindakan Tergugat yang melakukan penarikan terhadap
Kendaraan I (satu unit mobil Microlet Daihatsu type S401RP-MOPEN, No. Mesin
K3MG97055, No. Rangka MHKT3BA1JHK039967, No. Polisi BK 1440 UC, Warna Kuning,
Tahun 2017) pada tanggal 24 Desember 2020 tanpa persetujuan dari Penggugat
selaku konsumen dan/atau tidak menunjukkan putusan pengadilan kepada Penggugat
selaku konsumen (debitur) adalah perbuatan melawan hukum;
4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan I (satu) unit mobil Microlet
Daihatsu type S401RP-MOPEN, No. Mesin K3MG97055, No. Rangka MHKT3BA1JHK039967,
No. Polisi BK 1440 UC, Warna kuning, Tahun 2017) kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk menetapkan kembali besaran denda keterlambatan
pembayaran angsuran berdasarkan ketentuan Perjanjian Pembiayaan
No.007604/063818/MDN/11/17/M tanggal 24 November 2017 yakni 0,5% dikali jumlah
angsuran per bulan dikali jumlah hari terlambat;
6. Menghukum Tergugat untuk tidak membebankan biaya administrasi
penarikan sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah), biaya Gudang sebesar
Rp510.000,- (lima ratus sepuluh ribu rupiah), dan biaya lainnya di luar
daripada yang ditetapkan dalam Perjanjian Pembiayaan Nomor 007604/
063818/MDN/11/17/M tanggal 24 November 2017;
7. Memerintahkan kepada Tergugat membayar ganti kerugian materiil
kepada Penggugat sebesar 55 hari X Rp120.000.000,00= Rp6.600.000,00 (enam juta
enam ratus ribu rupiah);
8. Menghukum Tergugat untuk tidak mengulangi perbuatan melawan hukum
melakukan eksekusi / penarikan barang jaminan fidusia dari debitur secara
sewenang-wenang dan tanpa melalui prosedur yang ditentukan oleh
perundang-undangan dan Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar
Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) apabila Tergugat tidak bersedia atau lalai
melaksanakan isi putusan ini, terhitung sejak Penggugat mengajukan gugatan
hingga putusan ini mempunyai kekuatan hokum yang tetap;”
Putusan Pengadilan Negeri LUBUK
BASUNG Nomor 6/Pdt.G/2023/PN.Lbb tanggal 11 Juli 2023 — Penggugat : Helmi
Fathurrachaman Syahrial Vs. Tergugat : PT. Astra Sedaya Finance:
“MENGADILI :
DALAM KONVENSI
Dalam Eksepsi
- Menyatakan eksepsi Tergugat Konvensi tidak dapat diterima;
Dalam Pokok Perkara
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;
2. Menyatakan sah perjanjian pembiayaan multiguna atas 1 (satu) unit
kendaraan merk / type Toyota Avanza 1.3 G. M/T tahun pembuatan 2018, dengan
nomor mesin: INRF 462811, nomor rangka: MHKM5EA3JJK123953, warna hitam metalik,
nomor polisi BA 1285 LC, dengan nomor kontrak / perjanjian: 01. 500. 572. 00.
182584.4 antara Penggugat Konvensi dengan Tergugat Konvensi;
3. Menyatakan tindakan penarikan secara paksa / sepihak yang
dilakukan oleh Tergugat Konvensi atas 1 (satu) unit kendaraan merk / type
Toyota Avanza 1.3 G. M/T tahun pembuatan 2018, dengan nomor mesin: INRF 462811,
nomor rangka: MHKM5EA3JJK123953, warna hitam metalik, nomor polisi BA 1285 LC
atas nama Penggugat Konvensi, tanpa adanya kesepakatan terlebih dengan
Penggugat Konvensi merupakan ‘Eksekusi Fidusia Langsung’ yang bertentangan
dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU- XVII/2019;
4. Menghukum Tergugat Konvensi untuk melanjutkan perjanjian pembiayaan
multiguna atas 1 (satu) unit kendaraan Merk / type Toyota Avanza 1.3 G. M/T
tahun pembuatan 2018, dengan nomor mesin: INRF 462811, nomor rangka:
MHKM5EA3JJK123953, warna hitam metalik, nomor polisi BA 1285 LC, dengan nomor
kontrak/perjanjian: 01. 500. 572. 00. 182584.4 dengan Penggugat Konvensi dengan
ketentuan pelaksanaan perjanjian tersebut harus berpedoman pada Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019;
5. Menghukum Tergugat Konvensi untuk mengembalikan 1 (satu) unit
kendaraan merk / type Toyota Avanza 1.3 G. M/T tahun pembuatan 2018, dengan
nomor mesin: INRF 462811, nomor rangka: MHKM5EA3JJK123953, warna hitam metalik,
nomor polisi BA 1285 LC atas nama Penggugat Konvensi kepada Penggugat Konvensi;
6. Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;
DALAM REKONVENSI
1. Mengabulkan gugatan rekonvensi untuk sebagian;
2. Menyatakan sah dan mengikat:
a. Perjanjian pembiayaan multiguna nomor: 01.500.572.00.182584.4
tertanggal 08 Desember 2018 yang ditandatangani oleh Penggugat Rekonvensi /
Tergugat Konvensi dan Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi;
b. Akta Jaminan Fidusia Nomor 73 yang dibuat dihadapan Notaris Harti
Virgo Putri, S.H., pada tanggal 10 Desember 2018;
c. Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W3.00138689.AH.05.01 tahun 2018
tertanggal 13 Desember 2018;
3. Menolak gugatan rekonvensi untuk selain dan selebihnya;”
Dalam tingkat Banding, putusan
di atas kemudian dikoreksi oleh Pengadilan Tinggi PADANG lewat putusannya Nomor
208/PDT/2023/PT.PDG tanggal 10 Oktober 2023 — Pembanding / Tergugat : PT. Astra
Sedaya Finance Vs. Terbanding / Penggugat : Helmi Fathurrachaman Syahrial:
“MENGADILI :
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat Konvensi /
Penggugat Rekonvensi tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Basung tanggal 11 Juli 2023
Nomor 6/Pdt.G/2023/PN Lbb yang dimohonkan banding;
MENGADILI SENDIRI:
DALAM KONVENSI
Dalam Eksepsi
- Menyatakan eksepsi Tergugat Konvensi tidak dapat diterima;
Dalam Pokok Perkara
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;
2. Menyatakan sah Perjanjian Pembiayaan Multiguna atas 1 (satu) unit
kendaraan merk / type Toyota Avanza 1.3 G. M/T tahun pembuatan 2018, dengan
nomor mesin: INRF 462811, nomor rangka: MHKM5EA3JJK123953, warna hitam metalik,
nomor polisi BA 1285 LC, dengan nomor kontrak/perjanjian:
01.500.572.00.182584.4 antara Penggugat Konvensi dengan Tergugat Konvensi;
3. Menyatakan tindakan penarikan secara paksa / sepihak yang dilakukan
oleh Tergugat Konvensi atas 1 (satu) unit kendaraan merk / type Toyota
Avanza 1.3 G. M/T tahun pembuatan 2018, dengan nomor mesin: INRF 462811, nomor
rangka: MHKM5EA3JJK123953, warna hitam metalik, nomor polisi BA 1285 LC atas
nama Penggugat Konvensi, tanpa adanya kesepakatan terlebih dengan Penggugat
Konvensi merupakan ‘Eksekusi Fidusia Langsung’ yang bertentangan dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019;
4. Menghukum Tergugat Konvensi untuk melanjutkan Perjanjian Pembiayaan
Multiguna atas 1 (satu) unit kendaraan Merk / type Toyota Avanza 1.3 G. M/T
tahun pembuatan 2018, dengan nomor mesin: INRF 462811, nomor rangka:
MHKM5EA3JJK123953, warna hitam metalik, nomor polisi BA 1285 LC, dengan nomor
kontrak / perjanjian: 01.500.572.00.182584.4 dengan Penggugat Konvensi dengan
ketentuan pelaksanaan perjanjian tersebut harus berpedoman pada Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019;
5. Menghukum Tergugat Konvensi untuk mengembalikan 1 (satu) unit
kendaraan merk / type Toyota Avanza 1.3 G. M/T tahun pembuatan 2018, dengan
nomor mesin: INRF 462811, nomor rangka: MHKM5EA3JJK123953, warna hitam metalik,
nomor polisi BA 1285 LC atas nama Penggugat Konvensi kepada Penggugat Konvensi;
6. Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;
DALAM REKONVENSI
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan
hidup JUJUR dengan menghargai Jirih
Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.