TELUSURI Artikel dalam Website Ini:

Hukum KONTRAK

SINOPSIS e-book
PRAKTIK HUKUM PERIKATAN PERDATA
KONTRAKTUAL
HERY SHIETRA Hukum Perikatan Perdata Kontraktual
PENGANTAR
Buku ini mengupas segala sesuatu seputar “hukum perikatan perdata” atau yang dalam bahasa awam dikenal dengan istilah “hukum kontraktual / perjanjian perdata”. Istilah-istilah tersebut adalah sinonim, dalam arti sebuah kontrak dapat berisi satu atau lebih perikatan didalamnya, dimana perikatan berupa prestasi dalam bentuk: untuk melakukan sesuatu, untuk tidak melakukan sesuatu, dan/atau untuk menyerahkan sesuatu. Pelanggaran terhadap perikatan, disebut sebagai wanprestasi (ingkar janji).
Namun, karya tulis yang penulis susun ini, tidak membahas apa yang telah dibahas oleh berbagai buku dengan tema serupa yang telah banyak dijumpai di pasaran. Buku ini lebih mengupas praktik nyata tanpa duplikasi terhadap teks-teks ilmu hukum yang telah ada selama ini. Dengan kata lain, buku ini mencoba mengisi kekosongan atas buku teks ilmu hukum yang belum ada dalam literasi hukum di Indonesia.
Buku ini cocok bagi orang awam maupun bagi para civitas akademik hukum, dikarenakan sifatnya yang aplikatif dan praktis. Ibarat untuk belajar berenang ataupun mengemudi, kita sebetulnya tidak membutuhkan terlampau banyak teori, namun menyentuh langsung bidang praktik. Learning by doing, itulah konsen utama penulis dalam menyusun buku ini.
Buku ini membahas perihal hukum kontrak / perikatan, dengan menggunakan pendekatan metode case law, sehingga dengan demikian para pembaca akan mudah untuk memahami dan menguasai hukum perikatan perdata karena berbagai kesan yang dihadirkan dalam buku ini akan terus melekat pada benak pembaca.
Penulis bahkan berani menjamin, bahwa para pembaca awam dibidang hukum, setelah menyelesaikan pembacaan dalam buku ini, akan lebih “siap pakai” dan lebih terampil ketimbang fresh graduate fakultas hukum manapun. Seorang lulusan fakultas hukum di Tanah Air, akan “terkaget-kaget” mendapati bahwa diri mereka ternyata selama ini tidak pernah dipersiapkan pada dunia praktik—suatu fakta empiris yang patut kita sayangkan, sebagaimana dialami oleh penulis pribadi.
Mengapa penulis dapat memberikan garansi demikian? Latar belakang buku ini disusun dan dirangkai menjadi satu tematik hukum, tidak lain ialah untuk “mendobrak” budaya pendidikan tinggi hukum di Tanah Air yang sangat tektual “teori” dan “undang-undang” semata—sama sekali tidak pernah menyentuh aspek praktik di lapangan.
Banyak contoh nyata profesi lain diluar hukum, seorang pakar komputer tidak pernah mengenyam pendidikan formil dibidang komputer, serta berbagai bidang pendidikan informal lainnya yang langsung bersentuhan dengan dunia nyata—ternyata tenaga mereka lebih terserap oleh pasar. Lalu, mengapa dirinya kemudian dikenal sebagai expert bidang teknologi dan informasi ketimbang mereka yang merupakan sarjana IT?
Setelah melakukan serangkaian riset yang cukup memakan waktu selama bertahun-tahun, barulah penulis berkenalan dengan konsep pembahasan hukum dengan metode “law based on cases” sebagaimana selama ini digunakan oleh universitas-universitas di negara-negara dengan tradisi hukum Common Law Legal System (Anglo Saxon) seperti di Amerika Serikat, Inggris, dan negara-negara Persemakmuran.
Kelebihan utama metode pendalaman materi secara studi kasus, ialah kita dapat mengenal karakter perkara yang disesuaikan antara “teks” dan “konteks”. Disamping itu, mempelajari tektual undang-undang atau teori belaka adalah sangat menjemukan disamping tidak menorehkan bekas apapun dalam memori jangka panjang karena sifatnya yang ‘miskin kesan’.
Mengapa karya tulis ini penulis rekomendasikan bagi para pembaca? Dalam setiap aspek kehidupan, baik transaksi jual-beli secara sederhana, perkawinan, hubungan industrial, ataupun transaksi bisnis sekelas joint venture agreement, tidak lepas dari unsur-unsur perikatan perdata, dimana perikatan perdata itu sendiri dimaknai sebagai suatu ikatan yang bersifat koersif (atau imperatif alias dapat dipaksakan keberlakuannya) berupa hak ataupun kewajiban dari seorang subjek hukum satu kepada subjek hukum lainnya, dengan perantaraan hukum guna eksekusi ketika salah satu pihak dalam perikatan tidak mengindahkan perikatan yang telah disepakati, ataupun eksekusi non-litigasi semisal jaminan berupa parate eksekusi, bank guarantee, surety bond, dan instrumen keuangan lainnya.
Bila dalam teori disebutkan, bahwa asas kebebasan berkontrak diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), sementara pembatasan asas kebebasan berkontrak diatur dalam Pasal 1337 KUHPerdata yang menyatakan bahwa causa yang menjadi dasar kesepakatan mengikatkan diri dalam perjanjian tidaklah dapat melanggar kepatutan dan ketertiban umum. Namun undang-undang dan teori hanya berbicara secara “tekstual”, tidak “kontekstual”—kita tidak pernah tahu bagaimana pasal-pasal tersebut dapat diimplementasi dan bagaimana rasionaliasi pasal-pasal tersebut dalam aplikasinya.
Lebih jauh lagi, para sarjana hukum di Indonesia tidak pernah tahu, manakah diantara ribuan pasal-pasal dalam KUHPerdata yang pada praktiknya diberlakukan dan mana diantaranya yang telah “dimati-surikan” oleh praktik peradilan. Mereka pun tidak pernah tahu hukum-hukum yang berlaku diluar peraturan perundang-undangan, yakni hukum yurisprudensi.
Secara tidak langsung, lewat metode studi kasus, para pembaca dengan sendirinya akan memahami konsep-konsep paling mendasar dalam hukum perikatan perdata, tanpa harus menghabiskan banyak waktu untuk berwacana ataupun menghafal bunyi undang-undang yang tidak menceritakan apapun kepada para pembacanya.
Banyak pengusaha yang merupakan ekonom praktik, namun tidak paham akan teori-teori ekonomi dan manajemen yang rumit. Sebaliknya, seorang akademisi dibidang ekonomi belum tentu mampu menjalankan roda ekonomi. Fakta dan fenomena sosial itulah, yang secara tidak langsung mempengaruhi metode pemahaman penulis akan ilmu hukum, yang mungkin dapat diterapkan pula bagi para pembaca.
Dalam buku ini, penulis menawarkan pembaca akan metode pengenalan terhadap materi hukum lewat kasus konkret, sehingga pemaknaan serta pemahaman dapat terserap utuh dan lugas. Metode (budaya hukum) ini setidaknya efektif bagi penulis, karena memang telah diterapkan secara umum di negara-negara Anglo Saxon.
Penulis mencoba untuk membahas dalam karya ini, pembaharuan paradigma hukum kontraktual, yang selama ini memaknai perikatan kontraktual (contractual liabilities) tidak dapat melahirkan hak untuk mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (tortious liabilities)—suatu salah kaprah yang tidak boleh lagi direproduksi oleh teks ilmu hukum manapun. Berbagai teks ilmu hukum yang banyak beredar di pasaran, senyatanya telah tertinggal jauh dari praktik.
Perikatan dalam kontrak selalu mengandung “nilai strategis”, dalam arti perikatan yang diatur didalamnya memang bersifat saling tarik-menarik (kontrak yang “sehat”). Sebaliknya, dalam kontrak yang “kurang sehat”, yang terjadi ialah penekanan / dominasi oleh satu pihak terhadap pihak lain, sehingga yang terjadi ialah menyerupai hubungan superordinat dan subordinat.
Dalam kesempatan yang berharga ini, penulis mengungkap berbagai ilustrasi kasus konkret bagaimana hubungan yang dilandasi Perjanjian Terapeutik, sebagai contoh, yang tidak mungkin mengatur sanksi bagi kalangan medis yang melakukan malpraktik, pasien tetap dapat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum—sebagaimana tertuang dalam kasus “metode dan fasilitas melahirkan di dalam air (water birth)” yang tidak lagi selamanya kalangan medis dapat berlindung dibalik doktrin usang “inspanning verbintenis”—metode melahirkan yang terdengar “konyol” dan terbukti membawa maut sekaligus menjadi tragedi yang menarik untuk disimak dan menarik kesimpulan hukum dari best practice peradilan.
Pasal-pasal dalam KUHPerdata dianggap selalu melekat pada isi kontrak, kecuali diatur berbeda dalam kontrak, sama seperti frasa “melawan hukum” yang dianggap selalu melekat secara implisit pada setiap pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun “tetap berada dalam tahanan” pada setiap amar putusan bila pengajuan upaya hukum oleh seorang Terpidana ditolak oleh pengadilan yang lebih tinggi.
Karena pasal-pasal dalam KUHPerdata dianggap selalu melekat pada isi kontrak, maka sejatinya hanya membuat kontrak setebal 1 (satu) lembar sekalipun, sudah merupakan kontrak yang mengikat dan sahih, karena semua yang tidak diatur dalam kontrak, tunduk pada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, termasuk didalamnya dilekatkan pula kaedah norma Pasal 1365 KUHPerdata tentang hak untuk mengajukan ganti-rugi terhadap suatu Perbuatan Melawan Hukum yang membawa kerugian bagi salah satu pihak.
Begitupula perihal akta waris. Akta waris, sebetulnya tidak perlu dibuat oleh pemberi waris, karena hukum perdata telah mengatur perihal legitieme portie, alias bagian paling minimum yang menjadi hak dari masing-masing ahli waris. Karena setiap akta waris pada dasarnya melanggar legitieme portie, maka setiap akta waris yang tercatat di Kementerian Hukum dan HAM RI, sejatinya dapat dibatalkan sepanjang salah satu atau lebih ahli waris menggugat pembatalan akta waris tersebut. Namun, sepanjang pula tiada ahli waris yang menggugat akta tersebut, dengan landasan rasa sosial guna menghormati amanat pemberi waris, maka akta waris tersebut adalah sah, yakni sah sepanjang tidak terdapat gugatan pembatalan.
Inspanning verbintenis” (perikatan perdata yang berupa ‘semata pengupayakan’ bukan ‘menjanjikan hasil’) merupakan konsep hukum yang sudah sejak lama mengundang perdebatan, kontroversi, dan ketidakpastian hukum yang meliputinya telah membawa sekian banyak kesimpang-siuran dalam praktik di peradilan. Berangkat dari fakta tersebut, penulis membahas perihal “inspanning verbintenis” dalam satu bab khusus.
Buku-buku ilmu hukum dengan tema serupa tidak pernah mampu menjawab pertanyaan maupun isu hukum yang tampak terdengar sederhana sebagai berikut: Penjual tanah yang telah diberikan uang panjar oleh pembeli, dikemudian hari terjadi ingkar janji oleh sebab tidak juga menyerahkan objek tanah, bahkan baru diketahui oleh pembeli bahwa objek tanah telah dijual oleh sang penjual jauh hari sebelumnya kepada pihak ketiga, maka konstruksi hukum sedemikian termasuk sebagai “wanprestasi” ataukah “Perbuatan Melawan Hukum”?
Hukum perikatan yang paling problematis, mungkin adalah perikatan dalam konteks hubungan industrial, terutama kalangan pekerja/buruh yang diikat dengan dasar Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Penyalahgunaan posisi dominan (abuse of bargaining position) paling kentara dapat dijumpai dalam berbagai kasus sengketa hubungan industrial yang dilematis. “Perbenturan kelas” antara kaum pemodal dan kaum buruh, seakan demikian kontras, sebagaimana dalam karya tulis ini akan penulis perlihatkan secara lugas dan utuh perikatan yang terjadi demikian timpang secara kontras.
...
Judul e-Book : HUKUM PERIKATAN PERDATA KONTRAKTUAL
Penulis : Hery Shietra, S.H.
Bahasa : Indonesia
Penerbit : SHIETRA PUBLISHER
Tahun terbit : Agustus 2017
File E-book : pdf, dapat dibaca dan dibuka pada berbagai aplikasi, baik mobile, smartphone, tablet, maupun personal computer (PC).
Harga : Rp. 89.000;-Bebas ongkos kirim karena eBook akan dikirimkan kepada alamat email pembeli. Secara esklusif hanya dijual oleh hukum-hukum.com.
Lisensi"END USER AGREEMENT", HANYA DIJUAL KEPADA PEMBELI ORANG-PERORANGAN (Pembeli Individual), BUKAN UNTUK KEPERLUAN PERKANTORAN, PERPUSTAKAAN, ATAU SEJENISNYA. Lisensi 1 eBook HANYA UNTUK 1 ORANG PEMBELI. Dapat dibaca untuk SEUMUR HIDUP pembeli, kapanpun dan dimanapun.
Cara Pemesanan : Kirimkan pemesanan Anda pada email kami di alamat legal.hukum@gmail.com , selanjutnya kami akan memberikan instruksi tata cara pemesanan serta 'syarat dan ketentuan'. Paling lambat e-book akan kami kirimkan 3 x 24 jam setelah klarifikasi penerimaan dana.

Hukum Perikatan Perdata Kontraktual HERY SHIETRA

DAFTAR ISI
PROLOG ... 6
BAB I: MENGENAL KONTRAK ... 12
BAB II: PENDALAMAN KASUS ... 23
-    Tak Selamanya Hutang-Piutang Hanya dapat Dibebani Sanksi Perdata ... 24
-    Menggugat Hak Komisi Penjualan ... 29
-    Joint Venture Agreement ... 38
-    Asas Itikad Baik dalam Kontraktual Perspektif Modern ... 51
-    Hakim Berwenang Mengintervensi Isi Perjanjian ... 60
-    Rasionalisasi Choise of Law ... 66
-    Ikatan Perkawinan dalam Kartu Keluarga ... 75
-    Downgrade PKWTT Menjadi PKWT ... 79
-    Perikatan Pinjam Nama Badan Usaha CV ... 83
-    Pelaksanaan Janji yang Tidak Utuh, adalah Wanprestasi ... 88
-    Kekuatan Pembuktian Akta Dibawah Tangan yang Tidak dapat Diremehkan ... 93
-    Klausula Arbitrase yang Menjadi Duri Dalam Daging ... 100
-    Intimidasi terhadap Pekerja yang Menolak Tanda-Tangan PKWT ... 109
-    Telaah Sempurna Fungsi Preseden: Mencegah Disparitas Antar Putusan ... 117
-    Take-Over Pengerjaan Jasa Konstruksi ... 129
-    Antinomi Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum ... 135
-    Hubungan Kreditor dan Debitor yang Ambigu ... 140
-    Ketika Memperdatakan Pidana Denda ... 145
-    Down Grade Status Perikatan Pekerja ... 153
-    Distorsi Wanprestasi Dan Perbuatan Melawan Hukum, Tak Selamanya Diartikan Gugatan “Kabur” ... 159
-    Perjanjian Kerja Secara Lisan ... 162
-    Perikatan Direksi Perseroan ... 166
-    Hitam Diatas Putih ... 171
-    Masa Percobaan / Evaluasi Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ... 177
-    Akta Perdamaian Memutus Proses Pidana Delik Aduan ... 183
-    Konsekuensi Yuridis Pemutusan Secara Sepihak Kontrak Kerja ... 187
-    Class Action Gugatan Wanprestasi ... 192
-    Alibi Sempurna Dibalik PKWT ... 204
-    Gugatan Kerugian Immateriil ... 209
-    Mengingkari Tanda-Tangan dalam Perjanjian ... 214
-    Perikatan Pekerja Freelance ... 221
-    Perikatan Tanpa Norma Sekunder ... 226
-    Kinerja Berbasis Ketidakpastian ... 230
-    Interpretatio Cessat in Claris, Interpretation est Perversio ... 234
-    Membantah Tanda Tangan ... 245
-    Kesepakatan Tidak Bersifat Sepihak ... 251
-    Tersandung Klausula Arbitrase ... 257
-    Ambivalensi Perikatan Nasabah dan Perikatan Konsumen ... 266
-    Cessie sebagai Instrumen Efektif ‘Penyelundupan’ Kepailitan ... 272
-    Jatuh Tempo Kontrak Investasi ... 279
-    Perikatan yang “Tanggung” ... 284
-    Gugatan Wanprestasi Sekaligus Perbuatan Melawan Hukum, Tidak Lagi Tabu !!! ... 288
-    Pengusaha Tersandera PKWT Ilegal ... 286
-    Ambivalensi Kuasa Mutlak dan Perjanjian Bersyarat Tangguh ... 300
-    Putusnya Perikatan Akibat Keadaan Kahar ... 307
-    Perjanjian Pasca-Nikah ... 312
-    Kelalaian Berat Sama Kelirunya Dengan Kesengajaan ... 318
-    Musnahnya Objek Perikatan ... 326
-    Fungsi Akta Otentik ... 332
-    Penyalahgunaan Keadaan dalam Perikatan Perdata ... 337
-    Paksaan Dan Penipuan Dalam Perjanjian ... 342
BAB III: RESULTAAT VERBINTENIS VS. INSPANNING VERBINTENIS ... 350
-    Ambivalensi Inspanning Verbintennis ... 351
-    Menggugat Perjanjian Terapeutik Medis ... 360
-    Vicarious Liability Rumah Sakit ... 376
BAB IV: CELAH HUKUM TERBESAR DALAM PERIKATAN PERDATA KONTEKS HUBUNGAN INDUSTRIAL ... 385
BAB V: CATATAN PENUTUP : PERIHAL PRESEDEN ... 397
...
Untuk membaca uraian selengkapnya Praktik Hukum Perikatan Perdata Kontraktual ini, kirimkan pemesanan Anda kepada surel kami pada alamat legal.hukum@gmail.com
(PERINGATAN : Menyalahgunakan alamat email ini ataupun nomor kontak kerja kami untuk peruntukan lain diluar pemesanan eBook, akan kami kategorikan sebagai pelanggaran terhadap “syarat dan ketentuan” dalam website profesi kami ini. Hanya klien pembayar tarif jasa konsultasi yang berhak menceritakan ataupun bertanya tentang isu hukum, karena Anda pastilah menyadari serta telah membaca keterangan sebagaimana header maupun sekujur website ini bahwa profesi utama kami ialah mencari nafkah sebagai Konsultan Hukum dengan menjual jasa berupa konseling seputar hukum.)
Paling lambat 3 x 24 jam setelah dana pembelian e-Book kami terima, E-book akan kami kirimkan pada email Anda.
Mengapa e-Book menjadi evolusi modern media sastra? Karena sifatnya praktis dan mobile, mudah serta dapat dibawa kemana pun sebagai teman bacaan via gadget, tidak rusak termakan kutu buku, serta tidak memakan ruang/tempat. Dengan membeli eBook, berarti kita telah turut menjaga kelestarian lingkungan hidupGO GREEN !!!
© SHIETRA & PARTNERS Copyright.

Arsip Artikel HUKUM-HUKUM.COM (Dropdown Menu)

Artikel yang Paling Populer Minggu Ini

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS