TELUSURI Artikel dalam Website Ini:

Jasa CONTENT / CREATIVE WRITER

MENYEDIAKAN JASA PENULISAN

CONTENT WRITER & GHOST WRITER

"Selain sebagai sarana menyampaikan gagasan dan ide, komunikasi lisan maupun tertulis mengandung kekuatan magis. Kata-kata selalu mengandung kekuatan semantik (the Semantic Power). Komunikasi yang efektif, bukan bahasa yang sekadar berbunga-bunga, namun mengandung elemen PERSUASIF."
Hery Shietra ]

Konsultan Hukum Shietra, Jakarta Legal Consultant
Konten adalah "raja", namun memahami siapa target pembacanya adalah "ratu"-nya, dan bakat penulisnya sebagai "jenderal ujung tombak". SHIETRA CONTENT WRITER merupakan divisi penulisan dan riset karya tulis ilmiah, e-book / e-novel, jasa karya tulis freelance serta editing, baik karya tulis ilmiah (penulisan makalah, jurnal, laporan penelitian, modul untuk pelatihan, bahan seminar), ghost writer, content writer, creative writer, script writer, data researcher, tulisan biografi, konseptor naskah pidato / ceramah, manuskrip karya sastra, jurnalistik reportasi, jurnalistik investigasi, dsb yang terkait dengan media bahasa tulis, baik secara media cetak maupun media daring.


Hery Shietra Publisher CONTENT WRITER

Jenis / Tema / Topik Content Writing

  • Hukum ilmiah dan hukum populer / umum;
  • Sosial kemasyarakatan;
  • Politik;
  • Budaya;
  • Biografi;
  • Data hasil riset ilmiah ilmu sosial / hukum dan budaya;
  • dsb.

Bahasa merupakan media komunikasi untuk menyampaikan ide, penetrasi jasa / produk bagi khalayak ramai, sarana mengemas argumentasi maupun penyajian data secara efektif tepat sasaran kepada audiens, medium gagasan, visi misi, edukasi, pengenalan produk, kampanye program, dimana masing-masing sarana dan audiens memiliki karakteristik sendiri sesuai target market yang dituju dan disesuaikan dengan kebutuhan / minat dari pengguna jasa tulis itu sendiri.

Klien cukup berfokus pada core bussiness, dimana kami selaku penyedia jasa content / creative writer menjadi tenaga pendukung proses komunikasi publik lewat sarana promosi / kampanye tulis baik dalam medium cetak luar ruang, leaflet, pamflet, baliho, brosur, maupun online marketing.

Banyak diantara kalangan umum yang memiliki ide dan gagasan yang sebenarnya cukup menarik, namun sukar menuangkan dalam bentuk media tulis, maka jasa penulis lepas menjadi solusi cerdas untuk merealisasi segala ide dan gagasan tersebut, dimana hak cipta dan hak moril atas penulisan bila disepakati dapat menjadi milik klien, dimana kami selaku penulis lepas akan memposisikan dirinya sebagai ghost writer.

Keterampilan menuangkan ide dalam bentuk pilihan kata yang mampu menjadikan ide-ide tersebut sebagai simbol media cetak maupun untuk keperluan konsep teks pidato / ceramah, yang mampu mewakili setiap gagasan orisinil tersebut, dibutuhkan keterampilan khusus dalam merangkai kata.
Hery Shietra

Untuk itulah SHIETRA CONTENT WRITER menyediakan jasa penulisan bagi khalayak umum yang mungkin tidak memiliki waktu untuk mengisi konten media mereka dengan karya tulis yang mengena, baik dalam bentuk feature, artikel, opini, liputan wawancara, analisa kasus, biografi tokoh, essai, makalah, laporan penelitian, tidak terkecuali naskah buku ilmiah.

Sebagai contoh, target audiens akan lebih tertarik pada berbagai pemberitaan baru yang aktual. Namun lewat keterampilan merangkai kata dan menangkap pesan-pesan implisit secara peka, isu lama dapat dikemas dalam cara pendekatan modern yang segar, sehingga dapat tetap relevan tanpa batas ruang maupun waktu.

Suatu ide yang dikemas secara apik, dimana audiens memiliki rasa kedekatan atas rangkaian kata dan topik yang disajikan, cenderung akan lebih diminati masyarakat. Oleh karenanya keterampilan menulis yang dipadu-laraskan dengan keterampilan riset, merupakan suatu keterampilan langka yang kami tawarkan bagi pengguna jasa.

Sebelum menentukan konsep naskah, seorang penulis perlu menetapkan target reader / audiens yang hendak dituju, yang dapat terdiri dari pembaca potensial berupa siswa / mahasiswa, pembaca umum / awam dari suatu bidang topik / tema tertentu, ataupun pembaca yang berangkat dari kalangan prefesional.

Sukar dalam mengungkap visi arah penulisan naskah ilmiah? Sulit menuangkan ide / gagasan cerita / kisah yang 'renyah' untuk dibaca? Tidak memiliki waktu untuk menulis? Bingung menentukan point of view penulisan biografi? Itulah tanda-tanda Anda butuh bantuan jasa profesional seorang content writer maupun ghost writer. Sentuhan ajaib kami yang akan bekerja untuk Anda.

Untuk keterangan lebih lanjut ataupun penjajakan kerja sama, dapat menghubungi SHIETRA PUBLISHING yang diasuh oleh Bapak Hery Shietra, yang merupakan penulis buku ilmiah ilmu hukum maupun novel fiksi dan non fiksi, ghost writer beberapa karya ilmiah, serta pendiri sekaligus penulis ribuan konten artikel pada situs hukum-hukum.com , pada surat elektronik / email shietra.publishing@gmail.com [PERINGATAN : Menyalah-gunakan email kerja kami untuk tujuan diluar peruntukan kerjasama layanan jasa Content Writer, akan kami maknai sebagai penyalah-gunaan sekaligus pelanggaran yang disengaja, dimana sanksi tegas akan kami berlakukan.]

SHIETRA CONTENT WRITER tunduk pada setidaknya empat kaedah etik dalam setiap produk karya tulisnya:

  1. Kode Etik Jurnalistik;
  2. Kaedah akademik ilmiah (anti plagiarisme);
  3. Kaedah etis metode riset berupa footnote ataupun sidenote; serta
  4. Faedah Utilitarianisme (kami tidak menelurkan karya-karya spam / hoax yang tidak bermanfaat bagi kontribusi perkembangan peradaban dan ilmu pengetahuan).

    Berbagai artikel publikasi hukum-hukum.com yang diasuh oleh SHIETRA PUBLISHING secara rata-rata menempati posisi page one Google Search Engine Result Page (SERP), sebagai bukti efektivitas SEO serta kekayaan subtansi konten disamping komposisi susunan kata dan kalimat dalam setiap publikasinya.

    Berikut salah satu contoh Draf Perjanjian Kerja Sama Jasa Ghost Writer disertai Layanan Penerbitan eBook (jenis layanan Content Writer dapat disesuaikan dengan kebutuhan klien):

    Kop Surat SHIETRA PUBLISHING
    PERJANJIAN KERJA SAMA GHOST WRITER

    Pada hari ini ... , tanggal ... , di ... , telah diadakan kesepakatan antara:

    - ... , untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.

    dan

    - HERY SHIETRA, S.H., direktur SHIETRA PUBLISHING, untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

    yang secara bersama-sama disebut sebagai Para Pihak, dan fotocopy identitas Para Pihak disertakan dalam Perjanjian ini setelah dicocokkan dengan aslinya.

    Perikatan yang disepakati antara Para Pihak dilatar-belakangi :

    - Pihak Pertama selaku pengguna jasa membutuhkan tenaga lepas untuk maksud pembuatan karya tulis;

    - Pihak Kedua selaku penyedia jasa (content writer), menyanggupi untuk memberikan layanan penulisan karya tulis bagi Pihak Pertama;

    - Para Pihak saling bersepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerja Sama Ghost Writer ini (untuk selanjutnya disebut sebagai Perjanjian).

    Dengan ini Para Pihak menundukkan diri dalam perikatan bertimbal-balik, dengan perikatan-perikatan sebagai berikut:

    PASAL 1
    MAKSUD DAN TUJUAN

    Pihak Pertama bekerja sama dengan Pihak Kedua perihal jasa penulisan berupa karya tulis, dimana Pihak Kedua wajib merahasiakan identitas penulis aslinya, dan hanya boleh menyebutkan / mencantumkan identitas Pihak Pertama sebagai pihak penulis satu-satunya, disertai Hak Moril, Hak Ekonomi, dan Hak Cipta sepenuhnya menjadi milik Pihak Pertama (untuk selanjutnya disebut sebagai Ghost Writer).

    PASAL 2

    TARIF JASA DAN TATA CARA PEMBAYARAN JASA

    1. Tarif jasa Ghost Writer disepakati senilai Rp. ... ;- ( ... Rupiah), terbagi atas dua tahapan:

    - 50 % pada tahap pertama, saat tanggal penandatanganan Perjanjian ini; dan

    - 50 % atau tahap pelunasan, pada saat finalisasi proyek Ghost Writer.

    2. Setelah pembayaran tahap pertama, antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua dapat saling menyusun outline naskah.

    3. Setelah pembayaran tahap pelunasan, Pihak Kedua wajib seketika itu juga untuk menyerahkan kepada Pihak Pertama:

    - File eBook berbentuk jenis “.pdf”, dimana Pihak Pertama dapat memilih opsi fitur proteksi eBook; dan

    - File dokumen office berformat “.doc” yang bebas dari segala proteksi pengaman.

    4. Tarif jasa Ghost Writer dalam Perjanjian ini meliputi layanan:

    - Pengetikan naskah, riset untuk materi naskah, editorial naskah, pengayaan naskah, input rencana konsep (opsional, bila mana Pihak Pertama belum memiliki ilustrasi rencana konsep). Namun bila outline naskah telah disepakati, maka kewajiban Pihak Kedua hanya sebatas materi sesuai outline;

    - Desain cover dengan ukuran eBook sebagaimana permintaan Pihak Pertama, dimana ukuran dimensi eBook yang telah disepakati, tidak dapat diubah bila desain cover telah selesai dibuat, kecuali terdapat kebijakan lain dari Pihak Kedua;

    - Desain layout isi eBook, sama seperti ketentuan butir sebelumnya; dan

    - Pembuatan eBook berformat “.pdf”.

    5. Satu-satunya nomor rekening pembayaran tarif Ghost Writer oleh Pihak Pertama, ialah ke: rekening Bank ... atas nama ... .

    6. Segala bukti pembayaran oleh Pihak Kedua ke nomor akun rekening pada ayat diatas, berlaku sebagai alat bukti sekaligus kuitansi bagi Pihak Pertama.

    7. Pihak Pertama dapat meminta atau menolak agar nama SHIETRA PUBLISHER dicantumkan sebagai nama penerbit eBook Ghost Writer.

    PASAL 3

    PERNYATAAN & JAMINAN

    1. Pihak Kedua dengan ini menjamin orisinalitas naskah Ghost Writer bagi Pihak Pertama;

    2. Pihak Kedua menjamin kebenaran isi / materi / substansi naskah Ghost Writer bagi Pihak Pertama;

    3. Pihak Kedua akan menggunakan teknik ilmiah pengutipan bila harus mengutip dari suatu sumber data;

    4. Pihak Kedua menjamin naskah Ghost Writer bebas dari unsur hoax, susupan politik, mis-akurasi data yang disengaja, ataupun segala bentuk-bentuk itikad buruk, dan Pihak Pertama juga menyatakan komitmen untuk sama-sama saling beritikad baik dan kooperatif dalam proses pengerjaan proyek Ghost Writer;

    5. Pihak Kedua menyatakan akan bertanggung jawab sepenuhnya, bila Pihak Kedua mengingkari janjinya untuk merahasiakan proyek Ghost Writer sebagaimana dalam Perjanjian ini sekalipun Perjanjian telah selesai, sepanjang Pihak Pertama menunaikan pembayaran “tahap pelunasan” tarif jasa Ghost Writer sebagaimana dimaksud Perjanjian ini;

    6. Para Pihak tidak diperkenankan mengubah domisili maupun nomor kontak komunikasi, tanpa sepengetahuan Pihak lainnya;

    7. Pihak Kedua menjamin keamanan penggunaan Hak Cipta milik pihak ketiga atas penggunaan ilustrasi gambar / foto, bila naskah eBook Ghost Writer disertai ilustrasi gambar / foto, sekalipun Ghost Writer sebagaimana perjanjian ini digunakan oleh Pihak Pertama untuk tujuan komersiel.

    PASAL 4

    RUANG LINGKUP

    1. Adapun judul atau tema / topik / fokus naskah proyek Ghost Writer sebagaimana Perjanjian ini, ialah perihal telaah hukum “ ... ”, yang mana outline naskah dapat disepakati setelah penandatanganan Perjanjian ini (dan menjadi satu-kesatuan dengan Pejanjian ini), kecuali Pihak Pertama membebaskan ruang gerak sepenuhnya kepada Pihak Kedua dimana Pihak Kedua dengan demikian berwenang sepenuhnya menentukan arah tulisan sepanjang tidak menyimpang dari tema utama;

    2. Target pembaca yang disasar Ghost Writer dalam Perjanjian ini, ialah kalangan “ ... ”;

    3. Gaya penulisan atau sifat kajian ulasan: teknis dan praktis, menyerupai prosedural dan “how to” dalam konteks hukum;

    4. Deadline: paling lambat naskah selesai untuk kemudian diserahkan kepada Pihak Pertama oleh Pihak Kedua, ialah ... (... ) bulan kalender terhitung sejak outline serta dimensi ukuran eBook telah dibuat keputusannya oleh Pihak Pertama;

    5. Bobot materi naskah: ... hingga ... halaman ukuran A4 dengan spasi 1,5 point, times new roman 12 pt dengan margin yang umum;

    6. Pihak Pertama berhak meminta progress report pengerjaan proyek Ghost Writer kepada Pihak Kedua, berupa draf naskah, setiap 3 (tiga) minggu sekali.

    7. Setiap kali Pihak Pertama meminta progress report, Pihak Kedua akan membekukan pengerjaan selama 5 hari kalender. Tiada tanggapan Pihak Pertama atas draf naskah lewat dari masa pembekuan, maka dimaknai Pihak Kedua telah mengerjakan Ghost Writer sesuai jalurnya untuk dilanjutkan;

    8. Para Pihak berusaha untuk saling kooperatif dan saling memahami, agar Perjanjian dapat terlaksana secara optimal.

    Demikian perikatan-perikatan tersebut diatas ditandatangani Para Pihak dalam rangkap dua, disertai paraf setiap halaman, masing-masing mendapat satu rangkap asli, agar dilaksanakan dan dindahkan oleh Para Pihak sebagaimana mestinya.

    PIHAK PERTAMA           PIHAK KEDUA

                ...                     Hery Shietra, S.H.



    Hery Shietra, KONSULTAN HUKUM & CONTENT WRITER, Penulis Freelance Hukum

    "Karena Kami dapat Memahami, Apa yang Anda Butuhkan. Kami Hadir sebagai Fasilitator untuk Mewujudkan Gagasan Anda."

    Mengapa Anda memerlukan bantuan seorang Content Writer ataupun Ghost Writer?

    Disadari atau tidak, setiap orang memiliki ide khas atau gagasan unik yang sewaktu-waktu dapat muncul di benaknya, namun memiliki kebingungan untuk menuangkannya dalam bentuk karya tulis. Sementara itu akan sangat disayangkan sekali bila berbagai ide / gagasan brilian demikian justru menguap begitu saja tanpa ditorehkan keatas suatu bentuk tertulis.

    Sebenarnya kekhawatiran demikian menjadi sinyal bagi kita untuk  segera merekam berbagai ide / gagasan yang muncul, baik dalam bentuk dokumentasi seperti karya tulis, yang sifatnya informatif sekaligus komunikatif. Sementara itu, seorang Content Writer ataupun Ghost Writer berperan menyerupai seperti seorang asisten yang senantiasa hadir dan siap untuk mencatat setiap letupan-letupan ide yang muncul dalam bentuk gagasan di benak Anda, untuk kemudian dielaborasi dan dikemas seapik mungkin, serta memberi nilai tambah kedalam "ramuan"-nya.

    Mungkin saja Anda mengalami kesukaran dalam menerjemahkan ide-ide tersebut kedalam bentuk yang lebih konkret, karena sifatnya yang demikian abstrak di dalam alam pikiran dan batin. Untuk itulah keterampilan seorang Content Writer ataupun Ghost Writer memainkan peran penting sebagai fasilitator untuk memandu Anda menuangkan seluruh ide dan gagasan demikian kedalam bentuk yang lebih konkret seperti karya tulis. Pikiran Anda sendiri yang menciptakan karya tulis tersebut, dimana seorang Content Writer / Ghost Writer membantu Anda untuk menimba dan menggali ide-ide tersebut dari bahasa lisan kedalam bentuk bahasa tertulis.

    Profesi yang ditekuni seorang Content Writer ataupun Ghost Writer merupakan profesi dibidang "seni", yakni seni untuk menjembatani kebutuhan pengguna jasa untuk mendokumentasikan segala ide dan curahan gagasan yang dimilikinya ke dalam bentuk tertulis, yang dapat direproduksi guna dibaca oleh publik.

    Kondisi kedua ketika Anda sedang memiliki urgensi untuk mendapat bantuan dari seorang penyedia jasa Content Writer / Ghost Writer, ialah ketika Anda merasa tidak memiliki waktu yang cukup memadai untuk membuat karya tulis ditengah berbagai kesibukan Anda menuntut waktu Anda yang terbatas mendapat sentuhan jari-jari tangan seorang Content Writer / Ghost Writer profesional.

    Sekali lagi, seorang Content Writer / Ghost Writer ibarat asisten pribadi Anda dalam mengurus setiap keperluan Anda. Anda tidak harus mengurus sendiri setiap perlengkapan dan kesiapan acara meeting yang akan Anda adakan, sebagai contoh, karena Anda memiliki asisten pribadi untuk mengerjakannya. Sama halnya dengan peran seorang Content Writer / Ghost Writer, memberikan layanan asistensi dalam hal pengerjaan konkretisasi buah pikiran Anda.

    Seorang arsitek tidak mengerjakan sendiri proyek properti yang dirancang olehnya, namun seorang kontraktor yang akan menyediakan jasa untuk mewujudkan gambar desain sang arsitek. Sama seperti perumpamaan demikian, Anda adalah arsitek dari karya tulis Anda, sementara seorang Content Writer / Ghost Writer yang akan menggarap dan membangunnya untuk Anda, serta memberikan "sentuhan akhir" (magical finishing touch).

    Apapun profesi ataupun aktivitas Anda, pastilah tidak akan terlepas dari karya tulis. Teks pidato, sebagai contoh, juga dirancang khusus oleh para pakar linguistik. Pilihan kata dalam iklan media televisi / cetak yang berisi sugesti, juga merupakan produk karya penulisan kreatif (creative writing).

    Content Writer for Branding and Commercial Website.

    Begitupula perihal personal / company branding. Untuk dapat memperkenalkan produk atau jasa kepada publik secara masif, dan agar dapat dikenali, dibutuhkan publikasi layanan yang Anda tawarkan ataupun produk yang Anda jual. Publikasi tersebut juga bertitik-topang pada karya penulisan kreatif.

    Dalam ilmu dunia linguistik marketing, terdapat adagium bahwa sekalipun produk atau jasa yang Anda jual dan tawarkan memiliki keunggulan yang mumpuni dibanding kompetitor yang ada di pasaran, namun bila Anda tidak memiliki kekuatan untuk mendeskripsikan brand maupun produk / jasa Anda kepada masyarakat luas, maka kecil kemungkinan pola hubungan "penawaran" dan "permintaan" akan terbentuk secara ideal.

    Content Writer yang secara peka akan memberi sentuhan finishing terhadap produk produksi Anda. Deskripsi yang baik, selalu merupakan kemasan terpenting dari sebuah produk ataupun jasa, agar mudah dikenali oleh publik.

    Content Writer Services for Personal and Corporate Branding.

    Bukan hanya pengguna jasa dari kalangan perusahaan / korporasi yang hendak memperkenalkan atau mengemas brand produk dan jasa mereka, kini content writing juga dapat menjadi fasilitas bagi kalangan personal yang hendak meningkatkan "nilai jual" reputasi mereka. Untuk itu kami juga menyediakan jasa bagi pihak-pihak individual yang hendak mengisi website pribadi mereka dengan konten yang berbobot, agar nama pribadi pengguna jasa jasa service kami dapat lebih mudah dikenali oleh publik.

    Content yang efektif pada media online-marketing seperti official website perusahaan, adalah konten yang dapat secara mudah ditemukan oleh pengguna internet ketika menjelajah (browsing) diantara jutaan website serupa di belantara "world wide web", lalu secara tidak langsung akan masuk dalam branding pemilik website. Memperkenalkan produk dimulai dari membiaskan calon customer untuk merasa akrab dan dekat dengan produk atau jasa yang Anda tawarkan--tidak lain ialah lewat konten digital.

    Tipe & Jenis Penyajian Karya Tulis.

    Terdapat beragam pendekatan teknik penulisan, yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan pengguna jasa, dimana masing-masing jenis penulisan disesuaikan dengan tingkat kerumitan maupun segmen pembaca yang dituju, sehingga membutuhkan kepekaan penulisnya terhadap pendekatan literasi yang dapat diterima target pembaca, serta tepat sasaran, antara lain gaya tutur:

    - gaya jurnalistik yang bersifat mengulas, investigasi, tanya-jawab, dimana penulis bersifat netral dan hanya sebatas mendeskripsikan;

    - gaya bercerita, sering digunakan oleh penulis-penulis karya sastra maupun roman, seperti dalam karya tulis novel maupun otobiografi;

    - gaya "how to", biasanya digunakan dalam buku-buku atau artikel yang bersifat tips praktis serta cara-cara melakukan sesuatu. Sifatnya ialah tersistematis dan disertai panduan langkah demi langkah yang mendetail;

    - gaya puitis, yang dapat kita temukan dalam pidato, ceramah, kata-kata sambutan, orasi, hingga karya puisi itu sendiri tentunya. Gaya puitis kaya akan simile, hiperbola, personifikasi, metafora, bentuk-bentuk kiasan, yang pada pokoknya menekankan keindahan karya sastra yang juga dapat dituangkan secara lisan;

    - gaya akademis, terkesan serius (meski tidak harus demikian adanya), menggunakan pilihan kata-kata resmi / formal, dapat penuh jargon sesuai topik / bidang disiplin ilmu (meski juga tidak harus selalu demikian dalam menyajikan uraian), dimana segmen pembacanya telah terspesifikkan;

    - gaya persuasive / persuasif, dan inilah yang banyak dipergunakan oleh profesi Content Writer profesional dalam menyajikan karya tulis pada pamflet. leaflet, brosur, spanduk, hingga website komersiel yang menguraikan produk ataupun jasa yang ditawarkan oleh penyedia barang / jasa kepada publik;

    - gaya umum, dalam artian tidak bersifat ilmiah, dimana bobot dan reputasi yang dibangun bersifat umum-umum saja, untuk karya tulis yang sifatnya ringan untuk bacaan dikala santai untuk mengisi waktu. Pembahasannya cenderung kurang mendalam dan tidak tajam, namun untuk segmen pembaca tertentu, justru gaya inilah yang paling cocok bagi mereka, bahkan segmen pasarnya dapat dikata paling luas;

    - gaya ilmiah, ciri khas berupa metodologi penelitian / riset serta penulisan yang wajib mengindahkan kaedah ilmiah, seperti pencantuman "catatan kaki" maupun side-note. Pencantuman sumber rujukan dalam Daftar Pustaka, bukanlah jenis gaya ilmiah, karena gaya ilmiah mengedepankan kejujuran penuturan penulisnya, yang bisa jadi dikutip dari sumber asli sehingga gagasannya bukanlan gagasan orisinil miliknya.

    Banyak penyedia jasa Content Writer di Tanah Air yang menjadi kompetitor Shietra Content Writer. Lantas, dimanakah spesialisasi kami dalam menawarkan jasa? Shietra Content Writer hanya berfokus pada segmen konten kelas premium, dengan kualitas konten premium dan tarif riset serta penulisan premium. Siapa yang paling membutuhkan jasa kami? Yakni seluruh perusahaan yang sangat mementingkan branding dan online marketing.

    Baik marketing di pasar konvensional maupun online marketing, prinsip dasar yang melandasinya tetap saja mengandalkan karya tulis sebagai wadah curah gagasan dan komunikasi, sekaligus sebagai sarana untuk memperkenalkan brand yang sedang Anda usung. Perkenalkan diri Anda pada dunia lewat karya tulis / sastra, maka dunia pun akan mengenali Anda.

    "Sentuhan jari-jari kami, yang akan menjadikan buah pikiran Anda sebagai kenyataan."

    © Hak Cipta HERY SHIETRA.
    Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

    Arsip Artikel HUKUM-HUKUM.COM (Dropdown Menu)

    Artikel yang Paling Populer Minggu Ini

    Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS