KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Penundaan Tanpa Alasan (Undue Delay), menjadi Objek PRAPERADILAN—Disertai Contoh Preseden

Justice Delay is Justice Denied, Ajukan PRAPERADILAN

Salah Satu Fungsi Peradilan Pidana yang Mengadili Pelaku Pelanggar Hukum, ialah sebagai Instrumen Hukum dengan Orientasi PEMULIHAN HARKAT & MARTABAT KORBAN

Question : Polisi berlarut-berlarut menindak-lanjuti laporan yang kami adukan sebagai korban pelapor. Opsi hukum apakah yang tersedia untuk kami tempuh sebagai “jalan keluar”-nya untuk memecah kebuntuan ini? Salah satu indikasinya ada penundaan perkara, ialah pihak polisi tidak pernah melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan, agar ada penilaian dari pihak kejaksaan apakah berkas perkara telah lengkap ataukah masih perlu diberi petunjuk untuk disempurnakan.

Brief Answer : Konsep yang dikenal dengan istilah “undue delay” alias “penundaan secara berlarut-berlarut ataupun pengabaian terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah”, kini bukan lagi sebatas wacana, namun telah dikonkretkan ke dalam norma perundang-undangan berupa hukum acara pidana, serta telah pula terdapat preseden yang menjadi “best practice”-nya alias norma hukum yang benar-benar dapat diterapkan / diaplikasikan oleh warga pencari keadilan.

Salah satunya ialah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan perkara praperadilan register Nomor 62/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL tanggal 02 Juni 2026, dimana Korban atas nama Anrie Yunus sebagai pemohon Praperadilan mendalilkan bahwa pihak Kepolisian POLRI telah melakukan penundaan penanganan perkara terhadap laporan terkait kejadian pidana yang dialami Korban tanpa alasan yang sah, dan Pelimpahan Berkas Penyidikan dan Barang Bukti oleh Penyidik Pada DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA METRO JAYA Kepada Penyidik Pada PUSAT POLISI MILITER TNI Merupakan Bentuk Penghentian Penyidikan secara terselubung, dimana kemudian Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri memutuskan dengan amar sebagai berikut:

M E N G A D I L I:

DALAM EKSEPSI:

- Menolak eksepsi Termohon;

DALAM POKOK PERKARA:

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian;

2. Menyatakan PEMOHON memiliki kedudukan hukum (legal standing) dan berhak mengajukan Permohonan Praperadilan dalam perkara a quo;

3. Memerintahkan TERMOHON untuk melanjutkan proses hukum terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/A/222/III/2026/ Sat Reskrim / Restro Jakpus / Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026;

4. Membebankan biaya perkara kepada Termohon sejumlah Nihil;

5. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya;”

PEMBAHASAN:

Apakah upaya korps militer untuk memvonis ringan para anggota militer pelaku penyiraman air-keras kepada seorang aktivis-sipil bernama Andrie Yunus dan upaya fetakompli oleh Pengadilan Militer terhadap supremasi-sipil dan Pengadilan Negeri, sudah usai dan “tutup buku”? Tidak, episode yang dramatis ini justru baru dimulai, dimana tampaknya prinsip larangan “double jeopardy” akan terpatahkan sebagai ujung muaranya, baik kepada pelaku yang sama yang telah divonis ataupun pelaku “aktor intelektual” yang masih belum tersentuh oleh penegakan hukum. “Pintu masuk” bagi pemberontakan sipil terhadap dominasi militer dewasa ini, ialah ketentuan berikut:

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 20 TAHUN 2025

TENTANG

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA

BAB XI

WEWENANG PENGADILAN UNTUK MENGADILI

Bagian Kesatu

Praperadilan

Pasal 158

Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini mengenai:

a. sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa;

b. sah atau tidaknya penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan;

c. permintaan Ganti Rugi dan/atau Rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tahap Penyidikan atau Penuntutan;

d. Penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana;

e. penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah; dan

f. penangguhan pembantaran Penahanan.

Telah terdapat preseden “monumental” implementasi norma hukum acara pidana perihal “undue delay” yang dikukuhkan sebagai objek praperadilan, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS rujuk putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan perkara praperadilan register Nomor 62/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL tanggal 02 Juni 2026, diajukan oleh seorang warga sipil yang menjadi korban penyiraman “air keras” oleh anggota militer, dimana praperadilan ini diajukan dan diputus sebagai tanggapan atas putusan Pengadilan Militer yang “membajak” supremasi-sipil dengan mem-fetakompli kewenangan Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus perkara yang menimpa sang korban. Adapun kedudukan pihak-pihak dalam praperadilan ini, yakni:

- Andrie Yunus, sebagai Pemohon; melawan

- Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya c.q. Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, sebagai Termohon.

Pemohon sebagai korban sekaligus pihak yang memiliki kepentingan hukum langsung terhadap jalannya penyidikan, serta menderita berbagai kerugian fisik dan psikis, karenanya berhak memperoleh kepastian atas tindak lanjut proses penyidikan perkaranya. Hingga saat permohonan praperadilan ini diajukan, proses penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana yang dialami Pemohon belum menemui kemajuan yang berarti, baik berupa kejelasan penetapan tersangka dalam proses peradilan yang sah, kepastian forum penanganan perkara, maupun perkembangan penyidikan yang dapat diakses secara transparan oleh Pemohon sebagai “Korban”.

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) baru diterima oleh Pemohon pada tanggal 13 April 2026, atau sekitar satu bulan setelah laporan polisi dibuat pada 13 Maret 2026, yang menunjukkan lambatnya penyampaian informasi perkembangan perkara kepada PEMOHON selaku korban. Yang mengejutkan Pemohon, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI, pada 31 Maret 2026, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, menyampaikan bahwa penanganan perkara telah mereka dilimpahkan kepada Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI). Pernyataan tersebut justru menegaskan adanya stagnasi dan ketidakpastian proses, karena alih-alih menyelesaikan penyidikan secara tuntas, Termohon memilih menyerahkan perkara melalui mekanisme pelimpahan yang tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Tindakan demikian menimbulkan keraguan serius atas legalitas tindakan penyidik, kesinambungan proses hukum, status alat bukti yang telah diperoleh, serta jaminan akuntabilitas penanganan perkara. Penundaan atau tidak ditindak-lanjutinya penanganan perkara, secara langsung merugikan Pemohon, setidak-tidaknya berupa hilangnya kepastian hukum, tertundanya akses keadilan, terhambatnya pemulihan sebagai korban, serta terbukanya risiko impunitas terhadap pelaku penyerangan.

Adapun hak atas kepastian hukum yang adil dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, sedangkan Pasal 17 UU HAM menjamin hak setiap orang untuk memperoleh keadilan melalui mekanisme peradilan yang bebas dan tidak memihak. Praperadilan merupakan instrumen korektif agar kewenangan penyidik tetap tunduk pada hukum dan tidak dijalankan secara sewenang-wenang. Pemohon adalah korban langsung, pihak yang memiliki kepentingan hukum nyata, serta pihak yang dirugikan akibat tidak efektifnya penanganan perkara, maka telah terang dan nyata menurut hukum Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan praperadilan.

Dengan demikian, objek permohonan yang diajukan Pemohon adalah tindakan Termohon berupa “penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah”. Ddimana terhadapnya, hakim tunggal pada Pengadilan Negeri membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa Pemohon selain mengajukan saksi, juga telah mengajukan Ahli sebagai berikut:

1. Bhatara Ibnu Reza, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:

- Bahwa Keahlian Ahli adalah Hukum Humaniter Internasional, Hukum HAM Internasional, Hukum Pidana Internasional dan Hukum berkaitan dengan Pertahanan dan Keamanan;

- Bahwa kasus yang dilaporkan oleh pemohon, kemudian pada saat proses berjalan, kasus dilimpahkan kepada pihak Puspom, menurut Ahli Sebenarnya pelimpahan itu tidak berarti kemudian sebagai penghentian penyidikan. Tetapi sekedar bahwa membagi informasi kepada Puspom. Apakah itu dipakai oleh Puspom atau tidak? Itu kita bisa lihat selanjutnya. Tetapi yang jelas bahwa sepanjang belum ada surat penghentian penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, maka kemudian status dari kasus tersebut masih dalam penyidikan Polda Metro Jaya;

- Bahwa jika ada saksi yang menyebutkan bahwa ada dugaan keterlibatan sipil dalam kasus Andrie Yunus, maka dari informasi yang disampaikan oleh pihak pemohon harus digali lagi, karena ini pidananya adalah pidana umum;

- Bahwa kesiapan aparat penegak hukum sipil, mulai perubahan produk hukum, kita mulai dari reformasi 98, di mana reformasi 98 mewajibkan perlu adanya reformasi terhadap sektor keamanan, di mana kita bisa lihat bagaimana keluarnya TAP MPR mengenai pemisahan antara Polisi dengan TNI agar terciptanya demokrasi, dan TAP MPR yang memisahkan kewenangan Polri dan TNI; Dan dalam tap tersebut, disebutkan bahwa setiap anggota TNI yang melakukan pidana umum, maka diadili di peradilan umum. Nah pengadilan militer sejauh ini hanya dilihat subjek hukumnya saja, tidak dilihat dimana ia melakukan pelanggaran. Artinya kegagalan reformasi khususnya peradilan militer, tidak berarti kemudian pasal 65 ayat 2 itu berhenti. Karena pasal 65 adalah norma yang dibentuk oleh presiden dan DPR. Sudah seharusnya POLRI dengan segala perangkatnya harus siap untuk menghukum anggota TNI.

- Bahwa Sepanjang yang Ahli tahu, peradilan militer biasanya muncul ketika ada konflik bersenjata seperti di Norwegia. Ada juga di Amerika Serikat, peradilan militer sama seperti di Indonesia, jika pidananya adalah militer maka diadili di pengadilan militer dan jika masuk dalam pidana umum maka diadili pengadilan umum. Di Amerika tentara tidak boleh keluar dari Barak. Ada juga negara yang peradilan militernya baru dibentuk jika ada perkara yang perlu diputuskan (Adhoc). Indonesia memilih pengadilan militernya berdiri sendiri.

- Bahwa Peradilan koneksitas di Indonesia ada beberapa kasus seperti peradilan terhadap menteri pertambangan di tahun 2000 ketika Kejaksaan Agung berhasil menangkap menteri tersebut malah direbut oleh Puspom, selain itu Tidak pernah ada lagi, tetapi sekarang kan berbeda. Kemudian, apa namanya, secara bebas menentukan tuntutannya, karena dia harus menemukan keputusan dari akunnya. Makanya kita bisa melihat ada problem yang cukup serius dalam praktek di dalam UU pengadilan militer. Ditambah lagi UU 31 1997 ini merupakan sisa dari rezim, anggap saja sisa dari orde baru Soeharto, di mana politik militer pada saat itu bahkan ada dalam peradilan.

- Bahwa ketika SPDP itu sudah terbit, hak, kewajiban dan kewenangan masih melekat proses peradilan pidananya, karena SPDP itu melibatkan pihak Kejaksaan dan kepolisian masih mempunyai hak untuk melakukan penyidikan, apalagi supervisinya masih kejaksaan. Kejaksaan masuk di situ. Makanya kemudian berbeda dengan peradilan militer. Kalau peradilan militer bisa apa saja, bahkan dia bisa menghukum push-up cukup. Dan ini memang selama dalam dunia peradilan militer yang Ahli tekuni, yang disampaikan oleh koresponden kami, kadang-kadang mereka mengatakan kalo ‘nakal’ taro saja di barak sebentar tiga hari, begitu saja hukumannya  Seperti informasi yang Ahli dapat, misalnya pasca terjadinya El Pasivo, Ahli menyebutnya. Pertempuran antara pasukan Polri dengan Batalion tahun 2002. Dan itu hukumannya gak ada. Padahal ada orang yang tewas dan meninggal.

- Saya melihat bagaimana kasus-kasus yang ditangani Polri belakangan bisa cepat memang dalam kasus ini, tidak ada seharusnya istilah ‘delay’. Dan apa yang terjadi pada kasus ini sebenarnya bukan berarti penghentiaan, bagi pemahaman Ahli, kalo berhenti harus ada surat, dan kalaupun tidak, itu berarti sedang menunda. Apa yang ditunggu? Kita tidak tahu, demikian.

- Bahwa Para pembuat UU memasukkan penundaan itu karena fakta bahwa perkara yang berujung berhenti secara misterius, tidak ada kabar, bagaimana kemudian ketika dalam pengalaman saya sebagai komisioner dalam kejaksaan selama satu periode, beberapa berkas itu tidak balik ke kejaksaan, itu sudah SPDP padahal Anda bisa membayangkan penundaan itu mengakibatkan penderitaan bagi korban, apakah kemudian perkara ini dilanjutkan atau tidak, apakah ada kekurangan atau tidak dalam keterangan, alat bukti, barang bukti. Kemudian juga ada kerugian materil dan imateril juga, waktu, ongkos yang dikeluarkan. Maka kemudian para pembuat UU memasukkan itu sebagai bagian dari pokok perkara praperadilan, karena ingin mendorong bahwa once sudah dimulai maka harus dilanjutkan, tidak boleh ada wilayah abu-abu lagi. Kalau saya ibaratkan, menunda satu jam saja sudah pelanggaran.

- Artinya, filosofi peradilan cepat itu segera mungkin, apakah diatur itu dalam batas waktu? Justru kalau tidak diatur dalam batas waktu, maka yang harus dijadikan acuan adalah harus cepat. Karena apa? Ini kita bekerja dalam pengungkapan. Jangan sampai, kemudian Pak Kapolri mengatakan ‘polisi akan berusaha untuk tidak no viral no justice’ Nah itu kan membuktikan niatan Polri dalam hal ini, ya pokoknya tidak perlu seperti itu. Intinya itu, jadi batasan itu memang Komnas HAM berikan, tetapi bukan berarti tidak ada batasan yang kemudian ingin bebas.

- Bahwa penundaan 2 bulan itu ya penundaan, Ahli juga mengikuti perkembangan, di mana hari-hari pertama Polri itu begitu proactive, bahkan sudah tersebar misalnya temuan-temuan gambar melalui CCTV, tetapi kemudian oleh pihak Polri menyatakan jangan percaya dengan gambar itu karena itu AI, wajahnya belum tentu sama. Wah ini keren nih polisi. Artinya, hal seperti itu Ahli apresiasi karena begitu cepat Makanya kemudian, alangkah sayangnya jika kemudian kasus ini kalau memang dianggap, ya terulang lagi. Padahal kita mengetahui bagaimana seorang Andrie Yunus harus kehilangan matanya dan dia secara terbuka menyampaikan bahwa tidak percaya terhadap forum peradilan militer, karena dia sebut tidak ada kesamaan hukum di hadapan hukum.

- Bahwa Sepanjang yang Ahli tahu istilah koordinasi banyak maknanya. Sebelum reformasi, istilah koordinasi ini biasanya istilahnya ‘dibond.’ Misalnya dulu karena polisi di bawah ABRI, maka kemudian kasus-kasus seperti penghilangan paksa. Ada beberapa korban penghilangan paksa yang sebenarnya sudah ditahan oleh kepolisian, kemudian dipinjam oleh pihak militer. Nah apakah ini disebut koordinasi? Makanya saya sangat berhati-hati dengan istilah koordinasi, karena sering kali bahasa atau kata ini digunakan secara bersayap. Karena tidak ada dalam konteks peraturan perundang-undangan tentang koordinasi itu, kecuali misalnya balik lagi ke zaman orde baru, misalnya keluar surat bersama panglima ABRI dan menteri kehakiman, karena saat itu hakim pemilihannya di bawah menteri kehakiman Sehingga dalam penanganan koneksitas, misalnya dikatakan bahwa misalnya berkaitan dengan pasal 9, dinyatakan bahwa peran pengadilan itu, orang yang bukan masuk pengadilan militer, asal ada izin panglima. Artinya, Ahli tidak mau kemudian mengartikan koordinasi ini dengan sebagian pengalaman kita dalam sejarah penegakan hukum kita, karena (kata / istilah) ‘koordinasi’ ini bersayap dan tidak diatur secara jelas.”

- Bahwa Sepanjang yang Ahli tahu, jika terjadi hal seperti ini. Mohon dicek kalau Ahli salah. Di dalam undang-undang Mahkamah Agung itu dinyatakan jika ada dua hal berkaitan dengan menanyakan atau segala macam, bukan kemudian kesepakatan antara kedua belah pihak, apalagi antara Puspom sebagai penyidik militer dengan bareskrim sebagai penyidik Polri itu sebenarnya harus ditanyakan kepada Mahkamah Agung, Ahli lupa pasal berapa di dalam undang-undang yang mengatur kekuasaan [kehakiman];

- Bahwa apakah dalih koordinasi antara puspom TNI dan kepolisian dapat dikatakan sebagai bentuk intervensi militer, Ahli tidak bisa mengatakan bahwa hal ini merupakan intervensi militer, karena memang tidak tersebar bagaimana kemudian cara-cara pihak militer mendapatkan barang bukti melalui koordinasi. Tetapi kan hukum sudah memberikan jawaban peraturan perundang-undangan jika misalnya terjadi konflik di antara dua peradilan, maka kemudian Mahkamah Agung yang menentukan.

- Bahwa Apabila dalam suatu perkara pidana, institusi militer terlibat dalam hal meminta barang bukti sementara penyidikan dalam kepolisian tidak menghasilkan kemajuan yang substantif? Apakah kondisi ini mengindikasikan adanya pengaruh komando tersebut?, Ahli tidak bisa langsung mengatakan adanya komando influence dalam perkara ini, tetapi pengaruh komando ini lebih terlibat bagaimana kemudian kegampangan aparatus militer, khususnya hakim militer, ketika dia mengakhiri sesuatu yang di mana kasusnya itu dianggap mendapat perhatian publik. Tetapi ini juga ditekan bahwa pembinaan kasus ada di Mahkamah Agung tetapi karirmu ada di mabes TNI Hal yang sama ketika jauh sebelum reformasi, hakim sebagai pegawai kehakiman, tetapi juga menjadi aparatus di Mahkamah Agung. Nah inilah yang kemudian saat ini negara ingin menerapkan apa yang disebut dengan one rule system. Hal yang terakhir yang dilakukan one rule system adalah pengadilan pajak, di mana menurut putusan Mahkamah Konstitusi di tahun 2023, itu menyatakan bagaimana kemudian pengadilan pajak harus berada dalam pembinaan Mahkamah Agung secara sepenuhnya dan harus masuk dalam lingkup peradilan tata usaha negara. Tetapi untuk kasus peradilan militer, tidak dibutuhkan masa transisi, sudah ada dalilnya, prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan militer, dua kali, TAP MPR dan UU 34;

- Bahwa terkait Kabid Humas Polda Metro Jaya yang disampaikan media, menyampaikan begini ‘kami menegaskan kembali bahwa berkas perkara sudah dilimpahkan dan saat ini kewenangan Polda Metro Jaya sudah sampai di situ’, Pernyataan itu kan cuma pernyataan, tidak ada hitam diatas putih;

- Bahwa Gelar perkara ini kan istilah dalam kepolisian, artinya ditemukan memang ada kekurangan atau kelebihan, kalau di kejaksaan namanya exposed;

- Bahwa dengan adanya SPDP tersebut, apakah dengan adanya koordinasi dengan pihak Kejaksaan, dalam hal pelimpahan ke puspom TNI juga harus mengikutsertakan kejaksaan, ini yang sebenarnya justru problem karena gak perlu. Sekarang kan Polri dan Jaksa saja, karena pemikiran kita pada saat itu ini diselesaikan melalui sistem peradilan umum. Jadi gak perlu ada pertanyaan itu sebenarnya;

2. Marzuki Darusman, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:

- Bahwa Ahli adalah pernah menjabat sebagai Jaksa Agung, dan Ketua KOMNAS Ham, serta Ketua TGPF kasus HAM 1988;

- Bahwa keahlian Ahli di Bidang Hak Azazi Manusia;

- Bahwa Ahlio menjabat sebagai Komnas HAM dari periode 1993-1998, menjabat sebagai Jaksa Agung 1999-2001, dan menjabat sebagai ketua TGPF pada 2001;

- Bahwa Ahli ingin sedikit kembali sebelum TGPF, waktu menjabat sebagai KOMNAS HAM, untuk pertama kali dalam sejarah Indonesia, bangsa kita mengakui hak-hak asasi manusia yang universal pada masa orde baru. ... Perlindungan korban ada didalamnya. Karena itu, setiap pelanggaran yang dialami korban, dimungkinkan untuk dilakukan justice stabilitas terhadap pelanggaran itu. Dan demikian pelanggaran terhadap HAM setara dengan pelanggaran hukum. Demikian bahkan setiap upaya atau setiap keadaan yang mengurangi perlindungan terhadap korban memiliki kemungkinan untuk dilakukan penuntutan hukum terhadap setiap pelanggar. Siapa pun itu, dilakukan oleh mana pun, lembaga apa pun, karena justisiabilitas. Dengan demikian, maka TGPF itu dibangun dengan latar belakang itu;

- Bahwa pendekatan hukum dilakukan atas dasar HAM yang memihak kepada korban dari pelanggaran HAM. ... Jadi kalau mau dibacakan posisi dari korban, maka sejak tahun 1998 dengan dibentuknya Komnas HAM, dengan patahnya impunitas dan pelanggaran yang dilakukan oleh TNI selama puluhan tahun sebelumnya, dengan ditetapkannya HAM secara justisiabel dalam lingkungan tata hukum Indonesia, maka pelanggaran HAM sama setara dengan pelanggaran hak hukum.

- Bahwa jika terhadap korban, korban ini seorang pembela HAM yang diteror atau mengalami ancaman dan kekerasan, kemudian prosesnya itu dilokalisir atau dipersempit hanya dalam peradilan militer saja, dan aparat di bidang sipil atau aparat kepolisian enggan melakukan penyelidikan, ada dua hal di sini. Pertama adalah setiap rintangan terhadap penyelidikan dalam kasus HAM tentu merupakan korban lanjutan atau cedera lanjutan terhadap korban pelanggaran HAM.

- Bahwa jika ada dugaan keterlibatan setidaknya 16 pelaku, dan didalamnya ada keterlibatan sipil. Tetapi, dalam kasus ini, hanya disebut 4 orang pelaku saja, tidak ada penyelidikan lebih lanjut, tetapi kemudian pihak kepolisian melakukan penundaan berlarut. Jika kondisi seperti ini diteruskan, Andrie Yunus tidak mungkin memperoleh keadilan, sebagaimana yang dipahami yaitu keadilan yang bisa terhubungkan dengan pemulihan martabat. Dalam UU HAM secara fundamental bersandar pada perlindungan HAM dan korban, dan martabat bagi korban. Dan karena itu, setiap upaya untuk melakukan keadilan haruslah dihubungkan pada pemulihan martabat dari yang mengalami cedera;

- Dengan demikian maka kecapaian untuk keadilan bagi yang terkena cedera pelanggaran HAM hanya dimungkinkan dalam lingkup pengadilan sipil, dan tidak dalam pengadilan militer, yang sejarahnya dan fitrahnya untuk memulihkan ketertiban disiplin militer secara internal, yang direduksi dengan apa yang disebut pengurusan prosedural bahwa setiap pelanggaran atau terjadinya penyimpangan perilaku militer didefinisikan sebagai pelanggaran prosedural;

- Bahwa sistem hukum indonesia menganut apa yang disebut due process, proses hukum yang tertib dan didasarkan kepada tahapan-tahapan pembuktian, yang mencerminkan sepenuhnya kepentingan dari korban untuk memperoleh pembelaan atau dasar temuan dan pembuktian yang dilakukan oleh pihak yang berwenang Dengan demikian fair trail itu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari apa yang dianut oleh azas hukum Indonesia. Yaitu yang berkali-kali kita sebut juga karena kita meratifikasi konvensi internasional tentang hak sipil dan publik, bahwa tata hukum Indonesia menganut sepenuhnya due process dan fair trial;

- Bahwa prinsip fair trial, Itu juga bergantung pada bentuk dari pelanggaran HAM yang terjadi, dalam keadaan apapun yang harus dijamin ialah status martabat yang bersangkutan, yang tidak menerima cedera lanjutan. Contoh tidak mungkin seorang korban pemerkosaan dipaksa menjadi saksi bagi dirinya sendiri karena itu akan mencederai martabat korban;

- Bahwa pada satu hari bulan mei, kami berjumpa dengan Listyo, untuk menanyakan. Kami diminta oleh teman-teman untuk mengawal kepada kasus ini agar selesai secepat-cepatnya. Listyo sigit menyatakan bahwa polisi siap untuk mengungkap ini, dan menyelesaikan pengadilan secepat-cepatnya.

TENTANG HUKUMNYA

“Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;

DALAM EKSEPSI

“Menimbang, bahwa bersama dengan jawabannya, Termohon telah mengajukan Eksepsi tentang permohonan Pemohon Prematur, dengan mengemukakan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:

Bahwa Eksepsi Premature atau Exceptio Dilatoria atau Dilatoria Exceptie memiliki arti gugatan Penggugat belum dapat diterima untuk diperiksa di Pengadilan karena gugatan a quo masih premature atau terlalu dini untuk diajukan gugatan, karena pada faktanya:

1. bahwa TERMOHON benar tengah melakukan Penyelidikan dan Penyidikan Laporan Polisi Nomor: LP/A/222/III/2026/ Satreskrim / Restro Jakpus / Polda Metro Jaya, tertanggal 13 Maret 2026, tentang peristiwa tindak pidana Penganiayaan Berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467 ayat (2) dan atau Pasal 468 ayat (1) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas nama pelapor Dede Saipudin, S.H. dengan Terlapor masih dalam penyelidikan;

2. bahwa terhadap Laporan Polisi tersebut saat ini masih dalam proses Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON dengan berpedoman pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dengan senantiasa menjunjung tinggi asas proporsionalitas, profesionalitas, dan akuntabilitas serta prinsip ketelitian dan kehati-hatian.

3. bahwa tidak pernah ada penghentian penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/A/222/III/2026/ Satreskrim / Restro Jakpus / Polda Metro Jaya, tertanggal 13 Maret 2026.

4. Bahwa Termohon telah menyampaikan proses perkembangan Perkara kepada Korban Sdr. Andrie Yunus, melalui dikirimkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan secara berkala yang menandakan proses Penyidikan sampai dengan saat ini masih terus dilakukan oleh Termohon.

5. bahwa terlebih apabila kita sama-sama melihat waktu kejadian perkara yakni tertanggal 12 Maret 2026 serta Laporan Polisi Aquo yang terbit pada tanggal 13 Maret 2026, menandakan proses Penyelidikan dan Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON hingga saat ini baru berjalan selama kurang dari 3 (tiga) bulan, sehingga sangatlah prematur apabila Pemohon dalam permohonannya mendalilkan adanya penundaan perkara serta penghentian penyidikan secara terselubung yang dilakukan oleh Termohon.

Sehingga, berdasarkan hal tersebut maka permohonan Pemohon yang menyatakan Termohon telah melakukan penundaan perkara dan penghentian penyidikan secara terselubung, adalah pernyataan yang tidak benar dan hanya berupa asumsi belaka serta terlalu dini untuk dimohonkan pada Pengadilan.

Dengan demikian permohonan Pemohon tersebut adalah tergolong permohonan yang prematur oleh karena pada faktanya tidak ada perbuatan Penghentian Penyidikan maupun Penundaan Perkara terhadap perkara a quo yang dilakukan oleh Termohon oleh karenanya Permohonan Pemohon tersebut patut untuk ditolak dan dikesampingkan atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.

“Menimbang, bahwa atas eksepsi Termohon tersebut, Pemohon dengan tegas menolak eksepsi dimaksud, dengan mengemukakan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:

Apabila Termohon mendalilkan bahwa Permohonan Praperadilan Pemohon adalah prematur atau terlalu atau terlampau dini, maka yang menjadi persoalan adalah kapan waktu Permohonan Praperadilan yang tepat untuk seharusnya diajukan?

• Bahwa sebelumnya pengajuan Permohonan Praperadilan a quo didasari atas alasan antara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU 20/2025) yaitu mengenai “penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah;”. Apabila rumusan ketentuan tersebut dibaca serta UU 20/2025, tidak diatur mengenai kapan atau waktu yang ditentukan untuk mengajukan Permohonan Praperadilan dengan alasan tersebut.

Sebagai perbandingan andai Permohonan Praperadilan didasari atas alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 158 huruf a UU 20/2025 yaitu “sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa; maka permohonan Praperadilan tersebut dapat diajukan setelah adanya atau dilakukan Upaya Paksa oleh Penyidik sehingga jika Permohonan Praperadilan diajukan sementara belum adanya Upaya Paksa, quod non maka Permohonan dapat dikatakan terlalu dini.

“Menimbang, bahwa berdasarkan hukum acara, Praperadilan yang berlaku di Indonesia, pada dasarnya tidak ada peraturan atau ketentuan yang mengatur tentang adanya eksepsi dalam pemeriksaan permohonan Praperadilan, namun oleh karena Termohon mengajukan eksepsi, maka dalam hal ini Hakim Praperadilan berpendapat bahwa eksepsi yang diajukan oleh Termohon tetap patut dipertimbangkan secara terpisah dalam bagian khusus tentang eksepsi;

“Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 158 UU nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP, disebutkan Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini mengenai:

a. sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa;

b. sah atau tidaknya penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan permintaan Ganti Rugi dan/ atau Rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tahap Penyidikan atau Penuntutan;

d. Penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana;

e. penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah; dan

f. penangguhan pembantaran Penahanan;

“Menimbang, bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 1 angka 15 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP disebutkan “Praperadilan adalah kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan yang diajukan tersangka atau keluarga tersangka, korban atau keluarga Korban, pelapor, atau advokat atau pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum tersangka atau korban, atas tindakan Penyidik dalam melakukan Penyidikan atau tindakan Penuntut Umum dalam melakukan Penuntutan menurut cara yang diatur dalam Undang- Undang ini;

“Menimbang, bahwa setelah membaca dan mencermati UU nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP, ternyata tidak ditemukan adanya aturan tentang waktu kapan permohonan praperadilan harus diajukan, sehingga dengan demikian, maka dapat dimaknai bahwa praperadilan dapat diajukan kapan saja;

“Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, maka eksepsi Termohon haruslah ditolak;

DALAM POKOK PERKARA

“Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah sebagaimana tersebut diatas, yang pada pokoknya adalah Permohonan Praperadilan karena : TERMOHON telah melakukan penundaan penanganan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/222/III/2026/Sat Reskrim / Restro Jakpus / Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 tanpa alasan yang sah, dan Pelimpahan Berkas Penyidikan dan Barang Bukti oleh Penyidik Pada DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA METRO JAYA Kepada Penyidik Pada PUSAT POLISI MILITER TNI Merupakan Bentuk Penghentian Penyidikan secara terselubung, dengan alasan sebagaimana tersebut diatas;

“Menimbang, bahwa terhadap permohonan Praperadilan dari Pemohon tersebut, Termohon dalam jawabannya pada pokoknya menyatakan menolak seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh Pemohon dalam permohonannya kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui oleh Termohon, dan Termohon menyatakan telah melaksanakan tugas dan kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan dan tidak melakukan penghentian penyidikan dan/atau penundaan terhadap penanganan perkara tindak pidana Penyiraman / serangan air keras (kekerasan) terhadap Sdr. Andrie Yunus yang terjadi pada hari Kamis, tanggal 12 Maret 2026 jam 23.30 wib yang dilakukan oleh orang tidak dikenal di Jalan Salemba I, Jakarta Pusat, sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/A/222/III/2026/ Sat Reskrim / Restro Jakpus / Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026;

“Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim praperadilan akan mempertimbangkan petitum Pemohon yang dihubungkan dengan dalil permohonan Pemohon dan Jawaban Termohon sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa dalam petitum angka 1, Pemohon memohon untuk memerintahkan agar TERMOHON menghadap secara langsung (in-persoon) dalam sidang praperadilan a quo;

“Menimbang, bahwa terhadap petitum angka 3 yang meminta agar Pengadilan menyatakan PEMOHON memiliki kedudukan hukum (legal standing) dan berhak mengajukan Permohonan Praperadilan dalam perkara a quo, akan dipertimbangkan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, disebutkan bahwa ‘Praperadilan adalah kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan yang diajukan tersangka atau keluarga tersangka, korban atau keluarga korban, pelapor, atau advokat atau pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum tersangka atau korban, atas tindakan Penyidik dalam melakukan Penyidikan atau tindakan Penuntut Umum dalam melakukan Penuntutan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini.’

“Menimbang, bahwa berdasarkan permohonan Praperadilan Pemohon yang dibenarkan oleh Termohon didalam jawabannya, bahwa Pemohon Andrie Yunus adalah merupakan korban penyiraman air keras yang terjadi pada hari Kamis, tanggal 12 Maret 2026 jam 23.30 wib oleh orang tidak dikenal di Jalan Salemba I, Jakarta Pusat, sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/A/222/III/2026/ Sat Reskrim / Restro Jakpus / Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026;

“Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon adalah sebagai korban tindak pidana, maka sesuai ketentuan Pasal 1 angka 15 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mempunyai kedudukan hukum / legal standing untuk mengajukan permohonan praperadilan a quo, sehingga petitum angka 3 ini patut untuk dikabulkan;

“Menimbang, bahwa terhadap petitum angka 4, 5 dan 6, yang memohon agar hakim praperadilan Menyatakan bahwa TERMOHON telah melakukan penundaan penanganan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/222/III/2026/ Sat Reskrim / Restro Jakpus / Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 tanpa alasan yang sah, dan Menyatakan tindakan TERMOHON yang tidak melanjutkan penyidikan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/222/III/2026/ Sat Reskrim / Restro Jakpus / Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 serta melimpahkan penangananya tanpa kejelasan merupakan penghentian penyidikan secara tidak sah, serta Memerintahkan TERMOHON untuk melanjutkan proses hukum terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/A/222/III/2026/ Sat Reskrim /Restro Jakpus / Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 dan melimpahkan perkara tersebut ke Penuntut Umum paling lambat 14 (empat belas) hari sejak putusan ini dibacakan, akan dipertimbangkan sebagai perikut:

“Menimbang, bahwa pokok permasalahan yang menjadi dasar pengajukan praperadilan a quo adalah tentang penanganan proses hukum yang dilakukan oleh Termohon, terhadap tindak pidana Penyiraman / serangan air keras (kekerasan) terhadap Pemohon Andrie Yunus yang terjadi pada hari Kamis, tanggal 12 Maret 2026 jam 23.30 wib yang dilakukan oleh orang tidak dikenal di Jalan Salemba I, Jakarta Pusat, yang menurut Pemohon tidak ada kejelasan [tindak-lanjut]-nya;

“Menimbang, bahwa selanjutnya yang harus dibuktikan disini adalah apakah benar TERMOHON telah melakukan penundaan penanganan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/222/III/2026/ Sat Reskrim / Restro Jakpus / Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 tanpa alasan yang sah ?, dan Apakah TERMOHON tidak melanjutkan penyidikan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/222/III/2026/ Sat Reskrim/ Restro Jakpus / Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026?

“Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 butir 8 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang dimaksud dengan Penyelidikan adalah ‘serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini’, dan menurut ketentuan Pasal 1 butir 5 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang dimaksud dengan Penyidikan adalah ‘serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana, serta menemukan tersangka’,

“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T-1 diperoleh fakta bahwa setelah terjadi peristiwa Penyiraman / serangan air keras terhadap Pemohon Andrie Yunus yang terjadi pada hari Kamis, tanggal 12 Maret 2026 jam 23.30 wib yang dilakukan oleh orang tidak dikenal di Jalan Salemba I, Jakarta Pusat, Anggota Polres Metro Jakarta Pusat (Ipda Dede Saepudin, S.H) membuat laporan Informasi tertanggal 12 Maret 2026;

“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T-2 dan T-3, ternyata setelah adanya laporan informasi tersebut diatas, Polres Metro Jakarta Pusat menerbitkan Surat Perintah Penyilidikan dan Surat Perintah Tugas Penyelidikan masing-masing tertanggal 12 Maret 2026, selanjutnya Penyelidik melakukan penyelidikan dengan melakukan Interview yang dituangkan dalam Berita Acara Interview kepada Dede Saepudin, Ari Chandra Kurniawan, Sutemu dan Nurhadi (bukti T-4, T-5, T-6 dan T-7), dan dari hasil penyelidikan tersebut, dibuat Laporan hasil penyelidikan tertanggal 13 Maret 2026 yang kesimpulannya ditemukan peristiwa pidana Penganiayaan berat sebagaimana maksud dalam pasal 467 ayat (2 dan atau pasal 468 ayat (1) KUHP (bukti T-8);

“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-1 sama dengan T-9, atas peristiwa penyiraman air keras terhadap Pemohon Adrie Yunus tersebut telah dibuat Laporan Polisi Nomor : LP/A/222/III/2026/  Reskrim / Restro Jakpus / Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026, kemudian Polres Metro Jakarta Pusat meminta Visum et Repertum Luka kepada RSCM tertanggal 13 Maret 2026 (bukti T-10), selanjutnya dilakukan gelar perkara pada tanggal 13 Maret 2026 dengan kesimpulan menaikkan status perkara dari Penyelidikan menjadi Penyidikan (bukti T-12);

“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T-13 dan T-14 Polres Metro Jakarta Pusat menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Tugas Penyidikan masing-masing tertanggal 13 Maret 2026, selanjutnya terbitlah Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan tertanggal 13 Maret 2026 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (bukti P-2 sama dengan bukti T-15, dan T-16);

“Manimbang, bahwa berdasarkan bukti P-3, Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat telah menerima penyerahan barang bukti dari saksi Alif Fauzi Nurwidiastomo pada tanggal 14 Maret, dan berdasarkan bukti P-4 dan P-5, Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat telah memanggil Rizky Fariza Alfian dan Airlangga Julio untuk diperiksa sebagai saksi;

“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T-17, T-18, T-19, T-20, T-21, T-22, T-27 dan T-32 diperoleh fakta bahwa pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2026, Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat telah memeriksa saksi Dede Saepudin, saksi Nurhadi, saksi Ari Chandra Kurniawan, saksi Sutemu, saksi Muhammad Hidayat, saksi Ridho Feris, saksi M. Faisal Amir dan saksi Kholisil Mukhlis, selanjutnya pada tanggal 14 Maret 2026 telah memeriksa saksi Alif Fauzi Nurwidiastomo (bukti T-26) dan pada tanggal 16 Maret 2026 telah diperiksa saksi Rizky Fariza Alfian (T-23), kemudian pada tanggal 17 Maret 2026 telah diperiksa saksi Yoga Rizki Pratama, saksi Daniel Winarta, saksi Yunus Maulana dan saksi Yoka Mulyadi (bukti T-28, T-29, T-30, dan T-31), selanjutnya berdasarkan bukti T-24 dan T-25, pada tanggal 18 Maret 2026 telah diperiksa saksi Airlangga Julio, dan pada tanggal 19 Maret 2026 telah diperiksa saksi Holik (bukti T-33);

“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti tertanda T-37, T-38, T-39, T-40, T-41, T-42, T-43, T-44, T-45, T-46, T-47, T-48, T-49, T-50, T-51, T-52, T-53, T-54, T-55, T-56, T-57, T-58, T-59, T-60, T-61, T-62, T-63, T-64, T-65 dan T.66, Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat telah melakukan tindakan yang berkaitan dengan penyitaan barang bukti, yaitu melakukan penyitaan, pembungkusan dan meminta persetujuan penyitaan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerbitkan Surat persetujuan penyitaannya;

“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T-67, T-69 dan T-71, Polres Metro Jakarta Pusat telah mengajukan permintaan pemeriksaan forensik kepada Kepala Pusat Laboratorium Forensik Polri, dan sesuai bukti T-68, T-70 dan T-72 Polres Metro Jakarta Pusat telah menerima hasil pemeriksaan laboratorium forensik dimaksud;

“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T-73, diperolah fakta bahwa oleh karena perkara dimaksud menjadi perhatian publik, maka Polda Metro Jaya meminta kepada Polres Metro Jakarta Pusat agar melimpahkan penanganan perkara LP/A/222/III/2026/Sat Reskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 kepada Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna dilakukan proses penanganan perkara lebih lanjut, dan sesuai bukti T-74 Polres Metro Jakarta Pusat telah melimpahkan penanganan perkara dimaksud kepada Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada tanggal 18 Maret 2026;

“Menimbang, bahwa setelah menerima pelimpahan penanganan perkara dari Polres Metro Jakarta Pusat, kemudian Ditreskrimum Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Tugas Penyidikan masing-masing tertanggal 19 Maret 2026 (bukti T-75 dan T-76), selanjutnya mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan tertanggal 19 Maret 2026, Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (bukti P-6 sama dengan T-77, dan T-78);

“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T-34 dan T-35 Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, telah meminta visum et repertum kepada Kepala Rumah sakit Cipto Mangun Kusumo, dan telah memeriksa saksi dr. Fitri Ambar sari, Sp. FM., MPH;

“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T-80 dan T-81, diperoleh fakta jika pada tanggal 19 Maret 2026 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, telah melakukan pelimpahan dan penyerahan barang bukti kepada Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia;

“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-7 sama dengan T-83, diperoleh fakta jika Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada tanggal 13 April 2026 telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada Andrie Yunus;

“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T-84, T-85 dan T-86, diperoleh fakta bahwa Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada tanggal 23 April telah menyerahkan Salinan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik barang bukti, kepada Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia;

“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-8 yaitu berupa Visual RDP antara Komisi III DPR RI dengan Ditreskrimum Polda Metro pada tanggal 31 Maret 2026, dan Konperensi Pers Kabid Humas Polda Metro Jaya pada tanggal 1 April 2026, yang didukung keterangan saksi Ravio Patra Asri, Saksi Usman Hamid dan saksi Dimas Bagus Arya Saputra, diperoleh fakta bahwa:

• Pada saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI, pada tanggal 31 Maret 2026, yang antara lain dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota Komisi III, Ditreskrimum Polda Metro dan TAUD selaku Kuasa dari Pemohon, dimana saat itu Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, antara lain menyampaikan “Penyidik pada Ditreskrimum Polda Metro telah melakukan penyerahan berkas dan barang bukti kepada Puspom TNI”;

• Bahwa Kabid Humas Polda Metro Jaya pada saat Konperensi Pers pada tanggal 01 April 2026 menyatakan “Kami menegaskan kembali bahwa berkas perkara sudah dilimpahkan dan saat ini kewenangan penyidik Kepolisian Polda Metro Jaya sudah sampai disitu, menyerahkan hasil penyelidikan dan barang bukti secara digital..... dst ..”

“Manimbang, bahwa saksi Ahli Bathara Ibnu Reza, menyatakan bahwa walaupun berkas perkara sudah dilimpahkan ke Puspom TNI, Penyidik Polri masih dapat melakukan penyidikan, dan sebelum ada diterbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3), maka proses hukum suatu perkara tidak bisa dikatakan telah dihentikan;

“Menimbang, bahwa ternyata sampai saat ini Penyidikan terhadap tindak pidana berdasarkan Laporan Polisi No.: LP/A/222/III/2026/ Sat Reskrim / Restro Jakpus / Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026, belum pernah diterbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3), dan sesuai dengan jawabannya Tergugat menyatakan bahwa hingga permohonan Praperadilan ini diajukan, proses Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon masih berlangsung dimana keseluruhan tindakan yang dilakukan oleh Termohon ini selalu berpedoman hukum dan telah sesuai dengan Pasal yang mengatur tentang Penyelidikan dan Penyidikan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

“Menimbang, bahwa berdasarkan fakta sebagaimana diuraikan diatas ternyata ada miskomunikasi diantara institusi Termohon, dimana disatu sisi Penyidik menyatakan proses Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon masih berlangsung dan kenyataannya memang belum ada Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan, akan tetapi Termohon saat melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI menyatakan “Penyidik pada Ditreskrimum Polda Metro telah melakukan penyerahan berkas dan barang bukti kepada Puspom TNI” dan lebih tegas lagi saat Konperensi Pers tanggal 1 April 2026 Kabid Humas Polda Metro Jaya menyatakan “Kami menegaskan kembali bahwa berkas perkara sudah dilimpahkan dan saat ini kewenangan penyidik Kepolisian Polda Metro Jaya sudah sampai disitu, menyerahkan hasil penyelidikan dan barang bukti secara digital..... dst .. , dimana pernyataan kedua Pejabat Polda Metro Jaya tersebut diliput dan disiarkan oleh media cetak dan elektronik, hal yang demikian membuat masyarakat terutama korban menjadi bingung, dan menganggap bahwa dengan dilimpahkannya barang bukti ke Puspom TNI, tugas Termohon telah selesai;

“Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan dan fakta yang terungkap dipersidangan, ternyata setelah Termohon melimpahkan barang bukti kepada Puspom TNI pada tanggal 19 Maret 2026, belum ada dan / atau belum terlihat adanya tindakan yang dilakukan oleh Termohon berkaitan dengan penyidikan perkara dimaksud, kecuali memeriksa saksi dr. Fitri Ambar sari, Sp. FM., MPH, serta menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Perkara yang ditujukan kepada Andrie Yunus, karena berdasarkan alat bukti yang diajukan dipersidangan, selain dua hal tersebut, semua tindakan Penyidikan telah dilakukan oleh Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat sebelum tanggal 19 Marit 2026, sebelum penanganan perkara dilimpahkan kepada Ditreskrimum Polda Metro, namun hal yang demikian tidak serta merta dikatakan sebagai undue delay (menunda penyidikan), karena dalam penanganan suatu kasus tentunya memiliki karakter, sifat dan tingkat kesulitan yang berbeda-beda;

“Menimbang, bahwa saksi Saksi Ravio Patra, yang mendapatkan tugas dari LBH Jakarta, Kontras dan YLBHI, menerangkan yang pada pokoknya telah berhasil menganalisa peristiwa penyiraman air keras terhadap Pemohon Andrie Yunus berdasarkan 34 titik CCTV, dimana terdapat setidaknya ada 16 orang pelaku yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut atau setidaknya lebih dari 4 orang;

“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-16, Komnas HAM dalam suratnya mendesak Kepolisian sebagai Penegak Hukum untuk melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan peristiwa penyerangan air keras terhadap Sdr. Andrie Yunus hingga tuntas terutama untuk mengungkap pelaku lain termasuk dari unsur sipil;

“Menimbang, bahwa Termohon baik didalam Jawaban, maupun Duplik serta kesimpulannya, memohon agar Hakim praperadilan memutuskan antara lain menyatakan bahwa proses peyidikan masih berjalan dan dilakukan secara profesional, proporsional, demi kepentingan penegakan hukum;

“Menimbang, bahwa Ahli Marjuki Darusman menyatakan bahwa setiap rintangan terhadap penyelidikan dalam kasus HAM, tentu merupakan korban lanjutan atau cedera lanjutan terhadap korban pelanggaran HAM;

“Menimbang, bahwa pembaruan hukum acara pidana dimaksudkan untuk menciptakan supremasi hukum, menjamin hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, dan korban tindak pidana, serta mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu yang memperkuat fungsi, tugas, dan wewenang aparat penegak hukum yang selaras dengan perkembangan ketatanegaraan dan kemajuan teknologi informasi;

“Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, maka Hakim praperadilan tidak sependapat dengan Pemohon yang menyatakan bahwa Termohon telah melakukan penundaan penanganan perkara, akan tetapi sebaliknya demi hukum dan keadilan serta perlindungan terhadap hak asasi manusia, khususnya korban, Termohon dalam hal ini Ditreskrimum Polda Metro harus melanjutkan proses hukum secara tuntas hingga ada kepastian hukum, dengan tetap perpedoman pada prinsip-prinsip dan asas-asas hukum yang berlaku secara universal, sebagai pertanggung-jawaban kepada masyarakat,

“Menimbang, bahwa tujuan akhir dari proses penegakan hukum dan proses peradilan adalah untuk menemukan keadilan, kebenaran, dan manfaat dari penegakan hukum tersebut, sehingga oleh karena itu penegakan hukum harus didasarkan dengan tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam undang-undang dan berbagai peraturan lain yang mengatur dalam rangka mewujudkan rasa keadilan masyarakat (Sosial Justice), rasa keadilan Moral (Moral Justice) dan keadilan menurut undang-undang itu sendiri (legal Justice), sehingga diperoleh suatu keadilan total dan menyeluruh;

“Menimbang, bahwa sejalan dengan tuntutan reformasi dan paradigma dalam penyelenggaraan peradilan, maka sesungguhnya peran dan tugas Aparat Penegak Hukum adalah mengembalikan fungsi dan tujuan penegakan hukum agar tidak kehilangan kekuatannya dalam memberikan perlindungan hukum bagi semua orang;

“Menimbang, bahwa adanya lembaga Praperadilan adalah sebagai kontrol yang bersifat horizontal dari lembaga Yudikatif terhadap proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum, sehingga pada akhirnya diharapkan aparat penegak hukum tersebut tetap bekerja pada ruang lingkup yang ditentukan dalam peraturan hukum dan perundang-undangan;

“Menimbang, bahwa pertimbangan tersebut, perlu dikemukakan, karena apabila Pengadilan Negeri mempertimbangkan dasar-dasar dan alasan yuridis putusan menjadi jelas, baik rasio pertimbangan hukumnya maupun diktum putusan, sehingga dapat dipahami oleh semua pihak dan masyarakat, bagaimana sesungguhnya penegakan hukum telah dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dalam rangka menegakkan keadilan dan kebenaran, sehingga semangat penegakan hukum tetap dilakukan dalam koridor-koridur aturan hukum tanpa melanggar aturan hukum itu sendiri;

“Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebuit diatas, maka sepanjang petitum permohonan Pemohon angka 6 yaitu agar Pengadilan memerintahkan TERMOHON untuk melanjutkan proses hukum terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/A/222/III/2026/ Sat Reskrim / Restro Jakpus / Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026, karena beralasan hukum dan demi kepastian hukum, maka patut untuk dikabulkan;

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka permohonan Pemohon dapat dikabulkan untuk sebagian dan menolak untuk permohonan selain dan selebihnya;

M E N G A D I L I:

DALAM EKSEPSI:

- Menolak eksepsi Termohon;

DALAM POKOK PERKARA:

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian;

2. Menyatakan PEMOHON memiliki kedudukan hukum (legal standing) dan berhak mengajukan Permohonan Praperadilan dalam perkara a quo;

3. Memerintahkan TERMOHON untuk melanjutkan proses hukum terhadap Laporan Polisi Nomor: LP / A / 222 / III / 2026 / Sat Reskrim / Restro Jakpus / Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026;

4. Membebankan biaya perkara kepada Termohon sejumlah Nihil;

5. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.