KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Tidak Hadir dalam Agenda Acara Perdamaian, Terlapor / Tersangka Dimaknai sebagai Tidak Berniat untuk Berdamai

Terdakwa di Muka Persidangan Membenarkan Dakwaan Penuntut Umum, Tidak Mengajukan Keberatan, serta Memanfaatkan Kesempatan Berdamai dengan Korban, maka dapat Diterapkan Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif

Question: Pada tanggal yang telah dijadwalkan untuk dilakukan perundingan dalam rangka perdamaian, pihak tersangka tidak hadir. Apakah bisa kita katakan bahwa pihak tersangka tidak berminat untuk berdamai dengan pihak korban pelapor?

Brief Answer: Berdasarkan preseden yang ada berupa praktek peradilan di Indonesia kontemporer (best practice terkini), tidak hadirnya pihak Tersangka / Terlapor pada hari atau tanggal yang telah diagendakan untuk acara pembahasan perdamaian antara pihak Korban Pelapor dan pihak Terlapor, dapat dimaknai sebagai tiadanya niat dari pihak Terlapor untuk berdamai dengan pihak Pelapor.

PEMBAHASAN:

Untuk memudahkan pemahaman, dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkretnya sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Langsa perkara pidana register Nomor 61/Pid.B/2025/PN.Lgs  tanggal 08 Juli 2025, dimana terhadap dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Setelah mendengar permohonan Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya yang disampaikan secara lisan di muka persidangan yang pada pokoknya menyatakan memohon kepada Majelis Hakim agar memberikan putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya kepada Terdakwa dengan alasan Terdakwa menyadari kesalahan atas perbuatannya serta Terdakwa menyesali perbuatannya;

“Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur secara terang-terangan ini sesuai dengan Yurisprudensi tetap No. 10 K/Kr/1975 tanggal 17-03-1976 adalah berarti tidak secara bersembunyi, namun tidak harus dilakukan di muka umum, cukup apabila pebuatan itu dilakukan disuatu tempat yang dapat dilihat oleh orang lain, maka unsur“openlijk” atau “secara terang-terangan” telah dinyatakan terbukti;

“Menimbang, bahwa dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang adalah mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani secara tidak sah seperti memukul, baik dengan tangan atau dengan alat / senjata apapun, menendang, ataupun mendorong. Dan secara bersama–sama dimaksudkan bahwa perbuatan itu dilakukan oleh dua orang atau lebih, dan pada diri tiap pelaku ada kehendak atau kesadaran bersama untuk melakukan kekerasan terhadap orang atau barang tersebut. Namun demikian tidaklah disyaratkan bahwa masing-masing pelaku harus mempunyai peran yang sama besarnya;

“Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Majelis Hakim menyimpulkan bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur kedua dalam Dakwaan Penuntut Umum yaitu melakukan Dengan terang-terangan dan tenaga bersama Menggunakan kekerasan terhadap orang;

“Dengan demikian unsur dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang dalam perkara telah terpenuhi;

“Menimbang, bahwa terhadap pembelaan secara lisan dari Terdakwa melalui Penasehat hukum yang diajukan Terdakwa yang pada pokoknya memohon diberikan hukuman yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya, Majelis Hakim berpendapat bahwa maksud dan tujuan penjatuhan pidana pada diri Terdakwa tidaklah semata-mata bersifat pembalasan atas kesalahan yang telah diperbuat, akan tetapi mempunyai tujuan yang lebih mulia yaitu untuk menjaga agar Terdakwa khususnya dapat menyadari atas kesalahan yang telah dilakukan, agar Terdakwa dapat memperbaiki sikap, prilaku dan perbuatan sehingga di masa datang tidak mengulangi perbuatannya serta dapat kembali ke tengah masyarakat. Selain itu juga punya tujuan yang lebih mulia agar dapat dijadikan pedoman bagi masyarakat pada umumnya untuk tidak membuat kesalahan sebagaimana yang telah Terdakwa lakukan;

“Menimbang, bahwa berdasarkan Majelis mencermati tindak pidana yang dilakukan Terdakwa terhadap Korban di dalam perkara ini dimana Terdakwa didakwa melanggar ketentuan pidana dalam pasal 170 Ayat (1) KUHP dan Terdakwa di muka persidangan membenarkan dakwaan yang diajukan Penuntut Umum terhadapnya dan tidak mengajukan keberatan, maka Majelis berpendapat bahwa perkara a quo termasuk perkara yang dapat diterapkan pedoman mengadili perkara pidana berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (Perma 1 Tahun 2024), namun apakah dalam perkara a quo dapat atau tidak Majelis mengadilinya berdasarkan keadilan restorative berdasarkan Perma 1 Tahun 2024), Majelis mempertimbangkannya sebagaimanapertimbangan hukum di bawah ini;

“Menimbang, bahwa berdasarkan Perma 1 Tahun 2024 diketahui bahwa Hakim dapat menerapkan pedoman mengadili perkara pidana berdasarkan Keadilan Restoratif melalui pemulihan kerugian Korban dan/atau pemulihan hubungan antara Terdakwa, Korban, dan masyarakat melalui putusan;

“Menimbang, bahwa dalam perkara a quo antara Terdakwa dan Korban tidak ada terjadi perdamaian antara Terdakwa dan Korban sebelum persidangan yang mana Terdakwa sudah dipanggil untuk melakukan perdamaian dari Perangkat Desa namun Terdakwa tidak hadir maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa tidak berniat menyelesaikan masalah tersebut dengan kekeluargaan;

“Menimbang, bahwa selama pemeriksaan persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal–hal yang dapat melepaskan dari pertanggung-jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, sehingga Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas kesalahannya dan harus dijatuhi pidana;

“Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;

Keadaan yang memberatkan:

- Tidak ada perdamaian antara Terdakwa dengan Korban;

Keadaan yang meringankan:

- Terdakwa menyesali perbuatannya;

- Terdakwa berjanji tidak mengulanginya lagi;

“Memperhatikan, ketentuan Pasal 170 ayat (1) KUHPidana, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;

M E N G A D I L I :

1. Menyatakan Terdakwa Januar Alias Nuwen Bin Suherni A telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang” sebagaimana Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;

2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;

3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.