Terdakwa di Muka Persidangan Membenarkan Dakwaan Penuntut Umum, Tidak Mengajukan Keberatan, serta Memanfaatkan Kesempatan Berdamai dengan Korban, maka dapat Diterapkan Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif
Question: Pada tanggal yang telah dijadwalkan untuk dilakukan perundingan dalam rangka perdamaian, pihak tersangka tidak hadir. Apakah bisa kita katakan bahwa pihak tersangka tidak berminat untuk berdamai dengan pihak korban pelapor?
Brief Answer: Berdasarkan preseden yang ada berupa praktek peradilan
di Indonesia kontemporer (best practice terkini), tidak hadirnya pihak
Tersangka / Terlapor pada hari atau tanggal yang telah diagendakan untuk acara pembahasan
perdamaian antara pihak Korban Pelapor dan pihak Terlapor, dapat dimaknai
sebagai tiadanya niat dari pihak Terlapor untuk berdamai dengan pihak Pelapor.
PEMBAHASAN:
Untuk memudahkan pemahaman,
dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkretnya
sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Langsa perkara pidana register Nomor 61/Pid.B/2025/PN.Lgs tanggal 08
Juli 2025, dimana terhadap dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Majelis
Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Setelah
mendengar permohonan Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya yang disampaikan
secara lisan di muka persidangan yang pada pokoknya menyatakan memohon kepada
Majelis Hakim agar memberikan putusan yang seadil-adilnya dan
seringan-ringannya kepada Terdakwa dengan alasan Terdakwa menyadari kesalahan
atas perbuatannya serta Terdakwa menyesali perbuatannya;
“Menimbang,
bahwa yang dimaksud dengan unsur secara terang-terangan ini sesuai dengan
Yurisprudensi tetap No. 10 K/Kr/1975 tanggal 17-03-1976 adalah berarti tidak
secara bersembunyi, namun tidak harus dilakukan di muka umum, cukup apabila
pebuatan itu dilakukan disuatu tempat yang dapat dilihat oleh orang lain, maka unsur“openlijk”
atau “secara terang-terangan” telah dinyatakan terbukti;
“Menimbang,
bahwa dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang
adalah mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani secara tidak sah seperti
memukul, baik dengan tangan atau dengan alat / senjata apapun, menendang,
ataupun mendorong. Dan secara bersama–sama dimaksudkan bahwa perbuatan itu
dilakukan oleh dua orang atau lebih, dan pada diri tiap pelaku ada kehendak
atau kesadaran bersama untuk melakukan kekerasan terhadap orang atau barang
tersebut. Namun demikian tidaklah disyaratkan bahwa masing-masing pelaku harus
mempunyai peran yang sama besarnya;
“Menimbang,
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Majelis Hakim menyimpulkan bahwa
perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur kedua dalam Dakwaan Penuntut
Umum yaitu melakukan Dengan terang-terangan dan tenaga bersama Menggunakan
kekerasan terhadap orang;
“Dengan
demikian unsur dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan
terhadap orang dalam perkara telah terpenuhi;
“Menimbang,
bahwa terhadap pembelaan secara lisan dari Terdakwa melalui Penasehat hukum
yang diajukan Terdakwa yang pada pokoknya memohon diberikan hukuman yang
seringan-ringannya dan seadil-adilnya, Majelis Hakim berpendapat bahwa maksud
dan tujuan penjatuhan pidana pada diri Terdakwa tidaklah semata-mata bersifat
pembalasan atas kesalahan yang telah diperbuat, akan tetapi mempunyai tujuan
yang lebih mulia yaitu untuk menjaga agar Terdakwa khususnya dapat menyadari
atas kesalahan yang telah dilakukan, agar Terdakwa dapat memperbaiki sikap,
prilaku dan perbuatan sehingga di masa datang tidak mengulangi perbuatannya
serta dapat kembali ke tengah masyarakat. Selain itu juga punya tujuan yang
lebih mulia agar dapat dijadikan pedoman bagi masyarakat pada umumnya untuk
tidak membuat kesalahan sebagaimana yang telah Terdakwa lakukan;
“Menimbang,
bahwa berdasarkan Majelis mencermati tindak pidana yang dilakukan Terdakwa
terhadap Korban di dalam perkara ini dimana Terdakwa didakwa melanggar
ketentuan pidana dalam pasal 170 Ayat (1) KUHP dan Terdakwa di muka persidangan membenarkan dakwaan yang
diajukan Penuntut Umum terhadapnya dan tidak mengajukan keberatan, maka Majelis
berpendapat bahwa perkara a quo termasuk perkara yang dapat diterapkan pedoman
mengadili perkara pidana berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan
Keadilan Restoratif (Perma 1 Tahun 2024), namun apakah dalam perkara a quo
dapat atau tidak Majelis mengadilinya berdasarkan keadilan restorative berdasarkan
Perma 1 Tahun 2024), Majelis mempertimbangkannya sebagaimanapertimbangan hukum
di bawah ini;
“Menimbang,
bahwa berdasarkan Perma 1 Tahun 2024 diketahui bahwa Hakim dapat menerapkan
pedoman mengadili perkara pidana berdasarkan Keadilan Restoratif melalui
pemulihan kerugian Korban dan/atau pemulihan hubungan antara Terdakwa, Korban,
dan masyarakat melalui putusan;
“Menimbang,
bahwa dalam perkara a quo antara Terdakwa dan Korban tidak ada terjadi
perdamaian antara Terdakwa dan Korban sebelum persidangan yang mana Terdakwa
sudah dipanggil untuk melakukan perdamaian dari Perangkat Desa namun Terdakwa
tidak hadir maka
Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa tidak berniat menyelesaikan masalah
tersebut dengan kekeluargaan;
“Menimbang,
bahwa selama pemeriksaan persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal–hal yang
dapat melepaskan dari pertanggung-jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar
dan atau alasan pemaaf, sehingga Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas
kesalahannya dan harus dijatuhi pidana;
“Menimbang,
bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan
terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
- Tidak
ada perdamaian antara Terdakwa dengan Korban;
Keadaan yang meringankan:
- Terdakwa menyesali
perbuatannya;
- Terdakwa berjanji tidak
mengulanginya lagi;
“Memperhatikan, ketentuan Pasal 170
ayat (1) KUHPidana, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2024 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif
dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan
perundang-undangan lain yang bersangkutan;
“M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Terdakwa Januar Alias Nuwen Bin
Suherni A telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana “Di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang”
sebagaimana Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut
diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang
telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan
hidup JUJUR dengan menghargai Jirih
Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.