KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Terdakwa Masih Berusia Muda, Bukan menjadi Alasan Lolos dari Vonis MATI

RESIDIVIS Lebih Cenderung Divonis Pidana MATI

Question: Apakah pernah ada preseden, pelaku kejahatan yang usianya masih relatif muda, lalu dijatuhi vonis mati oleh pengadilan di Indonesia?

Brief Answer: Tampaknya sukar menemukan preseden yang telah ada selama ini maupun kecenderungan praktek peradilan dimana Terdakwa yang tergolong berusia masih muda akan lolos dari penjatuhan sanksi pidana mati, terlepas apakah akan dieksekusi hukuman mati tersebut atau tidaknya, mengingat tendensi kejahatan oleh kalangan muda dan remaja tampaknya kian tidak terkontrol dimana tidak jarang dijadikan tangan atau alat kejahatan oleh sindikat kejahatan. Demikianlah praktek peradilan (best practice) di Indonesia, faktor usia yang masih tergolong muda tidak secara serta-merta menjadi “keadaan yang meringankan kesalahan pidana” sang pelaku pelanggaran hukum, sekalipun tampaknya tidak semua hakim berpandangan seragam terkait umur dari Terdakwa dan vonis yang akan dijatuhkan kepadanya.

PEMBAHASAN:

Untuk memudahkan pemahaman, dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkretnya sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI perkara pidana register Nomor 1501 K/Pid.Sus/2018 tanggal 18 September 2018, dimana Terdakwa masih berusia 27 tahun serta dituntut hukuman pidana “MATI” oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yang kemudian menjadi putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 1046/Pid.Sus/2017/PN.Tjk tanggal 11 Janauari 2018, dengan amar sebagai berikut:

MENGADILI :

1. Menyatakan Terdakwa RIDHO YUDIANTARA bin ZULKAHFI MANAF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli dan menerima Narkotika dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kiliogram’;

2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa RIDHO YUDIANTARA bin ZULKAHFI MANAF dengan pidana mati;

3. Menetapkan bahwa Terdakwa RIDHO YUDIANTARA bin ZULKAHFI MANAF tetap berada di dalam tahanan;”

Dalam tingkat Banding, yang menjadi putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Nomor 13/Pid/2018/PT.TJK tanggal 20 Maret 2018, dengan amar sebagai berikut:

MENGADILI :

- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;

- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 11 Januari 2018 Nomor 1046/Pid.Sus/2017/PN.Tjk., yang dimintakan banding tersebut;

- Menetapkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan;”

Pihak Terdakwa mengajukan upaya hukum Kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi II / Terdakwa tersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:

“Bahwa alasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan, putusan Judex Facti yang menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli dan menerima Narkotika dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram, dan menjatuhkan pidana mati, sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:

- Bahwa Terdakwa pernah dipidana dalam kasus Narkotika;

- Bahwa Narkotika jenis ganja yang diterima oleh Terdakwa jumlahnya sangat besar yaitu 134 (seratus tiga puluh empat) kilogram;

- Bahwa ganja 134 (seratus tiga puluh empat) kilogram tersebut untuk diedarkan atau diserahkan pada Hendrik dan Haryono masing-masing 67 (enam puluh tujuh) kilogram;

- Bahwa Haryono telah menerima ganja 20 (dua puluh) kilogram dua kali di pinggir jalan dari Terdakwa namun yang menghantar orang lain;

“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dan ternyata pula putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi Pemohon Kasasi II tersebut dinyatakan ditolak;

“Menimbang bahwa oleh karena terjadi perbedaan pendapat dissenting opinion dalam Majelis Hakim dan telah diusahakan dengan sungguh-sungguh tetapi tidak tercapai mufakat, maka Majelis Hakim setelah bermusyawarah mengambil keputusan dengan suara terbanyak yaitu menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II / Terdakwa;

“Menimbang bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 30 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung, perbedaan pendapat dissenting opinion dari Hakim Agung Maruap Dohmatiga Pasaribu, S.H., M.Hum. dimuat sebagai berikut:

- Bahwa diawali dengan masuknya sms ke Hp Terdakwa, kemudian Terdakwa meneruskan sms tersebut ke HP Satria Aji Andika yang isinya “paket baju dan daun ganja di Ekspedisi Indah Cargo di Jalan Soekarno Hatta Bandar Lampung;

- Bahwa kemudian Terdakwa dengan Satria pergi menemui Rizqi di tempat kerjanya, lalu Satria menyatakan kepada Rizqi “Qi minta tolong paket baju dan daun ganja di Ekspedisi Indah Cargo”, dan perintah tersebut disanggupi oleh Rizqi;

- Bahwa selanjutnya Satria menghubungi angkutan mobil Grand Max Nomor Polisi BE 9120 GF milik Hermansyah, selanjutnya Rizqi bersama Hermansyah naik mobil Grand Max, sedangkan Terdakwa bersama Ridho dengan mengendarai mobil Daihatsu Feroza milik Ridho;

- Bahwa setelah tiba di Ekspedisi Rizqi masuk ke dalam dan menghubungi karyawan Ekspedisi lalu menunjukkan HP Satria menunjukkan resi pengambilan barang seberat 134 (seratus tiga puluh empat) kilogram, dan dinaikkan ke mobil Grand Max untuk dibawa ke rumah Rizqi;

- Bahwa setelah tiba di rumah Rizqi petugas Kepolisian datang menangkap Rizqi serta menyita barang bukti berupa daun ganja seberat 134 (seratus tiga puluh empat) kilogram;

- Bahwa dengan demikian perbuatan Terdakwa turut serta mengambil paket ganja dari Ekspedisi telah memenuhi unsur delik Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009;

- Bahwa namun demikian, terlepas dari alasan kasasi Terdakwa, putusan Judex Facti perlu diperbaiki sekedar mengenai penjatuhan pidana, dengan pertimbangan bahwa walaupun dalam sistem peradilan pidana di Indonesia mengenal penjatuhan pidana mati, namun penerapannya haruslah secara berhati-hati dan selektif dengan mempertimbangkan kadar kesalahan Terdakwa dan perannya dalam terjadinya peristiwa pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum, disamping itu penjatuhan pidana mati senantiasa juga berhadapan dengan perlindungan hak asasi dalam konstitusi Republik Indonesia, oleh karena itu berdasarkan fakta yang terungkap dan disamping usia Terdakwa relatif masih muda maka penjatuhan pidana mati terhadap Terdakwa dinilai terlalu berat, sehingga adalah patut dan adil jika kepada Terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana dalam amar putusan di bawah ini;

‘Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II / Terdakwa RIDHO YUDIANTARA bin ZULKAHFI MANAF tersebut dengan perbaikan pidana menjadi seumur hidup;’

M E N G A D I L I :

- Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung tersebut;

- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II / Terdakwa RIDHO YUDIANTARA bin ZULKAHFI MANAF tersebut;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.