RESIDIVIS Lebih Cenderung Divonis Pidana MATI
Question: Apakah pernah ada preseden, pelaku kejahatan yang usianya masih relatif muda, lalu dijatuhi vonis mati oleh pengadilan di Indonesia?
Brief Answer: Tampaknya sukar menemukan preseden yang telah ada
selama ini maupun kecenderungan praktek peradilan dimana Terdakwa yang tergolong
berusia masih muda akan lolos dari penjatuhan sanksi pidana mati, terlepas
apakah akan dieksekusi hukuman mati tersebut atau tidaknya, mengingat tendensi
kejahatan oleh kalangan muda dan remaja tampaknya kian tidak terkontrol dimana
tidak jarang dijadikan tangan atau alat kejahatan oleh sindikat kejahatan. Demikianlah
praktek peradilan (best practice) di Indonesia, faktor usia yang masih
tergolong muda tidak secara serta-merta menjadi “keadaan yang meringankan
kesalahan pidana” sang pelaku pelanggaran hukum, sekalipun tampaknya tidak
semua hakim berpandangan seragam terkait umur dari Terdakwa dan vonis yang akan
dijatuhkan kepadanya.
PEMBAHASAN:
Untuk memudahkan pemahaman, dapat
SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkretnya sebagaimana putusan Mahkamah
Agung RI perkara pidana register Nomor 1501 K/Pid.Sus/2018 tanggal 18 September
2018, dimana Terdakwa masih berusia 27 tahun serta dituntut hukuman pidana “MATI”
oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yang kemudian menjadi putusan Pengadilan Negeri
Tanjung Karang Nomor 1046/Pid.Sus/2017/PN.Tjk tanggal 11 Janauari 2018, dengan amar
sebagai berikut:
“MENGADILI
:
1. Menyatakan Terdakwa RIDHO
YUDIANTARA bin ZULKAHFI MANAF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana ‘permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam
jual beli dan menerima Narkotika dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1
(satu) kiliogram’;
2. Menjatuhkan pidana oleh
karena itu kepada Terdakwa RIDHO YUDIANTARA bin ZULKAHFI MANAF dengan pidana
mati;
3. Menetapkan bahwa Terdakwa
RIDHO YUDIANTARA bin ZULKAHFI MANAF tetap berada di dalam tahanan;”
Dalam tingkat Banding, yang
menjadi putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Nomor 13/Pid/2018/PT.TJK
tanggal 20 Maret 2018, dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI
:
- Menerima permintaan banding
dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;
- Menguatkan putusan
Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 11 Januari 2018 Nomor
1046/Pid.Sus/2017/PN.Tjk., yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan supaya Terdakwa
tetap berada dalam tahanan;”
Pihak Terdakwa mengajukan upaya
hukum Kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta
amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang
bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi II / Terdakwa
tersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:
“Bahwa
alasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan, putusan Judex Facti yang
menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa
hak menjadi perantara dalam jual beli dan menerima Narkotika dalam bentuk
tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram, dan menjatuhkan pidana mati, sudah
tepat dan benar dengan pertimbangan:
- Bahwa Terdakwa pernah dipidana dalam kasus Narkotika;
- Bahwa Narkotika jenis ganja yang diterima oleh
Terdakwa jumlahnya sangat besar yaitu 134 (seratus tiga puluh empat) kilogram;
- Bahwa ganja 134 (seratus tiga puluh empat)
kilogram tersebut untuk diedarkan atau diserahkan pada Hendrik dan Haryono
masing-masing 67 (enam puluh tujuh) kilogram;
- Bahwa Haryono telah menerima ganja 20 (dua puluh)
kilogram dua kali di pinggir jalan dari Terdakwa namun yang menghantar orang
lain;
“Menimbang
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dan ternyata pula putusan Judex Facti
dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka
permohonan kasasi Pemohon Kasasi II tersebut dinyatakan ditolak;
“Menimbang
bahwa oleh karena terjadi perbedaan pendapat dissenting opinion dalam Majelis
Hakim dan telah diusahakan dengan sungguh-sungguh tetapi tidak tercapai
mufakat, maka Majelis Hakim setelah bermusyawarah mengambil keputusan dengan
suara terbanyak yaitu menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II / Terdakwa;
“Menimbang
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 30 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2004 tentang Mahkamah Agung, perbedaan pendapat dissenting opinion dari Hakim
Agung Maruap Dohmatiga Pasaribu, S.H., M.Hum. dimuat sebagai berikut:
- Bahwa diawali dengan masuknya sms ke Hp Terdakwa,
kemudian Terdakwa meneruskan sms tersebut ke HP Satria Aji Andika yang isinya “paket
baju dan daun ganja di Ekspedisi Indah Cargo di Jalan Soekarno Hatta Bandar
Lampung;
- Bahwa kemudian Terdakwa dengan Satria pergi
menemui Rizqi di tempat kerjanya, lalu Satria menyatakan kepada Rizqi “Qi minta
tolong paket baju dan daun ganja di Ekspedisi Indah Cargo”, dan perintah
tersebut disanggupi oleh Rizqi;
- Bahwa selanjutnya Satria menghubungi angkutan
mobil Grand Max Nomor Polisi BE 9120 GF milik Hermansyah, selanjutnya Rizqi
bersama Hermansyah naik mobil Grand Max, sedangkan Terdakwa bersama Ridho dengan
mengendarai mobil Daihatsu Feroza milik Ridho;
- Bahwa setelah tiba di Ekspedisi Rizqi masuk ke
dalam dan menghubungi karyawan Ekspedisi lalu menunjukkan HP Satria menunjukkan
resi pengambilan barang seberat 134 (seratus tiga puluh empat) kilogram, dan dinaikkan
ke mobil Grand Max untuk dibawa ke rumah Rizqi;
- Bahwa setelah tiba di rumah Rizqi petugas
Kepolisian datang menangkap Rizqi serta menyita barang bukti berupa daun ganja
seberat 134 (seratus tiga puluh empat) kilogram;
- Bahwa dengan demikian perbuatan Terdakwa turut
serta mengambil paket ganja dari Ekspedisi telah memenuhi unsur delik Pasal 114
ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009;
- Bahwa namun demikian, terlepas dari alasan kasasi
Terdakwa, putusan Judex Facti perlu diperbaiki sekedar mengenai penjatuhan
pidana, dengan pertimbangan bahwa walaupun dalam sistem peradilan pidana di Indonesia
mengenal penjatuhan pidana mati, namun penerapannya haruslah secara
berhati-hati dan selektif dengan mempertimbangkan kadar kesalahan Terdakwa dan
perannya dalam terjadinya peristiwa pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum,
disamping itu penjatuhan pidana mati senantiasa juga berhadapan dengan
perlindungan hak asasi dalam konstitusi Republik Indonesia, oleh karena itu
berdasarkan fakta yang terungkap dan disamping usia Terdakwa relatif masih muda maka
penjatuhan pidana mati terhadap Terdakwa dinilai terlalu berat, sehingga adalah
patut dan adil jika kepada Terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana dalam amar
putusan di bawah ini;
‘Menolak permohonan kasasi dari
Pemohon Kasasi II / Terdakwa RIDHO YUDIANTARA bin ZULKAHFI MANAF tersebut
dengan perbaikan pidana menjadi seumur hidup;’
“M E N G A D I L I :
- Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi
dari Pemohon Kasasi I / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung tersebut;
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon
Kasasi II / Terdakwa RIDHO YUDIANTARA bin ZULKAHFI MANAF tersebut;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan
hidup JUJUR dengan menghargai Jirih
Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.