DOWN GRADE Kriteria Alat Bukti dalam KUHAP 2025 : Alat Bukti PETUNJUK yang Direduksi menjadi PENGAMATAN HAKIM
Question: Apakah benar, ada pengakuan perluasan cakupan alat bukti dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang diterbitkan tahun 2025?
Brief Answer: Bisa dikatakan terjadi perluasan semu, karena disaat
bersamaan terjadi penyempitan kriteria alat bukti yang cukup fatal sifatnya,
karena tidak disadari oleh pembentuk Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana.
Salah satunya ialah digantinya alat bukti dalam KUHAP pra tahun 2025 yang
bernama “PETUNJUK”, digantikan dengan alat bukti yang bernama “PENGAMATAN
HAKIM”. Sekalipun, dalam praktek di ruang peradilan, alat bukti yang paling
signifikan untuk membedah dan menganalisa “niat batin” seorang Terdakwa, ialah
berangkat dari alat bukti yang bernama “PETUNJUK”.
Kita tahu bahwa peran hakim ialah menyidangkan di
lingkup ruang persidangan yang kaku dan formalistik, tidak dari sejak tahap
penyelidikan maupun penyidikan, karenanya tidak lebih holistik daripada pemahaman
dan pengamatan aparatur penegak hukum di lapangan. Alhasil, “PENGAMATAN HAKIM”
hanya sebatas dan terbatas pada agenda acara pembuktian yang kerap diistilahkan
sebagai “fakta-fakta persidangan”. Segala sesuatu yang tidak terungkap di
persidangan yang terbatas dari segi sumber daya waktu acara pembuktian, maka
tidak akan menjadi bagian dari “PENGAMATAN HAKIM”, karena fakta-fakta yang
luput dari pengamatan Hakim tersebut berada di luar ruang persidangan.
Konsekuensi yuridis kedua, alat bukti “PENGAMATAN HAKIM”
hanya menjadi eksklusif prerogatif Hakim, mengelimir / mereduksi kewenangan aparatur
penegak hukum lain seperti Penyelidik, Penyidik, maupun Jaksa Penuntut Umum
(JPU). Tidak jarang, pihak Penyelidik menangkap pesan tersirat (implisit) adanya
“niat buruk” seorang Terlapor, dan menetapkannya atau meningkatkan statusnya
menjadi Tersangka, berangkat dari “pengamatan sang Penyelidik / Penyidik”.
Contoh, bagaimana kita dapat menyimpulkan adanya “pemufakatan jahat” antar
Terdakwa, bila masing-masing Terdakwa saling menyangkal keterlibatan dirinya
maupun Terdakwa lainnya, bila bukan berangkat dari bukti “PETUNJUK” (indirect
evidences)?
Perlu mulai kita pahami dan sadari, bahwa sekalipun
terdapat adagium yang berbunyi “the thing speaks of itself” (res ipsa
loquitur), namun faktanya “barang bukti” sebanyak apapun tidak akan
memiliki makna yang berarti tanpa diperkaya oleh suatu elaborasi pihak Penyidik
yang bernama “PETUNJUK” dibaliknya alias “ada kisah dibalik barang-barang bukti
tersebut dan keterkaitan barang bukti yang satu dan barang bukti yang lainnya”.
Begitupula teori “mens rea dapat ditarik / disimpulkan dari actus
reus”, hanya dapat ditarik lewat elaborasi yang bernama “PETUNJUK”, semisal
untuk menggali modus operandi dan motif pelaku dibalik perbuatannya.
PEMBAHASAN:
UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2025
TENTANG
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA
PIDANA
Pasal 235
(1) Alat bukti terdiri atas:
a. Keterangan Saksi;
b. Keterangan Ahli;
c. surat;
d. keterangan Terdakwa;
e. barang bukti;
f. bukti elektronik;
g. pengamatan
Hakim; dan
h. segala sesuatu yang dapat
digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan
sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.
(2) Hal yang secara umum sudah
diketahui tidak perlu dibuktikan.
(3) Alat bukti sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus dapat dibuktikan autentikasinya dan diperoleh
secara tidak melawan hukum.
(4) Hakim berwenang menilai
autentikasi dan sah atau tidaknya perolehan alat bukti yang diajukan.
(5) Alat bukti yang oleh Hakim
dinyatakan tidak autentik dan/atau diperoleh secara melawan hukum tidak dapat
digunakan sebagai alat bukti pada pemeriksaan di sidang pengadilan dan tidak
memiliki kekuatan pembuktian.
KUHAP yang terbit pada tahun
2025, tidak memberikan penjelasan resmi perihal alat bukti yang bernama “PENGAMATAN
HAKIM”. Alat bukti “PETUNJUK”, tergolong “indirect evidences”. Akan
tetapi, sifat “PENGAMATAN HAKIM” terkesan menjelma dan lebih menyerupai “direct
evidences”. Untuk memahami signifikansi peran “penarikan hipotesis dan
kesimpulan lewat PETUNJUK”, dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkretnya
sebagaimana putusan magaung Ri perkara pidana register Nomor 2176
K/PID.SUS/2017 tanggal 7 Februari 2018, dimana pihak Terdakwa dijatuhi vonis
hukuman mati oleh pengadilan. Pihak Terdakwa mengajukan upaya hukum Kasasi, dimana
terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai
berikut:
“Menimbang
bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi I / Penuntut Umum dan
Pemohon Kasasi II / Terdakwa tersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagai
berikut:
1. Terhadap alasan kasasi dari Pemohon Kasasi I / Penuntut
Umum;
“Bahwa
alasan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I / Penuntut Umum tidak dapat
dibenarkan, karena alasan permohonan kasasi Penuntut Umum sebagaimana diuraikan
dalam Memori Kasasinya tidak relevan lagi menjadi alasan permohonan kasasi,
sebab putusan Judex Facti tingkat banding yang dimohonkan pemeriksaan tingkat
kasasi yang telah menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana mati,
telah sesuai dengan tuntutan Penuntut Umum agar terhadap Terdakwa dijatuhkan
pidana mati.
2. Terhadap alasan kasasi dari Pemohon Kasasi II / Terdakwa;
“Bahwa
alasan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II / Terdakwa yang pada pokoknya
tidak sependapat dengan putusan Judex Facti dalam hal menjatuhkan pidana mati
terhadap Terdakwa, dengan alasan bahwa belum ada pembuktian ilmiah terhadap
hukuman mati menjadi faktor determinan untuk menimbulkan efek jera dibandingkan
dengan hukuman lainnya, dan hukuman mati yang dijatuhkan terhadap Terdakwa bertentangan
dengan hak asasi manusia dan Undang-Undang Dasar 1945, tidak dapat dibenarkan,
dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa meskipun belum ada penelitian tentang
efektifitas pidana mati akan mengurangi tingkat kejahatan, pelajaran yang dapat dipetik dari penjatuhan pidana mati,
setidaknya orang di sekitar Terdakwa yang berperan sama akan menjadikan
pelajaran berharga untuk tidak melakukan hal yang sama;
- Bahwa tindak pidana Narkotika mempunyai daya
pesona ekonomi yang sangat kuat, karena keuntungan yang sangat besar membuat
para pelaku akan berulang melakukannya. Untuk meredam jaringan kegiatan
peredaran gelap Narkotika tersebut, salah satunya dengan cara memutus jaringan
dengan penjatuhan pidana mati, karena peredaran gelap Narkotika tidak mungkin
dilakukan oleh satu orang saja, tetapi tentu melibatkan jaringan yang luas dan
tersembunyi menggunakan sistem sel, sehingga untuk menghancurkan sel-sel
tersebut dengan cara pidana mati;
- Bahwa dari segi hukum, pidana mati di Indonesia
tidak bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 maupun hak asasi manusia.
Hal ini dibuktikan dari hasil uji materi / judicial review terhadap ketentuan
pidana di Mahkamah Konstitusi, yang berpendapat bahwa pidana mati tidak
bertentangan dengan hak asasi manusia, Undang-Undang Dasar 1945 maupun
Pancasila;
- Bahwa Indonesia bukan satu-satunya negara yang
menerapkan pidana mati, tetapi banyak negara lainnya yang masih menerapkan
pidana mati. Bahkan di negara Filipina, para pengedar / bandar Narkotika tidak
lagi melalui proses hukum, melainkan dieksekusi dengan cara penembakan terhadap
pelaku tindak pidana Narkotika tersebut;
- Bahwa belum waktunya Indonesia menghapuskan pidana mati dengan mengganti pidana
penjara, karena sistem pemidanaan di Indonesia membatasi pidana penjara
maksimum 20 (dua puluh) tahun. Sedangkan di negara-negara barat yang telah
menghapuskan pidana mati, dapat menjatuhkan pidana penjara sampai puluhan / ratusan
tahun;
“Bahwa
alasan permohonan kasasi Terdakwa yang menyatakan pada diri Terdakwa tidak
terdapat kesalahan, karena Terdakwa tidak pernah mengetahui ban yang
dibawa oleh Suyanto yang berada dalam mobil yang dikendarainya adalah shabu dan
pil ekstasi, sebab Terdakwa tidak pernah memeriksanya, tetapi langsung menuju
lokasi Pelabuhan Kijang sesuai perintah majikan Terdakwa, yaitu Samsuddin,
tidak dapat dibenarkan, dengan alasan sebagai berikut:
- Awalnya Terdakwa diajak saksi Edo atas perintah
Samsuddin (Bos Terdakwa) untuk mengambil barang kiriman di Pelabuhan Dompak Tanjungpinang,
berupa dua mobil jenis Daihatsu Feroza dan Suzuki Escudo;
- Terdakwa mengemudikan mobil Daihatsu Feroza,
sedangkan saksi Edo mengemudikan mobil Suzuki Escudo. Atas perintah Samsuddin, keduanya
pergi menuju pelabuhan yang terletak di bawah jembatan dekat RSUP
Tanjungpinang, dengan tujuan bertemu dengan Suyanto untuk mengambil dan membawa
4 (empat) ban yang berisi Narkotika. 4 (empat) ban tersebut didatangkan oleh
Suyanto bersama dengan Ali menggunakan speed boat. Terdakwa membawa dan
memasukkan 3 (tiga) ban berisi Narkotika ke dalam mobil Daihatsu Feroza yang dikendarainya,
sedangkan Edo dengan mengendarai mobil Suzuki Escudo membawa 1 (satu) ban;
- Selanjutnya mereka menuju ke bengkel untuk
memasang 3 (tiga) ban lengkap dengan velg (berisi Narkotika) di mobil yang
dikendarai Terdakwa, sedangkan 1 (satu) ban lengkap dengan velg (berisi Narkotika)
di mobil yang dikendarai Edo. Namun sebelum ke-4 ban tersebut terpasang,
Terdakwa ditangkap Polisi;
- Mobil tersebut diambil Terdakwa di Pelabuhan
Dompak atas perintah Samsuddin;
- Bahwa dari fakta tersebut menunjukkan Terdakwa
mengetahui kalau 3 (tiga) ban tersebut berisi Narkotika, karena hubungan
Terdakwa dengan Samsuddin adalah hubungan karyawan dengan majikan. Dalam
hubungan ini tentu mereka sudah saling mengenal dan mengetahui keadaan Samsuddin
sebagai bandar / pemilik Narkotika;
- Bahwa Terdakwa mendapat perintah secara langsung
atau melalui orang lain, tentunya
Terdakwa dapat menduga bahwa perintah untuk menerima,
mengambil atau menyerahkan sesuatu barang tentu terkait dengan Narkotika,
karena berdasarkan fakta yang terungkap, Terdakwa sudah dua kali mendapat
perintah dari Samsuddin untuk mengirim mobil melalu Pelabuhan Dompak dan juga
pernah disuruh untuk mengantar bungkusan ke Hotel Harmoni dan Hotel Nagoya di
Batam;
- Bahwa alasan Terdakwa dirinya tidak mengetahui hal tersebut, tidak beralasan dan
tidak dapat diterima akal sehat, karena Terdakwa diperintah untuk mengambil 4
(empat) ban lengkap dengan velgnya harus diurusi oleh 4 (empat) orang, yaitu
Terdakwa, Edo, Suyanto dan Ali menggunakan speed boat, dua mobil dan
menggunakan dana operasional sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
Sedangkan harga 4 (empat) ban lengkap dengan velgnya harganya Rp6.000.000,00
(enam juta rupiah). Secara akal sehat tidak dapat diterima kalau Terdakwa tidak
mengetahui bahwa hal itu bagian dari kegiatan peredaran gelap Narkotika, karena
Terdakwa bukan pertama kali melakukan kegiatan semacam itu;
- Bahwa sesungguhnya maksud Terdakwa dan kawan-kawan
untuk memasang 4 (empat) ban di mobil yang dikendarainya dan dikendarai Edo,
untuk menghilangkan jejak atau mengelabuhi petugas saat pemeriksaan;
- Bahwa cara yang dilakukan Terdakwa dan
kawan-kawannya tersebut sebagai bentuk modus operandi tindak pidana Narkotika dengan
menyembunyikan di dalam ban mobil untuk menghindari pemeriksaan Polisi;
- Bahwa tugas dan peran Terdakwa dalam perkara a quo
besar menentukan terjadinya tindak pidana, yaitu Terdakwa secara melawan hukum menerima
Narkotika dari Suyanto dan Edo. Tugas dan peran Terdakwa dikatakan
signifikan dan menentukan, karena terkait dengan resiko dari perbuatan
Terdakwa sangat besar;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, alasan
permohonan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan;
- Bahwa perbuatan Terdakwa yang sudah 2 (dua)
kali menerima maupun menyerahkan Narkotika dengan menerima upah, dan dalam
perkara a quo perbuatan Terdakwa melakukan permufakatan jahat menerima Narkotika dengan
barang bukti Narkotika jenis shabu seberat + 9.349,7 gram dan ekstasi seberat +
9.090,8 gram atau sebanyak + 34.233 butir, merupakan tindak pidana Narkotika
melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika;
“Menimbang
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dan ternyata pula putusan Judex Facti
dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka
permohonan kasasi tersebut dinyatakan ditolak;
“M E N G A D I L I :
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I / PENUNTUT
UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI TANJUNGPINANG dan Pemohon Kasasi II / Terdakwa
IDRIZAL EFENDI alias IDRIS tersebut;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan
hidup JUJUR dengan menghargai Jirih
Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.