KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Alat Bukti PETUNJUK Lebih Luas Sifat Cakupannya daripada PENGAMATAN HAKIM

DOWN GRADE Kriteria Alat Bukti dalam KUHAP 2025 : Alat Bukti PETUNJUK yang Direduksi menjadi PENGAMATAN HAKIM

Question: Apakah benar, ada pengakuan perluasan cakupan alat bukti dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang diterbitkan tahun 2025?

Brief Answer: Bisa dikatakan terjadi perluasan semu, karena disaat bersamaan terjadi penyempitan kriteria alat bukti yang cukup fatal sifatnya, karena tidak disadari oleh pembentuk Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana. Salah satunya ialah digantinya alat bukti dalam KUHAP pra tahun 2025 yang bernama “PETUNJUK”, digantikan dengan alat bukti yang bernama “PENGAMATAN HAKIM”. Sekalipun, dalam praktek di ruang peradilan, alat bukti yang paling signifikan untuk membedah dan menganalisa “niat batin” seorang Terdakwa, ialah berangkat dari alat bukti yang bernama “PETUNJUK”.

Kita tahu bahwa peran hakim ialah menyidangkan di lingkup ruang persidangan yang kaku dan formalistik, tidak dari sejak tahap penyelidikan maupun penyidikan, karenanya tidak lebih holistik daripada pemahaman dan pengamatan aparatur penegak hukum di lapangan. Alhasil, “PENGAMATAN HAKIM” hanya sebatas dan terbatas pada agenda acara pembuktian yang kerap diistilahkan sebagai “fakta-fakta persidangan”. Segala sesuatu yang tidak terungkap di persidangan yang terbatas dari segi sumber daya waktu acara pembuktian, maka tidak akan menjadi bagian dari “PENGAMATAN HAKIM”, karena fakta-fakta yang luput dari pengamatan Hakim tersebut berada di luar ruang persidangan.

Konsekuensi yuridis kedua, alat bukti “PENGAMATAN HAKIM” hanya menjadi eksklusif prerogatif Hakim, mengelimir / mereduksi kewenangan aparatur penegak hukum lain seperti Penyelidik, Penyidik, maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tidak jarang, pihak Penyelidik menangkap pesan tersirat (implisit) adanya “niat buruk” seorang Terlapor, dan menetapkannya atau meningkatkan statusnya menjadi Tersangka, berangkat dari “pengamatan sang Penyelidik / Penyidik”. Contoh, bagaimana kita dapat menyimpulkan adanya “pemufakatan jahat” antar Terdakwa, bila masing-masing Terdakwa saling menyangkal keterlibatan dirinya maupun Terdakwa lainnya, bila bukan berangkat dari bukti “PETUNJUK” (indirect evidences)?

Perlu mulai kita pahami dan sadari, bahwa sekalipun terdapat adagium yang berbunyi “the thing speaks of itself” (res ipsa loquitur), namun faktanya “barang bukti” sebanyak apapun tidak akan memiliki makna yang berarti tanpa diperkaya oleh suatu elaborasi pihak Penyidik yang bernama “PETUNJUK” dibaliknya alias “ada kisah dibalik barang-barang bukti tersebut dan keterkaitan barang bukti yang satu dan barang bukti yang lainnya”. Begitupula teori “mens rea dapat ditarik / disimpulkan dari actus reus”, hanya dapat ditarik lewat elaborasi yang bernama “PETUNJUK”, semisal untuk menggali modus operandi dan motif pelaku dibalik perbuatannya.

PEMBAHASAN:

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 20 TAHUN 2025

TENTANG

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA

Pasal 235

(1) Alat bukti terdiri atas:

a. Keterangan Saksi;

b. Keterangan Ahli;

c. surat;

d. keterangan Terdakwa;

e. barang bukti;

f. bukti elektronik;

g. pengamatan Hakim; dan

h. segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.

(2) Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan.

(3) Alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat dibuktikan autentikasinya dan diperoleh secara tidak melawan hukum.

(4) Hakim berwenang menilai autentikasi dan sah atau tidaknya perolehan alat bukti yang diajukan.

(5) Alat bukti yang oleh Hakim dinyatakan tidak autentik dan/atau diperoleh secara melawan hukum tidak dapat digunakan sebagai alat bukti pada pemeriksaan di sidang pengadilan dan tidak memiliki kekuatan pembuktian.

KUHAP yang terbit pada tahun 2025, tidak memberikan penjelasan resmi perihal alat bukti yang bernama “PENGAMATAN HAKIM”. Alat bukti “PETUNJUK”, tergolong “indirect evidences”. Akan tetapi, sifat “PENGAMATAN HAKIM” terkesan menjelma dan lebih menyerupai “direct evidences”. Untuk memahami signifikansi peran “penarikan hipotesis dan kesimpulan lewat PETUNJUK”, dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkretnya sebagaimana putusan magaung Ri perkara pidana register Nomor 2176 K/PID.SUS/2017 tanggal 7 Februari 2018, dimana pihak Terdakwa dijatuhi vonis hukuman mati oleh pengadilan. Pihak Terdakwa mengajukan upaya hukum Kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi I / Penuntut Umum dan Pemohon Kasasi II / Terdakwa tersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:

1. Terhadap alasan kasasi dari Pemohon Kasasi I / Penuntut Umum;

“Bahwa alasan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I / Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan, karena alasan permohonan kasasi Penuntut Umum sebagaimana diuraikan dalam Memori Kasasinya tidak relevan lagi menjadi alasan permohonan kasasi, sebab putusan Judex Facti tingkat banding yang dimohonkan pemeriksaan tingkat kasasi yang telah menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana mati, telah sesuai dengan tuntutan Penuntut Umum agar terhadap Terdakwa dijatuhkan pidana mati.

2. Terhadap alasan kasasi dari Pemohon Kasasi II / Terdakwa;

“Bahwa alasan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II / Terdakwa yang pada pokoknya tidak sependapat dengan putusan Judex Facti dalam hal menjatuhkan pidana mati terhadap Terdakwa, dengan alasan bahwa belum ada pembuktian ilmiah terhadap hukuman mati menjadi faktor determinan untuk menimbulkan efek jera dibandingkan dengan hukuman lainnya, dan hukuman mati yang dijatuhkan terhadap Terdakwa bertentangan dengan hak asasi manusia dan Undang-Undang Dasar 1945, tidak dapat dibenarkan, dengan pertimbangan sebagai berikut:

- Bahwa meskipun belum ada penelitian tentang efektifitas pidana mati akan mengurangi tingkat kejahatan, pelajaran yang dapat dipetik dari penjatuhan pidana mati, setidaknya orang di sekitar Terdakwa yang berperan sama akan menjadikan pelajaran berharga untuk tidak melakukan hal yang sama;

- Bahwa tindak pidana Narkotika mempunyai daya pesona ekonomi yang sangat kuat, karena keuntungan yang sangat besar membuat para pelaku akan berulang melakukannya. Untuk meredam jaringan kegiatan peredaran gelap Narkotika tersebut, salah satunya dengan cara memutus jaringan dengan penjatuhan pidana mati, karena peredaran gelap Narkotika tidak mungkin dilakukan oleh satu orang saja, tetapi tentu melibatkan jaringan yang luas dan tersembunyi menggunakan sistem sel, sehingga untuk menghancurkan sel-sel tersebut dengan cara pidana mati;

- Bahwa dari segi hukum, pidana mati di Indonesia tidak bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 maupun hak asasi manusia. Hal ini dibuktikan dari hasil uji materi / judicial review terhadap ketentuan pidana di Mahkamah Konstitusi, yang berpendapat bahwa pidana mati tidak bertentangan dengan hak asasi manusia, Undang-Undang Dasar 1945 maupun Pancasila;

- Bahwa Indonesia bukan satu-satunya negara yang menerapkan pidana mati, tetapi banyak negara lainnya yang masih menerapkan pidana mati. Bahkan di negara Filipina, para pengedar / bandar Narkotika tidak lagi melalui proses hukum, melainkan dieksekusi dengan cara penembakan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika tersebut;

- Bahwa belum waktunya Indonesia menghapuskan pidana mati dengan mengganti pidana penjara, karena sistem pemidanaan di Indonesia membatasi pidana penjara maksimum 20 (dua puluh) tahun. Sedangkan di negara-negara barat yang telah menghapuskan pidana mati, dapat menjatuhkan pidana penjara sampai puluhan / ratusan tahun;

“Bahwa alasan permohonan kasasi Terdakwa yang menyatakan pada diri Terdakwa tidak terdapat kesalahan, karena Terdakwa tidak pernah mengetahui ban yang dibawa oleh Suyanto yang berada dalam mobil yang dikendarainya adalah shabu dan pil ekstasi, sebab Terdakwa tidak pernah memeriksanya, tetapi langsung menuju lokasi Pelabuhan Kijang sesuai perintah majikan Terdakwa, yaitu Samsuddin, tidak dapat dibenarkan, dengan alasan sebagai berikut:

- Awalnya Terdakwa diajak saksi Edo atas perintah Samsuddin (Bos Terdakwa) untuk mengambil barang kiriman di Pelabuhan Dompak Tanjungpinang, berupa dua mobil jenis Daihatsu Feroza dan Suzuki Escudo;

- Terdakwa mengemudikan mobil Daihatsu Feroza, sedangkan saksi Edo mengemudikan mobil Suzuki Escudo. Atas perintah Samsuddin, keduanya pergi menuju pelabuhan yang terletak di bawah jembatan dekat RSUP Tanjungpinang, dengan tujuan bertemu dengan Suyanto untuk mengambil dan membawa 4 (empat) ban yang berisi Narkotika. 4 (empat) ban tersebut didatangkan oleh Suyanto bersama dengan Ali menggunakan speed boat. Terdakwa membawa dan memasukkan 3 (tiga) ban berisi Narkotika ke dalam mobil Daihatsu Feroza yang dikendarainya, sedangkan Edo dengan mengendarai mobil Suzuki Escudo membawa 1 (satu) ban;

- Selanjutnya mereka menuju ke bengkel untuk memasang 3 (tiga) ban lengkap dengan velg (berisi Narkotika) di mobil yang dikendarai Terdakwa, sedangkan 1 (satu) ban lengkap dengan velg (berisi Narkotika) di mobil yang dikendarai Edo. Namun sebelum ke-4 ban tersebut terpasang, Terdakwa ditangkap Polisi;

- Mobil tersebut diambil Terdakwa di Pelabuhan Dompak atas perintah Samsuddin;

- Bahwa dari fakta tersebut menunjukkan Terdakwa mengetahui kalau 3 (tiga) ban tersebut berisi Narkotika, karena hubungan Terdakwa dengan Samsuddin adalah hubungan karyawan dengan majikan. Dalam hubungan ini tentu mereka sudah saling mengenal dan mengetahui keadaan Samsuddin sebagai bandar / pemilik Narkotika;

- Bahwa Terdakwa mendapat perintah secara langsung atau melalui orang lain, tentunya Terdakwa dapat menduga bahwa perintah untuk menerima, mengambil atau menyerahkan sesuatu barang tentu terkait dengan Narkotika, karena berdasarkan fakta yang terungkap, Terdakwa sudah dua kali mendapat perintah dari Samsuddin untuk mengirim mobil melalu Pelabuhan Dompak dan juga pernah disuruh untuk mengantar bungkusan ke Hotel Harmoni dan Hotel Nagoya di Batam;

- Bahwa alasan Terdakwa dirinya tidak mengetahui hal tersebut, tidak beralasan dan tidak dapat diterima akal sehat, karena Terdakwa diperintah untuk mengambil 4 (empat) ban lengkap dengan velgnya harus diurusi oleh 4 (empat) orang, yaitu Terdakwa, Edo, Suyanto dan Ali menggunakan speed boat, dua mobil dan menggunakan dana operasional sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). Sedangkan harga 4 (empat) ban lengkap dengan velgnya harganya Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah). Secara akal sehat tidak dapat diterima kalau Terdakwa tidak mengetahui bahwa hal itu bagian dari kegiatan peredaran gelap Narkotika, karena Terdakwa bukan pertama kali melakukan kegiatan semacam itu;

- Bahwa sesungguhnya maksud Terdakwa dan kawan-kawan untuk memasang 4 (empat) ban di mobil yang dikendarainya dan dikendarai Edo, untuk menghilangkan jejak atau mengelabuhi petugas saat pemeriksaan;

- Bahwa cara yang dilakukan Terdakwa dan kawan-kawannya tersebut sebagai bentuk modus operandi tindak pidana Narkotika dengan menyembunyikan di dalam ban mobil untuk menghindari pemeriksaan Polisi;

- Bahwa tugas dan peran Terdakwa dalam perkara a quo besar menentukan terjadinya tindak pidana, yaitu Terdakwa secara melawan hukum menerima Narkotika dari Suyanto dan Edo. Tugas dan peran Terdakwa dikatakan signifikan dan menentukan, karena terkait dengan resiko dari perbuatan Terdakwa sangat besar;

- Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan;

- Bahwa perbuatan Terdakwa yang sudah 2 (dua) kali menerima maupun menyerahkan Narkotika dengan menerima upah, dan dalam perkara a quo perbuatan Terdakwa melakukan permufakatan jahat menerima Narkotika dengan barang bukti Narkotika jenis shabu seberat + 9.349,7 gram dan ekstasi seberat + 9.090,8 gram atau sebanyak + 34.233 butir, merupakan tindak pidana Narkotika melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dan ternyata pula putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi tersebut dinyatakan ditolak;

M E N G A D I L I :

- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I / PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI TANJUNGPINANG dan Pemohon Kasasi II / Terdakwa IDRIZAL EFENDI alias IDRIS tersebut;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.