KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Pencemaran Nama, Fitnah, dan Kritik terhadap Lembaga Negara / Pemerintahan dalam KUHP 2023

Menjerit Kesakitan, adalah HAK ASASI MANUSIA terkait KEBEBASAN MENGEKSPRESIKAN PERASAAN

Pemerintah Seyogianya Tidak Bersikap Seolah-Olah Rakyat adalah Sebongkah Batu atau Sebatang Pohon yang hanya Bisa Diam-Bungkam ketika Merasa Tersakiti

Question: Yang namanya protes atau komplain, tentu tidak bisa halus dan lembut sifatnya. Seperti halnya unjuk rasa, tentu ada teriakan, celaan, makian, dan yel-yel yang sarkastik. Jika berisi pujian, itu namanya bukan unjuk rasa namun kampanye politik, dan tidak bisa mengundang perhatian pihak yang dikritik. Setiap warga, merupakan stakeholders atau pemangku kepentingan yang berkepentingan atas jalannya roda pemerintahan dan bernegara republik milik segenap rakyat. Kini, bagaimana bila kita mengkritik ataupun mencela keputusan maupun kebijakan pemerintah, tidak terkecuali terhadap putusan pengadilan? Bagaimana juga bila “namanya sudah tercemar sejak semula”, bisakah dijerat hukuman pidana dengan tuduhan “pencemaran nama baik”?

Brief Answer: Tidak ada jeritan kesakitan, yang “sopan” sifatnya. Yang paling berbahaya dan kerap ditampilkan pihak elit politik dan birokrasi di pemerintahan ialah, “arogansi terselubung” dimana mereka bertutur-kata sopan dan tampak menampilkan citra santun di hadapan publik maupun media, namun kebijakannya merugikan, menyayat hati, dan menyakiti rakyat. Kita ambil contoh putusan pidana oleh hakim terhadap seorang Menteri Sosial bernama Juliari Batubara yang meng-korupsi dana bantuan sosial dikala wabah pandemik mendera bangsa, divonis dengan penjara yang tergolong ringan dengan alasan “sang Terdakwa telah di-bully oleh netizen”.

Semua koruptor, dihujat oleh rakyat; tidak ada kalangan koruptor yang dipuji oleh masyarakat. Dihujatnya sang koruptor, atas dasar permintaan sang koruptor itu sendiri dengan melakukan aksi korupsi (you asked for it). Itulah salah satu contoh “peradilan sesat”, yang tampaknya kini sikap kritis masyarakat yang melakukan evaluasi terhadap putusan pengadilan berpotensi dikriminalisasi oleh negara, sehingga “check and balances” oleh rakyat secara tidak langsung diperlemah lewat norma-norma pidana pembungkaman demikian—terutama fungsi pengawasan oleh parlemen selaku “wakil rakyat” diperlemah oleh Lembaga Eksekutif lewat bentuk “kartelisasi politik” yang bernama “koalisi gemuk”.

PEMBAHASAN:

UNDANG-UNDANG

NOMOR 1 TAHUN 2023

TENTANG

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Pasal 240

(1) Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(21 Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

(4) Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.

Pasal 241

(1) Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

(4) Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.

Pasal 433

(1) Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.

(3) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.

Pasal 434

(l) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dipidana karena fitnah, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Pembuktian kebenaran tuduhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat dilakukan dalam hal:

a. hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran tuduhan tersebut guna mempertimbangkan keterangan terdakwa bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut untuk kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri; atau

b. Pejabat dituduh melakukan suatu hal dalam menjalankan tugas jabatannya.

(3) Pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilakukan jika hal yang dituduhkan tersebut hanya dapat dituntut atas pengaduan, sedangkan pengaduan tidak diajukan.

PENJELASAN RESMI:

Pasal 240

Yang dimaksud dengan “menghina” adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak kehormatan atau citra pemerintah atau lembaga negara, termasuk menista atau memfitnah.

Menghina berbeda dengan kritik yang merupakan hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui unjuk rasa atau menyampaikan pendapat yang berbeda dengan kebijakan pemerintah atau lembaga negara.

Dalam negara demokratis, kritik menjadi hal penting sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang sedapat mungkin bersifat konstruktif, walaupun mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan, kebijakan, atau tindakan pemerintah atau lembaga negara.

Pada dasarnya, kritik dalam ketentuan ini merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “pemerintah” adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimeina dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Yang dimaksud dengan “lembaga negara” adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “kerusuhan” adaLah suatu kondisi yang menimbulkan Kekerasan terhadap orang atau Barang yang dilakukan oleh sekelompok orang paling sedikit 3 (tiga) orang.

Pasal 433

Ayat (1)

Sifat dari perbuatan pencemaran adalah jika perbuatan penghinaan yang dilakukan dengan cara menuduh, baik secara lisan, tulisan, maupun dengan gambar, yang menyerang kehormatan dan nama baik seseorang, sehingga merugikan orang tersebut. Perbuatan yang dituduhkan tidak perlu harus suatu Tindak Pidana. Tindak Pidana menurut ketentuan dalam pasal ini objeknya adalah orang perseorangan. Penistaan terhadap lembaga pemerintah atau sekelompok orang tidak termasuk ketentuan pasal ini.

Ayat (3)

Sifat melawan hukum dari perbuatan tersebut ditiadakan karena adanya alasan pemaaf yaitu jika perbuatan tersebut dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.

Pasal 434

Ayat (2)

Huruf a

Dalam hal pelaku Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini diberi kesempatan oleh hakim untuk membuktikan kebenaran dari apa yang dituduhkan, tetapi ia tidak dapat membuktikan bahwa yang dituduhkan itu benar, pelaku Tindak Pidana dipidana sebagai pemfitnahan.

Ayat (3)

Pembuktian kebenaran tuduhan hanya dibolehkan apabila hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran bahwa terdakwa melakukan perbuatan itu untuk kepentingan umurn, atau karena terpaksa membela diri. Pembuktian kebenaran tuduhan juga diperbolehkan apabila yang dituduh adalah seorang pegawai negeri dan yang dituduhkan berkenaan dengan menjalankan tugasnya.

Kini, mari kita bandingkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 105/PUU-XXII/2024 tanggal 19 Maret 2025 tentang “uji materiil” terhadsap UU ITE, yang memiliki kaitan terhadap materi muatan norma pidana di atas, terutama Pasal 433 KUHP 2023, dimana seyogianya juga dimaknai untuk keseluruhan substansi pasal-pasal dalam KUHP 2023:

PUTUSAN

NOMOR 105/PUU-XXII/2024

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,

Mengadili:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;

2. Menyatakan frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan”.

3. Menyatakan frasa “suatu hal” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “suatu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang”.

4. Menyatakan frasa “mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu” dalam Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “hanya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang secara substantif memuat tindakan / penyebaran kebencian berdasar identitas tertentu yang dilakukan secara sengaja dan di depan umum, yang menimbulkan risiko nyata terhadap diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan”.

5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

6. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Analisa Hukum SHIETRA & PARTNERS:

Mencermati norma pidana dalam KUHP 2023 di atas, ketika seorang anggota masyarakat secara subjektif dinilai “menghina pemerintah” sekalipun “hinaan” sang warga tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat maupun jalannya roda pemerintahan, tetap dikriminalisasi. Sementara itu delik terkait “fitnah”, sifat pembuktian terhadap ada atau tidaknya kebenaran dibalik tudingan berupa “dapat” yang bermakna : “dapat diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan” namun juga “dapat tidak diberikan kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan”.

Bagaimana bila Terdakwa tidak diberi kesempatan oleh hakim untuk membuktikan kebenaran dari apa yang dituduhkan, sehingga ia tidak memiliki kesempatan untuk membuktikan bahwa yang “dituduhkan” itu adalah benar adanya sesuai fakta realita lapangan, maka pelaku Tindak Pidana tetap dipidana sebagai “pemfitnahan”? Penjelasan Resmi Pasal 434 telah menjawabnya secara “jahat” yang dapat menjadi alat represi serta pembungkaman oleh pemerintah yang sedang berkuasa terhadap rakyat maupun lawan politiknya (law as a tool of repression) : “Pembuktian kebenaran tuduhan hanya dibolehkan apabila hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran bahwa terdakwa melakukan perbuatan itu untuk kepentingan umurn, atau karena terpaksa membela diri.”

Penjelasan Resmi Pasal 433 menyebutkan : “Tindak Pidana menurut ketentuan dalam pasal ini objeknya adalah orang perseorangan. Penistaan terhadap lembaga pemerintah atau sekelompok orang tidak termasuk ketentuan pasal ini.” Disini, terkandung “standar berganda” (double standart), mengingat untuk “pencemaran” berlaku ketentuan Pasal 433 yang menutup potensi pemerintah maupun lembaga negara untuk membuat pengaduan, akan tetapi adakah “penghinaan” yang tidak bersifat “mencemarkan / pencemaran nama”? Jaksa Penuntut Umum, dapat semudah membuat dakwaan berlapis bernama : dakwaan alternatif.

Timbul pertanyaan, bagaimana jika perbuatan “penghinaan” tersebut dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri, apakah tetap dipidana? Merujuk ketentuan KUHP 2023 di atas, Tersangka atau Terdakwa yang dijerat pasal “penghinaan”, tidak memiliki kesempatan ataupun ruang untuk membela diri dengan membuktikan kebenaran pernyataannya. Sudah sejak lama, ambiguitas antara “pencemaran nama baik”, penghinaan, penistaan, maupun fitnah mengundang kontroversi yang telah ternyata tidak dikoreksi dalam KUHP 2023 yang konon diberi gelar “KUHP Nasional”. Bilamana sejak semula nama suatu pejabat negara telah tercemar, atau mencemarkan nama baiknya sendiri, dengan melakukan pelanggaran hukum, tetap dapat dimaknai sebagai “penghinaan” (harassment)?

Berangkat dari pengalaman penulis yang telah melakukan eksaminasi terhadap ribuan putusan pengadilan, maupun berangkat dari perkara-perkara hukum yang dihadapi Klien, baik perkara pidana maupun perdata, dari tingkatan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung RI, tidak jarang dijumpai putusan-putusan yang nyata-nyata “ganjil” serta mengadung penyalah-gunaan wewenang hakim pemeriksa dan pemutus perkara yang memutus secara bias serta parsial penuh keberpihakan yang tidak akuntabel, dimana jelas-jelas menyimpang dari fakta persidangan maupun ketentuan hukum yang berlaku.

Kini, tampaknya pihak pemerintah maupun lembaga negara, dalam hal ini pimpinan Lembaga Yudikatif, dapat membungkam masyarakat yang kritis lewat kriminalisasi dimana sekalipun “menuding” atau “pencemaran” tidak dapat dipermasalahkan oleh lembaga negara maupun pemerintahan, namun aparatur dapat memakai “pasal karet penuh subjektivitas” bernama delik “penghinaan” dimana lembaga negara maupun pemerintah dapat melakukan pengaduan / laporan, dimana kesempatan untuk membela diri tampaknya hanya dibuka potensinya bila pasal yang didakwakan ialah pasal “menuding” atau “pencemaran”. KUHP 2023, nyata-nyata tidak kalah represif daripada KUHP “Made in Kolonial”.

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.