Menjerit Kesakitan, adalah HAK ASASI MANUSIA terkait KEBEBASAN MENGEKSPRESIKAN PERASAAN
Pemerintah Seyogianya Tidak Bersikap
Seolah-Olah Rakyat adalah Sebongkah Batu atau Sebatang Pohon yang hanya Bisa
Diam-Bungkam ketika Merasa Tersakiti
Question: Yang namanya protes atau komplain, tentu tidak bisa halus dan lembut sifatnya. Seperti halnya unjuk rasa, tentu ada teriakan, celaan, makian, dan yel-yel yang sarkastik. Jika berisi pujian, itu namanya bukan unjuk rasa namun kampanye politik, dan tidak bisa mengundang perhatian pihak yang dikritik. Setiap warga, merupakan stakeholders atau pemangku kepentingan yang berkepentingan atas jalannya roda pemerintahan dan bernegara republik milik segenap rakyat. Kini, bagaimana bila kita mengkritik ataupun mencela keputusan maupun kebijakan pemerintah, tidak terkecuali terhadap putusan pengadilan? Bagaimana juga bila “namanya sudah tercemar sejak semula”, bisakah dijerat hukuman pidana dengan tuduhan “pencemaran nama baik”?
Brief Answer: Tidak ada jeritan kesakitan, yang “sopan”
sifatnya. Yang paling berbahaya dan kerap ditampilkan pihak elit politik dan birokrasi
di pemerintahan ialah, “arogansi terselubung” dimana mereka bertutur-kata sopan
dan tampak menampilkan citra santun di hadapan publik maupun media, namun
kebijakannya merugikan, menyayat hati, dan menyakiti rakyat. Kita ambil contoh
putusan pidana oleh hakim terhadap seorang Menteri Sosial bernama Juliari
Batubara yang meng-korupsi dana bantuan sosial dikala wabah pandemik mendera
bangsa, divonis dengan penjara yang tergolong ringan dengan alasan “sang Terdakwa
telah di-bully oleh netizen”.
Semua koruptor, dihujat oleh rakyat; tidak ada
kalangan koruptor yang dipuji oleh masyarakat. Dihujatnya sang koruptor, atas
dasar permintaan sang koruptor itu sendiri dengan melakukan aksi korupsi (you
asked for it). Itulah salah satu contoh “peradilan sesat”, yang tampaknya
kini sikap kritis masyarakat yang melakukan evaluasi terhadap putusan
pengadilan berpotensi dikriminalisasi oleh negara, sehingga “check and
balances” oleh rakyat secara tidak langsung diperlemah lewat norma-norma pidana
pembungkaman demikian—terutama fungsi pengawasan oleh parlemen selaku “wakil rakyat”
diperlemah oleh Lembaga Eksekutif lewat bentuk “kartelisasi politik” yang
bernama “koalisi gemuk”.
PEMBAHASAN:
UNDANG-UNDANG
NOMOR 1 TAHUN 2023
TENTANG
KITAB UNDANG-UNDANG
HUKUM PIDANA
Pasal 240
(1) Setiap Orang yang Di Muka
Umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana
denda paling banyak kategori II.
(21 Dalam hal Tindak Pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda
paling banyak kategori IV.
(3) Tindak Pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.
(4) Aduan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau
lembaga negara.
Pasal 241
(1) Setiap Orang yang
menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat
oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau
menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah
atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
(2) Dalam hal Tindak Pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda
paling banyak kategori IV.
(3) Tindak Pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.
(4) Aduan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau
lembaga negara.
Pasal 433
(1) Setiap Orang yang dengan
lisan menyerang kehormatan atau
nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya
hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling
lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Jika perbuatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan,
dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran
tertulis, dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau
pidana denda paling banyak kategori III.
(3) Perbuatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipidana jika dilakukan untuk
kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.
Pasal 434
(l) Jika Setiap Orang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 diberi kesempatan membuktikan
kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan
tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dipidana karena fitnah, dengan pidana penjara paling
lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Pembuktian kebenaran
tuduhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat dilakukan dalam
hal:
a. hakim memandang perlu untuk
memeriksa kebenaran tuduhan tersebut guna mempertimbangkan keterangan terdakwa
bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut untuk kepentingan umum atau
karena terpaksa untuk membela diri; atau
b. Pejabat dituduh melakukan
suatu hal dalam menjalankan tugas jabatannya.
(3) Pembuktian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilakukan jika hal yang dituduhkan tersebut
hanya dapat dituntut atas pengaduan, sedangkan pengaduan tidak diajukan.
PENJELASAN RESMI:
Pasal 240
Yang dimaksud dengan “menghina” adalah perbuatan yang
merendahkan atau merusak kehormatan atau citra pemerintah atau lembaga
negara, termasuk menista atau memfitnah.
Menghina berbeda dengan kritik yang merupakan hak berekspresi
dan hak berdemokrasi, misalnya melalui unjuk rasa atau menyampaikan pendapat yang
berbeda dengan kebijakan pemerintah atau lembaga negara.
Dalam negara demokratis, kritik menjadi hal penting sebagai
bagian dari kebebasan berekspresi yang sedapat mungkin bersifat konstruktif, walaupun
mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan, kebijakan, atau tindakan pemerintah
atau lembaga negara.
Pada dasarnya, kritik dalam ketentuan ini merupakan
bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan
kepentingan masyarakat.
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pemerintah” adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu
oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimeina dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Yang dimaksud dengan “lembaga
negara” adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “kerusuhan” adaLah suatu
kondisi yang menimbulkan Kekerasan terhadap orang atau Barang yang dilakukan oleh
sekelompok orang paling sedikit 3 (tiga) orang.
Pasal 433
Ayat (1)
Sifat dari perbuatan pencemaran adalah jika perbuatan penghinaan yang dilakukan dengan cara
menuduh, baik secara lisan, tulisan, maupun dengan gambar, yang menyerang
kehormatan dan nama baik seseorang, sehingga merugikan orang tersebut.
Perbuatan yang dituduhkan tidak perlu harus suatu Tindak Pidana. Tindak
Pidana menurut ketentuan dalam pasal ini objeknya adalah orang perseorangan.
Penistaan terhadap lembaga pemerintah atau sekelompok orang tidak termasuk
ketentuan pasal ini.
Ayat (3)
Sifat melawan hukum dari perbuatan tersebut
ditiadakan karena adanya alasan pemaaf yaitu jika perbuatan tersebut dilakukan
untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.
Pasal 434
Ayat (2)
Huruf a
Dalam hal pelaku Tindak Pidana sebagaimana dimaksud
dalam ketentuan ini diberi kesempatan oleh hakim untuk membuktikan kebenaran
dari apa yang dituduhkan, tetapi ia tidak dapat
membuktikan bahwa yang dituduhkan itu benar, pelaku Tindak Pidana dipidana
sebagai pemfitnahan.
Ayat (3)
Pembuktian kebenaran tuduhan hanya dibolehkan apabila
hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran bahwa terdakwa melakukan
perbuatan itu untuk kepentingan umurn, atau karena terpaksa membela diri. Pembuktian kebenaran tuduhan
juga diperbolehkan apabila yang dituduh adalah seorang pegawai negeri dan yang
dituduhkan berkenaan dengan menjalankan tugasnya.
Kini, mari kita bandingkan dengan
putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 105/PUU-XXII/2024 tanggal 19 Maret 2025 tentang
“uji materiil” terhadsap UU ITE, yang memiliki kaitan terhadap materi muatan
norma pidana di atas, terutama Pasal 433 KUHP 2023, dimana seyogianya juga
dimaknai untuk keseluruhan substansi pasal-pasal dalam KUHP 2023:
PUTUSAN
NOMOR 105/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
Mengadili:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan
Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6905) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “kecuali lembaga pemerintah,
sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi,
profesi atau jabatan”.
3. Menyatakan frasa “suatu hal” dalam Pasal 27A dan Pasal
45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6905) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “suatu perbuatan yang merendahkan
kehormatan atau nama baik seseorang”.
4. Menyatakan frasa “mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya
menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa
kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat
tertentu” dalam Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai “hanya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang secara
substantif memuat tindakan / penyebaran kebencian berdasar identitas tertentu
yang dilakukan secara sengaja dan di depan umum, yang menimbulkan risiko nyata
terhadap diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan”.
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara
Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
6. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan
selebihnya.
Analisa Hukum SHIETRA
& PARTNERS:
Mencermati norma pidana dalam
KUHP 2023 di atas, ketika seorang anggota masyarakat secara subjektif dinilai “menghina
pemerintah” sekalipun “hinaan” sang warga tidak menimbulkan kegaduhan di tengah
masyarakat maupun jalannya roda pemerintahan, tetap dikriminalisasi. Sementara itu
delik terkait “fitnah”, sifat pembuktian terhadap ada atau tidaknya kebenaran
dibalik tudingan berupa “dapat” yang bermakna : “dapat diberi kesempatan
membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan” namun juga “dapat tidak diberikan
kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan”.
Bagaimana bila Terdakwa tidak
diberi kesempatan oleh hakim untuk membuktikan kebenaran dari apa yang
dituduhkan, sehingga ia tidak memiliki kesempatan untuk membuktikan bahwa yang “dituduhkan”
itu adalah benar adanya sesuai fakta realita lapangan, maka pelaku Tindak
Pidana tetap dipidana sebagai “pemfitnahan”? Penjelasan Resmi Pasal 434 telah
menjawabnya secara “jahat” yang dapat menjadi alat represi serta pembungkaman
oleh pemerintah yang sedang berkuasa terhadap rakyat maupun lawan politiknya (law
as a tool of repression) : “Pembuktian kebenaran tuduhan hanya dibolehkan apabila hakim memandang
perlu untuk memeriksa kebenaran bahwa terdakwa melakukan perbuatan itu
untuk kepentingan umurn, atau karena terpaksa membela diri.”
Penjelasan Resmi Pasal 433
menyebutkan : “Tindak Pidana menurut ketentuan dalam pasal ini objeknya
adalah orang perseorangan. Penistaan terhadap lembaga pemerintah atau sekelompok
orang tidak termasuk ketentuan pasal ini.” Disini, terkandung “standar berganda”
(double standart), mengingat untuk “pencemaran” berlaku ketentuan Pasal
433 yang menutup potensi pemerintah maupun lembaga negara untuk membuat
pengaduan, akan tetapi adakah “penghinaan” yang tidak bersifat “mencemarkan /
pencemaran nama”? Jaksa Penuntut Umum, dapat semudah membuat dakwaan berlapis
bernama : dakwaan alternatif.
Timbul pertanyaan, bagaimana
jika perbuatan “penghinaan” tersebut dilakukan untuk kepentingan umum atau
karena terpaksa membela diri, apakah tetap dipidana? Merujuk ketentuan KUHP 2023
di atas, Tersangka atau Terdakwa yang dijerat pasal “penghinaan”, tidak
memiliki kesempatan ataupun ruang untuk membela diri dengan membuktikan
kebenaran pernyataannya. Sudah sejak lama, ambiguitas antara “pencemaran nama
baik”, penghinaan, penistaan, maupun fitnah mengundang kontroversi yang telah
ternyata tidak dikoreksi dalam KUHP 2023 yang konon diberi gelar “KUHP Nasional”.
Bilamana sejak semula nama suatu pejabat negara telah tercemar, atau
mencemarkan nama baiknya sendiri, dengan melakukan pelanggaran hukum, tetap
dapat dimaknai sebagai “penghinaan” (harassment)?
Berangkat dari pengalaman
penulis yang telah melakukan eksaminasi terhadap ribuan putusan pengadilan,
maupun berangkat dari perkara-perkara hukum yang dihadapi Klien, baik perkara
pidana maupun perdata, dari tingkatan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi,
hingga Mahkamah Agung RI, tidak jarang dijumpai putusan-putusan yang nyata-nyata
“ganjil” serta mengadung penyalah-gunaan wewenang hakim pemeriksa dan pemutus
perkara yang memutus secara bias serta parsial penuh keberpihakan yang tidak
akuntabel, dimana jelas-jelas menyimpang dari fakta persidangan maupun
ketentuan hukum yang berlaku.
Kini, tampaknya pihak
pemerintah maupun lembaga negara, dalam hal ini pimpinan Lembaga Yudikatif,
dapat membungkam masyarakat yang kritis lewat kriminalisasi dimana sekalipun “menuding”
atau “pencemaran” tidak dapat dipermasalahkan oleh lembaga negara maupun pemerintahan,
namun aparatur dapat memakai “pasal karet penuh subjektivitas” bernama delik “penghinaan”
dimana lembaga negara maupun pemerintah dapat melakukan pengaduan / laporan,
dimana kesempatan untuk membela diri tampaknya hanya dibuka potensinya bila
pasal yang didakwakan ialah pasal “menuding” atau “pencemaran”. KUHP 2023, nyata-nyata
tidak kalah represif daripada KUHP “Made in Kolonial”.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan
hidup JUJUR dengan menghargai Jirih
Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.