KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Siapakah yang Tidak akan Takut dan Gentar terhadap Ancaman Hukuman Pidana Penjara Terlebih Vonis Mati?

Falsafah Dibalik Ancaman Vonis Hukuman Pidana MATI

Question: Bukankah vonis hukuman mati, tujuannya ialah untuk membina warga lainnya agar tidak berbuat kejahatan serupa dengan perbuatan yang dilakukan si terpidana hukuman mati. Efek penjeraannya, yakni untuk mengerem potensi niat jahat yang berkembang di masyarakat agar tidak menjadi liar tanpa bendungan. Namun masih saja banyak kalangan yang menuding bahwa eksekusi hukuman mati tidak memberikan efek jera, semisal dengan dalil “korupsi di Negeri China yang menerapkan hukuman mati, masih terjadi”. Akan tetapi mereka secara parsial, tidak mau bertanya, bagaimana bila pidana hukuman mati tidak diberlakukan di China, yang penduduknya berjumlah miliaran jiwa tersebut?

Brief Answer: Siapa diantara kita, yang tidak gentar dan takut divonis hukuman mati? Itu saja, sudah merupakan bukti adanya “efek gentar” atau “efek jera” dibalik aturan yang mengancam vonis “mati” sebagai hukumannya. Tidak ubahnya kalangan yang selama ini mengklaim bahwa pidana penjara tidak memberikan efek jera bagi sang pelaku residivis. Pertanyaannya, siapakah juga diantara kita yang tidak takut dijebloskan ke dalam balik jeruji sel yang bernama penjara, terutama kondisi lembaga pemasyarakatan di Indonesia yang selama ini “over kapasitas” sehingga tidak manusiawi keadaan penghuninya yang berjejalan, dapat dipastikan tidak senyaman di rumah pribadi?

Faktanya, sebagaimana kerap diberitakan, pihak Terdakwa rela membayar suap miliaran Rupiah demi bisa lolos dari jerat penghukuman pidana penjara, yang bermakna adanya efek menakutkan dibalik ancaman pidana baik berupa penjara terlebih hukuman mati. Bila kita telisik lebih dalam, sebenarnya yang tidak efektif melahirkan efek jera bukanlah vonis hukuman yang berat bagi sang pelaku, namun minimnya publikasi terhadap putusan-putusan tersebut yang seolah terkesan tidak banyak diketahui oleh masyarakat.

Di China pada era kerajaan, vonis mati dilakukan di hadapan publik, dimana masyarakat luas menyaksikan eksekusi mati terhadap Terpidana. Berbeda dengan eksekusi mati di Indonesia yang sifatnya “sembunyi-sembunyi”, dimana eksekusi mati yang “disembunyikan” dari publik juga masih termasuk “menyisakan hak atas privasi sang tereksekusi mati dari tontonan publik”. Orang yang tidak takut terhadap vonis mati, adalah ciri pribadi “psikopat”, yang sudah sepatutnya “dieliminir” agar tidak berkeliaran di tengah-tengah masyarakat, dimana negara memainkan perannya sebagai pelindung bagi segenap masyarakat.

PEMBAHASAN:

Untuk memudahkan pemahaman, dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkretnya sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI perkara pidana register Nomor 1616 K/PID.SUS/2015 tanggal 4 September 2015, dimana terhadap tuntutan “pidana mati” oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada mulanya yang menjadi Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 546/PID.SUS/2014/PN.CBI tanggal 21 Januari 2015, dengan pertimbangan hukum serta amar sebagai berikut:

“Bahwa sesuai dengan fakta di persidangan dari keterangan saksi petugas yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa menyatakan bahwa penangkapan terhadap diri Terdakwa didasarkan pada adanya informasi dari masyarakat dan bukan karena Terdakwa sebagai target operasi sehingga majelis menilai Terdakwa merupakan orang baru dalam tindak pidana Narkotika, oleh karenanya majelis hakim masih memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk memperbaiki diri untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya, sedangkan dengan dijatuhkan hukuman mati terhadap seseorang maka telah menutup kemungkinan / menghapus kesempatan seseorang untuk berubah;

“Bahwa di samping itu pada dasarnya esensi semua agama dan kepercayaan menghormati hak hidup manusia, Tuhan sebagai pemberi kehidupan dan Tuhan juga sepatutnya penentu kematian;

MENGADILI :

1. Menyatakan Terdakwa TENG CHUAN HUI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Dengan permufakatan jahat secara melawan hukum menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram’ sebagaimana dalam Dakwaan Pertama;

2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup;”

Dalam tingkat Banding, yang menjadi putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 47/PID.SUS.NARKOTIKA/2015/PT.BDG tanggal 13 Maret 2015, dengan amar sebagai berikut:

MENGADILI :

– Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Cibinong;

Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 546/Pid.Sus/2014/PN.Cbi, tanggal 21 Januari 2015 yang dimintakan banding tersebut;”

Pihak Penuntut Umum mengajukan upaya hukum Kasasi, dengan pokok keberatan bahwa tujuan pembinaan terhadap terpidana seumur hidup sebagaimana putusan majelis hakim tingkat pertama maupun tuntutan pidana mati sebagaimana tuntutan Penuntut Umum, keduanya sama-sama seorang terpidana tidak akan dikembalikan kepada masyarakat, keduanya sama-sama akan menjalani hukuman dalam lembaga pemasyarakatan. Bukanlah berarti bahwa dengan dijatuhkan pidana mati, seseorang tidak bisa memperbaiki dirinya sendiri, yang diperbaiki ialah suasana kebathinan masyarakat luas yang patut dilindungi oleh hukum agar tidak lagi merasa terancam oleh kejahatan suatu pihak—yakni mengembalikan “ketertiban sosial” (social order), atau setidaknya mengurungkan niat jahat mereka yang disadarkan dengan memperlihatkan konsekuensi hukumnya.

Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) menganjurkan penghapusan hukuman mati, akan tetapi ditegaskan dalam Pasal 6 ayat (2) ICCPR itu sendiri masih membolehkan diberlakukan hukuman mati kepada negara peserta, khusus untuk kejahatan yang paling serius. Undang-Undang HAM secara tegas mengakui adanya pembatasan hak asasi seseorang dengan memberi pengakuan hak orang lain demi ketertiban umum, dan hukuman mati merupakan bentuk pengayoman negara terhadap warga negara terutama hak-hak korban maupun hak-hak para warga yang berpotensi menjadi calon korban.

Tujuan dari penjatuhan pidana, yakni dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan menimbulkan upaya tangkal agar orang lain tidak ikut berbuat seperti Terdakwa. Hal ini sejalan dengan konsep Anselem Von Feuerbach pakar hukum pidana berkebangsaan Jerman teorinya yang terkenal “Vom psychologischen zwang” yang mengatakan bahwa “ancaman dan penjatuhan pidana yang berat mempunyai akibat psikologis yang dapat menakutkan orang untuk tidak melakukan suatu tindak pidana karena mengetahui adanya ancaman yang cukup berat”. Dengan penjatuhan hukuman berat terhadap Terdakwa, maka orang luas atau masyarakat secara psikologis akan merasa takut untuk melakukan tindak pidana.

Begitu pula pendapat Immanuel Kant seorang filosof yang berpendapat bahwa “Kejahatan yang dilakukan oleh tersangka itu mengakibatkan ketidakadilan bagi orang lain, oleh karena itu harus dibalas pula dengan ketidakadilan berupa pidana kepada penjahatnya sesuai dengan perbuatannya” (dikutip dari buku Azas-azas Hukum Pidana karangan Prof. Bambang Purnomo tahun 1978 halaman 75 yang disadur kembali oleh Sofjan Sastrawidjadja, S.H. dalam bukunya Hukum Pidana I).

Sebaliknya, penjatuhan pidana yang ringan kepada Terdakwa tidak akan mencapai tujuan pemidanaan, oleh karena tidak menimbulkan dampak jera bagi si pelaku dan tidak memberikan rasa takut bagi orang lain. Apalagi dalam perkembangan saat ini peredaran Narkotika di Indonesia semakin mengkuatirkan, sehingga sudah selayaknya dan sepantasnya Terdakwa dijatuhkan sebagaimana tuntutan JPU, sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat dan rakyat Indonesia.

Dimana terhadapnya, Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan pemohon kasasi / Jaksa / Penuntut Umum tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

“Bahwa alasan Jaksa / Penuntut Umum dapat dibenarkan, Judex Facti salah menerapkan hukum dalam hal menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan menjatuhkan hukuman seumur hidup;

“Bahwa alasan kasasi Jaksa / Penuntut Umum dapat dibenarkan, Judex Facti salah menerapkan hukum dalam hal menjatuhkan pidana penjara seumur hidup karena terdapat alasan pemberatan pidana yang belum dipertimbangkan oleh Judex Facti sehingga alasan pertimbangan dalam menjatuhkan hukuman seumur hidup dianggap belum cukup beralasan. Bahwa terdapat cukup banyak alasan pertimbangan memberatkan yang tidak ikut dipertimbangkan Judex Facti dalam memeriksa dan memutus perkara a quo;

“Bahwa atas perintah saksi Hermanto meminta agar Terdakwa berperan membawa, mengambil dan menerima barang Narkotika jenis sabu milik Paman Uncle (selaku Bandar) yang disimpan dalam koper warna hitam merek Montagut Paris dengan berat 3.234 gram yang berada di Hotel Amaris Mangga Dua di Jakarta. Setelah itu Terdakwa diminta untuk menyimpan barang Narkotika tersebut di perumahan Bukit Sentul yang sudah disewa sebelumnya oleh saksi Hermanto bersama dengan Terdakwa Teng Chuan Hui. Perbuatan Terdakwa tersebut tentu membutuhkan suatu keberanian dan mengandung segala akibat dan resiko yang akan terjadi pada diri Terdakwa. Sehingga perbuatan demikian itu tentu harus mendapat hukum yang setimpal beratnya;

“Bahwa Terdakwa bersama dengan saksi Hermanto mengetahui kalau barang tersebut adalah Narkotika sebab koper merek Montagut Paris yang berisi Narkotika dibuka bersama Terdakwa dan Sdr. Hermanto dan ternyata berisi 12 bungkus plastik berisi kristal sabu;

“Bahwa Narkotika jenis sabu dengan berat 3.234 gram mempunyai daya rusak atau dampak luar biasa terhadap bangsa dan negara karena akan banyak anak bangsa dipastikan menggunakan Narkotika secara tidak sah dan melawan hukum sehingga akan berjatuhan korban baik secara fisik, jiwa maupun nyawa manusia khususnya bagi penyalahguna Narkotika;

“Bahwa Negara Indonesia yang selama ini sudah menjadi negara tujuan peredaran Narkotika harus menunjukkan ketegasan hukumnya agar tidak dipermainkan oleh para pelaku tindak pidana Narkotika. Sehingga kewibawaan hukum dapat terjaga dan dipatuhi oleh semua orang;

“Bahwa Negara Indonesia yang berada dalam keadaan darurat Narkotika dan merupakan tindak pidana yang bersifat extraordinary, maka seharusnya penegakan hukum dilakukan secara extraordinary dengan jalan menjatuhkan pidana mati;

“Bahwa untuk mencegah terjadinya disparitas dan perlakuan diskriminatif dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku, apalagi terdapat alasan memberatkan, maka seharusnya pidana yang dijatuhkan harus adil dan proporsional berdasarkan kesalahan dan perbuatan Terdakwa;

“Bahwa alasan lain yang dapat memperberat hukuman Terdakwa yaitu Terdakwa bersama dengan saksi Hermanto merupakan jaringan peredaran Narkotika Internasional dan berperan sebagai kaki tangan atau operator lapangan dari Sdr. Paman Uncle selaku pemilik / Bandar Narkotika;

“Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan a quo untuk tujuan kepentingan pribadi dengan mendapat keuntungan sebanyak RM 30.000, guna membayar utang Terdakwa tetapi mengorbankan dan merusak kepentingan Bangsa dan Negara Indonesia karena akan merusak generasi / rakyat Indonesia;

“Bahwa berdasarkan alasan tersebut terdapat cukup alasan untuk memperberat yang dapat digunakan untuk menjatuhkan hukuman mati bagi Terdakwa;

“Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan yang diuraikan di atas Mahkamah Agung berpendapat, bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 47/PID.SUS.NARKOTIKA/2015/PT.BDG, tanggal 13 Maret 2015 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 546/PID.SUS/2014/PN.CBI, tanggal 21 Januari 2015 tidak dapat dipertahankan lagi, oleh karena itu harus dibatalkan dan Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara tersebut, seperti tertera di bawah ini;

M E N G A D I L I :

- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: JAKSA / PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI CIBINONG tersebut;

- Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 47/PID.SUS.NARKOTIKA/2015/PT.BDG, tanggal 13 Maret 2015 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 546/PID.SUS/2014/PN.CBI, tanggal 21 Januari 2015;

MENGADILI SENDIRI

1. Menyatakan Terdakwa TENG CHUAN HUI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Permufakatan jahat dengan tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”;

2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TENG CHUAN HUI dengan pidana mati;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.