Falsafah Dibalik Ancaman Vonis Hukuman Pidana MATI
Question: Bukankah vonis hukuman mati, tujuannya ialah untuk membina warga lainnya agar tidak berbuat kejahatan serupa dengan perbuatan yang dilakukan si terpidana hukuman mati. Efek penjeraannya, yakni untuk mengerem potensi niat jahat yang berkembang di masyarakat agar tidak menjadi liar tanpa bendungan. Namun masih saja banyak kalangan yang menuding bahwa eksekusi hukuman mati tidak memberikan efek jera, semisal dengan dalil “korupsi di Negeri China yang menerapkan hukuman mati, masih terjadi”. Akan tetapi mereka secara parsial, tidak mau bertanya, bagaimana bila pidana hukuman mati tidak diberlakukan di China, yang penduduknya berjumlah miliaran jiwa tersebut?
Brief Answer: Siapa diantara kita, yang tidak gentar dan takut
divonis hukuman mati? Itu saja, sudah merupakan bukti adanya “efek gentar” atau
“efek jera” dibalik aturan yang mengancam vonis “mati” sebagai hukumannya. Tidak
ubahnya kalangan yang selama ini mengklaim bahwa pidana penjara tidak
memberikan efek jera bagi sang pelaku residivis. Pertanyaannya, siapakah juga
diantara kita yang tidak takut dijebloskan ke dalam balik jeruji sel yang
bernama penjara, terutama kondisi lembaga pemasyarakatan di Indonesia yang selama
ini “over kapasitas” sehingga tidak manusiawi keadaan penghuninya yang
berjejalan, dapat dipastikan tidak senyaman di rumah pribadi?
Faktanya, sebagaimana kerap diberitakan, pihak Terdakwa
rela membayar suap miliaran Rupiah demi bisa lolos dari jerat penghukuman
pidana penjara, yang bermakna adanya efek menakutkan dibalik ancaman pidana baik
berupa penjara terlebih hukuman mati. Bila kita telisik lebih dalam, sebenarnya
yang tidak efektif melahirkan efek jera bukanlah vonis hukuman yang berat bagi
sang pelaku, namun minimnya publikasi terhadap putusan-putusan tersebut yang
seolah terkesan tidak banyak diketahui oleh masyarakat.
Di China pada era kerajaan, vonis mati dilakukan di
hadapan publik, dimana masyarakat luas menyaksikan eksekusi mati terhadap Terpidana.
Berbeda dengan eksekusi mati di Indonesia yang sifatnya “sembunyi-sembunyi”,
dimana eksekusi mati yang “disembunyikan” dari publik juga masih termasuk “menyisakan
hak atas privasi sang tereksekusi mati dari tontonan publik”. Orang yang tidak
takut terhadap vonis mati, adalah ciri pribadi “psikopat”, yang sudah
sepatutnya “dieliminir” agar tidak berkeliaran di tengah-tengah masyarakat,
dimana negara memainkan perannya sebagai pelindung bagi segenap masyarakat.
PEMBAHASAN:
Untuk memudahkan pemahaman,
dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkretnya
sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI perkara pidana register Nomor 1616
K/PID.SUS/2015 tanggal 4 September 2015, dimana terhadap tuntutan “pidana mati”
oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada mulanya yang menjadi Putusan Pengadilan
Negeri Cibinong Nomor 546/PID.SUS/2014/PN.CBI tanggal 21 Januari 2015, dengan pertimbangan
hukum serta amar sebagai berikut:
“Bahwa sesuai dengan fakta di
persidangan dari keterangan saksi petugas yang melakukan penangkapan terhadap
Terdakwa menyatakan bahwa penangkapan terhadap diri Terdakwa didasarkan pada
adanya informasi dari masyarakat dan bukan karena Terdakwa sebagai target
operasi sehingga majelis menilai Terdakwa merupakan orang baru dalam tindak
pidana Narkotika, oleh karenanya majelis hakim masih memberikan kesempatan kepada
Terdakwa untuk memperbaiki diri untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya,
sedangkan dengan dijatuhkan hukuman mati terhadap seseorang maka telah menutup
kemungkinan / menghapus kesempatan seseorang untuk berubah;
“Bahwa di samping itu pada
dasarnya esensi semua agama dan kepercayaan menghormati hak hidup manusia,
Tuhan sebagai pemberi kehidupan dan Tuhan juga sepatutnya penentu kematian;
“MENGADILI
:
1. Menyatakan Terdakwa TENG
CHUAN HUI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana ‘Dengan permufakatan jahat secara melawan hukum menerima Narkotika
Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram’ sebagaimana dalam
Dakwaan Pertama;
2. Menjatuhkan pidana terhadap
Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup;”
Dalam tingkat Banding, yang
menjadi putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 47/PID.SUS.NARKOTIKA/2015/PT.BDG
tanggal 13 Maret 2015, dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI
:
– Menerima permintaan banding
dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Cibinong;
– Menguatkan putusan
Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 546/Pid.Sus/2014/PN.Cbi, tanggal 21
Januari 2015 yang dimintakan banding tersebut;”
Pihak Penuntut Umum mengajukan
upaya hukum Kasasi, dengan pokok keberatan bahwa tujuan pembinaan terhadap
terpidana seumur hidup sebagaimana putusan majelis hakim tingkat pertama maupun
tuntutan pidana mati sebagaimana tuntutan Penuntut Umum, keduanya sama-sama
seorang terpidana tidak akan dikembalikan kepada masyarakat, keduanya sama-sama
akan menjalani hukuman dalam lembaga pemasyarakatan. Bukanlah berarti bahwa
dengan dijatuhkan pidana mati, seseorang tidak bisa memperbaiki dirinya
sendiri, yang diperbaiki ialah suasana kebathinan masyarakat luas yang patut
dilindungi oleh hukum agar tidak lagi merasa terancam oleh kejahatan suatu pihak—yakni
mengembalikan “ketertiban sosial” (social order), atau setidaknya
mengurungkan niat jahat mereka yang disadarkan dengan memperlihatkan konsekuensi
hukumnya.
Konvensi Internasional Hak
Sipil dan Politik (ICCPR) menganjurkan penghapusan hukuman mati, akan tetapi
ditegaskan dalam Pasal 6 ayat (2) ICCPR itu sendiri masih membolehkan
diberlakukan hukuman mati kepada negara peserta, khusus untuk kejahatan yang
paling serius. Undang-Undang HAM secara tegas mengakui adanya pembatasan hak
asasi seseorang dengan memberi pengakuan hak orang lain demi ketertiban umum,
dan hukuman mati merupakan bentuk pengayoman negara terhadap warga negara terutama
hak-hak korban maupun hak-hak para warga yang berpotensi menjadi calon korban.
Tujuan dari penjatuhan pidana,
yakni dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan menimbulkan upaya tangkal
agar orang lain tidak ikut berbuat seperti Terdakwa. Hal ini sejalan dengan
konsep Anselem Von Feuerbach pakar hukum pidana berkebangsaan Jerman teorinya
yang terkenal “Vom psychologischen zwang” yang mengatakan bahwa “ancaman
dan penjatuhan pidana yang berat mempunyai akibat psikologis yang dapat
menakutkan orang untuk tidak melakukan suatu tindak pidana karena mengetahui
adanya ancaman yang cukup berat”. Dengan penjatuhan hukuman berat terhadap Terdakwa,
maka orang luas atau masyarakat secara psikologis akan merasa takut untuk
melakukan tindak pidana.
Begitu pula pendapat Immanuel
Kant seorang filosof yang berpendapat bahwa “Kejahatan yang dilakukan oleh tersangka
itu mengakibatkan ketidakadilan bagi orang lain, oleh karena itu harus dibalas
pula dengan ketidakadilan berupa pidana kepada penjahatnya sesuai dengan
perbuatannya” (dikutip dari buku Azas-azas Hukum Pidana karangan Prof. Bambang
Purnomo tahun 1978 halaman 75 yang disadur kembali oleh Sofjan Sastrawidjadja,
S.H. dalam bukunya Hukum Pidana I).
Sebaliknya, penjatuhan pidana
yang ringan kepada Terdakwa tidak akan mencapai tujuan pemidanaan, oleh karena
tidak menimbulkan dampak jera bagi si pelaku dan tidak memberikan rasa takut
bagi orang lain. Apalagi dalam perkembangan saat ini peredaran Narkotika di
Indonesia semakin mengkuatirkan, sehingga sudah selayaknya dan sepantasnya
Terdakwa dijatuhkan sebagaimana tuntutan JPU, sebagai bentuk pertanggungjawaban
kepada masyarakat dan rakyat Indonesia.
Dimana terhadapnya, Mahkamah
Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang,
bahwa terhadap alasan-alasan pemohon kasasi / Jaksa / Penuntut Umum tersebut
Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa
alasan Jaksa / Penuntut Umum dapat dibenarkan, Judex Facti salah menerapkan
hukum dalam hal menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan menjatuhkan hukuman seumur hidup;
“Bahwa
alasan kasasi Jaksa / Penuntut Umum dapat dibenarkan, Judex Facti salah
menerapkan hukum dalam hal menjatuhkan pidana penjara seumur hidup karena
terdapat alasan pemberatan pidana yang belum dipertimbangkan oleh Judex Facti
sehingga alasan pertimbangan dalam menjatuhkan hukuman seumur hidup dianggap
belum cukup beralasan. Bahwa terdapat cukup banyak alasan pertimbangan
memberatkan yang tidak ikut dipertimbangkan Judex Facti dalam memeriksa dan
memutus perkara a quo;
“Bahwa
atas perintah saksi Hermanto meminta agar Terdakwa berperan membawa, mengambil
dan menerima barang Narkotika jenis sabu milik Paman Uncle (selaku Bandar) yang
disimpan dalam koper warna hitam merek Montagut Paris dengan berat 3.234 gram
yang berada di Hotel Amaris Mangga Dua di Jakarta. Setelah itu Terdakwa diminta
untuk menyimpan barang Narkotika tersebut di perumahan Bukit Sentul yang sudah
disewa sebelumnya oleh saksi Hermanto bersama dengan Terdakwa Teng Chuan Hui. Perbuatan
Terdakwa tersebut tentu membutuhkan suatu keberanian dan mengandung segala
akibat dan resiko yang akan terjadi pada diri Terdakwa. Sehingga perbuatan
demikian itu tentu harus mendapat hukum yang setimpal beratnya;
“Bahwa
Terdakwa bersama dengan saksi Hermanto mengetahui kalau barang tersebut adalah
Narkotika sebab koper merek Montagut Paris yang berisi Narkotika dibuka bersama
Terdakwa dan Sdr. Hermanto dan ternyata berisi 12 bungkus plastik berisi
kristal sabu;
“Bahwa
Narkotika jenis sabu dengan berat 3.234 gram mempunyai daya rusak atau dampak
luar biasa terhadap bangsa dan negara karena akan banyak anak bangsa dipastikan
menggunakan Narkotika secara tidak sah dan melawan hukum sehingga akan
berjatuhan korban baik secara fisik, jiwa maupun nyawa manusia khususnya bagi
penyalahguna Narkotika;
“Bahwa
Negara Indonesia yang selama ini sudah menjadi negara tujuan peredaran
Narkotika harus menunjukkan ketegasan hukumnya agar tidak dipermainkan oleh
para pelaku tindak pidana Narkotika. Sehingga kewibawaan hukum dapat terjaga
dan dipatuhi oleh semua orang;
“Bahwa
Negara Indonesia yang berada dalam keadaan darurat Narkotika dan merupakan
tindak pidana yang bersifat extraordinary, maka seharusnya penegakan hukum
dilakukan secara extraordinary dengan jalan menjatuhkan pidana mati;
“Bahwa
untuk mencegah terjadinya
disparitas dan perlakuan diskriminatif dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku, apalagi terdapat alasan memberatkan, maka
seharusnya pidana yang dijatuhkan harus adil dan proporsional berdasarkan
kesalahan dan perbuatan Terdakwa;
“Bahwa
alasan lain yang dapat memperberat hukuman Terdakwa yaitu Terdakwa bersama
dengan saksi Hermanto merupakan jaringan peredaran Narkotika Internasional dan
berperan sebagai kaki tangan atau operator lapangan dari Sdr. Paman Uncle
selaku pemilik / Bandar Narkotika;
“Bahwa
Terdakwa melakukan perbuatan a
quo untuk tujuan kepentingan pribadi dengan mendapat keuntungan sebanyak RM
30.000, guna membayar utang Terdakwa tetapi mengorbankan dan merusak
kepentingan Bangsa dan Negara Indonesia karena akan merusak generasi / rakyat
Indonesia;
“Bahwa
berdasarkan alasan tersebut terdapat cukup alasan untuk memperberat yang dapat
digunakan untuk menjatuhkan hukuman mati bagi Terdakwa;
“Menimbang,
bahwa berdasarkan alasan-alasan yang diuraikan di atas Mahkamah Agung
berpendapat, bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor
47/PID.SUS.NARKOTIKA/2015/PT.BDG, tanggal 13 Maret 2015 yang menguatkan Putusan
Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 546/PID.SUS/2014/PN.CBI, tanggal 21 Januari
2015 tidak dapat dipertahankan lagi, oleh karena itu harus dibatalkan dan
Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara tersebut, seperti tertera di
bawah ini;
“M E N G A D I L I :
- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi:
JAKSA / PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI CIBINONG tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung
Nomor 47/PID.SUS.NARKOTIKA/2015/PT.BDG, tanggal 13 Maret 2015 yang menguatkan Putusan
Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 546/PID.SUS/2014/PN.CBI, tanggal 21 Januari
2015;
MENGADILI
SENDIRI
1. Menyatakan Terdakwa TENG CHUAN HUI terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Permufakatan jahat
dengan tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menerima
Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima)
gram”;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TENG CHUAN HUI
dengan pidana mati;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan
hidup JUJUR dengan menghargai Jirih
Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.