KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Restorative Justice yang Didewa-Dewakan Pembentuk Undang-Undang, Mengandung Bahaya Laten : Alat Sempurna untuk Memeras Korban Kriminalisasi disamping Putar-Balik Logika Moral

Keadilan MATA TERBUKA Vs. Keadilan MATA TERTUTUP, Kelemahan Paling Fatal Konsep Keadilan Restoratif yang Diagung-Agungkan oleh Rezim Hukum Pidana di Indonesia

Tidak ada yang lebih tidak konsisten dalam penegakan hukum, daripada aparatur penegak hukum itu sendiri. Tidak ada pelanggaran hukum yang lebih besar, daripada di kantor kepolisian dan di pengadilan. Menurut aturan hukum normatif yang ada, dalam konteks kejahatan yang pelakunya “tertangkap tangan”, maka siapapun termasuk warga sipil ataupun korban, berhak untuk menangkap dan mengamankan sang pelaku agar tidak melarikan diri ataupun merusak barang bukti, termasuk untuk mengejar para pelakunya untuk diserahkan kepada pihak berwajib. Namun, tidak jarang upaya masyarakat untuk menangkap dan mengamankan pelaku kejahatan, justru berbuntut kriminalisasi “dari korban menjelma pelaku”—semata karena aparatur penegak hukum TIDAK KONSISTEN menerapkan aturan hukum yang sudah sejak lama mengakui hak bagi masyarakat untuk mengamankan pelaku “tertangkap basah / tangan” saat melakukan kejahatan.

Dipandang wajar dan absah, ketika polisi mengejar pelaku kejahatan yang melarikan diri, bahkan menembak sang penjahat yang melawan atau yang tetap melarikan diri hingga tewas, tanpa dipermasalahkan : Apakah perbuatan sang polisi telah proposional terhadap sang pelaku kejahatan, yakni ditembak dengan senjata api? Bila sang penjahat yang dikejar oleh polisi, saat melarikan diri ternyata terjatuh ke cerukan lalu meninggal dunia, mengapa sang polisi tidak didakwa sebagai telah melakukan pembunuhan? Bila sang penjahat pelaku penjambretan / pencopetan, lalu membuang barang hasil kejahatannya dalam pelariannya, atau semisal membuang obat-obatan terlarang dari kantung sakunya saat melihat kedatangan petugas, maka sang petugas tidak lagi berhak mengejar sang pelaku? Bagai “standar ganda”, bila yang mengejarnya ialah warga sipil atau bahkan pihak korban itu sendiri, buntutnya ialah “dari korban menjelma tersangka, terdakwa, dan terpidana”.

Saat ulasan ini disusun, sedang ramai diperbincangkan oleh publik, fenomena sosial penjambret yang menjambret tas seorang wanita, lalu melarikan diri dengan kendaraan bermotor roda dua. Suami sang korban penjambretan, sontak bereaksi dengan mengejar sang pelaku dengan mengendarai kendaraan bermotor roda empat. Sang pelaku, diberitakan melemparkan tas jambretannya dalam pelarian, namun suami korban tetap melakukan pengejaran. Akhirnya, sang pelaku penjambretan tewas karena kendaraan yang dikemudikannya menabrak beton tembok. Aparatur penegak hukum, menetapkan suami korban penjambretan sebagai tersangka, dengan alasan klise : karena mengejar sang pelaku penjambretan hingga meninggal dunia. Korban, menjelma pelaku. Pelaku, menjelma korban—momentum sempurna bagi keluarga almarhum pelaku penjambretan untuk “play victim”.

Pihak kepolisian, mendapati kritik keras dari masyarakat luas, kemudian bersikap reaktif dengan mengemukakan akan diberlakukan “restorative justice” (RJ) dalam perkara tewasnya pelaku penjambretan tersebut. Perlu publik pahami cacat laten konsep RJ dalam hukum acara pidana di Indonesia, yakni:

- tersangka / terlapor wajib menyatakan bahwa dirinya benar bersalah alias mengakui bahwa dirinya adalah pelaku kejahatan;

- tersangka / terlapor wajib meminta maaf kepada pihak pelapor;

- tidak membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum;

- tersangka / terlapor wajib membayar sejumlah ganti-kerugian bagi pelapor.

Dengan demikian, RJ menjadi pintu masuk atau alibi sempurna untuk memeras pihak terlapor, mengingat pihak almarhum sanak-keluarga pelapor yang notabene pelaku penjambretan sebagai “asal muasal sebab-akibatnya” sudah tewas sehingga tidak lagi dapat didakwa ataupun dipidanakan karena melakukan aksi penjambretan. Aparatur penegak hukum, gagal untuk memilah duduk perkara secara jernih : Mengejar pelaku penjambretan sebagai “akibat” ataukah sebagai “sebab”? Menjambret dan melarikan diri, apakah sebagai “akibat” ataukah “sebab”? Itulah yang disebut “keadilan MATA TERTUTUP”. Sementara itu, bila kita memakai paradima “keadilan MATA TERBUKA”, kita akan memasuki pertanyaan-pertanyaan kritis untuk dianalisa secara jernih, berupa serangkaian hipotesis secara runut sebelum memasuki sebuah konklusi / penyimpulan, seperti:

- mengapa pihak pelaku penjambretan, tidak berhenti dan menyerahkan diri saat dikejar oleh suami korban penjambretan?

- apakah masyarakat tidak akan menjadi takut melakukan perlawanan ataupun pengejaran, ketika “korban menjelma terpidana” dan sebaliknya, “pelaku menjelma korban”, alias kriminalisasi korban?

- apakah keliru ataukah wajar dan dapat dimaklumi, reaksi berupa ekspresi verbal maupun aksi dari pihak korban terhadap pelaku pelanggaran hukum yang melakukan kejahatan sebagai sanksi sosial, seperti melakukan pengejaran atau makian?

- apakah wajar ataukah berlebihan, aparatur penegak hukum menuntut masyarakat sipil agar bersikap menyerupai “sebongkah batu atau sebatang kayu yang hanya bisa diam saat dizolimi atau melihat penzoliman”?

- bukankah ada juga sanksi sosial (oleh korban / masyarakat) disamping sanksi pidana yang dapat dialamatkan kepada sang pelaku penjambretan?

- apakah semua korban pelaku pencopetan, pencurian, penjambretan, selama ini mendapatkan keadilan dimana seluruh pelaku kejahatan tersebut selama ini benar-benar diproses pidana oleh aparatur penegak hukum hingga terjadi prosese penjeraan agar tidak mengulangi kejahatannya lagi dan tidak meresahkan masyarakat dengan dibbiarkan berkeliaran tanpa penindakan? [Catatan Penulis : Kerap terjadi, pelaku pencopetan, pencurian, atau sejenisnya, dibebaskan / dilepaskan begitu saja oleh polisi sekalipun telah diserahkan oleh warga yang mengamankan pelakunya, tanpa diproses secara hukum, mengakibatkan pelakunya kembali berkeliaran mencari mangsa di jalan dan tempat umum atau lingkungan masyarakat, bagaikan dipelihara dan kejahatan primitif yang dilestarikan. Itulah suasana kebathinan di tengah masyarakat, yang berangkat dari realita, bukan dari Kitab Undang-Undang yang mengandung silogisme normatif “Barangsiapa yang mencuri, dihukum pidana.”]

- apakah naif dan melanggar hukum, warga berupaya mengejar dan menangkap pelaku kejahatan dalam rangka untuk diamankan?

- apakah tidak menyerupai “iseng-iseng berhadiah” : bila dikejar korban, cukup lempar barang hasil penjarahan, maka kembali bebas berkeliaran tanpa tersentuh oleh hukum dan tanpa “sanksi sosial” apapun sebagai konsekuensinya?

- apakah polisi selama ini stand-by di setiap sudut jalan untuk melindungi dan mewakili masyarakat menangkap dan mengamankan pelaku?

- apakah dengan melaporkan kepada pihak berwajib, ada jaminan laporan / aduan akan ditindak-lanjuti dan bermuara pada tertangkapnya pelaku pencurian, ataukah akan merugi dua kali, seperti rugi waktu juga perasaan disamping potensi “lapor hilang sapi, akhirnya kehilangan mobil”? [Dari segi data maupun realita, jumlah laporan / aduan warga yang masuk dan yang benar-benar diproses pihak kepolisiasn, tidak sebanding, alias lebih banyak yang diabaikan dan ditelantarkan, bahkan dicatat / dibuat surat bukti pelaporan pun tidak, justru korban pelapor “dihakimi” oleh pihak polisi di kantor polisi yang menjadi sarang “bebas merokok” mereka (“justice denied”, bukan hanya “justice delayed”).]

- siapa yang sejatinya “meminta untuk dikejar”, pelaku pengejaran ataukah si pelaku penjambretan yang melarikan diri?

- jika melakukan kejahatan, mengapa tidak siap menerima konsekuensi dan resiko dibaliknya? Bukankah usaha yang legal saja, ada “resiko usaha”. Lantas, mengapa memilih untuk melakukan kejahatan, seakan tidak ada resiko atau konsekuensi dibaliknya?

- membalas perbuatan pelaku kejahatan, bukankah manusiawi?

- bila pelaku penjambretan sudah mengetahui bahwa suami korban penjambretan, tidak akan memaafkan dengan terus mengejar sekalipun telah memepet kendaraan motor yang dikemudikan oleh sang penjambret, mengapa masih juga melarikan diri dari pengejaran tanpa memilih untuk menepikan dan menghentikan laju kendaraannya agar tidak menggila?

- bagaimana bila akibat sang pelaku penjambretan terus melajukan kendaraannya secara ugal-ugalan, lalu motornya menabrak pejalan kaki atau bahkan mengakibatkan kendaraan mobil yang dikemudikan oleh sang pengejar yang kian dalam memijak pedal gas demi mengejar sang pelaku berujung pada menabrak dinding beton hingga tewas atau menabrak warga setempat, siapa yang dipersalahkan?

- polisi mengejar penjahat, penjahat melarikan diri dengan kendaraan bermotor dan memacunya secara kencang sebelum kemudian menabrak warga setempat, apakah pernah ada sejarahnya “polisi akan dipolisikan”?

- mengapa sang almarhum pelaku penjambretan maupun keluarganya, yang kemudian tersenyum dan tertawa-tawa menikmati buah kejahatannya?

- mengapa korban penjambretan, setelah jatuh, masih juga tertimpa tangga oleh aparatur penegak hukum?

- apakah aparatur penegak hukum telah terlebih dahulu menghadirkan keadilan bagi korban penjambretan?

- apakah Jaksa Penuntut Umum, dalam dakwaannya di persidangan, menggunakan istilah “KORBAN” bagi sang pelaku penjambretan dan melekatkan stigma “pelaku kejahatan” bagi sang suami korban?

- mengapa harus suami korban penjambretan maupun istrinya, yang MENYESAL TELAH MENJADI KORBAN PENJAMBRETAN? [Seakan-akan, pelaku penjambretan tidak perlu menyesali perbuatannya, bahkan diberi “reward” berupa mempidanakan suami korban penjambretan.]

- apakah pernah, sang pengejar berkata / mengancam sang pelaku penjambretan : “Kalau kamu berhasil saya tangkap, akan saya BUNUH kamu bila benar-benar tertangkap oleh saya!”?

- mengapa sang pelaku penjambretan, melarikan diri ketika “tertangkap basah” dan dikejar suami korban, bahkan masih juga berupaya melarikan diri dengan aksi ngebut gila-gilaan sebelum kemudian tewas menabrak tembok beton? Bukankah yang memilih untuk kian dan tetap mengebut serta melarikan diri, ialah sang pelaku penjambretan?

- apakah korban, pernah meminta untuk dijambret oleh sang pelaku penjambretan? Ketika memilih untuk melakukan kejahatan seperti penjambretan, bukankah artinya sang pelaku telah secara sadar meminta untuk dihukum, namun kini mengapa yang dihukum ialah suami korban penjambretan?

- apakah ada, warga yang bersedia memilih untuk menjadi korban penjambretan? Bukankah setiap warga, akan memilih untuk tidak pernah berjumpa pelaku kejahatan alias tidak menjadi korban kejahatan, bila bisa memilih?

- bila harus ada yang dipersalahkan, mengapa tidak menyalahkan pelaku penjambretan yang telah memilih untuk tetap melarikan diri alih-alih menyerahkan diri?

- apakah logis, pelaku jelas-jelas sedang melarikan diri, lalu korban cukup menelepon polisi dan polisi akan berhasil mengejar sang pelaku? Jangankan direspon, bisa jadi polisi “sok jual mahal” untuk melayani masyarakat atau tiba lama setelah pelakunya hilang tanpa jejak;

- bila dalam “kondisi mendesak atau urgensi”, polisi menjadikan itu sebagai justifikasi untuk menggeledah, menangkap, menyita, sekalipun belum mendapatkan izin dari pengadilan, maka mengapa warga masyarakat tidak memiliki hak yang sama dalam kondisi urgen untuk mengejar dan mengamankan sang pelaku?

- bukankah itu adalah asumsi pribadi pihak aparatur penegak hukum dan pihak pelapor (sanak-keluarga almarhum sang pelaku penjambretan), bahwa jika korban sampai berhasil menangkap pelaku, pelakunya akan dipersekusi hingga tewas di tempat?

- bukankah sejak awal, sang pelaku penjambretan telah sadar sepenuhnya resiko dibalik aksi jahatnya yang bisa tewas diamuk massa yang melakukan persekusi sebagai “the worst case scenario”, sehingga menjadi apa bedanya dengan tewas akibat menabrakkan diri sendiri ke tembok beton?

- bila dihitung untung dan ruginya dari sudut pandang sang pelaku penjambretan, manakah yang lebih menguntungkan : tewas diamuk massa karena mencuri, ataukah membuat pihak korban menjadi “korban untuk kedua kalinya”?

- bila polisi berasumsi, bahwa bila saja sang suami korban penjambretan berhasil menangkap pelaku penjambretan dalam pengejarannya, maka akan dihakimi (main hakim sendiri). Bukankah artinya, yang bermasalah ialah pihak polisi itu sendiri yang berasumsi demikian? Karena bisa jadi, motif sang suami ialah murni untuk menangkap sang pelaku penjambretan sebagai motif “niat batin” satu-satunya, alias bukan untuk merampas nyawa sang pelaku;

- apakah kesemua ini, proses pidana ini, justru mendidik masyarakat agar tidak takut menjadi korban kejahatan, ataukah justru memberi edukasi bagi para kriminal untuk tidak takut melakukan kejahatan (kontraproduktif semangat penegakan hukum demi ketertiban dan keamanan bagi masyarakat)? Demotivasi dan motivasi bagi siapa?

Lawan kata “keadilan MATA TERTUTUP” (keadilan normatif-legalistik), ialah “keadilan MATA TERBUKA” (justice based of conscience) yang berkesadaran. “Keadilan MATA TERTUTUP” cukup sebatas bersikap legalistik dengan mengurai unsur-unsur pasal dalam norma pidana secara formalistis (common practice), apakah telah terpenuhi atau tidak rumusan deliknya sesuai dakwaan, tanpa mempertanyakan lebih lanjut : apakah akan melahirkan “moral hazard” ataupun blunder yang kontraproduktif bila diterapkan? Sebaliknya, “keadilan MATA TERBUKT” mensyaratkan pikiran yang jernih dan akal sehat (common sense) untuk menilai bersalah atau tidaknya, dapat dipertanggung-jawabkan secara pidana atau tidaknya, serta siapa yang merupakan korban dan siapa yang sejatinya ialah pelaku, dicerminkan dari pembabaran Sang Buddha: [dikutip dari Dhammapada dan Angguttara Nikaya]

316. Barangsiapa malu terhadap hal tak memalukan, tidak malu terhadap hal memalukan; mereka yang memegang pandangan keliru itu akan menuju ke alam sengsara.

317. Juga, barangsiapa takut terhadap hal tak menakutkan, tidak takut terhadap hal menakutkan; mereka yang memegang pandangan keliru itu akan menuju ke alam sengsara.

318. Barangsiapa menganggap tercela terhadap hal tak tercela, menganggap tak tercela terhadap hal tercela; mereka yang memegang pandangan keliru itu akan menuju ke alam sengsara.

319. Sebaliknya, barangsiapa menyadari hal tercela sebagai yang tercela, menyadari hal tak tercela sebagai yang tak tercela; mereka yang memegang pandangan benar itu akan menuju ke alam bahagia.

~0~

Para bhikkhu, dengan memiliki lima kualitas, seseorang ditempatkan di neraka seolah-olah dibawa ke sana. Apakah lima ini?

(1) Tanpa menyelidiki dan tanpa memeriksa, ia memuji seorang yang layak dicela.

(2) Tanpa menyelidiki dan tanpa memeriksa, ia mencela seorang yang layak dipuji.

~0~

Para bhikkhu, dengan memiliki lima kualitas, seorang bhikkhu tuan rumah ditempatkan di surga seolah-olah dibawa ke sana. Apakah lima ini?

(1) Setelah menyelidiki dan setelah memeriksa, ia mencela seorang yang layak dicela.

(2) Setelah menyelidiki dan setelah memeriksa, ia memuji seorang yang layak dipuji.

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.