Keadilan MATA TERBUKA Vs. Keadilan MATA TERTUTUP, Kelemahan Paling Fatal Konsep Keadilan Restoratif yang Diagung-Agungkan oleh Rezim Hukum Pidana di Indonesia
Tidak ada yang lebih tidak konsisten dalam penegakan hukum, daripada aparatur penegak hukum itu sendiri. Tidak ada pelanggaran hukum yang lebih besar, daripada di kantor kepolisian dan di pengadilan. Menurut aturan hukum normatif yang ada, dalam konteks kejahatan yang pelakunya “tertangkap tangan”, maka siapapun termasuk warga sipil ataupun korban, berhak untuk menangkap dan mengamankan sang pelaku agar tidak melarikan diri ataupun merusak barang bukti, termasuk untuk mengejar para pelakunya untuk diserahkan kepada pihak berwajib. Namun, tidak jarang upaya masyarakat untuk menangkap dan mengamankan pelaku kejahatan, justru berbuntut kriminalisasi “dari korban menjelma pelaku”—semata karena aparatur penegak hukum TIDAK KONSISTEN menerapkan aturan hukum yang sudah sejak lama mengakui hak bagi masyarakat untuk mengamankan pelaku “tertangkap basah / tangan” saat melakukan kejahatan.
Dipandang wajar dan absah,
ketika polisi mengejar pelaku kejahatan yang melarikan diri, bahkan menembak
sang penjahat yang melawan atau yang tetap melarikan diri hingga tewas, tanpa
dipermasalahkan : Apakah perbuatan sang polisi telah proposional terhadap sang
pelaku kejahatan, yakni ditembak dengan senjata api? Bila sang penjahat yang
dikejar oleh polisi, saat melarikan diri ternyata terjatuh ke cerukan lalu
meninggal dunia, mengapa sang polisi tidak didakwa sebagai telah melakukan
pembunuhan? Bila sang penjahat pelaku penjambretan / pencopetan, lalu membuang
barang hasil kejahatannya dalam pelariannya, atau semisal membuang obat-obatan terlarang
dari kantung sakunya saat melihat kedatangan petugas, maka sang petugas tidak
lagi berhak mengejar sang pelaku? Bagai “standar ganda”, bila yang mengejarnya ialah
warga sipil atau bahkan pihak korban itu sendiri, buntutnya ialah “dari korban
menjelma tersangka, terdakwa, dan terpidana”.
Saat ulasan ini disusun, sedang
ramai diperbincangkan oleh publik, fenomena sosial penjambret yang menjambret
tas seorang wanita, lalu melarikan diri dengan kendaraan bermotor roda dua. Suami
sang korban penjambretan, sontak bereaksi dengan mengejar sang pelaku dengan mengendarai
kendaraan bermotor roda empat. Sang pelaku, diberitakan melemparkan tas
jambretannya dalam pelarian, namun suami korban tetap melakukan pengejaran. Akhirnya,
sang pelaku penjambretan tewas karena kendaraan yang dikemudikannya menabrak
beton tembok. Aparatur penegak hukum, menetapkan suami korban penjambretan
sebagai tersangka, dengan alasan klise : karena mengejar sang pelaku penjambretan
hingga meninggal dunia. Korban, menjelma pelaku. Pelaku, menjelma korban—momentum
sempurna bagi keluarga almarhum pelaku penjambretan untuk “play victim”.
Pihak kepolisian, mendapati
kritik keras dari masyarakat luas, kemudian bersikap reaktif dengan mengemukakan
akan diberlakukan “restorative justice” (RJ) dalam perkara tewasnya
pelaku penjambretan tersebut. Perlu publik pahami cacat laten konsep RJ dalam hukum
acara pidana di Indonesia, yakni:
- tersangka / terlapor wajib
menyatakan bahwa dirinya benar bersalah alias mengakui bahwa dirinya adalah
pelaku kejahatan;
- tersangka / terlapor wajib meminta
maaf kepada pihak pelapor;
- tidak membantah dakwaan Jaksa
Penuntut Umum;
- tersangka / terlapor wajib
membayar sejumlah ganti-kerugian bagi pelapor.
Dengan demikian, RJ menjadi pintu
masuk atau alibi sempurna untuk memeras pihak terlapor, mengingat pihak almarhum
sanak-keluarga pelapor yang notabene pelaku penjambretan sebagai “asal muasal
sebab-akibatnya” sudah tewas sehingga tidak lagi dapat didakwa ataupun
dipidanakan karena melakukan aksi penjambretan. Aparatur penegak hukum, gagal
untuk memilah duduk perkara secara jernih : Mengejar pelaku penjambretan
sebagai “akibat” ataukah sebagai “sebab”? Menjambret dan melarikan diri, apakah
sebagai “akibat” ataukah “sebab”? Itulah yang disebut “keadilan MATA TERTUTUP”.
Sementara itu, bila kita memakai paradima “keadilan MATA TERBUKA”, kita akan
memasuki pertanyaan-pertanyaan kritis untuk dianalisa secara jernih, berupa serangkaian
hipotesis secara runut sebelum memasuki sebuah konklusi / penyimpulan, seperti:
- mengapa pihak pelaku
penjambretan, tidak berhenti dan menyerahkan diri saat dikejar oleh suami
korban penjambretan?
- apakah masyarakat tidak akan
menjadi takut melakukan perlawanan ataupun pengejaran, ketika “korban menjelma
terpidana” dan sebaliknya, “pelaku menjelma korban”, alias kriminalisasi korban?
- apakah keliru ataukah wajar
dan dapat dimaklumi, reaksi berupa ekspresi verbal maupun aksi dari pihak
korban terhadap pelaku pelanggaran hukum yang melakukan kejahatan sebagai
sanksi sosial, seperti melakukan pengejaran atau makian?
- apakah wajar ataukah berlebihan,
aparatur penegak hukum menuntut masyarakat sipil agar bersikap menyerupai “sebongkah
batu atau sebatang kayu yang hanya bisa diam saat dizolimi atau melihat
penzoliman”?
- bukankah ada juga sanksi
sosial (oleh korban / masyarakat) disamping sanksi pidana yang dapat
dialamatkan kepada sang pelaku penjambretan?
- apakah semua korban pelaku
pencopetan, pencurian, penjambretan, selama ini mendapatkan keadilan dimana
seluruh pelaku kejahatan tersebut selama ini benar-benar diproses pidana oleh aparatur
penegak hukum hingga terjadi prosese penjeraan agar tidak mengulangi kejahatannya
lagi dan tidak meresahkan masyarakat dengan dibbiarkan berkeliaran tanpa
penindakan? [Catatan Penulis : Kerap terjadi, pelaku pencopetan, pencurian,
atau sejenisnya, dibebaskan / dilepaskan begitu saja oleh polisi sekalipun
telah diserahkan oleh warga yang mengamankan pelakunya, tanpa diproses secara
hukum, mengakibatkan pelakunya kembali berkeliaran mencari mangsa di jalan dan
tempat umum atau lingkungan masyarakat, bagaikan dipelihara dan kejahatan primitif
yang dilestarikan. Itulah suasana kebathinan di tengah masyarakat, yang
berangkat dari realita, bukan dari Kitab Undang-Undang yang mengandung
silogisme normatif “Barangsiapa yang mencuri, dihukum pidana.”]
- apakah naif dan melanggar
hukum, warga berupaya mengejar dan menangkap pelaku kejahatan dalam rangka
untuk diamankan?
- apakah tidak menyerupai “iseng-iseng
berhadiah” : bila dikejar korban, cukup lempar barang hasil penjarahan, maka kembali
bebas berkeliaran tanpa tersentuh oleh hukum dan tanpa “sanksi sosial” apapun sebagai
konsekuensinya?
- apakah polisi selama ini stand-by
di setiap sudut jalan untuk melindungi dan mewakili masyarakat menangkap dan
mengamankan pelaku?
- apakah dengan melaporkan
kepada pihak berwajib, ada jaminan laporan / aduan akan ditindak-lanjuti dan
bermuara pada tertangkapnya pelaku pencurian, ataukah akan merugi dua kali,
seperti rugi waktu juga perasaan disamping potensi “lapor hilang sapi, akhirnya
kehilangan mobil”? [Dari segi data maupun realita, jumlah laporan / aduan warga
yang masuk dan yang benar-benar diproses pihak kepolisiasn, tidak sebanding,
alias lebih banyak yang diabaikan dan ditelantarkan, bahkan dicatat / dibuat
surat bukti pelaporan pun tidak, justru korban pelapor “dihakimi” oleh pihak
polisi di kantor polisi yang menjadi sarang “bebas merokok” mereka (“justice
denied”, bukan hanya “justice delayed”).]
- siapa yang sejatinya “meminta
untuk dikejar”, pelaku pengejaran ataukah si pelaku penjambretan yang melarikan
diri?
- jika melakukan kejahatan,
mengapa tidak siap menerima konsekuensi dan resiko dibaliknya? Bukankah usaha
yang legal saja, ada “resiko usaha”. Lantas, mengapa memilih untuk melakukan
kejahatan, seakan tidak ada resiko atau konsekuensi dibaliknya?
- membalas perbuatan pelaku
kejahatan, bukankah manusiawi?
- bila pelaku penjambretan
sudah mengetahui bahwa suami korban penjambretan, tidak akan memaafkan dengan
terus mengejar sekalipun telah memepet kendaraan motor yang dikemudikan oleh
sang penjambret, mengapa masih juga melarikan diri dari pengejaran tanpa
memilih untuk menepikan dan menghentikan laju kendaraannya agar tidak menggila?
- bagaimana bila akibat sang
pelaku penjambretan terus melajukan kendaraannya secara ugal-ugalan, lalu
motornya menabrak pejalan kaki atau bahkan mengakibatkan kendaraan mobil yang
dikemudikan oleh sang pengejar yang kian dalam memijak pedal gas demi mengejar
sang pelaku berujung pada menabrak dinding beton hingga tewas atau menabrak warga
setempat, siapa yang dipersalahkan?
- polisi mengejar penjahat,
penjahat melarikan diri dengan kendaraan bermotor dan memacunya secara kencang
sebelum kemudian menabrak warga setempat, apakah pernah ada sejarahnya “polisi
akan dipolisikan”?
- mengapa sang almarhum pelaku
penjambretan maupun keluarganya, yang kemudian tersenyum dan tertawa-tawa menikmati
buah kejahatannya?
- mengapa korban penjambretan,
setelah jatuh, masih juga tertimpa tangga oleh aparatur penegak hukum?
- apakah aparatur penegak hukum
telah terlebih dahulu menghadirkan keadilan bagi korban penjambretan?
- apakah Jaksa Penuntut Umum,
dalam dakwaannya di persidangan, menggunakan istilah “KORBAN” bagi sang pelaku
penjambretan dan melekatkan stigma “pelaku kejahatan” bagi sang suami korban?
- mengapa harus suami korban
penjambretan maupun istrinya, yang MENYESAL TELAH MENJADI KORBAN PENJAMBRETAN?
[Seakan-akan, pelaku penjambretan tidak perlu menyesali perbuatannya, bahkan
diberi “reward” berupa mempidanakan suami korban penjambretan.]
- apakah pernah, sang pengejar
berkata / mengancam sang pelaku penjambretan : “Kalau kamu berhasil saya
tangkap, akan saya BUNUH kamu bila benar-benar tertangkap oleh saya!”?
- mengapa sang pelaku
penjambretan, melarikan diri ketika “tertangkap basah” dan dikejar suami korban,
bahkan masih juga berupaya melarikan diri dengan aksi ngebut gila-gilaan
sebelum kemudian tewas menabrak tembok beton? Bukankah yang memilih untuk kian
dan tetap mengebut serta melarikan diri, ialah sang pelaku penjambretan?
- apakah korban, pernah meminta
untuk dijambret oleh sang pelaku penjambretan? Ketika memilih untuk melakukan
kejahatan seperti penjambretan, bukankah artinya sang pelaku telah secara sadar
meminta untuk dihukum, namun kini mengapa yang dihukum ialah suami korban
penjambretan?
- apakah ada, warga yang
bersedia memilih untuk menjadi korban penjambretan? Bukankah setiap warga, akan
memilih untuk tidak pernah berjumpa pelaku kejahatan alias tidak menjadi korban
kejahatan, bila bisa memilih?
- bila harus ada yang dipersalahkan,
mengapa tidak menyalahkan pelaku penjambretan yang telah memilih untuk tetap
melarikan diri alih-alih menyerahkan diri?
- apakah logis, pelaku jelas-jelas
sedang melarikan diri, lalu korban cukup menelepon polisi dan polisi akan berhasil
mengejar sang pelaku? Jangankan direspon, bisa jadi polisi “sok jual mahal”
untuk melayani masyarakat atau tiba lama setelah pelakunya hilang tanpa jejak;
- bila dalam “kondisi mendesak
atau urgensi”, polisi menjadikan itu sebagai justifikasi untuk menggeledah,
menangkap, menyita, sekalipun belum mendapatkan izin dari pengadilan, maka
mengapa warga masyarakat tidak memiliki hak yang sama dalam kondisi urgen untuk
mengejar dan mengamankan sang pelaku?
- bukankah itu adalah asumsi
pribadi pihak aparatur penegak hukum dan pihak pelapor (sanak-keluarga almarhum
sang pelaku penjambretan), bahwa jika korban sampai berhasil menangkap pelaku,
pelakunya akan dipersekusi hingga tewas di tempat?
- bukankah sejak awal, sang
pelaku penjambretan telah sadar sepenuhnya resiko dibalik aksi jahatnya yang
bisa tewas diamuk massa yang melakukan persekusi sebagai “the worst case
scenario”, sehingga menjadi apa bedanya dengan tewas akibat menabrakkan
diri sendiri ke tembok beton?
- bila dihitung untung dan
ruginya dari sudut pandang sang pelaku penjambretan, manakah yang lebih
menguntungkan : tewas diamuk massa karena mencuri, ataukah membuat pihak korban
menjadi “korban untuk kedua kalinya”?
- bila polisi berasumsi, bahwa
bila saja sang suami korban penjambretan berhasil menangkap pelaku penjambretan
dalam pengejarannya, maka akan dihakimi (main hakim sendiri). Bukankah artinya,
yang bermasalah ialah pihak polisi itu sendiri yang berasumsi demikian? Karena bisa
jadi, motif sang suami ialah murni untuk menangkap sang pelaku penjambretan sebagai
motif “niat batin” satu-satunya, alias bukan untuk merampas nyawa sang pelaku;
- apakah kesemua ini, proses pidana
ini, justru mendidik masyarakat agar tidak takut menjadi korban kejahatan,
ataukah justru memberi edukasi bagi para kriminal untuk tidak takut melakukan
kejahatan (kontraproduktif semangat penegakan hukum demi ketertiban dan
keamanan bagi masyarakat)? Demotivasi dan motivasi bagi siapa?
Lawan kata “keadilan MATA
TERTUTUP” (keadilan normatif-legalistik), ialah “keadilan MATA TERBUKA” (justice
based of conscience) yang berkesadaran. “Keadilan MATA TERTUTUP” cukup
sebatas bersikap legalistik dengan mengurai unsur-unsur pasal dalam norma
pidana secara formalistis (common practice), apakah telah terpenuhi atau
tidak rumusan deliknya sesuai dakwaan, tanpa mempertanyakan lebih lanjut :
apakah akan melahirkan “moral hazard” ataupun blunder yang kontraproduktif
bila diterapkan? Sebaliknya, “keadilan MATA TERBUKT” mensyaratkan pikiran yang
jernih dan akal sehat (common sense) untuk menilai bersalah atau tidaknya,
dapat dipertanggung-jawabkan secara pidana atau tidaknya, serta siapa yang
merupakan korban dan siapa yang sejatinya ialah pelaku, dicerminkan dari pembabaran
Sang Buddha: [dikutip dari Dhammapada dan Angguttara Nikaya]
316. Barangsiapa malu terhadap
hal tak memalukan, tidak malu terhadap hal memalukan; mereka yang memegang
pandangan keliru itu akan menuju ke alam sengsara.
317. Juga, barangsiapa takut
terhadap hal tak menakutkan, tidak takut terhadap hal menakutkan; mereka yang
memegang pandangan keliru itu akan menuju ke alam sengsara.
318. Barangsiapa menganggap
tercela terhadap hal tak tercela, menganggap tak tercela terhadap hal tercela;
mereka yang memegang pandangan keliru itu akan menuju ke alam sengsara.
319. Sebaliknya, barangsiapa
menyadari hal tercela sebagai yang tercela, menyadari hal tak tercela sebagai
yang tak tercela; mereka yang memegang pandangan benar itu akan menuju ke alam
bahagia.
~0~
Para bhikkhu, dengan memiliki lima kualitas,
seseorang ditempatkan di neraka seolah-olah dibawa ke sana. Apakah lima ini?
(1) Tanpa menyelidiki dan tanpa
memeriksa, ia memuji seorang yang layak dicela.
(2) Tanpa menyelidiki dan tanpa
memeriksa, ia mencela seorang yang layak dipuji.
~0~
Para bhikkhu, dengan memiliki lima kualitas, seorang
bhikkhu tuan rumah ditempatkan di surga seolah-olah dibawa ke sana. Apakah lima
ini?
(1) Setelah menyelidiki dan
setelah memeriksa, ia mencela seorang yang layak dicela.
(2) Setelah menyelidiki dan
setelah memeriksa, ia memuji seorang yang layak dipuji.
© Hak Cipta HERY
SHIETRA.
Budayakan
hidup JUJUR dengan menghargai Jirih
Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.