KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Perkara Perdata untuk Merasionalisasikan Pokok Tuntutan (Petitum) Surat Gugatan Penggugat dengan Merubah Redaksional Petitum Gugatan

Apakah Hakim Pengadilan, dapat Mengubah Tuntutan dalam Gugatan dengan Mengatasnamakan "Subsidiar : Ex Aequo Et Bono, Mohon Putusan yang Seadil-Adilnya bila Majelis Hakim Berpendapat Lain"?

Amar Putusan yang Realistis dan Solutif, Peran Aktif Hakim Perkara Perdata dalam Merasionalisasi Ketidak-Sempurnaan Redaksional Pokok Tuntutan dalam Surat Gugatan (Petitum)

Question: Ada yang menyatakan, seyogianya hakim di pengadilan perkara perdata juga bisa bersikap aktif, tidak pasif. Bila di perkara pidana, hakim bisa merubah pasal-pasal yang didakwakan jaksa penuntut umum, sehingga bunyi amar putusannya menyimpang dari pasal-pasal pilihan jaksa, dimana hakim akan menyesuaikan vonis putusan pidananya dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Bagaimana dengan praktek di perkara perdata, pada berbagai pengadilan di Indonesia selama ini?

Brief Answer: Dari ribuan putusan pengadilan di Indonesia yang telah SHIETRA & PARTNERS eksaminasi, mayoritas hakim bersikap pasif-pragmatis, dalam artian bila pokok tuntutannya dalam surat gugatan (petitum) dinilai tidak / belum layak dikabulkan, maka secara sumir gugatan akan dinyatakan “tidak dapat diterima” atau bahkan “ditolak”. Namun, terkadang terdapat segelintir hakim yang bersikap aktif, dengan mengubah rumusan dalam petitum surat gugatan, sehingga antara pokok tuntutan dalam surat gugatan dan amar putusan bisa berbeda secara cukup signifikan, dalam rangka rasionalisasi dan efektivitas putusan, semata agar gugatan tidak serta-merta dinyatakan “tidak dapat diterima” dalam rangka menerapkan asas proses peradilan yang sederhana, biaya ringan, dan cepat, dimana hakim menempatkan dirinya sebagai pembuat solusi yang solutif bagi kesemua pihak yang saling bersengketa—yakni dengan membuat amar putusan yang paling realistis.

PEMBAHASAN:

Untuk memudahkan pemahaman, dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkretnya sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI sengketa tanah register Nomor 3005 K/Pdt/2014 tanggal 28 Agustus 2015, perkara antara:

- ABDULLAH IBRAHIM, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Penggugat; melawan

1. PEMERINTAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA cq. MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA cq. GUBERNUR PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR cq. BUPATI MANGGARAI BARAT, sebagai Termohon Kasasi I dahulu Tergugat I; dan

2. PEMERINTAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA cq. MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA cq. GUBERNUR PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR, cq. BUPATI MANGGARAI BARAT, cq. CAMAT KOMODO, selaku Termohon Kasasi II semula Tergugat II.

Bermula ketika ayah Penggugat yang bernama Ibrahim Aburaira (almarhum) semasa hidupnya ada mempunyai sebidang tanah hak milik. Ibrahim Aburaira dalam perkawinannya dengan Salma Ibrahim ada mempunyai beberapa orang anak kandung, salah satunya yaitu Penggugat. Ayah Penggugat meninggal dunia pada tahun 1978 dan Ibu Penggugat Ibrahim meninggal dunia pada tahun 2004. Tahun 1975, Tergugat II secara sepihak telah membuka jalan gang di atas tanah sengketa tanpa meminta izin terlebih dahulu dari almarhum ayah Penggugat selaku pemilik sah atas tanah.

Ayah Penggugat berkeberatan sekaligus melarang Tergugat II tidak boleh menebang tanaman-tanaman milik ayah Penggugat. Tahun 1988, Para Tergugat melakukan pengerasan di atas tanah sengketa tanpa mendapat persetujuan dari ahli waris almarhum Ibrahim Aburaira dan tanpa memberikan ganti rugi apapun, sehingga baik Penggugat maupun para ahli waris lainnya berkali-kali mengajukan keberatan secara lisan, namun hal itu tidak digubris oleh Para Tergugat. Mengingat keberatan secara lisan tidak mendapatkan tanggapan sebagaimana mestinya, maka Penggugat bersama kakak kandung Penggugat mengajukan keberatan tertulis dengan surat tertanggal 26 Agustus 1998 yang ditujukan kepada Tergugat II.

Tanggal 22 September 1998, dilakukan Rapat Lurah bersama tokoh masyarakat. Meskipun hasil rapat tokoh masyarakat Kelurahan Labuan Bajo bersama Lurah Labuan Bajo telah mengakui kebenaran tanah sengketa milik sah almarhum ayah Penggugat yang dibuka jalan begitu saja oleh Para Tergugat tanpa ada penyerahan dari ayah Penggugat dan tanpa ada tindakan lain berupa pemberian secara adat disertai kompensasi yang layak, Para Tergugat selaku penguasa tetap saja menolak dengan tidak mau mengembalikan tanah sengketa dan tidak mau melakukan pembebasan disertai ganti rugi. Intinya, Lurah Labuan Bajo beserta tokoh masyarakat, telah mengakui kebenaran tanah sengketa adalah milik almarhum ayah Penggugat.

Alasan Para Tergugat, ialah bahwa tanah sengketa telah diberikan ayah Penggugat untuk dibuka jalan gang, adalah alasan yang hanya mengada-ada. Ayah Penggugat semasa hidupnya, tidak pernah memberikan tanah sengketa untuk dibuka jalan gang. Tindakan Para Tergugat yang secara sepihak membuka jalan gang di atas tanah sengketa tanpa seijin ayah Penggugat dan tindakan Para Tergugat selaku penguasa yang setelah mengakui tanah sengketa milik sah ayah Penggugat, namun tidak mau mengembalikannya kepada Penggugat selaku salah seorang ahli waris yang sah, merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa (onrechtmatige overheids daad).

Oleh karena Penggugat selaku anak laki-laki dari Ibrahim Aburaira dan berstatus selaku salah seorang ahli waris yang berhak menjaga serta mengurus semua harta warisan dari almarhum ayah kandung Penggugat, maka Penggugat berhak pula untuk menuntut pengembalian tanah sengketa warisan almahum Ibrahim Aburaira yang sedang dikuasai Para Tergugat tanpa hak. Adapun yang menjadi pokok tuntutan warga pemilik tanah (petitum dalam surat gugatan), antara lain:

- Menyatakan bahwa bidang tanah adalah milik sah ayah Penggugat yang bernama (alm.) Ibrahim Aburaira;

- Menyatakan hukum bahwa Para Tergugat selaku penguasa telah melakukan perbuatan melawan hukum;

- Menyatakan hukum bahwa Penggugat adalah salah seorang ahli waris dari (alm.) Ibrahim Aburaira;

- Menyatakan hukum bahwa Penggugat berhak menuntut kepada Para Tergugat agar tanah sengketa warisan (alm.) Ibrahim Aburaira dikembalikan kepada Penggugat selaku salah seorang ahli waris dari Ibrahim Aburaira tersebut;

- Menghukum Para Tergugat atau kepada siapapun yang mendapat hak dari mereka untuk segera mengosongkan segala usahanya dan selanjutnya menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat, bila perlu dengan bantuan alat negara / Polisi.

Terhadap gugatan Penggugat, Pengadilan Negeri Labuan Bajo menjatuhkan putusan Nomor 03/Pdt.G/2013/PN.Lbj., tanggal 3 Oktober 2013, dengan amar sebagai berikut:

“MENGADILI :

Dalam Pokok Perkara:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;

2. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah sengketa di Dusun Cempah yang terletak di Jalan Yos Soedarso, RT 006/RW 003, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat dengan batas-batas sebagai berikut: ... adalah sah milik ayah Penggugat yang bernama Ibrahim Aburairah;

3. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah salah satu ahli waris dari almarhum Ibrahim Aburairah;

4. Menyatakan menurut hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;

5. Menguhukum Para Tergugat untuk segera mengosongkan tanah sengketa dan selanjutnya menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat sebagai salah satu ahli waris dari almarhum Ibrahim Aburairah;

6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng yang hingga kini ditaksir sebesar Rp872.000,00 (delapan ratus tujuh puluh dua ribu);

7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya);”

Dalam tingkat banding atas permohonan Para Tergugat, putusan Pengadilan Negeri di atas kemudian diperbaiki oleh Pengadilan Tinggi Kupang dengan putusan Nomor 15/PDT/2014/PT.K tanggal 10 April 2014, yang dalam pertimbangan hukumnya menyatakan tanah sengketa telah dibuka jalan raya sejak tahun 1975 dan saat ini sudah di-aspal oleh Para Tergugat dan sudah dimanfaatkan oleh masyarakat umum untuk berlalu-lintas, sebelum kemudian membuat amar putusan sebagai berikut:

“MENGADILI :

- Menerima permohonan banding dari Pembanding I, II semula Tergugat I, II tersebut;

- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 03/Pdt.G/2013/PNLbj., tanggal 3 Oktober 2013, sekedar amar nomor 5, sehingga amar selengkapnya menjadi sebagai berikut:

Dalam Pokok Perkara:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;

2. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah sengketa di Dusun Cempah yang terletak di Jalan Yos Soedarso, RT 006/RW 003, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat dengan batas-batas sebagai berikut: ... ; adalah sah milik ayah Penggugat yang bernama Ibrahim Aburairah;

3. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah salah satu ahli waris dari almarhum Ibrahim Aburairah;

4. Menyatakan menurut hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;

5. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat senilai harga tanah sengketa dengan rumus sebagai berikut: (harga tanah sengketa per meter persegi menurut NJOP yaitu Rp14.000,00,00 x luas tanah sengketa dalam meter persegi) + (20 % dari keseluruhan harga tanah sengketa menurut NJOP) = jumlah ganti rugi yang harus dibayar kepada Penggugat;

6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua Tingkat Pengadilan yang di Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);

7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;”

Pihak Penggugat mengajukan upaya hukum Kasasi, dengan pokok keberatan bahwa Penggugat dalam pokok tuntutan surat gugatan (petitum) tidak pernah menuntut agar Para Tergugat membayar ganti-rugi atas tanah, melainkan menuntut agar Para Tergugat untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat. Hak Penggugat atas tanah sengketa telah diabaikan begitu saja oleh Para Tergugat selama bertahun-tahun sejak tahun 1975 sampai dengan saat ini. Sebelum perkara ini diajukan ke Pengadilan, Para Tergugat tetap menghendaki agar masalah ini diproses saja melalui jalur hukum.

Penggugat berkeberatan terhadap perhitungan ganti rugi atas harga tanah sengketa. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang oleh Pengadilan Tinggi Kupang, dipakai sebagai dasar perhitungan harga tanah sengketa adalah NJOP Tahun Pajak 1992, alias nilai jual tanah sengketa 22 tahun lalu. Pengadilan Tinggi Kupang baru memutus perkara ini tahun 2014, sehingga NJOP yang harus dipakai adalah NJOP Tahun Pajak 2014, atau karena Tahun Pajak 2014 belum ditetapkan oleh instansi yang berwenang maka NJOP yang harus dipakai adalah NJOP Tahun Pajak 2013 yaitu sebesar Rp335.000 / meter persegi.

Dari rumus yang ditetapkan Pengadilan Tinggi Kupang, maka tanah sengketa seluas 893 meter persegi, Para Tergugat hanya membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp15.002.400. Ganti-rugi atas tanah sengketa hanya sebesar Rp15.002.400, adalah jumlah yang jauh dari rasa keadilan masyarakat karena harga tersebut adalah harga yang terjadi 22 tahun yang lalu menurut perhitungan Pengadilan Tinggi.

Putusan Pengadilan Tinggi, bertentangan dengan maksud tujuan gugatan Penggugat, yaitu Penggugat menuntut agar tanah sengketa dikosongkan oleh Para Tergugat dan dikembalikan kepada Penggugat. Akan tetapi Pengadilan Tinggi Kupang dalam putusannya telah mengganti / merubah petitum surat gugatan, dengan Para Tergugat membayar ganti-rugi berupa uang, dengan menggunakan NJOP Tahun Pajak 1992 alias NJOP 22 tahun lalu, sama sekali tidak sebanding dengan harga pasaran tanah di Labuan Bajo saat kini.

Majelis Hakim tingkat Banding, memutus apa yang tidak dituntut Penggugat. Merubah petitum gugatan, apakah dapat dimaknai sebagai “petitum subsidair” ex aequo et bono alias “bila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya”? Dimana terhadapnya, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan yang menarik dan penting untuk disimak, sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

“Bahwa alasan-alasan kasasi Pemohon Kasasi tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti / Pengadilan Tinggi Kupang yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo tidak salah menerapkan hukum sebab putusan dan pertimbangannya telah benar;

“Bahwa berdasarkan pembuktian kedua belah pihak telah diketahui bahwa Penggugat adalah salah satu ahli waris dari almarhum Ibrahim Aburairah;

“Bahwa almarhum Ibrahim Aburairah telah meninggalkan warisan diantaranya adalah objek sengketa, yang dapat dibuktikan Penggugat secara hukum merupakan tanah warisan yang dimiliki oleh Penggugat dan ahli warisnya;

“Bahwa sesuai pembuktian telah didapatkan fakta bahwa tanah objek sengketa telah dijadikan jalan raya, dan dimanfaatkan masyarakat umum sebagai fasilitas umum, sehingga sudah selayaknya Penggugat dan ahli waris lainnya diberikan ganti rugi uang sebagai pengganti atas tanah sengketa tersebut, yang besarnya disesuaikan bukan memperoleh kembali tanahnya yang telah dibangun menjadi jalan raya yang dimanfaatkan masyarakat;

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: ABDULLAH IBRAHIM tersebut harus ditolak;

M E N G A D I L I :

- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: ABDULLAH IBRAHIM, tersebut;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.