Politik PING-PONG yang Paling Klise dalam Praktek HUKUM ACARA PERDATA
Question: Aturan tentang tata cara menggugat
pemerintah, badan publik, ataupun pejabat negara ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha
Negera), begitu rumit dan njelimet, syarat, dan segudang proseduralnya, belum
lagi batasan waktu yang begitu singkat meski untuk menggugat sesama sipil bisa sampai
30 tahun kadaluarsanya. Saya merasa, itu memang sengaja dirancang oleh
pemerintah dalam hal ini pembentuk undang-undang semata agar mempersulit masyarakat
untuk beraspirasi dan bereskpresi secara jalur hukum.
Ambil contoh ketika kami selaku warga sipil,
hendak menggugat pihak militer. Bukankah sudah ada istilah “cq.” sehingga
cukup menempatkan pihak tergugatnya ialah “Presiden RI (selaku Kepala Negara
dan Pemerintahan) cq. Menteri Pertahanan Republik Indoensia cq.
Panglima Tentara Nasional Indonesia cq. Kepala Staf Tentara Nasional
Angkatan Udara / Darat / Laut”.
Namun mengapa dalam prakteknya justru harus sampai empat pihak tergugatnya, dimana bila kurang satu saja maka gugatan kita akan dinyatakan “tidak dapat diterima” pada akhirnya? Mengapa semisal, ketika kita menggugat Kantor Lelang Negara, maka pihak tergugatnya cukup hanya satu itu saja, tanpa perlu menarik Menteri Keuangan ataupun lembaga lainnya menjadi tergugat?
Brief Answer: Ada cerita dan kisah kelam dibalik rumitnya birokrasi
menggugat khususnya pihak militer TNI baik di peradilan umum seperti Pengadilan
Negeri maupun di Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN). Mulanya, ketika warga
menggugat “PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq. MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK
INDOENSIA cq. PANGLIMA TENTARA NASIONAL INDONESIA cq. KEPALA STAF
TENTARA NASIONAL ANGKATAN UDARA / DARAT / LAUT”, pihak hakim mencoba “mencari-cari
dan membuat-buat kesalahan” agar gugatan sang warga dimentahkan pada akhirnya,
dengan secara sumir menyatakan bahwa gugatan sang warga bersifat “kurang pihak”
sehingga gugatan dinyatakan “tidak dapat diterima” (niet onvantkelijk
verklaard) sekalipun telah menguras waktu, energi, dan biaya—tidak seperti
klaim : peradilan yang sederhana, murah, dan cepat.
Selanjutnya, sang warga kembali mengajukan gugatan,
kini dengan mendudukkan pihak “PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq. MENTERI
PERTAHANAN REPUBLIK INDOENSIA cq. PANGLIMA TENTARA NASIONAL INDONESIA” sebagai
Tergugat II. Hakim pemeriksa dan pemutus perkara, kembali mencari-cari alibi
untuk mementahkan gugatan sang warga, yakni alibi sumir “gugatan kurang pihak”.
Alhasil, untuk kali ketiganya, sang warga kini mendudukkan
pihak “PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq.
MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA” sebagai Tergugat III. Lagi dan lagi, gugatan
sang warga dimentahkan oleh hakim, dengan memakai alibi paling klise : “gugatan
kurang pihak”.
Akhirnya, sampai terbentuk pada model gugatan saat
kini, yakni pihak Terugugat ke-IV-nya ialah “PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA”—dimana hakim tidak lagi memiliki alasan
untuk menyatakan “gugatan kurang pihak”.
Namun, lagi-lagi dan lagi, hakim tidak pernah
kekurangan alibi untuk mementahkan gugatan warga yang sekadar menuntut haknya,
yaitu alibi paling klise dalam sejarah praktek hukum acara perdata, yakni : perkara
ini yang berwenang memutusnya ialah PTUN, bukan Pengadilan Negeri. Ketika sang
warga kemudian menggugat ke PTUN, hakim PTUN kemudian memutuskan : PTUN tidak
berwenang memeriksa dan memutus, kompetensi absolutnya ada pada Pengadilan
Negeri. “Politik PING-PONG” demikian benar-benar nyata terjadi di Republik
Indonesia hingga saat kini, yang sudah memakan banyak korban berupa hak sipil
atas harta benda, suatu bentuk nyata dan kasar dari “justice delayed, is justice
denied” sekalipun terdapat asas “litis finiri oporter”.
PEMBAHASAN:
Untuk memudahkan pemahaman,
dapat SHIETRA & PARTNERS ilustrasikan cerminan konkretnya
sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI sengketa tanah register Nomor 3442
K/Pdt/2012 tanggal 22 Desember 2014, perkara antara:
1. PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA cq. MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDOENSIA cq. PANGLIMA
TENTARA NASIONAL INDONESIA cq. KEPALA STAF TENTARA NASIONAL ANGKATAN
UDARA;
2. PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA cq. MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDOENSIA cq. PANGLIMA
TENTARA NASIONAL INDONESIA;
3. PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA cq. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA;
4. PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA cq. MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA;
Para Pemohon Kasasi dahulu Para
Tergugat; melawan
- Y. JABERLIN LUMBAN GOAL, selaku
Termohon Kasasi dahulu Penggugat.
Penggugat adalah pemilik
sebidang tanah. Pada tahun 1937, TNI AU dahulu dikenal dengan AURI belum ada, sedangkan
objek tanah adalah milik rakyat dan sudah menjadi milik adat berupa Girik.
Pemerintahan Penjajahan Belanda saat itu membangun lapangan terbang seluas 36 hektar,
yang kemudian lapangan kapal terbang tersebut dikuasai oleh tentara Jepang,
karena pada waktu itu Belanda kalah dalam peperangan melawan Jepang. Tahun
1942, penjajah Jepang meminjam tanah secara paksa kepada masyarakat pemilik
tanah seluas lebih 300 hektar, untuk kepentingan Perang Asia Timur Raya, dengan
janji apabila perang telah selesai, maka tanah dimaksudkan akan dikembalikan
kepada masyarakat pemilik yang sah, dimana pihak penjajah Jepang hanya
memberikan ongkos pindah saja.
Setelah beberapa tahun
Indonesia merdeka pada tahun 1945, kurang lebih ada kira-kira 42 orang AURI
mengusir rakyat dari tanah miliknya dan hanya diberi ganti-rugi tanaman dan
kemudian mereka membangun pos-pos penjagaan, serta membangun rumah-rumah untuk
kepentingan isteri dan anak-anaknya—bahkan saat kini membangun lapangan golf di
markas TNI alias di atas objek tanah yang tidak ada sangkut-paut dengan latihan
disiplin militer. Pada tahun 1950, Menteri Dalam Negeri Jogjakarta telah mengeluarkan
Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Jogjakarta Nomor H.20/5/7., tertanggal 9
Mei tahun 1950, dimana di dalam Pasal 3b menyebutkan tentang kedudukan tanah,
menyebutkan dalam pengambilan tanah-tanah dari penduduk Indonesia asli tidak
dengan pemberian kerugian, maka tanah-tanah tersebut tetap kepunyaan Para
pemilik semula.
Singkatnya, kini tanah tetap
dikuasai oleh pihak TNI AU tanpa dikembalikan kepada rakyat sipil “terjajah”
ataupun membayar sejumlah ganti-rugi pembebasan lahan, sekalipun republik ini
sudah merdeka dari penjajahan dan sekalipun telah terdapat Peraturan Menteri
Pertanahan perihal pembebasan lahan disertai ganti-kerugian untuk kepentingan
militer—aturannya ada, namun miskin “political will” pihak militer RI yang
bergaya kolonial : rampas, intimidasi, duduki, dan pasang badan.
Gugatan Penggugat selaku warga,
dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagaimana Putusan Nomor
46/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Tim tanggal 8 September 2011, yakni dengan amar:
- Menyatakan Para Penggugat
sebagai pemilik yang sah atas tanah;
- Menghukum Tergugat I, II, III
dan IV untuk mengembalikan 511 Girik/ surat-surat tanah yang pernah diambilnya
kepada Para Penggugat;
- Menghukum Tergugat I, II, III
dan IV atau siapa saja yang mendapatkan haknya untuk segera mengosongkan dan
atau menyerahkan kepada Para Penggugat.
Dalam tingkat banding atas
permohonan Para Tergugat, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur di atas kemudian
dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dengan Putusan Nomor
62/PDT/2012/PT.DKI., tanggal 8 Mei 2012.
Pihak pemerintah RI dan militer
TNI selanjutnya mengajukan upaya hukum Kasasi, dengan tanpa “rasa malu” ataupun
menjadikan hal “tabu” merampas tanah dari warga sipil bangsa sendiri alias merasa
bangga dapat menjajah / menindas bangsa sendiri (warisan mentalitas kolonial
penjajah ataupun menyerupai mental elit kerajaan pra kolonial) dan menikmati
warga sipil yang merasa tidak berdaya untuk melawan ataupun mempertahankan
haknya, mendalilkan bahwa penguasaan atas tanah objek sengketa oleh TNI AU
sejak tahun 1950 sampai saat ini dan objek tanah telah masuk dalam daftar inventaris
kekayaan negara, yaitu:
a. awal mula penguasaan dan
kepemilikan tanah objek sengketa berasal dari Surat Keputusan Angkatan Perang
Nomor 023/P/KSAP tanggal 25 Mei 1950, yang menyatakan: “Lapangan-Iapangan
terbang serta bangunan-bangunan yang termasuk lapangan, dan alat-alat yang
berada di lapangan-lapangan tersebut menjadi milik Angkatan Udara Republik Indonesia”;
b. Skep Kepala Staf Angkatan
perang tersebut sejalan / sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia tanggal 9 Mei 1950 Nomor H/20/5/7, yang menyatakan antara
lain: “Sebidang tanah diambil untuk keperluan mendirikan bangunan negeri
(kantor, sekolah dan sebagainya). Bangunan tersebut telah didirikan, dan hingga
kini masih dipakai untuk kepentingan negeri dalam hal ini pengembalian hak tak
mungkin, karena kepentingan negara.”;
c. Surat Edaran Mendagri Nomor
Agr 40/25/13 tanggal 13 Mei 1953, perihal Penyelesaian tentang tanah-tanah yang
dahulu diambil oleh Pemerintahan Penduduk Jepang dalam surat ini ditegaskan
bahwa batas permintaan ganti rugi ataupun permintaan kembali atas tanah yang
diambil oleh pemerintah penduduk Jepang ditetapkan hingga akhir tahun 1953;
d. Surat Dirjen Agraria an.
Mendagri Nomor 593/III/Agr tanggal 7 Januari 1983, perihal penyelesaian tanah
rakyat yang diambil oleh Pemerintah Jepang dalam surat ini ditegaskan kembali
bahwa sejak akhir 1953 permohonan ganti rugi ataupun permintaan kembali atas
tanah tidak dapat dilayani lagi;
e. Berdasarkan hasil
pemeriksaan Team Opstibpus. tanggal 31 Agustus 1980, menyimpulkan bahwa tanah
Cipinang Melayu pada tanggal 24 April 1945, sudah dibeli oleh Pemerintah
Jepang;
f. Berdasarkan buku C di Kantor
Ipeda terdapat 845 bekas pemilik surat / girik atas tanah yang terletak di
Cipinang Melayu dan Kelurahan Kebon Pala (sekarang termasuk Kelurahan Halim
Perdanakusuma) yang telah dibeli oleh Pemerintah Jepang hingga pajaknya tidak
ditarik lagi sejak tahun 1947 dan luas tanahnya sudah dicoret;
g. Surat Kepala Kantor
Pertanahan Kotamadya Jakarta Timur Nomor 710/600/lll/PT/JT/2003, tanggal 12
September 2003, perihal keterangan atas sebidang tanah dalam bidang Peta LP.DKI
lembar 53/45, terletak dikotak 8-C-D/3-4-5., dan lembar A-8-C/4-5.,
menyimpulkan bahwa tanah a quo merupakan tanah bekas Eigendom Nomor 6329,
yang dikuasai oleh TNI AU.
Dimana terhadapnya, Mahkamah
Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang,
bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Menimbang,
bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa
alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi I, II, III dan IV tidak dapat dibenarkan,
Judex Facti (Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri) tidak salah menerapkan
hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
“Bahwa
telah terbukti objek adalah tanah milik Para Penggugat, Pemerintah Jepang telah
mengambil alih tanah itu untuk kepentingan tentara Jepang, Pemerintah Republik
Indonesia cq. Menteri Pertahanan Republik Indoensia cq. Panglima Tentara Nasional
Indonesia cq. Kepala Staf Tentara Nasional Angkatan Udara melanjutkan penguasaan
tanah itu, juga tanpa
ganti rugi oleh sebab itu penguasaan tanah oleh Pemerintah Republik Indonesia
cq. Menteri Pertahanan Republik Indoensia cq. Panglima Tentara Nasional
Indonesia cq. Kepala Staf Tentara Nasional Angkatan Udara tanpa melalui
prosedur menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah perbuatan
melawan hukum;
“Menimbang,
bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata Putusan Judex Facti / Pengadilan
Tinggi Jakarta dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau
undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: 1.
Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Pertahanan Republik Indoensia cq. Panglima
Tentara Nasional Indonesia cq. Kepala Staf Tentara Nasional Angkatan Udara, dan
Kawan-Kawan tersebut, harus ditolak;
“M
E N G A D I L I :
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon
Kasasi: 1. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq. MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDOENSIA
cq. PANGLIMA TENTARA NASIONAL INDONESIA cq. KEPALA STAF TENTARA NASIONAL
ANGKATAN UDARA, 2. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq. MENTERI PERTAHANAN
REPUBLIK INDOENSIA cq. PANGLIMA TENTARA NASIONAL INDONESIA, 3. PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA cq. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, 4. PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA cq. MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDOENSIA tersebut;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan
hidup JUJUR dengan menghargai Jirih
Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.