Hak Kekayaan Intelektual, seperti Paten, Merek, Desain Industri, Hak Cipta, dapat Dijadikan Agunan dengan Diikat Jaminan Fidusia

LEGAL OPINION
Question: Apakah hak cipta, paten, merek, dan hak atas kekayaan intelektual lainnya dapat dijadikan jaminan atau agunan dalam hal untuk mendapatkan kredit dari perbankan?
Answer: Dapat dijadikan agunan dengan diikat dengan jaminan kebendaan bernama jaminan fidusia.
EXPLANATION:
Secara umum, KUHPerdata mengenal konsep kebendaan dengan kriteria sebagai berikut:
-        Pasal 499 KUHPerdata: “Menurut paham undang-undang, yang dinamakan kebendaan ialah, tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak, yang dapat dikuasai oleh hak milik.”
-        Pasal 503 KUHPerdata: “Tiap-tiap kebendaan adalah bertubuh atau tak bertubuh”—bahasa lainnya: berwujud atau tak berwujud.
-        Pasal 504 KUHPerdata: “Tiap-tiap kebendaan adalah bergerak atau tak bergerak, …”
-        Pasal 505 KUHPerdata: “Tiap-tiap kebendaan bergerak adalah dapat dihabiskan atau tak dapat dihabiskan; kebendaan dikatakan dapat dihabiskan, bilamana karena dipakai, menjadi habis.” ß Tampaknya benda bergerak yang dihabiskan tidak masuk sebagai kategori benda yang dapat diikat jaminan fidusia, mengingat karakter fidusia adalah barang modal yang biasanya berupa faktor produksi yang tetap.

Pasal 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia (UU Fiducia): “Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
2. Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia,sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.
4. Benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar, yang bergerak maupunyang tak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotek.
Pasal 2 UU Fiducia: “Undang-undang ini berlaku terhadap setiap perjanjian yang bertujuan untuk membebani Benda dengan Jaminan Fidusia.”
Apa yang pembatasan lingkup “benda” yang dapat diikat dengan jaminan Fiducia?
Pasal 3 UU Fiducia: “Undang-undang ini tidak berlaku terhadap:
a. Hak tanggungan yang berkaitan dengan tanah dan bangunan, sepanjang peraturan perundang-undangan yang berlaku menentukan jaminan atas benda-benda tersebut wajib didaftarkan;
b. Hipotek atas kapal yang terdaftar dengan isi kotor berukuran 20 (dua puluh) M3 atau lebih;
c. Hipotek atas pesawat terbang; dan
d. Gadai.

UU Hak Cipta terbaru telah menegaskan peran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai benda yang dapat diagunkan dengan jaminan fidusia, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta:
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:  Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Pasal 16 UU Hak Cipta:
(1) Hak Cipta merupakan Benda bergerak tidak berwujud.
(2) Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruh maupun sebagian karena:
a. pewarisan;
b. hibah;
c. wakaf;
d. wasiat;
e. perjanjian tertulis; atau
f. sebab lain yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Hak Cipta dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia.
(4) Ketentuan mengenai Hak Cipta sebagai objek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Pasal 18 UU Hak Cipta:
“Ciptaan buku, dan/atau semua hasil karya tulis lainnya, lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu, Hak Ciptanya beralih kembali kepada Pencipta pada saat perjanjian tersebut mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.”
Pasal 19 UU Hak Cipta:
(1) Hak Cipta yang dimiliki Pencipta yang belum, telah, atau tidak dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi setelah Penciptanya meninggal dunia menjadi milik ahli waris atau milik penerima wasiat.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku jika hak tersebut diperoleh secara melawan hukum.
Pasal 27 UU Hak Cipta:
(1) Fonogram yang tersedia untuk diakses publik dengan atau tanpa kabel harus dianggap sebagai Fonogram yang telah dilakukan Pengumuman untuk kepentingan komersial.
(2) Pengguna harus membayar imbalan yang wajar kepada Pelaku Pertunjukan dan Produser Fonogram jika Fonogram telah dilakukan Pengumuman secara komersial atau Penggandaan Fonogram tersebut digunakan secara langsung untuk keperluan Penyiaran dan/atau Komunikasi.
(3) Hak untuk menerima imbalan yang wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak tanggal Pengumuman.
Pasal 30 UU Hak Cipta:
“Karya Pelaku Pertunjukan berupa lagu dan/atau musik yang dialihkan dan/atau dijual hak ekonominya, kepemilikan hak ekonominya beralih kembali kepada Pelaku Pertunjukan setelah jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.”

Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri:
“Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.”
Pasal 5 Ayat (1) UU Desain Industri: “Perlindungan terhadap Hak Desain Industri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan.”

Pasal 1 Ayat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek: Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.    Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
2.    Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
3.    Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya

Pasal 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten: “Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
2. Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Pasal 8 UU Paten:
(1) Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
(2) Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu Paten dicatat dan diumumkan.
Pasal 9 UU Paten:
“Paten Sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.”

KESIMPULAN DAN PENUTUP:  
Merek, bersifat fluktuatif. Jika debitor dinyatakan pailit, maka merek yang dimiliki debitor akan menurun pula nilainya. Sementara bila paten, hak cipta, desain industri, bersifat lebih tahan lama serta rigid dan tidak tergerus oleh waktu, terkecuali adanya masa perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) yang dibatasi dalam kurun waktu tertentu.
HKI memang belum populer dijadikan agunan, namun sebagai prediksi tuntutan/kebutuhan niaga dan juga tuntutan/kebutuhan perbankan dan masyarakat, tampaknya HKI yang diagunkan akan menjadi tren lazim dalam praktik dikemudian hari.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.