Equality Before the Law. Namun, Kadar / Standar Toleransi “NOT Equal in the Eye of Law” antara Sipil Vs. Pejabat Negara dan Tokoh Publik
Setiap orang atau seluruh warganegara adalah sama derajatnya di mata hukum (equality before the law), kita semua tahu itu. Akan tetapi, telah ternyata terdapat argumentasi yang cukup menarik sebagaimana dapat kita jumpai dalam putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 105/PUU-XXII/2024 tanggal 29 April 2025, pihak pemohon uji materiil merinci berbagai tren atau kecenderungan praktek peradilan (best practice) yang dipinjam dari sistem hukum Common Law, dimana terdapat konsistensi antar putusan (binding force of precedent) terkait isu hukum mengenai “penghinaan dan/atau pencemaran nama baik pejabat negara dan tokoh publik”.
Telah ternyata, sekalipun setiap
individu warganegara, tanpa terkecuali, apapun latar belakang profesi dan
jabatannya di tengah-tengah sorotan ruang publik dan kehidupan masyarakat sipil
jelata, sama derajatnya di mata hukum (equality before the law). Namun demikian,
tuntutan hukum terhadap “kadar toleransi” bagi kalangan tertentu seperti tokoh
publik maupun pejabat negara, oleh praktek peradilan di negara-negara Common Law
diterapkan standar yang bersifat diferensiatif dalam artian mereka diharapkan
serta dituntut untuk bersikap lebih toleran terhadap setiap kritik maupun hinaan
sekalipun oleh pihak sipil luas.
Setara sebagai individu dan
warganegara, di mata hukum, namun tidak untuk ukuran “standar toleransi” yang
diemban oleh setiap pejabat negara maupun tokoh-tokoh publik, mereka harus
lebih toleran daripada warga sipil biasa ketika dihadapkan pada segala bentuk kritik,
termasuk hinaan dan caci-maki ketidak-sukaan atau ketidak-sukaan publik. Itu,
disebut sebagai “resiko” dibalik pilihan menjadi seorang pejabat negara maupun
tokoh publik.
Argumentasinya ialah, terdapat
perbedaan yang mendasar antara orang perorangan biasa dengan pejabat publik
maupun figur publik, sebagaimana tertuang dalam beberapa preseden sebagaimana putusan-putusan
berikut:
- European Court of Human
Rights (selanjutnya disebut sebagai “ECHR”), Almeida Arroja v. Portugal,
Application No. 47238/19 (2024):
“78. Nevertheless, P.R. can be
regarded as a public figure (see paragraphs 6 and 19 above) who had voluntarily
exposed himself to public scrutiny by virtue of his role in society and more significantly
in the political sphere and who was therefore required to display a higher
level of tolerance than would be expected of non-public figures.”
- ECHR, Radio Broadcasting
Company B92 ad v. Serbia, Application No. 67369/16 (2023):
“78. The Court reiterates that
a distinction has to be made between private individuals and persons acting in
a public context as political or public figures. Accordingly, whilst a private
individual unknown to the public may claim particular protection of his or her
right to private life, the same is not true of public figures, in respect of
whom the limits of critical comment are wider, as they inevitably and knowingly
expose themselves to public scrutiny and must therefore display a
particularly high degree of tolerance… As regards State bodies and civil servants,
the Court has held that, when acting in an official capacity, they too are
in some circumstances subject to wider limits of acceptable criticism than
private individuals.”
- ECHR, Ólafsson v. Iceland,
Application No. 58493/13 (2017):
“51. As to the question of how well-known
the person concerned was and the subject matter of the report, the Court considers
that, by running for office in general elections, A must be considered to have
inevitably and knowingly entered the public domain and laid himself open to
closer scrutiny of his acts. The limits of acceptable
criticism must accordingly be wider than in the case of a private individual.”
- ECHR, Jerusalem v. Austria,
Application No. 26958/95 (2001):
“38. The Court recalls that the limits of
acceptable criticism are wider with regard to politicians acting in their
public capacity than in relation to private individuals, as the former
inevitably and knowingly lay themselves open to close scrutiny of word and deed
by both journalists and the public at large. Politicians
must display a greater degree of tolerance, especially when they themselves
make public statements that are susceptible to criticism.”
- African Court on Human and
Peoples’ Rights, Lohé Issa Konaté v. Burkina Faso, Application No. 004/2013
(2013):
“156.The Court considers that there is no doubt that
a prosecutor is a ‘public figure’; as such, he is more exposed
than an ordinary individual and is subject to many and more severe criticisms. Given
that a higher degree of tolerance is expected of him/her, the laws of
States Parties to the Charter and the Covenant with respect to dishonouring or
tarnishing the reputation of public figures, such as the members of the judiciary,
should therefore not provide more severe sanctions than those relating to
offenses against the honor or reputation of an ordinary individual.”
Tidak terkecuali Mahkamah Agung
(supreme court) di Amerika Serikat, sudah sejak lama, membuat
distingsi atau dikotomi pembeda antara orang perorangan biasa dengan pejabat
publik maupun figur publik, sebagaimana tampak dari berbagai preseden berupa putusan-putusan
berikut ini:
- U.S. Supreme Court,
Rosenblatt v. Baer, 383 U.S. 75 (1966):
“The thrust of New York Times is that when interests
in public discussion are particularly strong, as they were in that case, the Constitution
limits the protections afforded by the law of defamation. Where a position in
government has such apparent importance that the public has an independent
interest in the qualifications and performance of the person who holds it,
beyond the general public interest in the qualifications and performance of all
government employees, both elements we identified in New York Times are present
and the New York Times malice standards apply.”
- U.S. Supreme Court, Curtis
Publishing Co. v. Butts, 388 U.S. 130 (1967):
“In the New York Times case, we held that a State
cannot, consistently with the First and Fourteenth Amendments, award damages to
a ‘public official’ for a defamatory falsehood relating to his official conduct
unless the verdict is based on proof of ‘actual malice’-that is, proof that the
defamatory statement was made ‘with knowledge that it was false or with
reckless disregard of whether it was false or not.’ … The present cases
involve not ‘public officials,’ but ‘public figures’ whose views and actions
with respect to public issues and events are often of as much concern to the citizen
as the attitudes and behavior of ‘public officials’ with respect to the same
issues and events. All of us agree that the basic considerations underlying
the First Amendment require that some limitations be placed on
the application of state libel laws to ‘public figures’ as well as ‘public
officials’.”
Mengingat pejabat
publik maupun figur publik tidaklah sama dengan orang perorangan biasa, maka sudah pasti terhadap
mereka perlu ada perlakuan konsep keadilan yang diperkenalkan oleh MK RI lewat
pertimbangan hukumnya sebagaimana putusan No. 070/PUU-II/2004, berupa kutipan
sebagai berikut:
“...Mahkamah berpendapat, keadilan itu bukan berarti
semua subjek hukum diperlakukan sama tanpa melihat kondisi yang dimiliki oleh setiap
pihak masing-masing, keadilan justru harus menerapkan prinsip proporsionalitas, artinya memperlakukan sama
terhadap hal-hal yang sama dan memperlakukan berbeda terhadap hal-hal yang memang
berbeda. ... Justru jika terhadap hal-hal yang sebenarnya berbeda
diperlakukan secara seragam akan menimbulkan ketidakadilan.”
Dengan berbagai bukti praktek peradilan
di negara-negara yang perkembangan paradigma hukumnya telah lebih maju tersebut
di atas—singkatnya ialah, pihak tokoh publik maupun pejabat negara tidak boleh
bersikap “cengeng” dan “mudah tersinggung”—pihak pemohon uji materiil tampaknya
berhasil meyakinkan Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia, sehingga kemudian
terbitlah putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 105/PUU-XXII/2024 tanggal 29
April 2025, dengan amar putusan sebagai berikut:
“Mengadili:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan
Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6905) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “kecuali lembaga pemerintah,
sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi,
profesi atau jabatan”.
3. Menyatakan frasa “suatu hal” dalam Pasal 27A dan Pasal
45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6905) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “suatu perbuatan yang merendahkan
kehormatan atau nama baik seseorang”.
4. Menyatakan frasa “mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya
menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa
kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat
tertentu” dalam Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai “hanya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang secara
substantif memuat tindakan / penyebaran kebencian berdasar identitas tertentu
yang dilakukan secara sengaja dan di depan umum, yang menimbulkan risiko nyata
terhadap diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan”.
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara
Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
6. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan
selebihnya.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan
hidup JUJUR dengan menghargai Jirih
Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.