KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Semua Orang Setara di Mata Hukum, namun Kewajiban Kadar Standar Toleransi Pejabat Negara dan Tokoh Publik Harus Lebih Toleran terhadap Opini Publik Warga Sipil pada Umumnya

Equality Before the Law. Namun, Kadar / Standar Toleransi “NOT Equal in the Eye of Law” antara Sipil Vs. Pejabat Negara dan Tokoh Publik

Setiap orang atau seluruh warganegara adalah sama derajatnya di mata hukum (equality before the law), kita semua tahu itu. Akan tetapi, telah ternyata terdapat argumentasi yang cukup menarik sebagaimana dapat kita jumpai dalam putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 105/PUU-XXII/2024 tanggal 29 April 2025, pihak pemohon uji materiil merinci berbagai tren atau kecenderungan praktek peradilan (best practice) yang dipinjam dari sistem hukum Common Law, dimana terdapat konsistensi antar putusan (binding force of precedent) terkait isu hukum mengenai “penghinaan dan/atau pencemaran nama baik pejabat negara dan tokoh publik”.

Telah ternyata, sekalipun setiap individu warganegara, tanpa terkecuali, apapun latar belakang profesi dan jabatannya di tengah-tengah sorotan ruang publik dan kehidupan masyarakat sipil jelata, sama derajatnya di mata hukum (equality before the law). Namun demikian, tuntutan hukum terhadap “kadar toleransi” bagi kalangan tertentu seperti tokoh publik maupun pejabat negara, oleh praktek peradilan di negara-negara Common Law diterapkan standar yang bersifat diferensiatif dalam artian mereka diharapkan serta dituntut untuk bersikap lebih toleran terhadap setiap kritik maupun hinaan sekalipun oleh pihak sipil luas.

Setara sebagai individu dan warganegara, di mata hukum, namun tidak untuk ukuran “standar toleransi” yang diemban oleh setiap pejabat negara maupun tokoh-tokoh publik, mereka harus lebih toleran daripada warga sipil biasa ketika dihadapkan pada segala bentuk kritik, termasuk hinaan dan caci-maki ketidak-sukaan atau ketidak-sukaan publik. Itu, disebut sebagai “resiko” dibalik pilihan menjadi seorang pejabat negara maupun tokoh publik.

Argumentasinya ialah, terdapat perbedaan yang mendasar antara orang perorangan biasa dengan pejabat publik maupun figur publik, sebagaimana tertuang dalam beberapa preseden sebagaimana putusan-putusan berikut:

- European Court of Human Rights (selanjutnya disebut sebagai “ECHR”), Almeida Arroja v. Portugal, Application No. 47238/19 (2024):

“78. Nevertheless, P.R. can be regarded as a public figure (see paragraphs 6 and 19 above) who had voluntarily exposed himself to public scrutiny by virtue of his role in society and more significantly in the political sphere and who was therefore required to display a higher level of tolerance than would be expected of non-public figures.”

- ECHR, Radio Broadcasting Company B92 ad v. Serbia, Application No. 67369/16 (2023):

“78. The Court reiterates that a distinction has to be made between private individuals and persons acting in a public context as political or public figures. Accordingly, whilst a private individual unknown to the public may claim particular protection of his or her right to private life, the same is not true of public figures, in respect of whom the limits of critical comment are wider, as they inevitably and knowingly expose themselves to public scrutiny and must therefore display a particularly high degree of tolerance… As regards State bodies and civil servants, the Court has held that, when acting in an official capacity, they too are in some circumstances subject to wider limits of acceptable criticism than private individuals.”

- ECHR, Ólafsson v. Iceland, Application No. 58493/13 (2017):

“51. As to the question of how well-known the person concerned was and the subject matter of the report, the Court considers that, by running for office in general elections, A must be considered to have inevitably and knowingly entered the public domain and laid himself open to closer scrutiny of his acts. The limits of acceptable criticism must accordingly be wider than in the case of a private individual.”

- ECHR, Jerusalem v. Austria, Application No. 26958/95 (2001):

“38. The Court recalls that the limits of acceptable criticism are wider with regard to politicians acting in their public capacity than in relation to private individuals, as the former inevitably and knowingly lay themselves open to close scrutiny of word and deed by both journalists and the public at large. Politicians must display a greater degree of tolerance, especially when they themselves make public statements that are susceptible to criticism.”

- African Court on Human and Peoples’ Rights, Lohé Issa Konaté v. Burkina Faso, Application No. 004/2013 (2013):

“156.The Court considers that there is no doubt that a prosecutor is a ‘public figure’; as such, he is more exposed than an ordinary individual and is subject to many and more severe criticisms. Given that a higher degree of tolerance is expected of him/her, the laws of States Parties to the Charter and the Covenant with respect to dishonouring or tarnishing the reputation of public figures, such as the members of the judiciary, should therefore not provide more severe sanctions than those relating to offenses against the honor or reputation of an ordinary individual.”

Tidak terkecuali Mahkamah Agung (supreme court) di Amerika Serikat, sudah sejak lama, membuat distingsi atau dikotomi pembeda antara orang perorangan biasa dengan pejabat publik maupun figur publik, sebagaimana tampak dari berbagai preseden berupa putusan-putusan berikut ini:

- U.S. Supreme Court, Rosenblatt v. Baer, 383 U.S. 75 (1966):

“The thrust of New York Times is that when interests in public discussion are particularly strong, as they were in that case, the Constitution limits the protections afforded by the law of defamation. Where a position in government has such apparent importance that the public has an independent interest in the qualifications and performance of the person who holds it, beyond the general public interest in the qualifications and performance of all government employees, both elements we identified in New York Times are present and the New York Times malice standards apply.”

- U.S. Supreme Court, Curtis Publishing Co. v. Butts, 388 U.S. 130 (1967):

“In the New York Times case, we held that a State cannot, consistently with the First and Fourteenth Amendments, award damages to a ‘public official’ for a defamatory falsehood relating to his official conduct unless the verdict is based on proof of ‘actual malice’-that is, proof that the defamatory statement was made ‘with knowledge that it was false or with reckless disregard of whether it was false or not.’ … The present cases involve not ‘public officials,’ but ‘public figures’ whose views and actions with respect to public issues and events are often of as much concern to the citizen as the attitudes and behavior of ‘public officials’ with respect to the same issues and events. All of us agree that the basic considerations underlying the First Amendment require that some limitations be placed on the application of state libel laws to ‘public figures’ as well as ‘public officials’.”

Mengingat pejabat publik maupun figur publik tidaklah sama dengan orang perorangan biasa, maka sudah pasti terhadap mereka perlu ada perlakuan konsep keadilan yang diperkenalkan oleh MK RI lewat pertimbangan hukumnya sebagaimana putusan No. 070/PUU-II/2004, berupa kutipan sebagai berikut:

“...Mahkamah berpendapat, keadilan itu bukan berarti semua subjek hukum diperlakukan sama tanpa melihat kondisi yang dimiliki oleh setiap pihak masing-masing, keadilan justru harus menerapkan prinsip proporsionalitas, artinya memperlakukan sama terhadap hal-hal yang sama dan memperlakukan berbeda terhadap hal-hal yang memang berbeda. ... Justru jika terhadap hal-hal yang sebenarnya berbeda diperlakukan secara seragam akan menimbulkan ketidakadilan.”

Dengan berbagai bukti praktek peradilan di negara-negara yang perkembangan paradigma hukumnya telah lebih maju tersebut di atas—singkatnya ialah, pihak tokoh publik maupun pejabat negara tidak boleh bersikap “cengeng” dan “mudah tersinggung”—pihak pemohon uji materiil tampaknya berhasil meyakinkan Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia, sehingga kemudian terbitlah putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 105/PUU-XXII/2024 tanggal 29 April 2025, dengan amar putusan sebagai berikut:

“Mengadili:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;

2. Menyatakan frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan”.

3. Menyatakan frasa “suatu hal” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “suatu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang”.

4. Menyatakan frasa “mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu” dalam Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “hanya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang secara substantif memuat tindakan / penyebaran kebencian berdasar identitas tertentu yang dilakukan secara sengaja dan di depan umum, yang menimbulkan risiko nyata terhadap diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan”.

5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

6. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Iklan Official hukum-hukum.com : MATHEMATICS SPECIALIST. Tutor by Mr. Wendy Agustian (Since 1998)

Teaching Mathematics is to teach the students Mathematical concepts, not memorization!

Menyediakan Jasa Kursus Privat & Group Pelajaran Matematika SD, SMP, SMU bagi Siswa di Jakarta, Tangerang, dan Sekitarnya. Kurikulum Lokal maupun Internasional.

Untuk Pendaftaran Murid, Portofolio Kompetensi Mengajar, maupun Kerja Sama, Hubungi: E-Mail : mathematics.specialist.id@gmail.com WA : (+62) 08788-7835-223.

Mathematics Specialist was established in 1998 by Mr. Wendy when he was 15. This is a private tuition that runs by Mr. Wendy himself as sole teacher. He has deep understanding about Mathematics for Primary up to Junior College and Foundation Studies (Grade 1 up to 12), mastering multiples curriculums of Mathematics.

Mathematics for Commerce (Math-C) and Science (Math-S) within UNSW Foundation Studies (UFS) in Indonesia. "Most of the students I handle are not aware of this at all. So for the students who are intended to take UNSW Foundation Studies in Indonesia, if you have questions, do not hesitate to ask. It will be best to prepare yourself way earlier before you really start the program, because it is nearly impossible to form or fix the basics when it has been started."

[NOTE : Pelafalan huruf vokal "e" pada nama Bapak W(e)ndy Agustian, diucapkan sebagaimana pelajafan "e" dalam kata "kepada", bukan "e" pada kata "sen".]

Iklan Resmi di atas telah diverifikasi otentikasinya oleh SHIETRA & PARTNERS.