Apakah Korporasi Raksasa Layak Menikmati “Kompromi Hukum” Berupa Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement) maupun Plea Bargaining?
Konsepsi hukum pidana di Indonesia, belum membedakan antara “kenakalan” dan “kejahatan”. Akibatnya, kriteria atau parameter kapan seorang subjek hukum—baik itu korporasi ataupun orang perorangan—yang dijadikan Tersangka atau Terdakwa, dapat diterapkan Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement), Plea Bargaining, Restorative Justice, Diversi, dan lain sebagainya. Bila kita telaah perundang-undangan terkait norma pidana di Indonesia, tampaknya barulah Undang-Undang tentang Peradilan Anak yang mengakomodasi “kenakalan anak” (juvenile delinguency) untuk dapat diterapkan diversi sehingga sang Tersangka Anak yang Berhadapan / Berkonflik dengan Hukum tidak dijatuhi vonis sanksi pidana di ruang peradilan.
Ada derajat tertentu yang
membedakan antara sikap “nakal” dan sikap “jahat”. Perbuatan “nakal”, disebut “kenakalan”
(ignorant). Adapun perbuatan “jahat”, dikenal dengan istilah “kejahatan”
(crime). Pelaku perbuatan “nakal”, dapat kita juluki sebagai “si nakal”.
Sementara itu pelaku perbuatan “jahat”, kita kenal dengan julukan “penjahat”
atau “kriminal”. Akan tetapi, “si nakal” tidak memiliki maksud atau tujuan
(niat batin) untuk melakukan suatu “kejahatan”. Kenakalan, bisa dilandasi oleh
keisengan, sifat usil, sikap naif, sebatas “kekonyolan” tertentu yang meski tidak
jarang berbuntut petaka yang sejatinya tidak diinginkan oleh “si nakal”. Semisal,
iseng membakar sesuatu, telah ternyata bermuara pada terbakarnya sebuah
bangunan. Apakah si pelakunya ini, yakni “si nakal”, patut dikriminalisasi
dengan menyebutnya sebagai seorang “kriminal”?
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) Nasional yang terbit tahun 2023, segala jenis delik pemidanaan
mensyaratkan adanya sikap batin si pelaku berupa “kesengajaan”. Adapun menurut
doktrin ilmu hukum pidana, derajat “kesengajaan” bisa berupa:
1.) kesengajaan yang meng-kehendaki
suatu akibat yang dituju oleh si pelaku—semisal tewasnya korban yang dijadikan
target, terbakarnya suatu objek, rusaknya suatu benda;
2.) kesengajaan dengan suatu
kepastian—semisal untuk menewaskan penghuni suatu bangunan dengan meledakkan
bahan peledak, maka selain korban jiwa berjatuhan juga dapat dispastikan terjadi
kerusakan bangunan; atau sebaliknya, semisal bermaksud meledakkan sebuah bangunan
berpenghuni, dapat dipastikan penghuninya turut tewas tertimpa bangunan yang roboh;
3.) kesengajaan dengan disertai
kemungkinan bahwa orang lain yang tidak ditarget, terkena “getah”-nya—semisal memberikan
sekotak kue ke alamat kediaman target korban, telah ternyata kue dimakan oleh
anggota keluarga sang target korban.
Terkhusus bagi pelaku “kenakalan”,
sikap batin berupa kesengajaan hanya sejauh “kesengajaan dengan disertai
kemungkinan”, bukan berupa derajat “kesengajaan dengan disertai maksud / tujuan”
maupun “kesengajaan dengan suatu kepastian”. Berangkat dari konstruksi berpikir
demikian, kita dapat memformulasikan sebuah pertanyaan sederhana : apakah sudah
tepat, sebuah korporasi raksasa, yang berisi banyak pelaku “otak intelektual”
yang berpendidikan tinggi lulusan universitas luar negeri ataupun memiliki “jam
terbang” tinggi, meng-klaim aksi / manuver korporasi mereka hanya sebatas bersifat
“kenakalan”, karenanya berharap dapat menikmati keistimewaan berupa Perjanjian
Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement) ataupun semacam Plea
Bargaining, dimana Korporasi-Tersangka dapat menegosiasikan (tawar-menawar)
sanksi denda sebagai pengganti dakwaan pidana maupun vonis pidana? Itu sama artinya
meliarkan “moral hazard” aparatur penegak hukum yang selama ini telah
begitu liar menyalah-gunakan wewenangnya.
Korporasi raksasa yang telah
beroperasi selama puluhan atau belasan tahun lamanya, adalah mustahil melakukan
suatu keputusan manuver bisnis dilandasi sebatas “sikap naif”, karenanya tidak
tepat terhadap korporasi-korporasi raksasa terlebih multinasional demikian untuk
menikmati berbagai keistimewaan yang ditawarkan oleh hukum acara pidana (KUHAP)
yang kini banyak mengatur mekanisme penegakan dan penindakan terhadap pelanggaran
hukum pidana dengan tidak masuk dalam tahap pemidanaan di persidangan. Betul dan
tidak dapat dipungkiri bahwa Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred
Prosecution Agreement) atau Plea Bargaining dalam realisasi
implementasi ketentuan acaranya dapat menjelma praktek “jual-beli hukum”, bila parameter
kriteria subjek Tersangka-nya tidak terukur.
Untuk lebih memudahkan pemahaman
distingsi pembeda antara “kenakalan” dan “kejahatan”, kita ilustrasikan tiga
orang remaja yang masih menyisakan sifat “kekanakan” lengkap dengan segala
sifat ingin tahu, ke-usil-an, dan ke-naif-annya yang khas ala anak sekolahan
maupun remaja. Ketika mereka melakukan suatu yang dapat merugikan, merusak,
atau menyakiti orang lain, dimana mereka tidak meng-kehendaki akibat itu
terjadi, kita dapat menyebut perbuatan mereka sebagai sebentuk “kekonyolan”
khas anak remaja yang kurang pertimbangan (gegabah), kedalaman, maupun
kematangan pikirannya. Kita, karenanya, mafhum bahwa para pelakunya tergolong “nakal”,
yakni : “iseng” dan “usil”. Kita bahkan tidak jarang menertawakan “kekonyolan”
mereka, dan menjadi suatu parodi tersendiri, alih-alih memperkarakan mereka ke “meja
hijau”.
Sebaliknya, orang dewasa, dituntut
untuk bersikap kalkulatif (ought to calculative), yakni menimbang sisi
positif dan negatif dari niat / rencana dari perbuatannya, lengkap dengan
segala akibat dan konsekuensinya. Karenanya, segala bentuk perbuatannya yang
dapat dipersalahkan secara hukum, tidak lagi tergolong “kekonyolan”, akan
tetapi “kejahatan”. Dari analogi yang membedakan antara usia remaja yang masih
menyisakan serta menyiratkan sifat kekanak-kanakan,
dan orang dewasa yang oleh “norma sosial” dituntut untuk matang dalam cara
berpikirnya sehingga segala perbuatan pasif ataupun aktifnya dapat dimintakan
pertanggung-jawaban oleh hukum, kita pun dapat menarik sebuah kesimpulan logis
bahwa korporasi raksasa yang telah berdiri selama berdekade-dekade lamanya,
tidak pernah dapat berlindung dibalik alibi “nakal”. Itulah kaitan erat antara “norma
sosial” dan “norma hukum”.
Sebuah perusahaan kecil atau
rintisan, yang dikepalai oleh segelintir entrepreneur muda yang bahkan
bisa jadi “fresh graduate” yang memberanikan diri untuk memulai usaha, bisa
jadi melakukan pelanggaran hukum yang tidak mereka kehendaki atau ketahui bahwa
itu adalah sebuah pelanggaran yang diancam sanksi hukum. Maka, dalam derajat
tertentu, kita masih dapat menyebut sang subjek hukum korporasi telah melakukan
suatu “kenakalan”, yang karenanya dapat berharap untuk dapat menikmati
mekanisme Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement)
maupun Plea Bargaining, dimana baik subjek hukum korporasi maupun subjek
hukum pimpinan selaku penanggung-jawab korporasinya dapat meminta “kompromi
hukum” berupa cukup seketika membayar sanksi denda alih-alih diproses secara formal
ke persidangan yang melewati serangkaian acara persidangan yang meletihkan
mulai dari dakwaan, pembuktian, kesaksian, maupun tuntutan, pembelaan, sebelum
terbit vonis hakim.
Akan sangat keliru, ketika
suatu korporasi bermodal besar, dengan kapitalisasi rakasasa yang selama ini
merajai pasar, berlapis-lapis serta berjenjang manajemen pengambil kebijakannya,
yang bahkan telah berdiri dan beroperasi selama puluhan tahun lamanya, kemudian
melakukan aksi korporasi yang nyata-nyata tergolong melanggar hukum, akan
tetapi diberi kelonggaran hukum berupa kompromi Perjanjian Penundaan Penuntutan
(Deferred Prosecution Agreement) maupun Plea Bargaining. Ketika korporasi
raksasa melakukan aksi korporasi yang melanggar hukum, mereka menyadari sepenuhnya
perbuatan mereka karena tidak jarang melibatkan modal besar dalam eksekusinya—dalam
artian mengetahui dan meng-kehendaki itu terjadi, alias “kesengajaan sebagai
maksud / tujuan” bila bukan “kesengajaan sebagai kepastian”.
Dalam artikel sebelumnya,
penulis pernah mengurai psikologi dibalik “jual-beli hukum”, dimana jika subjek
Tersangka-nya ialah kaum berpunya yang bermodal kuat, maka berlaku psikologi
berikut : “Bila masalahnya ialah soal uang, maka itu bukan masalah (bagi
saya).” Demikian juga bagi korporasi bermodal kuat, ancaman sanksi pelanggaran
hukum sebatas Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution
Agreement) ataupun Plea Bargaining, sama sekali tidak memberikan
efek gentar ataupun penjeraaan—mereka justru akan termotivasi untuk “iseng-iseng
berhadiah”, dimana bila ketahuan maka cukup bayar sanksi denda tanpa proses
pemidanaan formal, dan bila tidak ketahuan oleh aparatur penegak hukum maka
profit dan laba bagi perusahaan, pemegang kendali, dan sang “beneficial owner”.
Kini, penulis mengajak para
pembaca untuk menyelami “suasana kebatinan” subjek hukum bila Tersangka pelaku
pelanggaran hukumnya ialah korporasi kecil-rintisan dan korporasi raksasa. Ketika
pihak penyidik seketika menawarkan Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred
Prosecution Agreement) maupun Plea Bargaining berupa nominal sanksi
denda tertentu, dalam rangka menghindari proses persidangan pidana formal, korporasi
kecil-rintisan akan berpikir untuk kesekian-kalinya apakah akan menanggapi ataukah
tidak menyanggupinya, karena faktor keterbatasan sumber daya ekonomi mereka. Alhasil,
efek penjeraan terjadi secara nyata dan menjadi relevan, sekalipun tidak
diproses pemidanaan formal ke persidangan. Sebaliknya, bagi korporasi
berkapitalisasi bebas, semisal dalam kasus korporasi minyak sawit yang
bermasalah dengan hukum, sanksi denda dengan nonimal sebesar apapun dapat
disanggupi oleh mereka dengan demikian mudahnya tanpa kesulitan yang berarti—karena
mindset dibalik “otak intelektual” pada korporasi bermodal kuat, berlaku
paradigma : “bila masalahnya ialah uang, maka itu bukanlah masalah”.
Tentu kita sepakat, bahwa “si
nakal” patut dihukum atas “kenakalannya” sebagai bagian dari edukasi dan bagian
dari prosees pematangan mental mereka agar mulai belajar untuk bersikap dewasa
dan menjadi bagian dari proses pendidikan karakter, akan tetapi apakah harus sampai
menjalami proses pemidanaan formal di persidangan lengkap dengan dengan vonis
hakim serta “catatan criminal” (criminal record)? Tidak berhenti sampai
di situ, kita pun patut bertanya, apakah patut, korporasi raksasa maupun orang
dewasa yang semestinya serta dituntut oleh “norma sosial” untuk berpikiran
matang serta bersikap dewasa, masih juga melanggar hukum secara disengaja,
lantas mengharap “kompromi hukum” semacam Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred
Prosecution Agreement) maupun Plea Bargaining, Restorative
Justice, Diversi, dan lain sebagainya, dengan alibi “ke-iseng-an”? Orang dewasa
berakal sehat, seyogianya ditetapkan prinsip tegas tanpa kenal kompromi : berani
berbuat, berani bertanggung-jawab dan dimintakan pertanggung-jawaban tanpa
kenal kompromi.
© Hak Cipta HERY
SHIETRA.
Budayakan
hidup JUJUR dengan menghargai Jirih
Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.