KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Perbedaan antara KENAKALAN dan KEJAHATAN, serta Konsekuensi Hukum Dibalik Pelanggaran Hukum

Apakah Korporasi Raksasa Layak Menikmati “Kompromi Hukum” Berupa Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement) maupun Plea Bargaining?

Konsepsi hukum pidana di Indonesia, belum membedakan antara “kenakalan” dan “kejahatan”. Akibatnya, kriteria atau parameter kapan seorang subjek hukum—baik itu korporasi ataupun orang perorangan—yang dijadikan Tersangka atau Terdakwa, dapat diterapkan Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement), Plea Bargaining, Restorative Justice, Diversi, dan lain sebagainya. Bila kita telaah perundang-undangan terkait norma pidana di Indonesia, tampaknya barulah Undang-Undang tentang Peradilan Anak yang mengakomodasi “kenakalan anak” (juvenile delinguency) untuk dapat diterapkan diversi sehingga sang Tersangka Anak yang Berhadapan / Berkonflik dengan Hukum tidak dijatuhi vonis sanksi pidana di ruang peradilan.

Ada derajat tertentu yang membedakan antara sikap “nakal” dan sikap “jahat”. Perbuatan “nakal”, disebut “kenakalan” (ignorant). Adapun perbuatan “jahat”, dikenal dengan istilah “kejahatan” (crime). Pelaku perbuatan “nakal”, dapat kita juluki sebagai “si nakal”. Sementara itu pelaku perbuatan “jahat”, kita kenal dengan julukan “penjahat” atau “kriminal”. Akan tetapi, “si nakal” tidak memiliki maksud atau tujuan (niat batin) untuk melakukan suatu “kejahatan”. Kenakalan, bisa dilandasi oleh keisengan, sifat usil, sikap naif, sebatas “kekonyolan” tertentu yang meski tidak jarang berbuntut petaka yang sejatinya tidak diinginkan oleh “si nakal”. Semisal, iseng membakar sesuatu, telah ternyata bermuara pada terbakarnya sebuah bangunan. Apakah si pelakunya ini, yakni “si nakal”, patut dikriminalisasi dengan menyebutnya sebagai seorang “kriminal”?

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang terbit tahun 2023, segala jenis delik pemidanaan mensyaratkan adanya sikap batin si pelaku berupa “kesengajaan”. Adapun menurut doktrin ilmu hukum pidana, derajat “kesengajaan” bisa berupa:

1.) kesengajaan yang meng-kehendaki suatu akibat yang dituju oleh si pelaku—semisal tewasnya korban yang dijadikan target, terbakarnya suatu objek, rusaknya suatu benda;

2.) kesengajaan dengan suatu kepastian—semisal untuk menewaskan penghuni suatu bangunan dengan meledakkan bahan peledak, maka selain korban jiwa berjatuhan juga dapat dispastikan terjadi kerusakan bangunan; atau sebaliknya, semisal bermaksud meledakkan sebuah bangunan berpenghuni, dapat dipastikan penghuninya turut tewas tertimpa bangunan yang roboh;

3.) kesengajaan dengan disertai kemungkinan bahwa orang lain yang tidak ditarget, terkena “getah”-nya—semisal memberikan sekotak kue ke alamat kediaman target korban, telah ternyata kue dimakan oleh anggota keluarga sang target korban.

Terkhusus bagi pelaku “kenakalan”, sikap batin berupa kesengajaan hanya sejauh “kesengajaan dengan disertai kemungkinan”, bukan berupa derajat “kesengajaan dengan disertai maksud / tujuan” maupun “kesengajaan dengan suatu kepastian”. Berangkat dari konstruksi berpikir demikian, kita dapat memformulasikan sebuah pertanyaan sederhana : apakah sudah tepat, sebuah korporasi raksasa, yang berisi banyak pelaku “otak intelektual” yang berpendidikan tinggi lulusan universitas luar negeri ataupun memiliki “jam terbang” tinggi, meng-klaim aksi / manuver korporasi mereka hanya sebatas bersifat “kenakalan”, karenanya berharap dapat menikmati keistimewaan berupa Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement) ataupun semacam Plea Bargaining, dimana Korporasi-Tersangka dapat menegosiasikan (tawar-menawar) sanksi denda sebagai pengganti dakwaan pidana maupun vonis pidana? Itu sama artinya meliarkan “moral hazard” aparatur penegak hukum yang selama ini telah begitu liar menyalah-gunakan wewenangnya.

Korporasi raksasa yang telah beroperasi selama puluhan atau belasan tahun lamanya, adalah mustahil melakukan suatu keputusan manuver bisnis dilandasi sebatas “sikap naif”, karenanya tidak tepat terhadap korporasi-korporasi raksasa terlebih multinasional demikian untuk menikmati berbagai keistimewaan yang ditawarkan oleh hukum acara pidana (KUHAP) yang kini banyak mengatur mekanisme penegakan dan penindakan terhadap pelanggaran hukum pidana dengan tidak masuk dalam tahap pemidanaan di persidangan. Betul dan tidak dapat dipungkiri bahwa Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement) atau Plea Bargaining dalam realisasi implementasi ketentuan acaranya dapat menjelma praktek “jual-beli hukum”, bila parameter kriteria subjek Tersangka-nya tidak terukur.

Untuk lebih memudahkan pemahaman distingsi pembeda antara “kenakalan” dan “kejahatan”, kita ilustrasikan tiga orang remaja yang masih menyisakan sifat “kekanakan” lengkap dengan segala sifat ingin tahu, ke-usil-an, dan ke-naif-annya yang khas ala anak sekolahan maupun remaja. Ketika mereka melakukan suatu yang dapat merugikan, merusak, atau menyakiti orang lain, dimana mereka tidak meng-kehendaki akibat itu terjadi, kita dapat menyebut perbuatan mereka sebagai sebentuk “kekonyolan” khas anak remaja yang kurang pertimbangan (gegabah), kedalaman, maupun kematangan pikirannya. Kita, karenanya, mafhum bahwa para pelakunya tergolong “nakal”, yakni : “iseng” dan “usil”. Kita bahkan tidak jarang menertawakan “kekonyolan” mereka, dan menjadi suatu parodi tersendiri, alih-alih memperkarakan mereka ke “meja hijau”.

Sebaliknya, orang dewasa, dituntut untuk bersikap kalkulatif (ought to calculative), yakni menimbang sisi positif dan negatif dari niat / rencana dari perbuatannya, lengkap dengan segala akibat dan konsekuensinya. Karenanya, segala bentuk perbuatannya yang dapat dipersalahkan secara hukum, tidak lagi tergolong “kekonyolan”, akan tetapi “kejahatan”. Dari analogi yang membedakan antara usia remaja yang masih menyisakan serta  menyiratkan sifat kekanak-kanakan, dan orang dewasa yang oleh “norma sosial” dituntut untuk matang dalam cara berpikirnya sehingga segala perbuatan pasif ataupun aktifnya dapat dimintakan pertanggung-jawaban oleh hukum, kita pun dapat menarik sebuah kesimpulan logis bahwa korporasi raksasa yang telah berdiri selama berdekade-dekade lamanya, tidak pernah dapat berlindung dibalik alibi “nakal”. Itulah kaitan erat antara “norma sosial” dan “norma hukum”.

Sebuah perusahaan kecil atau rintisan, yang dikepalai oleh segelintir entrepreneur muda yang bahkan bisa jadi “fresh graduate” yang memberanikan diri untuk memulai usaha, bisa jadi melakukan pelanggaran hukum yang tidak mereka kehendaki atau ketahui bahwa itu adalah sebuah pelanggaran yang diancam sanksi hukum. Maka, dalam derajat tertentu, kita masih dapat menyebut sang subjek hukum korporasi telah melakukan suatu “kenakalan”, yang karenanya dapat berharap untuk dapat menikmati mekanisme Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement) maupun Plea Bargaining, dimana baik subjek hukum korporasi maupun subjek hukum pimpinan selaku penanggung-jawab korporasinya dapat meminta “kompromi hukum” berupa cukup seketika membayar sanksi denda alih-alih diproses secara formal ke persidangan yang melewati serangkaian acara persidangan yang meletihkan mulai dari dakwaan, pembuktian, kesaksian, maupun tuntutan, pembelaan, sebelum terbit vonis hakim.

Akan sangat keliru, ketika suatu korporasi bermodal besar, dengan kapitalisasi rakasasa yang selama ini merajai pasar, berlapis-lapis serta berjenjang manajemen pengambil kebijakannya, yang bahkan telah berdiri dan beroperasi selama puluhan tahun lamanya, kemudian melakukan aksi korporasi yang nyata-nyata tergolong melanggar hukum, akan tetapi diberi kelonggaran hukum berupa kompromi Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement) maupun Plea Bargaining. Ketika korporasi raksasa melakukan aksi korporasi yang melanggar hukum, mereka menyadari sepenuhnya perbuatan mereka karena tidak jarang melibatkan modal besar dalam eksekusinya—dalam artian mengetahui dan meng-kehendaki itu terjadi, alias “kesengajaan sebagai maksud / tujuan” bila bukan “kesengajaan sebagai kepastian”.

Dalam artikel sebelumnya, penulis pernah mengurai psikologi dibalik “jual-beli hukum”, dimana jika subjek Tersangka-nya ialah kaum berpunya yang bermodal kuat, maka berlaku psikologi berikut : “Bila masalahnya ialah soal uang, maka itu bukan masalah (bagi saya).” Demikian juga bagi korporasi bermodal kuat, ancaman sanksi pelanggaran hukum sebatas Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement) ataupun Plea Bargaining, sama sekali tidak memberikan efek gentar ataupun penjeraaan—mereka justru akan termotivasi untuk “iseng-iseng berhadiah”, dimana bila ketahuan maka cukup bayar sanksi denda tanpa proses pemidanaan formal, dan bila tidak ketahuan oleh aparatur penegak hukum maka profit dan laba bagi perusahaan, pemegang kendali, dan sang “beneficial owner”.

Kini, penulis mengajak para pembaca untuk menyelami “suasana kebatinan” subjek hukum bila Tersangka pelaku pelanggaran hukumnya ialah korporasi kecil-rintisan dan korporasi raksasa. Ketika pihak penyidik seketika menawarkan Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement) maupun Plea Bargaining berupa nominal sanksi denda tertentu, dalam rangka menghindari proses persidangan pidana formal, korporasi kecil-rintisan akan berpikir untuk kesekian-kalinya apakah akan menanggapi ataukah tidak menyanggupinya, karena faktor keterbatasan sumber daya ekonomi mereka. Alhasil, efek penjeraan terjadi secara nyata dan menjadi relevan, sekalipun tidak diproses pemidanaan formal ke persidangan. Sebaliknya, bagi korporasi berkapitalisasi bebas, semisal dalam kasus korporasi minyak sawit yang bermasalah dengan hukum, sanksi denda dengan nonimal sebesar apapun dapat disanggupi oleh mereka dengan demikian mudahnya tanpa kesulitan yang berarti—karena mindset dibalik “otak intelektual” pada korporasi bermodal kuat, berlaku paradigma : “bila masalahnya ialah uang, maka itu bukanlah masalah”.

Tentu kita sepakat, bahwa “si nakal” patut dihukum atas “kenakalannya” sebagai bagian dari edukasi dan bagian dari prosees pematangan mental mereka agar mulai belajar untuk bersikap dewasa dan menjadi bagian dari proses pendidikan karakter, akan tetapi apakah harus sampai menjalami proses pemidanaan formal di persidangan lengkap dengan dengan vonis hakim serta “catatan criminal” (criminal record)? Tidak berhenti sampai di situ, kita pun patut bertanya, apakah patut, korporasi raksasa maupun orang dewasa yang semestinya serta dituntut oleh “norma sosial” untuk berpikiran matang serta bersikap dewasa, masih juga melanggar hukum secara disengaja, lantas mengharap “kompromi hukum” semacam Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement) maupun Plea Bargaining, Restorative Justice, Diversi, dan lain sebagainya, dengan alibi “ke-iseng-an”? Orang dewasa berakal sehat, seyogianya ditetapkan prinsip tegas tanpa kenal kompromi : berani berbuat, berani bertanggung-jawab dan dimintakan pertanggung-jawaban tanpa kenal kompromi.

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.