Mengundurkan
Diri Mensyaratkan Kerelaan dan Inisiatif Pribadi sang Pekerja, Bukan sebagai Buntut
dari Sanksi dari Pihak Pemberi Kerja
Mengundurkan Diri karena Kemauan Sendiri Vs. Dipaksa / Terpaksa Mengundurkan Diri Atas Tekanan Pemberi Kerja
Pekerja / buruh yang “mengundurkan diri atas kemauan sendiri”, hanya memperoleh uang penggantian hak, sekalipun kemudian menggugat pihak pemberi kerja. Namun, seringkali konteks peristiwa yang melatar-belakanginya tidak sesederhana itu. Bagaimana dengan “pengunduran diri sebagai buntut intimidasi pihak pemberi kerja” yang menilai pegawainya tersebut telah melakukan pelanggaran terhadap Perjanjian Kerja? Salah satu contoh kejadian nyatanya, dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkretnya sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI sengketa hubungan industrial register Nomor 1354 K/Pdt.Sus-PHI/2017 tanggal 13 November 2017, perkara antara:
- RUDERICUS AGUNG NUGROHO, sebagai
Pemohon Kasasi dahulu selaku Penggugat; melawan
- PT INDOMARCO ADI PRIMA, selaku
Termohon Kasasi dahulu Tergugat.
Penggugat diberhentikan secara
mendadak dengan cara dipaksa membuat surat pengunduran diri. Terhadap sengketa
ini, yang menjadi anjuran dari pihak Mediator pada Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi (Disnaker) Pemerintah Kabupaten Malang, berupa:
1. Agar Perusahaan
mempekerjakan Kembali pekerja pada posisi semula;
2. Agar para pihak memberikan
tanggapan terhadap anjuran ini paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak
diterimanya surat anjuran.
3. Agar para pihak mengupayakan
penyelesaian ke Pengadilan Hubungan Industrial di Surabaya bila salah satu
pihak menolak / tidak menerima anjuran ini.
Penggugat dalam gugatannya juga
menuntut atas upah / gaji yang belum dibayarkan selama proses penyelesaian
perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja ini hingga putusan perkara ini berkekuatan
hukum tetap, sebagaimana Putusan Mahmakah Konstitusi Nomor 37/PUU-IX/2011
tanggal 19 September 2011, yang mewajibkan pihak pemberi kerja membayar upah kerja
yang belum dibayarkan selama proses penyelesaian perselisihan pengakhiran
hubungan kerja, yang pada pokoknya menyatakan bahwa upah / gaji selama proses
penyelesaian perselisihan PHI dihitung sampai dengan putusan berkekuatan hukum
tetap.
Adapun bantahan pihak Tergugat,
pihak Penggugat selaku pekerja telah membuat pernyataan diatas materai yang
berisi : “menyatakan untuk menjalankan tugas sebagai PGAM yaitu melakukan
tugas kontrol terhadap pekerjaan yang menjadi tanggung jawab sebagai tugas PGAM
dan apabila tidak menjalankan tugas sesuai dengan tugas dan tanggung jawab
sebagai tugas PGAM bersedia untuk menerima sanksi yaitu dengan cara mengundurkan
diri sebagai PGAM”.
Pihak pekerja juga telah
mendapatkan Surat peringatan ke-3 yang telah diterima oleh
Penggugat karena melanggar Perjanjian Kerja Bersama dimana Penggugat telah
membuat surat pernyataan yang berisi Penggugat berkomitmen untuk menjalankan
tugas sebagai PGAM dan apabila Penggugat tidak menjalankan fungsi tugas PGAM
maka Penggugat bersedia mengundurkan diri.
Pengunduran diri tersebut,
menurut Tergugat, dibuat berdasarkan kemauan dan keinginan Penggugat sebagai
bentuk tanggung jawab karena mengakui kesalahan yang telah dilakukan tidak
menjalankan perintah atasan dan penyalahgunaan wewenang yang telah diakui
Penggugat secara lisan di depan pimpinan dan juga diakui dalam Surat Gugatan yang
tertuliskan : “sehubungan dengan temuan adanya penyalahgunaan wewenang yaitu
mengambil keuntungan selisih harga...”
Tergugat tidak diberhentikan,
akan tetapi mengundurkan diri, yang mana mengundurkan diri dalam peraturan
Perjanjian Kerja Bersama maupun dalam Peraturan Menteri dan Perundang-udangan
tidak mendapatkan pesangon. Tergugat menolak isi anjuran Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Pemerintah yang berbunyi : “Agar Perusahaan mempekerjakan
kembali pekerja pada posisi semula”, karena Penggugat telah melakukan
proses pengunduran dirinya sendiri sebagai bentuk tanggung jawab atas
kesalahan dan pelanggarannya sendiri, dimana Tergugat telah memberikan
haknya karena mengundurkan diri dalam bentuk transfer ke rekening milik yang
bersangkutan.
Nyata-nyata, PHK terhadap sang
pegawai yang dinilai telah melanggar dan telah diberikan Surat Peringatan,
merupakan keinginan / kepentingan / kehendak pihak pemberi kerja. Sehingga,
menjadi absurd ketika peristiwa putusnya hubungan kerja dikategorikan sebagai “mengundurkan
diri atas kemauan sendiri” dari pihak pekerja. SHIETRA & PARTNERS berpandangan, apapun dari nama
atau bentuk pemutusan hubungan kerjanya, bila itu merupakan buntut dari sanksi,
pinalti, skorsing, ataupun surat peringatan yang menilai pihak pekerja telah
melakukan pelanggaran terhadap norma-norma ketenagakerjaan, maka pihak pemberi
kerja hanya dapat melakukan PHK disertai sejumlah pesangon dengan memerhatikan
masa kerja sang pegawai.
Pegawai / pekerja yang
melakukan pelanggaran atau kesalahan, patut mendapatkan saksi, terutama pelanggaran
berat menjadikan yang bersangkutan layak mendapat sanksi PHK. Namun, bukan
dimaknai menghapus masa kerja selama sang pekerja mengabdi bagi kepentingan
pihak pemberi kerja dengan sama sekali menghapus haknya atas pesangon ketika
efektif di-PHK. Bila tidak dimaknai demikian, maka sama artinya terjadi
penyelundupan hukum dimana pihak pemberi kerja dapat dibenarkan untuk bebas
melakukan “PHK terselubung” tanpa kewajiban membayar sejumlah pesangon. Terlebih,
dalam kasus di atas, pekerja di-“PHK secara terselubung” sebagai buntut dari Surat
Peringatan ke-3 yang diterbitkan oleh pihak pemberi kerja.
Terhadap gugatan sang mantan
pegawai, Pengadilan Hubungan Industrial Surabaya kemudian memberikan putusan sebagaimana
Nomor 1/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Sby tanggal 7 Juni 2017, dengan pertimbangan hukum
serta amar sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa oleh karena
surat pengunduran diri Penggugat tertanggal 28 Juli 2016 telah dinyatakan sah,
maka cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan, bahwa hubungan kerja antara
Penggugat dengan Tergugat dinyatakan putus sejak Penggugat menyatakan
mengundurkan diri sebagai pekerja Tergugat terhitung sejak tanggal 28 Juli 2016;
“Menimbang, bahwa oleh karena
Penggugat telah dinyatakan sah mengundurkan diri Penggugat tertanggal 28 Juli
2016 dan terhitung sejak pengunduran diri tersebut antara Penggugat dan
Tergugat sudah tidak ada hubungan kerja lagi, maka Majelis Hakim berpendapat, bahwa
Penggugat telah kehilangan dasar hukum dalam pengajuan tuntutan pembayaran
upah selama proses penyelesaian perselisihan atau selama tidak dipekerjakan,
oleh karenanya cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan, bahwa
tuntutan Penggugat mengenai pembayarann upah selama proses penyelesaian
perselihan atau selama tidak dipekerjakan tidak berdasar, oleh karenanya
petitum Romawi IV dan V haruslah ditolak;
“MENGADILI
:
DALAM POKOK PERKARA;
1. Mengabulkan gugatan
Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan hubungan kerja
antara Penggugat dengan Tergugat putus dengan kualifikasi Penggugat
mengundurkan diri atas kemauan sendiri terhitung sejak tanggal 28 Juli
2016;
3. Menghukum Tergugat membayar
hak-hak Penggugat secara tunai dan sekaligus berupa uang pisah sebesar 1 (satu)
kali gaji pokok, yang nilainya sebesar Rp9.645.927,00 (sembilan juta enam ratus
empat puluh lima ribu sembilan ratus dua puluh tujuh rupiah);
4. Menolak gugatan Penggugat
untuk selain dan selebihnya;”
Pihak mantan pekerja mengajukan
upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan
serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang,
bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
“bahwa
keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara
saksama memori kasasi tanggal 22 Juni 2017 dan kontra memori kasasi tanggal 21
Juli 2017 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan
Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tidak salah menerapkan
hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
“Bahwa
pertimbangan hukum putusan Judex Facti yang mengabulkan gugatan Penggugat dapat
dibenarkan, karena berdasarkan fakta-fakta dalam perkara a quo Judex Facti
telah memberikan pertimbangan yang cukup, dimana ternyata putusnya hubungan
kerja antara Penggugat dengan Tergugat berdasarkan kualifikasi ‘pengunduran diri atas kemauan sendiri’, sehingga mewajibkan kepada Tergugat untuk memenuhi
hak-hak Penggugat sebagaimana pertimbangan hukum putusan Judex Facti;
“Menimbang,
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa Putusan
Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara
ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang
diajukan oleh Pemohon Kasasi: RUDERICUS AGUNG NUGROHO tersebut harus ditolak;
“M
E N G A D I L I :
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon
Kasasi RUDERICUS AGUNG NUGROHO tersebut;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan
hidup JUJUR dengan menghargai Jirih
Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.