KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Modus “PHK Terselubung” Tanpa Diwajibkan Membayar Pesangon terhadap Pegawai yang Dinilai telah Melakukan Pelanggaran terhadap Norma Kerja

Mengundurkan Diri Mensyaratkan Kerelaan dan Inisiatif Pribadi sang Pekerja, Bukan sebagai Buntut dari Sanksi dari Pihak Pemberi Kerja

Mengundurkan Diri karena Kemauan Sendiri  Vs. Dipaksa / Terpaksa Mengundurkan Diri Atas Tekanan Pemberi Kerja

Pekerja / buruh yang “mengundurkan diri atas kemauan sendiri”, hanya memperoleh uang penggantian hak, sekalipun kemudian menggugat pihak pemberi kerja. Namun, seringkali konteks peristiwa yang melatar-belakanginya tidak sesederhana itu. Bagaimana dengan “pengunduran diri sebagai buntut intimidasi pihak pemberi kerja” yang menilai pegawainya tersebut telah melakukan pelanggaran terhadap Perjanjian Kerja? Salah satu contoh kejadian nyatanya, dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkretnya sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI sengketa hubungan industrial register Nomor 1354 K/Pdt.Sus-PHI/2017 tanggal 13 November 2017, perkara antara:

- RUDERICUS AGUNG NUGROHO, sebagai Pemohon Kasasi dahulu selaku Penggugat; melawan

- PT INDOMARCO ADI PRIMA, selaku Termohon Kasasi dahulu Tergugat.

Penggugat diberhentikan secara mendadak dengan cara dipaksa membuat surat pengunduran diri. Terhadap sengketa ini, yang menjadi anjuran dari pihak Mediator pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Pemerintah Kabupaten Malang, berupa:

1. Agar Perusahaan mempekerjakan Kembali pekerja pada posisi semula;

2. Agar para pihak memberikan tanggapan terhadap anjuran ini paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya surat anjuran.

3. Agar para pihak mengupayakan penyelesaian ke Pengadilan Hubungan Industrial di Surabaya bila salah satu pihak menolak / tidak menerima anjuran ini.

Penggugat dalam gugatannya juga menuntut atas upah / gaji yang belum dibayarkan selama proses penyelesaian perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja ini hingga putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap, sebagaimana Putusan Mahmakah Konstitusi Nomor 37/PUU-IX/2011 tanggal 19 September 2011, yang mewajibkan pihak pemberi kerja membayar upah kerja yang belum dibayarkan selama proses penyelesaian perselisihan pengakhiran hubungan kerja, yang pada pokoknya menyatakan bahwa upah / gaji selama proses penyelesaian perselisihan PHI dihitung sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap.

Adapun bantahan pihak Tergugat, pihak Penggugat selaku pekerja telah membuat pernyataan diatas materai yang berisi : “menyatakan untuk menjalankan tugas sebagai PGAM yaitu melakukan tugas kontrol terhadap pekerjaan yang menjadi tanggung jawab sebagai tugas PGAM dan apabila tidak menjalankan tugas sesuai dengan tugas dan tanggung jawab sebagai tugas PGAM bersedia untuk menerima sanksi yaitu dengan cara mengundurkan diri sebagai PGAM”.

Pihak pekerja juga telah mendapatkan Surat peringatan ke-3 yang telah diterima oleh Penggugat karena melanggar Perjanjian Kerja Bersama dimana Penggugat telah membuat surat pernyataan yang berisi Penggugat berkomitmen untuk menjalankan tugas sebagai PGAM dan apabila Penggugat tidak menjalankan fungsi tugas PGAM maka Penggugat bersedia mengundurkan diri.

Pengunduran diri tersebut, menurut Tergugat, dibuat berdasarkan kemauan dan keinginan Penggugat sebagai bentuk tanggung jawab karena mengakui kesalahan yang telah dilakukan tidak menjalankan perintah atasan dan penyalahgunaan wewenang yang telah diakui Penggugat secara lisan di depan pimpinan dan juga diakui dalam Surat Gugatan yang tertuliskan : “sehubungan dengan temuan adanya penyalahgunaan wewenang yaitu mengambil keuntungan selisih harga...

Tergugat tidak diberhentikan, akan tetapi mengundurkan diri, yang mana mengundurkan diri dalam peraturan Perjanjian Kerja Bersama maupun dalam Peraturan Menteri dan Perundang-udangan tidak mendapatkan pesangon. Tergugat menolak isi anjuran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah yang berbunyi : “Agar Perusahaan mempekerjakan kembali pekerja pada posisi semula”, karena Penggugat telah melakukan proses pengunduran dirinya sendiri sebagai bentuk tanggung jawab atas kesalahan dan pelanggarannya sendiri, dimana Tergugat telah memberikan haknya karena mengundurkan diri dalam bentuk transfer ke rekening milik yang bersangkutan.

Nyata-nyata, PHK terhadap sang pegawai yang dinilai telah melanggar dan telah diberikan Surat Peringatan, merupakan keinginan / kepentingan / kehendak pihak pemberi kerja. Sehingga, menjadi absurd ketika peristiwa putusnya hubungan kerja dikategorikan sebagai “mengundurkan diri atas kemauan sendiri” dari pihak pekerja. SHIETRA & PARTNERS berpandangan, apapun dari nama atau bentuk pemutusan hubungan kerjanya, bila itu merupakan buntut dari sanksi, pinalti, skorsing, ataupun surat peringatan yang menilai pihak pekerja telah melakukan pelanggaran terhadap norma-norma ketenagakerjaan, maka pihak pemberi kerja hanya dapat melakukan PHK disertai sejumlah pesangon dengan memerhatikan masa kerja sang pegawai.

Pegawai / pekerja yang melakukan pelanggaran atau kesalahan, patut mendapatkan saksi, terutama pelanggaran berat menjadikan yang bersangkutan layak mendapat sanksi PHK. Namun, bukan dimaknai menghapus masa kerja selama sang pekerja mengabdi bagi kepentingan pihak pemberi kerja dengan sama sekali menghapus haknya atas pesangon ketika efektif di-PHK. Bila tidak dimaknai demikian, maka sama artinya terjadi penyelundupan hukum dimana pihak pemberi kerja dapat dibenarkan untuk bebas melakukan “PHK terselubung” tanpa kewajiban membayar sejumlah pesangon. Terlebih, dalam kasus di atas, pekerja di-“PHK secara terselubung” sebagai buntut dari Surat Peringatan ke-3 yang diterbitkan oleh pihak pemberi kerja.

Terhadap gugatan sang mantan pegawai, Pengadilan Hubungan Industrial Surabaya kemudian memberikan putusan sebagaimana Nomor 1/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Sby tanggal 7 Juni 2017, dengan pertimbangan hukum serta amar sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa oleh karena surat pengunduran diri Penggugat tertanggal 28 Juli 2016 telah dinyatakan sah, maka cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan, bahwa hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat dinyatakan putus sejak Penggugat menyatakan mengundurkan diri sebagai pekerja Tergugat terhitung sejak tanggal 28 Juli 2016;

“Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat telah dinyatakan sah mengundurkan diri Penggugat tertanggal 28 Juli 2016 dan terhitung sejak pengunduran diri tersebut antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak ada hubungan kerja lagi, maka Majelis Hakim berpendapat, bahwa Penggugat telah kehilangan dasar hukum dalam pengajuan tuntutan pembayaran upah selama proses penyelesaian perselisihan atau selama tidak dipekerjakan, oleh karenanya cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan, bahwa tuntutan Penggugat mengenai pembayarann upah selama proses penyelesaian perselihan atau selama tidak dipekerjakan tidak berdasar, oleh karenanya petitum Romawi IV dan V haruslah ditolak;

MENGADILI :

DALAM POKOK PERKARA;

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;

2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus dengan kualifikasi Penggugat mengundurkan diri atas kemauan sendiri terhitung sejak tanggal 28 Juli 2016;

3. Menghukum Tergugat membayar hak-hak Penggugat secara tunai dan sekaligus berupa uang pisah sebesar 1 (satu) kali gaji pokok, yang nilainya sebesar Rp9.645.927,00 (sembilan juta enam ratus empat puluh lima ribu sembilan ratus dua puluh tujuh rupiah);

4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;”

Pihak mantan pekerja mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

“bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 22 Juni 2017 dan kontra memori kasasi tanggal 21 Juli 2017 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:

“Bahwa pertimbangan hukum putusan Judex Facti yang mengabulkan gugatan Penggugat dapat dibenarkan, karena berdasarkan fakta-fakta dalam perkara a quo Judex Facti telah memberikan pertimbangan yang cukup, dimana ternyata putusnya hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat berdasarkan kualifikasi ‘pengunduran diri atas kemauan sendiri’, sehingga mewajibkan kepada Tergugat untuk memenuhi hak-hak Penggugat sebagaimana pertimbangan hukum putusan Judex Facti;

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: RUDERICUS AGUNG NUGROHO tersebut harus ditolak;

M E N G A D I L I :

- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi RUDERICUS AGUNG NUGROHO tersebut;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Iklan Official hukum-hukum.com : MATHEMATICS SPECIALIST. Tutor by Mr. Wendy Agustian (Since 1998)

Teaching Mathematics is to teach the students Mathematical concepts, not memorization!

Menyediakan Jasa Kursus Privat & Group Pelajaran Matematika SD, SMP, SMU bagi Siswa di Jakarta, Tangerang, dan Sekitarnya. Kurikulum Lokal maupun Internasional.

Untuk Pendaftaran Murid, Portofolio Kompetensi Mengajar, maupun Kerja Sama, Hubungi: E-Mail : mathematics.specialist.id@gmail.com WA : (+62) 08788-7835-223.

Mathematics Specialist was established in 1998 by Mr. Wendy when he was 15. This is a private tuition that runs by Mr. Wendy himself as sole teacher. He has deep understanding about Mathematics for Primary up to Junior College and Foundation Studies (Grade 1 up to 12), mastering multiples curriculums of Mathematics.

Mathematics for Commerce (Math-C) and Science (Math-S) within UNSW Foundation Studies (UFS) in Indonesia. "Most of the students I handle are not aware of this at all. So for the students who are intended to take UNSW Foundation Studies in Indonesia, if you have questions, do not hesitate to ask. It will be best to prepare yourself way earlier before you really start the program, because it is nearly impossible to form or fix the basics when it has been started."

[NOTE : Pelafalan huruf vokal "e" pada nama Bapak W(e)ndy Agustian, diucapkan sebagaimana pelajafan "e" dalam kata "kepada", bukan "e" pada kata "sen".]

Iklan Resmi di atas telah diverifikasi otentikasinya oleh SHIETRA & PARTNERS.