Sengaja Melanggar Perjanjian, Sama Artinya Perbuatan Melawan Hukum

LEGAL OPINION
Question: Sebenarnya, kapan disebut sebagai ingkar janji terhadap isi perjanjian, dan kapan seseorang baru dapat disebut sebagai melakukan perbuatan melawan hukum meski hubungan diantara mereka itu semula terjalin karena adanya pembuatan suatu perjanjian?
Brief Answer: Bila wanprestasi (ingkar janji) terajadi karena murni faktor ketidak-sanggupan salah satu pihak untuk melaksanakan hingga tuntas isi perikatan, maka itu disebut sebagai telah ingkar janji. Namun bila salah satu pihak tersebut secara sengaja melanggar isi kesepakatan yang telah diperjanjikan, sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak lain dalam perjanjian tersebut, maka perbuatan demikian dapat dikategorikan sebagai “perbuatan melawan hukum”.
PEMBAHASAN:
Terdapat kasus konkret, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan dalam putusan Mahkamah Agung RI sengketa pelanggaran kontraktual register Nomor 2169 K/Pdt/2015 tanggal 21 Desember 2015, perkara antara:
- WIWIK FAJARWATI, S.H., sebagai Pemohon Kasasi, semula selaku Tergugat; melawan
- ANITA SARI, S.S., selaku Termohon Kasasi dahulu Penggugat.
Bermula pada tanggal 16 Januari 2011, Tergugat bersepakat untuk mengadakan pengembangan bisnis jual-beli mebel dengan pihak Penggugat. Atas dasar kesepakatan tersebut, Tergugat telah menerima uang modal sebesar Rp33.400.000,00 terhitung sejak tanggal 16 Januari 2011 sampai dengan tanggal 30 April 2011 dari pihak Penggugat, dengan kesepakatan bahwa keuntungan uang bagi hasil sebesar Rp18.750.000,00.
Untuk itu jumlah keseluruhan sebesar Rp52.150.000,00 terhitung sejak dibuatnya kesepakatan surat perjanjian kerjasama pengembangan bisnis jual-beli mebel pada tanggal 16 Oktober 2011 yang sampai batas waktu akhir pada tanggal 31 Oktober 2011, sedangkan pembayaran secara tunai yang harus dilakukan oleh Tergugat selambat-lambatnya sampai tanggal 5 November 2011 kepada Penggugat yang mana sesuai dengan Rekapitulasi Pengembangan bisnis jual-beli, apabila terjadi pelanggaran oleh pihak Tergugat maka harus bisa memberikan jaminan yang selayaknya kepada Penggugat.
Ternyata pihak Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran dan atau mengembalikan uang modal berikut dengan uang keuntungan bagi hasil kepada pihak Penggugat, serta tanpa memberikan alasan-alasan yang jelas, meski Penggugat telah berulang-kali untuk meminta pihak Tergugat agar dengan segera melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran dan atau mengembalikan uang modal yang sudah diterima dari Penggugat.
Akan tetapi kenyataannya pihak Tergugat tidak mau melaksanakan sama sekali, bahkan belakangan hari pihak Tergugat sukar untuk dihubungi guna dimintai tanggung-jawab, sehingga perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat tidak dapat dibenarkan serta melawan hukum (onrechmatige daad), dan oleh karenanya telah cukup bukti maupun alasan bagi pihak Penggugat sebagai pihak yang dirugikan untuk mengajukan gugatan.
Sementara dalam sanggahannya, pihak Tergugat mendalilkan, gugatan penggugat bersifat mencampur-adukkan antara perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) dan perbuatan ingkar janji (wanprestasi),pada hal antara perbuatan melawan hukum dan perbuatan ingkar janji memiliki pengertian yang saling berbeda.
Karena gugatan Penggugat telah mencampur-adukkan antara perbuatan melawan hukum dan perbuatan ingkar janji, dengan demikian gugatan penggugat bersifat “tidak jelas” (obscuur libel) dan karenanya juga gugatan Penggugat harus dinyatakan “tidak dapat diterima” (niet onvankelijk verklaard).
Terhadap gugatan Penggugat, Pengadilan Negeri Sidoarjo kemudian menjatuhakn putusan Nomor 23/Pdt.G/2012/PN.Sda., tanggal 15 Agustus 2012, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan bahwa kesepakatan yang dibuat oleh pihak Tergugat dengan pihak Penggugat untuk mengadakan kerjasama dalam bidang pengembangan bisnis jual-beli mebel dan arisan, sebagaimana yang diterangkan dan atau yang dimaksud dalam surat perjanjian kerjasama yang dibuat pada tanggal 16 Oktober 2011, adalah sah menurut hukum namun ada perbaikan sedikit mengenai jumlah adalah sebesar Rp45.550.000,00 sebagai kewajiban dari Tergugat pada Penggugat;
3. Menyatakan perbuatan Tergugat menyelewengkan modal dan tidak melaksanakan kewajiban mengembalikan modal dan uang bagi hasil antara Penggugat dan Tergugat sebesar Rp45.550.000,00 adalah perbuatan melawan hukum;
4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang modal + bagi hasil pada Penggugat sebesar Rp45.550.000,00 (empat puluh lima juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) harus dibayar sekaligus dan seketika setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
5. Menolak gugatan dari penggugat untuk selebihnya.”
Dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat, putusan Pengadilan Negeri kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya lewat putusan Nomor 574/PDT/2013/PT.SBY, tanggal 10 Februari 2014, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
- Menerima permohonan banding Tergugat / Pembanding tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 23/Pdt.G/2012/PN.Sda, tanggal 15 Agustus 2012 yang dimohonkan banding.”
Pihak Tergugat mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan-alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Penggugat telah berhasil membuktikan kebenaran dalil gugatannya bahwa ternyata perbuatan Tergugat yang telah menyelewengkan modal dan tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan perjanjian kerjasama antara Penggugat dengan Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum, sebaliknya Tergugat tidak dapat membuktikan kebenaran dalil bantahannya, sebagaimana pertimbangan Putusan Judex Facti telah tepat dan benar serta tidak bertentangan dengan hukum;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, ternyata putusan Judex Facti / Pengadilan Tinggi Surabaya dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi Wiwik Fajarwati, S.H., tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi WIWIK FAJARWATI, S.H., tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.