KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Resiko Hukum Jual-Beli Tanah dengan SURAT KUASA MENJUAL

Dalam Jual-Beli Objek Tanah, yang Dibeli Sejatinya Bukan Objek Fisik Tanah, namun Data Yuridis Pemegang Hak dalam Sertifikat Hak Atas Tanah untuk Dibalik-Namakan

Peralihan Hak Bukan Terjadi Lewat Penguasaan Fisik Tanah, namun Proses Balik-Nama dalam Data Yuridis Pemegang Hak di Sertifikat Hak Atas Tanah

Question: Ada tanah yang mau kami beli, tapi pihak yang dapat kami jumpai di lapangan bukanlah pemilik tanah, akan tetapi seseorang yang memegang surat kuasa menjual dari notaris, yang katanya mewakili pihak pemilik tanah untuk menjual tanah tersebut kepada yang berminat untuk membelinya. Pihak yang mewakili pemilik tanah alias yang memegang surat kuasa menjual, tidak mampu menghadirkan ataupun mempertemukan kami dengan pihak pemilik tanah. Apakah resiko terburuknya, bila kami memutuskan untuk tetap membeli tanah tersebut dari pihak yang menjualnya dengan surat kuasa menjual?

Brief Answer: Membeli dan membayar kepada wakil dari pihak pemilik tanah yang menjualnya berdasarkan “surat kuasa menjual”, sekalipun “surat kuasa (untuk) menjual tanah” tersebut dibuatkan oleh notaris, namun hukum agraria di Indonesia melarang praktek “surat kuasa mutlak”, sehingga sewaktu-waktu pemberian kuasa kepada penerima kausa dapat dicabut oleh pihak pemberi kuasa, dengan atau tanpa disadari / diketahui oleh pihak penerima kuasa menjual maupun pihak pembeli.

Resiko kedua, pihak pemilik tanah disaat bersamaan memasarkan dan menjual sendiri tanah miliknya secara paralel dengan pihak penerima kuasa menjual yang juga memasarkannya untuk dijual—karenanya berpeluang terjadinya penjualan kepada dua subjek pembeli berbeda pada satu waktu bersamaan atas objek tanah yang sama. Bila potensi demikian yang kemudian terjadi, maka sengketa akan menyerupai “benang kusut” yang sukar diuraikan, dimana bahkan pihak penjual yang akan digugat menjadi rancu, apakah pihak pemilik tanah ataukah pihak penerima kuasa menjual.

Sebagai mitigasi atau antisipasi resiko, sekalipun objek tanah tersebut tetap akan dibeli, maka pastikan pihak penerima kuasa menjual memegang dan menguasai asli sertifikat hak atas tanah, agar dapat dilakukan “checking” oleh pihak Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sehingga seketika dapat dibuatkan Akta Jual-Beli (AJB), dengan atau tanpa kehadiran pemberi kuasa.

Jika pihak penerima kuasa tidak mampu menyerahkan asli sertifikat hak atas tanah kepada pihak PPAT, dengan alibi “sedang diproses pemecahan sertifikatnya di BPN / Kantor Pertanahan” (terlebih sedang dijadikan agunan kepada pihak ketiga), maka beli dan bayar setelah sertifikat tanahnya telah pecah, sehingga tidak berspekulasi “beli kucing dalam karung”, mengingat yang sejatinya dibeli secara yuridis bukanlah objek tanahnya, akan tetapi sertifikat hak atas tanah dimana “data yuridis” pemegang hak (pemilik) tercantum agar “dibalik-nama” ke atas nama pihak pembeli.

Bila pihak penjual memakai segala alasan untuk tidak memecah sertifikat induknya terlebih dahulu hingga selesai sebelum menjualnya, maka anggap saja bahwa pihak pemilik tanah tidak serius menjual, dan tidak perlu memaksakan diri untuk membelinya dengan menyadari adanya “cacat tersembunyi” dibalik tanah milik pihak penjual yang diklaim sebagai miliknya yang sah. Singkatnya, jual-beli tanah baik dengan pihak “penerima kuasa menjual” maupun pemilik tanahnya langsung, wajib hukumnya pihak penjual menghadirkan asli sertifikat hak atas tanah yang menjadi objek jual-beli untuk dilakukan proses “checking” oleh PPAT dalam rangka AJB, barulah dibeli dan dibayar hingga lunas.

PEMBAHASAN:

Sehingga, jangan pernah terbalik dalam proses atau prosedur pembelian suatu objek tanah, karena secara hukum yang dikenal hanyalah “peralihan hak atas tanah” alias “data yuridis pemegang hak” pada sertifikat hak atas tanah. Untuk memudahkan pemahaman, dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkretnya sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI sengketa jual-beli tanah register Nomor 3026 K/Pdt/2016 tanggal 26 Januari 2017, perkara antara:

- IWAN MARJUKI, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Penggugat; melawan

1. I WAYAN SUSENA; 2. I MADE ARTA; 3. WAYAN SETIA DARMAWAN, sebagai Para Termohon Kasasi dahulu Para Tergugat; dan

- KANTOR PERTANAHANAN KOTA DENPASAR, selaku Turut Termohon Kasasi dahulu Turut Tergugat.

Tahun 2011, Penggugat membeli sebidang tanah perumahan sebagaimana berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pemegang hak I Wayan Lindung. Penggugat membeli objek tanah tersebut dari Tergugat I (pengkavling / pengembang), yang merupakan kuasa jual dari I Wayan Lindung / pemilik objek tanah. Setelah pembayaran tersebut diselesaikan oleh Penggugat, Tergugat I menyatakan akan mengurus proses persertifikatan objek tanah, termasuk pengurusan di PPAT dalam kaitannya dengan Akta Jual Beli sampai dengan terbitnya sertifikat atas objek tanah menjadi atas nama Penggugat.

Tergugat I tidak juga merealisasikan janjinya, namun hanya sekadar dibuatkan surat pernyataan pembayaran penerimaan sejumlah uang oleh Tergugat I. Oleh karena Penggugat telah menyelesaikan kewajiban hukumnya berupa pembayaran hingga lunas, Penggugat menuntut haknya untuk meminta sertifikat atas objek tanah kepada Tergugat I. Tergugat I tetap hanya menyatakan akan menyelesaikan proses pensertifikatan maupun proses balik nama objek tanah menjadi atas nama Penggugat tanpa adanya perkembangan penyelesaian.

Tahun 2012, Penggugat mulai membangun sebuah bangunan di atas tanah objek tanah (bangunan kost-kostan) dan pembangunannya selesai sekitar tahun 2014. Sejak proses pembangunan tersebut, Penggugat telah berupaya untuk terus meminta sertifikat objek tanah yang telah dibalik nama menjadi atas nama Penggugat kepada Tergugat I. Akan tetapi Tergugat I tetap tidak menyerahkan SHM objek tanah kepada Penggugat, dimana Tergugat I hanya sekadar berjanji dan berjanji.

Tahun 2015, ketika Penggugat kembali menuntut haknya yaitu SHM atas objek tanah, Tergugat I justru menyatakan akan menyerahkan SHM objek tanah kepada Penggugat apabila Penggugat memberikan sejumlah uang kepada Tergugat I, baru kemudian SHM objek tanah yang sudah atas nama Penggugat akan diberikan kepada Penggugat. Permintaan Tergugat I tersebut tidak dipenuhi oleh Penggugat, karena Penggugat sudah melaksanakan kewajiban hukumnya yaitu membayar lunas atas objek tanah kepada Tergugat I.

Selanjutnya Penggugat menelusuri penyebab SHM objek tanah, pada akhirnya Penggugat mengetahui fakta bahwa pada bulan Oktober 2014, SHM objek tanah telah dijual kepada Tergugat II, dan kemudian diproses balik nama menjadi atas nama Tergugat II. Proses peralihan hak (jual beli maupun balik nama) tersebut dilakukan melalui Tergugat III pada Turut Tergugat. Pada saat proses peralihan hak objek tanah yang dilakukan oleh Tergugat II melalui Tergugat III, fakta hukumnya bahwa diatas objek sengketa sudah berdiri sebuah bangunan (bangunan kos-kosan) yang dibangun dan dikelola oleh Penggugat secara terus menerus tanpa ada hambatan dan gangguan sejak tahun 2014 hingga saat ini.

Dengan demikian, Tergugat II dan Tergugat III seharusnya mengetahui dan melakukan pengecekan dengan sangat teliti dan hati-hati sebelum melakukan proses peralihan hak (jual beli objek tanah) tersebut. Namun hal itu tidak dihiraukan oleh Tergugat II dan Tergugat III dan tetap melakukan proses peralihan hak (jual beli maupun balik nama) objek tanah menjadi atas nama Tergugat II.

Adapun sanggahan pihak Tergugat, Penggugat mengakui telah membeli sebidang tanah perumahan sebagaimana tercatat dan terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik atas nama pemegang hak I Wayan Lindung. Dengan demikian sudah jelas bahwa I Wayan Lindung seharusnya didudukan sebagai pihak Tergugat, karena sertifikat yang menjadi objek tanah yang diperjual-belikan tersebut adalah milik I Wayan Lindung. Kedudukan Tergugat I adalah tidak mempunyai hubungan hukum dengan Penggugat, sehingga tidak patut ditarik sebagai pihak dalam perkara ini oleh karena sertifikat yang menjadi objek tanah yang dibeli oleh Penggugat adalah milik Saudara I Wayan Lindung, sedangkan Tergugat I hanya sebagai perantara dari pemilik tanah.

Oleh karena subjek gugatan dalam perkara ini tidak lengkap atau pihak-pihak yang terlebat dalam sengketa tidak didudukan atau dipanggil sebagai pihak, sehingga gugatan menjadi tidak sempurna atau kabur, maka sudah sepatutnya gugatan dinyatakan tidak dapat diterima. Terhadap gugatan Penggugat, Pengadilan Negeri Denpasar kemudian memberikan Putusan Nomor 383/Pdt.G/2015/PN.DPS tanggal 28 Desember 2015, dengan amar sebagai berikut:

MENGADILI :

I. Dalam Eksepsi:

- Menolak eksepsi dari Tergugat I, Tergugat Il, dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;

II. Dalam Pokok Perkara:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;

2. Menyatakan secara hukum bahwa jual beli sebidang tanah perumahan sebagaimana tercatat dan terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik Nomor ... , semula atas nama pemegang hak I Wayan Lindung, dan sekarang telah dirubah menjadi atas nama pemegang hak I Wayan Susena, terletak di ... antara Penggugat dan Tergugat I adalah sah menurut hukum;

3. Menyatakan secara hukum sebidang tanah yang tercatat dan terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik Nomor ... , semula atas nama pemegang hak I Wayan Lindung, dan sekarang telah dirubah menjadi atas nama pemegang hak I Wayan Susena, terletak di ... merupakan hak Penggugat yang belum dilakukan pensertifikatan dan proses balik oleh Tergugat I kepada Penggugat;

4. Menghukum Tergugat I untuk melakukan proses peralihan hak (termasuk Akta Jual Beli Dan Balik Nama) atas Sertifikat Hak Milik Nomor ... , semula atas nama pemegang hak I Wayan Lindung, dan sekarang telah dirubah menjadi atas nama pemegang hak I Wayan Susena, terletak di ... menjadi atas nama Penggugat;

5. Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor ... , yang sudah dialihnamakan menjadi atas nama Penggugat, tanpa beban yang menyertai dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya kepada Penggugat;

6. Menyatakan secara hukum bahwa jual beli sebidang tanah perumahan sebagaimana tercatat dan terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik Nomor ... , semula atas nama pemegang hak I Wayan Lindung, dan sekarang telah dirubah menjadi atas nama pemegang hak I Wayan Susena, terletak di ... yang dilakukan oleh Tergugat II adalah tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum;

7. Menyatakan secara hukum proses peralihan hak (jual beli dan proses balik nama) yang dilakukan oleh Tergugat II melalui Tergugat III atas sebidang tanah perumahan sebagaimana tercatat dan terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik Nomor ... , semula atas nama pemegang hak I Wayan Lindung, dan sekarang telah dirubah menjadi atas nama pemegang hak I Wayan Susena, terletak di ... adalah tidak sah, cacat hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum;

8. Menyatakan secara hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;

9. Menghukum Turut Tergugat untuk memproses peralihan hak (jual beli dan proses balik nama) atas Sertifikat Hak Milik Nomor ... , semula atas nama pemegang hak I Wayan Lindung, dan sekarang telah dirubah menjadi atas nama pemegang hak I Wayan Susena menjadi atas nama Penggugat;

10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara langsung tanggung renteng uang paksa / dwangsom sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;

11. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;”

Dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat II, putusan Pengadilan Negeri di atas kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Denpasar dengan Putusan Nomor 52/PDT/2016/PT.DPS tanggal 18 Mei 2016, yang pada pokoknya menyatakan bahwa seharusnya I Wayan Lindung ditarik sebagai pihak Tergugat oleh Penggugat karena mempunyai urgensi untuk kepemilikan maupun asal-usul tanah sengketa serta dasar hukum peralihan tanah objek tanah kepada pihak lain, dengan amar sebagai berikut:

MENGADILI :

1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat II;

2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar, Nomor 383/Pdt.G/2015/PN.Dps., tanggal 28 Desember 2015, yang dimohonkan banding;

Dengan Mengadili Sendiri:

Dalam Eksepsi:

- Menerima Eksepsi dari Tergugat II / Pembanding dan Tergugat I / Turut Terbanding sepanjang mengenai gugatan Penggugat / Terbanding kurang pihak;

Dalam Pokok Perkara:

- Menyatakan gugatan Penggugat / Terbanding tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);”

Pihak Penggugat mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

“Bahwa alasan-alasan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, karena alasan-alasan tersebut mengenai hal-hal yang telah dipertimbangkan oleh Judex Facti / Pengadilan Tinggi Denpasar, sehingga beralasan untuk dikesampingkan;

“Bahwa lagi pula putusan Judex Facti / Pengadilan Tinggi Denpasar tidak salah menerapkan hukum, karena benar guna membuat terang suatu perkara maka pihak yang terlibat dalam transaksi peralihan hak atas objek tanah harus ditarik sebagai pihak, hal mana tidak terbukti adanya dalam gugatan a quo, yaitu bahwa tanah objek tanah telah terdaftar dalam SHM Nomor 10459 atas nama I Wayan Lindung, tanah mana dijual 2 (dua) kali yaitu melalui Tergugat I berdasarkan Surat Kuasa Notariil dijual kepada Penggugat dan dilakukan sendiri objek tanah dijual kepada Tergugat II di hadapan PPAT, sehingga telah benar untuk terangnya duduk perkara maka pihak penjual / pemilik awal objek tanah yaitu I Wayan Lindung harus ditarik sebagai pihak;

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata putusan Judex Facti / Pengadilan Tinggi Denpasar dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi IWAN MARJUKI tersebut harus ditolak;

M E N G A D I L I :

- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi IWAN MARJUKI tersebut;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.