KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Kebijakan yang Representatif : Solusi Defisitnya Penerimaan / Pendapatan Negara

Rakyat HAPPY dan Pemerintah pun HAPPY karena Pendapatan Negara Meningkat Drastis

Cara Meningkat Potensi Pendapatan Negara yang Membahagiakan Rakyat, Kebijakan yang Elaboratif dan SIMBIOSIS MUTUALISME

Diberitakan bahwa pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Keuangan RI, melaporkan bahwa pendapatan negara dari pajak dan bukan pajak, meleset karena hanya mampu merealisasi kurang dari 90% dari target. Secara kurang kreatif, pengambil kebijakan kita melakukan aksi “potong kompas” dengan memburu “wajib pajak” ibarat berburu di kebun binatang, asal tembak dan tembak sembarangan pun masif terjadi. Alhasil, berbagai pelaku usaha memilih “gulung tikar”, petugas pajak kian identik dengan “melaikat pencabut nyawa”. Sebenarnya, bila pemerintah kita mau bersikap lebih inovatif, banyak cara “out of the box” yang bisa ditempuh untuk meningkatkan pendapatan negara dan rakyat pun bahagia sehingga turut mendukung serta sukarela berkontribusi bagi negaranya.

Penulis menggunakan istilah “kebijakan yang lebih representatif”, bila suatu kebijakan bersifat “win win solution”, dimana pemerintah senang dan rakyat banyak (publik umum) pun senang, sama-sama “HAPPY”. Cara pertama untuk merumuskan dan merealisasikan “kebijakan yang representatif”, ialah dengan membuat pertanyaan sederhana : Bagaimana cara memangkas “ekonomi biaya tinggi”, sehingga warga / rakyat bisa dengan senang hati memberikan pemasukan bagi pemerintah / negaranya?

Mungkin cara termudah untuk memahaminya, ialah dengan ilustrasi sederhana berikut. Banyak kalangan yang tidak menyukai untuk menjadi advokat, karena para advokat dipaksa secara terselubung untuk “diperas” dan dijadikan “sapi perahan”, dengan dalih iuran keanggotan organisasi advokat, dimana justru lebih menguntungkan segelintir elit-dinasti petinggi dan pejabat organisasi advokat yang notabene swasta-partikelir. Dahulu, pada era pra reformasi, izin atau lisensi beracara advokat, diterbitkan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kehakiman (kini bernama Kementerian Hukum). Dengan alasan independensi, agar advokat tidak ditekan oleh pemerintahan yang represif dimana sewaktu-waktu dapat mengancam pencabutan terhadap izin praktek para advokat, pada era reformasi terjadi perombakan sistem perizinan beracara bagi advokat, dari semula izin diterbitkan dan dikelola oleh pemerintah, menjadi oleh organisasi atau asosiasi profesi yang dikelola secara swadaya oleh sipil.

Alhasil, para elit petinggi organisasi advokat menyalah-gunakan keadaan ini untuk menjadikan organisasinya memonopoli penerbitan izin beracara bagi para penyandang profesi advokat / pengacara di Tanah Air, dimana mereka juga memonopoli kurikulum kursus singkat advokat yang tidak murah tarifnya yang dijadikan syarat mutlak ujian advokat, penyelenggaraan ujian advokat, sampai kartu tanda anggota yang harus diperpanjang masa berlaku keaktifan anggotanya setiap tahun, dimana kesemuanya dipatok dengan tarif tinggi, secara sepihak dan monopolistik. Kemanakah kesemua dana itu mengalir? Itulah tanda tanya terbesarnya. Saking besarnya kapitalisasi dana-dana (bisnis penerbitan izin advokat) tersebut, alhasil para elit petinggi internal organisasi saling berebut kekuasaan, saling klaim otoritas dan kewenangan, sampai akhirnya pecah kedalam berbagai kubu organisasi advokat yang menyandang “merek” yang sama.

Penulis menyebut praktek pungutan-pungutan monopolistik di organisasi advokat, sebagai “ekonomi biaya tinggi”. Kita patut bertanya, mengapa pemerintah tidak membuka peluang yang sama, potensi untuk mendapatkan penghasilan berupa PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dari penerbitan izin beracara bagi pengacara, tanpa memopolistik lembaga penerbitan izin beracara, sehingga baik organisasi advokat swasta maupun pemerintah, sama-sama bisa menerbitkan izin serta kartu keanggotaan, dimana masyarakat / rakyat bisa bebas memilih, membayar ke organisasi sipil yang hanya memakmurkan dan menggemukkan segelintir elit swasta-partikelir, ataukah menyetorkan ke kas negara sebagai pendapatan negara?

Sekali dayung, dua pulau terlampaui. Sambil menyelam, minum air. Itulah buah dari kompetisi yang sehat, dimana yang dipuaskan ialah “konsumen”-nya karena dilayani dengan baik dan “konsumen” menjadi raja, karena sang “konsumen” dapat sewaktu-waktu memilih untuk “berpindah ke lain hati” bila tidak puas atas pelayanan yang ternyata tidak sebanding dengan tarif yang dibayarkan. Dalam konteks perizinan izin praktek, persaingan usaha yang sehat dianalogikan sebagai lembaga penerbit izin praktek, dimana monopoli selalu membuahkan kesewenang-wenangan terhadap “konsumen”-nya. Akan tetapi, sekalipun pemerintah menetapkan juga “kartel harga” yang sama dengan biaya penerbitan izin oleh organisasi swasta, sang pengemban profesi akan lebih sukarela membayarkan ke negara alih-alih ke elit-elit petinggi organisasi sipil-partikelir.

Dengan demikian, tidak ada lagi praktek monopolistik. Bila dalihnya ialah bahwa Kode Etik Advokat sukar ditegakkan, bila organisasi advokatnya majemuk, alias multi-bar, namun faktanya sudah sejak lama organisasi advokat memang terpecah-belah akibat faktor “keserakahan” elit petinggi organisasi tersebut yang saling berebut “kapitaliasi” dari iuran-iuran wajib anggota organisasi. Mengingat realitanya sudah sejak lama dan akan sampai kapan pun tidak ada wadah tunggal profesi advokat, menjadi realistik ketika kita bertanya : Mengapa salah satu multi-bar, tidak dimasuki oleh pemerintah sebagai salah satu lembaga resmi yang juga berwenang menerbitkan izin dan kartu keanggotaan tahunan bagi para advokat?

Penulis berani menjamin, sebagian besar advokat akan mengalihkan diri dan keanggotaanya kepada pemerintah, dimana mereka menyetor kartu keanggotaan tahunan ke kas negara. Begitupula para calon advokat, akan lebih memilih menempuh kursus advokat serta ujian advokat, tarifnya disetor ke kas negara. Apa arti dibalik hipotesis ini? Ini era reformasi, bukan lagi Orde Baru. Bila pemerintah mencabut izin keanggotaan advokat secara sepihak dan sewenang-wenang, maka sang advokat dapat menggugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negera). Berangkat dari paradigma demikian, maka sudah tidak lagi perlu diragukan untuk memilih menjadi anggota yang diselenggarakan oleh negara, tanpa perlu menggemukkan pundi-pundi elit organisasi / asosiasi sipil.

Dapat para pembaca bayangkan, betapa besar potensi pemasukan baru bagi negara, dari kontribusi penerbitan izin beracara bagi kalangan advokat di Tanah Air, dimana disaat bersamaan dapat penulis prediksi bahwa bila skema di atas ditempuh oleh pemerintah, organisasi-organisasi swasta partikelir monopolistik tersebut akan sepi dari anggota yang memilih “hijrah berjemaah” menjadi pemegang kartu anggota advokat yang diterbitkan oleh negara. Sekalipun pemerintah menetapkan tarif yang sama tinggi-nya dengan tarif yang selama ini dipungut oleh organisasi-organisasi sipil partikelir tersebut, dapat penulis pastikan rakyat akan lebih dengan “legowo” untuk membayarkannya ke kas negara, dimana para advokat dapat turut berkontribusi bagi pembangunan bangsa dan negaranya—apa yang mereka bayarkan kepada negara, akan kembali ke rakyat juga dalam bentuk subsidi dan program-program pemerintah—tidak seperti organisasi-organisasi sipil partikelir tersebut yang hanya menggemukkan kantung saku pribadi dan jajaran rekan kroni-nya tanpa ada kontribusi kembali ke para anggotanya secara setara.

Prinsip yang sama, dapat juga diterapkan bagi profesi kedokteran, notaris, penilai publik, kurator, auditor, dan sebagainya, dimana selama ini mereka juga dimonopoli penerbitan izin prakteknya oleh organisasi sipil-swasta non pemerintah. Pada era reformasi dengan penguatan terhadap institusi PTUN untuk menguji tindakan maupun keputusan pemerintah, masalah lembaga independen sipil sudah tidak lagi relevan. Kita ambil contoh izin praktek balai lelang yang diterbitkan oleh negara, izin praktek pejabat lelang sipil untuk lelang sukarela, izin bagi PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), diterbitkan oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Keuangan dan BPN (Badan Pertanahan Nasional).

Untuk memailitkan suatu pihak, kreditor yang memailitkan debitornya selama ini dapat memilih untuk memakai jasa kurator sipil-swasta ataukah Balai Harta Peninggalan (BHP), tidak ada monopolistik ataupun semacam restriksi antara “BHP Vs. Kurator Sipil”. Karenanya, masyarakat pun dapat dengan bebas memilih, untuk memakai jasa advokat, notaris, penilai publik, ataupun profesi-profesi berizin lainnya, yang berada dibawah naungan pemerintah ataukah yang keanggotaannya berada dibawah naungan organisasi atau semacam ikatan / asosiasi sipil swasta independen.

Pemerintah Daerah Jakarta, melaporkan bahwa pendapatan daerah dari BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah) tidak mencapai target. Sebenarnya sudah sejak lama, penulis mengamati bahwa profesi PPAT merupakan “ekonomi biaya tinggi”. Idealnya, Pemerintah, dalam hal ini BPN, dapat memperluas kantor-kantor pelayanan bagi warga dan masyarakat luas yang hendak melakukan jual-beli tanah atau rumah mereka, tanpa harus dimonopoli kewenangannya oleh PPAT. Selama ini, praktek jual-beli tanah dan/atau bangunan di atasnya, terkendala oleh “ekonomi biaya tinggi” bernama tarif PPAT yang membuatkan Akta Jual Beli (AJB) dengan menerapkan tarif “persenan” secara sepihak (yang dahulu sempat membuat Pak Ahok murka saat masih menjabat sebagai Gubernur Jakarta terkait proyek pembebasan lahan Pemerintah Daerah). Banyak masyarakat, yang tidak rela, akhirnya menaikkan (mark up) harga jual-tanahnya sebelum dilepas ke pasaran, dimana calon pembeli pun menjadi berkurang daya belinya.

Kalangan PPAT, tidak berhak menuding penulis sebagai mematikan profesi PPAT-sipil yang selama ini telah sangat banyak dimakmurkan oleh praktek monopoli mereka, karena skema yang penulis tawarkan ialah warga diberi opsi : datang langsung untuk melakukan peralihan hak seperti jual-beli atau tukar-menukar maupun hibah, langsung ke kantor-kantor pertanahan yang dikelola pemerintah, ataukah ke PPAT. Sekalipun pemerintah menetapkan tarif “persenan” yang sama dengan PPAT, penulis yakin seyakin-yakinnya bahwa warga akan lebih rela memilih berkontribusi bagi negara dengan membayar tarif resmi “sekian persen” dari nilai transaksi jual-beli sebagai tarif pembuatan AJB yang dibuat oleh pegawai pemerintah secara resmi di kantor pemerintahan, karena kesemua itu akan disetorkan ke kas negara, sehingga terjadi perputaran uang dari rakyat, oleh negara disalurkan kembali ke masyarakat, bukan terkapitalisasi ke pundi-pundi swasta partikelir sebagai “puncak piramida”-nya.

Begitupula praktek pendirian Perseroan Terbatas maupun perubahan anggaran dasarnya, pemerintah tidak perlu melarang profesi notaris untuk berpraktek membuat akta pendirian Perseroan Terbatas maupun perubahan anggaran dasarnya. Cukup berikan opsi bagi masyarakat yang hendak mendirikan perseroan ataupun merubah anggaran dasar perseroannya, dengan mendatangi langsung kantor-kantor perwakilan Kementerian Hukum tanpa perlu akta notaris sama sekali, dimana tarifnya akan menjadi penerimaan negara yang bernama PNBP berupa PNBP pendirian perseroan dan PNBP pembuatan akta perseroan.

Yang sudah berjalan cukup ideal selama ini, ialah praktek pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Masyarakat yang hendak mendaftarkan kekayaan intelektualnya seperti Paten, Merek, Hak Cipta, Desain Industri, Rahasia Dagang, dibebaskan untuk mendaftarkannya langsung ke Kementerian Hukum ataukah lewat jasa perantara swasta yang bernama Konsultan HKI. Begitupula praktek lelang eksekusi Hak Tanggungan, kreditor bisa langsung ke Kantor Lelang Negara ataukah memakai jasa Balai Lelang swasta. Menjadi pertanyaan yang sangat relevan oleh penulis, mengapa praktek demikian, tidak mulai diberlakukan oleh pemerintah, untuk kesemua kontruksi profesi yang selama ini terjadi “ekonomi biaya tinggi”? Penulis menyebutnya sebagai seni “mengubah ‘ekonomi biaya tinggi’ menjadi pendapatan potensial baru bagi negara”.

Tampaknya pemerintahan di Indonesia menerapkan “standar ganda”, tercermin dari izin praktek bagi kalangan profesi Konsultan Pajak. Izin kalangan profesi Konsultan Pajak, hingga saat kini, masih dimonopoli oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Keuangan selaku satu-satunya lembaga penerbit izin bagi Konsultan Pajak, suatu praktek yang tergolong represif demikian sejauh ini terbukti membuat takut kalangan profesi Konsultan Pajak untuk membela kepentingan klien mereka selaku wajib pajak untuk berhadap-hadapan dengan Petugas Pajak dari Kantor Pajak. Konsultan Pajak yang dinilai tidak membela kepentingan Kantor Pajak, sewaktu-waktu izin prakteknya akan dicabut dan itu benar-benar terjadi di lapangan.

Semestinya, pemerintah membuka keran kanal-kanal bagi setiap profesi untuk memilih, mendaftarkan keanggotaan profesinya, ke lembaga swasta-sipil ataukah pemerintah. Dengan begitu, tidak ada lagi tudingan “represif”, rezim perizinan sebagai alat penekan. Disamping itu, warga akan lebih sukarela membayar pungutan keanggotaan, dimana dapat menjadi sumber pendapatan potensial baru bagi negara. Untuk menarik hati dan minat anggota baru ataupun mempertahankan keanggotaan yang ada, baik pemerintah maupun organisasi sipil, termotivasi untuk berlomba-lomba meningkatkan pelayanan, atau menekan tarif pungutan. Ujungnya, “anggota menjelma konsumen”, dan “konsumen adalah raja”. SAMA-SAMA “HAPPY”, baik anggota maupun pemerintah atau organisasi penerbit izin profesi.

Profesi lainnya seperti Konsultan Pasar Modal maupun Manajer Investasi, izin profesinya selama ini dan hingga saat ini masih diterbitkan oleh pemerintan secara sentralistik, dalam hal ini Kementerian Keuangan. Sehingga, berangkat dari berbagai fakta empirik yang tersaji di atas, tidak ada lagi alibi bagi siapapun untuk menolak dibangunnya wacana penerbitan izin profesi baik oleh pemerintah dan pihak sipil, dimana masyarakat dapat bebas memilih, apakah akan membayar pungutan penerbitan izin dan keanggotaan kepada pemerintah yang disetorkan ke kas negara, ataukah ke asosiasi / organisasi sipil.

Dengan demikian, diharapkan terbentuk sistem merit, dimana bila pemerintah berhasil memenangkan hati masyarakat, maka masyarakat akan memberikan “reward” berupa pendatapan penerimaan negara yang meningkat drastis, tanpa perlu lagi “membidik dan mengejar-ngejar wajib pajak hingga “gulung tikar”). Tentu saja keberanian dan “political will” dibutuhkan oleh penyusun kebijakan, karena tentunya elit-elit partikel yang merasa terancam karena pemasukan dinasti monopolistiknya selama ini akan runtuh sebelum kemudian roboh “rata dengan tanah” sehingga lobi-lobi “kick back” untuk tetap memegang kewenangan monopolistik penerbitan izin praktek akan dilancarkan dengan seribu satu cara, baik dengan cara halus maupun kasar, cara-cara tersirat maupun yang terselubung.

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.