Rakyat HAPPY dan Pemerintah pun HAPPY karena Pendapatan Negara Meningkat Drastis
Cara Meningkat Potensi Pendapatan Negara yang
Membahagiakan Rakyat, Kebijakan yang Elaboratif dan SIMBIOSIS MUTUALISME
Diberitakan bahwa pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Keuangan RI, melaporkan bahwa pendapatan negara dari pajak dan bukan pajak, meleset karena hanya mampu merealisasi kurang dari 90% dari target. Secara kurang kreatif, pengambil kebijakan kita melakukan aksi “potong kompas” dengan memburu “wajib pajak” ibarat berburu di kebun binatang, asal tembak dan tembak sembarangan pun masif terjadi. Alhasil, berbagai pelaku usaha memilih “gulung tikar”, petugas pajak kian identik dengan “melaikat pencabut nyawa”. Sebenarnya, bila pemerintah kita mau bersikap lebih inovatif, banyak cara “out of the box” yang bisa ditempuh untuk meningkatkan pendapatan negara dan rakyat pun bahagia sehingga turut mendukung serta sukarela berkontribusi bagi negaranya.
Penulis menggunakan istilah “kebijakan yang
lebih representatif”, bila suatu kebijakan bersifat “win win solution”, dimana
pemerintah senang dan rakyat banyak (publik umum) pun senang, sama-sama “HAPPY”.
Cara pertama untuk merumuskan dan merealisasikan “kebijakan yang representatif”, ialah dengan membuat
pertanyaan sederhana : Bagaimana cara memangkas “ekonomi biaya tinggi”,
sehingga warga / rakyat bisa dengan senang hati memberikan pemasukan bagi
pemerintah / negaranya?
Mungkin cara termudah untuk
memahaminya, ialah dengan ilustrasi sederhana berikut. Banyak kalangan yang
tidak menyukai untuk menjadi advokat, karena para advokat dipaksa secara
terselubung untuk “diperas” dan dijadikan “sapi perahan”, dengan dalih iuran
keanggotan organisasi advokat, dimana justru lebih menguntungkan segelintir
elit-dinasti petinggi dan pejabat organisasi advokat yang notabene swasta-partikelir.
Dahulu, pada era pra reformasi, izin atau lisensi beracara advokat, diterbitkan
oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kehakiman (kini bernama Kementerian
Hukum). Dengan alasan independensi, agar advokat tidak ditekan oleh
pemerintahan yang represif dimana sewaktu-waktu dapat mengancam pencabutan
terhadap izin praktek para advokat, pada era reformasi terjadi perombakan
sistem perizinan beracara bagi advokat, dari semula izin diterbitkan dan
dikelola oleh pemerintah, menjadi oleh organisasi atau asosiasi profesi yang dikelola
secara swadaya oleh sipil.
Alhasil, para elit petinggi organisasi
advokat menyalah-gunakan keadaan ini untuk menjadikan organisasinya memonopoli
penerbitan izin beracara bagi para penyandang profesi advokat / pengacara di
Tanah Air, dimana mereka juga memonopoli kurikulum kursus singkat advokat yang
tidak murah tarifnya yang dijadikan syarat mutlak ujian advokat, penyelenggaraan
ujian advokat, sampai kartu tanda anggota yang harus diperpanjang masa berlaku keaktifan
anggotanya setiap tahun, dimana kesemuanya dipatok dengan tarif tinggi, secara
sepihak dan monopolistik. Kemanakah kesemua dana itu mengalir? Itulah tanda tanya
terbesarnya. Saking besarnya kapitalisasi dana-dana (bisnis penerbitan izin
advokat) tersebut, alhasil para elit petinggi internal organisasi saling
berebut kekuasaan, saling klaim otoritas dan kewenangan, sampai akhirnya pecah
kedalam berbagai kubu organisasi advokat yang menyandang “merek” yang sama.
Penulis menyebut praktek pungutan-pungutan
monopolistik di organisasi advokat, sebagai “ekonomi biaya tinggi”. Kita patut bertanya, mengapa pemerintah tidak
membuka peluang yang sama, potensi untuk mendapatkan penghasilan berupa PNBP
(Penerimaan Negara Bukan Pajak) dari penerbitan izin beracara bagi pengacara,
tanpa memopolistik lembaga penerbitan izin beracara, sehingga baik organisasi advokat
swasta maupun pemerintah, sama-sama bisa menerbitkan izin serta kartu keanggotaan,
dimana masyarakat / rakyat bisa bebas memilih, membayar ke organisasi sipil
yang hanya memakmurkan dan menggemukkan segelintir elit swasta-partikelir,
ataukah menyetorkan ke kas negara sebagai pendapatan negara?
Sekali dayung, dua pulau
terlampaui. Sambil menyelam, minum air. Itulah buah dari kompetisi yang sehat, dimana
yang dipuaskan ialah “konsumen”-nya karena dilayani dengan baik dan “konsumen” menjadi
raja, karena sang “konsumen” dapat sewaktu-waktu memilih untuk “berpindah ke
lain hati” bila tidak puas atas pelayanan yang ternyata tidak sebanding dengan
tarif yang dibayarkan. Dalam konteks perizinan izin praktek, persaingan usaha yang
sehat dianalogikan sebagai lembaga penerbit izin praktek, dimana monopoli
selalu membuahkan kesewenang-wenangan terhadap “konsumen”-nya. Akan tetapi,
sekalipun pemerintah menetapkan juga “kartel harga” yang sama dengan biaya
penerbitan izin oleh organisasi swasta, sang pengemban profesi akan lebih sukarela
membayarkan ke negara alih-alih ke elit-elit petinggi organisasi sipil-partikelir.
Dengan demikian, tidak ada lagi
praktek monopolistik. Bila dalihnya ialah bahwa Kode Etik Advokat sukar
ditegakkan, bila organisasi advokatnya majemuk, alias multi-bar, namun faktanya
sudah sejak lama organisasi advokat memang terpecah-belah akibat faktor “keserakahan”
elit petinggi organisasi tersebut yang saling berebut “kapitaliasi” dari iuran-iuran
wajib anggota organisasi. Mengingat realitanya sudah sejak lama dan akan sampai
kapan pun tidak ada wadah tunggal profesi advokat, menjadi realistik ketika
kita bertanya : Mengapa salah satu multi-bar, tidak dimasuki oleh pemerintah
sebagai salah satu lembaga resmi yang juga berwenang menerbitkan izin dan kartu
keanggotaan tahunan bagi para advokat?
Penulis berani menjamin,
sebagian besar advokat akan mengalihkan diri dan keanggotaanya kepada
pemerintah, dimana mereka menyetor kartu keanggotaan tahunan ke kas negara. Begitupula
para calon advokat, akan lebih memilih menempuh kursus advokat serta ujian
advokat, tarifnya disetor ke kas negara. Apa arti dibalik hipotesis ini? Ini era
reformasi, bukan lagi Orde Baru. Bila pemerintah mencabut izin keanggotaan
advokat secara sepihak dan sewenang-wenang, maka sang advokat dapat menggugat
ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negera). Berangkat dari paradigma demikian, maka
sudah tidak lagi perlu diragukan untuk memilih menjadi anggota yang
diselenggarakan oleh negara, tanpa perlu menggemukkan pundi-pundi elit
organisasi / asosiasi sipil.
Dapat para pembaca bayangkan,
betapa besar potensi pemasukan baru bagi negara, dari kontribusi penerbitan
izin beracara bagi kalangan advokat di Tanah Air, dimana disaat bersamaan dapat
penulis prediksi bahwa bila skema di atas ditempuh oleh pemerintah, organisasi-organisasi
swasta partikelir monopolistik tersebut akan sepi dari anggota yang memilih “hijrah
berjemaah” menjadi pemegang kartu anggota advokat yang diterbitkan oleh negara.
Sekalipun pemerintah menetapkan tarif yang sama tinggi-nya dengan tarif yang
selama ini dipungut oleh organisasi-organisasi sipil partikelir tersebut, dapat
penulis pastikan rakyat akan lebih dengan “legowo” untuk membayarkannya ke kas
negara, dimana para advokat dapat turut berkontribusi bagi pembangunan bangsa
dan negaranya—apa yang mereka bayarkan kepada negara, akan kembali ke rakyat
juga dalam bentuk subsidi dan program-program pemerintah—tidak seperti organisasi-organisasi
sipil partikelir tersebut yang hanya menggemukkan kantung saku pribadi dan
jajaran rekan kroni-nya tanpa ada kontribusi kembali ke para anggotanya secara
setara.
Prinsip yang sama, dapat juga
diterapkan bagi profesi kedokteran, notaris, penilai publik, kurator, auditor,
dan sebagainya, dimana selama ini mereka juga dimonopoli penerbitan izin prakteknya
oleh organisasi sipil-swasta non pemerintah. Pada era reformasi dengan penguatan
terhadap institusi PTUN untuk menguji tindakan maupun keputusan pemerintah,
masalah lembaga independen sipil sudah tidak lagi relevan. Kita ambil contoh
izin praktek balai lelang yang diterbitkan oleh negara, izin praktek pejabat
lelang sipil untuk lelang sukarela, izin bagi PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah),
diterbitkan oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Keuangan dan BPN (Badan
Pertanahan Nasional).
Untuk memailitkan suatu pihak,
kreditor yang memailitkan debitornya selama ini dapat memilih untuk memakai jasa
kurator sipil-swasta ataukah Balai Harta Peninggalan (BHP), tidak ada
monopolistik ataupun semacam restriksi antara “BHP Vs. Kurator Sipil”. Karenanya,
masyarakat pun dapat dengan bebas memilih, untuk memakai jasa advokat, notaris,
penilai publik, ataupun profesi-profesi berizin lainnya, yang berada dibawah
naungan pemerintah ataukah yang keanggotaannya berada dibawah naungan
organisasi atau semacam ikatan / asosiasi sipil swasta independen.
Pemerintah Daerah Jakarta,
melaporkan bahwa pendapatan daerah dari BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah)
tidak mencapai target. Sebenarnya sudah sejak lama, penulis mengamati bahwa
profesi PPAT merupakan “ekonomi biaya tinggi”. Idealnya, Pemerintah, dalam hal ini BPN, dapat
memperluas kantor-kantor pelayanan bagi warga dan masyarakat luas yang hendak
melakukan jual-beli tanah atau rumah mereka, tanpa harus dimonopoli kewenangannya
oleh PPAT. Selama ini, praktek jual-beli tanah dan/atau bangunan di atasnya,
terkendala oleh “ekonomi biaya tinggi” bernama tarif PPAT yang membuatkan Akta Jual
Beli (AJB) dengan menerapkan tarif “persenan” secara sepihak (yang dahulu
sempat membuat Pak Ahok murka saat masih menjabat sebagai Gubernur Jakarta
terkait proyek pembebasan lahan Pemerintah Daerah). Banyak masyarakat, yang
tidak rela, akhirnya menaikkan (mark up) harga jual-tanahnya sebelum
dilepas ke pasaran, dimana calon pembeli pun menjadi berkurang daya belinya.
Kalangan PPAT, tidak berhak
menuding penulis sebagai mematikan profesi PPAT-sipil yang selama ini telah
sangat banyak dimakmurkan oleh praktek monopoli mereka, karena skema yang penulis
tawarkan ialah warga diberi opsi : datang langsung untuk melakukan peralihan
hak seperti jual-beli atau tukar-menukar maupun hibah, langsung ke
kantor-kantor pertanahan yang dikelola pemerintah, ataukah ke PPAT. Sekalipun pemerintah
menetapkan tarif “persenan” yang sama dengan PPAT, penulis yakin seyakin-yakinnya
bahwa warga akan lebih rela memilih berkontribusi bagi negara dengan membayar tarif
resmi “sekian persen” dari nilai transaksi jual-beli sebagai tarif pembuatan AJB
yang dibuat oleh pegawai pemerintah secara resmi di kantor pemerintahan, karena
kesemua itu akan disetorkan ke kas negara, sehingga terjadi perputaran uang
dari rakyat, oleh negara disalurkan kembali ke masyarakat, bukan
terkapitalisasi ke pundi-pundi swasta partikelir sebagai “puncak piramida”-nya.
Begitupula praktek pendirian Perseroan
Terbatas maupun perubahan anggaran dasarnya, pemerintah tidak perlu melarang
profesi notaris untuk berpraktek membuat akta pendirian Perseroan Terbatas maupun
perubahan anggaran dasarnya. Cukup berikan opsi bagi masyarakat yang hendak
mendirikan perseroan ataupun merubah anggaran dasar perseroannya, dengan
mendatangi langsung kantor-kantor perwakilan Kementerian Hukum tanpa perlu akta
notaris sama sekali, dimana tarifnya akan menjadi penerimaan negara yang
bernama PNBP berupa PNBP pendirian perseroan dan PNBP pembuatan akta perseroan.
Yang sudah berjalan cukup ideal
selama ini, ialah praktek pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Masyarakat
yang hendak mendaftarkan kekayaan intelektualnya seperti Paten, Merek, Hak Cipta,
Desain Industri, Rahasia Dagang, dibebaskan untuk mendaftarkannya langsung ke
Kementerian Hukum ataukah lewat jasa perantara swasta yang bernama Konsultan HKI.
Begitupula praktek lelang eksekusi Hak Tanggungan, kreditor bisa langsung ke
Kantor Lelang Negara ataukah memakai jasa Balai Lelang swasta. Menjadi pertanyaan
yang sangat relevan oleh penulis, mengapa praktek demikian, tidak mulai
diberlakukan oleh pemerintah, untuk kesemua kontruksi profesi yang selama ini terjadi
“ekonomi
biaya tinggi”? Penulis menyebutnya sebagai seni “mengubah ‘ekonomi biaya tinggi’ menjadi pendapatan
potensial baru bagi negara”.
Tampaknya pemerintahan di Indonesia
menerapkan “standar ganda”, tercermin dari izin praktek bagi kalangan profesi Konsultan
Pajak. Izin kalangan profesi Konsultan Pajak, hingga saat kini, masih
dimonopoli oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Keuangan selaku satu-satunya
lembaga penerbit izin bagi Konsultan Pajak, suatu praktek yang tergolong
represif demikian sejauh ini terbukti membuat takut kalangan profesi Konsultan Pajak
untuk membela kepentingan klien mereka selaku wajib pajak untuk berhadap-hadapan
dengan Petugas Pajak dari Kantor Pajak. Konsultan Pajak yang dinilai tidak
membela kepentingan Kantor Pajak, sewaktu-waktu izin prakteknya akan dicabut
dan itu benar-benar terjadi di lapangan.
Semestinya, pemerintah membuka
keran kanal-kanal bagi setiap profesi untuk memilih, mendaftarkan keanggotaan
profesinya, ke lembaga swasta-sipil ataukah pemerintah. Dengan begitu, tidak
ada lagi tudingan “represif”, rezim perizinan sebagai alat penekan. Disamping itu,
warga akan lebih sukarela membayar pungutan keanggotaan, dimana dapat menjadi
sumber pendapatan potensial baru bagi negara. Untuk menarik hati dan minat
anggota baru ataupun mempertahankan keanggotaan yang ada, baik pemerintah
maupun organisasi sipil, termotivasi untuk berlomba-lomba meningkatkan pelayanan,
atau menekan tarif pungutan. Ujungnya, “anggota menjelma konsumen”, dan “konsumen
adalah raja”. SAMA-SAMA “HAPPY”, baik anggota maupun pemerintah atau organisasi
penerbit izin profesi.
Profesi lainnya seperti
Konsultan Pasar Modal maupun Manajer Investasi, izin profesinya selama ini dan
hingga saat ini masih diterbitkan oleh pemerintan secara sentralistik, dalam
hal ini Kementerian Keuangan. Sehingga, berangkat dari berbagai fakta empirik
yang tersaji di atas, tidak ada lagi alibi bagi siapapun untuk menolak
dibangunnya wacana penerbitan izin profesi baik oleh pemerintah dan pihak sipil,
dimana masyarakat dapat bebas memilih, apakah akan membayar pungutan penerbitan
izin dan keanggotaan kepada pemerintah yang disetorkan ke kas negara, ataukah
ke asosiasi / organisasi sipil.
Dengan demikian, diharapkan
terbentuk sistem merit, dimana bila pemerintah berhasil memenangkan hati masyarakat,
maka masyarakat akan memberikan “reward” berupa pendatapan penerimaan
negara yang meningkat drastis, tanpa perlu lagi “membidik dan mengejar-ngejar wajib
pajak hingga “gulung tikar”). Tentu saja keberanian dan “political will”
dibutuhkan oleh penyusun kebijakan, karena tentunya elit-elit partikel yang
merasa terancam karena pemasukan dinasti monopolistiknya selama ini akan runtuh
sebelum kemudian roboh “rata dengan tanah” sehingga lobi-lobi “kick back”
untuk tetap memegang kewenangan monopolistik penerbitan izin praktek akan dilancarkan
dengan seribu satu cara, baik dengan cara halus maupun kasar, cara-cara
tersirat maupun yang terselubung.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup
JUJUR dengan menghargai Jirih Payah,
Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.