KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Kontraproduktif KUHP Nasional yang Menggunakan Pendekatan Lembek dan Kompromistik, Dipandang Sebelah Mata dan Disepelekan oleh Masyarakat Pelanggar Hukum

Norma Hukum Wajib Dibentuk secara Demokratis, namun Penegakannya Harus secara Komun!stik

RETRIBUTIVE JUSTICE Vs. RESTORATIVE JUSTICE, antara Norma Hukum dan “Social Order

Question: Saya merasa bahwa antara reformasi hukum dan politik, tidak harus diidentikkan dengan norma hukum maupun penegakannya yang tidak keras dan jauh dari kata represif. Hukum ya hukum, politik ya politik, ada demarkasinya. Tidak ada kepatuhan terhadap hukum, bilamana wibawa hukum tidak disegani oleh masyarakat. Efek jera, nyata mungkin tercapai bilamana masyarakat yang diaturnya tidak meremehkan hukum. Tampaknya ada dua kendala di republik kita, Indonesia, yakni norma hukum yang terkesan kompromistik terhadap perilaku kejahatan dan penegakannya yang separuh-hati bila aturan hukumnya telah cukup ideal.

Bukankah setiap mahasiswa di fakultas hukum, pernah diajarkan bahwa “hukum itu keras, namun itulah adanya” yang bermakna hukum memang harus represif-imperatif serta preskriptif? Bukanlah fungsi utama hukum untuk mengayomi ataupun mengimbau (fungsi sekunder hukum), namun untuk mengatur, mengancam sanksi bagi pelanggarnya, dan menjatuhkan hukuman. Bagaimana prediksi kedepannya setelah KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) baru yang diterbitkan tahun 2023 diberlakukan, apakah akan terjadi berkurangnya fenomena kejahatan ataukah justru kontraproduktif terhadap tujuan hukum yang hendak menciptakan ketertiban sosial dan keadilan?

Brief Answer: KUHP Nasional terlampau melebih-lebihkan ketidak-sukaannya terhadap sifat retributif yang notabene ditujukan untuk menciptakan efek jera (law as a tool of social engineering), dengan memperkenalkan pendekatan penuh kompromi seperti sanksi kerja sosial, restorative justice, Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement), plea bargaining, mengubah sanksi vonis mati menjadi penjara seumur hidup, pengurangan ancaman sanksi bagi aksi korupsi, dan lain sebagainya. Taruhannya terlampau besar, yakni reputasi, sakralitas, dan wibawa hukum menjadi melemah di mata warga yang diatur oleh hukum.

Alasannya klise : penjara telah terlampau penuh-sesak oleh narapidana penghuninya yang “over kapasitas” sepanjang tahun. Jawaban yang lebih diplomatis ialah, kriminal yang dipenjara justru akan belajar kejahatan-kejahatan baru dari kriminal lain yang dipenjara bersama dengannya (S2 bagi kalangan kriminil). Namun bisa jadi, dengan memperberat ancaman hukuman, masyarakat luas akan berpikir untuk kesekian kalinya untuk menantang maupun “mencobai” hukum, sebelum kemudian mengurungkan niatnya. Bila masyarakat tidak malu berbuat jahat, setidaknya takut akan konsekuensi dibaliknya.

Meski, secara cukup dilematis, telah diatur bahwa kejahatan korupsi yang dilakukan saat negara dilanda keadaan krisis maupun darurat seperti kasus Menteri Sosial Juliari Batubara yang meng-korupsi dana sosial disaat wabah Corona Virus melanda dunia pada tahun 2020, dapat saja dijatuhi vonis mati, namun telah ternyata divonis secara sangat ringan, tidak sampai pidana penjara seumur hidup. Kita memang menghadapi dua tantangan, yakni mengatur norma hukum yang mampu memberikan “efek gentar” dan disaat bersamaan menegakkannya secara penuh komitmen (NO EXCUSE) dalam rangka menghadirkan “efek jera” bagi pelaku maupun bagi para calon pelaku.

Dalam berbagai kesempatan, penulis kerap mengutarakan bahwa “hukum wajib dibentuk secara demokratis, namun penegakannya juga harus bersifat komun!stik alias represif”. Sejauh ini, tidak ada kalangan yang menentang pandangan penulis demikian, karena memang telah sejak lama terdapat adagium hukum klasik yang menyatakan:

- Lex dura sed ita scripta. Hukum adalah keras tetapi harus ditegakkan.

- Lex dura, sed tamen scripta. Hukum memang kejam, tetapi begitulah yang tertulis.

PEMBAHASAN:

Tren kejahatan ke depannya, akan kian mengkhawatirkan, mengingat sifat KUHP Nasional yang kental nuansa “kompromistik” tanpa ketegasan. Terpidana yang divonis pidana mati, dapat berubah menjadi “pidana penjara seumur hidup” setelah menjalani masa tunggu selama 10 tahun. Pertanyaannya, penjahat-penjahat yang tewas di tempat karena ditembak oleh petugas, semisal pelaku pembegalan yang akan membacok korbannya, haruskan kita beri kelonggaran waktu sebagai kompromi, semisal 10 menit baginya untuk beraksi atau melarikan diri sebelum dieksekusi di tempat? Kita tahu bahwa terpidana yang dijatuhi vonis mati, sifat kejahatan dibalik perbuatannya sudah tidak lagi termaafkan, sehingga mengapa masih memberikan kompromi-pemaafan bernama “masa percobaan 10 tahun”?

Terdapat dua hipotesis untuk menjawab, mengapa kejahatan-kejahatan paling primitif sekalipun seperti merampok, perjudian, mencuri, menipu, menggelapkan, menganiaya, membunuh, serta kejahatan-kejahatan primitif lainnya yang pernah ada dalam sepanjang peradaban umat manusia, telah ternyata masih kerap terjadi dan tidak pernah absen dari ruang persidangan? Jawaban pertama, ialah minimnya publikasi putusan-putusan pidana yang menjatuhkan sanksi berupa vonis pemidanaan bagi sang pelaku. Pernah terdapat seorang Klien, menuturkan bahwa orang-orang menjadi takut melanggar hukum setelah membaca publikasi putusan-putusan yang diterbitkan di website yang penulis asuh ini, karena berangkat dari peristiwa-peristiwa nyata praktek peradilan.

Kita ambil contoh vonis mati, bila vonis yang dijatuhkan maupun eksekusinya dilakukan secara sepi dari publikasi kepada publik luas, maka fungsi “penjeraan” menjadi tidak efektif sebagai pembelajaran bagi masyarakat luas. Kita ambil contoh peristiwa para pekerja “online scam” di negara-negara seperti Kamboja, warga China-Tiongkok yang terlibat dalam sindikat kejahatan tersebut ketika kembali ke negaranya, bukan disambut bak “korban yang pulang ke kampung halaman” seperti fenomena yang terjadi di Indonesia, namun divonis pidana mati oleh pemerintah Tiongkok serta dipublikasikan secara luas, agar rakyat Tiongkok lainnya tidak bermain-main untuk urusan “online scam”.

Kembali ke era kerajaan di Tiongkok, tereksekusi mati dieksekusi di depan rakyatnya, sehingga rakyat menyadari bahwa kerajaan tidak main-main dalam menjatuhkan eksekusi mati. Ada seorang ahli strategi perang bernama Sun Tzu, penulis “The Art of War” (seni perang), mengisahkan caranya untuk menertibkan sesuatu, “shock therapy” tidak boleh tanggung-tanggung dan konkret sifatnya. Suatu hari, raja meminta Sun Tzu menertibkan para selir raja yang begitu tidak patuh pada aturan. Sun Tzu menyanggupi permintaan raja, dengan satu syarat : apapun yang akan Sun Tzu lakukan terhadap selir-selirnya, raja harus menghormati keputusan Sun Tzu. Raja pun sepakat. Tidak lama kemudian, seorang selir kesayangan raja, dieksekusi mati oleh Sun Tzu. Sejak saat itu, para selir menjadi taat dan patuh, tidak lagi “tanpa aturan” bertindak sebebas kehendak mereka. Ada harga dibalik kepatuhan terhadap aturan, yakni harga untuk penegakan dan keberhasilan menciptakan kepatuhannya.

Di Indonesia, juga pernah terdapat sejarah serupa. Ketika Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menerbitkan peraturan yang mewajibkan pelaku usaha “money changer” untuk melaporkan transaksi penukaran valas (valuta asing) konsumennya kepada PPATK, pada mulanya berbagai pelaku usaha “money changer” tidak mematuhi, mungkin karena memandang sebelah mata konsekuensinya. PPATK lalu menjatuhkan sanksi denda yang cukup besar bagi sebuah usaha “money changer”, dan sejak saat itu juga berbagai pelaku usaha “money changer” mendadak patuh terhadap aturan hukum mengenai kepatuhan pelaporan transaksi keuangan para konsumennya. Tidak ada lagi pelaku usaha “money changer” yang berani bermain-main maupun mencoba-coba.

Jawaban kedua dari hipotesis di atas, ialah kurangnya komitmen untuk mengeksekusi vonis yang telah dijatuhkan oleh hakim di pengadilan. Janganlah kita berspekulasi, dengan melemparkan argumen yang tampak logis namun tidak valid, seperti : Di China, koruptor dihukum mati namun korupsi masih terjadi sampai saat kini. Realitanya, bila saja ancaman vonis mati bagi koruptor dihapuskan, bisa jadi aksi korupsi akan merajalela di Tiongkok. Semua orang takut mati, terlebih dieksekusi mati sesudah dipermalukan di depan publik. Di Indonesia, penjahat meremehkan vonis mati, mengingat mereka yang mengaku-ngaku “pembela HAM” justru membela kepentingan terpidana yang akan dieksekusi mati. Terdapat sebuah preseden oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam putusannya Nomor 1415 K/PID.SUS/2017 tanggal 21 Agustus 2017, dalam pertimbangan hukumnya yang membenarkan sanksi vonis mati serta efektivitasnya, menyatakan bahwa:

“Menimbang, bahwa terhadap alasan kasasi dari Pemohon Kasasi / Para Terdakwa tersebut Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:

“Bahwa keberatan Para Terdakwa dalam memori kasasi dari Para Terdakwa terkait alasan pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa pidana mati sebagai ‘hukuman khusus’ yang diterapkan pada kasus-kasus berat saja. Keberatan tersebut relevan dan sejalan dengan tindak pidana narkotika yang dilakukan Para Terdakwa sebagai tindak pidana yang berat, bahkan tindak pidana narkotika ditempatkan sebagai tindak pidana luar biasa (extra ordinary crime). Sehingga sangat layak dan beralasan Para Terdakwa dijatuhi pidana mati;

“Bahwa tindak pidana narkotika yang digolongkan sebagai tindak pidana yang berat sehingga dijadikan extra ordinary crime diberlakukan hukuman khusus berupa pidana mati;

“Bahwa alasan dijatuhkannya pidana mati bagi Para Terdakwa atau pelaku tindak pidana yang terbukti melakukan kegiatan peredaran gelap narkotika seperti perbuatan Para Terdakwa menjadi perantara dalam jual beli, menerima, menyerahkan narkotika golongan I jenis ecstasy yang sangat banyak dengan jumlah 140.000 (seratus empat puluh ribu) butir sangat beralasan dari segi hukum dan keadilan bagi untuk dijatuhi pidana mati;

“Bahwa banyak Negara masih memberlakukan pidana mati terhadap tindak pidana narkotika bahkan ada Negara seperti Filipina mengeksekusi para pelaku tindak pidana narkotika tanpa melalui proses peradilan;

“Bahwa pidana mati terhadap tindak pidana narkotika di Indonesia masih tetap dipertahankan dan dibutuhkan dalam rangka mengurangi pasokan narkotika dari luar wilayah Indonesia yang semakin meningkat disebabkan karena selama beberapa tahun ini terjadi moratorium pidana mati. Fakta menunjukan dengan adanya moratorium pidana mati menjadi faktor pemicu para pelaku peredaran gelap tindak pidana narkotika semakin meningkat dan nekat melakukannya;”

Siapa yang akan benar-benar merasa menyesal / jera, menyalah-gunakan obat-obatan terlarang, ancamannya hanya “direhabilitasi ke pusat rehabilitasi ketergantungan bagi penyalah-guna”, meski fakta realitanya bandar obat-obatan terlarang tidak memiliki marketing seperti memasang iklan pariwara ataupun spanduk, dimana prevalensi pemakai obat-obatan terlarang terjadi akibat pergaulan dimana faktor pengaruhanya ialah kalangan pemakai itu sendiri yang menulari sifat buruknya kepada yang bukan pemakai.

Belum lagi bicara mengenai fenomena “obral remisi” oleh otoritas lembaga pemasyarakatan, pembebasan bersyarat, grasi, amnesti, abolisi, rehabilitasi. Pemerintah eksekutif kita telah terlampau banyak mengintervensi produk-produk lembaga yudikatif yang bernama putusan vonis pemidanaan. Ketika itu terjadi, hakim yang menjatuhkan vonis justru diposisikan sebagai tokoh “antagonis”-nya, suatu putar-balik logika moral maupun logika hukum yang begitu meracuni (toxic government behaviour).

Jawaban ketiga dari hipotesis di atas, ialah kurang beratnya ancaman hukuman bagi pelaku yang melanggar hukum. Pada bulan Maret 2024, perkara pembunuhan sekeluarga di Kecamatan Babulu, hakim berani menerobos Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Anak demi rasa keadilan. Terdakwa kasus pembunuhan lima orang dari satu keluarga di Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara, divonis 20 tahun penjara. Vonis yang dijatuhkan pada tanggal 13 Maret 2024 tersebut lebih tinggi dua kali lipat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang telah menuntut dengan ancaman hukuman paling maksimal berdasarkan Undang-Undang yang ada. Namun, hakim tunggal dalam perkana “anak yang berhadapan dengan hukum” ini berani menerobos Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, demi rasa keadilan bagi keluarga korban maupun masyarakat.

Peristiwa tersebut terjadi pada tengah malam tanggal 5 Februari 2024, di Kecamatan Babulu. Terdakwa disebut menghabisi nyawa lima tetangganya. Kelima orang itu merupakan keluarga yang terdiri dari ayah, ibu, dan tiga anak. Setelah membunuh, terdakwa meruda-paksa dua korban dan mencuri ponsel serta uang Rp 363 ribu. JPU kemudian menuntut terdakwa 10 tahun penjara, sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, mengingat usia terdakwa saat peristiwa belum genap 18 tahun sehingga berstatus “anak yang berkonflik dengan hukum” (Terdakwa Anak). Adapun Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), mengatur:

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

2. Anak yang Berhadapan dengan Hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.

3. Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

Pasal 81

(2) Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.

(4) Anak yang telah menjalani 1/2 (satu perdua) dari lamanya pembinaan di LPKA dan berkelakuan baik berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.

(5) Pidana penjara terhadap Anak hanya digunakan sebagai upaya terakhir.

(6) Jika tindak pidana yang dilakukan Anak merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Kembali ke perkara pembunuhan sekeluarga di Penajam Paser Utara, setelah vonis dijatuhkan, sejumlah kerabat korban mengadakan “long march”. Mereka berjalan dari Pengadilan Negeri Penajam ke Kantor DPRD PPU. Sebuah spanduk bertuliskan “Jangan Zolimi Kami dengan UU Perlindungan Anak”. KUHP lama, memang adalah produk kolonial. Namun bukan berarti, KUHP Nasional harus mengusung semangat dan nafas yang berkebalikan, yakni mengobral “keringanan hukuman”. Ketika hukum tidak lagi dipandang sebagai “otoritas” yang harus dipatuhi, maka yang terjadi ialah ketidak-patuhan karena akan cenderung disepelekan. Kita harus ingat, mengapa Kolonial Belanda mampu bertahan dan bercokol selama lima abad lamanya di Nusantara, sementara sebelumnya kerajaan di Nusantara dapat tumbang sewaktu-waktu oleh serangan kerajaan lainnya dan silih-berganti tumbang oleh kerajaan lainnya, semata karena faktor “penegakan hukum” yang tidak kenal kata “kompromi” sebagai cara kerjanya.

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.