Norma Hukum Wajib Dibentuk secara Demokratis, namun Penegakannya Harus secara Komun!stik
RETRIBUTIVE JUSTICE Vs. RESTORATIVE JUSTICE, antara Norma
Hukum dan “Social Order”
Question: Saya merasa bahwa antara reformasi hukum dan
politik, tidak harus diidentikkan dengan norma hukum maupun penegakannya yang tidak
keras dan jauh dari kata represif. Hukum ya hukum, politik ya politik, ada
demarkasinya. Tidak ada kepatuhan terhadap hukum, bilamana wibawa hukum tidak
disegani oleh masyarakat. Efek jera, nyata mungkin tercapai bilamana masyarakat
yang diaturnya tidak meremehkan hukum. Tampaknya ada dua kendala di republik
kita, Indonesia, yakni norma hukum yang terkesan kompromistik terhadap perilaku
kejahatan dan penegakannya yang separuh-hati bila aturan hukumnya telah cukup
ideal.
Bukankah setiap mahasiswa di fakultas hukum, pernah diajarkan bahwa “hukum itu keras, namun itulah adanya” yang bermakna hukum memang harus represif-imperatif serta preskriptif? Bukanlah fungsi utama hukum untuk mengayomi ataupun mengimbau (fungsi sekunder hukum), namun untuk mengatur, mengancam sanksi bagi pelanggarnya, dan menjatuhkan hukuman. Bagaimana prediksi kedepannya setelah KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) baru yang diterbitkan tahun 2023 diberlakukan, apakah akan terjadi berkurangnya fenomena kejahatan ataukah justru kontraproduktif terhadap tujuan hukum yang hendak menciptakan ketertiban sosial dan keadilan?
Brief Answer: KUHP Nasional terlampau melebih-lebihkan ketidak-sukaannya
terhadap sifat retributif yang notabene ditujukan untuk menciptakan efek jera (law
as a tool of social engineering), dengan memperkenalkan pendekatan penuh
kompromi seperti sanksi kerja sosial, restorative justice, Perjanjian
Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement), plea bargaining,
mengubah sanksi vonis mati menjadi penjara seumur hidup, pengurangan ancaman
sanksi bagi aksi korupsi, dan lain sebagainya. Taruhannya terlampau besar,
yakni reputasi, sakralitas, dan wibawa hukum menjadi melemah di mata warga yang
diatur oleh hukum.
Alasannya klise : penjara telah terlampau penuh-sesak oleh narapidana penghuninya
yang “over kapasitas” sepanjang tahun. Jawaban yang lebih diplomatis ialah, kriminal
yang dipenjara justru akan belajar kejahatan-kejahatan baru dari kriminal lain
yang dipenjara bersama dengannya (S2 bagi kalangan kriminil). Namun bisa jadi,
dengan memperberat ancaman hukuman, masyarakat luas akan berpikir untuk kesekian
kalinya untuk menantang maupun “mencobai” hukum, sebelum kemudian mengurungkan
niatnya. Bila masyarakat tidak malu berbuat jahat, setidaknya takut akan konsekuensi
dibaliknya.
Meski, secara cukup dilematis, telah diatur bahwa kejahatan korupsi yang
dilakukan saat negara dilanda keadaan krisis maupun darurat seperti kasus Menteri
Sosial Juliari Batubara yang meng-korupsi dana sosial disaat wabah Corona Virus
melanda dunia pada tahun 2020, dapat saja dijatuhi vonis mati, namun telah
ternyata divonis secara sangat ringan, tidak sampai pidana penjara seumur
hidup. Kita memang menghadapi dua tantangan, yakni mengatur norma hukum yang mampu
memberikan “efek gentar” dan disaat bersamaan menegakkannya secara penuh komitmen
(NO EXCUSE) dalam rangka menghadirkan “efek jera” bagi pelaku maupun
bagi para calon pelaku.
Dalam berbagai kesempatan, penulis kerap mengutarakan bahwa “hukum wajib
dibentuk secara demokratis, namun penegakannya juga harus bersifat komun!stik
alias represif”. Sejauh ini, tidak ada kalangan yang menentang pandangan penulis
demikian, karena memang telah sejak lama terdapat adagium hukum klasik yang
menyatakan:
- Lex dura sed ita scripta.
Hukum
adalah keras tetapi harus ditegakkan.
- Lex dura, sed tamen
scripta. Hukum memang kejam, tetapi begitulah yang tertulis.
PEMBAHASAN:
Tren kejahatan ke depannya,
akan kian mengkhawatirkan, mengingat sifat KUHP Nasional yang kental nuansa “kompromistik”
tanpa ketegasan. Terpidana yang divonis pidana mati, dapat berubah menjadi “pidana
penjara seumur hidup” setelah menjalani masa tunggu selama 10 tahun. Pertanyaannya,
penjahat-penjahat yang tewas di tempat karena ditembak oleh petugas, semisal
pelaku pembegalan yang akan membacok korbannya, haruskan kita beri kelonggaran
waktu sebagai kompromi, semisal 10 menit baginya untuk beraksi atau melarikan
diri sebelum dieksekusi di tempat? Kita tahu bahwa terpidana yang dijatuhi
vonis mati, sifat kejahatan dibalik perbuatannya sudah tidak lagi termaafkan,
sehingga mengapa masih memberikan kompromi-pemaafan bernama “masa percobaan 10
tahun”?
Terdapat dua hipotesis untuk
menjawab, mengapa kejahatan-kejahatan paling primitif sekalipun seperti
merampok, perjudian, mencuri, menipu, menggelapkan, menganiaya, membunuh, serta
kejahatan-kejahatan primitif lainnya yang pernah ada dalam sepanjang peradaban
umat manusia, telah ternyata masih kerap terjadi dan tidak pernah absen dari
ruang persidangan? Jawaban pertama, ialah minimnya publikasi putusan-putusan pidana
yang menjatuhkan sanksi berupa vonis pemidanaan bagi sang pelaku. Pernah terdapat
seorang Klien, menuturkan bahwa orang-orang menjadi takut melanggar hukum
setelah membaca publikasi putusan-putusan yang diterbitkan di website yang penulis
asuh ini, karena berangkat dari peristiwa-peristiwa nyata praktek peradilan.
Kita ambil contoh vonis mati,
bila vonis yang dijatuhkan maupun eksekusinya dilakukan secara sepi dari
publikasi kepada publik luas, maka fungsi “penjeraan” menjadi tidak efektif sebagai
pembelajaran bagi masyarakat luas. Kita ambil contoh peristiwa para pekerja “online
scam” di negara-negara seperti Kamboja, warga China-Tiongkok yang terlibat
dalam sindikat kejahatan tersebut ketika kembali ke negaranya, bukan disambut
bak “korban yang pulang ke kampung halaman” seperti fenomena yang terjadi di Indonesia,
namun divonis pidana mati oleh pemerintah Tiongkok serta dipublikasikan secara
luas, agar rakyat Tiongkok lainnya tidak bermain-main untuk urusan “online
scam”.
Kembali ke era kerajaan di Tiongkok,
tereksekusi mati dieksekusi di depan rakyatnya, sehingga rakyat menyadari bahwa
kerajaan tidak main-main dalam menjatuhkan eksekusi mati. Ada seorang ahli
strategi perang bernama Sun Tzu, penulis “The Art of War” (seni perang),
mengisahkan caranya untuk menertibkan sesuatu, “shock therapy” tidak
boleh tanggung-tanggung dan konkret sifatnya. Suatu hari, raja meminta Sun Tzu
menertibkan para selir raja yang begitu tidak patuh pada aturan. Sun Tzu
menyanggupi permintaan raja, dengan satu syarat : apapun yang akan Sun Tzu
lakukan terhadap selir-selirnya, raja harus menghormati keputusan Sun Tzu. Raja
pun sepakat. Tidak lama kemudian, seorang selir kesayangan raja, dieksekusi
mati oleh Sun Tzu. Sejak saat itu, para selir menjadi taat dan patuh, tidak
lagi “tanpa aturan” bertindak sebebas kehendak mereka. Ada harga dibalik
kepatuhan terhadap aturan, yakni harga untuk penegakan dan keberhasilan
menciptakan kepatuhannya.
Di Indonesia, juga pernah
terdapat sejarah serupa. Ketika Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
(PPATK) menerbitkan peraturan yang mewajibkan pelaku usaha “money changer”
untuk melaporkan transaksi penukaran valas (valuta asing) konsumennya kepada PPATK,
pada mulanya berbagai pelaku usaha “money changer” tidak mematuhi,
mungkin karena memandang sebelah mata konsekuensinya. PPATK lalu menjatuhkan sanksi
denda yang cukup besar bagi sebuah usaha “money changer”, dan sejak saat
itu juga berbagai pelaku usaha “money changer” mendadak patuh terhadap aturan
hukum mengenai kepatuhan pelaporan transaksi keuangan para konsumennya. Tidak ada
lagi pelaku usaha “money changer” yang berani bermain-main maupun mencoba-coba.
Jawaban kedua dari hipotesis di
atas, ialah kurangnya komitmen untuk mengeksekusi vonis yang telah dijatuhkan
oleh hakim di pengadilan. Janganlah kita berspekulasi, dengan melemparkan
argumen yang tampak logis namun tidak valid, seperti : Di China, koruptor
dihukum mati namun korupsi masih terjadi sampai saat kini. Realitanya, bila
saja ancaman vonis mati bagi koruptor dihapuskan, bisa jadi aksi korupsi akan
merajalela di Tiongkok. Semua orang takut mati, terlebih dieksekusi mati
sesudah dipermalukan di depan publik. Di Indonesia, penjahat meremehkan vonis
mati, mengingat mereka yang mengaku-ngaku “pembela HAM” justru membela
kepentingan terpidana yang akan dieksekusi mati. Terdapat sebuah preseden oleh Mahkamah
Agung Republik Indonesia dalam putusannya Nomor 1415 K/PID.SUS/2017 tanggal 21
Agustus 2017, dalam pertimbangan hukumnya yang membenarkan sanksi vonis mati
serta efektivitasnya, menyatakan bahwa:
“Menimbang, bahwa terhadap
alasan kasasi dari Pemohon Kasasi / Para Terdakwa tersebut Mahkamah Agung
berpendapat sebagai berikut:
“Bahwa keberatan Para Terdakwa
dalam memori kasasi dari Para Terdakwa terkait alasan pertimbangan putusan
Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa pidana mati sebagai ‘hukuman
khusus’ yang diterapkan pada kasus-kasus berat saja. Keberatan tersebut
relevan dan sejalan dengan tindak pidana narkotika yang dilakukan Para Terdakwa
sebagai tindak pidana yang berat, bahkan tindak pidana narkotika ditempatkan
sebagai tindak pidana luar biasa (extra ordinary crime). Sehingga sangat layak
dan beralasan Para Terdakwa dijatuhi pidana mati;
“Bahwa tindak pidana narkotika
yang digolongkan sebagai tindak pidana yang berat sehingga dijadikan extra
ordinary crime diberlakukan hukuman khusus berupa pidana mati;
“Bahwa alasan dijatuhkannya
pidana mati bagi Para Terdakwa atau pelaku tindak pidana yang terbukti
melakukan kegiatan peredaran gelap narkotika seperti perbuatan Para Terdakwa
menjadi perantara dalam jual beli, menerima, menyerahkan narkotika golongan I
jenis ecstasy yang sangat banyak dengan jumlah 140.000 (seratus empat puluh
ribu) butir sangat beralasan dari segi hukum dan keadilan bagi untuk dijatuhi
pidana mati;
“Bahwa banyak Negara masih
memberlakukan pidana mati terhadap tindak pidana narkotika bahkan ada Negara
seperti Filipina mengeksekusi para pelaku tindak pidana narkotika tanpa melalui
proses peradilan;
“Bahwa pidana mati terhadap
tindak pidana narkotika di Indonesia masih tetap dipertahankan dan dibutuhkan
dalam rangka mengurangi pasokan narkotika dari luar wilayah Indonesia yang
semakin meningkat disebabkan karena selama beberapa tahun ini terjadi
moratorium pidana mati. Fakta menunjukan dengan adanya moratorium pidana mati
menjadi faktor pemicu para pelaku peredaran gelap tindak pidana narkotika
semakin meningkat dan nekat melakukannya;”
Siapa yang akan benar-benar merasa
menyesal / jera, menyalah-gunakan obat-obatan terlarang, ancamannya hanya “direhabilitasi
ke pusat rehabilitasi ketergantungan bagi penyalah-guna”, meski fakta
realitanya bandar obat-obatan terlarang tidak memiliki marketing seperti
memasang iklan pariwara ataupun spanduk, dimana prevalensi pemakai obat-obatan terlarang
terjadi akibat pergaulan dimana faktor pengaruhanya ialah kalangan pemakai itu
sendiri yang menulari sifat buruknya kepada yang bukan pemakai.
Belum lagi bicara mengenai fenomena
“obral remisi” oleh otoritas lembaga pemasyarakatan, pembebasan bersyarat,
grasi, amnesti, abolisi, rehabilitasi. Pemerintah eksekutif kita telah
terlampau banyak mengintervensi produk-produk lembaga yudikatif yang bernama
putusan vonis pemidanaan. Ketika itu terjadi, hakim yang menjatuhkan vonis justru
diposisikan sebagai tokoh “antagonis”-nya, suatu putar-balik logika moral
maupun logika hukum yang begitu meracuni (toxic government behaviour).
Jawaban ketiga dari hipotesis di
atas, ialah kurang beratnya ancaman hukuman bagi pelaku yang melanggar hukum. Pada
bulan Maret 2024, perkara pembunuhan sekeluarga di Kecamatan Babulu, hakim
berani menerobos Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Anak demi rasa keadilan.
Terdakwa kasus pembunuhan lima orang dari satu keluarga di Kecamatan Babulu,
Penajam Paser Utara, divonis 20 tahun penjara. Vonis yang dijatuhkan pada
tanggal 13 Maret 2024 tersebut lebih tinggi dua kali lipat dari tuntutan Jaksa
Penuntut Umum yang telah menuntut dengan ancaman hukuman paling maksimal
berdasarkan Undang-Undang yang ada. Namun, hakim tunggal dalam perkana “anak
yang berhadapan dengan hukum” ini berani menerobos Undang-Undang tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak, demi rasa keadilan bagi keluarga korban maupun
masyarakat.
Peristiwa tersebut terjadi pada
tengah malam tanggal 5 Februari 2024, di Kecamatan Babulu. Terdakwa disebut
menghabisi nyawa lima tetangganya. Kelima orang itu merupakan keluarga yang
terdiri dari ayah, ibu, dan tiga anak. Setelah membunuh, terdakwa meruda-paksa
dua korban dan mencuri ponsel serta uang Rp 363 ribu. JPU kemudian menuntut
terdakwa 10 tahun penjara, sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak,
mengingat usia terdakwa saat peristiwa belum genap 18 tahun sehingga berstatus “anak
yang berkonflik dengan hukum” (Terdakwa Anak). Adapun Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), mengatur:
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
2. Anak yang Berhadapan dengan
Hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak
pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.
3. Anak yang Berkonflik dengan
Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua
belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga
melakukan tindak pidana.
Pasal 81
(2) Pidana
penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari
maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.
(4) Anak yang telah
menjalani 1/2 (satu perdua) dari lamanya pembinaan di LPKA dan berkelakuan baik
berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.
(5) Pidana penjara terhadap
Anak hanya digunakan sebagai upaya terakhir.
(6) Jika
tindak pidana yang dilakukan Anak merupakan tindak pidana yang diancam dengan
pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, pidana yang dijatuhkan adalah
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Kembali ke perkara pembunuhan
sekeluarga di Penajam Paser Utara, setelah vonis dijatuhkan, sejumlah kerabat
korban mengadakan “long march”. Mereka berjalan dari Pengadilan Negeri
Penajam ke Kantor DPRD PPU. Sebuah spanduk bertuliskan “Jangan Zolimi Kami
dengan UU Perlindungan Anak”. KUHP lama, memang adalah produk kolonial. Namun bukan
berarti, KUHP Nasional harus mengusung semangat dan nafas yang berkebalikan,
yakni mengobral “keringanan hukuman”. Ketika hukum tidak lagi dipandang sebagai
“otoritas” yang harus dipatuhi, maka yang terjadi ialah ketidak-patuhan karena
akan cenderung disepelekan. Kita harus ingat, mengapa Kolonial Belanda mampu
bertahan dan bercokol selama lima abad lamanya di Nusantara, sementara sebelumnya
kerajaan di Nusantara dapat tumbang sewaktu-waktu oleh serangan kerajaan
lainnya dan silih-berganti tumbang oleh kerajaan lainnya, semata karena faktor “penegakan
hukum” yang tidak kenal kata “kompromi” sebagai cara kerjanya.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.