Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS

Simpang-Siur SOP Pengadilan ketika Tergugat Meninggal Dunia saat Proses Gugatan Berlangsung dan akan Diputus

Seni Menang dan Kalah (the Art of Win and Lose) dalam Menyikapi Dualisme SOP Peradilan

Teks yang Dibaca Tidak Sesuai Konteksnya (Pukul Rata Konteks), Itulah Hakim / Jurursita “ROBOT”

Tidak ada yang dapat menjamin, pihak tergugat atau salah satu tergugat akan tetap hidup sampai suatu gugatan diputus (proses gugat-menggugat di Pengadilan Negeri kental nuansa prosedural yang tidak efisien dari segi waktu, mulai dari tahap mediasi, jawab-menjawab, pembuktian, kesaksian, dapat mencapai satu tahun lamanya, bahkan lebih bila berlarut-larut jalannya proses persidangan karena faktor internal maupun eksternal aparatur peradilan itu sendiri), berkekuatan hukum tetap (upaya hukum Banding hingga Kasasi bahkan Peninjauan Kembali, dapat berlangsung hingga bertahun-tahun lamanya), begitupula ketika putusan yang telah ber-titel “inkracht” pun tidak tertutup kemungkinan pihak tergugat-tereksekusi masih akan tetap hidup serta panjang umur. Tidak ada pula yang dapat menjamin, bahwa pihak tergugat yang masih berusia relatif muda, tetap “live and sound” ketika sedang menjalani proses persidangan perkara perdata.

Mungkin terdengar paradoks, namun penulis telah pernah menyatakan kepada klien, semoga saja pihak tergugat yang digugat oleh sang klien karena telah merugikan dan menggelapkan modal usaha yang dipinjamkan kepada mereka, akan tetap hidup setidaknya sampai putusan dapat dieksekusi hingga tuntas. Telah ternyata pula, semakin banyak pihak-pihak yang didudukkan sebagai pihak tergugat, resiko bagi kepentingan pihak penggugat semakin riskan adanya. Sekali lagi, tiada yang dapat menjamin kesemua pihak tergugat tetap hidup hingga putusan “berkekuatan hukum tetap” dan telah berhasil dieksekusi.

SOP bermakna “prosedur baku standar”, yang artinya menegasikan dualisme standar ataupun praktik-praktik “berstandar ganda”, dalam rangka menyediakan kepastian hukum bagi masyarakat serta tata kelola institusi yang sehat. Yang membuat klien sangat dirugikan oleh sistem manajerial perkara di Pengadilan Negeri di Indonesia ialah, gugatan yang diajukan klien telah sangat rapih serta penuh persiapan matang, telah melewati serangkaian proses jawab-menjawab, pembuktian surat yang mencapai puluhan alat bukti dokumen, kesaksian “saksi fakta” maupun keterangan berbagai “saksi ahli” yang tidak mudah (serta tidak murah) untuk dihadirkan, berlarut-larutnya jalannya proses persidangan akibat seringnya hakim yang berhalangan hadir (meski sudah era eCourt dan eLitigation, namun itulah faktanya yang dialami klien yang terjun langsung sebagai penggugat tanpa didampingi kuasa hukum), saat tiba usainya agenda acara saksi dari pihak tergugat, barulah terungkap bahwa salah satu dari beberapa pihak tergugat telah meninggal dunia.

Tanpa kebijaksanaan, Majelis Hakim pemeriksa perkara tidak meminta Akta Kematian yang resmi dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, seketika itu juga merujuk Buku II tentang Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus Mahkamah Agung Edisi Tahun 2007, halaman 70 yang menuliskan : “Jika dalam proses pemeriksaan perkara, Tergugat meninggal dunia, maka perkara harus dicabut terlebih dahulu oleh Penggugat, selanjutnya Penggugat dapat mengajukan gugatan kembali kepada Ahli Waris Tergugat”—dapat kita renungkan, bahwa bagaimana mungkin “buku pedoman” bersifat mengikat publik pencari keadilan (“erga omnes”) selayaknya undang-undang? Bila hakim berkilah, bahwa “Buku Pedoman” maupun “Surat Edaran” berlaku untuk internal aparatur lembaga kehakiman, toh pada giliran atau yang terkena “getah”-nya ialah masyarakat umum pencari keadilan, secara langsung maupun tidak langsung.

Bila kita kritisi substansi redaksional norma dalam “Buku Pedoman” bagi kalangan hakim “robot” demikian, maka kita dapat menemukan sejumlah persoalan laten yang krusial sifatnya. Pertama, tidaklah dapat dibenarkan oleh hukum acara perdata bagi pihak penggugat untuk mencabut gugatan secara pihak bilamana proses gugat-menggugat telah memasuki agenda acara jawab-menjawab. Bagaimana bila pihak tergugat lainnya (bilamana terdapat lebih dari satu tergugat) tidak setuju atas pencabutan gugatan demikian? Semestinya hakim meminta persetujuan ahli waris “almarhum tergugat”, apakah setuju atau tidaknya gugatan dicabut oleh tergugat, bukan kepada kuasa hukum “almarhum tergugat” mengingat surat kuasa otomatis gugur ketika penerima kuasa mengetahui bahwa “principal”-nya telah meninggal dunia.

Persoalan kedua, belum pernah ada peraturan pelaksana berupa “petunjuk pelaksana” maupun “petunjuk teknis” bagaimana tata cara pencabutan gugatan itu dapat dilakukan bilamana satu atau lebih tergugat meninggal dunia, apakah konteksnya salah satu pihak tergugat yang meninggal atau bilamana hanya terdapat satu pihak tergugat dan pihak tersebut meninggal dunia. Persoalan ketiga, bukankah dimungkinkannya pencabutan gugatan secara sepihak, konteksnya ialah bilamana proses gugatan belum memasuki agenda acara jawab-menjawab—semisal baru memasuki agenda acara mediasi yang pada pokoknya belum pernah terjadi “surat jawaban” oleh pihak tergugat. Persoalan keempat, yang menjadi konteks dari teks pengaturan “Buku Pedoman” diatas ialah, apa yang menjadi konteksnya, itulah yang tidak terdapat rincian penjelasannya, alias pengaturan yang sumir nan ambigu, apakah konteksnya ialah gugatan baru memasuki agenda acara mediasi, pembacaan surat gugatan, pembacaan surat jawaban, replik, duplik, pembuktian surat, pembuktian saksi, kesimpulan, banding, kasasi, ataukah “pukul rata” secara kurang arif dan kurang bijaksana?

Idealnya, bilamana perkara telah memasuki agenda acara replik maupun duplik, maka pihak penggugat cukup diarahkan Majelis Hakim pemeriksa perkara untuk melakukan “renvooi” alias perbaikan terhadap nama pihak tergugat menjadi “almarhum tergugat” lalu merinci siapa saja ahli warisnya untuk dipanggil menghadap persidangan lewat “relaas panggilan sidang” yang dikirim oleh jurusita pengadilan. Adalah kepentingan hukum pihak ahli warisnya untuk tampil dan hadir untuk melakukan pembelaan diri, bukan justru pihak penggugat yang harus menjadi “penyidik”, menyeret-nyeret, dan mengemis-ngemis agar para ahli warisnya bersedia tampil menggantikan posisi “almarhum tergugat”. Ketika agenda acara telah memasuki tahap pembuktian—kesempatan terakhir tatap muka dengan Majelis Hakim, mengingat surat kesimpulan di-“submit” via aplikasi eCourt—maka gugatan tidak perlu dicabut dan tidak perlu ada perbaikan status nama pihak tergugat yang almahum sekalipun, mengingat keberlakuan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan (Pasal 2 angka 4 UU No.48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman), yang bermakna proses peradilan harus berjalan secara efisien disamping efektif.

Yang menjadi “law in concreto”-nya di lapangan, pihak hakim “robot” maupun jurusita “robot” akan terpaku pada nama tergugat yang ternyata sudah almarhum, lalu menyatakan seketika itu juga bahwa gugatan harus dicabut atau atas dasar ancaman “putusan tidak dapat diekeskusi” bila tidak diputus “gugatan tidak dapat diterima”. Adapun berikut ini yang menjadi “law in abstracto” pada literatur (teks) ilmu hukum, yang ternyata tidak diindahkan oleh sebagian kalangan hakim maupun para aparatur di pengadilan negeri : [Maharani Debora Manullang, Universitas Indonesia, skripsi berjudul “Prosedur beralihnya gugatan ganti kerugian dari pewaris kepada ahli waris ditinjau dari hukum acara perdata (Studi kasus H.M. Soeharto dalam perkara yayasan beasiswa Supersemar)”]

“Ketika suatu persidangan perkara perdata sedang berjalan di Pengadilan Negeri, terdapat kemungkinan salah satu pihak (dalam kasus ini tergugat) meninggal dunia. Dalam hukum pidana dimana jika terdakwa meninggal dunia penuntutan perkaranya gugur, maka dalam hukum acara perdata, meninggalnya tergugat, tidak menyebabkan gugatan menjadi gugur. Kedudukan tersebut digantikan oleh ahli warisnya sebab tampilnya ahli waris menggantikan pewaris sebagai tergugat bukan merupakan hak, tetapi kewajiban hukum.

“Dalam perkara perdata No.904/Pdt.G/2007/PN.Jaksel, almarhum Soeharto sebagai tergugat I meninggal dunia ketika sidang akan memasuki tahap kesimpulan. Tentu saja ahli waris dari Soeharto harus menggantikan kedudukannya. Namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Pertama adalah mengajukan penetapan ahli waris kepada Pengadilan Agama (pewaris dan ahli waris beragama Islam).

“Hal ini berguna untuk mengetahui siapa saja ahli waris yang akan bertanggungjawab jika putusan hakim menyatakan tergugat I (almarhum) wajib membayar ganti kerugian. Kedua, jika menginginkan adanya perubahan gugatan, yaitu mengubah nama tergugat asal menjadi nama ahli warisnya, hanya dapat dilakukan sampai tahap replik-duplik dengan memberitahukan terlebih dahulu peristiwa kematian tergugat kepada majelis hakim.

“Sedangkan jika tergugat meninggal dunia ketika sudah sampai tahap pembuktian dan kesimpulan, maka penggugat tidak perlu memperbaiki atau memperbaharui gugatan. Ahli waris tampil menggantikan pewaris sebagai tergugat sebagai kewajiban hukumnya. Ketiga, terhadap putusan pengadilan, tergugat yang meninggal dunia yang posisinya diganti oleh ahli waris, maka nama tergugat yang meninggal diganti dengan nama ahli warisnya.

“Jika seluruh ahli waris menolak warisan, maka anak-anak dari ahli waris yang menolak tampil berdasarkan kedudukan sendiri. Dan jika anak dari ahli waris tersebut juga menolak, maka tampil keluarga sedarah lainnya berdasarkan penggolongan ahli waris. Dan jika seluruh keluarga sedarah dari ahli waris tetap menolak, maka harta peninggalan pewaris menjadi milik negara dimana negara wajib melunasi segala utang pewaris sebanyak harga harta peninggalan mencukupi untuk itu (Pasal 832b KUHPerdata).”

Terdengar indah di telinga, namun akan menjelma “menyesatkan” (menjerumuskan) ketika kita secara berkebetulan mendapatkan Majelis Hakim “robot” yang menyidangkan perkara gugatan yang Anda daftarkan. Adapun dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 140 PK/Pdt/2015 tanggal 8 Juli 2015, kasus NEGARA REPUBLIK INDONESIA Vs. YAYASAN BEASISWA SUPERSEMAR, terdapat kaedah-kaedah hukum dengan kutipan sebagai berikut:

“Mohon dicatat bahwa di dalam perkara ini kedudukan Tergugat sudahdigantikan oleh para ahli warisnya (karena Tergugat meninggal dunia sewaktu proses perkara memasuki tahap pembuktian) dan para abhliwaris telah dipanggil secara sah untuk menjadi pihak di dalam perkara ini sebagai pengganti kedudukan dan tanggungjawab Tergugat.” [hlm. 36]

“Bahwa penggantian kedudukan Tergugat I di dalam perkara ini tidak pernah dipersoalkan lagi oleh para ahli warisnya, baik di tingkat banding, maupun di tingkat kasasi, sehingga hal ini tidak perlu dipersoalkan lagi di dalam proses peninjauan kembali terhadap Putusan Kasasi di dalam perkara ini; [hlm. 37]

“Bahwa menurut ketentuan Pasal 1100 KUHPerdata, utang seseorang diwariskan kepada para ahli warisnya;”

Begitupula doktrin seorang mantan hakim bernama M. Yahya Harahap, SH, dalam bukunya yang berjudul “Hukum Acara Perdata”, yang dipelajari secara susah-payah oleh para Sarjana Hukum selama masa perkuliahan, dituliskan dengan kutipan sebagai berikut: [Note : sumber hukum formil bukanlah hanya Undang-Undang, namun juga berupa doktrin para ahli hukum maupun yurisprudensi, karenanya Sarjana Hukum tidak identik dengan “Sarjana Undang-Undang” terlebih “Sarjana Buku Pedoman”]

”Meninggalnya salah satu pihak, tidak mengakhiri maupun menggugurkan gugatan. Pemeriksaan berjalan terus, sampai sengketa dapat dituntaskan penyelesaiannya. Tergugat meninggal dunia, digantikan oleh Ahli warisnya. Apabila pihak Tergugat meninggal selama proses persidangan berlangsung seperti pemeriksaan tingkat pertama di Pengadilan Negeri ... maka kedudukan Tergugat digantikan oleh ahli warisnya. Peralihan penggantian itu berdasarkan titel umum, oleh karena itu terjadi dengan sendirinya menurut hukum. Berarti penggantian kedudukan tersebut, tidak memerlukan persetujuan dari Penggugat, sebab tampilnya ahli waris menggantikan pewaris sebagai Tergugat bukan merupakan hak, tetapi kewajiban hukum bagi ahli waris yang bersangkutan. Dengan demikian Penggugat tidak perlu memperbaiki atau memperbaharui (renewal) gugatan.”

Hakim yang “wise” (bijaksana), tidak membuta (memakai kacamata kuda) pada “teks” norma hukum, namun melihat pada konteks “real” sesuai realita di lapangan. Ilustrasinya dapat kita jumpai pada putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1811 K/PDT/2011 tanggal 30 April 2011 dimana Tergugat II telah meninggal jauh sebelum gugatan diajukan, sehingga gugatan dinyatakan “tidak dapat diterima” alias “niet ontvankelijke verklaard” (atau yang biasa disingkat dengan sebutan istilah “N.O.”), dimana Majelis Hakim Agung membuat pertimbangan hukum sebagai berikut (berisi kaedah pengecualian):

“Menimbang, berbeda halnya apabila para pihak meninggal dunia selama dalam proses, dimana pengadilan wajib memberitahukan kepada ahli waris dari yang meninggal ic. Tergugat II telah meninggal dunia sebelum gugatan diajukan maka ahli waris Tergugat II secara sukarela datang menyatakan sebagai ahli waris dan akan membela kepentingan Tergugat II, (bandingkan putusan MA Nomor 332 K/Sip/1971 tanggal 10 Juli 1971);”

Sudah hampir satu abad lamanya peradilan kita berdiri dan beroperasi sebagai suatu negara merdeka dan berdaulat untuk membentuk norma hukumnya sendiri, dimana regulasi demikian produktifnya dicetak oleh negara maupun berbagai peraturan dan “surat edaran” oleh Mahkamah Agung RI—tidak terkecuali Undang-Undang yang kompleks semacam “omnibus law”—namun telah ternyata masalah laten-krusial perihal hukum acara perdata khususnya tentang meninggalnya pihak tergugat, diabaikan oleh pemerintah selaku penyusun kebijakan maupun para pimpinan lembaga kehakiman. Betapa tidak, terdapat simpang-siur yang begitu ekstrem dan berdisparitas, sekalipun masalah meninggalnya tergugat atau salah satu dari pihak tergugat merupakan isu hukum klasik juga klise, yang telah banyak terjadi, dan akan terus terjadi di masa mendatang.

Sebagai contoh konkret yang dialami langsung oleh pihak klien, di Pengadilan Negeri sekelas Bekasi—yang notabene kota metropolitan—telah ternyata tidak terdapat standar operasional baku (SOP) bilamana pihak tergugat atau salah satu pihak meninggal dunia saat berjalannya proses persidangan yang masih berlangsung. Hakim pada suatu register perkara perdata yang satu, menyatakan “memanggil ahli waris tergugat” ketika pihak tergugat meninggal dunia. Malangnya nasib yang menimpa klien, pada Pengadilan Negeri yang sama di Bekasi, hakim yang menyidangkan perkara gugatan perdata yang diajukan sang klien tergolong sebagai kriteria hakim “robot”, yang memberi perintah agar pihak penggugat mencabut gugatannya, sembari mengancam, “JIka gugatan diteruskan, maka akan kami putus ‘gugatan tidak dapat diterima’ alias ‘N.O’, niet ontvankelijke verklaard.”—sekalipun agenda acara persidangan telah melewati serangkaian pembuktian serta saksi dari pihak tergugat, sekalipun juga beberapa diantara tergugat lainnya notebene ialah ahli waris dari salah satu tergugat yang meninggal dunia, alias satu langkah lagi (menuju dan meraih) “putusan”—akan lebih menyengsarakan lagi, bilamana klien menyewa pengacara sebagai kuasa hukum, sia-sialah semua pengorbanan membayar “lawyering fee”, tergugat yang meninggal dunia namun resiko dibebankan ke pundak penggugat.

Sebagai bahan perbandingan, yang menjadi SOP pengadilan sebagaimana tercantum pada website resmi Pengadilan Negeri Bantul, Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Pengadilan Negeri Ponorogo, maupun Pengadilan Negeri Lahat, memiliki SOP yang sama, yakni dengan kutipan sebagai berikut: [Note penulis : akan terlihat “standar berganda” dibalik praktik peradilan di Indonesia, terutama ketika bandingkan dengan redaksional norma dalam “Buku Pedoman” sebagaimana disinggung di atas, maka manakah yang lebih “menjerumuskan” para pencari keadilan yang tampaknya ambiguitas SOP peradilan telah banyak “memakan” korban dan korban-korban baru terus bertumbangan akibatnya]

PENGGUGAT/TERGUGAT MENINGGAL DUNIA

Jika Penggugat atau tergugat setelah mengajukan gugatan meninggal dunia, maka ahliwarisnya dapat melanjutkan perkara.”

Persoalan berikutnya ialah, jika yang memerintahkan pencabutan gugatan ialah Majelis Hakim pemeriksa perkara, maka mengapa dibuat seolah-olah penggugat yang hendak mencabutnya? Kebetulan pihak kuasa hukum para tergugat sepakat untuk mencabut gugatan, karenanya gugatan dicabut, sekalipun tanpa mendengarkan keterangan ahli waris dari pihak  “almarhum tergugat” yang meninggal dunia apakah sepakat atau tidaknya gugatan dicabut. Semestinya, bila memakai paradigma berpikir hakim demikian, maka dalam amar putusan dinyatakan bahwa pihak penggugat dan para tergugat setuju dan sepakat mencabut gugatan karena salah satu tergugat meninggal dunia. Namun, pada hari yang sama itu juga Majelis Hakim membuat “penetapan” yang bunyikan membuat kesan seakan-akan penggugat secara tidak terpaksa, alias dengan prakarsa sendiri, serta secara sepihak, mencabut gugatan, dengan kutipan “penetapan” (yang semestinya berbentuk “putusan”, bukan “penetapan”) sebagai berikut:

MENETAPKAN :

1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara gugatan Nomor ...;

2. Menyatakan gugatan Penggugat tersebut, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bekasi, dalam egister perkara perdata Nomor ... , dinyatakan dicabut.”

Secara falsafah, adalah kepentingan pihak tergugat maupun ahli warisnya untuk maju ke persidangan melakukan pembelaan diri atau perlawanan, bantahan, jawaban, sanggahan, atau apapun itu sebutannya. Ketika pihak tergugat, yang bahkan telah melewati serangkaian jawab-menjawab, lalu meninggal dunia saat persidangan akan “selangkah lagi” menuju putusan, maka ketika ahli waris atau para ahli waris sang tergugat tidak hadir untuk menggantikan kedudukan / posisi tergugat, dapatlah kita artikan bahwa pihak “tergugat almarhum” maupun ahli warisnya melepaskan hak untuk melakukan pembelaan diri dari gugatan yang berlangsung. Adalah tidak rasional, bilamana pihak penggugat yang notabene warga sipil diharuskan lembaga peradilan menjadi selayaknya seorang “penyidik” yang dapat mencari tahu, siapa saja ahli waris almarhum tergugat (wajib dirinci seluruhnya, untuk satu per satu siapa saja nama lengkap serta alamat domisili mereka).

Yang menjadi induk norma dari hukum acara perdata di Indonesia ialah HIR dan R.Bg, yang setingkat Undang-Undang—alias bukan “Buku Pedoman MA RI”—bahkan juga ada “BUKU SAKU Gugatan Sederhana MA RI” namun mengikat publik pencari keadilan. Dalam kaitannya dengan meninggalnya pihak tergugat, telah diatur lewat Pasal 390 (2) HIR/ 718 (2) R.Bg : ”Jika orang itu sudah meninggal dunia, maka surat juru sita itu disampaikan pada ahli warisnya, jika ahli warisnya tidak dikenal maka disampaikan pada kepala desa ditempat tinggal terakhir dari orang yang meninggal dunia itu di Indonesia, mereka berlaku menurut aturan yang disebut di atas ini. Jika orang yang meninggal dunia itu masuk golongan orang asing maka surat juru sita itu diberitahukan dengan surat tercatat pada balai harta peninggalan.”

Teknis selanjutnya dapat merujuk pada kaedah Pasal 7 RV (Reglement of de Rechtsvordering) : ”Terhadap orang-orang yang telah meninggal dunia, pemberitahuan gugatan atau pemberitahuan lainnya dilakukan terhadap semua ahli waris dan sekaligus, tanpa menyebut nama  dan tempat tinggalnya, ditempat tinggal terakhir almarhum dan tidak boleh melebihi waktu 6 bulan setelah meninggalnya.” Pihak klien telah memberi input kepada Majelis Hakim perihal norma hukum acara perdata di atas, namun Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Bekasi bersikukuh berpedang serta berpendirian pada “Buku Pedoman MA RI”—dapat para pembaca bayangkan, betapa dapat menjelma arogansi serta diktatoriatnya sebuah “Buku Pedoman MA RI” terbitan lama yang sebagian besar isinya bahkan sudah tidak relevan terhadap hukum acara perdata kontemporer, dimana penulis memberinya julukan sebagai “hakim jadul, zaman dulu”.

Pada mulanya, penulis bersikukuh agar klien tidak mencabut gugatannya juga agar tidak bersedia dipaksa mencabut gugatan, mengingat pada kesempatan sebelumnya penulis telah pernah memberikan opini hukum kepada sang klien bahwasannya “meninggalnya tergugat tidak menggugurkan gugatan”. Namun kemudian penulis membuat keputusan berbeda dan memberi rekomendasi yang bertolak-belakang kepada sang klien—yang telah sangat dirugikan dalam hal ini tentunya—untuk mencabut gugatan, daripada gugatan “inkracht” terancam tidak dapat dieksekusi, mengingat adanya ancaman demikian oleh hakim “robot” sebagaimana preseden berupa putusan Mahkamah Agung RI Nomor 317 PK/Pdt/2018 tanggal 30 Mei 2018, yang memuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

“Alasan Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, dengan pertimbangan bahwa setelah membaca dan meneliti memori peninjauan kembali dan kontra memori peninjauan kembali para pihak dihubungkan dengan pertimbangan hukum putusan kasasi Judex Juris, ternyata telah terdapat suatu kekhilafan hakim ataupun kekeliruan yang nyata dalam pertimbangan hukum putusan kasasi Judex Juris yang membatalkan putusan Judex Facti dengan menyatakan “dalam hal salah seorang pihak Tergugat meninggal dunia pada saat sedang berjalan persidangan maka gugatan Penggugat tidak perlu dicabut apalagi ...... dan seterusnya” dengan pertimbangan sebagai berikut:

- Bahwa jauh sebelum putusan Judex Facti / Pengadilan Negeri Surakarta tanggal 13 Maret 2014, Tergugat IV (Muljono Hartono) berdasarkan Kutipan Akta Kematian tanggal 13 Juli 2013 telah meninggal dunia pada tanggal 4 Juli 2013 (bukti T IV. V-17); [Note Penulis : Pertanyaan yang lebih relevan ialah, kapan gugatan didaftarkan ke kepaniteraan Pengadilan Negeri? Dalam kasus yang dialami klien, persidangan berjalan telah selama 13 bulan belum juga kunjung tiba pada agenda acara “surat kesimpulan”, terlebih agenda pembacaan putusan yang tentunya dapat mencapai satu setengah tahun total masa persidangan gugatan meski klien selaku penggugat selalu berupaya hadir setiap kali persidangan digelar.]

- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hak Waris tanggal 26 September 2013 Alm. Muljono Hartono mempunyai Ahli Waris disamping Tergugat V (Indah Susilowati Sutrisno) selaku istri juga 3 (tiga) orang anak: Vonny Susanti, Ervin dan Roedy Setyawan (bukti T IV.V-18);

- Bahwa membaca dan meneliti Putusan Judex Facti (Pengadilan Negeri Surakarta dan Pengadilan Tinggi Semarang) serta Putusan Kasasi Judex Juris ternyata nama Tergugat IV (Muljono Hartono) masih tetap tercantum pada masing-masing putusan tersebut; [Note Penulis : sang Hakim Agung “robot” berpikir bahwa dengan dicantumkannya nama almarhum sebagai tergugat, maka putusan menjadi “non-executable”.]

- Berdasarkan fakta-fakta di atas, dengan berpedoman kepada:

1. Buku II Tentang Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus Mahkamah Agung Edisi Tahun 2007, halaman 70 menjelaskan:

“Jika dalam proses pemeriksaan perkara, Tergugat meninggal dunia, maka perkara harus dicabut terlebih dahulu oleh Penggugat, selanjutnya Penggugat dapat mengajukan gugatan kembali kepada Ahli Waris Tergugat”;

2. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 459 K/Sip/1973 tanggal 29 Desember 1975 menyatakan:

“Karena Tergugat I telah meninggal dunia sebelum perkara di putus oleh Pengadilan Negeri, adalah tidak tepat jika nama Tergugat I masih saja dicantumkan dalam Putusan Pengadilan Negeri, karena seandainya Penggugat menginginkan Tergugat I diikutsertakan sebagai pihak dalam perkara ini, yang harus digugat adalah Ahli Warisnya”;

Dengan demikian subjek hukum gugatan Penggugat dalam perkara a quo tidak lengkap dan tidak jelas yang dapat berakibat pada pelaksanaan putusan yang tidak bisa di jalankan (non executable), sehingga gugatan Penggugat cacat formil dan harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), untuk itu Putusan Kasasi Judex Juris tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan;

M E N G A D I L I:

- Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali tersebut;

- Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 80K/Pdt/2015 tanggal 27 Agustus 2015 yang membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 220/Pdt/2014/PT.Smg tanggal 4 Agustus 2014 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 86/Pdt.G/2012/PN.Ska tanggal 13 Maret 2014;

MENGADILI KEMBALI:

Dalam Pokok Perkara:

- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.”

Saat pada mulanya penulis merekomendasikan sang klien untuk “all out” dengan menghadirkan para profesional untuk didengar keterangannya di muka persidangan sebagai “keterangan ahli”, yang tentunya berbiaya serta perlu persiapan matang serta “pengorbanan” yang tidak sedikit—mengingat gugatan sang klien telah penulis prediksi akan berbuah keberhasilan, dimana perlawanan pihak tergugat sangat minim dikarenakan gugatan disusun secara “rapat” tanpa menyisakan ruang celah untuk berkilah—namun pada akhirnya penulis justru menyarankan agar sang klien mencabut gugatan saat akan memasuki agenda acara “surat kesimpulan” di Pengadilan Negeri, sungguh suatu kondisi yang dilematis bila tidak dapat disebut sebagai ironi.

Secara “text book”, alias teori-teori yang dimuat dalam doktrin para penulis buku yang dipelajari para Sarjana Hukum di bangku perkuliahan, pendirian penulis untuk tetap melanjutkan persidangan meskipun salah satu dari pihak tergugat meninggal dunia terungkap saat agenda acara saksi dari pihak tergugat usai, adalah sudah “on the track”. Akan tetapi, pada muaranya, arogansi “ego sektoral” kalangan lembaga kehakiman (menafikan doktrin-doktrin para akademisi hukum) membuat sia-sia segala jirih-payah membeli (mahal-mahal) serta (repot-repot) membaca berbagai teks buku ilmu hukum selama di perguruan tinggi selama bertahun-tahun sebelum kemudian dinyatakan lulus dengan indeks prestasi tinggi, namun seketika itu pula dimentahkan oleh “Sarjana Buku Pedoman MA RI”. Alhasil, dosen yang “praktikal” akan memberi skor “0” besar bagi mahasiswa yang dalam lembar ujian menjawab soal pertanyaan “si berhutang jika meninggal dunia, maka otomatis menjadi beban ahli waris, karena ahli waris menggantikan kewajiban-kewajiban si pemberi warisan”.

Ketika kita sebagai para Sarjana Hukum membentur tembok tebal birokrasi sistem peradilan kita yang penuh semangat egosentris, maka tidak ada pilihan lain selain menerapkan “seni menang dan kalah” (the art of win and lose) karenanya kita menjadi paham “seni (kapan harus) mundur, menarik diri, serta mengalah”, dimana kepentingan klien jauh lebih penting daripada ego pribadi penulis. Mungkin saja dalam perang argumentasi bilamana penulis menyarankan pihak klien untuk tetap maju menempuh upaya hukum terhadap putusan hakim “robot” yang bergelar “Sarjana Buku Pedoman”, tampaknya akan berbuah kemenangan, namun berpotensi kemenangan temporer yang mana tetap terbuka peluang “lembaran sengketa baru”, yakni dinyatakan “tidak dapat dieksekusi” oleh pihak jurusita “robot”. Karena itulah, pada akhirnya, strategi yang diterapkan ialah mengutip anekdot dari Rhenald Kasali : “Sejauh apapun kita (telah) salah melangkah, putar haluan sekarang juga!

Tampaknya kalangan hakim, baik hakim muda maupun hakim senior (tidak terkecuali kepala panitera perdata dan jurusita pengadilan)—mengingat dalam peristiwa yang dialami sang klien, adalah hakim senior yang menjadi hakim “robot” alias “Sarjana Buku Pedoman”—perlu ditatar, untuk memiliki keterampilan membedakan mana konteks “tergugat meninggal dunia sebelum gugatan didaftarkan ke panitera pengadilan” dan konteks “tergugat meninggal dunia setelah gugatan memasuki agenda acara jawab-menjawab”. Sebagai ilustrasi konkret kemampuan hakim untuk membaca serta membedakan konteks, tampak secara tersurat dalam putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 88/Pdt.G/2019/PN Mtr tanggal 12 Desember 2019, dimana yang menjadi KONTEKS ialah “Tergugat meninggal dunia sebelum gugatan diajukan”, dimana Majelis Hakim membuat pertimbangan hukum sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, para pihak masing-masing menghadap Kuasanya tersebut kecuali Tergugat I yang ternyata telah meninggal dunia; [hlm. 8]

“Bahwa pada surat panggilan dan gugatan yang sampaikan Juru Sita Pengadilan Negeri Mataram jelas tertulis bahwa : SERITA : Agama Budha Umur 52 Tahun beralamat di Dusun Medain , Desa Tegal Maja Kecamatan Tanjung, KLU yang selanjutnya disebut sebagai Tergugat I;

“Bahwa pada surat panggilan tersebut, Juru Sita Pengadilan Negeri Mataram menerangkan bahwa ‘Juru Sita tidak bertemu dengan Serita (Tergugat I) karena yang bersangkutan telah meninggal dunia sesuai surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Tegal maja tanggal 24 Mei 2019 sehingga dengan ini ditariknya Serita sebagai Tergugat I berarti Penggugat telah menggugat orang yang telah meninggal dunia, maka jelas gugatan Penggugat telah salah alamat /salah sasaran dan merupakan gugatan yang keliru dalam menarik pihak sebagai Tergugat (Error In Persona) [hlm. 9]

“Menimbang bahwa, berdasarkan bukti T.1 berupa Surat Keterangan Meninggal Nomor 41/Pem.14.2/TM/VIII/2019 tanggal 19 Agustus 2019 ternyata benar Tergugat I telah meninggal dunia namun tidak jelas kapan Tergugat I meninggal dunia Hal ini diperkuat pengakuan Penggugat dalam Repliknya Penggugat menyatakan Tergugat I meninggal dunia pada tanggal 24 Mei 2019; [hlm. 22, dst]

Menimbang bahwa, jika benar Tergugat I baru meninggal dunia setelah gugatan ini didaftarkan Penggugat di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mataram Kelas I A maka ada kewajiban Penggugat untuk menyampaikan daftar ahli waris Tergugat I di persidangan, namun demikian Penggugat tidak pernah menyerahkan daftar ahli waris dimaksud sehingga tidak jelas kepada siapa hak menjawab gugatan Penggugat akan diberikan. Tidak diberikannya daftar ahli waris Tergugat I oleh Penggugat telah menghilangkan kesempatan ahli waris Tergugat I untuk menyatakan sikapnya atas gugatan Penggugat terhadap Tergugat I;

“Menimbang bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 833 BW, maka para ahli waris dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal. Demikian pula Pasal 1100 BW menentukan bahwa Para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, harus ikut memikul pembayaran utang, hibah, wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterimanya masing-masing dari warisan itu.

“Menimbang bahwa, J. Satrio, S.H. dalam bukunya Hukum Waris (hal. 87) mengatakan bahwa Hak Saisine adalah hak dari pada ahli waris untuk tanpa berbuat suatu apa, otomatis/demi hukum menggantikan kedudukan si pewaris dalam lapangan hukum kekayaan. Hak dan kewajiban si pewaris (secara otomatis menjadi hak dan kewajiban ahli waris), sekalipun ahli waris belum/ tidak mengetahui adanya pewarisan.

“Mahkamah Agung dalam beberapa putusannya perihal kedudukan ahli waris sebagai pihak yang harus menggantikan kedudukan si pewaris di persidangan menentukan sebagai berikut: Putusan Mahkamah Agung RI Register Nomor: 332 K/Sip/1971 : ‘Dalam hal sebelum perkara diputuskan, tergugatnya meninggal, haruslah ditentukan lebih dahulu siapa-siapa yang menjadi ahliwarisnya dan terhadap siapa selanjutnya gugatan itu diteruskan, karena bila tidak putusannya akan tidak dapat dilaksanakan.’”

KAEDAH HUKUM dari putusan di atas:

- Tidak bisa dibenarkan pengadilan secara sumir menyatakan betul Tergugat telah meninggal berdasarkan pengakuan kuasa hukum tergugat ataupun pengakuan salah satu pihak tergugat lainnya, namun setidaknya harus ada bukti SURAT KETERANGAN KEMATIAN dari pejabat yang berwenang.

- Akta Kematian yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil belum ada atas nama almarhum tergugat, maka secara yuridis (de jure) yang bersangkutan adalah “masih hidup”, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga aktif tercatat sebagai warga secara administrasi kependudukan. Adalah bentuk itikad tidak baik pihak tergugat, bilamana secara “de facto” sudah almarhum namun secara “de jure” dibiarkan masih hidup—potensi penyalah-gunaan identitas kependudukan almarhum seperti dokumen KTP dan sebagainya untuk mengaburkan aset-aset kepemilikan dalam rangka membuat gugatan menjadi tidak berbuah hasil saat pihak penggugat hendak melacak aset milik “almarhum tergugat” yang hendak dieksekusi.

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.