KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Runtuhnya Jurnalisme Akibat AI “Predator Konten”, Pilar Demokrasi pun Terancam Kolaps

Pemerintah yang Represif dan Otoriter, Diam ketika Pers “Berdarah-Darah” serta Membiarkan Dimangsa oleh AI “Pencuri Konten”

Ketika faksi penyeimbang di parlemen, telah diperlemah akibat “koalisi gemuk”, maka parlemen selaku “wakil rakyat” kehilangan perannya sebagai penyeimbang dan pengawas kebijakan pemerintah selaku eksekutif. Salah satu pilar terakhir dari prinsip negara demokratis, ialah keberadaan pers serta kebebasan untuk meliput dan mewartakan. Ketika pers juga dibiarkan melemah dan kehabisan nafas, maka pada saat itulah pemegang kekuasaan akan cenderung “tends to corrupt”, mengingat kekuasaan adalah “candu” dan kesempatan untuk “corrupt” terbuka lebar disamping “menggoda” untuk disalah-gunakan.

Kita sering mendengar pidato presiden Republik Indonesia selaku Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan kita, berkata bahwa “Ada pers, tidak? Ada pers, tidak?”—suatu guyonan atau candaan yang sama sekali tidak lucu dipertontonkan oleh seorang Kepala Negara yang semestinya memberi teladan yang baik bagi jajarannya di birokrasi elit pemerintahan. Ada dua cara membungkam pers. Pertama, brendel dengan mencabut izin operasional media massa maupun jurnalis, rampas alat kerjanya, intimidasi dengan teror, gugatan, upaya kriminalisasi, dsb (metode ekplisit). Kedua, “pembungkaman secara terselubung”, dan cara kedua inilah yang akan kita bahas (metode implisit).

Ketika media digital untuk kali pertamanya bertumbuh, segmen pasar media masssa cetak (koran cetak) merosot drastis, mengakibatkan beberapa diantara media massa cetak konvensional gulung tikar, atau menyesuaikan biaya operasionalnya dengan beralih ke media daring (online). Kini, pada era AI (artificial intelligence), yang mampu menyajikan berita bagi warganet dengan mencuri konten-konten berbagai media massa, akibatnya terjadi fenomena “zero click” pada website-website media yang menjadi sumber data primer dari “bot-bot AI” yang melakukan “crawling” data-data berita.

Buntutnya, industri media “berdarah-darah”, membiayai tenaga jurnalis untuk meliput, ongkos bahan bakar untuk meliput, namun pemasukan dari iklan menipis drastis dimana mereka terancam “tanpa pengunjung” mengingat kecenderungan netizen saat kini ialah cukup membaca hasil rangkuman ringkas ulasan berita yang disajikan oleh AI, tanpa meng-klik website sumber asli berita yang dicuplik dan di-parafrase kontennya oleh AI, dimana AI pun bisa jadi tanpa etika pencuplikan dengan sama sekali tidak menerangkan alamat website yang menjadi sumber asal kontennya.

Di Amerika Serikat, beberapa industri pers telah pernah mengajukan gugatan terhadap industri AI, meminta kompensasi akibat “pencurian konten” oleh AI. Di Indonesia, pers hanya bisa mengemis-ngemis. Pemerintah di Indonesia, seolah membiarkan itu terjadi, lewat kebijakan “mata tertutup” alias berpura-pura “buta” (membutakan diri) dari nasib industri pers yang sudah berada “di ujung tanduk” dengan pengurangan pegawai maupun pragmatisme kualitas pemberitaan sebagai upaya efisiensi yang tidak terhindarkan (bahkan banyak yang telah menjelma “pers bayaran” demi menutupi biaya operasional), dimana beberapa pers yang sebelumnya mapan dan besar, mendadak kolaps.

Bila di negara-negara Eropa serta China, telah dibuat aturan rigid mengenai AI, dengan membakukan norma-norma etika AI kedalam norma hukum yang dapat ditegakkan dengan daya paksa alat kelengkapan negara, hingga saat kini di Indonesia belum terdapat “hukum positif” yang benar-benar mengatur industri AI secara imperatif dan normatif selain sekadar “pedoman” (yang bisa dipatuhi juga bisa tidak diindahkan). Pemerintah di Eropa dan bahkan di China yang konon “tidak demokratis”, telah ternyata merasa berkepentingan untuk melindungi segenap warganya, tanpa terkecuali insan pers agar tidak dikanibalisasi oleh korporasi dibalik industri AI—sekalipun salah satu “bot AI” yang paling masif, juga berasal dari Negeri TIongkok.

Pertanyaan terbesar yang patut kita tanyakan ialah : Siapakah yang paling akan diuntungkan, ketika pers kolaps satu per satu? Bagi elit politik pemegang kekuasaan, pers ibarat “gonggongan anjing” yang berisik. Kita masih ingat kasus gugatan Menteri Pertanian yang menggugat media Tempo ke pengadilan, karena memberitakan kualitas beras yang disimpan pada gudang di Bulog telah ternyata bermutu rendah yang bahkan busuk atau dibiarkan membusuk. Itu merupakan metode pertama, suatu ketidak-sukaan dan arogansi elit yang eksplisit membenci pers. Akan tetapi, tiada yang lebih licik dan jahat daripada cara-cara terselubung, membungkam pers secara tersirat, metode kedua, dimana musuh atau pelaku yang dituding sebagai penyebab runtuhnya pers ialah industri AI, bukan represi pemerintah.

Membiarkan pers mati lemas perlahan-lahan kehabisan nafas dan darah, tampak sebagai skenario paling sempurna, dimana pemerintah tidak akan dijadikan sosok “antagonis” oleh publik yang tidak mengetahui duduk perkara sebenarnya penyebab dibalik kejatuhan industri pers di dunia global maupun Tanah Air. Negara, seolah tidak benar-benar hadir bagi kalangan pers, dan memang sengaja tidak hadir serta menikmati kejatuhan pers. Pers, dibiarkan mencari jalan keluarnya sendiri agar dapat tetap survive dan beroperasi ditengah disrupsi teknologi AI yang “rakus mencuri konten”, dimana tampaknya kecenderungan sifat rakus Ai tidak kunjung menurun, justru kian meningkat secara eksponensial.

Kini, sebagian besar pengunjung website pemberitaan maupun media online, disesaki traffic dari “mesin bot AI”, mengakibatkan beban ongkos infrastruktur IT terkuras oleh akibat ulah industri AI harus ditanggung oleh pemilik website, namun tanpa imbal-balas kompensasi apapun oleh industri AI. Kita pun patut bertanya, dimana letak kedaulatan republik kita, mengingat berbagai industri AI notabene bermarkas di luar Indonesia, sehingga pemilik dan “beneficial owner”-nya ialah bukan Bangsa Indonesia, namun mengapa dibiarkan meluluh-lantakkan pelaku usaha media di Indonesia?

Jawabannya ialah adanya “konflik kepentingan” yang saling tidak sejalan antara pemerintah dan industri pers. Pemerintah ingin menyingkirkan gangguan ataupun “noise” seperti apapun. Tanpa pers yang menyuarakan kepentingan dan aspirasi publik, artinya roda pemerintahan dapat dijalankan tanpa adanya kebisingan apapun, rakyat patuh tanpa tahu apa yang sebetulnya terjadi, agenda-agenda politis elit politik menyusup deras tanpa restriksi apapun, dan mata publik benar-benar menjadi “buta berita” terhadap apa yang selama ini maupun yang dilakoni oleh pemerintahnya yang sedang berkuasa.

Sebenarnya, mudah saja bagi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk melarang adanya traffic dari AI “pencuri konten” yang berasal dari luar negeri untuk merambah ke dalam negeri, belajar dari pengalaman kemampuan Komdigi untuk memblokir website-website ilegal juga memblokir AI tertentu yang berkaitan dengan konten pornograf! ataupun perjud!an. Namun, kembali lagi, kendala utama yang industri pers kita hadapi ialah “political will” pemerintah, yang merasa lebih nyaman bila pers dibungkam untuk selamanya. Ketika pers kita kolaps sepenuhnya, bangkrut, yang akan merayakannya bukanlah publik kita, namun pemerintahan yang menjelma tidak demokratis karena runtuhnya pilar demokrasi yang bernama jurnalisme.

Tampaknya, pemerintah kita lebih licik daripada yang kita bayangkan. Pemerintah juga memelihara pers yang selama ini dinilai “dekat dengan pemerintah”, dijadikan agen untuk mewartakan “kerja-kerja” dan “prestasi” pemerintah, agar dapat ditonton atau didengarkan kepada publik dalam rangka mendongkrak popularisme rezim pemerintahan yang sedang berkuasa. Dengan diberikan izin khusus “pers peliput kegiatan istana kepresidenan”, maka lembaga pers tersebut tidak akan berani mempublikasi berita yang mengkritisi kebijakan pemerintah, agar izin “spesial”-nya tidak dicabut dan tetap bisa meliput kegiatan presiden dan sang wakil presiden dari jarak yang sangat dekat. Itulah tanda-tanda kemerosotan kualitas jurnalisme di Tanah Air, ketika pers telah berada di bawah ketiak pemerintah yang sedang berkuasa dalam rangka “menyelematkan diri” sekalipun “megap-megap” hampir kehabisan nafas, sementara pers yang independen dan kritis kian terpuruk.

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.