Pemerintah yang Represif dan Otoriter, Diam ketika Pers “Berdarah-Darah” serta Membiarkan Dimangsa oleh AI “Pencuri Konten”
Ketika faksi penyeimbang di parlemen, telah diperlemah akibat “koalisi gemuk”, maka parlemen selaku “wakil rakyat” kehilangan perannya sebagai penyeimbang dan pengawas kebijakan pemerintah selaku eksekutif. Salah satu pilar terakhir dari prinsip negara demokratis, ialah keberadaan pers serta kebebasan untuk meliput dan mewartakan. Ketika pers juga dibiarkan melemah dan kehabisan nafas, maka pada saat itulah pemegang kekuasaan akan cenderung “tends to corrupt”, mengingat kekuasaan adalah “candu” dan kesempatan untuk “corrupt” terbuka lebar disamping “menggoda” untuk disalah-gunakan.
Kita sering mendengar pidato presiden
Republik Indonesia selaku Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan kita,
berkata bahwa “Ada pers, tidak? Ada pers, tidak?”—suatu guyonan atau
candaan yang sama sekali tidak lucu dipertontonkan oleh seorang Kepala Negara
yang semestinya memberi teladan yang baik bagi jajarannya di birokrasi elit pemerintahan.
Ada dua cara membungkam pers. Pertama, brendel dengan mencabut izin operasional
media massa maupun jurnalis, rampas alat kerjanya, intimidasi dengan teror,
gugatan, upaya kriminalisasi, dsb (metode ekplisit). Kedua, “pembungkaman secara
terselubung”, dan cara kedua inilah yang akan kita bahas (metode implisit).
Ketika media digital untuk kali
pertamanya bertumbuh, segmen pasar media masssa cetak (koran cetak) merosot
drastis, mengakibatkan beberapa diantara media massa cetak konvensional gulung
tikar, atau menyesuaikan biaya operasionalnya dengan beralih ke media daring
(online). Kini, pada era AI (artificial intelligence), yang mampu
menyajikan berita bagi warganet dengan mencuri konten-konten berbagai media
massa, akibatnya terjadi fenomena “zero click” pada website-website
media yang menjadi sumber data primer dari “bot-bot AI” yang melakukan “crawling”
data-data berita.
Buntutnya, industri media “berdarah-darah”,
membiayai tenaga jurnalis untuk meliput, ongkos bahan bakar untuk meliput,
namun pemasukan dari iklan menipis drastis dimana mereka terancam “tanpa
pengunjung” mengingat kecenderungan netizen saat kini ialah cukup membaca hasil
rangkuman ringkas ulasan berita yang disajikan oleh AI, tanpa meng-klik website
sumber asli berita yang dicuplik dan di-parafrase kontennya oleh AI, dimana AI
pun bisa jadi tanpa etika pencuplikan dengan sama sekali tidak menerangkan alamat
website yang menjadi sumber asal kontennya.
Di Amerika Serikat, beberapa
industri pers telah pernah mengajukan gugatan terhadap industri AI, meminta kompensasi
akibat “pencurian konten” oleh AI. Di Indonesia, pers hanya bisa mengemis-ngemis.
Pemerintah di Indonesia, seolah membiarkan itu terjadi, lewat kebijakan “mata
tertutup” alias berpura-pura “buta” (membutakan diri) dari nasib industri pers
yang sudah berada “di ujung tanduk” dengan pengurangan pegawai maupun
pragmatisme kualitas pemberitaan sebagai upaya efisiensi yang tidak
terhindarkan (bahkan banyak yang telah menjelma “pers bayaran” demi menutupi
biaya operasional), dimana beberapa pers yang sebelumnya mapan dan besar,
mendadak kolaps.
Bila di negara-negara Eropa
serta China, telah dibuat aturan rigid mengenai AI, dengan membakukan norma-norma
etika AI kedalam norma hukum yang dapat ditegakkan dengan daya paksa alat
kelengkapan negara, hingga saat kini di Indonesia belum terdapat “hukum positif”
yang benar-benar mengatur industri AI secara imperatif dan normatif selain
sekadar “pedoman” (yang bisa dipatuhi juga bisa tidak diindahkan). Pemerintah di
Eropa dan bahkan di China yang konon “tidak demokratis”, telah ternyata merasa
berkepentingan untuk melindungi segenap warganya, tanpa terkecuali insan pers
agar tidak dikanibalisasi oleh korporasi dibalik industri AI—sekalipun salah
satu “bot AI” yang paling masif, juga berasal dari Negeri TIongkok.
Pertanyaan terbesar yang patut
kita tanyakan ialah : Siapakah yang paling akan diuntungkan, ketika pers kolaps
satu per satu? Bagi elit politik pemegang kekuasaan, pers ibarat “gonggongan
anjing” yang berisik. Kita masih ingat kasus gugatan Menteri Pertanian yang
menggugat media Tempo ke pengadilan, karena memberitakan kualitas beras yang
disimpan pada gudang di Bulog telah ternyata bermutu rendah yang bahkan busuk
atau dibiarkan membusuk. Itu merupakan metode pertama, suatu ketidak-sukaan dan
arogansi elit yang eksplisit membenci pers. Akan tetapi, tiada yang lebih licik
dan jahat daripada cara-cara terselubung, membungkam pers secara tersirat,
metode kedua, dimana musuh atau pelaku yang dituding sebagai penyebab runtuhnya
pers ialah industri AI, bukan represi pemerintah.
Membiarkan pers mati lemas perlahan-lahan
kehabisan nafas dan darah, tampak sebagai skenario paling sempurna, dimana
pemerintah tidak akan dijadikan sosok “antagonis” oleh publik yang tidak mengetahui
duduk perkara sebenarnya penyebab dibalik kejatuhan industri pers di dunia global
maupun Tanah Air. Negara, seolah tidak benar-benar hadir bagi kalangan pers,
dan memang sengaja tidak hadir serta menikmati kejatuhan pers. Pers, dibiarkan
mencari jalan keluarnya sendiri agar dapat tetap survive dan beroperasi
ditengah disrupsi teknologi AI yang “rakus mencuri konten”, dimana tampaknya kecenderungan
sifat rakus Ai tidak kunjung menurun, justru kian meningkat secara
eksponensial.
Kini, sebagian besar pengunjung
website pemberitaan maupun media online, disesaki traffic dari “mesin bot
AI”, mengakibatkan beban ongkos infrastruktur IT terkuras oleh akibat ulah
industri AI harus ditanggung oleh pemilik website, namun tanpa imbal-balas
kompensasi apapun oleh industri AI. Kita pun patut bertanya, dimana letak
kedaulatan republik kita, mengingat berbagai industri AI notabene bermarkas di
luar Indonesia, sehingga pemilik dan “beneficial owner”-nya ialah bukan Bangsa
Indonesia, namun mengapa dibiarkan meluluh-lantakkan pelaku usaha media di Indonesia?
Jawabannya ialah adanya “konflik
kepentingan” yang saling tidak sejalan antara pemerintah dan industri pers. Pemerintah
ingin menyingkirkan gangguan ataupun “noise” seperti apapun. Tanpa pers
yang menyuarakan kepentingan dan aspirasi publik, artinya roda pemerintahan
dapat dijalankan tanpa adanya kebisingan apapun, rakyat patuh tanpa tahu apa
yang sebetulnya terjadi, agenda-agenda politis elit politik menyusup deras
tanpa restriksi apapun, dan mata publik benar-benar menjadi “buta berita”
terhadap apa yang selama ini maupun yang dilakoni oleh pemerintahnya yang
sedang berkuasa.
Sebenarnya, mudah saja bagi
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk melarang adanya traffic
dari AI “pencuri konten” yang berasal dari luar negeri untuk merambah ke dalam
negeri, belajar dari pengalaman kemampuan Komdigi untuk memblokir website-website
ilegal juga memblokir AI tertentu yang berkaitan dengan konten pornograf!
ataupun perjud!an. Namun, kembali lagi, kendala utama yang industri pers kita
hadapi ialah “political will” pemerintah, yang merasa lebih nyaman bila
pers dibungkam untuk selamanya. Ketika pers kita kolaps sepenuhnya, bangkrut, yang
akan merayakannya bukanlah publik kita, namun pemerintahan yang menjelma tidak
demokratis karena runtuhnya pilar demokrasi yang bernama jurnalisme.
Tampaknya, pemerintah kita
lebih licik daripada yang kita bayangkan. Pemerintah juga memelihara pers yang selama
ini dinilai “dekat dengan pemerintah”, dijadikan agen untuk mewartakan “kerja-kerja”
dan “prestasi” pemerintah, agar dapat ditonton atau didengarkan kepada publik
dalam rangka mendongkrak popularisme rezim pemerintahan yang sedang berkuasa. Dengan
diberikan izin khusus “pers peliput kegiatan istana kepresidenan”, maka lembaga
pers tersebut tidak akan berani mempublikasi berita yang mengkritisi kebijakan
pemerintah, agar izin “spesial”-nya tidak dicabut dan tetap bisa meliput
kegiatan presiden dan sang wakil presiden dari jarak yang sangat dekat. Itulah tanda-tanda
kemerosotan kualitas jurnalisme di Tanah Air, ketika pers telah berada di bawah
ketiak pemerintah yang sedang berkuasa dalam rangka “menyelematkan diri”
sekalipun “megap-megap” hampir kehabisan nafas, sementara pers yang independen
dan kritis kian terpuruk.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup
JUJUR dengan menghargai Jirih Payah,
Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.