Question:
Apakah warga negara asing (WNA) dapat menjadi direktur ataupun komisaris suatu
perusahaan berbentuk perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia?
Brief Answer:
Dibolehkan / dimungkinkan secara umumnya bagi WNA untuk menjabat sebagai organ suatu perseroan terbatas. Namun perlu untuk diperhatikan, bahwa untuk jabatan Direktur maupun posisi manajerial spesifik tertentu, perlu merujuk kepada berbagai Peraturan yang dibentuk oleh Kementerian Tenaga Kerja.
Explanation:
Secara analogi, dapat disimpulkan dari
regulasi terkait balai lelang swasta, dimana peraturan mensyaratkan suatu bentuk
usaha balai lelang swasta berbentuk badan hukum perseroan terbatas (PT), dimana
dalam regulasi tersebut, WNA dapat menjadi seorang direktur maupun komisaris,
maka hukum perdata yang mengenal konsep analogi, ketentuan mengenai kebolehan
demikian dapat diberlakukan pula bagi badan hukum PT bidang usaha lainnya,
kecuali ditentukan lain secara spesifik dan bidang usaha tertentu.
Pasal 4 Ayat (2) hurud (n) Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 160/PMK.06/2013 Tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.06/2010 Tentang Balai Lelang: “fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas
(KITAS) dan fotokopi surat izin bekerja dari instansi berwenang bagi direksi
atau pengurus dan komisaris berkewarganegaraan asing.”
Pasal 8 UU No.40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (UU PT):
(1) Akta pendirian memuat anggaran dasar dan keterangan la in
berkaitan dengan pendirian Perseroan.
(2) Keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat
sekurang-kurangnya:
a. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat
tinggal, dan kewarganegaraan pendiri perseorangan, atau nama, tempat kedudukan
dan alamat lengkap serta nomor dan tanggal keputusan menteri mengenai
pengesahan badan hukum dari pendiri Perseroan;
b. nama lengkap, tempat dan tanggal
lahir, pekerjaan, tempat tinggal, kewarganegaraan
anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang pertama kali diangkat; (bila dilakukan
interpretasi terhadap tujuan pencantuman kewarganegaraan demikian, maka dapat
disimpulkan bahwa jabatan direksi dan komisaris PT di Indonesia bukan monopoli
WNI)
Pasal
93 UU PT:
(1) Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah orang
perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima)
tahun sebelum pengangkatannya pernah:
a. dinyatakan pailit;
b. menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang
dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan dinyatakan pailit; atau
c. dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan
keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.
(2) Ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak mengurangi kemungkinan instansi teknis yang berwenang menetapkan
persyaratan tambahan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 93 UU PT diatas tidak menyatakan bahwa yang dapat diangkat sebagai Direktur suatu perseroan terbatas kecuali adalah WNA. Lewat interpretasi secara argumentum per analogiam, maka dari itu seorang WNA dapat duduk dalam jabatan sebagai seorang Direktur ataupun Komisaris.
Pasal
110 UU PT:
(1) Yang dapat diangkat menjadi anggota Dewan Komisaris adalah
orang perseoranga n yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5
(lima) tahun sebelum pengangkatannya pernah:
a. dinyatakan pailit;
b. menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang
dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan dinyatakan pailit; atau
c. dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan
keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.
(2) Ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak mengurangi kemungkinan instansi teknis yang berwenang menetapkan
persyaratan tambahan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
…
© Hak Cipta HERY SHIETRA. Budayakan hidup jujur dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak
Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.