Warga Negara Asing dapat Menjadi Direktur maupun Komisaris Suatu Badan Hukum Perseroan Terbatas, Kecuali Ditentukan Lain oleh Peraturan Perundang-Undangan

Question: Apakah warga negara asing (WNA) dapat menjadi direktur ataupun komisaris suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia?
Brief Answer: Dibolehkan / dimungkinkan secara umumnya bagi WNA untuk menjabat sebagai organ suatu perseroan terbatas. Namun perlu untuk diperhatikan, bahwa untuk jabatan Direktur maupun posisi manajerial spesifik tertentu, perlu merujuk kepada berbagai Peraturan yang dibentuk oleh Kementerian Tenaga Kerja.
Explanation:  

Secara analogi, dapat disimpulkan dari regulasi terkait balai lelang swasta, dimana peraturan mensyaratkan suatu bentuk usaha balai lelang swasta berbentuk badan hukum perseroan terbatas (PT), dimana dalam regulasi tersebut, WNA dapat menjadi seorang direktur maupun komisaris, maka hukum perdata yang mengenal konsep analogi, ketentuan mengenai kebolehan demikian dapat diberlakukan pula bagi badan hukum PT bidang usaha lainnya, kecuali ditentukan lain secara spesifik dan bidang usaha tertentu.

Pasal 4 Ayat (2) hurud (n) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 160/PMK.06/2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.06/2010 Tentang Balai Lelang: “fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan fotokopi surat izin bekerja dari instansi berwenang bagi direksi atau pengurus dan komisaris berkewarganegaraan asing.

Pasal 8 UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT):
(1) Akta pendirian memuat anggaran dasar dan keterangan la in berkaitan dengan pendirian Perseroan.
(2) Keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:
a. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri perseorangan, atau nama, tempat kedudukan dan alamat lengkap serta nomor dan tanggal keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum dari pendiri Perseroan;
b. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, kewarganegaraan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang pertama kali diangkat; (bila dilakukan interpretasi terhadap tujuan pencantuman kewarganegaraan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa jabatan direksi dan komisaris PT di Indonesia bukan monopoli WNI)

Pasal 93 UU PT:
(1) Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya pernah:
a. dinyatakan pailit;
b. menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan dinyatakan pailit; atau
c. dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.
(2) Ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi kemungkinan instansi teknis yang berwenang menetapkan persyaratan tambahan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 93 UU PT diatas tidak menyatakan bahwa yang dapat diangkat sebagai Direktur suatu perseroan terbatas kecuali adalah WNA. Lewat interpretasi secara argumentum per analogiam, maka dari itu seorang WNA dapat duduk dalam jabatan sebagai seorang Direktur ataupun Komisaris.

Pasal 110 UU PT:
(1) Yang dapat diangkat menjadi anggota Dewan Komisaris adalah orang perseoranga n yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya pernah:
a. dinyatakan pailit;
b. menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan dinyatakan pailit; atau
c. dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.
(2) Ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi kemungkinan instansi teknis yang berwenang menetapkan persyaratan tambahan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
© Hak Cipta HERY SHIETRA. Budayakan hidup jujur dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.