Penipuan Lawyer Urbanisasi dari “URBAN Law Office—Advokat & Legal Consultant”, Modus KUDA TROYA

Pengacara Bernama Urbanisasi, Sarjana (Tukang Langgar) Hukum, Spesialis Langgar-Melanggar

Tidak Menghargai Profesi Kompetitor, bahkan Mencoba Memperdaya Kompetitor secara TIDAK ETIS, Sama artinya Cari Penyakit Sendiri, YOU ASKED FOR IT!

Salah Memilih Lawan atau Menarget Korban, Sama artinya Menenggelamkan Hidup dan Mengubur Karirnya Sendiri (Cari Mati Sendiri)

Disebut sebagai “kerjasama”, merujuk pada suatu situasi mutualisme dimana kedua belah pihak saling menumbuhkan menguntungkan satu sama lainnya (simbiosis mutualisme)—sebaliknya, ketika salah satu pihak tidak mendapatkan kompensasi apapun atau bahkan dirugikan, itu disebut sebagai “mengambil keuntungan dari orang lain”. Ada Sebuah peribahasa Belanda pernah menyebutkan: “Een goed verstaander heeft maar een half woord nodig.” Artinya, orang yang pandai memahami, (cukup) membutuhkan separuh perkataan. Jika masih belum jelas, tahu berbuat apa yang diharapkan dari dia.

Sebaliknya, orang dungu, sekalipun telah diberi peringatan dan larangan, masih juga melanggar, bahkan melanggar secara disengaja, terlebih memakai modus tipu-muslihat (terselubung) yang bertujuan mengelabui. Terdapat seorang pengacara penipu bernama Urbanisasi dari “URBAN Law Office—Advokat & Legal Consultant” [urbanlawoffice .net] yang mencoba menipu serta memperdaya penulis selaku kompetitornya yang berprofesi sebagai sesama Konsultan Hukum, dengan menyaru sebagai non-kompetitor “dari Untar” serta menyalah-gunakan statusnya yang di-upah sebagai tenaga pengajar di Untar.

URBAN LAW OFFICE & PARTNERS didirikan di Jakarta oleh pengacara spesialisasi tipu-menipu bernama “Urbanisasi, Dip.Th,-.SH., MH.”, Advokat lulusan Fakultas Hukum Universitas Teknologi Surabaya dan Alumni Program Pasca Sarjana, Ilmu Hukum Bisnis Universitas Islam Djakarta, dan Doktor Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin Makassar—alias tidak pernah memiliki gelar akademik hukum dari FH UNTAR, bukan alumni UNTAR.

Bermain-main dengan profesi kompetitor yang sedang mencari nafkah, bahkan memperdaya kompetitornya dengan menyaru sebagai “serigala berbulu domba”, sungguh tidak termaafkan. Menurut Anda, apakah etis ataukah sangat tidak etis, menyaru sebagai pihak yang netral atau bahkan dari lulusan universitas yang sama, lalu memperdaya kompetitor yang bersangkutan? Mengapa tidak berkompetisi secara sehat dan kompetitif, mengapa harus secara tipu-daya dan tipu-muslihat, mencoba memperdaya kompetitor?

Kode Etik Manusia Beradab menggariskan, ketika menghubungi seseorang yang notabene kompetitor, haruslah ada “inform consent” yang menegaskan secara eksplisit DARI SEJAK AWAL bahwa yang bersangkutan adalah kompetitor, sehingga tidak memerdaya terlebih menyecoh kompetitornya yang bisa jadi terpedaya dan tidak menaruh waspada kesiap-siagaan apapun terhadap sang “serigala berbulu domba”, menjadi lengah sebelum kemudian diterkam hidup-hidup.

Salah satu modus klasik yang tercatat dalam sejarah, ialah modus “Kuda Troya”, dimana lawan / kompetitor mengirimkan “hadiah” barupa benda yang tampak netral, yakni patung kayu kuda raksasa yang diberi nama “Kuda Troya”. Strategi licik yang jahat ini pun membuahkan hasil, korban terkecoh, terpedaya, tanpa menyadari bahwa musuh telah melakukan infiltasi karena tentara musuh ternyata menyusup dan bersembunyi di dalam patung kuda raksasa itu. “Kuda Troya” pun dimasukkan ke markas target korban, lalu saat malam tiba, keadaan senyap, pasukan lawan keluar dari dalam patung kuda raksasa, lalu membantai korban-korbannya yang tidak menaruh kewaspadaan.

Telah ternyata, lawyer dan konsultan hukum jahat bernama Urbanisasi ini menjadikan penulis sebagai korban “Kuda Troya”—namun sang pengacara yang layak menyandang gelar “Troya” ini tidak menyadari, bahwa penulis telah pernah mengalami 1001 modus penyalahgunaan nomor kontak kerja penulis, tidak terkecuali modus yang sangat identik dengan modus sang “pengacara Troya bernama Urbanisasi”.

Pada tanggal 09 Mei 2023, seseorang yang mengaku bernama Urbanisasi mengirim pesan ke aplikasi messanger pada nomor kontak kerja seluler penulis, meski penulis tidak pernah mengundang yang bersangkutan juga tidak tertarik untuk mengenal yang bersangkutan—ia pikir siapa dirinya? Penulis sedang berbisnis komersial menjual jasa hukum, dimana mencari nafkah adalah hal yang mulia disamping hak asasi manusia tidak terkecuali hak asasi penulis, dimana sesama kompetitor harus saling menghormati dan menghargai satu sama lainnya paling tidak bersikap etis dengan transparan atas profesinya.

Berikut transkrip perbincangan yang terjadi, silahkan para pembaca menilainya sendiri, apakah sang kompetitor yang notabene saingan bisnis dalam setiap aspek bidang jasa hukum dari profesi penulis berikut ini adalah dapat termaafkan dan dikompromikan atau tidaknya:

Lawyer Urbanisasi dari “URBAN Law Office—Advokat & Legal Consultant” [urbanlawoffice .net]

Selamat Sore Pak Heri Shietra. Salam Kenal Pak sy dengan Pak Urbanisasi di FH Untar. Bila ada kesempatan ke Kampus mhn info2 ya.Sy senang baca Opini Hukumnya. Salam sehat dan Sukses sll.

Penulis, “Konsultan Hukum SHIETRA & PARTNERS” [hukum-hukum.com]

Selamat sore Bapak urbanisasi? Bapak selaku Apakah di fh Untar?

Apakah Andri dan juga Jessica masih menjadi dosen di kampus tersebut? Mereka satu angkatan dengan saya, namun tidak pernah ada lagi komunikasi setelah lulus.

Apakah masih banyak politik kampus di internal para pejabat maupun para dosen di fakultas hukum Untar saat ini?

Lawyer Urbanisasi dari “URBAN Law Office—Advokat & Legal Consultant” [urbanlawoffice .net]

Malam Pak Heri Ya...Masih Pak .Sy di FH Sama2 Pak Andri.

Setau saya udh gak ada kecuali sy g ngikutin Pak.

Penulis, “Konsultan Hukum SHIETRA & PARTNERS” [hukum-hukum.com]

Kalau gitu titip salam untuk Andre dan Jessica ya, Pak Urbanisasi. Apakah saya salah menyebut nama bapak?

Politik kampus internal pejabat dan dosen fakultas hukum Untar itu sangat kental sekali dan sangat kasar jika menurut saya pribadi, akibatnya kualitas dosennya sangat amat buruk, saat itu.

Saya nyatakan ini sebagai seorang alumni yang pernah berkuliah di situ.

Dulu waktu saya masih kuliah di situ, banyak diundang dosen tamu dari sebelah, sehingga saya bisa nilai dari situ bahwa kualitas dosen Trisakti masih lebih baik daripada Untar, saat itu.

Lawyer Urbanisasi dari “URBAN Law Office—Advokat & Legal Consultant” [urbanlawoffice .net]

Baik Pak Heri kpn2 ada waktu  bisa silaturahmi.

Baik Trima kasih infonya.

Sy LG di kereta.

Penulis, “Konsultan Hukum SHIETRA & PARTNERS” [hukum-hukum.com]

Kalau saya jadi dosen, mesti sayangnya saya sudah tidak berminat untuk belajar teori lagi sehingga saya tidak tertarik mengambil gelar apapun lagi, yang saya ajarkan bukan lagi teori, tapi preseden. Sekedar untuk bapak Urbanisasi ketahui, mahkamah agung Belanda telah beberapa tahun lampau resmi pindah haluan menjadi common law, sehingga sarjana hukum dan mahasiswa ataupun hakim di sana lebih banyak belajar preseden, persis seperti di Amerika Serikat.

Penulis kemudian mencoba melakukan investigasi, siapakah sebenarnya yang bersangkutan, dan mengapa menyalah-gunakan nomor kontak kerja penulis sekalipun website profesi penulis melarang keras hal tersebut disertai peringatan tegas bagi setiap pelanggar yang menggunakan nomor kontak kerja penulis untuk tujuan diluar keperluan pendaftaran klien pembayar tarif jasa hukum.

Alangkah terkejutnya penulis, telah ternyata yang bersangkutan adalah KOMPETITOR penulis, namun tidak bersikap terbuka ataupun transparan dari sejak awal menghubungi penulis, sehingga penulis tidak menaruh kecurigaan ataupun waspada apapun terhadap diri bersangkutan, alias menyaru sebagai pihak akademisi murni yang netral dan independen tanpa adanya konflik kepentingan apapun terhadap profesi penulis.

Sungguh jiwa penulis amat terguncang pada saat mengetahui kebenaran dibalik topeng sang kompetitor, untuk kesekian kalinya dan sudah ribuan pihak-pihak tidak bertanggung-jawab menyalah-gunakan nomor kontak kerja penulis sekalipun telah diberi peringatan tegas dalam website ini. Namun, bodohnya yang bersangkutan ialah, ia tidak mau menyadari kemampuan dirinya sendiri lantas menabuh genderang peperangan dengan penulis. Inilah yang kemudian terjadi:

Anda ini sebetulnya dosen di Untar atau apa, apa hubungannya dengan urbanlawoffice .net?

Bila bapak menyalah-gunakan nomor kontak kerja saya, saya bisa beri penalti dan saya sangat tegas karena sudah ribuan orang memakai modus untuk menyalah-gunakan nomor kontak kerja saya ini.

Saya minta pertanggungjawaban anda, bila Anda tidak bisa mempertanggung-jawabkannya, saya beri penalti, karena anda bisa dapat nomor kontak kerja saya berarti anda sudah baca peringatan maupun syarat dan ketentuan yang ada di website.

Anda ingin mengaku dosen meskipun mungkin Anda memang merangkap dosen, tapi sebetulnya Anda kompetitor saya, sangat tidak etis anda tidak bersikap transparan dari semenjak awal. Untuk anda ketahui, sudah ribuan modus menyalah-gunakan nomor kontak kerja saya ini (saya benar-benar beri pinalti).

Saya tunggu pertanggung-jawaban Anda hingga tengah malam ini, bila Anda tidak bisa mempertanggung-jawabkan, anda cari penyakit namanya, you ask for it, konsekuensinya anda sudah baca sendiri di website.

Ngaku dari fakultas hukum Untar.

[Note Penulis : Seolah-olah dosen dan itu pun seolah penulis kurang kerjaan bermain teka-teki dengan dirinya mengenai siapa dirinya, apakah dosen ataukah apa di Untar, dsb, karena dirinya memakai frasa “di FH Untar”), namun tidak transparan mengaku bahwa anda adalah kompetitor saya. Anda paham tidaknya disebut dengan kode etik dan etis atau tidak? Saya nilai anda tidak layak menjadi dosen, Anda adalah teladan yang buruk.

Jika dari sejak awal Saya tahu anda itu ternyata memiliki konflik of interest, tidak transparan alias menutup-nutupi fakta, tidak mau saya diganggu oleh Anda.

Banyak pengacara cari macam-macam dengan saya akhirnya mereka menyesal di kemudian hari, sekarang nasib Anda ditentukan oleh anda mau mempertanggung-jawabkannya atau tidak.

Kalau anda tidak bisa mempertanggung-jawabkannya, saya nyatakan habis riwayat Anda, Anda yang minta dan anda yang cari gara-gara.

Berani menyalah-gunakan, harus berani bertanggung jawab. Kalau tidak, Anda copot saja gelar dan profesi anda di bidang hukum tersebut, wahai kompetitor saya.

Belum apa-apa sudah tidak jujur, belum apa-apa sudah mengecoh, bagaimana nanti, rupanya ini modus Anda.

Anda tahu beda anda dengan pengemis? Pengemis tidak mencari makan dengan merampok nasi dari piring orang lain.

Anda sudah menikmati berbagai pengorbanan dan jerih payah saya dari artikel-artikel yang saya tulis, namun anda membalas dengan memperkosa profesi saya dan menyalah-gunakan nomor kontak kerja saya, anda lebih hina daripada pengemis.

Mengapa diam, bukankah profesi utama Anda tersebut paling suka berdebat?

Lawyer Urbanisasi dari “URBAN Law Office—Advokat & Legal Consultant” [urbanlawoffice .net]

Terima kasih Pak Heri  Atas .Sy baru tiba di Rumah.

Penulis, “Konsultan Hukum SHIETRA & PARTNERS” [hukum-hukum.com]

Saya tahu sekarang profesi utama Anda sebetulnya apa, wahai kompetitor.

Anda punya itikad tidak baik, dengan sikap tidak jujur anda dan penyalah-gunaan nomor kontak kerja saya, saya putuskan untuk memberikan Anda penalti seberat-beratnya.

Lawyer Urbanisasi dari “URBAN Law Office—Advokat & Legal Consultant” [urbanlawoffice .net]

Saya Dosen  Di Untar namun buka kantor juga Pak Heri. Walau saat ini Tdk banyak praktek Krn Lbh bnyk Meluangkan waktu di beberapa lembaga Pendidikan.

Maksud Pak Heri Apa ya ?

Penulis, “Konsultan Hukum SHIETRA & PARTNERS” [hukum-hukum.com]

Mau berdebat, silakan. Untuk anda ketahui, saya tidak peduli dengan segala penyangkalan Anda, saya akan ungkap kepada jutaan pembaca saya, tentang siapa Anda dan tentang apa yang telah anda lakukan terhadap saya ini.

Lawyer Urbanisasi dari “URBAN Law Office—Advokat & Legal Consultant” [urbanlawoffice .net]

Koq jadi begini.

Penulis, “Konsultan Hukum SHIETRA & PARTNERS” [hukum-hukum.com]

Anda pura-pura bodoh atau memang bodoh?

Anda kompetitor saya,. Biar jutaan pembaca saya yang akan menilai dan menjadi hakim.

Lawyer Urbanisasi dari “URBAN Law Office—Advokat & Legal Consultant” [urbanlawoffice .net]

Saya dengan rasa bangga membaca buah pikiran Pak Heri makanya saya cari tau .Apa lagi saya tau Alumni Untar. [Note Penulis : Dirinya bukanlah alumni Untar, namun “kutu loncat”, menjadi dosen dari satu kampus ke kampus lainnya, akan tetapi membuat kesan seolah-olah dirinya adalah sesama alumni sehingga dirinya ingin membangun kampus Untar.]

Penulis, “Konsultan Hukum SHIETRA & PARTNERS” [hukum-hukum.com]

Lantas Apakah semua orang yang punya kantor hukum lalu merangkap sebagai dosen, boleh seenaknya menyalah-gunakan nomor kontak kerja saya dan tidak menghormati profesi saya?

Anda tidak transparan (Note Penulis : penuh selubung), meski anda tahu bahwa saya adalah kompetitor Anda.

Sekali lagi, semua isi pembicaraan ini akan saya publish karena anda telah menyalah-gunakan nomor kontak kerja saya sehingga berlakulah peringatan dalam website, Anda yang minta.

Saya tidak peduli apa kata Anda, biar jutaan pembaca saya yang akan menilai dan menjadi hakim. Kalau Anda tidak suka, silakan gugat atau laporkan saya, wahai kompetitor.

Sekarang silakan Anda salah gunakan semua nomor kontak kerja profesi kompetitor anda, dengan memakai alibi serupa.

Lawyer Urbanisasi dari “URBAN Law Office—Advokat & Legal Consultant” [urbanlawoffice .net]

Justru saya menghargai dan Bangga punya Pak Heri sebagai Alumni Untar maka saya Ingin  berkenalan . Pak Heri bila ada waktu saya undang di Kampus agar kita saling kenal Pak.

[Note Penuls : Menghargai dengan cara melanggar dan menyaru sebelum kemudian menyalah-gunakan nomor kontak kerja penulis? Lantas bagaimanakah cara dan sikap yang bersangkutan ketika tidak menghargai profesi kompetitornya?]

Penulis, “Konsultan Hukum SHIETRA & PARTNERS” [hukum-hukum.com]

Maaf ya, Anda pikir saya kurang kerjaan? Apa faedahnya bagi saya untuk buang-buang waktu bagi anda? Jawab pertanyaan saya.

Lawyer Urbanisasi dari “URBAN Law Office—Advokat & Legal Consultant” [urbanlawoffice .net]

Tidak akan ada penyalah-gunaan Pak sy justru ingin minta masukan2 buat kampus.

[Note Penulis : Yang bersangkutan mati pun, apa urusannya dengan penulis? Silahkan sampean cari babysitter untuk menggantikan popok bau milik sampean. Yang bersangkutan yang dibayar dan digaji oleh kampus untuk mengajar, mengapa penulis yang harus sibuk berpikir untuknya? Bukankah semua ini konyol nan absurd? Minta masukan, penulis jelas-jelas BUKAN DOSEN, namun murni KOMPETITOR yang bersangkutan.]

Penulis, “Konsultan Hukum SHIETRA & PARTNERS” [hukum-hukum.com]

Apa faedahnya bagi saya buang-buang waktu untuk Anda, Anda pikir siapa diri Anda? Klien saja mesti bayar tarif saya per jam untuk diskusi ataupun berbicara, itu modus Anda rupanya.

Hanya ini saja pertanggung-jawaban yang bisa anda berikan, wahai kompetitor? Saya akan berikan Anda dua buah status dan 2 buah perlakuan. Sebagai akademisi, saya maafkan. tetapi status anda sebagai kompetitor, tidak saya maafkan.

Lawyer Urbanisasi dari “URBAN Law Office—Advokat & Legal Consultant” [urbanlawoffice .net]

Tidak demikian Pak Heri ...ini perlu di luruskan .Saya punya keinginan bisa berkenalan dengan Alumni Untar dan berharap ada masukan2 buat Peningkatan Kualitas FH.

[Note Penulis : Apakah tidak salah alamat? ingin tampil “play hero” bagi kampus FH Untar meski dirinya bukan pejabat pada kampus Untar yang berwenang membuat kebijakan kampus, namun minta masukan kepada seorang Konsultan Hukum non-dosen yang menjadi kompetitor yang bersangkutan?]

Sikap Anda yang tidak transparan bahwa anda adalah kompetitor saya tidak dapat saya berikan toleransi sedikit pun.

Sebagai sesama alumni saya maafkan.

[Note Penulis : Sang pengacara penipu telah ternyata bukan alumni Untar setelah penulis lakukan investigasi latar belakang gelar hukumnya beberapa waktu kemudian].

Tapi sebagai kompetitor, tidak saya maafkan. Anda ini tidak menghormati saya, dengan bersikap pura-pura buta telah dengan apa yang telah saya tulis sebelumnya.

Semakin Anda membuat saya jengkel dengan sikap anda yang serba penuh ketidakjujuran dan juga berbelit-belit ini, semakin keras sanksi yang akan saya jatuhkan terhadap Anda.

Seperti yang sudah saya katakan sebelumnya, saya tidak peduli apa kata Anda, biar jutaan pembaca website saya yang akan menilai ini dan menjadi hakim.

Lawyer Urbanisasi dari “URBAN Law Office—Advokat & Legal Consultant” [urbanlawoffice .net]

Saya memang Lawyernya Pak Sebelum jadi Dosen 12 tahun saya mengajar di Muhammadiyah Tangerang & Diuntar 5 tahunan. Saya senang dg Pak Heri yg Kristis dan tajam dalam menuangkan Mater2 Hukumnya.

[Note Penulis : Penulis bukanlah dosen, namun dirinya masih memperlihatkan sifat buruknya dengan terus-menerus berkelit sekaligus mempertontonkan kebodohan batin maupun kedunguan intelektual yang bersangkutan. Jika memang betul demi kepentingan pendidikan, mengapa tidak bertanya dan tukar-pikiran kepada sesama dosen? Penulis hanya bergelar “Sarjana”, bukan Doktor bukan juga Professor. Penulis jadi mulai ragu dengan gelar “Doktor” yang disadang oleh yang bersangkutan. Apakah diirnya dengan demikian, berhak mengecoh seluruh kompetitor yang lulusan Untar, sekalipun dirinya sama sekali bukan lulusan Untar? Penulis mencium “bau amis ada udang dibalik batu”, alias adanya “hidden agenda” dari sang pengacara, para pembaca tahu sendiri tabiat dan moralitas kalangan pengacara kita di Tanah Air, kesalahan sudah berada tepat di depan hidung pun masih juga berkelit.]

Sekali lagi anda bersikap tidak hormat terhadap saya dengan bersikap seolah-olah buta terhadap apa yang telah saya tulis sebelumnya, seketika nomor Anda saya blokir sebagai pertanda bahwa anda gagal mempertanggung-jawabkan perbuatan Anda yang telah menyalah-gunakan nomor kontak kerja saya serta telah bersikap tindak transparan bahwa anda adalah kompetitor saya.

Sudah saya putuskan, anda tidak bisa mempertanggung-jawabkan sikap tidak jujur dan penyalah-gunaan nomor kontak kerja saya malam ini atau besok ini juga saya akan publish perbuatan anda biar jutaan pembaca yang menjadi juri dan hakim.

Sekarang silakan Anda salah gunakan profesi kompetitor anda dengan alibi bahwa anda adalah alumni yang sama dan seorang akademisi.

[Sang pengacara penipu bahkan tidak segera membuat pengakuan untuk meluruskan bahwa dirinya bukanlah lulusan Untar, namun seorang “kutu loncat”. Dengan kata lain, yang “dari Untar” adalah penulis seorang, bukanlah yang bersangkutan.]

Saya sudah sangat anda rugikan dengan buang-buang waktu meladeni segala ketidak-jujuran anda dari sejak awal.

Dari sejak awal anda telah tidak hormat terhadap saya, dengan menyalah-gunakan nomor kontak kerja saya dan bersikap tidak jujur bahwa anda adalah kompetitor saya dalam arti yang sesungguhnya.

Lawyer Urbanisasi dari “URBAN Law Office—Advokat & Legal Consultant” [urbanlawoffice .net]

Pak Heri apa yang mesti saya tempuh untuk menjalin  petemanan. Bila ada kesempatan ke Untar agar berkenan saya jumpai .Salam Sehat dan Sukses setiap kegiatan Pak Heri Shiera.

Penulis, “Konsultan Hukum SHIETRA & PARTNERS” [hukum-hukum.com]

Anda yang memintanya, jadi anda jangan menyesal atas perbuatan anda sendiri.

Berulang-ulang Anda terus buang-buang waktu saya dengan sikap anda yang berpura-pura buta rupanya, sudah saya katakan Anda itu siapa? Apa faedahnya bagi saya buang-buang waktu untuk sampah masyarakat seperti anda yang sangat tidak jujur dan lebih hina daripada pengemis?

Lawyer Urbanisasi dari “URBAN Law Office—Advokat & Legal Consultant” [urbanlawoffice .net]

Saya minta maaf Pak Heri bila ada hal yang tidak berkenan atas WA saya.

Penulis, “Konsultan Hukum SHIETRA & PARTNERS” [hukum-hukum.com]

Maaf ya, Time is money, sementara itu anda lebih hina daripada pengemis.

Lagi-lagi Anda buang-buang waktu saya dengan sikap pura-pura buta, sudah saya katakan bahwa sebagai kompetitor Saya tidak maafkan dan tetap saya beri penalti sebagaimana anda telah baca peringatannya di website.

Saya kira tidak ada gunanya buang-buang waktu untuk Anda lagi, saya sudah sangat amat dirugikan oleh anda, untuk selanjutnya biar masyarakat yang menjadi juri dan hakim.

Lawyer Urbanisasi dari “URBAN Law Office—Advokat & Legal Consultant” [urbanlawoffice .net]

Semoga Pak Heri di Berkati Berjuta kali lipat dalam setiap Kegiatan dan Usahanya.

Penulis, “Konsultan Hukum SHIETRA & PARTNERS” [hukum-hukum.com]

Bagaimana bila semua orang memakai modus seperti anda itu terhadap saya namun untuk anda ketahui, anda bukan orang pertama dengan modus seperti ini yang melakukan persis dengan perbuatan Anda ini terhadap saya.

Jadi, semua kompetitor yang merangkap sebagai dosen di Untar boleh menyalah-gunakan nomor kontak kerja saya dan memperkosa profesi Saya bahkan menyita waktu saya seperti ini? Anda itu dosen sesat bila punya pernyataan seperti itu.

Akhir kata, you asked for punishment. Maka saya publish semua ini dan juga perihal siapa anda, bila Anda tidak suka, saya tunggu gugatan ataupun laporan anda. Pengacara paling suka berdebat bukan? Saya tantang anda

Anda itu sarjana tukang langgar hukum, bukan sarjana patuh hukum. Bila anda bisa dapat nomor kontak kerja saya, artinya anda sudah baca peringatan di website bahwa berkenalan sekalipun harus bayar tarif karena itu bukan kepentingan saya, tapi berani-beraninya anda menyalah-gunakan nomor kontak kerja saya dengan modus berpura-pura bukan kompetitor saya.

Lawyer Urbanisasi dari “URBAN Law Office—Advokat & Legal Consultant” [urbanlawoffice .net]

Trima kasih Pak Heri .Bila sy harus di chas karena menghubungi Anda,akan saya transfer Pak Heri.Namun saya akan transfer setelah terima gaji ya Pak tgl 25 Mei nanti .Sekali lagi mohon maaf Bila tidak berkenan.

[Note Penulis : Yang bersangkutan lawyer macam apa, hanya bayar tarif penulis dengan nominal satu juta Rupiah per jam saja tidak sanggup, sampai-sampai memakai modus kotor yang sangat terhina ini? Yang bersangkutan adalah pengacara, ataukah pengemis sampai-sampai mengemis-ngemis seperti seorang gelandangan? Bahkan satu juta Rupiah saja sampai berhutang kepada korbannya, sekalipun nasibnya sudah diujung tanduk karena hendak penulis beri pinalti? Rupanya karir hukum yang bersangkutan memang sudah tamat jauh sebelum pinalti ini penulis publikasikan. Ck ck ck ck ck, era “robot lawyer” belum menjadi benar-benar ter-disrupsi saja, sang “pengacara Troya” ini sudah “hopeless” sehingga banting setir menjadi dosen, bahkan pinalti yang tidak seberapa pun masih juga berhutang!... Jujur, penulis jadi merasa geram sekaligus geli, perasaan yang bercampur-aduk.]

Dari tadi anda bacot panjang lebar, sekarang saya tantang lagi Anda, sebut dari mana Anda dapat nomor kontak kerja saya meskipun Anda dari awal mengaku sebagai pembaca website saya? Berikan link di mana anda bisa dapat nomor kontak kerja saya. mau bilang bahwa anda tidak baca peringatan di website tersebut bahwa untuk berkenalan sekalipun Anda harus bayar tarif karena itu bukan kepentingan saya. Anda pikir siapa diri Anda wahai kompetitor tidak jujur dan penyalahguna?

Lawyer Urbanisasi dari “URBAN Law Office—Advokat & Legal Consultant” [urbanlawoffice .net]

Mohon di kirim Rek BCA Pak Heri Shietra. Hormat dan Salam Saya.

Penulis, “Konsultan Hukum SHIETRA & PARTNERS” [hukum-hukum.com]

Enak saja kau, anda telah menyalah-gunakan nomor kontak kerja saya, lalu ingin cuci tangan semudah ini? Maaf ya saya tidak kekurangan klien seperti anda, Saya tidak butuh uang kotor anda, Anda yang meminta punishment maka punishment saya jatuhkan.

Semua orang ingin berkenalan dengan tokoh-tokoh hukum terkenal, namun tidak semua orang punya hak istimewa untuk itu, sistem merit berlaku disini. Ia pikir siapa dirinya? Kontribusi apa pula dari diri yang bersangkutan bagi orang yang ingin ia jumpai? Hidup ini perihal prinsip resiprositas / resiprokal alias prinsip bertimbal-balik. Penulis telah meminta klarifikasi pertanggung-jawaban dari yang bersangkutan, “faedah apa bagi penulis yang bisa ia berikan”? Bahkan konstitusi Republik Indonesia (UUD RI 1945) telah menegaskan, “Menerima imbalan adalah HAK ASASI MANUSIA”. Yang hina dan tercela bukanlah meminta imbalan, namun merampas nasi dari pirin milik profesi KOMPETITOR.

Semua orang ingin berjumpa dan berbincang dengan Kepala Negara dari negara-negara besar dunia, namun event seperti G-20 dimana para Kepala Negara saling berjumpa dan berbincang, adalah dalam rangka “take and given”. Namun tidak ada satu pun “given” yang bisa diberikan ataupun ditawarkan oleh “pengacara TROYA” tersebut semata “hidden agenda” untuk terus-menerus “take”, “take”, dan “take” dari penulis, sekalipun telah begitu banyak pengorbanan penulis untuk menghadirkan ribuan karya tulis hukum yang dipublikasikan dalam website profesi penulis ini, dari segi biaya finansial, pikiran, tenaga, perasan keringat, bahkan tetesan darah. Itulah bukanlah relasi yang sehat terlebih ideal, namun “toxic” alias “lintah benalu”. Siapa juga yang hendak berkenalan dan bersentuhan dengan “lintah” yang “toxic” serta iritatif?

Berikut 1001 modus yang selama satu dekade berpraktik hukum telah penulis petakan, dan inilah juga yang sudah sering menjadi respons dari penulis sebagaimana telah kerap penulis publikasikan pada laman “PELANGGAR”, namun telah ternyata sang “pengacara TROYA” tidak mau belajar dari pengalaman-pengalaman pengacara lain yang sebelumnya telah pernah penulis jatuhi sanksi sehingga karirnya tenggelam ke dasar samudera. Jika sudah jadi seperti ini, yang bersangkutan silahkan mempersalahkan dirinya sendiri. ia pikir memperkorsa dan mengecoh kompetitornya semudah dan segampang bermain handphone di tangan?

Ia bukan hanya telah menyalah-gunakan nomor kontak kerja kompetitornya, namun telah menyalah-gunakan pula tangan serta perangkat digital yang ia kantungi, disamping menyalah-gunakan nama “Untar”. Sebagai alumni Untar, penulis dengan ini memberi somasi agar diri sang “pengacara TROYA” dikeluarkan dari Untar, karena tidak layak menjadi tenaga pengajar pada kampus almamater penulis tersebut.

1.) Siapa yang izinkan Anda untuk bercerita masalah hukum kepada kami selaku Konsultan Hukum? Apa bedanya antara Anda dan pencuri yang mengambil sesuatu tanpa diberi izin? TIDAK PERNAH kami izinkan, lalu Anda mau apa? Itu yang Anda sebut “sopan santun”?

2.) Kapan, Anda pernah kami nyatakan sebagai Klien?

3.)  Apa hak Anda untuk meminta dilayani dan atas dasar apa, serta apa juga yang menjadi kewajiban Anda?

4.) Anda tidak pernah menyatakan bersedia membayar tarif layanan, terlebih bertanya perihal besaran tarif jasa, maksud Anda apa selain  sekadar tanpa malu “memperkosa” profesi orang lain yang sedang mencari nafkah? Tidak menyatakan hendak membayar tarif jasa serta tidak pula bertanya perihal besaran tarif layanan, lalu apa maksud Anda mengganggu kami?

5.) Siapa yang izinkan Anda menyalah-gunakan info kontak kami? Sudah dilarang, untuk apa lagi minta izin? Izin untuk melanggar?

6.) Sudah berapa banyak korban perkosaan Anda? Konsultan mana lagi yang hendak Anda “perkosa” profesinya?

7.) Pengemis mana, yang punya masalah hukum, wahai gembel?

8.) Anda telah menikmati berbagai karya tulis kami, namun membalas budi  baik kami dengan “perkosaan”?

9.) Mengapa tidak Anda saja yang bekerja pada kami, dengan upah berupa kata “terimakasih”?

10.) Sudah dilarang, peringatan dalam website demikian besar, masih juga sengaja melanggar, dan masih juga berdelusi mengharap dilayani?

11.) Belum apa-apa sudah melecehkan, bagaimana nanti?

12.) Sudah putus, urat malu Anda? “Tes” memperkosa profesi orang lain? Anda “tes” saja otak Anda sendiri, mungkin ada yang korsleting di dalam kepala Anda itu.

13.) Anda pikir siapa diri Anda? Apa bedanya Anda dengan jutaan “manusia sampah” (spammer) di luar sana?

14.) Begitu rupanya orangtua dan agama Anda mengajarkan, memperkosa  dan merampok nasi dan lauk “B2” dari piring profesi orang lain, disebut “halal”? Apa sih, agama Anda?

15.) Anda bangga, mengaku-ngaku dan bersikap sebagai “GEMBEL”"? Tambahkan kata itu, sebagai gelar di depan nama Anda.

16.) Siapa yang tidak akan “MURKA”, Anda perkosa dan suruh “makan batu”? Korban yang menjerit, Anda  sebut “tidak sopan”, seolah perkosaan Anda disebut “sopan”?

17.)  Profesi mana, yang tidak menetapkan “term and conditions” layanan? Pernah Anda bertanya, apa saja “syarat dan ketentuan”-nya?

18.) Anda mati pun, apa urusannya dengan kami?

19.) Sudah melanggar, menyalah-gunakan, dan memperkosa, baru setelah itu “minta izin”? Minta izin untuk melanggar dan memperkosa? Kalau begitu, kami juga minta izin untuk menampar wajah tidak tahu malu milik Anda.

20.) Sengaja melanggar, menyalah-gunakan, dan memperkosa, patut diganjar “reward” ataukah “punishment”?

21.) Siapa yang mengizinkan Anda untuk mengganggu waktu, pekerjaan, maupun waktu istirahat profesi orang lain?

22.) Enak ya, tidak mau repot-repot ke Kantor Hukum, tidak mau bersusah-payah riset hukum, tidak mau bayar biaya layanan jasa, tidak mau buang waktu untuk belajar hukum, lantas ingin semudah bermain handphone untuk memperkosa profesi Konsultan Hukum?

23.) Memperkosa profesi orang lain yang sedang mencari nafkah, disebut  “sepele”? Ciri khas mental kriminil, meremehkan dan menyepelekan  perasaan korbannya.

24,) Sudah begitu tegas peringatan dalam website ini, “KONSULTAN HUKUM, HANYA MELAYANI KLIEN”, masih pula lancang menuntut dilayani tanpa mau memberi imbalan jasa sepeser pun?

25.) Coba sebutkan, apa faedah dan untungnya bagi kami diganggu dan  direpotkan oleh urusan dan kepentingan pribadi Anda?

26.) Anda mengganggu hanya untuk meminta, mengambil, mengemis, serta merampas hak kami?

27.) Minta tolong? Merampas hak kami serta memperbudak profesi kami, disebut sebagai minta tolong? Tolong Anda musnah saja dari muka  bumi, hanya merusak pemandangan bagai polusi.

28.) Meminta tanpa mau membayar harga sepeser pun, apa itu namanya jika bukan mencuri / merampok hak milik orang lain atas tarif jasa? Agama Anda tidak mengajarkan itu sebagai perbuatan tercela disamping hina?

29.) Secara lancang menyuruh kami untuk kerja rodi “makan batu”, masih pula tanpa malu meminta dilyani? Memperbudak profesi orang lain disebut sebagai sopan santun? Begitu, Anda mendidik dan di-didik keluarga dan guru Anda, merampas hak orang lain tanpa rasa malu?

30.) Apa bedanya antara Anda dan perampok ataupun pemerkosa yang banyak berkeliaran di luar sana? Untuk apa pula kami bersedia meladeni seorang pemerkosa ataupun perampok semacam Anda? Dunia ini tidak pernah kekurangan perampok ataupun pemerkosa. Dunia ini justru dikotori dan dicemari oleh kalian yang sebaiknya punah saja.

31.) Kegilaan semacam apa yang bersarang di otak Anda sehingga tanpa malu berkeyakinan bahwa orang lain akan senang bila profesinya diperkosa?

32.) Selama ini Anda bekerja sesuai profesi Anda, tanpa menuntut upah  ataupun harga jual? Semoga Anda benar-benar mati “makan batu” sebagaimana sikap Anda terhadap profesi kami.

33.) Apa bedanya antara Anda dan hewan, sama-sama tidak punya malu. “Manusia hewan” mengharap masuk surga?

34.) Tidak ingin repot-repot riset hukum, menguras waktu menekuni bidang hukum, dan juga tidak ingin repot-repot keluar modal untuk belajar ilmu hukum, lantas ingin membuat kami repot dan direpotkan? Anda bukanlah “bos” kami, terlebih ingin diperlakukan seperti seorang klien pembayar tarif jasa. Anda hanya seorang “penjajah” yang menjajah!

35.) Anda sendiri saja tidak perduli pada hak-hak kami, lantas untuk apa juga kami memusingkan urusan maupun masalah Anda yang hanya menyerupai “sampah pengganggu” di mata kami? Tumpukan sampah, berserakan di luar sana. Dunia ini tidak pernah kekurangan sampah milik “manusia sampah”. Jangan menyampah di tempat  kami.

36.) Anda pikir kami “kurang kerjaan”, sampai-sampai bersedia meladeni manusia “kurang kerjaan” semacam tukang perkosa profesi orang  lain?

37.) Kami menjual jasa, waktu, dan ilmu. Apa yang Anda tukar sebagai  barter layanan jasa kami, sekadar serta semudah ucapan "terimakasih"?  Jika begitu, maka Anda layak mendapatkan sumpah-serapah serta ditendang keluar (diusir)!

38.) Tidak ingin membayar tarif jasa sepeser pun, lantas daya tawar apa yang Anda miliki selain pamer betapa tidak tahu malu diri Anda dan delusi penuh keserakahan merampas nafkah milik profesi orang lain?

39.) Lancang sekali Anda bersikap seolah jasa, waktu, serta ilmu kami sebagai tidak (memiliki) ber-harga sehingga Anda (berdelusi) berhak mengambil tanpa membayar harga seperak pun. Waktu serta ilmu kami TIDAK TERNILAI HARGANYA dan Anda layak diberi sanksi atas pelecehan terhadap profesi kami! Anda bahkan tidak layak mengaku sebagai seorang "manusia", dengan tidak mau memahami prinsip bangsa beradab : TAKE and GIVE!

40.) Mendapatkan keuntungan setinggi-tingginya dengan pengorbanan serendah-rendahnya, dengan cara  memperkosa profesi orang lain dan merampas hak orang lain atas nafkah?  Mental Anda lebih miskin dan lebih bermasalah daripada kata “memprihatinkan” maupun “sakit jiwa”.

41.) Merampas hak orang lain dan tidak bertanggung-jawab atas kewajiban  membayar tarif jasa, disebut “keuntungan”? Hanya orang “tidak waras”  yang merasa “beruntung” berhasil menanam Karma Buruk, dan bangga.  Perlakukan orang lain sebagaimana Anda ingin diperlakukan, dan jangan  perlakukan orang lain sebagaimana Anda tidak ingin diperlakukan. Apa  saja memangnya, yang selama ini diajarkan oleh orangtua dan agama Anda?

42.) Tidak bersedia membayar tarif seperak pun, namun meminta dilayani serta masih pula mengharap “SELAMAT”?

43.) Anda pikir dengan berkelit atau berhasil memperdaya kami lewat modus manipulatif yang eksploitatif terhadap profesi kami, merupakan suatu “keuntungan” bagi Anda? Menanam Karma Buruk (berupa "dosa" mencuri ilmu dan nafkah), disebut sebagai “beruntung”?

44.) Anda mengganggu dan menyalah-gunakan nomor kontak kerja ataupun email profesi kami, hanya untuk “mau menang sendiri” serta untuk “mau untung sendiri”? Anda yang “bodoh” bila berpikir bahwa kami sebodoh itu.

45.) Apa arti orang baik di mata Anda, untuk dijadikan “mangsa empuk” eksploitasi?

46.) Menyalahgunakan nomor kontak kerja kami disebut sebagai hendak berkenalan? Kami tidak pernah menyatakan ingin berkenalan dengan benalu ataupun lintah penghisap darah manapun.

47.) Kami mencari NAFKAH secara legal dengan peras keringat, banting-tulang, kuras modal, dan cucuran darah serta air mata, bergelut di ujung jurang hidup dan mati diri dan keluarga. Memperkosa profesi orang yang sedang cari uang, disebut etika Ketimuran? Anda suruh saja anak Anda sekolah MAHAL-MAHAL, belajar SUSAH-PAYAH, setelah itu suruh anak Anda bekerja bagi kepentingan kami TANPA upah ataupun imbalan. Anda mau menang sendiri?

48.) Adalah nomor kontak KERJA ataupun email PROFESI kami yang telah Anda SALAHGUNAKAN, artinya Anda telah MENGECOH dan MENIPU kami yang jelas-jelas menjadi terganggu karena mengira telepon / pesan dari calon klien yang bersedia membayar tarif layanan jasa, pemberi harapan PALSU tidak ubahnya PENIPU. Hak dari mana Anda MENGGANGGU dan MENIPU orang yang sedang mencari nafkah?

49.) Mengapa kami harus bersikap sopan dan santun terhadap pihak yang beritikad buruk memperkosa profesi kami? Bila dari sejak awal kami mengetahui bahwa Anda mengganggu waktu kami hanya untuk mencuri nasi dari piring kami, maka tidak akan kami berbasa-basi terlebih membiarkan pekerjaan kami terganggu.

50.) Memangnya apa yang menjadi harapan Anda ketika menghubungi kalangan profesi konsultan, minta dilayani tanpa perlu membayar SEPESER PUN? Anda tidak takut dan tidak malu melakukan perbuatan sehina itu, bahkan masih pula mendebat korban Anda?

51.) Anda pikir memperkosa profesi orang lain yang sedang mencari nafkah, adalah iseng-iseng berhadiah?

52.) Mengganggu dan mempermainkan orang yang sedang mencari nafkah, adalah perbuatan tercela serta keji. Memperkosa profesi orang lain, apakah tidak lebih jahat lagi?

53.) Cuma GEMBEL (pengemis gelandangan) yang meminta-minta. Anda bahkan lebih hina daripada GEMBEL, meminta-minta apa yang sedang kami jual (menjual jasa) dan atas sumber nafkah hidup kami. Bagian mana dari iklan kami yang menyatakan kesediaan kami melayani GEMBEL semacam Anda?

54.) Kami berhak untuk MARAH dan MURKA. Profesi mana yang tidak akan marah karena Anda lecehkan?

55.) Belum apa-apa sudah meminta dilayani TANPA HAK. Lalu, apa KEWAJIBAN Anda dan apa KOMPENSASI IMBALAN yang Anda berikan kepada kami? Tidak ingin merepotkan diri untuk membayar, hanya ingin semudah dan segampang mengucapkan “terimakasih”? Bila Anda masuk tong sampah, kami yang akan mengucapkan “terimakasih” kepada Anda.

56.) Ketika Anda bertamu ke rumah atau menghubungi nomor kontak seseorang, maka ATURAN MAIN milik siapa yang berlaku, peraturan milik tuan rumah ataukah peraturan milik sang tamu? Sikap Anda menunjukkan bahwa orangtua Anda telah salah didik dan salah asuh.

57.) Bagian mana dari website profesi kami ini, yang menyebutkan bahwa kami membuka posko pelayanan bagi gembel yang punya masalah hukum? Gembel, punya masalah hukum?

58.) Website ini mencantumkan kata MENJUAL, masih juga meminta?

59.) Anda merasa ada kewajiban membayar tarif jasa atau tidak? Anda mau BAYAR atau tidak? Lantas atas dasar hak dari mana Anda berani dengan lancang mengganggu pekerjaan kami dan meminta dilayani? Anda bahkan tidak punya hak untuk meminta.

60.) Bila Anda bayar mahal-mahal untuk berkuliah, belajar susah-payah, hanya untuk menjadi budak tanpa bayaran bagi kepentingan orang lain, itu urusan Anda dan masalah hukum Anda bukanlah urusan kami. Namun Anda tidak punya hak untuk memperbudak JIRIH-PAYAH dan merampas hak atas nafkah profesi orang lain.

61.) Mata duitan? Penjual mana, yang begitu bodohnya mau dibodohi pencuri yang hendak mengambil tanpa mau membayar? Kebodohan Anda bukan untuk dipamerkan. Anda atau suami Anda bekerja tanpa menuntut upah / harga? Ada ya, orang sedungu dan serakah tidak punya malu seperti Anda, kami alergi.

62.) Meminta dilayani namun tidak bersedia membayar tarif layanan SEPESER PUN sebagai kompensasi jasa, lantas apanya lagi yang perlu kami negosiasikan? Bagai negosiasi dengan perampok.

63.) Penipu sudah sewajarnya tertipu, perampok sudah sepatutnya dirampok, dan pemerkosa profesi orang yang sedang mencari nafkah adalah sudah selayaknya bermasalah dengan hukum (Karma).

64.) Hanya tahu “meminta dan mengambil” tanpa mau “membayar”, itu namanya apa bila bukan “GEMBEL” dan “PERAMPOK”? Menuntut orang lain untuk bekerja tanpa bayaran bagi kepentingan dirinya, namun disaat bersamaan menolak diperbudak kerja rodi demi keuntungan orang lain, itu namanya apa jika bukan “SERAKAH” dan “PENJAJAH”?

65.) Anda tak punya hak untuk menyuruh kami “kerja rodi”, Anda sendiri saja yang bekerja kepada kami sesuai profesi Anda, demi kepentingan kami, namun TANPA BAYARAN SEPESER PUN! Kini, Anda kami tugaskan untuk mencari jawaban atas masalah hukum Anda sendiri tersebut, lalu laporkan pada kami jawaban hasil jirih-payah riset Anda, tanpa kami bayar.

66.) Anda selama ini menafkahi keluarga Anda, uang dari mana, jika bukan menuntut upah dan harga atas profesi Anda? Dari merampas hak nafkah milik orang lain? Berarti Anda sendiri yang “MATA DUITAN”! Jika Anda selama ini melecehkan diri sendiri dengan “menjual diri” tanpa bayaran dan “makan batu”, Anda tak punya hak menuntut orang lain sebodoh Anda, dan tidak heran Anda benar-benar menjadi dungu seperti sekarang ini.

67.) Sudah diberi peringatan dalam website “HANYA MELAYANI KLIEN” dan “Menjual Jasa”, masih saja berani serta tanpa malu melanggar dan menyalah-gunakan nomor kontak KERJA kami serta masih pula mengharap / menuntut dilayani tanpa bersedia membayar imbalan tarif jasa?

68.)  Saya tanya Anda, melanggar dan memperkosa profesi orang lain yang sedang mencari nafkah, adalah perbuatan jahat dan tercela atau tidak? Anda takut dosa atau tidak, sih? Bila sudah tahu itu dosa dan tercela, mengapa masih dilakukan, bahkan masih juga mendebat, berdebat, dan melecehkan kami selaku KORBAN perkosaan Anda? Itu artinya Anda bukan orang baik, namun orang jahat, PENJAHAT dan PENDOSA! Pendosa, minta dilayani? Pendosa masuk neraka saja!

69.) Anda menyepelekan kepentingan dan hak-hak profesi kami, lantas untuk apa kami bersedia sedetik pun memusingkan urusan Anda (sampah) yang mana Anda mati pun kami tidak akan bersedih.

70.) Memperkosa pekerjaan orang lain yang jelas-jelas sedang mencari nafkah, maka patut diganjar hak berupa pelayanan yang ramah ataukah lebih layak diberi pelajaran berupa caci-maki sebagaimana kurang-hajarnya sang pemerkosa yang tidak punya malu?

71.) Tidak ingin merepotkan diri dengan repot-repot mencari tahu sendiri jawabannya dengan berkorban ribuan jam untuk riset, keluar biaya untuk membeli buku, puluhan ribu jam untuk belajar, lantas ingin seenaknya mengorbankan dan merepotkan profesi konsultan yang sedang mencari nafkah?

72.) Apa hak Anda meminta dilayani? Lantas, apa yang menjadi kewajiban Anda? JAWAB, jangan mau enaknya sendiri Anda! Anda mati pun siapa yang perduli?

73.) Siapa juga yang begitu kurang kerjaan hendak memusingkan masalah Anda? Mengapa tidak Anda urus saja urusan sampah milik Anda sendiri? Mengapa kami yang Anda repotkan demi memuaskan keserakahan Anda?

74.) Bila Anda menjadikan diri Anda serendah "manusia sampah" (spammer) yang hanya mampu mengganggu pekerjaan orang lain, berarti Anda sebusuk bau sampah.

75.) Ketika Anda mengganggu dan merepotkan profesi orang lain tanpa bersedia memberikan KOMPENSASI SEPERAK PUN berupa tarif jasa, hanya mau meminta dan mengambil tanpa hak, itu namanya apa bila bukan merampok dan menjarah nasi dari piring milik orang yang bahkan Anda ganggu dan repotkan?

76.) Anda selama ini bekerja sesuai profesi Anda, menuntut upah / imbalan / harga, atau tidak? Digaji pakai apa Anda, pakai BATU? Hebat ya Anda, hasil didikan tunasusila (tidak punya malu), menyuruh kami kerja makan batu diperbudak Anda yang tidak malu menjadikan orang lain kerja rodi sementara Anda secara egois ingin makan nasi yang Anda rampok dari piring milik kami. Apa yang membuat Anda begitu birahi mengeksploitasi profesi orang lain dan menyuruh kami makan batu? Mengharap dilayani pula, Anda masih waras?

77.) Modus berpura-pura tidak mengetahui bahwa kami sedang mencari nafkah sebagai konsultan (sekalipun anak kecil yang mengakses website ini dapat membaca apa yang menjadi profesi kami), dan berpura-pura tidak membawa berbagai peringatan di sekujur tubuh website profesi kami, sebagai alasan pembenar (alibi) untuk melanggar dan memperkosa profesi kami? Pelanggar dan biadab pendusta, mengharap dilayani? Itu pertanda otak dan moral Anda telah rusak dan bobrok!

78.) Anda ingin bilang, “Tanya sedikit saja, masak tidak boleh?” Gadis di tengah jalan selalu akan katakan, “Saya ingin perkosa Anda sedikit saja, masak tidak boleh?” Sungguh hasil didikan tukang perkosa.

79.) Setiap gadis dan konsultan yang Anda jumpai, selalu Anda perkosa? Sudah berapa banyak, korban Anda? Penyedia jasa mana, yang membuka usaha hanya untuk diperkosa Anda?

80.) Anda mau bayar tarif layanan, atau tidak? Jika tidak mau bayar tarif jasa, lantas apa hak Anda mengganggu pekerjaan kami?

81.) Sudah dilarang, masih juga melanggar hanya untuk memperkosa, itu apa namanya bila bukan SENGAJA melecehkan profesi kami?

82.) Tidak ingin repot-repot membaca, memahami, menghormati, dan mematuhi prosedur serta aturan main penyedia jasa, lantas ingin seenaknya mengganggu, melanggar, melecehkan dan memperkosa profesi konsultan? Bahkan masih pula tanpa malu memaksa minta dilayani, mendebat, kian melecehkan, dan menggurui hingga menghakimi kami selaku KORBAN perbuatan tercela Anda sekali pun bukti ada di depan mata?

83.) Disini yang menjadi KORBAN dan yang menjadi PELAKU PELANGGAR & PERKOSAAN terhadap profesi orang lain, siapakah, kami atau Anda? Mengapa juga Anda masih "maling teriak maling" seolah belum cukup hina dan tercela telah melecehkan profesi orang lain yang sedang mencari nafkah?

84.) Bukankah bersikap "seenaknya" tanpa aturan sudah merupakan bentuk nyata tidak menaruh hormat terhadap tuan rumah yang dihubungi? Tamu semacam apa itu, yang justru bersikap tidak menghargai tuan rumah ketika bertamu, lantas masih pula membuat keonaran dan ulah “seenaknya”?

85.) Anda ketika menghubungi nomor kontak kerja kami, berani boros membayar kuota atau pulsa kepada operator seluler Anda. Namun Anda mengharap tidak membayar SEPESER PUN ketika menyita waktu, mengganggu, serta atas ilmu kami yang Anda minta?

86.) Anda ingin bilang, ketika Anda ke sebuah restoran dan meminta makan dengan alasan “lapar”, pemilik restoran mengusir Anda karena Anda menolak membayar SEPESER PUN, Anda sebut sebagai pemilik restoran yang tidak punya hati nurani? Anda sendiri yang paling SERAKAH menyuruh orang lain kerja rodi, bersikap seolah-olah hanya Anda seorang diri yang paling berhak untuk makan nasi!

87.) Anda itu manusia atau LINTAH penghisap darah? Gadget Anda canggih, namun otak dan mental Anda mirip manusia PURBA!

88.) Sudah jelas kami berhak dan sedang mencari uang dari menjual jasa, Anda ingin melarang kami mencari nafkah? Yang hina tercela adalah Anda yang tanpa malu memperkosa pekerjaan orang lain. Iblis pun tidak se-iblis kelakuan Anda!

89.) Anda tahu artinya “TAHU DIRI” dan “TAHU MALU”? Memangnya apa kewajiban atau salah kami sampai diganggu oleh Anda? Memangnya apa hak Anda meminta dilayani dan mengganggu waktu kami? Memang sudah menjadi kewajiban setiap pengguna jasa profesi mana pun untuk MEMBAYAR, bukan hanya tahu meminta dan mengambil!

90.) Bila Anda tidak punya “tahu diri”, maka setidaknya “tahu malu”-lah! Begitu ya, cara Anda mendidik putera dan puteri Anda, perkosa setiap profesi manapun yang Anda jumpai, tanpa rasa malu? Seolah-olah adalah “dosa”, bila tidak mencuri buah milik pohon warga? Anda tampaknya memang hasil didikan dan keturunan keluarga tunasusila.

91.) Meminta dilayani tanpa bersedia membayar tarif jasa sepeser pun, namun mengharap dilayani dengan ramah, senyum, hangat, santun, dan selamat? Akibat serakah, tidak heran bila Anda tanpa malu merampok nasi dari piring orang lain yang bisa jadi lebih miskin daripada Anda.

92.) Meminta dilayani tanpa bersedia membayar tarif jasa SEPERAK PUN, artinya Anda sama sekali tidak menaruh hormat terlebih menghargai profesi orang yang Anda ganggu dan repotkan, maka sungguh wajar bila di mata kami Anda hanyalah berupa seonggok “sampah” berbau busuk pengganggu yang akan kami campakkan ke tong sampah bersama dengan sampah busuk lainnya.

93.) Bekerja dan mencari nafkah adalah IBADAH, sementara Anda yang merampas nasi dari piring profesi orang lain, adalah perilaku setan JAHANAM.

94.) Mengapa Anda bersikap seolah-olah kami tidak punya hak untuk bekerja secara tenang bebas dari gangguan dan tidak dapat tersinggung serta terluka ketika profesi kami dilecehkan? Mengapa juga Anda bersikap seolah-olah kami tidak punya hak untuk mencari nafkah dengan memungut tarif jasa profesi?

95.) Anda mau, disuruh makan BATU? Lantas, kegilaan dan keserakahan tanpa malu semacam apa yang membuat Anda berani menyuruh profesi orang lain untuk makan BATU? IQ Anda lebih tiarap daripada EQ Anda!

96.) Sudah jelas profesi jasa mana pun mencari nafkah dengan memungut tarif jasa, masih juga mengharap mengganggu, merepotkan, dan menikmati layanan jasa tanpa bersedia membayar imbalan / kompensasi tarif jasa SEPERAK PUN? Anda dilahirkan di “planet primata” mana?

97.) Untuk apa kami memusingkan kebutuhan Anda bila Anda sendiri tidak perduli pada kebutuhan dan hak profesi kami?

98.) Untuk apa kami menghormati Anda bila Anda belum apa-apa sudah melecehkan dan tidak menghargai profesi kami? Bayar, tidak mau. Riset dan usaha cari tahu sendiri, juga tidak mau, maunya seenaknya seenak memperkosa profesi orang lain.

99.) Pemerkosa mana juga yang mau repot-repot keluar ongkos untuk pacaran, maunya semudah dan seenak seketika itu juga memperkosa korban?

100.) Nafkah adalah persoalan nyawa hidup dan mati, bagaimana mungkin Anda hendak bermain-main dengan urusan nyawa dan hidup orang lain?

101.) Belum apa-apa sudah “CURI START” tanpa diizinkan! Kelakuan Anda sungguh tidak berbeda dengan seorang maling, dan tidak ada yang bersedia meladeni seseorang bermental pencuri!

102.) Untuk apa kami bersopan-santun bila belum apa-apa Anda telah melecehkan serta memperkosa profesi kami (cerminan tidak menaruh hormat terlebih menghargai profesi orang lain)?

103.) Pemerkosa mana, yang berhak untuk minta dihormati? Memerkosa pekerjaan orang lain, disebut sopan? Anda tidak kami lempar ke tong sampah pun, semestinya Anda sudah patut bersyukur!

104.) Pastilah Anda telah menikmati ilmu kami lewat karya tulis kami (tidak mungkin tidak, karena dari mana bisa mengetahui tentang bidang profesi kami maupun nomor kontak kerja kami), namun alih-alih berterimakasih dengan memberi kami dukungan serta support finansial agar profesi kami dapat tetap lestari, apakah yang membuat Anda justru dikuasai nafsu libido penuh ketamakan hendak memakan dan menjadikan orang baik sebagai “mangsa empuk”? BALAS BUDI BAIK DENGAN PERKOSAAN, sungguh biadab dan tercela!

105.) Selama ini Anda hidup dengan memakan hidup orang lain?

106.) Tidak ada istilah sedikit mencuri atau sedikit memperkosa, mencuri dan memperkosa tetaplah tercela dan dosa, perbuatan hina. Memperkosa profesi konsultan tanpa diberi izin, Anda sebut sebagai “prolog”? Belum apa-apa sudah memperkosa, bagaimana nanti?

107.) Anda ingin berkelit, dengan mengatakan bahwa Anda hanya bercerita dan bertanya, tanpa meminta jawaban? Pemerkosa mana yang tidak meminta jatuhnya korban perkosaan? Anda bercerita bahwa Anda menjual diri dan mati ditabrak kerbau sekalipun, siapa yang perduli? Masalah Anda adalah SAMPAH BERBAU BUSUK di hidung kami, siapa yang sudi Anda lempari SAMPAH BAU milik Anda tersebut? Anda makan sendiri saja SAMPAH BAU milik Anda tersebut, profesi kami bukan “tong sampah” Anda dan kami bukanlah “babysitter” Anda.

108.) Mengapa juga Anda bersikap seolah-olah orang lain kurang kerjaan seperti Anda, sehingga bersedia membuang waktu untuk berkenalan dan diganggu oleh “manusia BENALU” semacam Anda? Kami ALERGI “Manusia BENALU”!

109.) Seperti itu cara Anda ketika bertamu selama ini, seenaknya dan tidak tahu aturan? Mengapa jadi Anda, yang membuat aturan main serta mengatur-ngatur protokol profesi kami? Anda itu TAMU yang sekadar BERTAMU, apa hak Anda menjajah kami selaku TUAN RUMAH? Tamu tidak sopan, tidak menaruh hormat kepada tuan rumah, sepantasnya diusir.

110.) Silahkan Anda cari sampai dapat, Kantor Konsultan dimana Anda bisa bersikap seenaknya, semaunya, tanpa aturan, tanpa perlu patuh pada prosedur apapun tanpa perlu repot-repot mendaftar, tanpa perlu susah-payah membayar tarif layanan jasa, tanpa perlu mengikuti SOP apapun, dimana Anda bisa bertindak sesuka hati Anda dan bahkan mendikte aturan main milik sang Konsultan selaku Tuan Rumah, jika perlu memperkosa profesi sang Konsultan seketika itu juga, semudah bermain handphone di tangan.

111.) Anda pikir dengan berkelit dan memungkiri perbuatan dan niat buruk Anda, seolah-olah modus mengecoh manipulatif untuk memperkosa profesi orang lain yang sedang mencari nafkah, belum cukup hina dan tercela, bahkan masih pula melecehkan korban perkosaan Anda dengan berdusta meski fakta perkosaan Anda telah di depan mata, maka Anda tidak telah pernah berbuat dosa dan tidak akan dapat Karma Buruk atas perbuatan Anda? Rupanya Anda bahkan terbiasa menipu diri dan nurani Anda sendiri, sehingga “buta”.

112.) Mengapa juga Anda bersikap seolah-olah kami kurang kerjaan hingga sudi meladeni “manusia sampah yang serakah”, dan mengapa pula Anda bersikap seolah-olah kami yang butuh para “tukang perkosa tidak tahu malu” semacam Anda si “manusia benalu”? Belum cukup banyak, “manusia sampah” berserakan di luar sana dan mengotori dunia?

113.) Masih juga bertanya, “Boleh tanya?”? SUDAH JELAS KAMI SEDANG MENCARI NAFKAH DENGAN MENJUAL JASA TANYA-JAWAB, masih juga bertanya bagai “tidak punya malu”? Pengemis saja, tidak sehina itu, merampas hak nafkah orang lain! Sesukar itukah, saling menghormati profesi satu sama lain?

114.) Apa hak Anda melarang kami mencari nafkah? Anda pikir siapa diri Anda, raja / ratu yang memperbudak profesi orang lain semudah bermain handphone tanpa sikap tanggung jawab?

115.) Mengapa kami harus bersikap tidak adil pada diri kami sendiri dengan masih pula bersopan-santun terhadap pihak-pihak yang tidak mau menghormati profesi kami maupun hak-hak profesi kami, tidak menghargai jasa-jasa maupun jirih-payah kami? Alih-alih memberi kompensasi berupa tarif jasa profesi, justru membuat kami “sakit hati” dilecehkan, masih pula mengharap dilayani lengkap dengan sopan santun? Perkosaan dan pemerkosa mana yang disebut bertata-krama yang patut disambut dengan hangat dan tangan terbuka?

116.) Hebat sekali Anda, dengan lancang menyuruh kami “kerja RUGI”? Anda mau enaknya dan seenaknya sendiri, sementara kami menanggung kerugian usaha akibat diperbudak dan “kerja rodi” oleh Anda. Konsultan mana yang demikian bodohnya bersedia membuang waktu dan diganggu oleh “makhluk serakah tidak tahu diri” semacam Anda?

117.) BILA DARI AWAL KAMI TAHU ANDA HANYA BERNIAT MENGAMBIL WAKTU DAN ILMU KAMI TANPA MEMBERI APA YANG MENJADI HAK KAMI (bahkan tidak jarang memakai modus mengecoh ataupun tipu-muslihat menyaru sebagai calon klien), MAKA TIDAK AKAN KAMI BERSEDIA DIGANGGU SEDETIK PUN WAKTU KAMI YANG SANGAT BERHARGA! ITU ARTINYA ANDA TELAH MENCURI NAFAS HIDUP KAMI!

118.) Semiskin itukah Anda, sampai-sampai mencuri nasi dari piring milik orang lain yang sedang mencari nafkah? Jangan-jangan selama ini Anda memakan dan mencuri dari orang-orang yang bahkan bisa jadi lebih miskin daripada Anda!

119.) Seperti itu, sikap Anda setiap kali menghubungi konsultan pajak, konsultan keuangan, konsultan hukum, konsultan IT, konsultan kesehatan, konsultan psikologi, konsultan properti, maupun konsultan lainnya? Anda itu manusia atau hewan yang tidak punya malu dan akal budi?

120.) Sudah jelas ini nomor kontak untuk keperluan kami berkerja mencari NAFKAH, lancang sekali Anda mengganggu waktu orang yang sedang bekerja mencari nafkah! Adalah terkutuk orang yang mengganggu pekerjaan orang lain! Pekerjaan siapa yang sudi diganggu, dan siapa yang tidak akan murka pekerjaannya diperkosa? Kami sedang berjibaku dengan urusan nasib hidup dan mati bekerja mencari nafkah, diganggu oleh telepon ataupun teks pesan semata untuk memperkosa profesi kami yang sedang bekerja mencari penghidupan, siapa yang tidak akan murka diganggu waktu dan dilecehkan pekerjaannya!?

121.) Anda ingin mengambil sesuatu dari kami (ilmu dan waktu), tanpa bersedia memberi kompensasi SEPESER PUN? Anda bangga, kami sebut sebagai “GEMBEL”, wahai GEMBEL!

122.) Anda suruh saya anak gadis Anda untuk obral diri menjadi tunasusila TANPA BAYARAN yang lebih murah daripada murahan, yang cukup semudah diberi tarif berupa “BATU”!

123.) Kami pernah berbuat salah apa terhadap Anda, sampai-sampai Anda begitu keji dan teganya memperkosa profesi kami dan merampas nasi dari piring milik kami?

124.) Bisa jadi saat kini Anda jauh lebih makmur dan lebih berpunya daripada kami dari segi tingkat ekonomi, namun mengapa juga Anda masih begitu hina meminta dan mencuri nasi dari piring milik profesi orang lain? Vonis Karma : Kelak profesi Anda yang akan diganggu dan dilecehkan sebagaimana Anda memperkosa profesi kami!

125.) Anda tanpa malu memaksa kami untuk menjadi budak Anda, dengan berkata, “Cuma tanya sedikit saja, masak tidak boleh?”?! Gadis yang Anda temui di tengah jalan pun Anda perkosa sambil berkata dengan gagah berani, “Cuma saya perkosa sedikit saja, masa komplain?” Sungguh anak hasil didikan tukan perkosa, atau mungkin bahkan anak hasil perkosaan, karenanya lancang tanpa rasa malu. Anda menganggap setiap gadis yang keluar rumah sebagai “jual-diri” dan bebas untuk diperkosa sebagaimana profesi konsultan mencantumkan nomor kontak kerjanya pada website pribadi sang konsultan maka bebas untuk diperkosa?

126.)  Profesi siapapun yang diperkosa, akan menanggapi seperti berikut, “Semoga kelak profesi Anda yang akan diganggu dan diperkosa sebagaimana perkosaan Anda terhadap profesi kami. Semoga Anda benar-benar menjadi GEMBEL tanpa rumah dan tanpa pekerjaan. Itulah doa sekaligus kutukan dari kami selaku korban, untuk Anda.”

127.)  Profesi konsultan yang mencantumkan nomor kontak KERJA dalam website profesinya, yang sudah jelas dalam rangka kepentingan bisnis dan promosi kegiatan usaha, lantas Anda merasa memiliki hak untuk menyalah-gunakannya untuk memperkosa profesi tersebut? Itu, didikan orangtua Anda, perkosa gadis manapun yang Anda temui di tengah jalan, lalu menyalahkan sang gadis yang menjadi korban perkosaan Anda, “Salah gadis itu sendiri, karena ia keluar rumah maka dari itu saya perkosa!” MANUSIA PREDATOR tidak beradab! Apa hak Anda melarang gadis keluar rumah dan melarang konsultan untuk bekerja? Kendalikan nafsu dan libido diri Anda sendiri!

128.) Anda menghubungi nomor kontak kerja kami bukan untuk bekerja sama saling menguntungkan, namun semata untuk MERAMPAS, MEMANGSA, dan MEMAKAN profesi kami! Anda “manusia PREDATOR”!

129.) Memangnya bisnis semacam apa yang Anda tawarkan kepada kami, kebiasaan Anda untuk tanpa malu melakukan perkosaan di depan publik? Memperkosa profesi orang lain disebut sebagai “bisnis”?

130.) Anda meminta jawaban atas pertanyaan Anda (minta dilayani), lantas KOMPENSASI apa yang akan Anda berikan kepada kami, sekadar semudah ucapan “terimakasih?” Anda ingin bilang, “Cuma” minta jawaban yang sekadar beberapa kata atau kalimat? Jika memang semudah dan segampang itu, ANDA CARI TAHU SAJA SENDIRI LEWAT RISET DAN BELAJAR RIBUAN HINGGA RATUSAN RIBU JAM KERJA untuk mengetahui jawabannya! Anda tidak menghargai jam terbang, jirih payah, keringat usaha, tetesan air mata, perasan darah, serta pengalaman profesi orang lain, maka atas dasar apa Anda minta dihormati terlebih menuntut dilayani?

131.)  Tanpa perlu membaca “syarat dan ketentuan layanan”, akal sehat common sense saja sudah menjelaskan bahwa profesi Konsultan Hukum mencari nafkah dengan MENJUAL JASA TANYA-JAWAB! Anda tidak meminta jawaban? Lantas untuk apa Anda bertanya? Jika berkelit dan memakai modus tipu muslihat untuk memperkosa, carilah alasan yang sedikti lebih cerdas agar raja neraka pun dapat Anda debat kelak ketika Anda masuk neraka!

132.) Dering telepon menggnggu pekerjaan kami, dari tamu tidak dikenal. “Halo, SHIETRA & PARTNERS?” “Ya.” “Saya sedang bicara dengan siapa? Kamu siapa?” “KAMU YANG SIAPA?!! Jadi seperti itu ya, tata krama Anda ketika bertamu, tuan rumah yang harus merepotkan diri untuk memperkenalkan diri kepada tamu tidak dikenal, wahai setan tanpa nama!” “Saya tanya untuk memastikan agar tidak salah alamat!” “Tadi saya sudah jawab ketika Anda bertanya ‘SHIETRA & PARTNERS?’ dan saya jawab ‘YA’. Mau Anda apa sih mengganggu pekerjaan orang lain, belum apa-apa sudah cari gara-gara? Bila saya hanyalah petugas resepsionis, memangnya kenapa? JIka saya adalah Konsultan Shietra, Anda mau seketika perkosa profesi saya dengan bertanya atau cerita perihal masalah hukum tanpa saya izinkan?” “Saya cuma ingin bertanya, saya punya masalah hukum, kronologinya bla bla bla...” “Anda memang sungguh-sungguh anak dari Tunasusila dan Tukang Perkosa!”

133.) Apa, Anda hendak minta dilayani bak seorang raja, tidak pakai ribet, tidak pakai repot, bahkan tidak perlu bangun dari kursi, cukup semudah dan segampang bermain handphone di tangan, diberi service dengan ramah dan hangat, mengharap selamat pula, namun hanya bersedia membayar dengan kompensasi jasa berupa BATU dan semudah ucapan “terimakasih”? Serakah pun harus ada batasannya, tahu malu, dan tahu diri!

134.) Anda ingin minta maaf? Setelah puas memperkosa, lantas mengharap tiada resiko dikenakan “caci maki” dan sanksi dari KORBAN perkosaan Anda? Anda memperkosa secara SENGAJA, maka Anda tidak berhak meminta maaf dan tidak layak diberikan maaf.

135.) Dari mana Anda mendapatkan Nomor Kontak KERJA ataupun Email Profesi kami? Ingin bilang “Dari teman”? (berdusta adalah dosa, pendosa masuk neraka. Belum-belum apa-apa sudah menipu). Ingin bilang “Dari website”? Sebutkan link URL WEBSITE tersebut yang berisi nomor kontak kerja maupun email profesi kami tersebut! Belum apa-apa sudah melanggar, melanggar = dosa, dosa = masuk neraka! Ingin berkelit seperti apa lagi Anda yang telah SENGAJA melanggar dan menyalah-gunakan?

136.) Belum apa-apa sudah melanggar prosedur dan menyalah-gunakan! Prosedur, dibentuk untuk dipatuhi dan dihormati, bukan untuk dilanggar—kecuali di mata mereka yang terbiasa melanggar hukum. Tidak patuh pada prosedur sebagaimana SOP profesi kami, artinya orang tersebut tidak berhak untuk mengakses, dimana segala bentuk pelanggaran “tanpa hak” demikian jelas merupakan gangguan dan “tidak diundang” disamping merupakan bentuk konkret itikad buruk dengan tidak menaruh hormat maupun penghargaan terhadap profesi kami selaku tuan rumah lengkap dengan “aturan main” (syarat dan ketentuan layanan) milik “tuan rumah” ketika seorang tamu berkunjung.

137.) Anda seenaknya melanggar, mengganggu, menyalah-gunakan TANPA HAK, bahkan memperkosa profesi orang lain, itu bukan disebut sebagai “dosa” dan tercela-hina? Anda bahkan mengharap masuk surga, si pendosa yang berlumuran dosa dan mengoleksi segunung dosa selama hidupnya? Anda tidak ubahnya seorang “pembunuh”, melecehkan profesi orang lain yang sedang bekerja mencari nafkah (urusan HIDUP dan MATI)!

139.) Tidak ada tuan rumah yang “open house” bagi para pelanggar maupun penyalahguna, tanpa aturan main, tanpa prosedur, tanpa pihak-pihak tertentu yang diundang. Tamu yang tidak tahu sopan-santun ataupun tata-krama (cerminan tiada itikad baik untuk menghormati tuan rumah ketika bertamu sebagai tamu), sudah jelas akan diusir oleh tuan rumah. Sama halnya, tiada profesi manapun yang senang diganggu oleh “spammer” (manusia sampah, alias “tamu tidak diundang”) yang kerap mengganggu dengan menyalah-gunakan diluar peruntukan semestinya. Hanya tamu “kurang hajar”, yang justru mencoba mengatur-ngatur tuan rumah ketika bertamu.

 140.) Pengganggu mana yang merasa mengganggu dan mengakui telah mengganggu? Seorang pengganggu justru merasa senang dapat mengganggu, bahkan dianggap sebagai kesenangan (tidak sehat), sama seperti pemerkosa mana yang merasa telah pernah mengganggu korbannya, bagi mereka itu menyenangkan, sekalipun mereka tidak punya hak untuk itu terlebih-lebih menghakimi perasaan korban yang keberatan dan menjerit!

141.) Membayar bukanlah lagi kewajiban moral pengguna jasa, namun KEWAJIBAN ETIS! Hanya seorang perampok dan pemerkosa yang hanya maunya menyambil, merampas, dan mencuri hak milik orang lain tanpa menyatakan kesedian untuk bertimbal-balik memberi!

142.) Orang waras manakah, yang tidak merasa terganggu oleh bertamunya “manusia NYAMUK PENGGANGGU”? Terlebih ketika sang “manusia NYAMUK” menggigit dan menghisap darah kita tanpa rasa malu dan serakah, lebih baik kita halau atau usir.

143.) Mengapa Anda tidak mencari saja “babysitter” untuk menggantikan popok bau milik Anda, dan silahkan mengemis-ngemis ke setiap kantor hukum, sampai dapat konsultan yang sudi Anda perbudak.

144.) Anda suruh saja anak Anda sendiri untuk susah payah sekolah dan bayar mahal kuliah, lalu suruh anak Anda itu untuk jadi babu orang lain tanpa upah SEPESER PUN! Apa hak Anda menyuruh anak orang lain untuk menjadi babu Anda?

145.) Bagi pihak ketiga yang menilai caci-maki kami (jeritan kesakitan korban) sebagai “tidak sopan”, inilah tanggapan kami : Lucu sekali, korban turut pula Anda diskredit dengan penghakiman “tidak sopan”, Anda salahkan, sementara pelakunya (justru) Anda bela seolah-olah perkosaan terhadap profesi orang lain adalah sudah sopan dan tidak tercela?