Pengacara Bernama Urbanisasi, Sarjana (Tukang Langgar) Hukum, Spesialis Langgar-Melanggar
Tidak
Menghargai Profesi Kompetitor, bahkan Mencoba Memperdaya Kompetitor secara
TIDAK ETIS, Sama artinya Cari Penyakit Sendiri, YOU ASKED FOR IT!
Salah Memilih
Lawan atau Menarget Korban, Sama artinya Menenggelamkan Hidup dan Mengubur Karirnya
Sendiri (Cari Mati Sendiri)
Disebut sebagai “kerjasama”, merujuk pada suatu situasi mutualisme dimana kedua belah pihak saling menumbuhkan menguntungkan satu sama lainnya (simbiosis mutualisme)—sebaliknya, ketika salah satu pihak tidak mendapatkan kompensasi apapun atau bahkan dirugikan, itu disebut sebagai “mengambil keuntungan dari orang lain”. Ada Sebuah peribahasa Belanda pernah menyebutkan: “Een goed verstaander heeft maar een half woord nodig.” Artinya, orang yang pandai memahami, (cukup) membutuhkan separuh perkataan. Jika masih belum jelas, tahu berbuat apa yang diharapkan dari dia.
Sebaliknya, orang dungu, sekalipun telah diberi
peringatan dan larangan, masih juga melanggar, bahkan melanggar secara
disengaja, terlebih memakai modus tipu-muslihat (terselubung) yang bertujuan
mengelabui. Terdapat seorang pengacara penipu bernama Urbanisasi dari “URBAN
Law Office—Advokat & Legal Consultant” [urbanlawoffice .net] yang mencoba menipu serta memperdaya penulis selaku
kompetitornya yang berprofesi sebagai sesama Konsultan Hukum, dengan menyaru
sebagai non-kompetitor “dari Untar” serta menyalah-gunakan statusnya yang di-upah
sebagai tenaga pengajar di Untar.
URBAN LAW OFFICE & PARTNERS didirikan di Jakarta oleh pengacara spesialisasi
tipu-menipu bernama “Urbanisasi, Dip.Th,-.SH., MH.”, Advokat lulusan Fakultas
Hukum Universitas Teknologi Surabaya dan Alumni Program Pasca Sarjana, Ilmu
Hukum Bisnis Universitas Islam Djakarta, dan Doktor Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin
Makassar—alias tidak pernah memiliki gelar akademik hukum dari FH UNTAR, bukan
alumni UNTAR.
Bermain-main dengan profesi kompetitor yang
sedang mencari nafkah, bahkan memperdaya kompetitornya dengan menyaru sebagai
“serigala berbulu domba”, sungguh tidak termaafkan. Menurut Anda, apakah etis
ataukah sangat tidak etis, menyaru sebagai pihak yang netral atau bahkan dari
lulusan universitas yang sama, lalu memperdaya kompetitor yang bersangkutan?
Mengapa tidak berkompetisi secara sehat dan kompetitif, mengapa harus secara
tipu-daya dan tipu-muslihat, mencoba memperdaya kompetitor?
Kode Etik Manusia Beradab menggariskan, ketika
menghubungi seseorang yang notabene kompetitor, haruslah ada “inform consent” yang menegaskan secara
eksplisit DARI SEJAK AWAL bahwa yang bersangkutan adalah kompetitor, sehingga
tidak memerdaya terlebih menyecoh kompetitornya yang bisa jadi terpedaya dan
tidak menaruh waspada kesiap-siagaan apapun terhadap sang “serigala berbulu
domba”, menjadi lengah sebelum kemudian diterkam hidup-hidup.
Salah satu modus klasik yang tercatat dalam
sejarah, ialah modus “Kuda Troya”, dimana lawan / kompetitor mengirimkan
“hadiah” barupa benda yang tampak netral, yakni patung kayu kuda raksasa yang
diberi nama “Kuda Troya”. Strategi licik yang jahat ini pun membuahkan hasil,
korban terkecoh, terpedaya, tanpa menyadari bahwa musuh telah melakukan
infiltasi karena tentara musuh ternyata menyusup dan bersembunyi di dalam
patung kuda raksasa itu. “Kuda Troya” pun dimasukkan ke markas target korban,
lalu saat malam tiba, keadaan senyap, pasukan lawan keluar dari dalam patung
kuda raksasa, lalu membantai korban-korbannya yang tidak menaruh kewaspadaan.
Telah ternyata, lawyer dan konsultan hukum jahat
bernama Urbanisasi ini menjadikan penulis sebagai korban “Kuda Troya”—namun
sang pengacara yang layak menyandang gelar “Troya” ini tidak menyadari, bahwa
penulis telah pernah mengalami 1001 modus penyalahgunaan nomor kontak kerja
penulis, tidak terkecuali modus yang sangat identik dengan modus sang
“pengacara Troya bernama Urbanisasi”.
Pada tanggal 09 Mei 2023, seseorang yang mengaku
bernama Urbanisasi mengirim pesan ke aplikasi messanger pada nomor kontak kerja seluler penulis, meski
penulis tidak pernah mengundang yang bersangkutan juga tidak tertarik untuk mengenal
yang bersangkutan—ia pikir siapa dirinya? Penulis sedang berbisnis komersial
menjual jasa hukum, dimana mencari nafkah adalah hal yang mulia disamping hak
asasi manusia tidak terkecuali hak asasi penulis, dimana sesama kompetitor
harus saling menghormati dan menghargai satu sama lainnya paling tidak bersikap
etis dengan transparan atas profesinya.
Berikut transkrip perbincangan yang terjadi,
silahkan para pembaca menilainya sendiri, apakah sang kompetitor yang notabene saingan
bisnis dalam setiap aspek bidang jasa hukum dari profesi penulis berikut ini
adalah dapat termaafkan dan dikompromikan atau tidaknya:
Lawyer Urbanisasi dari “URBAN Law Office—Advokat & Legal Consultant” [urbanlawoffice
.net]
Selamat Sore Pak Heri Shietra.
Salam Kenal Pak sy dengan Pak Urbanisasi di FH Untar. Bila ada kesempatan ke
Kampus mhn info2 ya.Sy senang baca Opini Hukumnya. Salam sehat dan Sukses sll.
Penulis, “Konsultan Hukum SHIETRA & PARTNERS” [hukum-hukum.com]
Selamat sore Bapak urbanisasi?
Bapak selaku Apakah di fh Untar?
Apakah Andri dan juga Jessica
masih menjadi dosen di kampus tersebut? Mereka satu angkatan dengan saya, namun
tidak pernah ada lagi komunikasi setelah lulus.
Apakah masih banyak politik
kampus di internal para pejabat maupun para dosen di fakultas hukum Untar saat
ini?
Lawyer Urbanisasi dari “URBAN Law Office—Advokat & Legal Consultant” [urbanlawoffice
.net]
Malam Pak Heri Ya...Masih Pak
.Sy di FH Sama2 Pak Andri.
Setau saya udh gak ada kecuali
sy g ngikutin Pak.
Penulis, “Konsultan Hukum SHIETRA & PARTNERS” [hukum-hukum.com]
Kalau gitu titip salam untuk
Andre dan Jessica ya, Pak Urbanisasi. Apakah saya salah menyebut nama bapak?
Politik kampus internal pejabat
dan dosen fakultas hukum Untar itu sangat kental sekali dan sangat kasar jika
menurut saya pribadi, akibatnya kualitas dosennya sangat amat buruk, saat itu.
Saya nyatakan ini sebagai
seorang alumni yang pernah berkuliah di situ.
Dulu waktu saya masih kuliah di
situ, banyak diundang dosen tamu dari sebelah, sehingga saya bisa nilai dari
situ bahwa kualitas dosen Trisakti masih lebih baik daripada Untar, saat itu.
Lawyer Urbanisasi dari “URBAN Law Office—Advokat & Legal Consultant” [urbanlawoffice
.net]
Baik Pak Heri kpn2 ada
waktu bisa silaturahmi.
Baik Trima kasih infonya.
Sy LG di kereta.
Penulis, “Konsultan Hukum SHIETRA & PARTNERS” [hukum-hukum.com]
Kalau saya jadi dosen, mesti
sayangnya saya sudah tidak berminat untuk belajar teori lagi sehingga saya
tidak tertarik mengambil gelar apapun lagi, yang saya ajarkan bukan lagi teori,
tapi preseden. Sekedar untuk bapak Urbanisasi ketahui, mahkamah agung Belanda
telah beberapa tahun lampau resmi pindah haluan menjadi common law, sehingga
sarjana hukum dan mahasiswa ataupun hakim di sana lebih banyak belajar
preseden, persis seperti di Amerika Serikat.
Penulis kemudian mencoba melakukan investigasi,
siapakah sebenarnya yang bersangkutan, dan mengapa menyalah-gunakan nomor
kontak kerja penulis sekalipun website profesi penulis melarang keras hal
tersebut disertai peringatan tegas bagi setiap pelanggar yang menggunakan nomor
kontak kerja penulis untuk tujuan diluar keperluan pendaftaran klien pembayar
tarif jasa hukum.
Alangkah terkejutnya penulis, telah ternyata yang
bersangkutan adalah KOMPETITOR penulis, namun tidak bersikap terbuka ataupun
transparan dari sejak awal menghubungi penulis, sehingga penulis tidak menaruh
kecurigaan ataupun waspada apapun terhadap diri bersangkutan, alias menyaru
sebagai pihak akademisi murni yang netral dan independen tanpa adanya konflik
kepentingan apapun terhadap profesi penulis.
Sungguh jiwa penulis amat terguncang pada saat
mengetahui kebenaran dibalik topeng sang kompetitor, untuk kesekian kalinya dan
sudah ribuan pihak-pihak tidak bertanggung-jawab menyalah-gunakan nomor kontak
kerja penulis sekalipun telah diberi peringatan tegas dalam website ini. Namun,
bodohnya yang bersangkutan ialah, ia tidak mau menyadari kemampuan dirinya
sendiri lantas menabuh genderang peperangan dengan penulis. Inilah yang
kemudian terjadi:
Anda ini sebetulnya dosen di
Untar atau apa, apa hubungannya dengan urbanlawoffice .net?
Bila bapak menyalah-gunakan
nomor kontak kerja saya, saya bisa beri penalti dan saya sangat tegas karena
sudah ribuan orang memakai modus untuk menyalah-gunakan nomor kontak kerja saya
ini.
Saya minta pertanggungjawaban
anda, bila Anda tidak bisa mempertanggung-jawabkannya, saya beri penalti,
karena anda bisa dapat nomor kontak kerja saya berarti anda sudah baca
peringatan maupun syarat dan ketentuan yang ada di website.
Anda ingin mengaku dosen
meskipun mungkin Anda memang merangkap dosen, tapi sebetulnya Anda kompetitor
saya, sangat tidak etis anda tidak bersikap transparan dari semenjak awal. Untuk
anda ketahui, sudah ribuan modus menyalah-gunakan nomor kontak kerja saya ini
(saya benar-benar beri pinalti).
Saya tunggu pertanggung-jawaban
Anda hingga tengah malam ini, bila Anda tidak bisa mempertanggung-jawabkan,
anda cari penyakit namanya, you ask for it, konsekuensinya anda sudah baca
sendiri di website.
Ngaku dari fakultas hukum Untar.
[Note Penulis : Seolah-olah dosen dan itu pun
seolah penulis kurang kerjaan bermain teka-teki dengan dirinya mengenai siapa
dirinya, apakah dosen ataukah apa di Untar, dsb, karena dirinya memakai frasa
“di FH Untar”), namun tidak transparan
mengaku bahwa anda adalah kompetitor saya. Anda paham tidaknya disebut dengan
kode etik dan etis atau tidak? Saya nilai anda tidak layak menjadi dosen, Anda
adalah teladan yang buruk.
Jika dari sejak awal Saya tahu
anda itu ternyata memiliki konflik of interest, tidak transparan alias
menutup-nutupi fakta, tidak mau saya diganggu oleh Anda.
Banyak pengacara cari
macam-macam dengan saya akhirnya mereka menyesal di kemudian hari, sekarang nasib
Anda ditentukan oleh anda mau mempertanggung-jawabkannya atau tidak.
Kalau anda tidak bisa
mempertanggung-jawabkannya, saya nyatakan habis riwayat Anda, Anda yang minta
dan anda yang cari gara-gara.
Berani menyalah-gunakan, harus
berani bertanggung jawab. Kalau tidak, Anda copot saja gelar dan profesi anda
di bidang hukum tersebut, wahai kompetitor saya.
Belum apa-apa sudah tidak
jujur, belum apa-apa sudah mengecoh, bagaimana nanti, rupanya ini modus Anda.
Anda tahu beda anda dengan
pengemis? Pengemis tidak mencari makan dengan merampok nasi dari piring orang
lain.
Anda sudah menikmati berbagai
pengorbanan dan jerih payah saya dari artikel-artikel yang saya tulis, namun
anda membalas dengan memperkosa profesi saya dan menyalah-gunakan nomor kontak
kerja saya, anda lebih hina daripada pengemis.
Mengapa diam, bukankah profesi
utama Anda tersebut paling suka berdebat?
Lawyer Urbanisasi dari “URBAN Law Office—Advokat & Legal Consultant” [urbanlawoffice
.net]
Terima kasih Pak Heri Atas .Sy baru tiba di Rumah.
Penulis, “Konsultan Hukum SHIETRA & PARTNERS” [hukum-hukum.com]
Saya tahu sekarang profesi
utama Anda sebetulnya apa, wahai kompetitor.
Anda punya itikad tidak baik,
dengan sikap tidak jujur anda dan penyalah-gunaan nomor kontak kerja saya, saya
putuskan untuk memberikan Anda penalti seberat-beratnya.
Lawyer Urbanisasi dari “URBAN Law Office—Advokat & Legal Consultant” [urbanlawoffice
.net]
Saya Dosen Di Untar namun buka kantor juga Pak Heri. Walau
saat ini Tdk banyak praktek Krn Lbh bnyk Meluangkan waktu di beberapa lembaga
Pendidikan.
Maksud Pak Heri Apa ya ?
Penulis, “Konsultan Hukum SHIETRA & PARTNERS” [hukum-hukum.com]
Mau berdebat, silakan. Untuk
anda ketahui, saya tidak peduli dengan segala penyangkalan Anda, saya akan
ungkap kepada jutaan pembaca saya, tentang siapa Anda dan tentang apa yang
telah anda lakukan terhadap saya ini.
Lawyer Urbanisasi dari “URBAN Law Office—Advokat & Legal Consultant” [urbanlawoffice
.net]
Koq jadi begini.
Penulis, “Konsultan Hukum SHIETRA & PARTNERS” [hukum-hukum.com]
Anda pura-pura bodoh atau
memang bodoh?
Anda kompetitor saya,. Biar
jutaan pembaca saya yang akan menilai dan menjadi hakim.
Lawyer Urbanisasi dari “URBAN Law Office—Advokat & Legal Consultant” [urbanlawoffice
.net]
Saya dengan rasa bangga membaca
buah pikiran Pak Heri makanya saya cari tau .Apa lagi saya tau Alumni Untar. [Note Penulis : Dirinya
bukanlah alumni Untar, namun “kutu loncat”, menjadi dosen dari satu kampus ke
kampus lainnya, akan tetapi membuat kesan seolah-olah dirinya adalah sesama alumni
sehingga dirinya ingin membangun kampus Untar.]
Penulis, “Konsultan Hukum SHIETRA & PARTNERS” [hukum-hukum.com]
Lantas Apakah semua orang yang
punya kantor hukum lalu merangkap sebagai dosen, boleh seenaknya menyalah-gunakan
nomor kontak kerja saya dan tidak menghormati profesi saya?
Anda tidak transparan (Note Penulis : penuh selubung), meski anda tahu bahwa saya adalah
kompetitor Anda.
Sekali lagi, semua isi
pembicaraan ini akan saya publish karena anda telah menyalah-gunakan nomor
kontak kerja saya sehingga berlakulah peringatan dalam website, Anda yang minta.
Saya tidak peduli apa kata
Anda, biar jutaan pembaca saya yang akan menilai dan menjadi hakim. Kalau Anda
tidak suka, silakan gugat atau laporkan saya, wahai kompetitor.
Sekarang silakan Anda salah
gunakan semua nomor kontak kerja profesi kompetitor anda, dengan memakai alibi
serupa.
Lawyer Urbanisasi dari “URBAN Law Office—Advokat & Legal Consultant” [urbanlawoffice
.net]
Justru saya menghargai dan
Bangga punya Pak Heri sebagai Alumni Untar maka saya Ingin berkenalan . Pak Heri bila ada waktu saya
undang di Kampus agar kita saling kenal Pak.
[Note Penuls : Menghargai dengan cara melanggar
dan menyaru sebelum kemudian menyalah-gunakan nomor kontak kerja penulis?
Lantas bagaimanakah cara dan sikap yang bersangkutan ketika tidak menghargai
profesi kompetitornya?]
Penulis, “Konsultan Hukum SHIETRA & PARTNERS” [hukum-hukum.com]
Maaf ya, Anda pikir saya kurang
kerjaan? Apa faedahnya bagi saya untuk buang-buang waktu bagi anda? Jawab
pertanyaan saya.
Lawyer Urbanisasi dari “URBAN Law Office—Advokat & Legal Consultant” [urbanlawoffice
.net]
Tidak akan ada penyalah-gunaan
Pak sy justru ingin minta masukan2 buat kampus.
[Note Penulis : Yang bersangkutan mati pun, apa
urusannya dengan penulis? Silahkan sampean cari babysitter untuk menggantikan popok bau milik sampean. Yang
bersangkutan yang dibayar dan digaji oleh kampus untuk mengajar, mengapa
penulis yang harus sibuk berpikir untuknya? Bukankah semua ini konyol nan
absurd? Minta masukan, penulis jelas-jelas BUKAN DOSEN, namun murni KOMPETITOR
yang bersangkutan.]
Penulis, “Konsultan Hukum SHIETRA & PARTNERS” [hukum-hukum.com]
Apa faedahnya bagi saya
buang-buang waktu untuk Anda, Anda pikir siapa diri Anda? Klien saja mesti
bayar tarif saya per jam untuk diskusi ataupun berbicara, itu modus Anda
rupanya.
Hanya ini saja pertanggung-jawaban
yang bisa anda berikan, wahai kompetitor? Saya akan berikan Anda dua buah
status dan 2 buah perlakuan. Sebagai akademisi, saya maafkan. tetapi status
anda sebagai kompetitor, tidak saya maafkan.
Lawyer Urbanisasi dari “URBAN Law Office—Advokat & Legal Consultant” [urbanlawoffice
.net]
Tidak demikian Pak Heri ...ini
perlu di luruskan .Saya punya keinginan bisa berkenalan dengan Alumni Untar dan
berharap ada masukan2 buat Peningkatan Kualitas FH.
[Note Penulis : Apakah tidak salah alamat? ingin
tampil “play hero” bagi kampus FH
Untar meski dirinya bukan pejabat pada kampus Untar yang berwenang membuat
kebijakan kampus, namun minta masukan kepada seorang Konsultan Hukum non-dosen
yang menjadi kompetitor yang bersangkutan?]
Sikap Anda yang tidak
transparan bahwa anda adalah kompetitor saya tidak dapat saya berikan toleransi
sedikit pun.
Sebagai sesama alumni saya
maafkan.
[Note Penulis : Sang pengacara penipu telah
ternyata bukan alumni Untar setelah penulis lakukan investigasi latar belakang
gelar hukumnya beberapa waktu kemudian].
Tapi sebagai kompetitor, tidak
saya maafkan. Anda ini tidak menghormati saya, dengan bersikap pura-pura buta
telah dengan apa yang telah saya tulis sebelumnya.
Semakin Anda membuat saya
jengkel dengan sikap anda yang serba penuh ketidakjujuran dan juga
berbelit-belit ini, semakin keras sanksi yang akan saya jatuhkan terhadap Anda.
Seperti yang sudah saya katakan
sebelumnya, saya tidak peduli apa kata Anda, biar jutaan pembaca website saya
yang akan menilai ini dan menjadi hakim.
Lawyer Urbanisasi dari “URBAN Law Office—Advokat & Legal Consultant” [urbanlawoffice
.net]
Saya memang Lawyernya Pak
Sebelum jadi Dosen 12 tahun saya mengajar di Muhammadiyah Tangerang &
Diuntar 5 tahunan. Saya senang dg Pak Heri yg Kristis dan tajam dalam
menuangkan Mater2 Hukumnya.
[Note Penulis : Penulis bukanlah dosen, namun
dirinya masih memperlihatkan sifat buruknya dengan terus-menerus berkelit
sekaligus mempertontonkan kebodohan batin maupun kedunguan intelektual yang
bersangkutan. Jika memang betul demi kepentingan pendidikan, mengapa tidak
bertanya dan tukar-pikiran kepada sesama dosen? Penulis hanya bergelar
“Sarjana”, bukan Doktor bukan juga Professor. Penulis jadi mulai ragu dengan
gelar “Doktor” yang disadang oleh yang bersangkutan. Apakah diirnya dengan
demikian, berhak mengecoh seluruh kompetitor yang lulusan Untar, sekalipun
dirinya sama sekali bukan lulusan Untar? Penulis mencium “bau amis ada udang
dibalik batu”, alias adanya “hidden
agenda” dari sang pengacara, para pembaca tahu sendiri tabiat dan moralitas
kalangan pengacara kita di Tanah Air, kesalahan sudah berada tepat di depan
hidung pun masih juga berkelit.]
Sekali lagi anda bersikap tidak
hormat terhadap saya dengan bersikap seolah-olah buta terhadap apa yang telah
saya tulis sebelumnya, seketika nomor Anda saya blokir sebagai pertanda bahwa
anda gagal mempertanggung-jawabkan perbuatan Anda yang telah menyalah-gunakan
nomor kontak kerja saya serta telah bersikap tindak transparan bahwa anda
adalah kompetitor saya.
Sudah saya putuskan, anda tidak
bisa mempertanggung-jawabkan sikap tidak jujur dan penyalah-gunaan nomor kontak
kerja saya malam ini atau besok ini juga saya akan publish perbuatan anda biar
jutaan pembaca yang menjadi juri dan hakim.
Sekarang silakan Anda salah
gunakan profesi kompetitor anda dengan alibi bahwa anda adalah alumni yang sama
dan seorang akademisi.
[Sang pengacara penipu bahkan tidak segera
membuat pengakuan untuk meluruskan bahwa dirinya bukanlah lulusan Untar, namun
seorang “kutu loncat”. Dengan kata lain, yang “dari Untar” adalah penulis
seorang, bukanlah yang bersangkutan.]
Saya sudah sangat anda rugikan
dengan buang-buang waktu meladeni segala ketidak-jujuran anda dari sejak awal.
Dari sejak awal anda telah
tidak hormat terhadap saya, dengan menyalah-gunakan nomor kontak kerja saya dan
bersikap tidak jujur bahwa anda adalah kompetitor saya dalam arti yang
sesungguhnya.
Lawyer Urbanisasi dari “URBAN Law Office—Advokat & Legal Consultant”
[urbanlawoffice .net]
Pak Heri apa yang mesti saya tempuh
untuk menjalin petemanan. Bila ada kesempatan
ke Untar agar berkenan saya jumpai .Salam Sehat dan Sukses setiap kegiatan Pak
Heri Shiera.
Penulis, “Konsultan Hukum SHIETRA & PARTNERS” [hukum-hukum.com]
Anda yang memintanya, jadi anda
jangan menyesal atas perbuatan anda sendiri.
Berulang-ulang Anda terus
buang-buang waktu saya dengan sikap anda yang berpura-pura buta rupanya, sudah
saya katakan Anda itu siapa? Apa faedahnya bagi saya buang-buang waktu untuk
sampah masyarakat seperti anda yang sangat tidak jujur dan lebih hina daripada
pengemis?
Lawyer Urbanisasi dari “URBAN Law Office—Advokat & Legal Consultant”
[urbanlawoffice .net]
Saya minta maaf Pak Heri bila
ada hal yang tidak berkenan atas WA saya.
Penulis, “Konsultan Hukum SHIETRA & PARTNERS” [hukum-hukum.com]
Maaf ya, Time is money, sementara
itu anda lebih hina daripada pengemis.
Lagi-lagi Anda buang-buang
waktu saya dengan sikap pura-pura buta, sudah saya katakan bahwa sebagai
kompetitor Saya tidak maafkan dan tetap saya beri penalti sebagaimana anda
telah baca peringatannya di website.
Saya kira tidak ada gunanya
buang-buang waktu untuk Anda lagi, saya sudah sangat amat dirugikan oleh anda,
untuk selanjutnya biar masyarakat yang menjadi juri dan hakim.
Lawyer Urbanisasi dari “URBAN Law Office—Advokat & Legal Consultant”
[urbanlawoffice .net]
Semoga Pak Heri di Berkati
Berjuta kali lipat dalam setiap Kegiatan dan Usahanya.
Penulis, “Konsultan Hukum SHIETRA & PARTNERS” [hukum-hukum.com]
Bagaimana bila semua orang
memakai modus seperti anda itu terhadap saya namun untuk anda ketahui, anda
bukan orang pertama dengan modus seperti ini yang melakukan persis dengan
perbuatan Anda ini terhadap saya.
Jadi, semua kompetitor yang
merangkap sebagai dosen di Untar boleh menyalah-gunakan nomor kontak kerja saya
dan memperkosa profesi Saya bahkan menyita waktu saya seperti ini? Anda itu
dosen sesat bila punya pernyataan seperti itu.
Akhir kata, you asked for
punishment. Maka saya publish semua ini dan juga perihal siapa anda, bila Anda
tidak suka, saya tunggu gugatan ataupun laporan anda. Pengacara paling suka
berdebat bukan? Saya tantang anda
Anda itu sarjana tukang langgar
hukum, bukan sarjana patuh hukum. Bila anda bisa dapat nomor kontak kerja
saya, artinya anda sudah baca peringatan di website bahwa berkenalan sekalipun
harus bayar tarif karena itu bukan kepentingan saya, tapi berani-beraninya anda
menyalah-gunakan nomor kontak kerja saya dengan modus berpura-pura bukan
kompetitor saya.
Lawyer Urbanisasi dari “URBAN Law Office—Advokat & Legal Consultant”
[urbanlawoffice .net]
Trima kasih Pak Heri .Bila sy
harus di chas karena menghubungi Anda,akan saya transfer Pak Heri.Namun saya
akan transfer setelah terima gaji ya Pak tgl 25 Mei nanti .Sekali lagi mohon
maaf Bila tidak berkenan.
[Note Penulis : Yang bersangkutan lawyer macam apa, hanya bayar tarif
penulis dengan nominal satu juta Rupiah per jam saja tidak sanggup,
sampai-sampai memakai modus kotor yang sangat terhina ini? Yang bersangkutan
adalah pengacara, ataukah pengemis sampai-sampai mengemis-ngemis seperti
seorang gelandangan? Bahkan satu juta Rupiah saja sampai berhutang kepada
korbannya, sekalipun nasibnya sudah diujung tanduk karena hendak penulis beri
pinalti? Rupanya karir hukum yang bersangkutan memang sudah tamat jauh sebelum
pinalti ini penulis publikasikan. Ck ck ck ck ck, era “robot lawyer” belum menjadi benar-benar ter-disrupsi saja, sang
“pengacara Troya” ini sudah “hopeless”
sehingga banting setir menjadi dosen, bahkan pinalti yang tidak seberapa pun
masih juga berhutang!... Jujur,
penulis jadi merasa geram sekaligus geli, perasaan yang bercampur-aduk.]
Dari tadi anda bacot panjang
lebar, sekarang saya tantang lagi Anda, sebut dari mana Anda dapat nomor kontak
kerja saya meskipun Anda dari awal mengaku sebagai pembaca website saya?
Berikan link di mana anda bisa dapat nomor kontak kerja saya. mau bilang bahwa
anda tidak baca peringatan di website tersebut bahwa untuk berkenalan sekalipun
Anda harus bayar tarif karena itu bukan kepentingan saya. Anda pikir siapa diri
Anda wahai kompetitor tidak jujur dan penyalahguna?
Lawyer Urbanisasi dari “URBAN Law Office—Advokat & Legal Consultant”
[urbanlawoffice .net]
Mohon di kirim Rek BCA Pak Heri
Shietra. Hormat dan Salam Saya.
Penulis, “Konsultan Hukum SHIETRA & PARTNERS” [hukum-hukum.com]
Enak saja kau, anda telah
menyalah-gunakan nomor kontak kerja saya, lalu ingin cuci tangan semudah ini?
Maaf ya saya tidak kekurangan klien seperti anda, Saya tidak butuh uang kotor
anda, Anda yang meminta punishment maka punishment saya jatuhkan.
Semua orang ingin berkenalan dengan tokoh-tokoh
hukum terkenal, namun tidak semua orang punya hak istimewa untuk itu, sistem
merit berlaku disini. Ia pikir siapa dirinya? Kontribusi apa pula dari diri
yang bersangkutan bagi orang yang ingin ia jumpai? Hidup ini perihal prinsip resiprositas
/ resiprokal alias prinsip bertimbal-balik. Penulis telah meminta klarifikasi
pertanggung-jawaban dari yang bersangkutan, “faedah apa bagi penulis yang bisa
ia berikan”? Bahkan konstitusi Republik Indonesia (UUD RI 1945) telah
menegaskan, “Menerima imbalan adalah HAK ASASI MANUSIA”. Yang hina
dan tercela bukanlah meminta imbalan, namun merampas nasi dari pirin milik
profesi KOMPETITOR.
Semua orang ingin berjumpa dan berbincang dengan
Kepala Negara dari negara-negara besar dunia, namun event seperti G-20 dimana para Kepala Negara saling berjumpa dan
berbincang, adalah dalam rangka “take and
given”. Namun tidak ada satu pun “given”
yang bisa diberikan ataupun ditawarkan oleh “pengacara TROYA” tersebut semata “hidden agenda” untuk terus-menerus “take”, “take”, dan “take” dari
penulis, sekalipun telah begitu banyak pengorbanan penulis untuk menghadirkan ribuan
karya tulis hukum yang dipublikasikan dalam website profesi penulis ini, dari
segi biaya finansial, pikiran, tenaga, perasan keringat, bahkan tetesan darah.
Itulah bukanlah relasi yang sehat terlebih ideal, namun “toxic” alias “lintah benalu”. Siapa juga yang hendak berkenalan dan
bersentuhan dengan “lintah” yang “toxic”
serta iritatif?
Berikut 1001 modus yang selama satu dekade
berpraktik hukum telah penulis petakan, dan inilah juga yang sudah sering
menjadi respons dari penulis sebagaimana telah kerap penulis publikasikan pada
laman “PELANGGAR”, namun telah ternyata sang “pengacara TROYA” tidak mau
belajar dari pengalaman-pengalaman pengacara lain yang sebelumnya telah pernah
penulis jatuhi sanksi sehingga karirnya tenggelam ke dasar samudera. Jika sudah
jadi seperti ini, yang bersangkutan silahkan mempersalahkan dirinya sendiri. ia
pikir memperkorsa dan mengecoh kompetitornya semudah dan segampang bermain
handphone di tangan?
Ia bukan hanya telah menyalah-gunakan nomor
kontak kerja kompetitornya, namun telah menyalah-gunakan pula tangan serta
perangkat digital yang ia kantungi, disamping menyalah-gunakan nama “Untar”.
Sebagai alumni Untar, penulis dengan ini memberi somasi agar diri sang
“pengacara TROYA” dikeluarkan dari Untar, karena tidak layak menjadi tenaga
pengajar pada kampus almamater penulis tersebut.
1.) Siapa yang izinkan Anda
untuk bercerita masalah hukum kepada kami selaku Konsultan Hukum? Apa bedanya
antara Anda dan pencuri yang mengambil sesuatu tanpa diberi izin? TIDAK PERNAH
kami izinkan, lalu Anda mau apa? Itu yang Anda sebut “sopan santun”?
2.) Kapan, Anda pernah kami
nyatakan sebagai Klien?
3.) Apa hak Anda untuk meminta dilayani dan atas
dasar apa, serta apa juga yang menjadi kewajiban Anda?
4.) Anda tidak pernah
menyatakan bersedia membayar tarif layanan, terlebih bertanya perihal besaran
tarif jasa, maksud Anda apa selain
sekadar tanpa malu “memperkosa” profesi orang lain yang sedang mencari
nafkah? Tidak menyatakan hendak membayar tarif jasa serta tidak pula bertanya
perihal besaran tarif layanan, lalu apa maksud Anda mengganggu kami?
5.) Siapa yang izinkan Anda
menyalah-gunakan info kontak kami? Sudah dilarang, untuk apa lagi minta izin?
Izin untuk melanggar?
6.) Sudah berapa banyak korban
perkosaan Anda? Konsultan mana lagi yang hendak Anda “perkosa” profesinya?
7.) Pengemis mana, yang punya
masalah hukum, wahai gembel?
8.) Anda telah menikmati
berbagai karya tulis kami, namun membalas budi
baik kami dengan “perkosaan”?
9.) Mengapa tidak Anda saja yang
bekerja pada kami, dengan upah berupa kata “terimakasih”?
10.) Sudah dilarang, peringatan
dalam website demikian besar, masih juga sengaja melanggar, dan masih juga berdelusi
mengharap dilayani?
11.) Belum apa-apa sudah
melecehkan, bagaimana nanti?
12.) Sudah putus, urat malu
Anda? “Tes” memperkosa profesi orang lain? Anda “tes” saja otak Anda sendiri,
mungkin ada yang korsleting di dalam kepala Anda itu.
13.) Anda pikir siapa diri
Anda? Apa bedanya Anda dengan jutaan “manusia sampah” (spammer) di luar sana?
14.) Begitu rupanya orangtua
dan agama Anda mengajarkan, memperkosa
dan merampok nasi dan lauk “B2” dari piring profesi orang lain, disebut
“halal”? Apa sih, agama Anda?
15.) Anda bangga, mengaku-ngaku
dan bersikap sebagai “GEMBEL”"? Tambahkan kata itu, sebagai gelar di depan
nama Anda.
16.) Siapa yang tidak akan
“MURKA”, Anda perkosa dan suruh “makan batu”? Korban yang menjerit, Anda sebut “tidak sopan”, seolah perkosaan Anda
disebut “sopan”?
17.) Profesi mana, yang tidak menetapkan “term and
conditions” layanan? Pernah Anda bertanya, apa saja “syarat dan ketentuan”-nya?
18.) Anda mati pun, apa
urusannya dengan kami?
19.) Sudah melanggar,
menyalah-gunakan, dan memperkosa, baru setelah itu “minta izin”? Minta izin
untuk melanggar dan memperkosa? Kalau begitu, kami juga minta izin untuk
menampar wajah tidak tahu malu milik Anda.
20.) Sengaja melanggar,
menyalah-gunakan, dan memperkosa, patut diganjar “reward” ataukah “punishment”?
21.) Siapa yang mengizinkan
Anda untuk mengganggu waktu, pekerjaan, maupun waktu istirahat profesi orang
lain?
22.) Enak ya, tidak mau
repot-repot ke Kantor Hukum, tidak mau bersusah-payah riset hukum, tidak mau
bayar biaya layanan jasa, tidak mau buang waktu untuk belajar hukum, lantas
ingin semudah bermain handphone untuk memperkosa profesi Konsultan Hukum?
23.) Memperkosa profesi orang
lain yang sedang mencari nafkah, disebut
“sepele”? Ciri khas mental kriminil, meremehkan dan menyepelekan perasaan korbannya.
24,) Sudah begitu tegas
peringatan dalam website ini, “KONSULTAN HUKUM, HANYA MELAYANI KLIEN”, masih
pula lancang menuntut dilayani tanpa mau memberi imbalan jasa sepeser pun?
25.) Coba sebutkan, apa faedah
dan untungnya bagi kami diganggu dan
direpotkan oleh urusan dan kepentingan pribadi Anda?
26.) Anda mengganggu hanya
untuk meminta, mengambil, mengemis, serta merampas hak kami?
27.) Minta tolong? Merampas hak
kami serta memperbudak profesi kami, disebut sebagai minta tolong? Tolong Anda
musnah saja dari muka bumi, hanya
merusak pemandangan bagai polusi.
28.) Meminta tanpa mau membayar
harga sepeser pun, apa itu namanya jika bukan mencuri / merampok hak milik
orang lain atas tarif jasa? Agama Anda tidak mengajarkan itu sebagai perbuatan
tercela disamping hina?
29.) Secara lancang menyuruh
kami untuk kerja rodi “makan batu”, masih pula tanpa malu meminta dilyani?
Memperbudak profesi orang lain disebut sebagai sopan santun? Begitu, Anda
mendidik dan di-didik keluarga dan guru Anda, merampas hak orang lain tanpa
rasa malu?
30.) Apa bedanya antara Anda
dan perampok ataupun pemerkosa yang banyak berkeliaran di luar sana? Untuk apa
pula kami bersedia meladeni seorang pemerkosa ataupun perampok semacam Anda?
Dunia ini tidak pernah kekurangan perampok ataupun pemerkosa. Dunia ini justru
dikotori dan dicemari oleh kalian yang sebaiknya punah saja.
31.) Kegilaan semacam apa yang
bersarang di otak Anda sehingga tanpa malu berkeyakinan bahwa orang lain akan
senang bila profesinya diperkosa?
32.) Selama ini Anda bekerja
sesuai profesi Anda, tanpa menuntut upah
ataupun harga jual? Semoga Anda benar-benar mati “makan batu”
sebagaimana sikap Anda terhadap profesi kami.
33.) Apa bedanya antara Anda
dan hewan, sama-sama tidak punya malu. “Manusia hewan” mengharap masuk surga?
34.) Tidak ingin repot-repot
riset hukum, menguras waktu menekuni bidang hukum, dan juga tidak ingin
repot-repot keluar modal untuk belajar ilmu hukum, lantas ingin membuat kami
repot dan direpotkan? Anda bukanlah “bos” kami, terlebih ingin diperlakukan
seperti seorang klien pembayar tarif jasa. Anda hanya seorang “penjajah” yang
menjajah!
35.) Anda sendiri saja tidak
perduli pada hak-hak kami, lantas untuk apa juga kami memusingkan urusan maupun
masalah Anda yang hanya menyerupai “sampah pengganggu” di mata kami? Tumpukan
sampah, berserakan di luar sana. Dunia ini tidak pernah kekurangan sampah milik
“manusia sampah”. Jangan menyampah di tempat
kami.
36.) Anda pikir kami “kurang
kerjaan”, sampai-sampai bersedia meladeni manusia “kurang kerjaan” semacam
tukang perkosa profesi orang lain?
37.) Kami menjual jasa, waktu,
dan ilmu. Apa yang Anda tukar sebagai
barter layanan jasa kami, sekadar serta semudah ucapan
"terimakasih"? Jika begitu,
maka Anda layak mendapatkan sumpah-serapah serta ditendang keluar (diusir)!
38.) Tidak ingin membayar tarif
jasa sepeser pun, lantas daya tawar apa yang Anda miliki selain pamer betapa
tidak tahu malu diri Anda dan delusi penuh keserakahan merampas nafkah milik
profesi orang lain?
39.) Lancang sekali Anda
bersikap seolah jasa, waktu, serta ilmu kami sebagai tidak (memiliki) ber-harga
sehingga Anda (berdelusi) berhak mengambil tanpa membayar harga seperak pun.
Waktu serta ilmu kami TIDAK TERNILAI HARGANYA dan Anda layak diberi sanksi atas
pelecehan terhadap profesi kami! Anda bahkan tidak layak mengaku sebagai
seorang "manusia", dengan tidak mau memahami prinsip bangsa beradab :
TAKE and GIVE!
40.) Mendapatkan keuntungan
setinggi-tingginya dengan pengorbanan serendah-rendahnya, dengan cara memperkosa profesi orang lain dan merampas
hak orang lain atas nafkah? Mental Anda
lebih miskin dan lebih bermasalah daripada kata “memprihatinkan” maupun “sakit
jiwa”.
41.) Merampas hak orang lain
dan tidak bertanggung-jawab atas kewajiban
membayar tarif jasa, disebut “keuntungan”? Hanya orang “tidak
waras” yang merasa “beruntung” berhasil
menanam Karma Buruk, dan bangga.
Perlakukan orang lain sebagaimana Anda ingin diperlakukan, dan
jangan perlakukan orang lain sebagaimana
Anda tidak ingin diperlakukan. Apa saja
memangnya, yang selama ini diajarkan oleh orangtua dan agama Anda?
42.) Tidak bersedia membayar
tarif seperak pun, namun meminta dilayani serta masih pula mengharap “SELAMAT”?
43.) Anda pikir dengan berkelit
atau berhasil memperdaya kami lewat modus manipulatif yang eksploitatif
terhadap profesi kami, merupakan suatu “keuntungan” bagi Anda? Menanam Karma
Buruk (berupa "dosa" mencuri ilmu dan nafkah), disebut sebagai
“beruntung”?
44.) Anda mengganggu dan
menyalah-gunakan nomor kontak kerja ataupun email profesi kami, hanya untuk
“mau menang sendiri” serta untuk “mau untung sendiri”? Anda yang “bodoh” bila
berpikir bahwa kami sebodoh itu.
45.) Apa arti orang baik di
mata Anda, untuk dijadikan “mangsa empuk” eksploitasi?
46.) Menyalahgunakan nomor
kontak kerja kami disebut sebagai hendak berkenalan? Kami tidak pernah
menyatakan ingin berkenalan dengan benalu ataupun lintah penghisap darah
manapun.
47.) Kami mencari NAFKAH secara
legal dengan peras keringat, banting-tulang, kuras modal, dan cucuran darah
serta air mata, bergelut di ujung jurang hidup dan mati diri dan keluarga.
Memperkosa profesi orang yang sedang cari uang, disebut etika Ketimuran? Anda
suruh saja anak Anda sekolah MAHAL-MAHAL, belajar SUSAH-PAYAH, setelah itu
suruh anak Anda bekerja bagi kepentingan kami TANPA upah ataupun imbalan. Anda
mau menang sendiri?
48.) Adalah nomor kontak KERJA
ataupun email PROFESI kami yang telah Anda SALAHGUNAKAN, artinya Anda telah
MENGECOH dan MENIPU kami yang jelas-jelas menjadi terganggu karena mengira
telepon / pesan dari calon klien yang bersedia membayar tarif layanan jasa,
pemberi harapan PALSU tidak ubahnya PENIPU. Hak dari mana Anda MENGGANGGU dan
MENIPU orang yang sedang mencari nafkah?
49.) Mengapa kami harus
bersikap sopan dan santun terhadap pihak yang beritikad buruk memperkosa
profesi kami? Bila dari sejak awal kami mengetahui bahwa Anda mengganggu waktu
kami hanya untuk mencuri nasi dari piring kami, maka tidak akan kami
berbasa-basi terlebih membiarkan pekerjaan kami terganggu.
50.) Memangnya apa yang menjadi
harapan Anda ketika menghubungi kalangan profesi konsultan, minta dilayani
tanpa perlu membayar SEPESER PUN? Anda tidak takut dan tidak malu melakukan
perbuatan sehina itu, bahkan masih pula mendebat korban Anda?
51.) Anda pikir memperkosa
profesi orang lain yang sedang mencari nafkah, adalah iseng-iseng berhadiah?
52.) Mengganggu dan
mempermainkan orang yang sedang mencari nafkah, adalah perbuatan tercela serta
keji. Memperkosa profesi orang lain, apakah tidak lebih jahat lagi?
53.) Cuma GEMBEL (pengemis
gelandangan) yang meminta-minta. Anda bahkan lebih hina daripada GEMBEL,
meminta-minta apa yang sedang kami jual (menjual jasa) dan atas sumber nafkah
hidup kami. Bagian mana dari iklan kami yang menyatakan kesediaan kami melayani
GEMBEL semacam Anda?
54.) Kami berhak untuk MARAH
dan MURKA. Profesi mana yang tidak akan marah karena Anda lecehkan?
55.) Belum apa-apa sudah
meminta dilayani TANPA HAK. Lalu, apa KEWAJIBAN Anda dan apa KOMPENSASI IMBALAN
yang Anda berikan kepada kami? Tidak ingin merepotkan diri untuk membayar,
hanya ingin semudah dan segampang mengucapkan “terimakasih”? Bila Anda masuk
tong sampah, kami yang akan mengucapkan “terimakasih” kepada Anda.
56.) Ketika Anda bertamu ke
rumah atau menghubungi nomor kontak seseorang, maka ATURAN MAIN milik siapa
yang berlaku, peraturan milik tuan rumah ataukah peraturan milik sang tamu?
Sikap Anda menunjukkan bahwa orangtua Anda telah salah didik dan salah asuh.
57.) Bagian mana dari website
profesi kami ini, yang menyebutkan bahwa kami membuka posko pelayanan bagi
gembel yang punya masalah hukum? Gembel, punya masalah hukum?
58.) Website ini mencantumkan
kata MENJUAL, masih juga meminta?
59.) Anda merasa ada kewajiban
membayar tarif jasa atau tidak? Anda mau BAYAR atau tidak? Lantas atas dasar
hak dari mana Anda berani dengan lancang mengganggu pekerjaan kami dan meminta
dilayani? Anda bahkan tidak punya hak untuk meminta.
60.) Bila Anda bayar
mahal-mahal untuk berkuliah, belajar susah-payah, hanya untuk menjadi budak
tanpa bayaran bagi kepentingan orang lain, itu urusan Anda dan masalah hukum
Anda bukanlah urusan kami. Namun Anda tidak punya hak untuk memperbudak
JIRIH-PAYAH dan merampas hak atas nafkah profesi orang lain.
61.) Mata duitan? Penjual mana,
yang begitu bodohnya mau dibodohi pencuri yang hendak mengambil tanpa mau
membayar? Kebodohan Anda bukan untuk dipamerkan. Anda atau suami Anda bekerja
tanpa menuntut upah / harga? Ada ya, orang sedungu dan serakah tidak punya malu
seperti Anda, kami alergi.
62.) Meminta dilayani namun
tidak bersedia membayar tarif layanan SEPESER PUN sebagai kompensasi jasa,
lantas apanya lagi yang perlu kami negosiasikan? Bagai negosiasi dengan
perampok.
63.) Penipu sudah sewajarnya
tertipu, perampok sudah sepatutnya dirampok, dan pemerkosa profesi orang yang
sedang mencari nafkah adalah sudah selayaknya bermasalah dengan hukum (Karma).
64.) Hanya tahu “meminta dan
mengambil” tanpa mau “membayar”, itu namanya apa bila bukan “GEMBEL” dan
“PERAMPOK”? Menuntut orang lain untuk bekerja tanpa bayaran bagi kepentingan
dirinya, namun disaat bersamaan menolak diperbudak kerja rodi demi keuntungan
orang lain, itu namanya apa jika bukan “SERAKAH” dan “PENJAJAH”?
65.) Anda tak punya hak untuk
menyuruh kami “kerja rodi”, Anda sendiri saja yang bekerja kepada kami sesuai
profesi Anda, demi kepentingan kami, namun TANPA BAYARAN SEPESER PUN! Kini,
Anda kami tugaskan untuk mencari jawaban atas masalah hukum Anda sendiri
tersebut, lalu laporkan pada kami jawaban hasil jirih-payah riset Anda, tanpa
kami bayar.
66.) Anda selama ini menafkahi
keluarga Anda, uang dari mana, jika bukan menuntut upah dan harga atas profesi
Anda? Dari merampas hak nafkah milik orang lain? Berarti Anda sendiri yang
“MATA DUITAN”! Jika Anda selama ini melecehkan diri sendiri dengan “menjual
diri” tanpa bayaran dan “makan batu”, Anda tak punya hak menuntut orang lain
sebodoh Anda, dan tidak heran Anda benar-benar menjadi dungu seperti sekarang
ini.
67.) Sudah diberi peringatan
dalam website “HANYA MELAYANI KLIEN” dan “Menjual Jasa”, masih saja berani
serta tanpa malu melanggar dan menyalah-gunakan nomor kontak KERJA kami serta
masih pula mengharap / menuntut dilayani tanpa bersedia membayar imbalan tarif
jasa?
68.) Saya tanya Anda, melanggar dan memperkosa
profesi orang lain yang sedang mencari nafkah, adalah perbuatan jahat dan
tercela atau tidak? Anda takut dosa atau tidak, sih? Bila sudah tahu itu dosa
dan tercela, mengapa masih dilakukan, bahkan masih juga mendebat, berdebat, dan
melecehkan kami selaku KORBAN perkosaan Anda? Itu artinya Anda bukan orang
baik, namun orang jahat, PENJAHAT dan PENDOSA! Pendosa, minta dilayani? Pendosa
masuk neraka saja!
69.) Anda menyepelekan
kepentingan dan hak-hak profesi kami, lantas untuk apa kami bersedia sedetik
pun memusingkan urusan Anda (sampah) yang mana Anda mati pun kami tidak akan
bersedih.
70.) Memperkosa pekerjaan orang
lain yang jelas-jelas sedang mencari nafkah, maka patut diganjar hak berupa
pelayanan yang ramah ataukah lebih layak diberi pelajaran berupa caci-maki
sebagaimana kurang-hajarnya sang pemerkosa yang tidak punya malu?
71.) Tidak ingin merepotkan
diri dengan repot-repot mencari tahu sendiri jawabannya dengan berkorban ribuan
jam untuk riset, keluar biaya untuk membeli buku, puluhan ribu jam untuk
belajar, lantas ingin seenaknya mengorbankan dan merepotkan profesi konsultan
yang sedang mencari nafkah?
72.) Apa hak Anda meminta
dilayani? Lantas, apa yang menjadi kewajiban Anda? JAWAB, jangan mau enaknya
sendiri Anda! Anda mati pun siapa yang perduli?
73.) Siapa juga yang begitu
kurang kerjaan hendak memusingkan masalah Anda? Mengapa tidak Anda urus saja
urusan sampah milik Anda sendiri? Mengapa kami yang Anda repotkan demi
memuaskan keserakahan Anda?
74.) Bila Anda menjadikan diri
Anda serendah "manusia sampah" (spammer) yang hanya mampu mengganggu
pekerjaan orang lain, berarti Anda sebusuk bau sampah.
75.) Ketika Anda mengganggu dan
merepotkan profesi orang lain tanpa bersedia memberikan KOMPENSASI SEPERAK PUN
berupa tarif jasa, hanya mau meminta dan mengambil tanpa hak, itu namanya apa bila
bukan merampok dan menjarah nasi dari piring milik orang yang bahkan Anda
ganggu dan repotkan?
76.) Anda selama ini bekerja
sesuai profesi Anda, menuntut upah / imbalan / harga, atau tidak? Digaji pakai
apa Anda, pakai BATU? Hebat ya Anda, hasil didikan tunasusila (tidak punya
malu), menyuruh kami kerja makan batu diperbudak Anda yang tidak malu
menjadikan orang lain kerja rodi sementara Anda secara egois ingin makan nasi
yang Anda rampok dari piring milik kami. Apa yang membuat Anda begitu birahi mengeksploitasi
profesi orang lain dan menyuruh kami makan batu? Mengharap dilayani pula, Anda
masih waras?
77.) Modus berpura-pura tidak
mengetahui bahwa kami sedang mencari nafkah sebagai konsultan (sekalipun anak
kecil yang mengakses website ini dapat membaca apa yang menjadi profesi kami),
dan berpura-pura tidak membawa berbagai peringatan di sekujur tubuh website
profesi kami, sebagai alasan pembenar (alibi) untuk melanggar dan memperkosa
profesi kami? Pelanggar dan biadab pendusta, mengharap dilayani? Itu pertanda
otak dan moral Anda telah rusak dan bobrok!
78.) Anda ingin bilang, “Tanya
sedikit saja, masak tidak boleh?” Gadis di tengah jalan selalu akan katakan,
“Saya ingin perkosa Anda sedikit saja, masak tidak boleh?” Sungguh hasil
didikan tukang perkosa.
79.) Setiap gadis dan konsultan
yang Anda jumpai, selalu Anda perkosa? Sudah berapa banyak, korban Anda?
Penyedia jasa mana, yang membuka usaha hanya untuk diperkosa Anda?
80.) Anda mau bayar tarif
layanan, atau tidak? Jika tidak mau bayar tarif jasa, lantas apa hak Anda
mengganggu pekerjaan kami?
81.) Sudah dilarang, masih juga
melanggar hanya untuk memperkosa, itu apa namanya bila bukan SENGAJA melecehkan
profesi kami?
82.) Tidak ingin repot-repot
membaca, memahami, menghormati, dan mematuhi prosedur serta aturan main
penyedia jasa, lantas ingin seenaknya mengganggu, melanggar, melecehkan dan
memperkosa profesi konsultan? Bahkan masih pula tanpa malu memaksa minta
dilayani, mendebat, kian melecehkan, dan menggurui hingga menghakimi kami
selaku KORBAN perbuatan tercela Anda sekali pun bukti ada di depan mata?
83.) Disini yang menjadi KORBAN
dan yang menjadi PELAKU PELANGGAR & PERKOSAAN terhadap profesi orang lain,
siapakah, kami atau Anda? Mengapa juga Anda masih "maling teriak
maling" seolah belum cukup hina dan tercela telah melecehkan profesi orang
lain yang sedang mencari nafkah?
84.) Bukankah bersikap "seenaknya"
tanpa aturan sudah merupakan bentuk nyata tidak menaruh hormat terhadap tuan
rumah yang dihubungi? Tamu semacam apa itu, yang justru bersikap tidak
menghargai tuan rumah ketika bertamu, lantas masih pula membuat keonaran dan
ulah “seenaknya”?
85.) Anda ketika menghubungi
nomor kontak kerja kami, berani boros membayar kuota atau pulsa kepada operator
seluler Anda. Namun Anda mengharap tidak membayar SEPESER PUN ketika menyita
waktu, mengganggu, serta atas ilmu kami yang Anda minta?
86.) Anda ingin bilang, ketika
Anda ke sebuah restoran dan meminta makan dengan alasan “lapar”, pemilik
restoran mengusir Anda karena Anda menolak membayar SEPESER PUN, Anda sebut
sebagai pemilik restoran yang tidak punya hati nurani? Anda sendiri yang paling
SERAKAH menyuruh orang lain kerja rodi, bersikap seolah-olah hanya Anda seorang
diri yang paling berhak untuk makan nasi!
87.) Anda itu manusia atau
LINTAH penghisap darah? Gadget Anda canggih, namun otak dan mental Anda mirip
manusia PURBA!
88.) Sudah jelas kami berhak
dan sedang mencari uang dari menjual jasa, Anda ingin melarang kami mencari
nafkah? Yang hina tercela adalah Anda yang tanpa malu memperkosa pekerjaan
orang lain. Iblis pun tidak se-iblis kelakuan Anda!
89.) Anda tahu artinya “TAHU
DIRI” dan “TAHU MALU”? Memangnya apa kewajiban atau salah kami sampai diganggu
oleh Anda? Memangnya apa hak Anda meminta dilayani dan mengganggu waktu kami?
Memang sudah menjadi kewajiban setiap pengguna jasa profesi mana pun untuk
MEMBAYAR, bukan hanya tahu meminta dan mengambil!
90.) Bila Anda tidak punya
“tahu diri”, maka setidaknya “tahu malu”-lah! Begitu ya, cara Anda mendidik
putera dan puteri Anda, perkosa setiap profesi manapun yang Anda jumpai, tanpa
rasa malu? Seolah-olah adalah “dosa”, bila tidak mencuri buah milik pohon
warga? Anda tampaknya memang hasil didikan dan keturunan keluarga tunasusila.
91.) Meminta dilayani tanpa
bersedia membayar tarif jasa sepeser pun, namun mengharap dilayani dengan
ramah, senyum, hangat, santun, dan selamat? Akibat serakah, tidak heran bila
Anda tanpa malu merampok nasi dari piring orang lain yang bisa jadi lebih
miskin daripada Anda.
92.) Meminta dilayani tanpa
bersedia membayar tarif jasa SEPERAK PUN, artinya Anda sama sekali tidak
menaruh hormat terlebih menghargai profesi orang yang Anda ganggu dan repotkan,
maka sungguh wajar bila di mata kami Anda hanyalah berupa seonggok “sampah”
berbau busuk pengganggu yang akan kami campakkan ke tong sampah bersama dengan
sampah busuk lainnya.
93.) Bekerja dan mencari nafkah
adalah IBADAH, sementara Anda yang merampas nasi dari piring profesi orang
lain, adalah perilaku setan JAHANAM.
94.) Mengapa Anda bersikap
seolah-olah kami tidak punya hak untuk bekerja secara tenang bebas dari
gangguan dan tidak dapat tersinggung serta terluka ketika profesi kami
dilecehkan? Mengapa juga Anda bersikap seolah-olah kami tidak punya hak untuk
mencari nafkah dengan memungut tarif jasa profesi?
95.) Anda mau, disuruh makan
BATU? Lantas, kegilaan dan keserakahan tanpa malu semacam apa yang membuat Anda
berani menyuruh profesi orang lain untuk makan BATU? IQ Anda lebih tiarap
daripada EQ Anda!
96.) Sudah jelas profesi jasa
mana pun mencari nafkah dengan memungut tarif jasa, masih juga mengharap
mengganggu, merepotkan, dan menikmati layanan jasa tanpa bersedia membayar
imbalan / kompensasi tarif jasa SEPERAK PUN? Anda dilahirkan di “planet
primata” mana?
97.) Untuk apa kami memusingkan
kebutuhan Anda bila Anda sendiri tidak perduli pada kebutuhan dan hak profesi
kami?
98.) Untuk apa kami menghormati
Anda bila Anda belum apa-apa sudah melecehkan dan tidak menghargai profesi
kami? Bayar, tidak mau. Riset dan usaha cari tahu sendiri, juga tidak mau,
maunya seenaknya seenak memperkosa profesi orang lain.
99.) Pemerkosa mana juga yang
mau repot-repot keluar ongkos untuk pacaran, maunya semudah dan seenak seketika
itu juga memperkosa korban?
100.) Nafkah adalah persoalan
nyawa hidup dan mati, bagaimana mungkin Anda hendak bermain-main dengan urusan
nyawa dan hidup orang lain?
101.) Belum apa-apa sudah “CURI
START” tanpa diizinkan! Kelakuan Anda sungguh tidak berbeda dengan seorang
maling, dan tidak ada yang bersedia meladeni seseorang bermental pencuri!
102.) Untuk apa kami
bersopan-santun bila belum apa-apa Anda telah melecehkan serta memperkosa
profesi kami (cerminan tidak menaruh hormat terlebih menghargai profesi orang
lain)?
103.) Pemerkosa mana, yang
berhak untuk minta dihormati? Memerkosa pekerjaan orang lain, disebut sopan?
Anda tidak kami lempar ke tong sampah pun, semestinya Anda sudah patut
bersyukur!
104.) Pastilah Anda telah
menikmati ilmu kami lewat karya tulis kami (tidak mungkin tidak, karena dari
mana bisa mengetahui tentang bidang profesi kami maupun nomor kontak kerja
kami), namun alih-alih berterimakasih dengan memberi kami dukungan serta support
finansial agar profesi kami dapat tetap lestari, apakah yang membuat Anda
justru dikuasai nafsu libido penuh ketamakan hendak memakan dan menjadikan
orang baik sebagai “mangsa empuk”? BALAS BUDI BAIK DENGAN PERKOSAAN, sungguh
biadab dan tercela!
105.) Selama ini Anda hidup
dengan memakan hidup orang lain?
106.) Tidak ada istilah sedikit
mencuri atau sedikit memperkosa, mencuri dan memperkosa tetaplah tercela dan
dosa, perbuatan hina. Memperkosa profesi konsultan tanpa diberi izin, Anda
sebut sebagai “prolog”? Belum apa-apa sudah memperkosa, bagaimana nanti?
107.) Anda ingin berkelit,
dengan mengatakan bahwa Anda hanya bercerita dan bertanya, tanpa meminta
jawaban? Pemerkosa mana yang tidak meminta jatuhnya korban perkosaan? Anda
bercerita bahwa Anda menjual diri dan mati ditabrak kerbau sekalipun, siapa
yang perduli? Masalah Anda adalah SAMPAH BERBAU BUSUK di hidung kami, siapa
yang sudi Anda lempari SAMPAH BAU milik Anda tersebut? Anda makan sendiri saja
SAMPAH BAU milik Anda tersebut, profesi kami bukan “tong sampah” Anda dan kami
bukanlah “babysitter” Anda.
108.) Mengapa juga Anda
bersikap seolah-olah orang lain kurang kerjaan seperti Anda, sehingga bersedia
membuang waktu untuk berkenalan dan diganggu oleh “manusia BENALU” semacam
Anda? Kami ALERGI “Manusia BENALU”!
109.) Seperti itu cara Anda
ketika bertamu selama ini, seenaknya dan tidak tahu aturan? Mengapa jadi Anda,
yang membuat aturan main serta mengatur-ngatur protokol profesi kami? Anda itu
TAMU yang sekadar BERTAMU, apa hak Anda menjajah kami selaku TUAN RUMAH? Tamu
tidak sopan, tidak menaruh hormat kepada tuan rumah, sepantasnya diusir.
110.) Silahkan Anda cari sampai
dapat, Kantor Konsultan dimana Anda bisa bersikap seenaknya, semaunya, tanpa
aturan, tanpa perlu patuh pada prosedur apapun tanpa perlu repot-repot
mendaftar, tanpa perlu susah-payah membayar tarif layanan jasa, tanpa perlu
mengikuti SOP apapun, dimana Anda bisa bertindak sesuka hati Anda dan bahkan
mendikte aturan main milik sang Konsultan selaku Tuan Rumah, jika perlu
memperkosa profesi sang Konsultan seketika itu juga, semudah bermain handphone
di tangan.
111.) Anda pikir dengan
berkelit dan memungkiri perbuatan dan niat buruk Anda, seolah-olah modus
mengecoh manipulatif untuk memperkosa profesi orang lain yang sedang mencari
nafkah, belum cukup hina dan tercela, bahkan masih pula melecehkan korban
perkosaan Anda dengan berdusta meski fakta perkosaan Anda telah di depan mata,
maka Anda tidak telah pernah berbuat dosa dan tidak akan dapat Karma Buruk atas
perbuatan Anda? Rupanya Anda bahkan terbiasa menipu diri dan nurani Anda
sendiri, sehingga “buta”.
112.) Mengapa juga Anda
bersikap seolah-olah kami kurang kerjaan hingga sudi meladeni “manusia sampah
yang serakah”, dan mengapa pula Anda bersikap seolah-olah kami yang butuh para “tukang
perkosa tidak tahu malu” semacam Anda si “manusia benalu”? Belum cukup banyak,
“manusia sampah” berserakan di luar sana dan mengotori dunia?
113.) Masih juga bertanya,
“Boleh tanya?”? SUDAH JELAS KAMI SEDANG MENCARI NAFKAH DENGAN MENJUAL JASA
TANYA-JAWAB, masih juga bertanya bagai “tidak punya malu”? Pengemis saja, tidak
sehina itu, merampas hak nafkah orang lain!
Sesukar itukah, saling menghormati profesi satu sama lain?
114.) Apa hak Anda melarang
kami mencari nafkah? Anda pikir siapa diri Anda, raja / ratu yang memperbudak
profesi orang lain semudah bermain handphone tanpa sikap tanggung jawab?
115.) Mengapa kami harus
bersikap tidak adil pada diri kami sendiri dengan masih pula bersopan-santun
terhadap pihak-pihak yang tidak mau menghormati profesi kami maupun hak-hak
profesi kami, tidak menghargai jasa-jasa maupun jirih-payah kami? Alih-alih
memberi kompensasi berupa tarif jasa profesi, justru membuat kami “sakit hati”
dilecehkan, masih pula mengharap dilayani lengkap dengan sopan santun? Perkosaan
dan pemerkosa mana yang disebut bertata-krama yang patut disambut dengan hangat
dan tangan terbuka?
116.) Hebat sekali Anda, dengan
lancang menyuruh kami “kerja RUGI”? Anda mau enaknya dan seenaknya sendiri,
sementara kami menanggung kerugian usaha akibat diperbudak dan “kerja rodi”
oleh Anda. Konsultan mana yang demikian bodohnya bersedia membuang waktu dan
diganggu oleh “makhluk serakah tidak tahu diri” semacam Anda?
117.) BILA DARI AWAL KAMI TAHU
ANDA HANYA BERNIAT MENGAMBIL WAKTU DAN ILMU KAMI TANPA MEMBERI APA YANG MENJADI
HAK KAMI (bahkan tidak jarang memakai modus mengecoh ataupun tipu-muslihat
menyaru sebagai calon klien), MAKA TIDAK AKAN KAMI BERSEDIA DIGANGGU SEDETIK
PUN WAKTU KAMI YANG SANGAT BERHARGA!
ITU ARTINYA ANDA TELAH MENCURI NAFAS HIDUP KAMI!
118.) Semiskin itukah Anda,
sampai-sampai mencuri nasi dari piring milik orang lain yang sedang mencari
nafkah? Jangan-jangan selama ini Anda memakan dan mencuri dari orang-orang yang
bahkan bisa jadi lebih miskin daripada Anda!
119.) Seperti itu, sikap Anda
setiap kali menghubungi konsultan pajak, konsultan keuangan, konsultan hukum,
konsultan IT, konsultan kesehatan, konsultan psikologi, konsultan properti,
maupun konsultan lainnya? Anda itu manusia atau hewan yang tidak punya malu dan
akal budi?
120.) Sudah jelas ini nomor
kontak untuk keperluan kami berkerja mencari NAFKAH, lancang sekali Anda
mengganggu waktu orang yang sedang bekerja mencari nafkah! Adalah terkutuk
orang yang mengganggu pekerjaan orang lain! Pekerjaan siapa yang sudi diganggu,
dan siapa yang tidak akan murka pekerjaannya diperkosa? Kami sedang berjibaku
dengan urusan nasib hidup dan mati bekerja mencari nafkah, diganggu oleh
telepon ataupun teks pesan semata untuk memperkosa profesi kami yang sedang
bekerja mencari penghidupan, siapa yang tidak akan murka diganggu waktu dan
dilecehkan pekerjaannya!?
121.) Anda ingin mengambil
sesuatu dari kami (ilmu dan waktu), tanpa bersedia memberi kompensasi SEPESER
PUN? Anda bangga, kami sebut sebagai “GEMBEL”, wahai GEMBEL!
122.) Anda suruh saya anak
gadis Anda untuk obral diri menjadi tunasusila TANPA BAYARAN yang lebih murah
daripada murahan, yang cukup semudah diberi tarif berupa “BATU”!
123.) Kami pernah berbuat salah
apa terhadap Anda, sampai-sampai Anda begitu keji dan teganya memperkosa
profesi kami dan merampas nasi dari piring milik kami?
124.) Bisa jadi saat kini Anda
jauh lebih makmur dan lebih berpunya daripada kami dari segi tingkat ekonomi,
namun mengapa juga Anda masih begitu hina meminta dan mencuri nasi dari piring
milik profesi orang lain? Vonis Karma : Kelak profesi Anda yang akan diganggu
dan dilecehkan sebagaimana Anda memperkosa profesi kami!
125.) Anda tanpa malu memaksa
kami untuk menjadi budak Anda, dengan berkata, “Cuma tanya sedikit saja, masak tidak boleh?”?! Gadis yang Anda
temui di tengah jalan pun Anda perkosa sambil berkata dengan gagah berani,
“Cuma saya perkosa sedikit saja, masa komplain?” Sungguh anak hasil didikan
tukan perkosa, atau mungkin bahkan anak hasil perkosaan, karenanya lancang
tanpa rasa malu. Anda menganggap setiap gadis yang keluar rumah sebagai
“jual-diri” dan bebas untuk diperkosa sebagaimana profesi konsultan
mencantumkan nomor kontak kerjanya pada website pribadi sang konsultan maka
bebas untuk diperkosa?
126.) Profesi siapapun yang diperkosa, akan
menanggapi seperti berikut, “Semoga kelak
profesi Anda yang akan diganggu dan diperkosa sebagaimana perkosaan Anda
terhadap profesi kami. Semoga Anda benar-benar menjadi GEMBEL tanpa rumah dan
tanpa pekerjaan. Itulah doa sekaligus kutukan dari kami selaku korban, untuk
Anda.”
127.) Profesi konsultan yang mencantumkan nomor
kontak KERJA dalam website profesinya, yang sudah jelas dalam rangka
kepentingan bisnis dan promosi kegiatan usaha, lantas Anda merasa memiliki hak
untuk menyalah-gunakannya untuk memperkosa profesi tersebut? Itu, didikan
orangtua Anda, perkosa gadis manapun yang Anda temui di tengah jalan, lalu
menyalahkan sang gadis yang menjadi korban perkosaan Anda, “Salah gadis itu sendiri, karena ia keluar
rumah maka dari itu saya perkosa!” MANUSIA PREDATOR tidak beradab! Apa hak Anda melarang gadis keluar
rumah dan melarang konsultan untuk bekerja? Kendalikan nafsu dan libido diri
Anda sendiri!
128.) Anda menghubungi nomor
kontak kerja kami bukan untuk bekerja sama saling menguntungkan, namun semata
untuk MERAMPAS, MEMANGSA, dan MEMAKAN profesi kami! Anda “manusia PREDATOR”!
129.) Memangnya bisnis semacam
apa yang Anda tawarkan kepada kami, kebiasaan Anda untuk tanpa malu melakukan
perkosaan di depan publik? Memperkosa profesi orang lain disebut sebagai
“bisnis”?
130.) Anda meminta jawaban atas
pertanyaan Anda (minta dilayani), lantas KOMPENSASI apa yang akan Anda berikan
kepada kami, sekadar semudah ucapan “terimakasih?” Anda ingin bilang, “Cuma”
minta jawaban yang sekadar beberapa kata atau kalimat? Jika memang semudah dan
segampang itu, ANDA CARI TAHU SAJA SENDIRI LEWAT RISET DAN BELAJAR RIBUAN
HINGGA RATUSAN RIBU JAM KERJA untuk mengetahui jawabannya! Anda tidak menghargai jam terbang, jirih payah, keringat usaha,
tetesan air mata, perasan darah, serta pengalaman profesi orang lain, maka atas
dasar apa Anda minta dihormati terlebih menuntut dilayani?
131.) Tanpa perlu membaca “syarat dan ketentuan
layanan”, akal sehat common sense
saja sudah menjelaskan bahwa profesi Konsultan Hukum mencari nafkah dengan
MENJUAL JASA TANYA-JAWAB! Anda tidak
meminta jawaban? Lantas untuk apa Anda bertanya? Jika berkelit dan memakai
modus tipu muslihat untuk memperkosa, carilah alasan yang sedikti lebih cerdas
agar raja neraka pun dapat Anda debat kelak ketika Anda masuk neraka!
132.) Dering telepon menggnggu
pekerjaan kami, dari tamu tidak dikenal. “Halo,
SHIETRA & PARTNERS?” “Ya.” “Saya sedang bicara dengan siapa? Kamu siapa?” “KAMU
YANG SIAPA?!! Jadi seperti itu ya, tata krama Anda ketika bertamu, tuan rumah
yang harus merepotkan diri untuk memperkenalkan diri kepada tamu tidak dikenal,
wahai setan tanpa nama!” “Saya tanya untuk memastikan agar tidak salah alamat!”
“Tadi saya sudah jawab ketika Anda bertanya ‘SHIETRA & PARTNERS?’ dan saya
jawab ‘YA’. Mau Anda apa sih mengganggu pekerjaan orang lain, belum apa-apa
sudah cari gara-gara? Bila saya hanyalah petugas resepsionis, memangnya kenapa?
JIka saya adalah Konsultan Shietra, Anda mau seketika perkosa profesi saya
dengan bertanya atau cerita perihal masalah hukum tanpa saya izinkan?” “Saya
cuma ingin bertanya, saya punya masalah hukum, kronologinya bla bla bla...”
“Anda memang sungguh-sungguh anak dari Tunasusila dan Tukang Perkosa!”
133.) Apa, Anda hendak minta
dilayani bak seorang raja, tidak pakai ribet, tidak pakai repot, bahkan tidak
perlu bangun dari kursi, cukup semudah dan segampang bermain handphone di
tangan, diberi service dengan ramah dan hangat, mengharap selamat pula, namun
hanya bersedia membayar dengan kompensasi jasa berupa BATU dan semudah ucapan “terimakasih”?
Serakah pun harus ada batasannya, tahu malu, dan tahu diri!
134.) Anda ingin minta maaf?
Setelah puas memperkosa, lantas mengharap tiada resiko dikenakan “caci maki”
dan sanksi dari KORBAN perkosaan Anda? Anda memperkosa secara SENGAJA, maka
Anda tidak berhak meminta maaf dan tidak layak diberikan maaf.
135.) Dari mana Anda
mendapatkan Nomor Kontak KERJA ataupun Email Profesi kami? Ingin bilang “Dari
teman”? (berdusta adalah dosa, pendosa masuk neraka. Belum-belum apa-apa sudah
menipu). Ingin bilang “Dari website”? Sebutkan link URL WEBSITE
tersebut yang berisi nomor kontak kerja maupun email profesi kami tersebut! Belum apa-apa sudah melanggar,
melanggar = dosa, dosa = masuk neraka!
Ingin berkelit seperti apa lagi Anda yang telah SENGAJA melanggar dan
menyalah-gunakan?
136.) Belum apa-apa sudah
melanggar prosedur dan menyalah-gunakan! Prosedur, dibentuk untuk dipatuhi dan dihormati, bukan
untuk dilanggar—kecuali di mata mereka yang terbiasa melanggar hukum. Tidak
patuh pada prosedur sebagaimana SOP profesi kami, artinya orang tersebut
tidak berhak untuk mengakses, dimana segala bentuk pelanggaran “tanpa hak”
demikian jelas merupakan gangguan dan “tidak diundang” disamping merupakan
bentuk konkret itikad buruk dengan tidak menaruh hormat maupun penghargaan
terhadap profesi kami selaku tuan rumah lengkap dengan “aturan main” (syarat
dan ketentuan layanan) milik “tuan rumah” ketika seorang tamu berkunjung.
137.) Anda seenaknya melanggar,
mengganggu, menyalah-gunakan TANPA HAK, bahkan memperkosa profesi orang lain,
itu bukan disebut sebagai “dosa” dan tercela-hina? Anda bahkan mengharap masuk
surga, si pendosa yang berlumuran dosa dan mengoleksi segunung dosa selama
hidupnya? Anda tidak ubahnya seorang “pembunuh”, melecehkan profesi orang lain
yang sedang bekerja mencari nafkah (urusan HIDUP dan MATI)!
139.) Tidak ada tuan rumah yang
“open house” bagi para pelanggar
maupun penyalahguna, tanpa aturan main, tanpa prosedur, tanpa pihak-pihak
tertentu yang diundang. Tamu yang tidak tahu sopan-santun ataupun tata-krama
(cerminan tiada itikad baik untuk menghormati tuan rumah ketika bertamu sebagai
tamu), sudah jelas akan diusir oleh tuan rumah. Sama halnya, tiada profesi
manapun yang senang diganggu oleh “spammer”
(manusia sampah, alias “tamu tidak diundang”) yang kerap mengganggu dengan
menyalah-gunakan diluar peruntukan semestinya. Hanya tamu “kurang hajar”, yang
justru mencoba mengatur-ngatur tuan rumah ketika bertamu.
140.) Pengganggu mana yang merasa mengganggu
dan mengakui telah mengganggu? Seorang pengganggu justru merasa senang dapat
mengganggu, bahkan dianggap sebagai kesenangan (tidak sehat), sama seperti
pemerkosa mana yang merasa telah pernah mengganggu korbannya, bagi mereka itu
menyenangkan, sekalipun mereka tidak punya hak untuk itu terlebih-lebih
menghakimi perasaan korban yang keberatan dan menjerit!
141.) Membayar bukanlah lagi
kewajiban moral pengguna jasa, namun KEWAJIBAN ETIS! Hanya seorang perampok dan pemerkosa yang hanya maunya menyambil,
merampas, dan mencuri hak milik orang lain tanpa menyatakan kesedian untuk
bertimbal-balik memberi!
142.) Orang waras manakah, yang
tidak merasa terganggu oleh bertamunya “manusia NYAMUK PENGGANGGU”? Terlebih
ketika sang “manusia NYAMUK” menggigit dan menghisap darah kita tanpa rasa malu
dan serakah, lebih baik kita halau atau usir.
143.) Mengapa Anda tidak
mencari saja “babysitter” untuk
menggantikan popok bau milik Anda, dan silahkan mengemis-ngemis ke setiap
kantor hukum, sampai dapat konsultan yang sudi Anda perbudak.
144.) Anda suruh saja anak Anda
sendiri untuk susah payah sekolah dan bayar mahal kuliah, lalu suruh anak Anda
itu untuk jadi babu orang lain tanpa upah SEPESER PUN! Apa hak Anda menyuruh anak orang lain untuk menjadi babu Anda?
145.) Bagi pihak ketiga yang
menilai caci-maki kami (jeritan kesakitan korban) sebagai “tidak sopan”, inilah tanggapan kami : Lucu sekali, korban turut
pula Anda diskredit dengan penghakiman “tidak sopan”, Anda salahkan, sementara
pelakunya (justru) Anda bela seolah-olah perkosaan terhadap profesi orang lain
adalah sudah sopan dan tidak tercela?