LEGAL OPINION
Question: Kalau memberikan informasi yang tidak lengkap, alias menutupi informasi penting saat meminta seorang notaris membuat akta, sehingga ada rekan bisnis yang pada akhirnya mengalami kerugian akibat akta itu, kategorinya apa di KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)?
Brief Answer: Dikarenakan ada masalah dalam redaksional salah satu unsur pasal perihal “membuat surat palsu / memakai surat palsu” dalam KUHP, maka bentuk-bentuk itikad buruk seperti memberikan keterangan yang tidak utuh, memberikan keterangan rekayasa / rekaan, memberikan keterangan yang tidak lagi relevan, memberi keterangan yang berkebalikan dari fakta yang sebenarnya pada sebuah akta otentik sehingga menerbitkan kerugian bagi warga negara lain, dikategorikan sebagai memberikan “keterangan palsu” sebagai unsur elementer dari pasal pidana “membuat / menggunakan surat palsu”.
PEMBAHASAN:
Sebagai ilustrasi, SHIETRA & PARTNERS merujuk cerminan sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI perkara pidana register Nomor 1617 K/PID/2015 tanggal 14 Desember 2015, dimana Terdakwa didakwakan dengan dakwaan tunggal karena pada tahun 2008, bertempat di sebuah kantor Notaris, telah menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam jika pemakaian akta itu dapat menimbulkan kerugian, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 Ayat (1) KUHP.
Berawal ketika pada tanggal 12 September 2005, Terdakwa Drs. Teguh Supurbo, M.M. bin Badroen Soekardjo selaku pemenang atas pelepasan ex asset tanah dan bangunan milik PTPN X (Persero), mengadakan perjanjian kerjasama dengan Gunawan Kanadi (korban) bertindak selaku investor/penyandang dana yang sanggup membayar pelunasan pelepasan ex asset tanah dan bangunan milik PTPN X (Persero) sebesar Rp7.000.000.000,00 berupa bank garansi 3 bulan, dengan jumlah areal yang dikerjasamakan seluas 170.083 m2.
Dengan perjanjian keuntungan dari laba bersih adalah 70% untuk Investor (penyandang dana/keuangan) yaitu korban Gunawan Kanadi, dan 30 % untuk Terdakwa. Terkait dengan pembayaran pelunasan pelepasan tanah ex aset tanah dan bangunan milik PTPN X (Persero), korban Gunawan telah melakukan pembayaran ke PTPN X senilai Total Rp7.000.000.000,00 dan sudah dilunasi.
Namun kemudian pada tanggal 08 September 2008, Terdakwa dan Sdr. Arie Triyono datang ke Notaris di Kabupaten Jepara, untuk membuat akta yaitu:
- Akta Nomor 05 tanggal 08 September 2008 tentang Pernyataan dan Perjanjian, bahwa Akta tersebut dibuat di Jepara oleh Notaris;
- Akta Nomor 06 tanggal 08 September 2008 tentang Kuasa Untuk Menjual, bahwa Akta tersebut di buat di Jepara oleh Notaris;
Pada Akta Nomor 05 tanggal 08 September 2008 tentang Pernyataan dan Perjanjian Sdr. Drs. Teguh Supurbo, M.M. (selaku pihak pertama) dan Sdr. Arie Triyono (selaku pihak kedua), menerangkan:
- Bahwa semua uang yang telah dipergunakan oleh para penghadap pihak pertama untuk membiayai pemberian ganti rugi atas 2 (dua) bidang tanah berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya tersebut adalah berasal dari dan telah dibayar oleh para penghadap pihak pertama dan penghadap pihak kedua, berdasarkan kuitansi bukti pembayaran tertanggal 28 Februari 2006;
- Para penghadap pihak pertama dengan ini mengakui, bahwa semua uang yang telah dipergunakan oleh para penghadap pihak pertama untuk pemberian ganti rugi atas 2 (dua) bidang tanah sebagaimana tersebut di atas, berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya tersebut adalah berasal dari dan telah dibayar oleh para penghadap pihak pertama dan pihak kedua. Sehingga 2 (dua) bidang tanah sebagaimana tersebut di atas, berikut segala sesuatu yang berdiri dan tertanam di atasnya tersebut sebenarnya adalah milik para penghadap pihak pertama dan pihak kedua, dan atas pemberian ganti rugi atas 2 (dua) bidang tanah tersebut di atas para penghadap telah sepakat bahwa sertifikat tanah bekas Hak Guna Bangunan Nomor 16, yang telah diuraikan di atas, diatas-namakan menjadi atas nama penghadap pihak pertama (Teguh Supurbo).”
Keterangan yang tertulis dan diberikan oleh sdr. Drs. Teguh Suprobo M.M. adalah keterangan palsu, karena yang mendanai atau yang bertindak selaku investor untuk membayar pelepasan ex aset tanah dan bangunan milik PTPN X (Persero) adalah korban Gunawan, dan saksi korban Gunawan telah membayar semua biaya pelepasan tersebut, sebagai buktinya berupa:
- Surat Perjanjian Kerja Sama antara saksi korban Gunawan dengan Terdakwa Drs. Teguh Suprobo M.M. tertanggal 12 September 2005, yang berisi antara lain bahwa saksi korban Gunawan selaku pihak penyandang dana/investor, sanggup membayar pelunasan ex asset tanah dan bangunan milik PTPN X (persero) yang telah dilepaskan oleh Terdakwa Drs. Teguh Supurbo, M.M., kemudian tanah tersebut akan dijual dalam bentuk tanah kapling perumahan siap bangun, rumah, proyek pasar, toko, ruko dan sebagainya dengan pembagian keuntungan dari laba bersih adalah 70% untuk investor (korban Gunawan Kanadi) dan 30% untuk Drs. Teguh Supurbo, M.M. (Terdakwa);
- Surat Keterangan Panitia Penjualan Aset Tanah PTP. Nusantara X (Persero);
- Surat Pernyataan Bersama antara Drs. Teguh Supurbo, M.M., Gunawan Kanadi, Sri Hartanto, Soeprapto B.Sc..
Berdasarkan Akta Nomor 05 tanggal 08 September 2008 tentang Pernyataan dan Perjanjian, dan Akta Nomor 06 tanggal 08 September 2008 tentang kuasa menjual, yang keduanya dibuat oleh Notaris, Terdakwa bermaksud menjual ex aset tanah dan bangunan milik PTPN X (Persero) yang telah dibeli dengan uang korban, dengan cara menyuruh saudara Arie Triyono, tanpa sepengetahuan korban Gunawan Kanadi.
Atas perbuatan Terdakwa yang membuat pernyataan dan perjanjian sebagaimana dinyatakan dalam akta Pernyataan dan Perjanjian dan Akta Kuasa Untuk Menjual, yang tidak menyebutkan korban Gunawan Kanadi selaku pihak penyandang dana/investor atas pembayaran tanah tersebut, maka korban mengalami kerugian atas pembayaran yang korban lakukan kepada pihak PTPN X sejumlah Rp7.000.000.000,00.
Terhadap tuntutan Jaksa, yang kemudian menjadi putusan Pengadilan Negeri Jepara Nomor 89/Pid.B/2015/PN Jpa., tanggal 13 Juli 2015, dengan amar lengkap sebagai berikut:
“MENGADILI :
1. Menyatakan Terdakwa Drs. Teguh Supurbo, M.M. bin Badroen Soekardjo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana ‘Menyuruh Menempatkan Keterangan Palsu Ke Dalam Surat Autentik’;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Drs. Teguh Supurbo, M.M. bin Badroen Soekardjo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan supaya Terdakwa tetap dalam tahanan.”
Dalam tingkat banding, yang menjadi putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 192/Pid./2015/PT.SMG., tanggal 18 September 2015, dengan pertimbangan hukum serta amar sebagai berikut:
“Menimbang, ... Majelis Hakim tingkat banding sependapat dengan pertimbangan Hakim tingkat pertama (Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jepara), sebagaimana tertuang dalam putusan Nomor 89/Pid/B/2015/PN Jpa tanggal 13 Juli 2015, yang dalam putusan itu menyatakan bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dan pertimbangan Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding kecuali mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menurut pendapat Pengadilan Tinggi terlalu berat, karena di samping alasan yang memberatkan dan meringankan sebagaimana tersebut dalam putusan Hakim Tingkat Pertama akibat perbuatan Terdakwa tersebut sampai menimbulkan kerugian bagi saksi korban.
“MENGADILI :
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa/Penuntut Umum;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jepara Nomor 89/Pid.B/2015/PN.Jpa., tanggal 13 Juli 2015 yang dimohonkan banding sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa Drs. Teguh Supurbo, M.M. bin Badroen Soekardjo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana ‘Menyuruh Menempatkan Keterangan Palsu Ke Dalam Surat Autentik’;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Drs. Teguh Supurbo, M.M. bin Badroen Soekardjo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan supaya Terdakwa tetap dalam tahanan.”
Jaksa Penuntut mengajukan upaya hukum kasasi, keberatan karena Pengadilan Tinggi justru meringankan hukuman Terdakwa, kerugian korban akibat perbuatan Terdakwa memang cukup besar yaitu sebesar Rp7.000.000.000,00. Sehingga bila disandingkan dengan kerugian yang dialami korban, maka menurut Penuntut Umum berpendapat bahwa hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Banding kepada Terdakwa tersebut adalah tergolong terlampau ringan dan tidak memenuhi rasa keadilan yang hidup di masyarakat.
Dimana terhadap keberatan Jaksa, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan, putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi yang menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam surat autentik telah tepat dan tidak salah menerapkan peraturan hukum;
“Bahwa putusan Judex Facti telah mempertimbangkan fakta hukum yang relevan secara yuridis dengan tepat dan benar sesuai fakta hukum yang terungkap di muka sidang, yaitu:
- Bahwa ternyata Terdakwa terbukti menyuruh Notaris Fatchur Rohman, S.H. menempatkan atau memasukkan keterangan palsu ke dalam Akta Pernyataan dan Perjanjian Nomor 05 tanggal 08 September 2008 bahwa seolah-olah uang pembayaran ganti-rugi dua bidang tanah bekas HGB Nomor 16 Pulodarat, Kecamatan Pecangan Jepara - berasal dari Arie Triyono, dan selanjutnya Terdakwa bekerja sama investasi dengan Arie Triyono dalam pengembangan lahan yang telah dibebaskan tersebut diatas;
- Bahwa selain itu, Terdakwa juga terbukti menyuruh Notaris Fatchur Rohman, S.H. menempatkan atau memasukkan keterangan palsu ke dalam Akta Kuasa Menjual Nomor 06 tanggal 08 September 2008, bahwa Terdakwa memberi kuasa menjual kepada Arie Triyono untuk menjual dua bidang tanah bekas HGB Nomor 16 Pulodarat Kecamatan Pecangan Jepara - kepada siapa pun juga;
- Bahwa padahal sebaliknya dan seharusnya Terdakwa bekerja sama investasi dan memberi kuasa menjual lahan tanah bekas HGB tersebut kepada saksi korban Gunawan Kanadi, karena uang pembebasan atau ganti rugi lahan sebesar Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah) terbukti berasal dari uang saksi korban Gunawan Kanadi. Saksi korban Gunawan Kanadi bersedia membiayai ganti rugi lahan bekas HGB itu, karena Terdakwa menjanjikan akan bekerja sama investasi dengan saksi korban.
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, lagi pula ternyata, putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi tersebut harus ditolak;
“M E N G A D I L I :
“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI JEPARA tersebut.”
…
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.