Antara Insentif dan Upah Lembur

LEGAL OPINION
Question: Sebenarnya antara intensif dan upah lembur itu, beda atau sama?
Brief Answer: Secara konseptual, intensif terkait tunjangan jabatan ataupun bonus terkait suatu prestasi / pencapaian target pekerjaan, atau terkait operasional perusahaan seperti uang dinas, uang bensin, yang makan, dan sebagainya.
Sementara yang dimaksud dengan upah lembur, tiada sangkut-paut dengan hal tersebut diatas, namun murni perihal perhitungan jam kerja yang melewati jam kerja normal sehingga atas setiap jam kerja lembur tersebut, pekerja / buruh yang bersangkutan mendapat hak normatif, bernama Upah Lembur.
PEMBAHASAN:
Terdapat ilustrasi konkret, sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI sengketa hubungan industrial register Nomor 519 K/Pdt.Sus-PHI/2016 tanggal 15 Agustus 2016, perkara antara:
- PT. INDORAYA EVERLATEX, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Tergugat; melawan
- 4 (empat) orang Pekerja, selaku Para Termohon Kasasi dahulu Para Penggugat.
Para Penggugat bekerja di perusahaan Tergugat, rata-rata sejak tahun 2004. Perusahaan Tergugat bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit. Selama itu pula, sampai kurang lebih tahun 2014, Para Penggugat masuk kerja kurang-lebih mulai pukul 07.00 WITA sampai dengan pulang kerja kurang-lebih pada pukul 19.00 WITA.
Tergugat dalam membayar upah kerja lembur kepada Para Penggugat, indikasikan tidak sesuai dengan perhitungan Keputusan Mentri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur, oleh karena itu Tergugat dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 78 Ayat (2), dengan ketentuan saksi pada Pasal 187 Ayat (1).
Oleh karena perusahaan Tergugat, sejak kurang-lebih tahun 2007, hanya membayar insentif kepada Para Penggugat kurang-lebih sebesar Rp18.000,00 per hari. Sedangkan tahun 2013 hanya membayar insentif kepada Para Penggugat kurang lebih sebesar Rp22.000,00 per hari. Selain insentif tersebut, Tergugat tidak pernah memberikan upah kerja lembur kepada Para Penggugat.
Para Penggugat pernah mengajukan pengaduan penyimpangan jam kerja kepada Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Kabupaten Tanah Laut, pada tanggal 21 Januari 2015 dan pada tanggal 20 Februari 2015. Untuk itu, Disnaker Bidang Pengawasan menerbitkan keputusan penetapan pembayaran upah kerja lembur yang mewajibkan Tergugat untuk membayar upah kerja lembur kepada Para Penggugat, yang besarannya adalah sebagai berikut: Saudara Suriansyah sebesar Rp26.662.884,00; Saudara Ibrahim sebesar Rp26.662.884,00; Saudara Suwarno sebesar Rp26.662.884,00; Saudara Sahran sebesar Rp36.177.572,00; Saudara Samsul Bahri sebesar Rp36.177.572,00.
Para Penggugat sependapat dengan surat anjuran Disnaker Provinsi Kal-Sel, dan juga sependapat dengan Disnaker Kabupaten Tanah Laut Bidang Pengawasan mengenai Penetapan Pembayaran Upah Kerja Lembur, yang mewajibkan Tergugat untuk membayarkan upah kerja lembur kepada Para Penggugat.
Sementara itu dalam tanggapannya, pihak Tergugat menyebutkan, oleh karena dalam menerima pengupahan Para Tergugat telah menerima insentif masing-masing sebesar Rp660.000,00 setiap bulannya, yang tidak diperhitungkan oleh Para Penggugat, maka Tergugat meminta pengembalian insentif tersebut. Dengan demikian, Tergugat meminta pengembalian uang insentif sejak Januari 2013 sampai Desember 2014, kepada masing-masing Penggugat.
Terhadap gugatan para Pekerja maupun gugatan balik (rekonvensi) pihak Pengusaha, Pengadilan Hubungan Industrial Banjarmasin kemudian menjatuhkan Putusan Nomor 24/PHI.G/2015/PN.Bjm, tanggal 14 Maret, dengan pertimbangan serta amar sebagai berikut:
“Bahwa terhadap posita gugatan Para Penggugat angka 5, 6, dan 7 terkait ketidaksesuaian pembayaran upah kerja lembur, laporan penyimpangan dan penetapan upah kerja lembur, serta anjuran penetapan pembayaran upah kerja lembur, maka menurut hemat Majelis Hakim mengakibatkan penghitungan upah kerja lembur menjadi tidak jelas dan seterusnya;
“Bahwa Tergugat dalam jawabannya membantah dalil Para Penggugat tentang upah lembur yang dituntut oleh Para Penggugat, menurut Tergugat sejak awal Para Penggugat sudah mengetahui dan menandatangani Perjanjian Kerja sesuai bukti Surat T-3 dengan system pembayaran upah kerja lembur menggunakan sistem insentif dan seterusnya;
“Bahwa terhadap surat pengaduan Para Penggugat sebagaimana bukti P-5 kemudian Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kabupaten Tanah Laut melalui Pengawas Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan Tergugat;
“Bahwa ternyata terhadap surat penetapan tersebut tidak ada keberatan baik dari pihak Para Penggugat maupun dari pihak Tergugat;
MENGADILI :
Dalam Konvensi:
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
2. Memerintahkan Tergugat untuk membayar upah kerja lembur sesuai penetapan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kabupaten Tanah Laut Bidang Pengawasan secara tunai dan tanpa syarat kepada Para Penggugat, yaitu sebagai berikut:
1. Ibrahim sebesar Rp26.662.884,00 (dua puluh enam juta enam ratus enam puluh dua ribu delapan ratus delapan puluh empat rupiah);
2. Suwarno sebesar Rp26.662.884,00 (dua puluh enam juta enam ratus enam puluh dua ribu delapan ratus delapan puluh empat rupiah);
3. Sahran sebesar Rp36.177.572,00 (tiga puluh enam juta seratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah);
4. Samsul Bahri sebesar Rp36.177.572,00 (tiga puluh enam juta seratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah);
3. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Dalam Rekonvensi:
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya.”
Pihak pengusaha mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa kasasi gugatan Pekerja, Tergugat mengajukan permohonan kasasi dengan alasan dalam memori kasasi tanggal 19 April 2016 tetapi tidak didukung dengan alasan yang cukup untuk dapat diterima dengan tidak menunjukkan secara tepat adanya kesalahan penerapan hukum dalam putusan Judex Facti yang dimohonkan kasasi;
“Bahwa Judex Facti sudah menerapkan hukum secara tepat dan benar mengabulkan gugatan Penggugat, karena Penggugat sudah dapat membuktikan dalil gugatannya, tidak membayar upah lembur kepada pekerja/Penggugat, walaupun sudah memberikan insentif yang menurut undang-undang merupakan pengganti dan upah lembur, sehingga Tergugat diharuskan untuk membayar upah lembur dimaksud;
“Bahwa kewajiban upah lembur yang harus dibayarkan oleh Pemohon Kasasi telah sesuai dengan hasil pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial Kabupaten Tanah Laut Banjarmasin;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, ternyata bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi PT. INDORAYA EVERLATEX tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. INDORAYA EVERLATEX tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.