Niat Baik Hendak Membantu, Berujung Laporan Pidana

LEGAL OPINION
Sengketa Kontraktual yang Dikriminalisasikan
Question: Apa mungkin, niat baik untuk membantu perusahaan rekanan, justru kemudian kami yang dilaporkan pidana dengan alasan sudah mencatut nama perusahaan mereka? Air susu, dibalas air tuba. Bagaimana ini?
Brief Answer: Selama bisa dibuktikan bahwa penyebutan atau pencantuman identitas badan usaha milik pihak pelapor adalah dalam rangka pelaksanaan suatu kerja-sama usaha, maka tidak dapat dikriminalisasi. Niat baik dalam hubungan kontraktual, tidak dapat dikriminalisasi.
PEMBAHASAN:
Suatu sikap tidak patut demikian, tentulah tidak dapat ditolerir dalam praktik usaha maupun dunia niaga yang dilandasi kejujuran sebagaimana jiwa negara hukum. Terdapat sebuah kasus yang menarik karena relevansinya, sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI perkara pidana pelanggaran Hak Cipta register Nomor 29 PK/Pid/2003 tanggal 20 Desember 2004, dimana para Terdakwa merupakan pengurus perusahaan penerbitan dan percetakan buku.
Adapun Jaksa dalam dakwaannya menyebutkan, Terdakwa telah dengan sengaja melanggar hak cipta, dan telah dengan sengaja menyiarkan, memamerkan atau menjual hak cipta tersebut kepada umum, suatu ciptaan yang diketahuinya melanggar hak cipta, sedangkan hak cipta tersebut adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk menggunakan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu.
Terhadap tuntutan Jaksa, yang kemudian menjadi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 22 April 1985 Nomor 27/1984.Pid.B/PN.JKT.PST. dengan amar berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa-Terdakwa : 1. Jonannes Semeru, 2. Robby Semeru, 3. Soeleman Maximillian Christoffel Pessy tersebut di atas bersalah melakukan kejahatan ‘sengaja melanggar hak cipta’;
- Memidana mereka masing-masing sebagai berikut:
- Terdakwa I : Johannes Semeru, 6 (enam) bulan dikurangi tahanan sementara;
- Terdakwa II : Robby Semeru, 6 (enam) bulan dikurangi tahanan sementara;
- Terdakwa III : Soeleman Maximillian Christoffel Pessy, 6 (enam) bulan dikurangi tahanan sementara.”
Dalam tingkat banding, yang menjadi putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 16 September 1988 Nomor 208/PID/1988/PT.DKI. dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
- Menerima permohonan banding dari Terdakwa I Johannes Semeru, Terdakwa II. Robby Semeru, Terdakwa III. Soeleman Maximillian Christoffel Pessy dan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 22 April 1985 No. 27/1984/Pid.B/PN.JKT.PST., yang dimohonkan banding tersebut sedemikian rupa, sehingga seluruh amar putusannya menjadi berbunyi sebagai sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa I. Jonannes Semeru, Terdakwa II. Robby Semeru, Terdakwa III. Soeleman Maximillian Christoffel Pessy, tersebut di atas adalah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ‘Dengan sengaja melanggar hak cipta yang dilaksanakan secara bersama-sama’;
- Menghukum karena itu para Terdakwa tersebut dengan hukuman penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan.”
Dalam tingkat kasasi, yang menjadi putusan Mahkamah Agung tanggal 25 September 1993 Nomor 1476 K/Pid/1989, dengan amar:
MENGADILI :
- Menolak permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi/para Terdakwa : 1. Johannes Semeru, 2. Robby Semeru dan 3. Soeleman Maximillian Christoffel Pessy tersebut.”
Para Terdakwa mengajukan upaya hukum Peninjuan Kembali, dengan pokok keberatan bahwa Surat Pernyataan Drs. J..B.A.F. Maijor Polak Oktober 1982 dan Surat Pernyataan Prof. Dr. S. Hadibroto 18 Januari 1983, disebutkan:
“Sejak didirikannya usaha joint venture IBvH tahun 1972, hanya IbvH yang mempunyai hak memperbanyak baik dengan pencetakan atau sarana lain terhadap sebagian atau seluruh isi buku karangan mereka (Sosiologie, suatu buku pengantar ringkas dan Pengantar Ilmu Ekonomi Perusahaan).”
Surat Perjanjian Penerbitan tertanggal 25 Mei 1983, antara ahli waris Drs. J .B.A.F. Maijor Polak dengan L.W.J. Pasmans selaku Direktur IbvH, maupun antara Prof. Dr. S. Hadibroto dengan L.W.J. Pasmans selaku Direktur IBvH, yang menyatakan bahwa pengarang hanya memberikan hak untuk memperbanyak ciptaannya kepada IBvH, yang digunakan sebagai dasar bagi L.W.J. Pasmans memperoleh hak cipta.
Laporan pelanggaran hak cipta oleh L.W.J. Pasmans selaku pihak Pelapor, dilatar-belakangi dan berkaitan sangat erat dengan kegiatan perusahaan patungan (joint venture) PT. Ikhtiar Baru van Hoeve (IBvH) suatu perusahaan yang didirikan pada tahun 1971 secara patungan oleh perusahaan Indonesia PT. Penerbit dan Balai Buku Ikhtiar Baru (disingkat IB) dan perusahaan Belanda N.V. Uitgeverij W. Van Hoeve (disingkat WvH) berdasarkan usulan proyek, yang telah mendapat persetujuan Presiden RI pada tanggal 22 April 1971.
Sesuai usulan proyek usaha patungan tersebut, IB memiliki kewajiban untuk menyetorkan modal dalam tunai sebesar US$ 35.000, kekayaan modal senilai US$ 25.000 dan bahan-bahan, penyediaan-penyediaan senilai US$ 15.000. Sementara yang menjadi kewajiban penyertaan modal WvH, yakni dalam tunai sebesar US$ 15.000, berupa mesin-mesin, perlengkapan suku cadang lainnya senilai US$ 60.000 dan bahan-bahan, penyediaan-penyediaan senilai US$ 100.000 yang harus sudah disetorkan dalam jangka waktu 5 tahun terhitung sejak tanggal perusahaan patungan menjadi badan hukum (6 Mei 1972).
Ternyata WvH tidak memenuhi kewajibannya, yaitu tidak mengirimkan unit percetakan dan terlambat menyetorkan modal selama 6 tahun, yang menyulitkan kedudukan IB yang disatu pihak harus melaksanakan kerjasama tetapi dilain pihak masih menunggu setoran modal dan unit percetakan dari WvH.
Akibat tidak dipenuhinya kewajiban WvH menyetorkan modalnya, IBvH belum dapat melakukan kegiatan usahanya, sehingga kemudian beberapa kali mendapat teguran dari Bank Indonesia menyangkut pelaksanaan kerja sama ini, antara lain dalam Surat BI tertanggal 29 Desember 1975, Surat BI tertanggal 24 Februari 1976, dan Surat BI tertanggal 31 Januari 1979.
Mengenai hal-hal keterlambatan WvH menyetorkan modalnya dalam IBvH, teguran-teguran dari Bank Indonesia yang diterima IBvH, dan kesulitan-kesulitan IB dalam IBvH, IB melaporkan hal-hal tersebut kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan memohon bantuan BKPM melalui surat tertanggal 13 April 1982.
Sambil menunggu pemenuhan kewajiban pihak WvH, maka pihak IB yang menjalankan manajemen IBvH tanpa bantuan WvH menempuh kebijaksanaan dalam rangka menyelamatkan izin usaha patungan, dengan mengalihkan penerbitan beberapa buku yang selama ini diterbitkan oleh IB kepada IBvH, antara lain Sosiologie, suatu buku pengantar ringkas karangan Drs. J.B.A.F. Maijor Polak dan Pengantar Ilmu Ekonomi Perusahaan karangan Prof. J.G. f Rietveldt yang disadur dan direvisi oleh Prof. S. Hadibroto, dalam pengertian pencetakan/penerbitan buku-buku dimaksud menggunakan logo IBvH dan hal ini oleh pihak IB sudah dilaporkan secara resmi kepada Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui surat IB tertanggal 15 April 1982.
Kebijakan mengalihkan penerbitan buku-buku dimaksud oleh IB kepada IBvH untuk penggunaan logo itu dimungkinkan karena antara penulis/pengarang dan IB tidak ada perjanjian tertulis mengenai penerbitan buku-buku itu. Surat-menyurat dengan penulis mengenai proefdruk (proses pencetakan buku sejak naskah awal dari pengarang sampai dengan terwujudnya buku/hasil akhir dari pencetakan buku tersebut), dan pembayaran honorarium juga dilakukan oleh IB, bukan IbvH.
Dalam kegiatan usaha pihak IB, penerbitan buku-buku selalu dilakukan berdasarkan kesepakatan lisan antara pengarang/penulis dengan IB, yaitu antara lain :
(1) Sosiologie, suatu buku pengantar ringkas yang ditulis oleh Drs. J.B.A.F. Maijor Polak, yang sejak tahun 1955 diterbitkan oleh Fa. Ikhtiar, kemudian sampai dengan cetakan ke- 7 tahun 1974 diteruskan oleh Penerbit dan Balai Buku Ichtiar, dan baru pada cetakan ke-9 tahun 1979 ditempuh kebijakan pencantuman logo IB/IBvH pada buku tersebut;
(2) Pengantar Ilmu Ekonomi Perusahaan karangan Prof. J.C. Rietveldt yang disadur dan direvisi oleh Prof, S. Hadibroto, yang sejak tahun 1977 diterbitkan oleh Penerbit dan Balai Buku Ichtiar, yang kemudian pada cetakan tahun 1980 ditempuh kebijakan pencantuman logo IbvH.
Sampai tahun 1980, IB menerbitkan buku-buku, antara lain berjudul Sosiologie dan Pengantar Ilmu Ekonomi Perusahaan dengan memakai logo lB. Pada tahun 1971/1972, dibuat perjanjian joint venture antara IB dan WvH. Tahun 1973/1974, BKPM menegur mengapa perusahaan joint venture belum juga beroperasi, padahal izin sudah dikeluarkan. Pada tahun-tahun itu pimpinan IB, Johannes Semeru, selaku Terpidana merupakan salah satu Direktur IbvH (perusahaan joint venture).
Demi kelangsungan hidup usaha joint venture yang mengandung kepentingan Terpidana atas modal yang telah mereka tanamkan dalam usaha patungan tersebut, dan mengingat teguran-teguran BKPM, maka Johannes Semeru selaku pimpinan IB menempuh kebijaksanaan, yaitu buku-buku yang diterbitkan oleh IB dibubuhi/diberi logo IBvH, maksudnya agar kegiatan IBvH selaku usaha joint venture dapat berjalan dan nampak oleh Pemerintah.
Kebijaksanaan ini tidak mempunyai pretensi apa-apa. Sampai surat itu dibuat pada 4 Mei 1983, tidak ada larangan tertulis ataupun lisan untuk menerbitkan buku-buku tersebut. Pihak IB selaku investor rekanan dari Indonesia, merasa difitnah karena diadukan menjiplak buku-buku IbvH.
Sementara itu, investor dari Belanda (WvH), baru memenuhi kewajibannya menyetor modal patungannya pada tahun 1978/1979, padahal nilai uang dan harga emas pada tahun 1971 berbeda dengan pada tahun 1978/1979, sehingga IB jelas-jelas sangat dirugikan atas ketertambatan penyetoran modal WvH.
Pada kenyataannya, order cetak yang dilakukan oleh Terpidana adalah order cetak ulang terhadap buku Sosiologie dan buku Ilmu Ekonomi Perusahaan yang sudah pemah diterbitkan pihak IB sebelum tahun 1982, sebanyak lebih dari satu kali dimana pencetakan itu dilakukan dengan menggunakan lembar-lembar film kedua buku tersebut yang merupakan milik pihak IB sendiri.
Mengenai tindakan pihak IB yang mencantumkan logo IbvH pada buku-buku yang diterbitkan oleh pihak IB atas prakarsa Johannes Semeru yang pada waktu itu dalam kapasitas selaku Direktur IBvH, merupakan suatu tindakan yang didasarkan pada niat dan itikad baik dari pihak IB dengan maksud untuk memperlihatkan adanya kegiatan usaha IbvH sebagai pelaksanaan dari kegiatan joint venture (usaha patungan) yang wajib dilaksanakan sebagaimana ditetapkan dalam project proposal dan sebagai reaksi/jawaban terhadap adanya teguran dari pihak BI maupun BKPM.
Dalam surat IB kepada Ketua BKPM tanggal 15 April 1982, diterangkan bahwa WvH selama bertahun-tahun tidak memenuhi segala ketentuan realisasi investasi yang disepakati dalam Project Proposal, terutama perihal alat-alat dan unit percetakan maupun tenaga. Usaha penerbitan IbvH berjalan dengan sepenuhnya dilaksanakan oleh karyawan IB, yang jelas-jelas sangat menguras sumber daya ekonomi dan sumber daya manusia lB.
Dengan demikian, semua kegiatan IB dalam rangka menerbitkan kedua buku tersebut adalah jelas-jelas bukanlah perbuatan yang melanggar Hak Cipta milik pihak lain. Terpidana tidak pernah mempunyai maksud melanggar hak cipta seseorang. Kebijakan IB untuk memperbanyak ciptaan dengan mencantumkan logo IBvH atas kedua judul buku tersebut semata-mata didasari niat menjalankan usaha patungan (joint venture) Indonesia-Belanda, dalam kegiatan usaha badan hukum PT. IBvH.
Setelah lewat jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diperolehnya ijin joint venture, dan menunggu dengan sabar itikad baik pihak rekanan dari Belanda, IBvH belum juga menjalankan kegiatan usahanya, sehingga IbvH mendapat teguran dari Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Bank Indonesia dengan ancaman ijin akan dicabut, sehingga IB secara proaktif dengan itikad baiknya menempuh kebijaksanaan dengan mencantumkan logo IBvH pada kedua buku tersebut, dengan maksud agar tertihat IbvH menjalankan kegiatan usahanya dan nampak oleh Pemerintah.
Hak Cipta atas kedua buku yang diakui dimiliki oleh IbvH didasarkan pada surat perjanjian penerbitan antara L.W.J. Pasmans (selaku Pelapor) dengan pengarang, sedangkan ternyata dua buah surat perjanjian penerbitan tersebut yang dijadikan alat bukti oleh Jaksa Penuntut Umum, ada;ah tidak sah. Penerbitan kedua buku oleh IB sudah berlangsung sejak sebelum tahun 1983 atas persetujuan pengarang / penulis buku, dengan pihak IB—artinya IB selama ini telah punya hak cipta dan hak terbit atas karya para pengarangnya, bahkan sebelum diadakan joint venture.
Dimana terhadap berbagai uraian para Terpidana, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan korektif yang sangat penting bagi perkembangan praktik hukum pidana di Tanah Air, sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauankembali tersebut diatas, Mahkamah Agung berpendapat:
“bahwa keberatan-keberatan tersebut dapat dibenarkan oleh karena judex facti telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
“bahwa surat pernyataan DRs. J.B.A.F. Major Polak Drs. J.B.A.F. Major Polak, Perjanjian Penerbitan yang dibuat antara ahli waris Drs. J.B.A.F. Major Polak dengan L.W.J. Pasmans dan surat Perjanjian Penerbitan antara Prof Dr. S. Hadibroto dengan L.W.J. Pasman dan surat-surat bukti lainnya yang merupakan surat di bawah tangan tidak diperiksa keabsahannya oleh judex facti serta tidak dikonfirmasikan dengan orang yang menandatangani surat tersebut, sehingga tidak dapat diketahui kebenarannya;
“bahwa disamping itu L. Pasmans tidak mempunyai kapasitas sebagai Pelapor untuk melaporkan terjadinya pelanggaran hak cipta terhadap buku-buku tersebut, karena ia bukanlah sebagai pihak pemegang hak cipta atas buku-buku tersebut. Hak melapor ada pada pemegang hak cipta (delik aduan);
“Bahwa dengan mencantumkan logo IBvH pada buku-buku terbitan tersebut tidak menurunkan reputasi PT. Ichtiar Baru van Hoeve (IbvH). Apalagi pernyataan Pelapor yang menuduh bahwa barang yang di gudang PT. Ichtiar Baru van Hoeve (IbvH) belum laku, tidak dapat ditimpakan begitu saja kepada Terdakwa, hal itu tergantung pada kemampuan pemasaran dari Pelapor;
“bahwa tindakan PT. Ikhtiar Baru memperbanyak buku tersebut dengan mencantumkan logo PT. Ikhtiar Baru van Hoeve (IbvH) dengan maksud untuk menjalankan kegiatan usaha patungan (joint venture) Indonesia-Belanda, sejak memperoleh izin joint venture tersebut belum menjalankan kegiatan usaha. Apalagi PT. Ikhtiar Baru van Hoeve (IbvH) telah mendapat tegoran dari Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Bank Indonesia juga telah mengancam akan mencabut izin usaha tersebut. Dengan demikian tindakan PT. Ichtiar Baru dengan itikad baik melakukan usaha memperbanyak buku-buku tersebut, bukan merupakan suatu tindak pidana;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Mahkamah Agung berpendapat para Terdakwa I. Johannes Semeru, II. Robby Semeru, III. Soeleman Maximillan Christoffel Pessy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana, sehingga oleh karenanya melepaskan para Terdakwa dari segala tuntutan hukum dan memulihkan hak para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabat mereka;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, dengan tidak mempertimbangkan alasan-alasan peninjauan kembali lainnya maka terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan para Pemohon Peninjauan Kembali: JOHANNES SEMERU dan kawan-kawan tersebut dan membatalkan putusan Mahkamah Agung tanggal 9 Oktober 1993 Nomor 1476 K/Pid/1989, putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 16 September 1988 Nomor 208/PID/1988/PT.DKI. dan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Jakarta Pusat Nomor 27/1984.Pid.B/PN.JKT.PST. dan Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara tersebut dengan memulihkan hak para Terdawa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya (rehabilitasi) yang amarnya berbunyi seperti yang akan disebutkan dibawah ini;
M E N G A D I L I :
“Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari para Pemohon Peninjauan kembali : 1. JOHANNES SEMERU, 2. ROBBY SEMERU, 3. SOELEMAN MAXIMILLAN CHRISTOFFEL PESSY tersebut;
“Membatalkan putusan Mahkamah Agung tanggal 9 Oktober 1993 Nomor 1476 K/Pid/1989, putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 16 September 1988 Nomor 208/PID/1988/PT.DKI. dan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Jakarta Pusat Nomor 27/1984.Pid.B/PN.JKT.PST.;
MENGADILI KEMBALI:
- Menyatakan para Terdakwa : 1. JOHANNES SEMERU, 2. ROBBY SEMERU, 3. SOELEMAN MAXIMILLAN CHRISTOFFEL PESSY terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana;
- Melepaskan mereka dari segala tuntutan hukum;
- Memulihkan hak para Terdakwa dari kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.