Simalakama Gugatan, Digugat Rekonpensi oleh Tergugat

LEGAL OPINION
Question: Sudah ingkar janji pada kewajiban di kontrak, malah kini kami yang digugat. Apa ada resikonya bagi kantor kami yang masih punya beberapa invoice belum terlunasi pada pihak yang menggugat kantor kami? Tidak tahu diri.
Brief Answer: Justru itu adalah kabar baik, momen yang tepat untuk pihak Anda mengajukan gugatan balik (rekonpensi) terhadap pihak Penggugat. Yang disebut dengan rekonpensi, ialah dijadikannya dua berkas gugatan, gugatan Penggugat dan gugatan balik pihak Tergugat, dalam satu register perkara, sehingga diperiksa dan diputus secara bersama-sama oleh majelis hakim yang sama, tanpa membuat proses persidangan menjadi lebih panjang.
Justru lewat rekonpensi, gugatan balik dari pihak Tergugat menjadi efesien, dari segi waktu dan dari segi biaya, sebab pihak Penggugat yang dibebankan biaya persidangan dan dari segi waktu sama sekali tidak membuat proses pemeriksaan ataupun putusan menjadi berlarut-larut, karena antara gugatan Penggugat dan gugatan balik pihak Tergugat (yang juga berisi bantahan terhadap gugatan Penggugat), diperiksa dan diputus bersama-sama dan bersamaan tanpa adanya perpanjangan “rantai” jawab-menjawab.
Oleh karenanya, gugatan yang serampangan hanya berbuntut kontraproduktif terhadap pihak Penggugat itu sendiri. Gugatan yang irasional, selain hanya merusak reputasi, membuka aib, namun juga kerap berbuntut kerugian bagi pihak yang menggugat tanpa disertai sikap rasional.
Pada prinsipnya, setiap warga negara sama kedudukannya di mata hukum, oleh karenanya pihak-pihak yang didudukkan sebagai pihak Tergugat sekalipun, oleh hukum acara perdata diberikan kesempatan untuk mengajukan gugatan balik, disaat dirinya digugat.
PEMBAHASAN:
Banyak persepsi keliru di tengah masyarakat, bahwa mendapat gugatan adalah hal yang mengerikan dan menakutkan. Kerap pihak-pihak tertentu mengancam akan menggugat, sekalipun dirinya yang sebetulnya bersalah, dengan harapan akan dapat membuat takut pihak lainnya. Putusan Mahkamah Agung RI tingkat kasasi sengketa gugatan wanprestasi register Nomor 1214 K/Pdt/2015 tanggal 28 Oktober 2015 berikut, dapat menjadi pembelajaran, sebagaimana perkara antara:
- YANTO Alias ANGIAT, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Penggugat; melawan
1. YAYAT SUCIPTO; 2. WENDRIANTO; 3. ELINA SUSANTI, , selaku Para Termohon Kasasi dahulu Para Tergugat.
Bermula pada bulan Maret tahun 2013, Tergugat II menawarkan kepada Penggugat lahan guna dikerjakan sebagai Tambang Inkonvensional oleh Penggugat dengan luas tanah ± 19.890 m2. Lahan yang terletak di Kampung Teluk Uber, Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang ditawarkan oleh Tergugat II kepada Penggugat tersebut, diakui oleh Tergugat II merupakan tanah milik Tergugat II.
Atas penawaran dari Tergugat II, antara Penggugat dan Tergugat II pun sepakat untuk membuka Tambang Inkonvensional yang dikelola oleh Penggugat, sehingga untuk itu dibuatlah Surat Perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat II tertanggal 1 April 2013, dimana didalamnya Tergugat II berkedudukan sebagai Pihak ke-I (Pemilik Tanah) sementara Penggugat sebagai Pihak ke-II (Pihak Kedua), dengan pokok kesepakatan:
Setelah adanya kesepakatan tersebut, pada bulan April tahun 2013 Penggugat pun mulai melakukan pembukaan tambang pada lahan. Berjalannya waktu, dengan telah mengeluarkan banyak biaya guna pengoperasian tambang yang dikelola oleh Penggugat, atas pengerjaan Tambang yang dikelola oleh Penggugat mulai memperoleh hasil timah dan sesuai dengan Perjanjian yang ada antara Penggugat dan Tergugat II, maka Penggugat pun telah menepati isi perjanjian dengan beberapa kali menyetor uang hasil dari pendapatan tambang kepada Tergugat II.
Uang yang disetorkan oleh Penggugat kepada Tergugat II, telah sesuai dengan kesepakatan yang diperjanjikan yakni 30% dari hasil pendapatan timah yang dikelola oleh Penggugat. Namun, setelah 2 (dua) bulan berjalan, Tergugat I menemui Penggugat dan menyatakan tanah yang terletak di lokasi tambang yang dikerjakan Penggugat, adalah sebagai tanah milik Tergugat I.
Pada bulan Juni Tahun 2013, Tergugat I mengklaim lahan tersebut berdasarkan Surat Keterangan Hak Usaha Atas Tanah atas nama Pemegang Hak Yayat Sucpito (Tergugat I). Atas pengakuan dari Tergugat I, antara Penggugat dan Tergugat I pun melakukan musyawarah guna Penggugat tetap dapat melanjutkan kegiatan pengelolaan tambang.
Setelah melewati musyawarah, Penggugat dan Tergugat I pun membuat kesepakatan, yang mana dalam kesepakatan tersebut Tergugat I selaku pemilik tanah tetap mengijinkan Penggugat untuk mengerjakan Tambang, ditindak-lanjuti dengan dibuatnya Surat Perjanjian tertanggal 23 Juni 2013,  menerangkan bahwa Tergugat I memberikan kuasa kepada Tergugat II dan Tergugat III untuk melaksanakan perjanjian dimaksud kepada Penggugat.
Pada akhirnya, Penggugat pun tetap menjalankan kegiatan Tambang pada lahan milik Tergugat I. Dengan itikad baik, Penggugat menaati kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat I, terlihat dengan adanya setoran-setoran yang disetor oleh Penggugat kepada Tergugat I setiap minggunya.
Akan tetapi, pada bulan Agustus 2013, Tergugat I menemui Penggugat guna membicarakan perjanjian yang pernah disepakati sebelumnya, dan Tergugat I menyatakan hendak membuat Surat Perjanjian baru kepada Penggugat dengan dalil Tergugat II dan Tergugat III tidak profesional dalam melaksanakan perjanjian yang telah disepakati.
Penggugat dengan Tergugat I kemudian membuat kesepakatan baru untuk pengerjaan Tambang yang dikerjakan oleh Penggugat pada tanah milik Tergugat I, dituangkan dalam Surat Perjanjian tertanggal 17 Agustus 2013, yang pada pokoknya mengatur:
- Pihak ke-I (Tergugat I) tidak merasa keberatan kepada Pihak ke-II (Penggugat) untuk mengelolah tanah milik Pihak ke-1 (Tergugat I) untuk dijadikan sebagai Tambang Timah;
- Pihak ke-I (Tergugat I) akan mendapatkan Rp16.000,00/kg dari hasil Penambangan yang dilakukan oleh Pihak ke - II (Penggugat);
- Pihak ke-I (Tergugat I) bersedia agar lahannya dikelola oleh Pihak ke-II (Penggugat) sebagai Tambang Timah sampai selesai proses produksi dan tidak akan mengikut sertakan Pihak manapun melainkan Pihak ke-II (Penggugat);
- Apabila kami ke dua belah Pihak (Penggugat dan Tergugat 1) mengingkari Perjanjian tersebut, maka masing-masing akan bersedia dituntut secara hukum yang belaku di NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).
Pada tanggal 3 September 2013, Tergugat I menemui Penggugat dan memerintahkan Penggugat untuk tidak lagi mengerjakan tambang pada lahan milik Tergugat I, dengan dalil adanya tekanan dari Pihak keluarga. Terhadap sikap Tergugat I yang melakukan penghentian kegiatan Penggugat, Penggugat mengupayakan musyawarah sembari tetap bertumpu pada Surat Perjanjian tertanggal 17 Agustus 2013 yang sebelumnya telah disepakati antara Penggugat dengan Tergugat I.
Meski demikian Tergugat I tetap berupaya menghentikan aktifitas penambangan yang dilakukan oleh Penggugat, dengan dalil adanya tekanan dari Pihak keluarga Tergugat I. Dengan telah beberapa kali dibuatnya Surat Perjanjian guna pengerjaan tambang yang dikelola oleh Penggugat, tampak adanya itikad tidak baik dari Para Tergugat kepada Penggugat, dimana tindakan Para Tergugat seolah-olah menganggap Surat Perjanjian yang telah menjadi undang-undang bagi Penggugat dan Para Tergugat, adalah suatu kesepakatan yang dapat dilanggar sesuka hati oleh Para Tergugat sendiri.
Penggugat kemudian mengutip ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata yang kemudian menjadi bumerang bagi pihak Penggugat sendiri, dengan ketentuan selengkapnya:
“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang undang, berlaku sebagai undang undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak alau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.”
Penggugat mengklaim, total keseluruhan kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat terhitung dari bulan April 2013 sampai dengan bulan September 2013, adalah sebesar Rp1.303.900.000,00. Nilai itulah yang menjadi pokok tuntutan Penggugat.
Terhadapnya, Tergugat mengajukan gugatan balik (rekonvensi), dengan mendasarkan pada Surat Perjanjian tertanggal 23 Juni 2013. Berdasarkan hasil pengecekan hasil biji timah yang dijual dan/atau dititipkan Penggugat kepada PT. Timah (Persero) Tbk., didapati perincian berat pasokan timah, dimana total hasil penambangan biji timah dari tanggal 17 Juli sampai dengan tanggal 1 September 2013 adalah sebesar 17.309 kilogram.
Berdasarkan Surat Perjanjian tertanggal 23 Juni 2013 dan Surat Perjanjian tertanggal 17 Agustus 2013, dihubungkan dengan hasil yang telah didapat oleh Penggugat, dimana menurut Perjanjian telah diatur bahwa Penggugat harus memberikan hak Tergugat yang dihitung setiap minggu, menjadi beralasan bila Tergugat menghentian penambangan yang dilakukan oleh Penggugat yang ternyata telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Tergugat.
Tergugat dengan demikian mengalami kerugian berdasarkan Surat Perjanjian tertanggal 23 Juni 2013. Terhadap gugatan Penggugat maupun gugatan balik pihak Tergugat, Pengadilan Negeri Sungailiat kemudian menjatuhkan putusan Nomor 50/Pdt.G/2013/PN.Sgt tanggal 21 Mei 2014, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
Dalam Pokok Perkara:
Dalam Konvensi:
- Menolak gugatan Penggugat;
Dalam Rekonvensi:
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonvensi / Para Tergugat konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi telah melakukan Wanprestasi;
- Menghukum Pengugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk melaksanakan kewajibannya untuk membayar sejumlah uang sebesar Rp715.392.000,00 (tujuh ratus lima belas juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) Kepada Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi;
- Menolak gugatan Rekonvensi untuk selain dan selebihnya.”
Nilai hukuman yang dijatuhkan hakim kepada Penggugat, bukanlah nilai yang kecil jumlahnya, akibat gugatan yang diajukan oleh Penggugat. Dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat, putusan Pengadilan Negeri diatas kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi dengan Putusan Nomor 27/PDT/PT.BBL., tanggal 16 Desember 2014, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
- Menerima permohonan banding dari Pembanding / Penggugat;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sungailiat tanggal 21 Mei 2014 Nomor 50/Pdt.G/2013/PN.SGT yang dimohonkan banding tersebut.”
Pihak Penggugat tentulah mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan-alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena pertimbangan hukum putusan Judex Facti (Pengadilan Tinggi) yang menguatkan putusan Judex Facti (Pengadilan Negeri) dengan menolak gugatan Penggugat dalam Konvensi dan mengabulkan gugatan Penggugat dalam Rekonvensi berdasarkan fakta-fakta dalam perkara a quo Judex Facti telah memberikan pertimbangan yang cukup dan tidak bertentangan dengan hukum, dikarenakan Penggugat dalam Konvensi tidak dapat membuktikan kebenaran dalil gugatannya, sebaliknya Penggugat dalam Rekonvensi telah berhasil membuktikan kebenaran dalil bantahan atau gugatannya bahwa Tergugat dalam Rekonvensi / Penggugat dalam Konvensi telah Wanprestasi terhadap Penggugat dalam Rekonvensi / Tergugat dalam Konvensi, sehingga dengan demikian gugatan Penggugat dalam Konvensi harus ditolak, dan mengabulkan gugatan Penggugat dalam Rekonvensi untuk sebagian;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, ternyata putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Bangka Belitung dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi YANTO Alias ANGIAT tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi YANTO Alias ANGIAT tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.