Pelanggaran Privasi dalam Rumah Tangga, Berujung Pidana

LEGAL OPINION
Question: Dengan alasan sudah menikah, apakah artinya privasi seorang istri, tidak ada lagi? Maksudnya, apakah seorang suami bisa menjadi penguasa atas istrinya, dimana seorang istri tidak dapat atau tidak dibolehkan untuk menolak keinginan seorang suami dan harus menuruti setiap perintah suami?
Brief Answer: Pernikahan, atau hubungan perkawinan, bukan diibaratkan seperti dua badan hukum yang saling melebur seperti sebuah merger ataupun konsolidasi badan usaha—pernikahan merupakan sebuah kolaborasi dalam membangun rumah-tangga, sehingga paradigmanya ialah tetap pada fondasi kesetaraan gender.
Masing-masing suami-istri, terlepas dari konsep harta goni-gini, adalah dua subjek hukum yang saling berdiri sendiri dan dilindungi oleh hukum terhadap masing-masing individu pasangan. Itulah sebabnya, menjadi seorang suami, bukan dimaknai memberi hak baginya untuk menganiaya, mengekang, mendikte, membungkam, ataupun menyakiti istrinya sendiri.
Selalu ada perbedaan antara “cinta” dan “ego”—cinta artinya rela berkorban demi kebahagiaan pasangan, sementara ego mengorbankan hidup dan kehidupan pasangan sendiri.
PEMBAHASAN:
Perihal privasi, ilustrasi kasus konkret berikut dapat menjadi cerminan, sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Bengkalis perkara pidana register Nomor 662/Pid.B/2015/PN.Bls tanggal 29 Januari 2016, meski yang sebenarnya wajib diberlakukan ialah Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, namun jaksa justru menyusun surat dakwaan berdasarkan pasal pidana KUHP, dimana terhadapnya Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, ... Pasal 351 ayat (1) yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
1. Barang Siapa;
2. Dengan Sengaja menggunakan kekerasan yang menyababkan orang lain luka;
“Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yaitu berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun keterangan Terdakwa bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2015 sekitar pukul 17.30 WIB bertempat di kamar kost Terdakwa Jln. ... , saksi Siti telah mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh Terdakwa;
“Menimbang, bahwa di dalam kamar kos Terdakwa mengobrol dengan saksi Siti lalu terdakwa menanyakan kepada saksi Siti berapa password handphone atau kode pengamannya dengan berkata ‘berapa passwordnya TI’, namun saksi Siti menjawab ‘itukan privasi aku, ga maulah’;
“Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa bertanya beberapa kali terhadap saksi Siti namun saksi Siti tetap tidak memberitahukan password telepon genggam miliknya, sehingga terdakwa menjadi kesal lalu marah kepada saksi Siti;
“Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa kesal atau cemburu yang berlebihan kepada saksi Siti selanjutnya Terdakwa memukul wajah saksi Siti dengan menggunakan telapak tangan terdakwa (menampar);
“Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa melakukan perbuatan menjambak rambut saksi Siti, mencubit-cubit paha saksi Siti memukul saksi Siti dengan menggunakan tangan terdakwa;
“Menimbang, bahwa Terdakwa melakukan perbuatannya tersebut berkali-kali, namun saksi Siti tidak melakukan perlawanan dan hanya menangis saja;
“Menimbang, bahwa setelah melakukan perbuatannya tersebut Terdakwa merasa menyesal dan merasa bersalah lalu menangis di hadapan saksi Siti sembari meminta maaf atas perbuatannya yang didasari pada emosi yang berlebihan;
“Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa menawarkan kepada saksi Siti untuk membawanya berobat ke Klinik Kesehatan namun saksi Siti menyatakan tidak usah, lalu tidur di dalam kamar kos Terdakwa, sedangkan Terdakwa pergi dinas keluar meninggalkan saksi Siti di dalam kamarnya;
“Menimbang, bahwa keesokan harinya saksi Siti menghubungi saksi Jenni untuk bertemu di jalan Dorak dan melihat wajah saksi Siti lebam dan memar-memar, dan saksi Siti minta dicarikan tempat untuk menginap;
“Menimbang, bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatannya tersebut tidak menggunakan alat bantu hanya dengan menggunakan tangan;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi Siti merasa kesakitan dan memar pada kelopak mata kanan atas, kelopak mata kiri atas, ditemukan luka gores pada dagu kanan bawah, ditemukan memar pada dada kanan, memar pada dada kiri, ditemukan memar kehitaman sebelah luar, sebelah dalam pada lengan atas tangan kiri, dijumpai memar kehitaman pada paha kiri, paha kanan namun tidak menghalangi saksi Siti untuk menjalannya pekerjaan saksi Siti dan sekarang saksi Siti sudah sembuh kembali dan tidak ada bekas dari memar tersebut;
“Menimbang, bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut saksi Siti tidak masuk kantor selama lebih kurang 1 (satu) minggu untuk berobat di Pekanbaru;
“Menimbang, bahwa atas perbuatan Terdakwa lakukan terhadapnya, saksi Siti memaafkannya dan tidak dendam terhadap perbuatan terdakwa kepada diri saksi Siti;
“Menimbang, bahwa Terdakwa di depan persidangan telah meminta maaf kepada saksi Siti dan saksi Siti telah menerima permohonan maaf dari Terdakwa dimuka persidangan;
“Menimbang, bahwa berdasarkan VISUM ET REVERTUM Nomor 441/RSUD-KM/SVR/XI/2015/3178 yang ditanda-tangani oleh dr. Aisah Bee padatanggal 02 November 2015 yang mana telah memeriksa SITI AZKITA APRILIA dengan Kesimpulan ditemukan memar pada kelopak mata kanan atas, kelopak mata kiri atas, ditemukan luka gores pada dagu kanan bawah, ditemukan memar pada dada kanan, memar pada dada kiri, ditemukan memar kehitaman sebelah luar, sebelah dalam pada lengan atas tangan kiri, dijumpai memar kehitaman pada paha kiri, paha kanan akibat kekerasan cedera tumpul;
“Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim menilai bahwa unsur dengan sengaja menggunakan kekerasan yang menyababkan orang lain luka telah terpenuhi;
“Menimbang, bahwa semua unsur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP telah terpenuhi maka Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ‘Penganiayaan’;
“Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
- Perbuatan terdakwa telah merugikan saksi Siti;
- Perbuatan Terdakwa telah meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
- Terdakwa dan saksi Siti di depan persidangan telah saling memaafkan satu sama lain;
- Terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
- Terdakwa belum pernah dihukum;
- Terdakwa masih berusia muda dan memiliki masa depan sehingga diharapkan dapat mengubah perilakunya menjadi lebih baik dari sebelumnya;
“Menimbang, bahwa selanjutnya apabila Tujuan Pemidanaan tersebut diatas dihubungkan / dikaitkan dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, khususnya dihubungkan dengan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa tersebut diatas, dimana Terdakwa karena berusia muda terdorong oleh emosi sesaat dan perasaan cinta dan sayang yang berlebihan kepada saksi Siti sehingga Terdakwa melakukan perbuatan tersebut namun sesaat setelah melakukan perbuatan tersebut Terdakwa langsung menyadari perbuatannya tersebut adalah salah kemudian memohon maaf kepada saksi Siti lalu Terdakwa merasa menyesal atas perbuatannya serta Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut, Terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa masih berusia muda dan hingga saat ini belum memiliki catatan pelanggaran dalam masa kedinasannya, sehingga dinilai Terdakwa memiliki potensi dalam menjalankan tugasnya, adapun di persidangan antara saksi Siti dengan Terdakwa telah saling memaafkan satu sama lain, maka menurut pendapat Majelis Hakim pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa nanti dirasa sudah Pas, Adil dan memenuhi rasa Kemanusiaan;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Terdakwa RAFSANZANI AL-FATAH Bin JULVIKKAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Penganiayaan’ sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RAFSANZANI AL-FATAH Bin JULVIKKAR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.