Menceritakan Fakta Pengalaman Pribadi, Bukanlah Penghinaan Konteks Perdata

LEGAL OPINION
Question: Kalau hanya menceritakan apa yang pernah kita alami sendiri, apa bisa dijadikan korban kriminalisasi atau bahkan digugat, dengan alasan sudah menghina atau dituduh sebagai mencemarkan nama baik orang yang kita komplain? Dipuji, mau. Dicela dan dikritik karena konsumen kecewa, tidak mau.
Brief Answer: Memang menceritakan kisah pribadi secara fakta, tidak dapat disebut sebagai fitnah. Namun dahulu kala, lama sebelum ini, sekalipun kita menceritakan fakta realita yang kita alami sendiri, diancam pidana penghinaan. Beruntung, kini bandul hukum pidana mulai menampilkan wajah yang lebih humanis. Begitupula dalam konteks keperdataan, konsumen yang menceritakan kekecewaan berdasarkan pengalaman pribadi atas suatu produk atau layanan, tidak dapat disebut sebagai pencemaran nama baik.
PEMBAHASAN:
Yang menjadi landmark decision termasyur dalam pembaharuan paradigma hukum perlindungan atas ekspresi kekecewaan pengguna jasa, tepat kiranya SHIETRA & PARTNERS merujuk putusan Mahkamah Agung RI perkara perdata tingkat kasasi sengketa pencemaran nama baik, register Nomor 300 K/Pdt/2010 tanggal 28 sepet 2010 yang diputuskan oleh Hakim Agung Harifin A. Tumpa, Hatta Ali, dan Hakim Agung Rehngena Purba, antara:
- PRITA MULYASARI, sebagai Pemohon Kasasi, semula selaku Tergugat; melawan
1. PT. SARANA MEDITAMA INTERNATIONAL (sebagai pengelola rumah sakit OMNI INTERNATIONAL HOSPITAL ALAM SUTERA); 2. Dr. HENGKY GOSAL, Sp.PD.; 3. Dr. GRACE HILZA YARLEN NELA, selaku Para Termohon Kasasi, semula Para Penggugat.
Prita Mulyasari pada mulanya adalah pasien dari Rumah Sakit OMNI. Menemukan pelayanan medis yang dinilai tidak profesional, Prita kemudian mengemukakan “curahan hati” (curhat) melalui surat elektronik kepada kalangan terbatas (orang-orang terdekatnya), yang kemudian penerima surat elektronik menyebar-luaskan “curhat” Prita sehingga menjadi konsumsi publik, membuat pengelola Rumah Sakit OMNI merasa dicemarkan nama baiknya, oleh sebab menjadi timbul stigma “malpraktik”. Alhasil, Prita dijadikan sebagai terdakwa, sekaligus digugat ke hadapan pengadilan.
Dalam bahasan ini, kita akan mengangkat perkara perdata yang dihadapi Prita. Terhadap gugatan manajemen maupun dokter yang menangani Prita di RS OMNI, Pengadilan Negeri Tangerang kemudian menjatuhkan putusan No. 300/PDT.G/2008/PN.TNG, tanggal 11 Mei 2009, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap para Penggugat;
3. Menghukum Tergugat membayar ganti-kerugian sebesar Rp. 314.286.360,- dengan perincian: ...;
4. Menghukum Tergugat membuat permohonan maaf di harian Media Indonesia dan harian Kompas masing-masing sekali penerbitan dengan format pada intinya permohonan maaf atas kekhilafan / kekeliruan Tergugat kepada para Penggugat karena telah membuat / mengirim e-mail kepada ... pada tanggal 15 Agustus 2008;
5. Menolak gugatan para Penggugat untuk selebihnya.”
Dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat maupun Para Penggugat, putusan Pengadilan Negeri diatas kemudian dikuatkan dengan perbaikan oleh Pengadilan Tinggi Banten, lewat putusan No. 71/PDT/2009/PT.BTN tanggal 08 September 2009, dengan amar:
MENGADILI :
1. Menerima permohonan banding dari Pembanding / Terbanding semula Tergugat dan Pembanding / Terbanding semula Penggugat I, Penggugat II dan Penggugat III;
2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 11 Mei 2009 No. 300/Pdt.G/2008/PN.TNG yang dimohonkan banding tersebut, dengan perbaikan sekedar mengenai kehilangan keuntungan dan besarnya ganti-rugi immateriil sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Pembanding / Terbanding semula Penggugat I, Penggugat II, dan Penggugat III untuk sebagian;
2. Menyatakan Pembanding / Terbanding semula Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Pembanding / Terbanding semula Penggugat I, Penggugat II, dan Penggugat III;
3. Menghukum Pembanding / Terbanding semula Tergugat membayar ganti-rugi materiil kepada Pembanding / Terbanding semula Penggugat I sebesar Rp. 164.286.360-;
4. Menghukum pula Pembanding / Terbanding semula Tergugat membayar ganti-rugi im-materiil sebesar Rp. 40.000.000,- dengan perincian: ...;
5. Menghukum Pembanding / Terbanding semula Tergugat membuat permohonan maaf di harian Media Indonesia dan harian Kompas masing-masing penerbitan dengan format pada intinya permohonan maaf atas kekhilafan / kekeliruan Pembanding / Terbanding semula Tergugat kepada Pembanding / Terbanding semula Penggugat I, Penggugat II, dan Penggugat III karena telah memuat / mengirim e-mail kepada teman-teman Pembanding / Terbanding semula Tergugat antara lain pada email ... pada tanggal 15 Agustus 2008;
6. Menolak gugatan Pembanding / Terbanding semula Penggugat I, Penggugat II, dan Penggugat III untuk selebihnya.”
Prita selaku pasien yang merasa kecewa atas layanan medik yang diterimanya bahkan kemudian dikriminalisasi karena ‘curhat’-nya, mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan yang penuh elaborasi sehingga menjadi sangat penting bagi perkembangan ilmu hukum, sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
“Bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena Pengadilan Tinggi / judex facti telah salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa pengungkapan suatu perasaan tentang apa yang dialami tidak dapat dikatakan perbuatan melawan hukum, karena ungkapan tersebut hanya berupa keluhan;
- Bahwa berita yang dikirim oleh Tergugat melalui email kepada teman-temannya tidak dapat dikategorikan sebagai maksud untuk menghina, karena hal tersebut hanya meruapakan keluhan Tergugat kepada teman-temannya;
- Bahwa berdasarkan fakta, Pemohon Kasasi dirawat inap di OMNI International Hospital dari tanggal 7 Agustus 2008 s/d tanggal 12 Agustus 2008 dengan keluhan panas tinggi dan kepala pusing;
- Bahwa selama dirawat, Pemohon Kasasi telah memperoleh tindakan medis, tetapi bukan kesembuhan yang diterima, tetapi justru mengakibatkan kondisi kedua tangan, kedua mata dan leher bengkak serta demam dan akhirnya Pemohon Kasasi memutuskan untuk keluar dan melanjutkan perawatan ke R.S. ...;
- Bahwa kejadian dan pengalaman yang dialami oleh Pemohon Kasasi, diceritakan kepada kawan-kawannya melalui email yang merupakan media komunikasi yang bersifat pribadi dan tertutup yang tidak setiap orang dapat mengaksesnya;
- Bahwa kasus / gugatan para Termohon Kasasi terhadap Pemohon Kasasi terkait dengan perkara pidana No. 1269/Pid.B/2009/PN.TNG., Pemohon Kasasi / dahulu Tergugat telah didakwa melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan / pencemaran nama baik, melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo. Pasal 45 (1) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 sebagaimana dirumuskan dalam dakwaan Kesatu, dakwaan Kedua, dan dakwaan Ketiga;
- Bahwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Pengadilan Negeri Tangerang telah menjatuhkan putusan tanggal 22 Desember 2008 No. 1269/Pid.B/2009/PN.TNG., dimana Terdakwa Prita Mulyasari (Pemohon Kasasi) dinyatakan tidak terbukti melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan Jaksa / Penuntut Umum, karena itu Pemohon Kasasi selaku Terdakwa dinyatakan bebas dari segala dakwaan;
- Bahwa dengan demikian, secara pidana tidak terbukti adanya pencemaran nama baik, dan dalam perkara ini dalil gugatan Penggugat / Termohon Kasasi mengisi ‘masukan dan saran’, serta menggunakan alamat email Pemohon Kasasi dengan surat elektronik terbuka pada ..., dan pemberitahuan Pemohon Kasasi kepada kawan-kawannya adalah masih dalam batas kewajaran dan bukan merupakan perbuatan melawan hukum, hal mana sejalan dengan Pasal 28 F UUD RI 1945, yang menjamin bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia;
- Bahwa dengan demikian apa yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi terhadap para Termohon Kasasi tidak memiliki iktikad buruk untuk melakukan penghinaan terhadap para Termohon Kasasi, karena hal itu merupakan kejadian nyata yang dialami langsung oleh Pemohon Kasasi, dan pula Pemohon Kasasi tidak dapat dikatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum atau melanggar asas kepatutan, karena tidak nyata adanya maksud untuk menyerang pribadi dan apa yang diberitahukan oleh Pemohon Kasasi kepada teman-temannya tersebut berkaitan dengan masalah pelayanan medis yang diberikan oleh para Termohon Kasasi;
- Bahwa oleh karena dalam putusan pidana Terdakwa Prita Mulyasari dinyatakan bebas, maka putusan pengadilan tinggi dalam perkara ini yang telah menguatkan putusan pengadilan negeri, adalah salah dalam menilai dan mempertimbangkan fakta hukum serta salah dalam menerapkan hukum, oleh karena itu berdasarkan pertimbangan diatas, putusan judex facti harus dibatalkan;
- Bahwa tentang gugatan rekonpensi dari Pemohon Kasasi yang di-nyatakan ditolak karena Pemohon Kasasi tidak dapat membuktikan adanya malpraktek dari para Termohon Kasasi, hal tersebut sejalan dengan Surat Keputusan Majelis Kehormatan Dokter Indonesia No. ... yang menyatakan tidak ditemukan pealnggaran disiplin kedokteran dalam melakukan penata-laksanaan medis pada pasien Ny. Prita Mulyasari (Pemohon Kasasi), karenanya gugatan rekonpensi harus dinyatakan ditolak;
- Bahwa dengan demikian, perbuatan Pemohon Kasasi tidak memenuhi kriteria melawan hukum yang menimbulkan kerugian pada pihak Termohon Kasasi, oleh karenanya gugatan para Penggugat harus dinyatakan ditolak;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, Mahkamah Agung berpendapat terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PRITA MULYASARI dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Banten No. 71/PDT/2009/PT.BTN. tanggal 8 September 2009 yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tanggerang No. 300/PDT.G/2008/PN.TNG tanggal 11 Mei 2009 serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan dibawah ini;
M E N G A D I L I :
- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PRITA MULYASARI tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Banten No. 71/PDT/2009/PT.BTN. tanggal 8 September 2009 yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 300/PDT.G/2008/PN.TNG tanggal 11 Mei 2009;
MENGADILI SENDIRI:
DALAM POKOK PERKARA:
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.