Pekerja yang Telah Memasuki Usia Pensiun, Tidak Dikenal Mengundurkan Diri dengan Alasan Mangkir Kerja

LEGAL OPINION
Jaring Pengaman bagi Pekerja yang Telah Bekerja Puluhan Tahun atas Pesangon
Question: Kalau sudah dipanggil, tapi tetap juga tidak masuk bekerja seperti biasanya, berarti dianggap mengundurkan diri pegawai itu, bukan? Jika diasumsikan oleh hukum sebagai mengundurkan diri, berati tidak berhak atas pesangon, bukan?
Brief Answer: Hukum yang humanis tidak pernah identik dengan praktik hukum yang legalistik. Bila ditelaah dari segi yuridis formil semata, maka bila disamakan dengan “mengundurkan diri akibat mangkir kerja” meski telah dipanggil agar kembali masuk bekerja secara patut oleh Pengusaha, maka sang Pekerja tidak berhak menuntut pesangon.
Meski demikian, sebagaimana telah sering penulis uraikan, bahwa teks peraturan perundang-undangan tidak pernah menyentuh aspek konteks. Pernah terjadi, meski dianggap mengundurkan diri akibat mangkir kerja, sang Pekerja yang telah puluhan tahun bekerja pada satu perusahaan, dihadiahkan pesangon oleh pengadilan ketika pengusaha menyatakan dirinya “putus hubungan kerja” (PHK).
Terutama bila konteksnya ialah Pekerja sudah bekerja puluhan tahun dan sudah mencapai usia pensiun, namun belum juga di-PHK dengan hak atas pesangon, hingga pada gilirannya sang Pekerja mulai mengalami sakit-sakitan dan tidak lagi produktif sehingga mulai melakukan berbagai kesalahan kerja, maka usia pensiun kewajaran maupun lamanya masa kerja sang Pekerja, menjadi “jaring pengaman” (safety nett) hak seroang Pekerja / Buruh atas pesangon.
Singkat kata, Pekerja / Buruh yang telah memasuki usia pensiun, tidak dapat dinyatakan mengundurkan diri karena alasan mangkir. Kaedah normatif demikian, bukanlah dibentuk oleh peraturan perundang-undangan, namun lewat praktik best practice peradilan.
PEMBAHASAN:
Ilustrasi sederhana berikut mampu memberi cerminan, sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI sengketa PHK register Nomor 670 K/Pdt.Sus-PHI/2016 tanggal 1 September 2016, perkara antara:
- PT. SANDRATEX, sebagai Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat; melawan
- MOH. HUSIN, selaku Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat.
Penggugat sudah bekerja pada perusahaan Tergugat sejak tahun 1981. Pertama kali dipekerjakan oleh Tergugat, Penggugat ditempatkan di bagian Gudang SW I sampai tahun 2009 dengan jabatan Formen. Penggugat kemudian dari tahun 2009 sampai 2011 dimutasi ke bagian security (Keamanan). Tahun 2011, dimutasikan ke bagian Spinning Mill untuk ditempatkan di bagian produksi yaitu dibagian persiapan blowing.
Penggugat mempunyai jabatan terakhir sebagai petugas Operator. Dengan demikian, Penggugat telah bekerja di perusahaan Tergugat selama 35 tahun 4 bulan. Penggugat pada akhirnya mulai tidak masuk kerja karena mengalami sakit-sakitan, dimana Penggugat terindifikasi terserang Hapatitis.
Penggugat tidak masuk kerja bukan bermaksud mangkir, akan tetapi masih dalam kondisi pemulihan penyembuhan dan hari-hari sebelumnya dokter memberikan surat ijin cuti dikirim ke managemen PT. Sandratex Rempoa. Pihak atasan pun sudah mengetahui tentang kondisi Penggugat yang sakit dan masih dalam perawatan jalan, sehingga kondisi Penggugat tidak memungkinkan masuk kerja.
Tergugat kemudian memberhentikan Penggugat dari pekerjaan dan jabatannya sebagai karyawan PT.Sandratex Unit Rempoa, terhitung mulai tanggal 25 Agustus 2014. Atas persoalan tersebut Penggugat dan Tergugat telah melakukan perundingan secara Bipartit, dimana Penggugat bersedia menerima Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh PT. Sandratex bila diberikan konpensasi sebesar dua kali ketentuan Pasal 156 jo. Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang Ketenaga Kerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Namun tidak terjadi kesepakatan.
Selanjutna Pengugat meminta bantuan Mediator Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang-Selatan, akan tetapi perundingan tersebut juga gagal menyelesaikan secara damai, sehingga terbitlah surat Anjuran Dinas Tenaga Kerja Tangerang Selatan tertanggal 07 Oktober 2015, dengan substansi:
“Bahwa hubungan Industrial yang harmonis dan berkeadilan sosial di perusahaan sudah tidak tercapai antara para pihak yang berselisih, maka pihak perusahaan PT. Sandratex Rempoa dapat mengakhiri hubungan kerja kepada Sdri. Samiasih dengan memberikan konpensasi 2 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), 1 kali uang penghargaan masa kerja sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (3), 1 kali uang pengganti hak sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, serta hak-hak lain yang belum diberikan.”
Namun pihak perusahaan tidak juga melaksanakan isi Anjuran Disnaker. Untuk itulah Penggugat kemudian mengajukan gugatan ini, meminta agar oleh pengadilan cukup diberikan kompensasi berupa pesangon satu kali ketentuan normatif. Sementara itu pihak Tergugat dalam sanggahannya mendalilkan, Penggugat sendiri yang meminta diputus hubungan kerjanya dengan Tergugat karena aIasan mangkir/tidak masuk kerja tanpa izin muIai tanggal 11 Maret 2015 sampai dengan 14 maret 2015, sementara pada daliI gugatan yang lain mendalilkan bahwa alasan PHK karena alasan usia Pensiun.
Pihak Pengusaha tidak berkenan memberi kompensasi pesangon apapun, dan hanya bersedia memberi Upah Pisah sebesar Rp. 100.000;- meski Penggugat telah bekerja lebih dari 30 tahun lamanya pada sang Pengusaha.
Terhadap gugatan sang Pekerja yang fakta yuridis utamanya ialah sang Pekerja sudah memasuki usia pensiun, Pengadilan Hubungan Industrial Serang kemudian menjatuhkan putusan Nomor 84/Pdt.SUS-PHI/2015/PN.Srg., tanggal 9 Februari 2016, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak tanggal 16 Maret 2015, dengan alasan karena Penggugat melakukan kesalahan;
3. Menghukum Tergugat membayar kompensasi pesangon akibat pemutusan hubungan kerja total seluruhnya sebesar Rp59.213.000,00 (lima puluh sembilan juta dua ratus tiga belas ribu rupiah);
4. Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya.”
Pihak Pengusaha mengajukan upaya hukum kasasi, dengan pokok keberatan bahwa PHK terjadi atas dasar Penggugat sering tidak masuk kerja tanpa ijin meski dilakukannya pemanggilan oleh perusahaan sebanyak 2 (dua) kali. Sebelumnya sang Pekerja telah berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatan sering tidak masuk tanpa ijin yang dituangkan dalam surat pernyataan, namun Penggugat kembali mengulangi perbuatannya.
Dimana terhadapnya keberatan-keberatan yang diajukan pihak Pengusaha, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan-alasan kasasi Tergugat tidak dapat dibenarkan oleh karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum;
“Bahwa Termohon Kasasi di-PHK oleh Pemohon Kasasi dengan alasan sering tidak masuk kerja dengan alasan sakit, dan Pemohon Kasasi sering meninggalkan pekerjaan pada waktu jam kerja tanpa memberitahukan kepada atasannya. Dan atas ketidak-hadiran untuk bekerja Pemohon Kasasi sudah melakukan pemanggilan terhadap Termohon Kasasi. Dan Termohon Kasasi juga sudah membuat surat pernyataan tidak akan melakukan lagi. (Bukti P.1) dan atas surat panggilan dari Pemohon Kasasi oleh Termohon Kasasi tidak pernah dipenuhi, karena itu Termohon Kasasi di-PHK sejak 16 Maret 2015 dengan alasan melakukan kesalahan berupa indisipliner;
“Bahwa karena Termohon Kasasi tidak memenuhi panggilan untuk bekerja dari Pemohon Kasasi maka sesuai Termohon Kasasi di PHK oleh Pemohon Kasasi dengan kompensasi uang pesangon 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) UPMK 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) dan UPH sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Termohon Kasasi tidak mendapatkan upah proses karena PHK Termohon Kasasi terhitung tanggal 16 Maret 2015;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, ternyata bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industri pada Pengadilan Negeri Serang dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : PT. SANDRATEX tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. SANDRATEX tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.