Ketiadaan Urgensi Pengaturan Delik Contempt of Court (Penghinaan Wibawa Profesi Hakim dan Peradilan)

ARTIKEL HUKUM
Ada berbagai jenis sanksi yang hidup di tengah masyarakat, mulai dari sanksi hukum, saksi sosial, saksi moril, hingga sanksi metafisika seperti ancaman akan neraka bila seseorang kriminil lolos dari jerat hukum. Namun, dalam praktik peradilan, ada satu jenis sanksi yang melekat pada sosok seorang hakim, lengkap dengan segala kewenangannya: sanksi terselubung berupa amar putusan yang memberatkan.
Hakim di Indonesia begitu kuat dan begitu powerfull—seluruh kalangan advokat di Tanah Air paham benar akan hal tersebut. Mengapa demikian, karena kalangan profesi hakim di Indonesia diberikan imunitas profesi saat memutus, lengkap dengan tidak terikatnya sang hakim pada preseden bahkan juga tidak terikat pada paraturan perundang-undangan saat memutus suatu perkara yang dihadapkan kepadanya.
Saking independennya, sang hakim bebas membuat putusan yang menyimpang dari yurisprudensi bahkan menyimpang sepenuhnya dari undang-undang, tanpa dapat diberikan sanksi apapun terhadap “ulah” sang hakim. Memberi hak kriminalisasi bagi hakim yang sudah sedemikian powerfull, jadilah adagium dari Lord Acton kembali bergema: power tends to corrupt. Absolute power, (means) corrupt absolutely. Perlu kita pahami, belum pernah ada sejarahnya seorang hakim diberi sanksi, terlebih dipecat, karena membuat putusan yang menyimpang dari preseden bahkan secara terang-terangan menyimpang dari undang-undang.
Bila delik Contempt of Court benar-benar direalisasi, maka para pengkritik Hakim Sarpin (dalam kasus putusan praperadilan pejabat polisi Budi Gunawan Vs. KPK) maupun Hakim Cepi Iskandar (dalam kasus putusan praperadilan Setya Novanto Vs. KPK), jelas akan dikriminalisasi, menjadi cara efektif membungkam demokrasi publik, menjadi selubung tebal yang melindungi praktik judicial corruption.
Harus kita sadari, berhadapan dengan sosok hakim yang demikian berkuasa di Indonesia, maka kalangan masyarakat sipil menjadi demikian lemah, bahkan dapat dikatakan sebagai rapuh, dengan mengandalkan nasibnya di tangan “selera” sang hakim, bukan menaruh nasibnya di tangan preseden sebagaimana praktik di negara-negara berbudaya hukum Anglo Saxon—di negara dengan budaya hukum Anglo Saxon, kedudukan hakim lebih aktual lebih lemah dari kekuasaan para pencari keadilan yang sudah “melek” preseden).
Praktik peradilan menjelma otoriter, dimana hakim yang jelas-jelas menyimpangi kaedah yurisprudensi maupun undang-undang, harus dan wajib untuk tetap dihormati, sekalipun kepeningan publik terlecehkan oleh sang hakim. Aturan nomor satu: hakim selalu benar. Aturan nomor dua: bila hakim keliru, maka lihat aturan nomor satu. Itulah siklus kebodohan yang ditawarkan konsep Contempt of Court ala rezim hukum “hakim yang bebas merdeka menginjak-injak kepala rakyat” sebagaimana diberlakukan di Indonesia.
Yang dapat memberlakukan delik Contempt of Court hanyalah negara-negara dengan sistem hukum Anglo Saxon ala Common Law Legal System. Mengapa demikian? Karena kalangan profesi hakim di negara-negara tersebut tidak bebas dan tidak memiliki imunitas, namun terikat oleh “blangko” putusan yang bernama preseden (the binding force of precedent).
Di negara-negara tersebut, hukum dimaknai sebagai derajat paling tertinggi dari prediktabilitas dalam hukum. Karena prediktabilitasnya demikian tinggi, kepastian hukum menjadi pilar utama konsep keadilan. Jangan heran, bila kalangan lawyer ataupun konsultan hukum di negara-negara tersebut, mampu membuat prediksi hasil amar putusan, bahkan jauh sebelum gugatan benar-benar dimajukan ke persidangan.
Oleh karenanya, tidak mengherankan, praktik peradilan di negara-negara seperti Inggris dan Amerika Serikat, demikian sakral dan dihormati disamping disegani kalangan pengacara maupun masyarakan umum (publik selaku pencari keadilan). Ketika wibawa hakim dihina, sementara sang hakim itu sendiri tidak bebas dalam memutus (karena terikat preseden), maka yang merasa terlecehkan ialah bukan hanya sang hakim, namun institusi peradilan yang menaungi sang hakim beserta konstitusi negara bersangkutan.
Almarhum Adnan Buyung Nasution, ketika masih aktif membela kaum lemah dan tertindas, mendapati kegilaan hakim yang terang-benderang malakukan kegilaan dalam putusannya, sempat diberlakukan pembekuan hak bersidang bagi Alm. Adnan Buyung. Lisensi beracara beliau di-“brendel”.
Hakim yang gila, untuk apa dihormati? Sudah banyak terbukti kalangan profesi kehakiman di Indonesia tidak bebas dari aksi korupsi dan kolusi, baik di tubuh Pengadilan Negeri maupun Mahkamah Konstitusi RI. Adalah wajar bila seseorang menjerit dan memekik ketika seekor anjing gila menggigit kaki orang tersebut. Sementara itu, kebebasan untuk “menjerit” kemudian menjadi lahan empuk masuknya kebijakan kriminalisasi dalam rangka pembungkaman aspirasi publik dan para pencari keadilan. Seorang wanita yang dilecehkan secara sentuhan fisik, selalu berhak untuk menampar sang pelaku.
Kita perlu ingat, seorang mantan pimpinan KPK mencabut kembali permohonan uji materiil UU MD3 dengan tudingannya bahkan Ketua Mahkamah Konstitusi RI, Arief Hidayat, telah melakukan lobi politik guna membuat DPR RI dinyatakan memilik hak membentuk “Hak Angket” terhadap KPK, dengan imbalan terpilihnya kembali Arief Hidayat sebagai Hakim MK RI. Bila merujuk pada konsep Contempt of Court, sang mantan pimpinan KPK dapat dipidana.
Dalam praktiknya, sangat langka adanya pihak kalangan pengacara di Indonesia yang berani untuk menghina kalangan hakim. Mengapa? Jumlah hakim terbatas, “itu itu saja” orangnya. Melecehkan sang hakim, sama artinya mematikan karir sang pengacara. Kita masih ingat, bagaimana Otto Hasibuan, sang pengacara Jessica kopi es Vietnam, dihujat oleh Majelis Hakim dalam amar putusannya, sebagai hakim yang tidak etis dan tidak beretika profesi selaku seorang pengacara. Otto Hasibuan, hanya bungkam.
Pernah pula terjadi, sebagaimana disimak sendiri oleh penulis, seorang hakim mencaci maki sang hakim di depan persidangan, sementara sang hakim hanya berdiam diri menelan caci-maki sang pengacara yang sedang “mati-matian” membela debitor nakal yang agunannya akan dieksekusi oleh kreditornya. Hal tersebut, disaksikan belasan pengacara lainnya yang sedang duduk menunggu persidangan. Pastilah sang hakim merasa terlecehkan di depan umum.
Apa yang kemudian terjadi? Hanya pengacara bodoh yang berani mati demikian. Amar putusannya sudah dapat ditebak, meski persidangan baru memasuki babak awal. Secara politis, sang pengacara telah di-“blacklist” di pengadilan negeri tersebut.
Secara psikologis, empati dan sinisme adalah sebentuk sanksi itu sendiri yang dapat diberikan sanksi. Hakim Cepi dan Sarpin mungkin imun, bahkan Ketua Mahkamah Agung tidak berani mengambil tindakan kepada kedua hakimnya tersebut, selain tindakan “disipliner” yang terkesan politis demi menghibur publik yang murka. Namun, antipati dan sinisme publik terhadap sang hakim, telah menjadi sanksi itu sendiri yang harus ditelan sang hakim, dan dibawanya hingga ke liang kubur.
Kesimpulan yang dapat kita tarik, hanya negara-negara dengan budaya hukum Anglo Saxon yang cocok memberlakukan delik Contempt of Court. Sementara negara dengan budaya hukum Eropa Continental ala Civil Law Legal System seperti Indonesia, yang memberikan kekuasaan demikian luar biasa kuatnya kepada kalangan profesi kehakiman, tidak terdapat urgensi dan justru memperkeruh keadaan yang sudah keruh.
Ingat, yang di sebut dengan “hukum” di Indonesia, bukanlah apa yang tertulis di undang-undang, tapi isi amar putusan sang hakim. Itulah hukumnya. Hakim bukan lagi “corong undang-undang”, tapi “mulut hakim adalah hukum itu sendiri”. Gagal untuk mencam-kan hal tersebut, sama artinya menggantang maut bagi kalangan profesi manapun di Tanah Air.
Ada hal yang dapat kita adopsi dari praktik peradilan di negara lain, semisal konsep delik Contempt of Court. Namun kita perlu terlebih dahulu bertanya, apakah setiap “benih” akan cocok dengan “tanah ladang” tempat kita akan menanamnya? Tidak semua akan berbuah secara semestinya sesuai yang kita harapkan dengan meniru hasil yang tampak di negara lain, karena adanya perbedaan kultur (culture), keadaan, kondisi sosial-politik, serta karakter sumber daya manusia itu sendiri (tingkat kesadaran masyarakat).
Sebagai contoh, konsep asuransi kesehatan nasional di Indonesia yang mengadopsi sistem arusansi kesehatan nasional di Amerika Serikat era Barack Obama, tidak pernah menemukan kesamaan output sejak diberlakukan Presiden Jokowi Dodo, sebab masyarakat Amerika Serikat “melek” kesehatan. Sementara, kontras dengan keadaan di Negara Amerika, warga masyarakat tidak sadar untuk menjaga lingkungan sehat tempat hidupnya, membuang sampah di sungai bantaran depan rumahnya sendiri, bahkan tidak jarang “makan tanpa mencuci tangan”, lengkap dengan kondisi betapa masyarakat Indonesia demikian mencandu asap tembakau. Anggaran “keuangan rakyat” (APBN, hindari penggunaan frasa ‘keuangan negara’) tidak akan mengejutkan bila dinyatakan defisit setiap tahunnya.
Singkat kata, delik Contempt of Court hanya boleh diatur dan dilembagakan dalam bentuk undang-undang, sepanjang sistem hukum di Indonesia digeser, dari berbasis “the persuasive force of precedent” menjadi “the binding force of precedent”. Konsekuensi, hakim tidak lagi bebas sebebas-bebasnya, namun terikat oleh preseden—dengan demikian, praktik judicial corruption mudah untuk dideteksi dan ditangani secara seketika itu juga ketika seorang hakim berani untuk melecehkan preseden dengan membuat amar putusan yang menyimpangi “blangko” preseden yang ada. Semudah itulah indikator untuk menentukan telah korup atau tidaknya sang hakim, di negara-negara dengan budaya hukum Anglo Saxon.
Sama kelirunya seperti ketika Indonesia yang berhaluan Negara Kesatuan Republik (NKRI), Mahkamah Konstitusi RI justru mengamputasi kewenangan “Top-to-Down” Pemerintah Pusat untuk membatalkan Peraturan Daerah yang menjadi ciri khas Negara Kesatuan, menjadikan NKRI menjelma lebih menyerupai negara Federasi dimana masing-masing negara bagian seperti di Amerika besifat “semi” merdeka dan independen. Salah kaprah yang tidak pada tempatnya dan patut kita sesali bersama.
© SHIETRA & PARTNERS Copyright.