Petitum Sengketa Tanah agar Tidak Menang Diatas Kertas

LEGAL OPINION
Question: Kalau ada bersengketa tanah dengan suatu pihak, lalu tergugat nantinya yang akan kalah, dihukum dan diperintahkan hakim untuk menandata-tangani formulir balik-nama sertifikat tanah keatas nama penggugat, tapi jika tergugat tidak mau indahkan putusan hakim, bagaimana? Berarti putusan tidak bisa dieksekusi?
Brief Answer: Dalam petitum (pokok permintaan dalam gugatan), pihak Penggugat dapat merumuskan tuntutan dengan redaksional, sebagai berikut: “Menyatakan hukum bahwa dengan putusan dalam perkara ini Penggugat dapat mengajukan permohonan Sertifikat Hak Milik atas objek sengketa menjadi atas nama Penggugat kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng adalah sah dan permohonan Sertifikat Hak Milik tersebut tidak perlu lagi ada persetujuan, tanda-tangan atau syarat lain dari para Tergugat.”
PEMBAHASAN:
Sebagai ilustrasi, untuk itu SHIETRA & PARTNERS merujuk putusan Mahkamah Agung RI sengketa tanah register Nomor 149 K/Pdt/2014 tanggal 28 Mei 2014, perkara antara:
- ANAK AGUNG PANJI VIRASUTA, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Penggugat; melawan
- ANNETTE DEWI SARI UDAYANA dan anak-anaknya, selaku dalam hal ini selaku janda dan ahli waris dari Dr. Med. Anak Agung Made Udayana Pandji Tisna (almarhum), sebagai Para Termohon Kasasi dahulu Tergugat I sampai dengan VIII.
Sengketa yang terjadi ialah sengketa hak waris atas objek tanah, dimana salah satu ahli waris lainnya menghalangi Penggugat untuk mengajukan sertifikasi hak atas tanah yang menjadi hak waris Penggugat. Terhadap gugatan Penggugat, Pengadilan Negeri Singaraja kemudian menjatuhkan Putusan Nomor 180/Pdt.G/2011/PN. SGR tanggal 17 April 2012, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
1. Menyatakan hukum para Tergugat tidak pernah hadir di persidangan meskipun telah dipanggil secara sah dan patut;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
3. Menyatakan hukum bahwa Penggugat dan para Tergugat adalah ahli waris yang sah dari Alm. Anak Agung Panji Tisna;
4. Menyatakan hukum bahwa objek sengketa adalah sah peninggalan dari Alm. Anak Agung Panji Tisna;
5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.”
Dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat, putusan Pengadilan Negeri Singaraja diatas kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Denpasar dengan Putusan Nomor 124/PDT/2012/PT.DPS tanggal 25 Oktober 2012.
Penggugat mengajukan upaya hukum kasasi, berkeberatan karena salah satu petitum vital dalam surat gugatan, justru tidak dikabulkan oleh Pengadilan Negeri, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan-alasan kasasi tersebut dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti / Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
“Bahwa para Tergugat tidak hadir dipersidangan walaupun telah dipanggil secara sah, sehingga para Tergugat tidak menggunakan haknya untuk membantah dalil-dalil Penggugat;
“Bahwa oleh karena dalil Penggugat tidak dibantah oleh para Tergugat diperkuat dengan bukti P.6 berupa Surat Pernyataan anak-anak almarhum A.A. Pandji Tesna yang mengetahui dan menyetujui pemberian tanah kering kepada Anak Agung Made Dipa Panji Tisna (ayah Penggugat) tanggal 3 Juli 1982 yang diketahui Ketut Widiana Ama. Pd selaku Perbekel Kaliasem dan SHM Nomor 237 (bukti P.1) membuktikan bahwa tanah objek sengketa semula milik almarhum A.A. Pandji Tisna yang telah diberikan kepada ayah Penggugat;
“Bahwa dengan meninggalnya Anak Agung Made Dipa Panji Tisna (ayah Penggugat) maka objek sengketa menjadi milik Penggugat;
“Bahwa didasarkan pertimbangan diatas, maka Penggugat telah berhasil membuktikan dalil gugatannya, oleh karena itu tuntutan Penggugat petitum 2, 3, 4, 5 dan 6 dapat dikabulkan;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, Mahkamah Agung berpendapat bahwa terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ANAK AGUNG PANJI VIRASUTA dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 124/PDT/2012/PT.DPS tanggal 25 Oktober 2012 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 180/Pdt.G/2011/PN.SGR tanggal 17 April 2012 serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan dibawah ini;
M E N G A D I L I :
“Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ANAK AGUNG PANJI VIRASUTA tersebut;
“Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 124/PDT/2012/PT.DPS tanggal 25 Oktober 2012 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 180/Pdt.G/2011/PN. SGR tanggal 17 April 2012;
MENGADILI SENDIRI:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan hukum bahwa Penggugat dan para Tergugat adalah ahli waris yang sah dari alm. Anak Agung Panji Tisna;
3. Menyatakan hukum bahwa objek sengketa adalah sah peninggalan dari alm. Anak Agung Panji Tisna;
4. Menyatakan hukum bahwa objek sengketa adalah sah menjadi milik Penggugat;
5. Menyatakan hukum bahwa Penggugat telah menguasai dan mengambil hasil objek sengketa adalah sah;
6. Menyatakan hukum bahwa dengan putusan dalam perkara ini Penggugat dapat mengajukan permohonan Sertifikat Hak Milik atas objek sengketa menjadi atas nama Penggugat kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng adalah sah dan permohonan Sertifikat Hak Milik tersebut tidak perlu lagi ada persetujuan, tanda-tangan atau syarat lain dari para Tergugat;
7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.