Mutasi Disertai Penurunan Jabatan & Pengurangan Tunjangan

LEGAL OPINION
Question: Kalau dirotasi fungsi kerja, memang tidak mengubah besar gaji pokok, tapi ada tunjangan yang dihilangkan karena rotasi tugas dan fungsi kerja. Apa pegawai berhak untuk menolak rotasi seperti itu?
Brief Answer: Mutasi kerja harus bersifat setara dalam hak-hak normatif jabatan sebelum mutasi, dan sesuai dengan minat ataupun kompetensi Pekerja / Buruh, sekalipun terdapat Peraturan Perusahaan ataupun Perjanjian Kerja Bersama yang cenderung menyudutkan kepentingan kalangan Pekerja.
Praktik peradilan punya ketegasan demikian, untuk menghindari praktik pemutusan hubungan kerja terselubung, dengan membuat seorang Pekerja / Buruh menjadi tidak nyaman bekerja pasca mutasi sehingga mendorong Pekerja bersangkutan secara politis untuk timbul niat mengundurkan diri.
Setiap Pekerja yang menolak diperlakukan secara merendahkan martabat seperti mutasi kerja yang tidak patut, dapat mengajukan gugatan ke hadapan Pengadilan Hubungan Industrial, dengan paradigma utama agar pengadilan “Menyatakan hubungan kerja antara Pekerja dengan Pengusaha, putus karena diputuskan oleh Pengadilan”—disertai dengan Upah Proses serta kompensasi pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan normal. Kebijakan mutasi yang tidak arif, dapat menjadi bumerang dan kontraproduktif bagi pihak Pengusaha itu sendiri.
PEMBAHASAN:
Untuk mencermati pendirian praktik peradilan, untuk itu SHIETRA & PARTNERS merujuk putusan Mahkamah Agung RI sengketa hubungan industrial register Nomor 472 K/Pdt.Sus-PHI/2016 tanggal 10 Agustus 2016, perkara antara:
- PT. TJIPTA RIMBA DJAJA, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Tergugat; melawan
- TEMAN BARUS, selaku Termohon Kasasi dahulu Penggugat.
Penggugat telah bekerja pada Tergugat selama 23 tahun dengan jabatan sebagai Kabag Personalia dan Umum, yang setiap bulannya mendapat Uang Tunjangan sebesar Rp.600.000,00. Penggugat kemudian diberhentikan oleh Tergugat sejak tanggal 16 April 2015, dengan alasan pemberian mutasi dari PT. Tjipta Rimba Djaya Unit Pelayaran Belawan ke PT. Tjipta Rimba Djaya Jl.Kol Yos Sudarso Medan untuk penyegaran.
Mutasi tersebut dinilai tidak wajar, karena jabatan Penggugat sebelum dimutasi adalah sebagai Kabag Personalia dan Umum, namun setelah mutasi jabatan Penggugat adalah sebagai pekerja Kompuser (karyawan biasa). Tunjangan sebesar Rp 600.000,00 per bulan yang diterima Penggugat sebelum mutasi, menjadi hilang pasca mutasi.
Alhasil Penggugat menjadi tidak betah lagi bekerja di perusahaan Tergugat, sehingga Penggugat mengundurkan diri. Kalau Tergugat melakukan mutasi benar-benar karena alasan penyegaran karyawan, janganlah jabatan Penggugat dari HRD dan Bagian Umum menjadi karyawan komputer (karyawan biasa) dan jangan juga menghilangkan tunjangan atau upah dikurangi.
Apabila Tergugat sebenarnya bermaksud melakukan PHk atau perusahaan tidak lagi membutuhkan Penggugat, Penggugat semestinya membayar uang pesangon dengan kriteria efisiensi usaha, sesuai kaedah Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, mengingat Penggugat sudah lama bekerja dan tidak pernah melakukan kesalahan.
Penggugat telah berusaha mnyelesaikan permasalahan secara bipartit, tetapi tidak ada penyelesaian, sehingga penggugat mengajukan pengaduan ke Dinas Sosial Dan Tenaga Kerja Kota Medan untuk diproses secara tripartit. Karena tidak juga dicapai penyelesaian, Disnaker Kota Medan menerbitkan Surat Anjuran tertanggal 6 Agustus, menyatakan bahwa hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat dapat diakhiri dengan ketentuan memberikan uang pesangon pada Penggugat, namun tidak diindahkan oleh Tergugat.
Berdasarkan ketentuan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, dalam hal anjuran tertulis ditolak salah satu pihak, maka pihak lainnya dapat melanjutkan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial pada Peradilan Hubungan Industrial. Singkat kata, Penggugat menuntut kompensasi gugatan “pengunduran diri” akibat menolak mutasi ini, berupa Uang Pesangon 2 kali ketentuan normal.
Terhadap gugatan sang Pekerja, Pengadilan Hubungan Industrial Medan kemudian menjatuhkan putusan Nomor 187/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Mdn., tanggal 07 Januari 2016, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan tindakan Tergugat yang memutasikan Penggugat dari PT. Tjipta Rimba Djaja Unit Pelayanan Belawan ke PT. Tjipta Rimba Djaja Jalan Kol. Yos Sudarso Medan, tidak sah menurut ketentuan hukum yang berlaku;
- Menyatakan tindakan Tergugat yang memutuskan hubungan kerja dengan Penggugat berdasarkan alasan Penggugat dianggap mengundurkan diri, tidak sah menurut ketentuan hukum yang berlaku;
- Menyatakan hubungan kerja antara Tergugat dengan Penggugat putus karena diputuskan oleh Pengadilan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak–hak Penggugat berupa uang pesangon, penghargaan masa kerja, penggantian hak dan upah selama proses perkara, total Rp106.730.700,00 (seratus enam juta tujuh ratus tiga puluh ribu tujuh ratus rupiah);
- Menolak selain dan selebihnya.”
Sang Pengusaha mengajukan upaya hukum kasasi, dengan pokok keberatan bahwa Penggugat menolak Surat Keputusan Mutasi, maka dengan demikian Penggugat telah melanggar Pasal 5 Ayat (4) Perjanjian Kerja Bersama tentang Mutasi yang sah dan masih berlaku, yang mengatur:
“Pekerja / buruh yang setelah pemberitahuan mutasi disampaikan, menolak mutasi tersebut merupakan pelanggaran yang dapat dikategorikan kesalahan dengan sanksi surat peringatan, apabila setelah mendapat Surat Peringatan pekerja / buruh juga tidak mematuhinya selanjutnya dapat dikategorikan melakukan kesalahan berat.”
Pihak Pengusaha juga menganggap bahwa tindakan Penggugat yang menolak mutasi, dikategorikan sebagai pengunduran diri Pekerja bersangkutan karena mangkir dari tugas pokok kerja barunya. Dimana terhadapnya, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
“Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 21 Januari 2016 dan kontra memori kasasi tanggal 1 Maret 2016 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
“Bahwa mutasi yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi kepada Termohon Kasasi melanggar azas kepatutan dan keadilan, karena mutasi disertai dengan penurunan jabatan dan pengurangan tunjangan jabatan tanpa adanya suatu kesalahan;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, ternyata bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PIMPINAN PT. TJIPTA RIMBA DJAJA tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PIMPINAN PT. TJIPTA RIMBA DJAJA tersebut.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.