Membantu Kejahatan Tipikor Tanpa Turut Menikmati Hasil Kolusi, Tetap Dipidana

LEGAL OPINION
Question: Kalau hanya sekadar membantu pejabat yang melakukan pungutan kepada warga, tapi tidak menerima sepeser pun uang dari warga karena semua pungutan dinikmati sendiri oleh pejabat itu, apa bisa dipidana? Hanya bawahan yang melaksanakan perintah atasan. Bukankah katanya bila tidak ada unsur kerugian negara, maka tidak bisa diancam sebagai korupsi?
Brief Answer: Menikmati atau tidak turut menikmati hasil kejahatan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), tidak menjadi syarat mutlak. Cukuplah membantu atau memberi fasilitas bagi kejahatan KKN terjadi, sudah menjadi unsur esensial tindak pidana KKN.
Dalam tindak pidana seperti penyalahgunaan kekuasaan, memeras rakyat, memotong hak rakyat, menggelapkan dana / barang program pemerintah yang semestinya didistribusikan sebagai hak rakyat, jelas tidak ada sangkut-paut dengan kerugian negara, sehingga adalah aneh bila ada hakim yang menyatakan tiada kerugian negara maka pelaku tidak dapat dijerat Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dalam perspektif kejahatan Tipikor, niat serta perbuatan korup itu sendiri sudah merupakan suatu kejahatan. Sehingga, ada atau tidaknya, dapat atau tidak dapatnya kerugian negara terjadi, tiada relevansinya.
Sama seperti pelaku yang hendak melakukan mark-up terhadap pengadaan barang / jasa, ketika niat jahatnya ter-“endus” pihak berwajib sehingga kerugian negara berhasil dicegah untuk terjadi, maka pelaku dapat dikenakan pasal pidana “percobaan”—oleh karenanya kerugian negara besifat fakultatif, bukan prasyarat mutlak. Apakah harus menunggu jatuhnya kerugian negara dahulu, baru penyidik dan KPK bertindak?
Oleh karenanya, penulis dapat memaklumi pendirian sebagian besar kalangan hakim Pengadilan Tipikor, selama ini tidak sependapat dengan putusan Mahkamah Konstitusi RI yang menjadikan unsur “adanya kerugian negara” sebagai syarat mutlak pemberlakuan Undang-Undang tentang Tipikor.
Untuk hal tersebut, dapat dibenarkan sikap tegas Mahkamah Agung RI dalam berbagai amar putusannya: Putusan Mahkamah Konstitusi tidak berlaku bagi instansi Mahkamah Agung dan jajaran Peradilan Umum dibawahnya sebagai pemberlaku norma konkret, bukan implementator norma abstrak.
PEMBAHASAN:
Ilustrasi konkret berikut dapat menjadi cerminan, sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI perkara Tipikor register Nomor 2130 K/Pid. Sus/2011 tanggal 21 Februari 2012, dimana Terdakwa didakwakan telah dengan sengaja membantu melakukan kejahatan, yakni membantu Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya, sebagaimana diancam pidana berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk pelaksanaan proyek pembebasan/pengadaan tanah untuk kepentingan umum dalam rangka proyek pembangunan Terminal Tipe A dan Balai Uji kir Kabupaten Ngawi Tahun 2006, oleh Pemerintah Kabupaten Ngawi telah dialokasikan dana yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp2.000.000.000,00.
Pengalokasian dana tersebut dalam pelaksanaannya sebagian diantaranya yang digunakan untuk pembebasan tanah, sedangkan sisanya sebesar Rp209.765.000,00 digunakan untuk Honorarium Panitia, Biaya Administrasi dan Operasional Panitia Pengadaan Tanah, Operasional dan Honorarium Panitia Tukar Guling tanah Kas Desa Grudo, Biaya pensertifikatan tanah Kas Desa Grudo, Biaya Pensertifikatan tanah Pengganti Kas Desa Grudo, Biaya Persiapan untuk makan dan minum rapat dan perjalanan dinas dalam daerah dan alat Tulis Kantor.
Untuk realisasi proses pengadaan/pembebasan tanah, dibentuklah Panitia Pengadaan Tanah (P2T) untuk Kepentingan Umum yang salah satu anggota panitia tersebut adalah Sdr. Sugiarto yang juga pada saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Grudo, Kecamatan Ngawi.
Untuk keperluan pengadaan tanah pengganti Kas Desa Grudo seluas 64.810 M², selanjutnya Sdr. Joni Sugiarto dibantu oleh Terdakwa Suryo Anuri selaku Sekretaris Desa Grudo, mencari dan mendata tanah masyarakat yang berlokasi di wilayah Desa Grudo sebagai tanah pengganti Kas Desa Grudo yang akan digunakan sebagai lahan Pembangunan Terminal, sehingga selanjutnya ditemukan tanah milik masyarakat di wilayah Desa Grudo yang total luas dan nilainya sesuai dengan tanah Kas Desa Grudo yang akan diganti yaitu tanah seluas 66.305 M², terdiri dari 12 pipil tanah milik warga masyarakat.
Kemudian untuk menentukan besarnya ganti rugi terhadap 12 pipil tanah milik 10 warga masyarakat tersebut, selanjutnya pada tanggal 29 Agustus 2006 bertempat di Balai Desa Grudo, diadakan musyawarah bentuk dan besarnya ganti-rugi pengadaan tanah pengganti Kas Desa Grudo yang digunakan untuk Pembangunan Terminal, yang dilakukan oleh Panitia Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum bersama 10 warga masyarakat Desa Grudo, yang diantaranya dihadiri pula oleh Sdr. Joni Sugiarto dan Terdakwa Suryo Anuri.
Dalam musyawarah bentuk dan besarnya ganti-rugi, disepakati antara P2T dengan 10 warga masyarakat pemilik 12 pipil tanah pengganti Tanah Kas Desa Grudo, dengan besarnya ganti rugi adalah Rp27.000,00/M². Setelah musyawarah bentuk dan besarnya ganti rugi tersebut selesai, dan P2T meninggalkan tempat musyawarah, selanjutnya Sdr. Joni Sugiarto dibantu Terdakwa Suryo Anuri tanpa sepengetahuan P2T lainnya, telah mengumpulkan lagi beberapa warga masyarakat pemilik tanah Desa Grudo.
Pada saat Terdakwa Suryo Anuri membantu dan mendampingi Sdr. Joni Sugiarto mengumpulkan lagi beberapa warga masyarakat pemilik tanah, selanjutnya Terdakwa Suryo Anuri membantu Sdr. Joni Sugiarto saat memberikan arahan dengan kalimat:
“Bahwa dari harga Rp27.000,00/M² nantinya warga hanya menerima bersih sebesar Rp20.000,00/M², karena yang Rp7.000,00/M² digunakan untuk biaya administrasi, transportasi, uang lembur Panitia Pengadaan Tanah dan pengurusan sertifikat.”
Selanjutnya atas arahan dari Sdr. Joni Sugiarto, beberapa warga masyarakat yang hadir pada saat itu menyetujuinya, mengingat yang menyampaikan adalah Sdr. Joni Sugiarto yang pada saat itu menjabat selaku Kepala Desa Grudo dan selaku Anggota Panitia Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.
Sore harinya, Terdakwa mendatangi rumah salah seorang pemilik tanah lainnya, dikarenakan sang pemilik tanah pada siangnya tidak menghadiri pertemuan musyawarah tawar harga ganti rugi tanah di Balai Desa Grudo, lalu Terdakwa Suryo Anuri menyampaikan kata-kata dalam bahasa Jawa kepada saksi Mursiyem:
“Sabine njenengan di katutke tukar guling bengkok Bude, tapi dipun tumbas kalih doso permeter (Rp20.000,00/M²), ingkang pitung ewu kanggih administrasi, uang lelah mondar-mandir sedoyo kru, niku dalane kathah bude.”
Selanjutnya di Kantor Desa Grudo, Terdakwa membantu Sdr. Joni Sugiarto, dengan cara menghubungi seorang warga via telepon ke Kantor UPTD Kecamatan Ngawi, yang maksudnya adalah meminta agar datang ke Kantor Desa Grudo, setelah sang warga tiba di Kantor Desa Grudo, lalu Terdakwa Suryo Anuri menyampaikan:
“Apakah tanah keluargamu yang berada di sawah tanggul jadi dijual atau tidak, kalau jadi dijual per M² nya dihargai Rp20.000,00 seperti kesepakatan dengan warga yang lainnya.”
Setelah pemilik tanah menyerahkan syarat-syarat (sertifikat dan SPPT tanah) kepada Terdakwa, lalu Terdakwa menegaskan kembali kepada sang warga dengan kalimat: bahwa dengan ketentuan tanah kami ini dihargai Rp20.000,00/M².
Dari rangkaian bantuan Terdakwa kepada Sdr. Joni Sugiarto, selanjutnya Sdr. Joni Sugiarto berhasil menerima hadiah atau janji berupa uang yang totalnya sejumlah Rp367.335.795,00 dari 9 warga pemilik tanah pengganti Kas Desa Grudo. Warga membuat kesepakatan untuk hanya menerima sebagian dari dana ganti-rugi, karena takut pada sosok sang Kepala Desa yang kebetulan menjadi anggota P2T.
Sementara dalam dakwaan alternatif kedua, Terdakwa dinyatakan turut-serta memfasilitasi aksi gratifikasi sang Kepala Desa, sebagaimana telah diuraikan tersebut diatas, diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 12 B ayat (1) huruf a Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terhadap tuntutan Jaksa, adapun yang menjadi putusan Pengadilan Negeri Ngawi No. 499/Pid.B/2009/PN.Ngw tanggal 29 Maret 2010, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa Suryo Anuri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ‘Membantu Korupsi yang dilakukan secara berlanjut’; [Note SHIETRA & PARTNERS: Sebenarnya yang lebih tepat ialah ‘membantu kolusi’.]
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Suryo Anuri dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan apabila Terdakwa tidak membayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.”
Dalam tingkat banding, yang menjadi putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 245/PID/2010/PT.SBY. tanggal 07 Juni 2010, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
1. Menerima permohonan banding dari Terdakwa tersebut diatas;
2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ngawi tanggal 29 Maret 2010 Nomor 499/Pid.cB/2009/PN.Ngw, yang dimohonkan banding.”
Terdakwa mengajukan upaya hukum kasasi, dengan argumentasi yang kurang etis, yakni justru menyalahkan para warga yang “diperas” dengan dalil: “naifnya penegakan hukum di Indonesia. Yang ‘menerima dan ‘membantu’ dijerat dan ditindak sementara yang ‘memberi’ tidak dijerat dan ditindak.”
Terdakwa mendalilkan pula, yang dirugikan adalah pemilik tanah bukan Negara. Apabila dalam perkara a quo Majelis Hakim juga memvonis ‘membayar uang pengganti’ sebesar hasil Korupsi tersebut, maka apakah uang pengganti tersebut diserahkan ke Kas Negara atau dikembalikan kepada pemilik tanah?
Menurut Terdakwa, apabila Majelis Hakirn juga memvonis ‘membayar uang pengganti’ sebesar hasil Korupsi, maka uang pengganti tersebut harus dikembalikan kepada pemilik tanah, bukan diserahkan ke Kas Negara karena dalam hal ini Negara tidak mengalami kerugian.
Berbeda halnya dengan apabila bila dalam proses tersebut, Negara dan pemilik tanah sepakat harga tanahnya adalah sebesar Rp20.000,00 M², lalu Kepala Desa Sdr. Joni Sugiarto melakukan mark up harga menjadi sebesar Rp27.000,00/M² maka hal ini jelas ‘merugikan keuangan atau perekonomian Negara’—[Catatan Penulis: Itulah sebabnya, para hakim pada Pengadilan Tipikor, tidak sependapat dengan putusan Mahkamah Konstitusi RI yang justru membenarkan argumentasi sang Terdakwa.]
Uang pemotongan sebesar Rp7.000,00/M² dari semua pemilik tanah yang berjumlah sebesar Rp367.335.795,00 diserahkan kepada Kepala Desa Sdr. Joni Sugiarto, sementara Terdakwa tidak menerima sepeser pun serta tidak mengetahui kemana aliran dana tersebut.
Jika didakwa dengan alasan “membantu”, maka menurut logika orang normal sang Terdakwa pun pasti minta bagian atas hasil Korupsi tersebut. Lebih lanjut Terdakwa menyebutkan:
“Hanya orang gila saja yang mengorbankan dirinya untuk ‘memperkaya orang lain’ tanpa menginginkan untuk mendapatkan imbalan atas tindakan yang dilakukannya. Kami tidak mempunyai hubungan kerabat atau hutang budi sekecil apapun kepada Kepala Desa sdr. Joni Sugiarto, sehingga kami mau mengorbankan diri untuk ‘memperkaya orang lain’ tanpa menginginkan untuk mendapatkan imbalan atas tindakan yang kami lakukan.
“Kami manusia normal. Jika kami ‘membantu memperkaya orang lain’ tentu kamipun akan minta bagian atas hasil Korupsi tersebut. Tidak mungkin kami tidak minta bagian atas hasil Korupsi tersebut, karena kami sadar dan tahu akan akibatnya, namun dalam persidangan perkara Nomor 498/Pid.B/2009/PN.Ngw ditemukan fakta bahwa kami tidak sepeser pun menerima aliran dana atas hasil Korupsi tersebut.
“Selaku Sekretaris Desa kami memang senantiasa berusaha mendampingi Kepala Desa Sdr. Joni Sugiarto dalam kegiatan-kegiatan dinasnya Kami juga membantu dan mendampingi warga masyarakat dalam hal-hal yang berhubungan dengan Administrasi Pemerintahan Desa, termasuk mendampingi pemilik tanah pada saat pembayaran ganti rugi tanah tersebut di Bank Jatim Cabang Ngawi.
“Namun sekali lagi kami tegaskan bahwa pendampingan kami tersebut hanya bersifat publiek rechtelijke. Dalam perkara a quo kami hanya melaksanakan perintah jabatan (ambetelijke level) dalam hubungan kerja yang bersifat publiek rechtelijke. Maka sepengetahuan kami dalam hal seperti ini berlaku prinsip tanggung jawab jabatan dengan asas Vicarious Liability, sebagaimana Yurisprudensi Mahkamah Agung RI. Nomor 572 K/Pid/2003 tanggal 12 Pebruari 2004.
“Jika kehadiran kami mendampingi Kepala Desa Sdr. Joni Sugiarto pada saat rapat yang didalamnya ada pernyataan Kepala Desa Sdr. Joni Sugiarto ‘bahwa dari harga sebesar Rp27.000,00 per meter tersebut nantinya warga hanya menerima bersih sebesar Rp20.000,00 karena yang sebesar Rp7.000,00 digunakan untuk biaya administrasi, transportasi, uang Iembur Panitia Pengadaan Tanah dan pengurusan sertifikat’ dianggap ‘membantu’ Kepala Desa Sdr. Joni Sugiarto dalam melakukan tindak pidana Korupsi, lalu kenapa tidak semua orang yang hadir pada saat rapat itu dijerat juga dengan dakwaan ‘membantu’.
“Padahal selain kami dan Kepala Desa Sdr. Joni Sugiarto, hadir pula pemilik tanah dan Camat Ngawi Drs. SUNARNO yang dalam Pledoi Kepala Desa Sdr. Joni Sugiarto jelas-jelas menerima aliran dana Korupsi tersebut. Pendampingan kami selaku Sekretaris Desa terhadap Kepala Desa Sdr. Joni Sugiarto dalam perkara a quo kami hanya melaksanakan perintah jabatan (ambetelijke level) dalam hubungan kerja yang bersifat publiek rechtelijke. Maka dalam perkara a quo berlaku prinsip tanggung jawab jabatan dengan asas Vicarious Liability.
“Terdakwa tidak terbukti ikut menikmati uang tersebut, tetapi Terdakwa ikut serta dalam pengambilan dana dari pemilik tanah.”
Dimana terhadap dalil-dalil Terdakwa, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
“alasan-alasan permohonan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, karena pertimbangan Judex Facti sudah tepat dan benar;
“Bahwa Terdakwa selaku Sekretaris Desa Grudo, Kabupaten Ngawi telah membantu Kepala Desa Grudo Joni Sugiarto selaku Anggota Pembebasan Tanah untuk kepentingan/pembuatan Terminal Tipe A dan Balai Uji Kir Kabupaten Ngawi, meminta potongan harga ganti rugi tanah milik warga, tanah a quo dihargai sebesar Rp27.000,00/M², tetapi pemilik tanah hanya menerima Rp20.000,00/M², bahwa dari tanah seluas 66.305 M² tersebut, Kepala Desa Grudo Joni Sugiarto mendapat keuntungan sebesar Rp7.000,00/M². Total yang diterima oleh saksi Joni Sugiarto adalah sebesar Rp367.335.795,00;
“Bahwa Terdakwa tidak terbukti ikut menikmati uang tersebut, tetapi Terdakwa ikut serta dalam pengambilan dana dari pemilik tanah;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, lagi pula dalam perkara ini putusan Judex Facti tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi / Terdakwa harus ditolak;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: Terdakwa Suryo Anuri tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.