Akta Otentik Namun Substansi Asli Tapi Palsu

LEGAL OPINION
Question: Apa mungkin, akta notarisnya betul asli, tapi isinya palsu? Soalnya ada dua akta, yang satu surat dari pemerintah, yang satu lagi akta notaris, tapi keterangan di dalamnya saling bertolak-belakang satu sama lain.
Brief Answer: Pernah terjadi dan selalu terbuka kemungkinan kejadian demikian, sepanjang mampu dibuktikan dalam proses pembuktian di persidangan. Untuk membuktikannya dalam perkara perdata, tampaknya agak menyukarkan, sebab hakim perkara perdata menurut hukum acara yang ada, cukup berlandaskan pembuktian formil—dimana akta otentik diasumsikan benar isinya. Sebaliknya, dalam perkara pidana, pembuktian bersifat materiill—dalam arti pembuktian hingga menelaah substansi.
PEMBAHASAN:
Terdapat sebuah ilustrasi yang dapat menjadi cerminan, sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI perkara pidana register Nomor 1068 K/PID/2015 tanggal 18 November 2015, dimana tiga orang Terdakwa di sebuah kantor notaris, menyuruh memasukan keterangan palsu kedalam suatu Akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh Akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai Akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran dan apabila dipakai dapat menimbulkan kerugian, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Bermula pada tanggal 3 Maret 2011, Drs. Bakhtiar Buyung yang merupakan pengurus Yayasan Lembaga Pembangunan Nasional (YLPN) meninggal dunia. Drs. Bakhtiar Buyung bersama-sama dengan Drs. Muchtar Isa (meninggal dunia pada tahun 1994) mendirikan Yayasan Lembaga Pembangunan Nasional (YLPN) pada tanggal 7 Februari 1972, dengan Akta Notaris Hasan Qalbi No. 6 tanggal 7 Februari 1972.
Yayasan Lembaga Pembangunan Nasional (YLPN) merupakan yayasan yang menaungi dan mengelola Perguruan Tinggi Akademi Keuangan dan Perbankan Pembangunan, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Keuangan, Perbankan dan Pembangunan (AKBP- STIE KBP) di Kota Padang.
Dengan meninggalnya Drs. Bakhtiar Buyung, maka terjadi kekosongan pengurus Yayasan Lembaga Pendidikan Nasional (YLPN). Pada tanggal 29 Juli 2011, H. Lismanidar (adik dari Drs. Mukhtar Isa alm) bersama-sama dengan saksi Sumiati, Ahmad Johari, dan Supriatin mendirikan Yayasan “Yayasan Lembaga Pembangunan Nasional Sumatera Barat” (YLPNSB) di hadapan Notaris Mira Oktaria No. 22 tanggal 29 Juli 2011. Sebagai pengurus Yayasan Lembaga Pembangunan Nasional Sumatera Barat ditunjuk Terdakwa I Daswir Siddik sebagai Ketua, Terdakwa II Pitri Puspawati sebagai Bendahara, dan Terdakwa III Santi sebagai Sekretaris.
Berdasarkan Akta Notaris No. 22 tanggal 29 Juli 2011 tersebut, ketiga Terdakwa membuat surat pernyataan Pengurus Yayasan Lembaga Pembangunan Nasional Sumatera Barat (YLPNSB) di hadapan Notaris Yuliarni dan dituangkan dalam Akta No. 9 tanggal 18 Oktober 2011, yang didalam akta tersebut para Terdakwa menerangkan:
“Bahwa Akademi Keuangan dan Perbankan Pembangunan, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Keuangan, Perbankan dan Pembangunan (AKBP- STIE KBP) berada dibawah naungan Yayasan Lembaga Pendidikan Nasional Sumatera Barat.”
Keterangan ketiga Terdakwa yang menerangkan bahwa AKBP- STIE KBP berada di bawah naungan Yayasan Lembaga Pendidikan Nasional Sumatera Barat yang dituangkan dalam Akta No. 9 tanggal 18 Oktober 2011, merupakan keterangan palsu karena AKBP- STIE KBP berada dalam naungan Yayasan Lembaga Pembangunan Nasional (YLPN), meski Akta No. 9 tanggal 18 Oktober 2011 tersebut merupakan Akta otentik.
Catatan Penulis: Dengan demikian terdapat dua buah badan hukum yayasan, hanya saja satu yayasan yang didirikan paling belakang, terdapat tambahan nama “Sumatera Barat”—yang kemudian menyerobot kepengurusan unit usaha kampus milik yayasan yang lebih dahulu berdiri.
Setelah dibentuknya Akta No. 9 tanggal 18 Oktober 2011, para Terdakwa membawanya dan memperlihatkannya kepada Ketua STIE KBP, Direktur Magister Manajemen, dan Direktur AKBP di kampus AKBP-STIE KBP. Terdakwa meminta agar mereka menyerahkan pengelolaan AKBP- STIE KBP kepada para Terdakwa dibawah naungan Yayasan Lembaga Pendidikan Nasional Sumatera Barat.
Oleh karena takut akan terjadinya keributan yang mengakibatkan terhentinya proses belajar-mengajar, lalu para pejabat kampus tersebut menyerahkan pengelolaan AKBP- STIE KBP kepada para Terdakwa dalam naungan Yayasan Lembaga Pendidikan Nasional Sumatera Barat, sampai dengan saat ini.
Sementara dalam dakwaan alternatif kedua, Terdakwa didakwa karena membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak atau yang diperuntukan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP.
Terhadap  tuntutan Jaksa, yang kemudian menjadi putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 363/Pid.B/2014/PN.Pdg. tanggal 19 Januari 2015, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
1. Menyatakan Terdakwa Terdakwa Drs. Daswir, S.H., M.H., Terdakwa Pitri Puspawati, S.H., Terdakwa Santi, S.E., telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENYURUH MEMASUKAN KETERANGAN PALSU KEDALAM AKTE AUTENTIK;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Drs. Daswir, S.H., M.H., Terdakwa Pitri Puspawati, S.H., Terdakwa Santi, S.E., tersebut dengan masing-masing pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
3. Menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa Drs. Daswir, S.H., M.H., Terdakwa Pitri Puspawati, S.H., Terdakwa Santi, S.E., terkecuali dikemudian hari ada perintah lain dari Hakim karena para Terdakwa telah melakukan perbuatan yang dapat dipidana sebelum lewat masa percobaan selama 6 (enam) bulan.”
Dalam tingkat banding, yang menjadi amar putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor 18/PID/2015/PT.PDG tanggal 6 Maret 2015, sebagai berikut:
MENGADILI :
1. Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
2. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Padang tanggal 19 Januari 2015, Nomor 363/PID.B/2014/PN.Pdg. sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada para Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:
3. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
4. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Padang untuk selebihnya.”
Terdakwa mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa atas alasan-alasan kasasi dari pemohon Kasasi/para Terdakwa tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan kasasi Para Terdakwa bahwa putusan Judex Facti salah menerapkan hukum tidak dapat dibenarkan dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Dalam putusan Judex Facti telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar seluruh fakta-fakta yang relevan sebagai pertimbangan dalam menentukan dasar kesalahan Terdakwa;
- Bahwa perbuatan para Terdakwa yang menyuruh Yulianis S.H. Notaris di kota Padang untuk menempatkan suatu pernyataan tentang Kepengurusan Yayasan Lembaga Pembangunan Nasional Sumatera Barat (YLPN-SB) dengan Akta Nomor 9 tanggal 18 Oktober 2011 yang isinya menyatakan bahwa Akademi Keuangan dan Perbankan Pembangunan, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Keuangan Perbankan dan Pembangunan (AKBP-STIE KBP) yang ada sekarang ini berada dibawah naungan Yayasan Lembaga Pendidikan Nasional Sumatera Barat tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, padahal sesungguhnya Yayasan Lembaga Pembangunan Nasional yang didirikan pada tahun 1972 itu belum pernah dibubarkan;
- Bahwa para Terdakwa telah mendirikan Yayasan Lembaga Pembangunan Nasional Sumatera Barat (YLPN SB) pada tanggal 18 Oktober 2011 dengan Akta Notaris Yulianis, SH Nomor 9 dengan menaungi STIE KBP, sedangkan sebelumnya sudah berdiri YLPN Tahun 1972 dan STIE KBP dibawah pengelolaan YLPN 1972. YLPN 1972 masih tetap berdiri bukan dibubarkan sekalipun pendirinya Mukhtar Isa dan Bachtiar Buyung sudah meninggal dunia, sehingga perbuatan Para Terdakwa memasukkan STIE KBP dibawah naungan YLPN SB menguasai dan mengelolanya, tanpa izin dan merugikan ahli waris Pendiri YLPN tahun 1972;
- Bahwa perbuatan para Terdakwa tersebut telah memenuhi seluruh unsur yang terkandung dalam Pasal 266 KUHP dengan kualifikasi ‘menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akte autentik’;
- Bahwa alasan kasasi para Terdakwa hanya mengulang fAkta yang telah diajukan dan dipertimbangkan dengan tepat dan benar dalam putusan Judex Facti;
“Bahwa oleh karena itu putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi yang memperbaiki putusan Judex Facti/Pengadilan Negeri dari semula pidana penjara masing-masing 3 bulan masa percobaan 6 bulan, menjadi pidana penjara masing-masing selama 7 bulan, melanggar Pasal 266 KUHP, merupakan putusan yang benar menurut hukum dan cara mengadili telah sesuai ketentuan undang-undang serta tidak melampaui batas-batas kewenangannya, maka beralasan kasasi Para Terdakwa untuk ditolak;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Para Terdakwa : I. Drs. DASWIR SH.MH Pgl DATUK, II. PITRI PUSPAWATI, SH. dan III. SANTI, SE. tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.