Yang Belum Sempurna, Tidak dapat Dimaknai sebagai Tiada Perikatan Sama Sekali

LEGAL OPINION
Question: Katanya kalau jual-beli dibawah tangan, alias bukan di hadapan seorang PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), maka jual-beli tanah belum sah secara hukum. Apa artinya si penjual yang sudah terima uang jual-beli, dibenarkan untuk menjual lagi tanah yang sudah dijualnya itu kepada pihak lain?
Brief Answer: Sekalipun objek jual-beli belum diserahkan oleh penjual kepada pembeli (levering), namun sudah ada faktor kesepakatan didalamnya yang tidak dapat dibatalkan secara sepihak oleh pihak penjual. Sudah merupakan bentuk itikad buruk penjual yang menyadari bahwa objek benda telah dijual kepada suatu pihak, namun kemudian dijual kembali kepada pihak ketiga.
Sekalipun sifatnya “belum sempurna”, karena belum dilakukan penyerahan dan belum dilakukan secara legalitas formil tertentu seperti akta jual-beli di hadapan seorang PPAT, namun hal demikian tidak dapat dimaknai sebagai tidak ada perikatan sama sekali.
Bagaimana pun, uang pembelian yang diserahkan oleh pembeli, juga dikategorikan sebagai “benda” baik benda berwujud (tunai kontan) maupun benda tidak berwujud seperti transfer antar rekening. Dari sisi pembeli, levering telah sempurna. Namun dari sisi penjual, adalah kewajiban pihak penjual untuk menyempurnakannya lewat levering serta bersama-sama pembeli untuk menghadap PPAT.
Singkat kata, meski belum dapat disebut sebagai “perikatan yang telah sempurna”, namun setidaknya konstruksi hukum demikian tidak dapat dimaknai sebagai “tidak ada sama sekali”. Yang relevan untuk menjadi pokok perhatian ialah, menyempurnakan “perikatan yang tanggung” demikian dengan melakukan kontraprestasi levering, serta menghadap PPAT bila objek jual-beli ialah berwujud hak atas tanah.
PEMBAHASAN:
Terdapat sebuah ilustrasi menarik yang hendak SHIETRA & PARTNERS jadikan sebagai cerminan, sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Subangsengketa tanah register Nomor 11/Pdt.Bth/2015/PN.Sng tanggal 16 September 2015, perkara antara:
1. H.RAGIL SURIPTO, sebagai Pembantah sekaligus sebagai Termohon Intervensi I; melawan
- Para Ahli Waris H. GOJALI, selaku Para Terbantah / Termohon Intervensi II;
- Para Ahli Waris H.M. ANTON, sebagai Para Pemohon Intervensi; dan
- PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) SEMENTARA KECAMATAN PAMANUKAN, sebagai Termohon Intervensi III.
Perkara gugat-perlawanan ini diajukan oleh pihak yang sedang dalam proses disita eksekusi harta kekayaannya, sehingga mengajukan perlawanan terhadap penetapan Ketua Pengadilan Negeri perihal sita eksekusi. Namun kemudian masuklah pihak Pemohon Intervensi yang mengajukan gugatan Intervensi, dengan mengungkapkan bahwa sebagian tanah sawah dari lahan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 111 / Desa Pamanukan Hilir, seluas 8.300 m2, adalah milik H. Anton yang membeli tanah tersebut dari Surwin.
Dari SHM No. 111 milik Surwin, tanah seluas 10.000 m2 dijual kepada H.Gojali, sedangkan sisanya seluas 8.300 m2 dijual kepada H. Sidik Nur, lalu H. Sidik Nur menjualnya kepada H. Anton. Ade Juhata yang merupakan anak dari Surwin, ternyata telah menjual kembali tanah seluas 10.000 m2 (yang telah dijual oleh Surwin kepada H. Gojali) kepada Data dan Radiman.
Tanah seluas 8.300 m2 tersebut tidak pernah dijual kepada siapapun, tetapi diserobot oleh Pembantah. Maka Pemohon Intervensi sebagai ahli waris dari H. Anton, memohon agar tanah seluas 8.300 m2 dinyatakan sebagai milik H.M.Anton dan ahli warisnya.
Dimana terhadap kompleksitas perkara tanah tersebut, Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap pokok perkara yaitu Apakah pembantah merupakan Pembantah yang benar dan Apakah Sita Eksekusi berdasarkan Penetapan No. ... tgl 07 Januari 2015 dan Penetapan No. ... tgl 29 Desember 2014 dan BA Aanmaning Tgl 06 Januari 2015) atas 1 Ha / 10.000 M2 sawah tidak mengandung fiat eksekusi (non eksekutable), Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa didalam Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Pengadilan mengenai perlawanan disebutkan bahwa Perlawanan pihak ketiga terhadap Sita Conservatoir, Sita Revindicatoir dan Sita Eksekusi, hanya dapat diajukan atas dasar hak milik, jadi hanya dapat diajukan oleh pemilik atau orang yang merasa bahwa ia adalah pemilik barang yang disita dan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri dari Pengadilan Negeri yang secara nyata menyita ( Pasal 195 (6) HIR, Pasal 206 (6) RBg;
“Menimbang, bahwa dalam Buku Hukum Acara Perdata karangan M.YAHYA HARAHAP, SH juga dijelaskan perlawanan dari pihak ketiga (derden Verzet) atas sita jaminan merujuk kepada ketentuan Pasal 195 ayat (6) HIR atau Pasal 378 Rv dapat dilakukan dengan alasan bahwa barang yang disita bukan milik terlawan / terbantah tetapi milik pelawan / Pembantah dan perlawanan diajukan dalam bentuk gugatan perlawanan;
“Menimbang, bahwa dari penjelasan tersebut Majelis dapat menarik kesimpulan bahwa merujuk kepada ketentuan Pasal 195 ayat (6) HIR atau Pasal 378 Rv maka perlawanan terhadap sita pada dasarnya bisa dilakukan, tetapi oleh pihak ketiga dengan alasan barang yang disita bukan milik Terbantah / Terlawan, tetapi milik Pembantah / Pelawan;
“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T-5 (sama dengan bukti PI-3) yaitu sertifikat Hak Milik N0.111/1987 Desa Pamanukan Kecamatan Pamanukan Kab. Subang atas tanah seluas 18.300 m2 dihubungkan dengan bukti T-6 yaitu kuitansi pembayaran atas pembelian tanah seluas 10.000 m2 dengan sertifikat Hak Milik No.111/1987 Desa Pamanukan Kec. Pamanukan Kab.Subang asal persil M. 29 antara H. Gojali sebagai pembeli dengan Surwin sebagai Penjual menunjukkan bahwa H. Gojali telah membeli tanah dari Surwin hal tersebut dikuatkan dalam Putusan Pengadilan Negeri Subang No.07/Pdt.G/2006/PN.Sbg antara H. Gojali melawan Ade Juhata sebagaimana bukti P-3, selanjutnya putusan Pengadilan Negeri Subang tersebut juga dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Bandung dan dikuatkan kembali dalam putusan Kasasi, juga dikuatkan dalam putusan Peninjauan Kembali No.310 PK/PDT/2009 (bukti T-4), yang pada pokoknya menyatakan bahwa H. Gojali telah membeli tanah seluas 10.000 m2 yang terletak di ... dengan nomor sertifikat hak milik No.111/1987 dari Surwin;
“Menimbang, bahwa berdasarkan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut selanjutnya dilakukan pelaksanaan SIta Eksekusi sebagaimana bukti T-8 yaitu berita Acara Eksekusi atas tanah dengan Sertifikat Hak Milik No.111/1987 Desa Pamanukan Hilir seluas 10.000 m2 dengan batas-batas: ... yang dilakukan pada tanggal 27 Januari 2015;
“Menimbang, bahwa terhadap keberatan pembantah terhadap pelaksanaan eksekusi karena pembantah telah memegang Sertifikat Hak Milik No.111/2010 sebagaimana dalam bukti P-1 berupa sertifikat hak milik Kedua No.111 atas nama R. Suripto, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa walaupun Sertifikat Hak Milik merupakan suatu akta otentik yang memiliki nilai pembuktian sempurna, karena dalam perkara ini terdapat 2 (dua) sertifikat Hak Milik yang sama yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk membuktikan dalil dari Pembantah, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan keabsahan dari sertifikat hak milik Kedua No.111 atas nama R. Suripto sebagaimana dalam bukti P-1;
“Menimbang, bahwa dalam penerbitan sertifikat kedua Hak Milik No.111 / Pamanukan Hilir dilakukan oleh Ade Juhata yang merupakan Anak dari Surwin dengan bersumpah palsu dengan mengatakan kalau sertifikat tersebut hilang sehingga Ade Juhata dijatuhi pidana sebagaimana dalam bukti T-7, yaitu putusan Pengadilan Negeri Subang No.238/Pid.B/2013/PN.SBG yang menyatakan bahwa Ade Juhata telah melakukan sumpah palsu dimana Ade Juhata telah bersumpah dalam rangka pengajukan Sertifikat baru dengan mengatakan kalau Sertifikat asli No.111 / Pamanukan Hilir telah hilang;
“Menimbang, bahwa sesungguhnya sertifikat asli berada pada H. Gojali yang telah menerima penyerahannya dari Surwin pada saat H.Gojali membeli tanah tersebut seluas 10.000 m2;
“Menimbang, bahwa Pembantah juga telah membuat akta jual-beli sebagaimana bukti P-2 berupa akta jual beli No.40/2012 atas tanah di Desa Pamanukan Hilir, Kec.Subang Kab.Subang dengan nomor sertifikat hak milik Kedua No.111/2010 antara R.Suripto dengan Ahli Waris Surwin yaitu Ade Juhata, Ali Surwin, Wati binti Rasteli, Mujid Sayudi, Saidh Suhendar, Enny Nurafiah dan Akil Santiaji;
“Menimbang, bahwa akta jual beli No.40/2012 atas tanah di Desa Pamanukan Hilir, Kec.Subang Kab.Subang dengan nomor sertifikat hak milik Kedua No.111/2010 antara R.Suripto dengan Ahli Waris Surwin yaitu Ade Juhata, Ali Surwin, Wati binti Rasteli, Mujid Sayudi, Saidh Suhendar, Enny Nurafiah dan Akil Santiaji tersebut dibantah oleh Ade Juhata melalui pernyataan Masriah yang merupakan Istri Ade Juhata yang menyatakan bahwa H.Ragil Suripto belum membayar atas tanah seluas 18.300 m2 yang berhubungan dengan bukti PI-7 yang berupa pengaduan Masriah kepada Kepala Desa Rancasari yang menyatakan bahwa H.Ragil Suripto belum membayar atas tanah tersebut sehingga atas surat dari Masriah (bukti PI-7) selanjutnya Kepala Desa Pamanukan Hilir membuat surat yang ditujukan kepada Kepala BPN Kab.Subang agar melakukan pemblokiran terhadap sertifikat No.111/2010 Pamanukan Hilir atas nama Suripto (bukti PI-8) dan Kepala Desa Pamanukan juga mengajukan surat permohonan kepada Kepala BPN agar Akta Jual-Beli NO.40/2012 dan No.43/2012 atas nama Suripto dicabut (bukti PI-9);
“Menimbang, bahwa sebagaimana bukti T-10 yaitu berita acara penarikan akta jual beli No.02/Pen-Pmkn/2013 yang dibuat oleh Camat/PPAT Kecamatan Pamanukan tertanggal 2 Januari 2013 yang isinya bahwa akta jual beli No.40/2012 atas nama R. Suripto dan akta Jual beli No. 43/2012 atas nama R.Suripto, ditarik terhitung sejak tanggal 2 Januari 2013 dalam rangka penertiban administrasi;
“Menimbang, bahwa atas bukti-bukti tersebut diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik Kedua No.111/2010 atas tanah di Pamanukan Hilir Kec. Pamanukan Kab. Pamanukan telah terdapat cacat hukum dan mengandung unsur pidana sehingga Sertifikat Hak Milik Kedua No.111/2010 atas tanah di Pamanukan Hilir Kec. Pamanukan Kab. Pamanukan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
Menimbang, bahwa karena Sertifikat Hak Milik Kedua No.111/2010 atas tanah di Pamanukan Hilir Kec. Pamanukan Kab. Pamanukan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, maka akta jual beli atas tanah dalam Sertifikat Hak Milik Kedua No.111/2010 atas tanah di Pamanukan Hilir Kec. Pamanukan Kab. Pamanukan juga tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sehingga R. Suripto tidak berhak atas tanah yang terletak di Desa Pamanukan Hilir Kec. Pamanukan Kab. Pamanukan tersebut sehingga eksekusi yang telah dilakukan oleh Pengadilan Negeri Subang sebagaimana bukti T-8 yaitu berita Acara Eksekusi atas tanah dengan Sertifikat Hak Milik No.111/1987 Desa Pamanukan Hilir seluas 10.000 m2 dengan batas-batas: ... yang dilakukan pada tanggal 27 Januari 2015, telah sesuai dengan ketentuan hukum, karena berdasarkan pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
“Menimbang, bahwa setelah meneliti semua alat bukti surat yang diajukan oleh Pembantah, Majelis Hakim berpendapat bahwa tidak ada satupun alat bukti surat tersebut yang dapat membatalkan pelaksanaan eksekusi sehingga pelaksanaan eksekusi telah sah menurut hukum;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa pelaksanaan Eksekusi telah sesuai dengan ketentuan hukum dan mengandung fiat eksekusi (eksekutable), oleh karenanya Pembantah telah gagal membuktikan dalil-dalil Bantahnya sehingga Pembantah harus dinyatakan Pembantah yang tidak benar dan bantahan Pembantah harus dinyatakan ditolak;
DALAM INTERVENSI
“Apakah tanah seluas 8.300 m2 yang terletak di Blok Seblu Desa Pamanukan Hilir atas sebagian tanah Hak Milik objek SHM No.111 Desa Pamanukan Hilir dengan batas-batas: ... , adalah milik H. Anton dan ahli warisnya?
“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T-5 yaitu sertifikat Hak Milik No. 111/1987 Desa Pamanukan Kecamatan Pamanukan Kab.Subang atas tanah seluas 18.300 m2 asalnya milik Surwin;
“Menimbang, bahwa bukti T-6 yaitu kuitansi pembayaran atas pembelian tanah seluas 10.000 m2 dengan sertifikat Hak Milik No. 111/1987 Subang, antara H. Gojali sebagai pembeli dengan Surwin sebagai Penjual, menunjukkan bahwa H. Gojali telah membeli tanah dari Surwin hal tersebut dikuatkan dalam Putusan Pengadilan Negeri Subang No.07/Pdt.G/2006/PN.Sbg antara H.Gojali melawan Ade Juhata, selanjutnya putusan Pengadilan Negeri Subang tersebut juga dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Bandung dan dikuatkan kembali dalam putusan Kasasi juga dikuatkan dalam putusan Peninjauan Kembali No.310 PK/PDT/2009 (bukti T-4), yang pada pokoknya menyatakan bahwa H. Gojali telah membeli tanah seluas 10.000 m2 dengan nomor sertifikat hak milik No. 111/1987 dari Surwin;
“Menimbang, bahwa atas tanah seluas 18.300 m2 yang terdapat dalam dalam sertifikat Hak Milik No.111/1987, hanya 10.000 m2 yang menjadi milik Gojali, sedangkan tanah sisanya seluas 8.300 m2 Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Jual-Beli antara Surwin sebagai Penjual dengan H. Sidik Nur als Raswin (Bukti PI-2) sebagai pembeli dimana akta jual beli tersebut telah menerangkan telah terjadi jual-beli antara Surwin dengan H. Sidik Nur als Raswin atas tanah seluas 8.300 m2 yang terdapat dalam sertifikat Hak Milik No.111/1987;
“Menimbang, bahwa selanjutnya tanah tersebut dijual kembali oleh H. Sidik Nur als Raswin kepada H. Anton sebagaimana diterangkan dalam bukti PI-4 yaitu surat pernyataan jual-beli antara H. Sidik Nur dengan H. Anton;
“Menimbang, bahwa kepemilikan tanah seluas seluas 8.300 m2 yang terdapat dalam sertifikat Hak Milik No.111/1987 oleh H. Anton dikuatkan oleh keterangan saksi Agus bin Rusmin dan saksi Yusri Ardisoma menerangkan bahwa tanah seluas 8.300 m2 yang terdapat dalam sertifikat Hak Milik No.111/1987 dari yang seluruhnya adalah 18.300 m2 adalah milik dari H. Anton;
“Menimbang, bahwa sebagaimana bukti T-9 yaitu surat pernyataan dari Ade Juhata tertanggal 6 Juni 2015 yang menyatakan bahwa Ade Juhata tidak pernah menjual tanah seluas 8.300 m2 karena tanah tersebut menurut Ade Juhata telah dijual oleh orang tuanya kepada H.Anton;
“Menimbang, bahwa atas Keterangan saksi Agus bin Rusmin dan saksi Yusri Ardisoma yang menerangkan kalau tanah seluas 8.300 m2 telah dibeli oleh H. Anton, hal tersebut didukung oleh bukti T-9 yang merupakan pernyataan Ade Juhata yang menyatakan bahwa tanah seluas 8.300 m2 dibeli oleh H. Anton, Majelis Hakim berpendapat bahwa memang telah terjadi jual-beli tanah seluas 8.300 m2 yang masih tergabung dalam sertifikat Hak Milik No.111/1987 dimana penjualnya adalah H.Sidik Nur als Raswin sedangkan pembelinya adalah H. Anton, dengan demikian maka tanah seluas 8.300 m2 adalah milik H. Anton, walaupun atas jual-beli tanah tersebut belum dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT);
“Menimbang, bahwa karena H.M. Anton sudah meninggal dunia, berdasarkan bukti PI-1, maka tanah tersebut diserahkan kepada ahli waris dari H.M. Anton yaitu Ade Ernawan, Ema Sulastri, Tati Iswati dan Tanti Kristanti;
“Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas maka tanpa lagi mempertimbangkan alat-alat bukti selebihnya yang diajukan oleh pihak-pihak telah cukup bagi Majelis Hakim untuk menyimpulkan dan berpendapat bahwa Pembantah tidak dapat membuktikan seluruh dalil-dalil Bantahannya atau dalil-dalil Bantahan Pembantah tidak beralasan menurut hukum sehingga menurut hukum Pembantah dinyatakan sebagai Pembantah yang tidak benar dan oleh karena itu Bantahan dari Pembantah harus ditolak untuk seluruhnya;
M E N G A D I L I :
DALAM POKOK PERKARA:
- Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang tidak benar;
- Menolak Bantahan Pembantah untuk seluruhnya;
DALAM INTERVENSI:
- Menyatakan tanah sawah yang terletak di ... atas tanah seluas 8.300 m2 dengan Sertifikat Hak Milik No.111/1987 Desa Pamanukan Hilir Kec. Pamanukan Kab. Subang dengan surat ukur/peta tanggal 24 Oktober 1987 No. 2422/1987 dengan batas-batasnya: ... adalah milik H.M. Anton, yang selanjutnya menjadi milik Ahli Waris H.M. Anton yaitu Ade Ernawan, Ema Sulastri, Tati Iswati dan Tanti Kristanti;
- Memerintahkan Pembantah / Termohon Intervensi I untuk menyerahkan tanah seluas 8.300 m2 dengan Sertifikat Hak Milik No.111/1987 Desa Pamanukan Hilir Kec. Pamanukan Kab. Subang dengan surat ukur/peta tanggal 24 Oktober 1987 No. 2422/1987 dengan batas-batasnya: ... dalam keadaan kosong dan bebas dari segala beban-bebannya kepada Ahli Waris H.M. Anton yaitu Ade Ernawan, Ema Sulastri, Tati Iswati dan Tanti Kristanti.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.